Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 29 April 2011

“MAYDAY” DIANTARA KEMENANGAN DAN PERSOALAN BAGI BURUH

Oleh : Heru Budi utoyo

Mengingat sejarah lahirnya hari buruh sedunia tentunya tidak bisa lepas dari rentetan sebuah perjuangan kelas pekerja diawal abad ke 19 dalam meraih kendali ekonomi politis hak-hak pekerja dalam hubungan industrial, terutama di negara Eropa barat dan Amerika serikat. Perjuangan yang dilakukan pada saat itu adalah menuntut direduksinya jam kerja dari 19 hingga 20 jam perharinya menjadi 8 jam kerja perhari. Melalui pemogokan kelas pekerja mereka menuntut perubahan jam kerja dengan membentangkan spanduk bertuliskan 8 jam kerja, 8 jam istirahat dan 8 jam untuk rekreasi yang tuntutan tersebut dijadikan sebagai agenda bersama untuk memperjuangkan perbaikan jam kerja pada saat itu. Yang sungguh luar biasa ternyata tuntutan mereduksi jam kerja tersebut telah dijadikan sebagai landasan tuntutan kelas pekerja diseluruh dunia hingga dalam perjuangan panjang kelas pekerja telah mencapai titik masif dan memperoleh kesuksesan dengan diberlakukannya 8 jam kerja perhari pada 1 Mei 1886 di Amerika serikat. Kesuksesan tersebut menjadikan inspirasi untuk ditetapkannya 1 Mei sebagai hari perjuangan kelas pekerja dan selanjutnya dijadikan sebagai hari buruh sedunia yang hingga kini diperingati dengan berbagai macam kegiatan oleh kaum buruh dipenjuru dunia dengan istilah “ MayDay “.
MayDay kerap dijadikan sebagai momentum perjuangan bagi buruh untuk menuntut perubahan dan perbaikan kesejahteraan. Momentum inilah yang juga menjadikan semangat dan keyakinan tersendiri bagi buruh untuk selalu mengadakan peringatan MayDay dengan berbagai macam kegiatan setiap tahunnya namun tetap mengusung isu-isu perburuhan yang sedang diperjuangkannya. Ada hal yang berbeda pada peringatan MayDay yang lalu dengan sekarang, diantaranya tentang kondisi dan persoalan yang dihadapi, tetapi semangatnya tetap sama yaitu semangat untuk perubahan yang lebih baik. MayDay kali ini tidak lagi berbicara tentang reduksi jam kerja menjadi 8 jam kerja perhari, tetapi lebih pada persoalan kesejahteraan buruh dalam era fleksibelitas kerja. Dan semangat MayDay sebagai momentum perjuangan bagi kaum buruh masih berlanjut, mengingat hingga saat inipun masih banyak persoalan-persoalan buruh yang tak kunjung usai. Beberapa persoalan masih dihadapi oleh buruh diantaranya adalah sbb;
Pertama, semakin maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing telah menjadikan kondisi buruh dari hari kehari semakin terjepit akibat dari ketidakpastian kerja dan minimnya lapangan kerja serta rendahnya posisi tawar mereka dihadapan pengusaha. Dengan adanya sistem kontrak dan outsourcing tersebut, secara sistematis buruh akan kehilangkan hak-haknya berupa kesejahteraan dan keberlangsungan kerja dimana mereka akan kesulitan mencari kerja pasca berakhirnya kontrak kerja karena faktor usia. Secara politis mereka juga akan kehilangan haknya untuk dapat berorganisasi secara bebas, bagaimana mungkin buruh dapat berorganisasi jika kemudian kontraknya habis dan hubungan kerjanya berakhir. Hak-hak pekerja kontrak dan outsourcing terus digerus dan menutup kesempatan menjadi pekerja tetap. Selain menaburkan kecemburuan sosial antar pekerja tetap dan kontrak, pekerja kontrak itu sendiri juga dihadapkan oleh persoalan kepastian kerja, dimana setiap pekerja menggunakan berbagai cara untuk dapat diperpanjang kontraknya sehingga dampaknya dapat menimbulkan rasa stres karena setiap saat memikirkan apakah kontraknya diperpanjang ataukah tidak. Selain itu juga akan berdampak pada hilangnya jaminan kesehatan, pensiun, kenaikan upah, jenjang karir, dan lainnya. Buruh yang semula bekerja dengan status tetap, berangsur-angsur akan diganti dengan buruh kontrak ataupun outsourcing dengan menggunakan berbagai macam cara.
Kedua, minimnya upah yang diterima oleh buruh yang masih jauh dari nilai penghidupan yang layak sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang yang ada. Persoalan mekanisme survey dan item-item yang ada di dalam Komponen Permenakertrans No.17/2005 yang sesungguhnya belum dapat mengakomodir kebutuhan hidup secara riil bagi seorang buruh. Upah yang diterima oleh buruh hingga saat ini masih berkutat pada upah minimum yang menggunakan standar kebutuhan buruh lajang sedangkan fakta yang ada bahwa 52 % buruh adalah berstatus sudah berkeluarga. Selain itu juga dalam pelaksanaan survey dan penetapan KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada tahun ini, tetapi digunakan sebagai dasar penetapan UMK untuk tahun berikutnya tanpa mempertimbangkan adanya laju insflasi pada tahun yang akan datang, sehingga dapat dibilang bahwa “UMK selalu ketinggalan kereta”. Ditambah lagi dengan adanya surat edaran Dirjen PHIJSK dan kesepakatan Dewan Pengupahan Propinsi tentang konversi minyak tanah ke gas yang mengakibatkan turunnya nilai KHL disemua daerah.
Ketiga, berkurangnya kesejahteraan yang diterima oleh buruh seperti tunjangan makan, transport, jaminan sosial dan tidak diimbangi dengan pemenuhan terhadap hak-hak yang lainnya, misalnya; hak-hak buruh perempuan yang terabaikan, seperti cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran dan hak untuk menyusui bayi. Bahkan para buruh perempuan yang selama ini sudah terambil hak-haknya seringkali masih dipaksa untuk bekerja melebihi jam kerja tanpa dihitung lembur dikarenakan sistem target yang tidak bisa mereka penuhi. Akibatnya para buruh perempuan ini harus meninggalkan waktu untuk keluarganya hanya untuk mengejar target yang sulit terpenuhi.
Keempat, adanya mekanisme perselisihan hubungan Industrial yang diatur didalam Undang Undang No.2 / 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menjadi persoalan tersendiri. Regulasi yang konon katanya mudah dan murah itu ternyata realisasinya berbeda, dimana proses perselisihan yang dimulai dari perundingan bipartit, mediasi hingga pengadilan Hubungan Industrial (PHI) membutuhkan waktu yang cukup lama dan bertele-tele serta biaya operasionalnyapun juga tidak sedikit. Sehingga buruh menjadi malas ataupun trauma ketika mempunyai permasalahan yang akan dibawa hingga PHI apalagi kalau sampai proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Berbagai persoalan membawa dampak yang tidak baik bagi buruh tersebut menunjukkan betapa lemahnya posisi tawar buruh saat ini. Dalam kondisi semacam ini peranan negara untuk melindungi buruh tetap diperlukan melalui mekanisme perlindungan didalam peraturan perundangan dan juga fungsi pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur dan Walikota dapat memberikan kebijakan yang tidak merugikan kaum buruh dan melalui Disnakertrans dapat melakukan pengawasan dan ketegasan dalam pemberian sanksi terhadap para pelaku pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Selain itu Serikat Pekerja/serikat buruh dituntut bekerja lebih keras lagi untuk membangun kesadaran dan solidaritas buruh untuk memperjuangkan nasib kaum buruh. Karena kekuatan buruh itu sesungguhnya terletak pada solidnya para buruh itu sendiri.
MayDay merupakan kemenangan bagi buruh, namun MayDay juga menjadi ujian bagi buruh, dimana pada peringatan hari kemenangan buruh yang dirayakan saat ini dihiasi oleh berbagai persoalan- persoalan buruh yang belum terselesaikan. Tetapi setidaknya dalam peringatan MayDay kali ini masih ada kesempatan bagi buruh untuk membangun sebuah kekuatan, sebagaimana kekuatan yang pernah ada pada abad ke 19 dan dengan terus menerus berjuang untuk mencapai perubahan, maka kesejahteraan yang lebih baik akan didapatkan oleh kaum buruh.

