Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 28 September 2011

Buruh Kecewa UMK Rp 991 Ribu , Wali Kota: Ini Keputusan Terbaik

Sumber : Suara Merdeka / SEMARANG METRO
28 September 2011

BALAI KOTA - Ratusan buruh yang menggelar aksi di depan balai kota, Selasa (27/9), kecewa. Wali Kota Soemarmo HS telah mengusulkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2012 kepada gubernur sebesar Rp 991 ribu.

Angka yang diusulkan tersebut jauh dari tuntutan selama ini sebesar Rp 1,4 juta. Saat menemui pendemo, wali kota memahami usulan tersebut bakal menuai kekecewaan. ”Apa yang diputuskan pemerintah tidak akan memuaskan dua belah pihak, tapi ini adalah putusan yang terbaik dari pemerintah,” kata dia.

Kemarin, ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) menggelar aksi mimbar bebas di depan balai kota. Aksi tersebut dipicu karena sudah tiga kali audensi dengan pemkot tidak pernah ditemui wali kota. Mereka terlebih dulu berkumpul di bundaran Tugu Muda, selanjutnya berjalan kaki menuju balai kota.

Kondisi lalu lintas terganggu dengan kehadiran mereka. Hampir dua jam, perwakilan buruh berorasi. Ketua SPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengungkapkan, tuntutan Rp 1,4 juta bukanlah angka asal-asalan.

Jumlah tersebut didapatkan dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan inflasi Jateng. ”Kami untuk saat ini belum sepakat dengan usulan pemerintah. Angka Rp 991 ribu belum final. Karena akan diusulkan ke gubernur, kami akan desak pemprov merevisi usulan tersebut,” tandas dia.

Wali kota mengungkapkan, diputuskannya nilai UMK Rp 991 ribu telah melakukan pelbagai kajian, seperti penghitungan KHL, peraturan perundang-undangan.

”Sebenarnya Dewan Pengupahan merekomendasikan Rp 981 ribu sampai Rp 985 ribu atau naik 3,7% dari UMK 2010. Saya pun dengan pelbagai pertimbangan memutuskan Rp 991 ribu,” tandas dia.

Bagi dia, keputusan ini tentunya berseberangan dengan usulan Apindo yakni Rp 972 ribu. Bahkan wali kota mempersilahkan kalau organisasi yang membawahi para pengusaha akan menggugat keputusan itu lewat PTUN. ”Saya bilang silahkan dituntut. Jangan main ancam-ancaman,” kata orang nomor satu di Kota Semarang itu.

Sebelumnya Apindo bersikeras mengusulkan UMK 2012 sebesar Rp 972.736,56. Angka itu didapatkan dari rata-rata penghitungan KHL dari Januari-Juli 2011. Anggota Komisi B Wiwin Subiyono mengungkapkan, angka yang diputuskan pemerintah Rp 991 ribu hanya ada kenaikan Rp 30 ribu dari UMK 2011 Rp 961 ribu.

”Sebenarnya peraturan menteri itu untuk mengatur buruh yang lajang. Bagi yang sudah berkeluarga, tentunya angka tersebut masih sangat minim untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia. (H37,J9-39)

Selasa, 27 September 2011

PEMBAHASAN RUU BPJS 4 BUMN Dilebur, SPN Siap Tarik Dana JHT

Kamis, 15 September 2011

JAKARTA (Suara Karya): Seluruh anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) siap menarik dana kepesertaan program jaminan sosial di PT Jamsostek (Persero), baik dana jaminan hari tua (JHT) maupun dana lain milik pekerja di Jamsostek.

Hal ini dilakukan jika pemerintah dan DPR tetap bersikeras melebur PT Jamsostek (Persero) dengan tiga BUMN jaminan sosial lainnya, seperti PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Askes (Persero). Rencana peleburan yang dibungkus dengan sebutan transformasi keempat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini akan dituangkan dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Khusus SPN di Bandungan-Semarang, Rabu (14/9). Turut hadir pada acara ini Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga dan pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy.

Terkait hal ini, Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso lantas mempertanyakan likuiditas dana milik pekerja di Jamsostek jika pengurus dan anggota SPN jadi menarik dananya, baik dalam bentuk JHT maupun dana lainnya, termasuk hasil investasi jika pemerintah dan DPR melebur BUMN. Pertanyaan ini dilontarkan ke Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hotbonar menjamin dana milik pekerja di Jamsostek dalam kondisi aman dan terus berkembang serta bisa dicairkan kapan saja.

