Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Minggu, 23 Oktober 2011

Buruh Tuntut Upah Layak Rp1,4 Juta

Jumat, 14 Oktober 2011 00:00 WIB

Sumber : ANTARA/R. Rekotomo/sa

RIBUAN buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah mendatangi Kantor Gubernuran Jln Pahlawan, Semarang, kemarin (13/10/2011). Mereka meminta Gubernur Jawa Tengah menetapkan upah layak pada 2012 sebesar Rp1,4 juta.

"Mekanisme survei perhitungan serta penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan dewan pengupahan di kabupaten kota selama ini tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 17/Men/2005," kata koordinator Gerbang Nanang Setyono dalam orasinya.

Salah satunya adalah item survei menggunakan kompor minyak tanah atau gas, sebagai dasar menghitung KHL. Oleh karena itu, ungkap Nanang, mereka berharap agar Gubernur Jawa Tengah membatalkan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah terkait dengan penggantian item survei yang menggunakan konversi kompor minyak tanah ke gas.

Buruh juga menuntut penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2012 sesuai dengan hasil survei riil yang dilakukan serikat buruh di setiap daerah. Ditambah laju inflasi yang hasilnya rata-rata di atas Rp1 juta. untuk UMK Kota Semarang Rp1,418 juta dan Kabupaten Semarang sebesar Rp1 juta.

Aksi buruh mendapat pengawalan ketat dari aparat Polwiltabes Semarang. Sempat terjadi aksi saling dorong saat buruh berniat memasuki gerbang masuk halaman Gubernuran.

Mereka diterima Masruhan Syamsuri, anggota Komisi E DPRD Jateng yang juga Ketua Fraksi PPP Jawa Tengah. Masruhan berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh kepada Gubernur. (HT/N-4)

SPN Tolak UU SJSN dan RUU BPJS

Sumber : Tribunnews.com/Andrian Salam Wiy

Massa Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2011)

"Kami tentu menolak aturan pemerintahan yangg tidak pro rakyat," kata Koordinator Lapangan Aksi SPN, Asep Saefuloh.

Ia menilai UU SJSN dan RUU BPJS tidak mengatur prinsip-prinsip jaminan sosial melainkan lebih berorientasi pada kepentingan bisnis. Buktinya dalam UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN, lanjut Asep, pasal 17 menegaskan setiap peserta wajib membayar iuran. "Artinya di sini rakyat dimandirikan dan negara melepaskan tanggung jawab untuk memberikan jaminan sosial kepada rakyat," bebernya

Dengan ketentuan transformasi tersebut kini aset BPJS yakni Jamsostek, ASBRI, TASPEN, dan ASKES dilebur menjadi dua badan yakni BPJS I yang mengatur program jaminan kesehatan, kecelakaan, kerja dan jaminan kematian.

Sementara BPJS II mengatur program jaminan hari tua dan pensiun. "Di sini ketentuan tersebut berstatus baru yaitu berstatus badan publik wali amanat independen, yang artinya lepas dari kekuasaan negara atau sama dengan privatisasi jaminan sosial," tegasnya

"Awas bahaya neoliberal gentayangan mencari pangsa pasar asuransi," lanjutnya.