Perjuangan adalah Harga Mati Bagi Buruh

Oleh : Priyanto Pamungkas

Tanggal 17 agustus 1945 adalah bukti perjuangan rakyat Indonesia dalam menghadapi penjajahan, dengan mengorbankan seluruh jiwa dan raga rakyat Indonesia bersatu melawan penjajahan.
Kita tak pernah menyerah menghadapi penindasan yang dilakukan oleh kaum kapitalis. Saat ini kita adalah pewaris semangat perjuangan yang di turunkan para pahlawan dalam membela Negara ini. Negara ini memang sudah merdeka tetapi kemerdekaan itu rasanya tak pernah dapat kita rasakan, masih banyaknya ketidak adilan yang harus kita perjuangkan masih banyaknya peninndasan yang harus kita rasakan. Yah… kaum buruh seperti kita ini yang belum merdeka..!!
Buruh memang diikat dalam hubungan kerja ( produksi ), tenaga kerja mereka diperas untuk memenuhi target produksi. Hubungan-hubungan ekonomi ini mengakibatkan buruh mengalami ketidakadilan.
Buruh juga dikekang aktivitasnya, diperlakukan sewenang-wenang. Perundang-undangan, intimidasi dan teror telah menekan aktivitas buruh, keadaan terparah ketika aparat berseragam digunakan sebagai alat penindasan. Akibatnya buruh terus mengalami perpecahan dan sulit menyatukan kepentinganya secara terorganisasi.
Apakah perjuangan buruh itu…?
Perjuangan buruh adalah langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang dilakukan buruh dalam mencapai tujuan tertentu baik perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan maupun perjuangan mempengaruhi kabijakan pemerintah atau Negara untuk melindungi hak-hak dan kepentingan buruh.
Dalam perjuangan itu selalu digunakan cara-cara dan taktik dalam mencapai tujuan sebuah perjuangan bisa saja berhasil bisa saja gagal. Pada suatu saat meraih kemenangan terbatas tapi dalam kesempatan lain justru mengalami kekalahan.
Namun yang harus kita pahami bahwa dalam kekalahan dapat kita ambil sebagai suatu pelajaran yang berharga agar perjuangan selanjutnya dapat diperbaiki. Dan keberhasilan itu tidak selalu terwujud langsung dengan adanya kenaikan upah dan langsung adanya perubahan kebijakan-kebijakan.
Mengapa buruh harus Berjuang…?
Kita tidak menafikkan bahwa Buruh dan Pengusaha memang saling berhubungan, karena keduanya terlibat dalam hubungan kerja ( produksi ). Tapi mengapa buruh harus berjuang menghadapi pengusaha?
Banyak hal yang mendorong buruh harus berjuang menghadapi pengusaha.
Pertama buruh dan pengusaha berada dalam hubungan yang saling bertentangan. Buruh adalah golongan yang di upah dan pengusaha adalah golongan pengupah. Pengusaha mempunyai motif mengejar laba dengan menekan upah, sedangkan buruh mempunyai motif meningkatkan upah.
Kedua buruh merasakan ketidakadilan karena hasil kerja yang telah dipenuhinya telah memajukan perusahaan dan memperkaya pengusaha.sementara buruh tak menikmati hasil kemajuan perushaan dan kemakmuran pengusaha. Mereka menderita secara ekonomi.
Ketiga, aturan-aturan disiplin kerja yang diterapkan pengusaha sering melewati batas sehingga memberatkan dan menekan buruh.
Keempat, sejumlah perusahaan atau tempat kerja membiarkan dengan kondisi kerja yang buruk. Terutama perhatian pengusaha tentang K3 sangatlah kurang.
Kelima, buruh merasa diperlakukan tidak adil oleh kebijakan pemerintah dan perundang-undangan. Seperti kebijakan pemerintah soal upah yang rendah dan mengekang untuk berserikat.
Diatas adalah segelintir permaslahan-permaslahan yang mewajibkan buruh harus tetap berjuang. Karena perjuangan adlah harga mati bagi buruh untuk meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Bagaimana buruh berjuang?
Buruh mempunyai berbagai cara untuk berjuang untuk memperjuangkan kepentinganya dan melindungi hak-haknya diantaranya adau dua langkah yang dapat kita ambil.
Pertama, buruh dapat memperjuangkan hak-haknya secara spontan. Mereka dapat melaksanakan dengan cara sendiri-sendiri dan juga dapat dilakukan secara bersama-sama seperti pemogokan dan deonstrasi. Tetapi perjuangan seperti ini sifatnya sementara atau sesaat ad hoc ( khusus dan sementara ).
Kedua peningkatan perjuangan buruh dapat mendorong mereka untuk menyusun rencana perjuangan yang lebih terumuskan. Mereka membentuk kelompok kemudian mendirikan serikat buruh sebagai alat perjuanganya. Dalam rumusanya, serikat buruh menetapkan fungsi-fungsi pengorganisasian buruh dengan berbagai kegiatan yang dapat dijalaknan.
Dari dua hal yang dapat buruh lakukan dalam melakukan perjungan, tentunya kita harus memikirkan kekuatan untuk mendorong perjuangan yang akan kita lakukan. Kesadaran buruh terhadap kekuatannya sendiri adalah sangat penting bagi proses peletakan dasar perjuangan buruh. Tentunya persatuan dan kesatuan buruhlah yang harus dilakukan.