Sekadar informasi, keinginan untuk menarik dana kepesertaan di Jamsostek muncul sejak pembahasan RUU BPJS yang kontroversial dan dinilai akan merugikan pekerja. SPN merupakan salah satu dari sejumlah organisasi/serikat pekerja yang menyatakan akan mencairkan dana JHT dan kepesertaan lainnya jika pemerintah dan DPR melebur empat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini.

Terkait hal ini, Ichsanuddin Noorsy, yang juga ekonom UGM ini, mengatakan, penarikan dana JHT dan dana kepesertaan lainnya, seperti yang dilontarkan SPN, merupakan hak pekerja untuk melindungi asetnya, termasuk dana jaminan sosial. Apalagi selama ini pemerintah tidak memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak dasar pekerja berupa jaminan sosial.

"Jika pekerja merasa asetnya terancam, maka kewajiban pekerja mengamankannya, salah satunya dalam bentuk pencairan dana jaminan sosial," katanya.

Sebenarnya merupakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dasar dalam bentuk jaminan sosial bagi masyarakat. Ini seperti yang diamanatkan UUD 1945. Tetapi, jika pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan melalui jaminan sosial untuk salah satu elemen masyarakat seperti pekerja, maka pekerja bersangkutan wajib melindungi asetnya.

Terkait dengan kontroversi pembahasan RUU BPJS, Ichsanuddin berharap, pencairan dana JHT milik pekerja tidak terjadi. Untuk itu, pemerintah dan DPR harus mendengar suara dan aspirasi pekerja. "Tetapi, di sisi lain, pekerja juga harus mempunyai posisi yang jelas, jika pemerintah dan DPR mengabaikan aspirasi mereka," tuturnya. (Andrian)

Jumat, 23 September 2011

Gerakan buruh usul UMK Semarang 2012 Rp1,4 juta

Sumber : Bisnis Indonesia

SEMARANG : Aliansi Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) yang terdiri dari 16 elemen buruh dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengusulkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2012 sebesar Rp1.419.498 per bulan.

“Usulan penetapan umk sebesar Rp1.419.498 per bulan itu berdasarkan kebutuhan riil hasil survey para buruh yang ideal untuk mendapatkan kelayakan,” kata Heru Budi Utoyo, Koordinator Aliansi Gerbang, tadi.

Dia memaparkan, upah sebesar itu didapatkan dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada September tahun ini sebesar Rp1.351.903 dan ditambah prediksi laju inflasi 2012 sebesar 5%.

“Hitung-hitungan Khl itu menggunakan komponen miyak tanah, bukan konversi gas. Dan kami menolak survey Khl yang dilakukan Dewan Pengupahan saat ini yang menggunakan komponen kompor gas, bukan minyak tanah,” ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang itu.

Dia mengatakan, informasi hasil survey sementara Dewan Pengupahan Kota Semarang angkanya sebesar Rp981.000, menggunakan komponen kompor gas dan tidak ditambah perkiraan laju inflasi tahun depan.

“Hasil itu menggunakan angka hasil survey rata-rata, yakni survey dari Januari sampai Agustus, kemudian untuk September sampai Desember diprediksi, lalu muncul angka yang kemudian dibagi 12, sehingga dihasilkan umk sebesar Rp981.000,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.17/2005 menyebutkan bahwa komponen yang digunakan adalah minyak tanah, sedangkan Dewan Pengupahan Kota Semarang menggunakan komponen kompor gas berdasarkan surat edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) yang mengubah poin komponen minyak tanah itu menjadi gas.

Padahal, lanjut Heru, sampai sekarang Permenaker tersebut belum dilakukan perubahan atau amandemen, sehingga masih berlaku. “Sedangkan kalau Dewan Pengupahan menggunakan peraturan berdasarkan surat edaran itu, berarti surat edaran Dirjen mengalahkan Peraturan Menteri,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, terkait beberapa persoalan mulai dari mekainisme yang digunakan hingga ujungnya penetapan umk, pihaknya meminta Pemerintah Kota Semarang bertindak arif dalam memutuskannya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Semarang, Achmad Zaenury, seusai audiensi dengan sekitar 30 orang perwakilan Aliansi Gerbang itu di Balaikota, mengatakan bahwa semua keputusan harus lewat Dewan Pengupahan, pemerintah hanya sebagai fasilitator.

