Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 19 Agustus 2011

Pemerintah Melunak, BPJS akan Dipertahankan

Sumber : Suara Merdeka

JAKARTA- Pro kontra rencana peleburan empat BUMN badan penyelengara jaminan sosial (BPJS) mulai ada titik terang. Pemerintah besar kemungkinan akan mempertahankan keberadaan PT Askes, PT Asabri, PT TaspenN dan PT Jamsostek.

“Empat BUMN penyelenggara jaminan sosial tetap akan dipertahan pemerintah,” kata Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal (Bepepam) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, di Jakarta, kemarin (18/8).

Isa mengakui pemerintah bersikap mendua terhadap masa depan empat BUMN penyelenggara jaminan sosial, apakah ke depan eksistensinya akan tetap ada, dilebur, atau dibubarkan.
Hanya saja, ia mengatakan, status badan hukum keempatnya akan disesuai dengan prinsip-prinsip badan penyelenggara jaminan sosial yang diatur dalam UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Transformasi

Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2005 menyatakan hingga saat putusan ternyata belum ada BPJS yang memenuhi persyaratan. Karena itu keempatnya diberi hak untuk bertindak sebagai BPJS selama belum dibentuk BPJS operator sistem jaminan sisoal nasional (SJSN) sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40/2004.
Isa menambahkan, keempat BPJS itu akan ditransformasi menjadi badan penyelenggara yang memenuhi prinsip-prinsip sistem jaminan sosial.

Pernyataan yang sama juga dikatakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kemenakertrans Myra Maria Hanartani.
Menurut Isa perubahan (transformasi) akan dilakukan secara hati-hati dan matang. Pemerintah tidak ingin terjadi chaos karena terjadi penarikan dana kepesertaan di empat BUMN tersebut. Pemerintah juga tak ingin program empat BUMN terhenti, sementara program BPJS yang baru belum berjalan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menanggapi pelaksanaan SJSN menanyakan berapa batas garis kemiskinan yang dimiliki Indonesia karena saat ini terdapat batas garis kemiskinan versi Badan Pusat Statistik, Bappenas dan Ditjen pajak. “Karena jika tidak jelas batas kemiskinan, maka setiap orang akan mengaku miskin,” ujarnya.

Odang Mochtar dari Institute Jaminan Sosial mempertanyakan, apa dasarnya pemerintah dan DPR membagi BPJS berdasar jangka waktu, yakni BPJS jangka pendek dan jangka panjang. Di dunia internasional hanya dikenal pembagian berdasarkan segmentasi kepesertaan. (wa-77)

Dinaskertrans Buka Posko THR

Sumber : Suara Merdeka

Semarang, CyberNews. Hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kota Semarang belum menerima pengajuan penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kota, Gunawan S mengatakan, untuk pemantauan, pihaknya membentuk posko pengaduan bagi perusahaan yang ingkar membayar THR.

”Setiap hari ada dua petugas. Jika hari ini ada pengaduan, besok langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Disebutkan, tahun lalu ada perusahaan garmen dengan pekerja sebanyak 9.000 orang dilaporkan karena tidak mau membayarkan THR. Namun tahun ini mereka menyatakan bersedia membayarkan hak karyawan itu pada 25 Agustus.

Sesuai UU No 13/2003, terang dia, THR harus diberikan maksimal pada H-7 Lebaran. THR diberikan sebesar satu kali gaji dalam sebulan bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Meski begitu, bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun juga berhak mendapat THR dan besarannya disesuaikan dengan masa kerja.

”Yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Jika masa kerja di atas tiga bulan besarnya THR yang diberikan proporsional, sedangkan kurang dari tiga bulan tidak berhak mendapat THR,” ujarnya.

Pendirian posko aduan ini, menurutnya, berfungsi memberikan solusi bagi kedua pihak. Tim yang terbentuk dalam posko ini akan memonitoring dan deteksi dini terkait kesiapan perusahaan membayarkan THR.

Posko aduan sudah diefektifkan sejak awal bulan Puasa hingga akhir bulan ini. Disebutkan, jika ada perusahaan yang menangguhkan pembayaran THR melebihi H-7 tidak masalah, asalkan sudah disepakati bersama. Dia menambahkan, perusahaan diimbau untuk membayarkan gaji September sebelum Lebaran. Sebab hari raya tahun ini jatuh pada akhir bulan.

Selasa, 09 Agustus 2011

Ultah Sri Ratu Disambut Demo

Sumber : Seputar Indonesia
Friday, 29 July 2011

SEMARANG – Puluhan mantan karyawan Pasaraya Sri Ratu menggelar aksi keprihatinan dengan demonstrasi gethuk (makanan yang terbuat ketela) untuk memeriahkan Hari Ulang tahun (HUT) ke-33 Sri Ratu Group kemarin.

Aksi mereka digelar di depan mal yang berlokasi di Jalan Pemuda, Semarang tersebut. Aksi karyawan korban PHK ini adalah lanjutan dari aksiaksi yang dilakukan sebelumnya. Mereka menuntut diberikan pesangon oleh perusahaan. ”Ini adalah aksi yang kelima kalinya,”kata Koordinator aksi Agus Sutanto saat berorasi.

Dalam aksinya kemarin, para karyawan membawa tiga tumpeng gethuk,satu tumpeng diberikan kepada direksi Sri Ratu Jalan Pemuda Semarang sebagai hadiah ulang tahun. Sedangkan tumpeng lainnya dimakan oleh para karyawan secara bersama-sama di selasela aksi. ”Tumpeng yang terbuat dari getuk ini menggambarkan penderitaan kami sebagai rakyat yang tertindas,”ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan, para karyawan menolak pemberian pesangon yang tidak layak. Sebab setiap karyawan mestinya mendapat pesangon sekitar Rp25 juta, namun mereka hanya mendapat Rp4 juta. Perwakilan Sri Ratu Group bernama Josef kemarin menerima mantan karyawan.Terkait tuntutan soal pesangon, Josef akan membahasnya dengan pemilik Sri Ratu. amin fauzi