PERLINDUNGAN HUKUM BURUH PEREMPUAN

Oleh : Anik Ariyani

Budaya lama di masyarakat kita selalu menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua. Perempuan dipandang sebagai mahluk lemah hanya pantas mengerjakan pekerjaan rumahan, sebagai kodrat dalam kehidupannya perempuan cenderung ditempatkan sebagai makhluk domestik dengan tempat utamanya yaitu pendamping suami.
Buruh perempuan juga juga mengahadapi kendala dalam perundang- undangan dan kebijakan negara yang ada. Biasanya ada dua kategori peraturan yang manyangkut buruh perempuan, yang meliputi :
Yang pertama adalah aturan regulatif, bertujuan mempertahankan kemandirian dan kesejahteraan buruh dengan menjamin tempat kerja yang aman dan nyaman, mengurangi segala hal yang membahayakan kesejahteraan menetapkan upah minimum, mencegah jam kerja yang panjang serta memberi kompensasi pada buruh di saat kecelakaan kerja.
Kedua adalah aturan “PROHIBIT” (melarang), bertujuan melindungi buruh perempuan dari jenis pekerjaan tertentu. Batas antara kedua kategori ini tidak begitu jelas dan bahkan bergeser, seringkali apa yang diciptakan untuk kesejahteraan umum pada akhirnya membatasi ruang gerak kategori sosial tertentu banyak peraturan perundang-undangan dibuat untuk melindungi buruh perempuan. Namun apakah hak serta perlindungan hukum itu sudah menjamin kedudukan buruh perempuan dalam kenyataannya.
Beberapa aturan yang melindungi buruh perempuan diantaranya :
a. Undang–undang No.80 tahun 1957 tentang persetujuan konvensi ILO No. 100 mengenai pengupahan yang sama bagi buruh perempuan dan laki laki untuk pekerjaan yang sama nilainya.
b. Undang–Undang No. 14 tahun 1969 tentang Pokok-Pokok ketenaga- kerjaan.
Pasal 2 : dalam menjalankan undang undang serta peraturan pelaksanaan yang tidak boleh ada diskriminisasi antara buruh laki laki dan perempuan tiap kerja berhak mendapatkan perlindungan atau keselamatan, kesehatan serta kesusialaan pemeliharaan moril kerja dan moral agama.
c. Undang-Undang No. 7 tahun 1984 Tentang penghapusan segala bentuk diskriminisasi bagi perempuan.
Pada prinsipnya buruh perempuan tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan malam hari, kecuali jika pekerjaan itu menurut sifat tempat, dan keadaan dijalankan oleh perempuan atau tidak dapat dihindarkan berhubungan dengan kepentingan umum. Hal ini didasarkan pada perlindungan terhadap kesehatan dan kesusilaan.
d. Undang-undang no.1 tahun 1951
Pasal 13 ayat 1 : buruh perempuan tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua disaat haid.
Pasal 13 ayat 2 : buruh perempuan harus diberi istirahat satu setengah bulan sebelum saatnya meneurut perhitungan akan melakukan dan satu setengah bulan sesudah melakukan atau gugur kandungan dan dapat diperpanjang selama lamanya tiga bulan jika menurut keterangan dokter dinyatakan bahwa hal ini perlu untuk menjaga kesehatannya.
Pasal 13 ayat 4 : bagi buruh perempuan yang masih menyusukan anak, harus diberikan kesempatan seaptutnya untuk menyusukan anak nya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Batas usia pensiun pada prinsipnya sama dengan laki-laki yaitu 55 tahun, kecuali buruh perempuan tersebut menentukan lain (Surat Edaran menteri Tenaga Kerja No. SE–04/Men/1998 tentang Pelaksanaan Larangan Diskriminasi).
Pembangunan dibidang hukum meliputi tiga hal yaitu perangkat perundang-undangan, aparat penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakatnya. Didalam perusahaan tampaknya masih perlu ditingkatkan kesadaran hukumnya. Diskriminasi terjadi karena belum dipahaminya makna keadilan yang sebenarnya, dimana ukuran yang digunakan pengusaha seringkali bukan kebutuhan dan kemampuan tenaga kerjanya tetapi lebih didasarkan pada kepentingan pengusaha. Mampukah kita sebagai buruh perempuan untuk “mensejajarkannya”?

* Disarikan dari berbagai sumber.

Kamis, 14 April 2011

Gaji Buruh Naik Rata-rata 8,69 Persen

Sumber : Kompas

JAKARTA, KOMPAS.com — Seperti biasa, pada awal tahun sebagian besar karyawan menginginkan kenaikan gaji. Maklum, harga kebutuhan naik terus dan inflasi hampir mencapai 7 persen. Tahun ini Kementerian Tenaga Kerja mencatat, upah minimum provinsi rata-rata naik 8,69 persen dari tahun lalu.