“Karena dalam Dewan Pengupahan itu terdiri dari berbagai unsur yang mewakili berbagai pihak, yakni unsur pekerja, pengusaha, dan akademisi,” ujarnya.

Dia mengatakan, usulan mengenai besaran umk dan mekanisme perhitungannya tersebut tetap akan ditampung dan disampaikan pada Dewan Pengupahan dengan tanpa mengesampingkan aspirasi pihak lainnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan harus hati–hati dalam penyikapan, yakni selain usulan dari para pekerja, usulan dari pegusaha juga perlu didengarkan. (DOT)

Aliansi Buruh Ancam Aksi Besar-besaran

Sumber : Seputar Indonesia
Saturday, 24 September 2011

SEMARANG– Aliansi buruh Kota Semarang mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika pemkot setempat tidak memperhatikan usulan upah minimum kota (UMK) 2012 senilai Rp1,4 juta.

Ancaman ini dipicu ketidakhadiran Wali Kota Semarang Soemarmo dalam agenda pertemuan buruh dan Pemkot Semarang, kemarin. Menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo, ketidakhadiran Soemarmo yang kedua ini menunjukkan tidak ada komitmen Pemkot Semarang memperhatikan nasib buruh.

“Sebelumnya, Selasa (20/9),Wali Kota janji bisa menemui kami.Tapi,beliau ada di Jakarta dan menjanjikan hari ini (kemarin), kenyataannya juga tidak menemui. Karenanya, Rabu (28/9), kami akan menggelar demo di balai kota,” tandas Heru. Pada pertemuan kemarin, buruh sepakat walk out lantaran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunawan Saptogiri dinilai tidak punya kewenangan memutuskan masalah UMK.

“Yang punya kewenangan untuk mengusulkan UMK ke gubernur adalah wali kota, sementara beliau tidak hadir. Jadi percuma saja pertemuan ini,”kata Koordinator Federasi Jaringan Kerja Buruh (Jarikebu) Prabowo Luh Santoso. Sedianya pertemuan itu akan mengagendakan penyampaian aspirasi buruh kepada Pemkot Semarang. Para buruh berharap dengan pertemuan tersebut,Wali Kota tidak terpengaruh dengan hasil pertemuan di Dewan Pengupahan, Selasa (20/9).

Dalam pembahasan tersebut muncul dua usulan UMK,yakni versi buruh Rp1,4 juta dan pengusaha senilai Rp972.000. “Semoga dengan aksi nanti, Wali Kota terketuk nuraninya memperjuangkan nasib buruh, mengusulkan ke gubernur angka Rp1,4 juta,”kata Prabowo. Kepala Disnakertrans Gunawan Saptogiri mengaku tidak punya kewenangan memutuskan usulan UMK ke Pemprov Jateng.

Namun, bersamaan dengan rencana bertemu buruh,Wali Kota Semarang ada agenda acara di tempat lain. “Aspirasi dari teman-teman buruh akan kami sampaikan ke Wali Kota,”ujarnya. Pemkot Semarang hingga saat ini belum bisa memutuskan usulan UMK mengingat masih terjadi perbedaan pendapat di Dewan Pengupahan. agus joko

Selasa, 20 September 2011

SPN Pertanyakan Likuiditas Dana Jamsostek

Sumber :Rakyatmerdekaonline.com

RMOL. Serikat Pekerja Nasional (SPN) mempertanyakan likuiditas dana pekerja di PT Jamsostek karena mereka akan menarik dananya, baik dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) maupun dana lainnya, termasuk hasil investasi jika pemerintah dan DPR melebur empat pengelola jaminan sosial yang ada saat ini.

Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso dalam Rakernas Khusus (Rakorsus) SPN di Bandungan, Semarang, hari ini (Rabu, 14/9) menanyakan likuiditas dana jaminan sosial itu ke Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga.

Hotbonar dan pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noersy hadir pada Rakernasus (Rapat Kerja Nasional Khusus) SPN sebagai pembicara, sementara Bambang menjadi moderator.

Hotbonar mengatakan dana pekerja tersebut aman dan bisa dicairkan kapan saja. Katanya, ''Prinsipnya Jamsostek sudah 34 tahun mengelola dana milik pekerja secara aman dan bisa dipertanggungjawabkan,'' terangnya.