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat, sebesar 16,53 persen, dari Rp 1,21 juta menjadi Rp 1,41 juta. UMP DKI Jakarta naik 15,38 persen, dari Rp 1,118 juta menjadi Rp 1,29 juta per bulan, menyusul Papua Barat. Kenaikan UMP terendah di Nanggroe Aceh Darussalam, sebesar 3,85 persen, dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,35 juta sebulan.

Tahun ini ada tiga provinsi yang tidak menetapkan UMP, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Walhasil, ketiga pengusaha di tiga provinsi ini akan menggunakan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang terendah sebagai patokan.

Jawa Barat mengambil UMK Banjar, sebesar Rp 732.000 per bulan. UMK Banjar memang terendah di Jawa Barat. Jawa Timur mengambil UMK Pacitan, yakni Rp 705.000 sebulan. Jawa Tengah mengambil UMK Cilacap, yang sebesar Rp 675.000 per bulan.

Seperti biasa, kenaikan gaji selalu memicu ketidakpuasan pengusaha dan buruhnya. Pengusaha inginnya mengerem kenaikan gaji, sementara buruh mengharapkan kenaikan gaji lebih tinggi.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Nasional Bambang Wirayoso menilai, UMP 2011 masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Di Jakarta, misalnya, KHL untuk pekerja lajang minimal Rp 1,4 juta. "Kami ingin UMP minimal mencapai 100 persen dari KM," ujarnya, Rabu (23/2/2011).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi juga mengaku kecewa atas penetapan UMP tahun ini karena akan memberatkan pengusaha. la mencontohkan, UMP untuk DKI Jakarta ternyata naik sampai 15,38 persen, padahal Apindo sudah sepakat dengan Dewan Pengupahan Jakarta bahwa UMP hanya naik 9 persen tahun ini. "Namun karena keputusan akhir ada di Gubernur, ya kami terima saja," ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tekstil Ade Sudrajat juga kecewa karena kenaikan UMP tahun ini lebih tinggi ketimbang UMP tahun lalu yang naik 7 persen. "Kami tak bisa menaikkan harga produk sehingga mungkin akan mengurangi karyawan agar tetap bertahan," katanya. (Kurnia Dwi Hapsari, Petrus Dabu/Kontan)
Sent from Indosat BlackBerry powered by

Jumat, 08 April 2011

PTUN Kabulkan Gugatan Apindo, UMK Tangerang Turun

INILAH.COM, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menggugat SK Gubernur Jabar soal upah minimum kota/kabupaten (UMK) Tangerang dalam sidang putusan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (7/4/2011).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Disiplin F Manao tersebut, diputuskan besaran UMK Kota Tangerang turun menjadi Rp1.245.800 dari sebelumnya berdasarkan SK Gubernur sebesar Rp1.290.000

Sebelum sidang putusan tersebut digelar, sekitar seratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja asal Tangerang mendatangi Gedung PTUN. Mereka meminta majelis hakim menolak gugatan Apindo, dan tetap mengesahkan SK Gubernur Jabar tentang UMK Kota Tangerang.

Dengan membawa spanduk, mereka datang langsung dari Tangerang menggunakan bus, mobil serta motor sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam aksinya, para buruh membawa berbagai atribut bendera berbagai serikat pekerja.

Bendera-bendera tersebut berasal dari Forum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), Gaspermindo, Serikat Pekerja Nasion (SPN) dan KSPSI. Aksi mereka sempat menarik perhatian warga yang melintas di Jalan Diponegoro Bandung, namun aksi berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan polisi.

Koordinator aksi Koswara mengatakan, buruh asal Tangerang tersebut sengaja datang ke PTUN untuk mendesak agar majelis hakim mengabulkan tuntutan mereka.

Ia mengatakan, saat ini upah buruh hanya sebesar Rp 1,29 juta. Padahal, kebutuhan biaya hidup di Tangerang cukup mahal.

"Dengan upah tersebut sebenarnya sangat kecil jika dibanding biaya hidup di Tangerang yang cukup mahal, masa mau dikurangin lagi," kata dia.

Ia menambahkan upah senilai Rp 1,2 Juta tersebut telah ditetapkan melalui SK Gubernur. "Kami menilai Apindo sudah memeras pengusaha di Tangerang, padahal para pengusaha di Tangerang tidak ada yang mengeluh akan jumlah upah senilai Rp 1,29 juta tersebut," tandasnya.[den]

Tuntut Kenaikan Gaji, Buruh Tangerang Demo di Bandung

Sumber : Pos Kota

BANDUNG (Pos Kota) – Ratusan buruh asal Tanggerang, Kamis (7/4) menggelar aksi di halaman kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Jalan Diponogoro, Bandung.

Mereka menuntut supaya majelis hakim di PTUN mengambulkan permintaan kaum buruh yang gajinya dinaikan. Selain itu, majelis hakim supaya mengabulkan tuntutan buruh tentang ketetapan upah layak.

” Kami ramai-ramai datang ke Bandung tiada lain untuk menuntut majelis hakim di PTUN supaya mengabulkan tuntutan upah yang layak,” kata Koordinator aksi Koswara, Kamis (7/4).

Dijelaskannya, tuntutan permintaan upah yang layak perlu dikawal di PTUN. Pasalnya, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kini tengah berusaha untuk menurunkan upah buruh di Tangerang.

Dengan digelarnya demo, lanjut Koswara, diharapkan majelis hakim lebih memihak ke buruh ketimbang ke Apindo.

” Yah, paling tidak majelis hakim tak akan memihak atau menuruti kemauan Apindo yang dinilai menyesatkan itu,” katanya. Dia, membeberkan, upah buruh yang berlaku di Tangerang kini mencapai Rp 1,2 Juta. Upah yang didapat sama sekali tak sesuai dengan biaya kebutuhan sehari-hari apalagi hisup di Tangerang. ” Pendapatan selama ini lebih kecil dibanding pengeluaran”.

Diamengaku, tak bisa membayangkan jika rencana Apindo yang akan menurunkan upah buruh dikabulkan pihak pengadilan. Biaya hidup buruh di Tangerang akan semakin sulit karena pendapatan akan semakin berkurang. ” Dengan upah Rp 1,2 juta sudah tak mencukupi, apalagi jika ada penurunan. Wah, nasib buruh di Tangerang akan semakin sengsara saja,” tegasnya.

Buruh asal Tangerang menggelar aksi Kamis pagi sekira pukul 09.00. Mereka datang ke Bandung menggunakan bus mobil probadi dan sepeda motor. Saat berdemo mereka pun dilengkapi poster dan spanduk yang bertuliskan seputar upah buruh yang rendah. Meski aksi mereka tergolong tertib, namun puluhan polisi Polrestabes Bandung dikerahkan untuk mengawal aksi tersebut. (dono/dms)

Selasa, 05 April 2011

SEJARAH HARI BURUH SE-DUNIA (MayDay)

Sumber:Wikipedia

May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan [kapitalisme] industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.

Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.

Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan "pengganggu ketenangan masyarakat".

Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari "United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America". Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.

Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.

Pada1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres merubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 [Federation of Organized Trades and Labor Unions yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872 menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei1886.
Peristiwa Haymarket

Peristiwa Haymarket, Polisi menembaki para demonstran disusul dengan perlawanan dari kaum buruh. Pada tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.

Pada tanggal 4 Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati, para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir. Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.
Kongres Sosialis Dunia

Pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi:: ''Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis.''

Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan '''May Day''', diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka.

Ditemukan 49 Kasus Pelanggaran Hak Buruh

Sumber : Kompas

PADANG, KOMPAS.com - Berdasarkan penelitian selama lima tahun terakhir, KUKB menemukan 49 kasus pelanggaran terhadap hak-hak buruh mulai dari mutasi pengurus serikat, pemutusan hubungan kerja, pemberian sanksi akibat menjalankan kegiatan berserikat, juga upaya kriminalisasi terhadap pengurus serikat.

"Kasus-kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan ke Pengawasan Ketenagakerjaan RI, akan tetapi banyak di antaranya ditolak pihak terkait," kata Komite Untuk Kebebasan Berserikat (KUKB), atas nama Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukguk, SH di Padang, Jumat (25/3/2011).

Menurut Maruli, bahkan penolakan atas laporan kasus-kasus pelanggaran hak-hak buruh itu oleh pihak kepolisian maupun pengawasan ketenagakerjaan tanpa alasan yang jelas.

Mirisnya setiap hari, kriminalisasi terhadap aktivis buruh dan pengurus-pengurus serikat buruh terus terjadi dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam KUHP sebagai kanker dalam demokrasi.

"Kenyataan demikian jelas bahwa negara cenderung melakukan pembiaran terhadap tindak pidana anti serikat tersebut," katanya.

Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO No 87 tahun 1948 mengenai kebebasan berserikat dengan Kepres No 83 tahun 1998, serta adanya UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Seharusnya, UU tersebut dapat menjamin kebebasan berserikat bagi serikat buruh dan pekerja namun dalam prakteknya kasus-kasus anti kebebasan berserikat masih saja terus terjadi.

Senin, 04 April 2011

Hari buruh di Indonesia

Sumber : Wikipedia

Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini.

Ibarruri Aidit (putri sulung D.N. Aidit) sewaktu kecil bersama ibunya pernah menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Uni Sovyet, sesudah dewasa menghadiri pula peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 1970 di Lapangan Tian An Men RRC pada peringatan tersebut menurut dia hadir juga Mao Zedong, Pangeran Sihanouk dengan istrinya Ratu Monique, Perdana Menteri Kamboja Pennut, Lin Biao (orang kedua Partai Komunis Tiongkok) dan pemimpin Partai Komunis Birma Thaksin B Tan Tein.[2]

Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.

Semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis. Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.

Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.

Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori "membahayakan ketertiban umum". Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.
[sunting] 2006

Aksi May Day 2006 terjadi di berbagai kota di Indonesia, seperti di Jakarta, Lampung, Makassar, Malang, Surabaya, Medan, Denpasar, Bandung, Semarang, Samarinda, Manado, dan Batam.

Di Jakarta unjuk rasa puluhan ribu buruh terkonsentrasi di beberapa titik seperti Bundaran HI dan Parkir Timur Senayan, dengan sasaran utama adalah Gedung MPR/DPR di Jalan Gatot Subroto dan Istana Negara atau Istana Kepresidenan. Selain itu, lebih dari 2.000 buruh juga beraksi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Buruh yang tergabung dalam aksi di Jakarta datang dari sejumlah kawasan industri di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang tergabung dalam berbagai serikat atau organisasi buruh. Mereka menolak revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang banyak merugikan kalangan buruh.[3]
[sunting] 2007

Pawai Hari Buruh 1 Mei 2007

Di Jakarta, ribuan buruh, mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat turun ke jalan. Berbagai titik di Jakarta dipenuhi para pengunjuk rasa, seperti Kawasan Istana Merdeka, Gedung MPR-DPR-DPD, Gedung Balai Kota dan DPRD DKI, Gedung Depnaker dan Disnaker DKI, serta Bundaran Hotel Indonesia.

Di Yogyakarta, ratusan mahasiswa dan buruh dari berbagai elemen memenuhi Kota Yogyakarta. Simpang empat Tugu Yogya dijadikan titik awal pergerakan. Buruh dan mahasiswa berangkat dari titik simpul Tugu Yogya menuju depan Kantor Pos Yogyakarta. Di Solo, aksi dimulai dari Perempatan Panggung yang dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju Bundaran Gladag sejauh 3 km untuk menggelar orasi lalu berbelok menuju Balaikota Surakarta yang terletak beberapa ratus meter dari Gladag. Aksi serupa juga digelar oleh dua ratusan buruh di Sukoharjo. Massa aksi tersebut mendatangi Kantor Bupati dan Kantor DPRD Sukoharjo. Di Bandung, para buruh melakukan aksi di Gedung Sate dan bergerak menuju Polda Jawa Barat dan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Jawa Barat. Di Serang, ruas jalan menuju Pandeglang, Banten, lumpuh sejak pukul 10.00 WIB. Sekitar 10.000 buruh yang tumplek di depan Gedung DPRD Banten memblokir Jalan Palima. Di Semarang, ribuan buruh berunjuk rasa secara bergelombang sejak pukul 10.00 WIB. Mengambil start di depan Masjid Baiturrahman di Kawasan Simpang Lima, Kampus Undip Pleburan, dan Bundaran Air Mancur di Jalan Pahlawan, lalu menuju gedung DPRD Jawa Tengah. Sekitar 2 ribu buruh di kota Makassar mengawali aksinya dengan berkumpul di simpang Tol Reformasi. Dari tempat tersebut, mereka kemudian berjalan kaki menuju kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo. Di kota Palembang, aksi buruh dipusatkan di lapangan Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera). Di Sidoarjo, ratusan buruh yang melakukan aksi di Gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur. Ribuan buruh di Pekalongan melakukan demo mengelilingi Kota Pekalongan. Aksi dimulai dari Alun-alun Pekauman Kota Pekalongan, melewati jalur pantura di Jalan Hayam Wuruk, dan berakhir di halaman Gedung DPRD Kota Pekalongan. Longmarch dilakukan sepanjang sekitar enam kilometer. Di Medan, sekitar 5 ribu buruh mendatangi DPRD Sumut dan Pengadilan Negeri Medan.