Keinginan mencairkan dana jaminan sosial itu muncul sejak timbul kontroversi pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dinilai merugikan pekerja.

SPN adalah satu dari sejumlah organisasi pekerja besar yang menyatakan akan mencairkan dananya jika pemerintah dan DPR melebur PT Jamsostek dan tiga BUMN penyelenggara jaminan sosial lainnya, yakni PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri. Alasannya, mereka kuatir dana yang susah payah dikumpulkan pekerja beserta pengembangannya dipergunakan seenaknya dalam pembentukkan badan baru. Selain itu, mereka pun meyakini benefit sosial yang diterima pekerja akan menurun kualitasnya.

Sementara itu, Ichsanuddin menegaskan, banyak pikiran yang tertuang dalam pembuatan RUU BPJS yang tidak berpijak pada ekonomi konstitusi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, karena ada indikasi melakukan privatisasi modal sosial masyarakat dan menyerahkan pada pasar melalui peleburan 4 BUMN Jaminan sosial. "Perlindungan sosial dasar mau ditekan ke tingkat dasar sehingga terbuka celah pasar lebar privatisasi di bidang perlindungan sosial,'' bebernya.

Karena itu, lanjut Ichsanuddin, serikat pekerja mesti melakukan perlawanan terbuka dan meminta dilakukan revisi UU SJSN Nomor 40/2004 serta berdiskusi dengan delapan kementrian dan DPR. Dia juga menyatakan merupakan hak pekerja untuk melindungi asetnya, termasuk dana jaminan sosial jika pemerintah tidak melindungi hak-hak dasar pekerja, yakni jaminan sosial.

"Jika dana pekerja terancam maka kewajiban pekerja mengamankannya dalam bentuk pencairan dana jaminan sosial," terangnya. ''Tapi, jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan peleburan empat BUMN jaminan sosial itu sama saja dengan sikap ndablek (tak mau tahu tanpa perhitungan),'' imbuhnya.

Untuk itu, Ichasnuddin mengusulkan SPN konsisten dengan sikapnya, menarik dananya di PT Jamsostek yang kemudian diinvestasikan dalam bentuk emas. "Jika menilik jumlah kepesertaan dan besaran JHT maka akan terkumpul 6,5 ton emas atas nama pekerja SPN," katanya.

"Apakah kepemilikan emas itu akan hilang?" tanya Ichsanuddin. Dana itu tidak hilang jika pimpinan SPN membuat surat pernyataan yang ditandatangani notaris yang menyatakan masing-masing anggota organisasi pekerja itu memiliki sekian gram sesuai dengan proporsinya pada total 6,5 ton emas. Apalagi, lanjut bekas anggota DPR dan konsultan sejumlah menteri itu menyatakan investasi emas bagus saat ini dan masa datang karena harganya terus naik.

Dia pun berharap pemerintah dan DPR mendengar suara pekerja. "Tapi di sisi lain, pekerja harus mempunyai posisi yang jelas jika pemerintah dan DPR mengabaikan aspirasi mereka," pungkasnya. [dem]

Dewan Pengupahan Diminta Transparan Susun UMK

Sumber : CyberNews Suara Merdeka

Semarang, CyberNews. Pembahasan usulan upah minimum kota (UMK) Semarang berlangsung alot, Rabu (14/9). Puluhan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh (APB) menuntut Dewan Pengupahan bersikap transparan dan obyektif.

Rapat pembahasan ini dihadiri perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. Koordinator APB Heru Budi Utoyo menyampaikan beberapa hal terkait masukan pada Dewan Pengupahan.

Diantaranya mereka mengusulkan UMK 2012 non konversi kompor minyak tanah ditambah perkiraan inflasi 2012 sesuai dengan Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005. Selain itu mereka menuntut Dewan Pengupahan Kota untuk transparan dalam pembahasan UMK 2012. Hal itu berkait soal besaran nominal usulan UMK 2012 dan nilai KHL (kebutuhan hidup layak) kepada wali kota.

"Kami hanya ingin memberi masukan pada Dewan Pengupahan, agar tidak terjadi kejadian seperti tahun sebelumnya," ujarnya.