Pawai Hari Buruh 1 Mei 2008
[sunting] 2008

Sekitar 20 ribu buruh melakukan aksi longmarch menuju Istana Negara pada peringatan May Day 2008 di Jakarta. Mereka berkumpul sejak pukul 10 pagi di Bundaran Hotel Indonesia.

Sementara itu 187 aktivis Jaringan Anti Otoritarian dihadang dan ditangkap dengan tindakan represif oleh personil Polres Jakarta Selatan seusai demonstrasi di depan Wisma Bakrie, saat hendak bergabung menuju bundaran HI [4]. Di Depok, 5 truk rombongan buruh yang hendak menuju Jakarta ditahan personel Polres Depok. Di Medan, polisi melarang aksi demonstrasi dengan alasan hari raya Kenaikan Isa Almasih. Aksi buruh di Yogyakarta juga dihadang Forum Anti Komunis Indonesia. [5]

Aksi ini dilakukan oleh pelbagai organisasi buruh yang tergabung Aliansi Buruh Menggugat dan Front Perjuangan Rakyat, serta diikuti berbagai serikat buruh dan organisasi lain, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Buruh Putri Indonesia, Kesatuan Alinasi Serikat Buruh Independen (KASBI), Serikat Pekerja Carrefour Indonesia, Serikat Buruh Jabotabek (SBJ), komunitas waria, organ-organ mahasiswa dan lain sebagainya. [6]

Pawai Hari Buruh 2009
[sunting] 2009

Belasan ribu buruh, aktivis dan mahasiswa dari berbagai elemen dan organisasi memperingati Hari Buruh Sedunia dengan melakukan aksi longmarch dari Bundaran HI menuju Istana Negara, Jakarta. Aksi ini tergabung dalam dua organisasi payung, Front Perjuangan Rakyat (FPR) dan Aliansi Buruh Menggugat (ABM). Ribuan buruh yang tergabung dalam ABM, tertahan dan dihadang oleh ratusan aparat kepolisian sekitar 500 meter dari Istana. [7]
[sunting] 2010

Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, ribuan pengunjuk rasa melakukan unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Dari Bundaran HI, mereka kemudian bergerak ke depan Istana Negara.[8]. Mereka menuntut akan jaminan sosial bagi buruh. Kalangan buruh menganggap penerapan jaminan sosial saat ini masih diskriminatif, terbatas, dan berorientasi keuntungan. [9]

Di depan Istana, sempat terjadi kericuhan yang berlangsung sekitar 15 menit pada pukul 14.00 WIB. Petugas kepolisian mengamankan dua orang pengunjuk rasa untuk dimintai keterangan. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, kedua demonstran tersebut berasal dari salah satu lembaga antikorupsi, KAPAK (Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi). Setelah insiden itu, secara umum kondisi aksi unjuk rasa berjalan kondusif kembali hingga selesainya aksi pada pukul 16.00 WIB.[10]
[sunting]

Sejarah Hari Buruh

Sumber : Wikipedia

May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.

Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.

Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan "pengganggu ketenangan masyarakat".

Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari "United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America". Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.

Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.

Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.

Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872 [1], menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.
[sunting] Peristiwa Haymarket

Artikel utama Kerusuhan Haymarket

Peristiwa Haymarket, Polisi menembaki para demonstran disusul dengan perlawanan dari kaum buruh.

Pada tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.

Pada tanggal 4 Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati, para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir. Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.
[sunting] Kongres Sosialis Dunia

Pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi:

Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis.

Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka.
[sunting]

Sejarah Pergerakan Buruh Indonesia

Sejarah panjang Pergerakan buruh di Indonesia yang merupakan tonggak perjuangan buruh meraih keadilan......yang belum berakhir hingga kini...

1878
Muncul serikat buruh guru Bahasa Belanda yang dipengaruhi oleh pergerakan sosial demokrat di Belanda. Pada masa itu serikat buruh tampil sebagai organisasi golongan yang hanya menampung kulit putih.

1879
Lahir Nederland Indische Onderwys Genootschap (NIOG), Serikat Pekerja Guru Belanda.

1905
Lahir Serikat Pekerja Pos (Pos Bond).

1906
Lahir Serikat Pekerja Perkebunan (Cultuur Bond) dan Serikat Pekerja Gula (Zuiker Bond).

1907
Lahir Serikat Pegawai Pemerintah.

1908
Lahir Vereniging Spoor-Traam Personeel (VSTP) dipimpin oleh Semaoen.

1909
Pada 26 September di kalangan Tionghoa di Jakarta dibentuk Tiong Hoa Sim Gie dipimpin oleh Lie Yan Hoei. Empat bulan kemudian kelompok ini merubah nama menjadi Tiong Hoa Keng Kie Hwee yang kemudian menjadi inti dari Federasi Kaoem Boeroeh Tionghoa.

1911
Lahir Perkumpulan Bumi Putra Pabean (PBPP).

1912
Lahir Sarekat Dagang Islam (SDI) yang bergerak di bidang perekonomian dan perdagangan, Serikat Islam sebagai serikat buruh kaum pribumi dan Persatuan Guru Bantu (PGB).

1913
Lahir Serikat Pekerja Kereta Api (Spoor Bond).

1914
Lahir Persatuan Pegawai Pegadaian Bumiputra (PPPB).

1915
Lahir Serikat Pekerja Perusahaan Swasta (Partikulir) / (SPPP).

1916
Lahir Serikat Pekerja Opium Regie Bond (ORB).

1917
Lahir Serikat Pekerja Pabrik Gula.

1918
Pada bulan Agustus lahir PFB (Personeel Fabriek Bond) yang beranggotakan buruh tetap, Perkumpulan Tani dan koperasi yang kemudian lazim disebut sebagai Sarekat Tani dengan anggota kuli kenceng atau pemilik tanah yang disewa pabrik, serta Perserikatan Kaum Buruh Umum (PKBO) yang beranggotakan buruh musiman. Ketiga perhimpunan itu diketuai Suryopranoto yang juga menyebut dirinya sebagai komandan Tentara Buruh Adidarmo.

1919
Lahir Persatuan Pergerakan Kaum Buruh (PPKB) dipimpin oleh Semaoen.

1920
Pemogokan buruh terjadi pada 72 pabrik gula di seluruh Jawa. Dari jumlah itu 28 pemogokan terjadi pada masa sebelum dan sesudah giling yang meliputi 4.700 pekerja; sedangkan pemogokan yang lain terjadi dalam masa giling (dari bulan Mei sampai Oktober) dengan pemogokan terdiri dari 20.716 orang. Pemogokan yang terjadi di luar musim giling biasanya terpaksa dilakukan sebagai reaksi tindakan pengusaha yang dianggap tidak adil dan sewenang-wenang. Dari jumlah 4.700 pemogok sebagian besar terdiri dari tukang yang berperan penting dalam menjalankan proses produksi di pabrik gula. Pemogokan dalam musim giling biasanya dilakukan atas inisiatif buruh karena motif-motif ekonomis. Gerakan telah dipersiapkan sehingga meskipun pemogok yang terdiri dari buruh tetap hanya mencapai 1.997 orang tetapi mereka mampu memimpin sejumlah besar buruh musiman (7.584 orang) dan buruh tidak tetap sekitar pabrik (11.135 orang).

1920
Para pekerja anggota Personeel Fabrik Bond (PFB) mogok kerja, menuntut majikan supaya mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja mereka.

1921
Harga gula, komoditas andalan Belanda di tanah jajahannya jatuh di pasaran dunia. Pemodal Belanda yang mengalami kerugian cukup besar terpaksa harus menekan ongkos produksi secara besar-besaran, diantaranya adalah dengan memangkas upah buruh. Buruknya kondisi kerja waktu itu memicu pergolakan aksi buruh.
Pemerintah mengaktifkan kantor Pengawasan Perburuhan yang berada dibawah Departemen Kehakiman. Ia punya bagian yang secara terpusat mengawasi pergerakan serikat buruh dan mengamati kebutuhan dikeluarkannya peraturan hukum baru menyangkut perburuhan.

1922
Para pekerja pelabuhan Surabaya melancarkan aksi mogok kerja, menuntut perbaikan nasib.
PPKB dan Revolutionaire Vakcentrale berhasil membangun aliansi yang bernama PVH (Persatuan Vakbond Hindia).

1923
Pegawai Kereta Api mogok kerja. Tuntutan mereka kala itu kurang berhasil. Pemerintah kolonial melarang adanya aksi mogok kerja, yang dilakukan kaum pekerja dan segera dikeluarkan Undang-Undang tentang larangan mogok kerja (artikel 161 bis Buku Hukum Pidana) tanggal 10 Mei 1923.
Serikat Pekerja Kereta Api dan Trem-Vereniging van Spoor en Trem Personeel (VSTP) menjadi anggota Gabungan Serikat Pekerja International yaitu International Federation of Trade Union (IFTU) yang bermarkas besar di Moskow Rusia.
Revolutionaire Vakcentrale membangun hubungan dengan Profintern (Red International Labour Union) dan menjadi anggotanya.

1924
Pada bulan Juni Serikat Pekerja Indonesia bersama-sama Serikat Pekerja Filipina, India, Jepang dan Tiongkok di undang untuk menghadiri Konferensi Serikat Pekerja Angkutan Laut di Kanton. Dengan demikian keberadaan dan kehidupan Serikat Pekerja di samping Iebih erat menjalin hubungan kerja sama dengan Serikat-Serikat Pekerja Internasional, juga lebih memperkuat posisi.

1926
PVH (Persatuan Vakbond Hindia) berakhir akibat dari kegagalan aksi politik PKI yang disusul penangkapan besar-besaran terhadap aktivis RV.

1930
Serikat Kaum Buruh Indonesia (SKBI) dibubarkan oleh pemerintah kolonial, dicurigai turut aktif dalam kegiatan perjuangan kebangsaan.

1932
Lahir dua organisasi Serikat Pekerja, yaitu Persatuan Vakbonden Pegawai Negeri (PVPN) dan Persatuan Serikat Pekerja Indonesia (PSPI), yang didirikan oleh dr. Soetomo.

1937
Direktur Intemasional Labour Organization (ILO), Harold B. Butle berkunjung ke Indonesia pada bulan Oktober untuk memperoleh informasi tentang perkembangan kehidupan perburuhan di Indonesia yang akan dijadikan bahan laporan dalam Konfrensi ILO.

1938
Lahir gerakan politik yang bekerja sama dengan gerakan serikat pekerja untuk bersama-sama melindungi dan membebaskan hak-hak dan kepentingan pekerja, memberantas pengangguran, mengantisipasi tantangan industrialisasi yang menggusur lapangan usaha kerajinan rakyat.

1940
Pemerintah kolonial mengeluarkan Ordonansi Regeling Arberdsverhouding (ORA), suatu peraturan yang mengatur tentang jaminan dan perlindungan kaum pekerja di perusahaan-perusahan swasta (partikelir).

1945
Pada 15 September lahir sebuah organisasi massa buruh yang bernama BBI (Barisan Buruh Indonesia). BBI mengutamakan barisan buruh untuk memudahkan mobilisasi oleh serikat sekerja dan Partai Buruh. Dalam kongresnya pada bulan September 1945 yang dihadiri oleh kaum buruh dan tani, tercetuslah Partai Buruh Indonesia. BBI juga sepakat untuk menuntaskan revolusi nasional. Untuk mempertahankan tanah air dari serangan musuh, BBI membentuk Laskar Buruh bersenjata di pabrik-pabrik. Untuk kaum perempuan dibentuk Barisan Buruh Wanita (BBW).