Adapun kenaikan UMK 2011 dibanding 2010 hanya sebesar Rp 21.000. Lebih lanjut, Heru mengatakan kenaikan UMK tahun ini dimungkinkan hanya naik sebesar Rp 20.000.

( Hartatik / CN34 / JBSM )

USULAN UMK MASIH RENDAH

Sumber : TVKU

USULAN UMK UNTUK KOTA SEMARANG SELALU MENUAI PERDEBATAN. UNTUK TAHUN 2012 BURUH MENGUSULKAN UMK SEBESAR 1 JUTA 400 RIBU RUPIAH. SEDANGKAN DEWAN PENGUPAHAN MENGUSULKAN KHL SEBESAR 972 RIBU 736 KOMA 56 SEN, DAN 981 RIBU 900 KOMA 97 SEN.

BESARAN UMK UNTUK KOTA SEMARANG DARI TAHUN KE TAHUN, MASIH DINILAI KURANG MENCUKUPI UNTUK KEBUTUHAN HIDUP LAYAK SEORANG BURUH. IRONISNYA, DALAM PENENTUAN UMK, SELALU SAJA MEMPERDEBATKAN BESARAN RUPIAH. DIANTARANYA, SURVEY YANG SELAMA INI DILAKUKAN OLEH DEWAN PENGUPAHAN, MASIH MENCANTUMKAN KONVERSI MINYAK TANAH KE GAS.

KOORDINATOR, HERU BUDI UTOYO MENGATAKAN, DALAM PERMENAKERTRANS NOMOR 17, TAHUN 2005 MENYEBUTKAN, DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM YANG DIJADIKAN DASAR ADALAH KEBUTUHAN HIDUP LAYAK ATAU KHL. K-H-L INI MERUPAKAN STANDAR KEBUTUHAN YANG HARUS DIPENUHI OLEH SEORANG PEKERJA ATAU BUTUH LAJANG, UNTUK DAPAT HIDUP LAYAK SELAMA SATU BULAN. PADAHAL 52 PERSEN BURUH DIKOTA SEMARANG BANYAK YANG SUDAH BERKELUARGA. DAN UPAH TAHUN 2010 SEBESAR 961 RIBU 363 RUPIAH DIRASA MASIH KURANG. SAYANGNYA DEWAN PENGUPAHAN DALAM PENETAPAN UMK MASIH MENGGUNAKAN HITUNGAN KONVERSI MINYAK TANAH KE GAS.

TERKAIT HAL INI KEPALA DISNAKERTRANS KOTA SEMARANG, MENUTURKAN MASALAH KONVERSI TERSEBUT MERUPAKAN KEBIJAKAN NASIONAL, DAN PIHAKNYA TETAP BERUSAHA UNTUK MENJASIKANNYA SEBAGAI PEDOMAN. MESKI DEMIKIAN, PIHAKNYA BERHARAP, KEDEPAN BISA DITEMUKAN CARA BERSAMA SAMA, KARENA PERSOALAN INI SELALU MUNCUL SAAT PEMBAHASAN UMK.

BURUH MENGUSULKAN UMK 2012 KOTA SEMARANG SEBESAR 1 JUTA 400 RIBU RUPIAH. ANGKA INI DIHITUNG BERDASARKAN KHL SERTA PREDIKSI INFLASI TAHUN 2012. NAMUN DARI SISI DEWAN PENGUPAHAN, MENGUSULKAN KHL SEBESAR 972 RIBU 736 KOMA 56 SEN. ANGKA INI MERUPAKAN HASIL SURVEI DARI BULAN JANUARI HINGGA JULI 2011. USULAN KEDUA ADALAH 981 RIBU 900 KOMA 97 SEN. ANGKA INI MERUPAKAN HASIL SURVEI MULAI BULAN JANUARI DAN PREDIKSI SAMPAI AKHIR 2011. PEMBAHASAN UMK SENDIRI AKAN DILANJUTKAN PADA SELASA MINGGU DEPAN, DAN DIRENCANAKAN AKHIR SEPTEMBER INI SUDAH DIUSULKAN KE GUBERNUR JAWA TENGAH. [DADANG KARUNIA]

UMK Diprediksikan Hanya Naik 2,14%

Sumber : Suara Merdeka

SEMARANG - Keinginan para buruh di Kota Semarang agar kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang naik sekitar 45 persen atau dari Rp 961.333 menjadi Rp 1,4 juta, sebatas mimpi. Pasalnya, prediksi survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) antara September-Desember mendatang hanya berkisar Rp 981.900.

Koordinator Aliansi Perjuangan Buruh (APB) Heru Budi Utoyo mengungkapkan, survei KHL tersebut didapatkan dengan mengeliminasi komponen penggunaan minyak tanah. Padahal KHL yang digunakan sebagai dasar acuan penyusunan UMK diberlakukan bagi pekerja lajang. Sedangkan konversi minyak tanah ke gas ini sasarannya adalah mereka yang berkeluarga. ”Kami menuntut kepada Dewan Pengupahan Kota untuk mengusulkan UMK 2012 non konversi kompor minyak tanah,” ujarnya, kemarin di sela rapat pembahasan usulan UMK 2012 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Lebih lanjut, 52% pekerja di Kota Semarang sudah berkeluarga. Para buruh yang terwadahi dalam berbagai serikat itu menuntut usulan UMK 2012 nantinya sudah memasukkan prediksi inflasi. Hal itu sesuai Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005. Mereka juga menuntut Dewan Pengupahan Kota agar transparan dalam setiap proses pembahasan UMK 2012. Menurutnya, upah buruh itu diibaratkan seperti ”ketinggalan kereta”.

Pasalnya, penghitungan UMK mengacu KHL tahun sebelumnya namun tidak mempertimbangkan laju inflasi di tahun berikutnya. Terlebih kenaikan UMK selalu dijadikan alasan menghambat investasi.
”Belum pernah dengar ada perusahaan bangkrut karena upah yang tinggi. Lantas kenapa UMK selalu dijadikan alasan kalau investasi nantinya bisa terhambat,” imbuh dia menyebutkan idealnya UMK di Kota Semarang ini Rp 1,4 juta.

Sementara itu, Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng Slamet Kaswanto mengatakan, dalam rapat tersebut Dewan Pengupahan belum menyebutkan angka baik itu KHL maupun usulan UMK. UMK 2011 Kota Semarang Rp 961.333. Adapun rapat pembahasan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (20/9) depan.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Maruto Umar Basuki menambahkan, usulan dari aliansi buruh akan menjadi catatan dalam pengajuan UMK. Tidak menutup kemungkinan nantinya Dewan Pengupahan mengajukan dua angka UMK, yakni sesuai KHL konversi minyak tanah ke gas maupun yang non konversi. (J9,H37-61)...

Buruh Tuntut UMK Kota Semarang Rp 1,4 Juta

Sumber : Suara Merdeka

Semarang, CyberNews. Sejumlah aliansi buruh menuntut Upah Minimum Kota (UMK) Semarang sebesar Rp 1,4 juta. Jumlah itu dihasilkan dari survei kebutuhan riil ditambah prediksi inflasi tahun mendatang sebesar lima persen.

Hal itu disampaikan Heru Budi Utoyo, Koordinator Aliansi Perjuangan Buruh hari ini, saat audiensi di Balai Kota. Menurut Heru, penghitungan usulan UMK sebesar Rp 1,4 juta itu, mencakup nilai KHL September non konversi atau menggunakan minyak tanah sebesar Rp 1.351.903 ditambah prediksi inflasi lima persen atau sekitar Rp 67.595. "Jika dijumlah mencapai Rp 1.419.498,65," ujarnya, Selasa (20/9).

Audiensi tersebut dihadiri Aliansi Gerakan Buruh Semarang (Gerbang), Sekdakot Akhmat Zaenuri, Kepala Dinas Disnakertrans Gunawan Saptogiri dan Kepala Satpol PP Gurun Risyadmoko. Dalam audiensi itu, aliansi buruh menyayangkan penghitungan KHL pada item perumahan mendasarkan pada konversi minyak tanah ke gas.

Padahal kebijakan konversi itu, lanjut dia, dinilai merugikan pekerja. Pasalnya, jika penghitungan KHL mendasarkan konversi mitan ke gas maka UMK yang diterima pekerja rendah.

Lebih lanjut, hal itu jelas sangat merugikan pekerja sebab di tengah kebutuhan hidup yang terus naik tapi upah yang diterima pekerja berbanding terbalik. Kondisi riil tersebut, papar dia, bisa dilihat dari prediksi KHL antara September-Desember 2011 hanya sebesar Rp 981.900.

( Hartatik / CN26 / JBSM )