1946
BBI dilebur menjadi GASBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia). Serikat buruh yang tidak sepakat dengan struktur GASBI keluar dan membentuk GASBV (Gabungan Serikat Buruh Vertikal). Tetapi pada bulan November, tahun yang sama, atas usaha Alimin dan Harjono, GASBI dan GASBV berhasil dilebur menjadi SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia).

1948
SOBSI sempat mengalami perpecahan akibat perbedaan sikap dalam menanggapi perjanjian Renville. Tetapi tidak lama kemudian SOBSI berhasil kembali mengkonsolidasikan pecahan-pecahannya. Bahkan dalam pernyataan politiknya tahun 1948, SOBSI kemudian menegaskan menolak perjanjian Renville. SOBSI kemudian menyatakan keluar dari HISSBI (Himpunan Serikat-serikat buruh Indonesia) karena perbedaan garis politik.

1957
Soekarno mengeluarkan dua konsepsi mengenai kabinet karya dan dewan nasional. Kabinet karya ini adalah kabinet eksekutif yang menampung orang-orang di parlemen dan partai politik. Buruh sebagai golongan fungsional mendapatkan tempat di Dewan Perancang Nasional. Anggota Dewan ini 77 orang, dan dari 77 itu ada lima wakil angkatan buruh/pegawai yaitu dari SOBSI, SOBRI,RKS dan dua orang dari KBKI. Sementara di Dewan Pertimbangan Agung, duduk dua orang wakil dari buruh yaitu dari SOBSI dan KBKI.

1973
Dibentuklah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) didirikan sebagai satu-satunya serikat buruh yang diakui oleh pemerintah (era presiden Suharto).

1990
Pada bulan November serikat buruh independen pertama dibentuk dengan nama Serikat Buruh Merdeka Setia Kawan (SBM-SK) di bawah kepemimpinan HJC. Princen. Karena adanya konflik internal dan tekanan pemerintah, serikat ini berhenti beraktivitas.

1992
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) didirikan pada 25 April oleh sekelompok aktivis pro-demokrasi yang mengadakan “pertemuan buruh nasional” di Cipayung, Jawa Barat. Hadir sekitar 100 buruh dari 18 propinsi. SBSI mendapat dukungan dari Abdurrahman Wahid (NU), Sabam Sirait (PDI) dan Asmara Nababan. Mochtar Pakpahan, seorang lawyer buruh dari Medan menjadi Sekjen SBSI.

1993
Pada 14 Juni, 7 buruh pabrik udang, PT. Tambaksari Jalmorejo di Medan di-PHK karena menjadi anggota SBSI. Kongres SBSI yang sedianya diselenggarakan pada 29 Juli tidak mendapat ijin pemerintah.

1994
Konfederasi Serikat Pekerja Bebas Internasional mengajukan pengaduan resmi terhadap Indonesia ke Organisasi Buruh Internasional, ILO. Mereka menuduh pemerintah menolak hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja atas pilihan mereka sendiri, mengganggu organisasi pekerja independen, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar ILO mengenai kebebasan berserikat dan hak untuk tawar-menawar kolektif.
Serikat buruh independen ketiga, Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI), lahir pada bulan Oktober.
Permohonan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) untuk didaftar sebagai serikat pekerja kembali ditolak pada bulan November. Departemen Tenaga Kerja juga menghalangi niat SBSI untuk mendaftar pada Departemen Dalam Negeri sebagai organisasi sosial di bawah Undang-undang Keormasan. Pemerintah menganggap SBSI tidak sah.

1995
Struktur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dengan 13 federasi serikat pekerja sektoralnya berubah dari kesatuan (sentralisasi) menjadi federasi (desentralisasi) dengan nama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI). Ke-13 sektor industrinya didaftar sebagai serikat pekerja nasional yang terpisah; SPSI merupakan satu-satunya federasi serikat pekerja yang diakui oleh Departemen Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja menyatakan bahwa serikat pekerja yang dibentuk harus berafiliasi dengan SPSI, dan bahwa pemerintah tidak akan mengakui setiap serikat pekerja di luar federasi.

1996
PPBI membantu mengorganisasi demo buruh pada bulan Juli di Surabaya. Dengan partisipasi sekitar 15.000 buruh dari 10 pabrik demo, ini barangkali merupakan demonstrasi terbesar di masa Orde Baru.

1998
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) diakui oleh pemerintah. Ketuanya, Mochtar Pakpahan, dibebaskan pada bulan Mei setelah beberapa tahun mendekam di penjara.

2000
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh disahkan di Jakarta pada 4 Agustus oleh Presiden Abdurrahman Wahid.
SPTSK-SPSI salah satu anggota federasi sektoral SPSI menyatakan keluar dari SPSI dengan membentuk Federasi sendiri yaitu FSPTSK (Federasi Serikat Pekerja Tekstil,Sandang dan Kulit) pimpinan Rustam aksam.

2003
Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang merupakan gabungan dari 12 organisasi serikat pekerja melaksanakan Kongres pendirian pada bulan Januari di Jakarta dan terpilih Presiden KSPI adalah Rustam Aksam.
FSPTSK pimpinan Rustam Aksam melaksanakan Kongres di Solo dan merubah nama dari SPTSK menjadi SPN (Serikat Pekerja Nasional) dan terpilih Bambang Wirahyoso sebagai Ketua umum.

2004
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang bertujuan untuk memperjuangkan aspirasi Buruh Migran Indonesia di tingkat nasional maupun internasional dideklarasikan di Semarang pada tanggal 10 Juli.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumatera Utara mendapat kehormatan menjadi tuan rumah kongres World Federation of Clerical Workers (WFCW) pada 1-4 November. WFCW beranggotakan 70 negara Asia, Afrika, Eropa dan Amerika, merupakan federasi dari World Confederation of Labour (WCL), organisasi buruh dunia yang terkuat.
(DY, RF, SN)