Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Selasa, 29 November 2011

UMK Kota dan Kabupaten Semarang Direvisi

Selasa, 29 November 2011 19:14 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dua daerah di Jawa Tengah yakni Kota dan Kabupaten Semarang direvisi. Namun hingga saat ini besaran hasil revisi belum diketahui.

"Soal nominal masih kami bicarakan dan akan kami umumkan besok," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah, Edison Ambarura, ketika ditemui usai berdialog dengan perwakilan buruh di kantor Gubernur Jateng, Selasa (29/11).

Edison mengatakan telah menyampaikan rencana revisi tersebut kepada Gubernur Jateng, Bibit Waluyo. Meski demikian, menurutnya penetapan UMK yang baru tak bisa melampaui keputusan Gubernur. Namun dirinya menjamin kepada perwakilan buruh UMK pasti direvisi. "Pasti direvisi, saya jaminannya," ujar pria yang juga menjadi Ketua Dewan Pengupahan Jateng ini.

Sebagai gantinya, Edison yang kala itu didampingi Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jateng, meminta agar buruh mau menghentikan aksi yang rencananya digelar hingga malam.

Awalnya, Koordinator Umum Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah menolak. Namun, mengingat nanti malam di halaman Pemprov akan diadakan acara HUT Korpri ke-40, akhirnya Gerbang menyetujuinya. "Saya akan bilang kepada teman-teman untuk menyudahi aksi hari ini," ujar Nanang.

Dirimya menyambut baik atas itikad baik Pemprov yang mau merevisi UMK. Ini membuktikan perjuangan buruh untuk menuntut UMK tidaklah sia-sia. Dalam dua bulan terakhir, aksi damai menuntut UMK Rp 1,4 juta telah dilakukan sedikitnya 15 kali. "Kami harap revisi UMK nanti sesuai dengan permintaan buruh," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, UMK Kota Semarang yang ditetapkan sesuai SK Gubernur sebesar Rp 991.500. Kenaikan UMK Kota Semarang tahun ini paling kecil diantara kenaikan UMK lain di Jateng. Untuk itu, buruh menuntut UMK Kota Semarang sebesar Rp 1,4 juta. Pasalnya UMK sebesar Rp 991.500 hanya mampu mencukupi kebutuhan hidup selama dua minggu.

Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Qommarria Rostanti

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng

SEMARANG, KOMPAS.com- Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah kembali menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (29/11/2011).

Unjuk rasa tersebut merupakan aksi lanjutan yang ke-24 mereka menuntut kesejahteraan buruh. Seperti tak kenal lelah, mereka kembali menuntut kenaikan upah sebesar Rp 1.400.000. Kali ini mereka akan menduduki kantor Gubernur Jateng hingga malam hari.

Sekertaris Serikat Pekerja Nasional Jateng, Nanang, menyatakan akan memaksa Gubernur Jateng mengubah kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah berupa konversi minyak tanah ke gas yang selama ini dituding peyebab rendahnya upah buruh.

"Hari ini kita akan menduduki kantor gubernur kalau perlu hingga malam nanti untuk memaksa gubernur merevisi kebijakannya," kata Nanang.

Menurut Nanang, hingga saat ini upah buruh di Jawa Tengah terendah Rp 850.000 dibandingkan dengan Surabaya Rp 1.300.000 serta Jakarta Rp 1.500.000. Sementara itu dua kendaraan water canon dan anggota polisi disiagakan menjaga dua pintu gerbang kantor Gubernur.

Jumat, 25 November 2011

Aliansi Gerbang Jateng Kecam Upah Buruh Murah

Sumber : Suara Merdeka

SEMARANG, suaramerdeka.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah (Aliansi Gerbang Jateng), Rabu (23/11), mendatangi Komplek Balaikota Semarang untuk menuntut upah layak Rp 1,4 Juta.

Menariknya, dalam demo kali ini para buruh membawa karangan bunga yang bertuliskan turut berbelasungkawa dengan ditempel gambar Walikota Semarang Soemarmo HS. Selain membawa karangan bunga, mereka juga melakukan orasi di depan Kantor DPRD Kota Semarang. Mereka mengecam kebijakan upah murah Walikota Semarang yang hanya memberikan UMK Rp 991 ribu.

Mereka kemudian melanjutkan aksi demonya ke Kantor Walikota untuk menemui Walikota Semarang Soemarmo HS. Mereka menyerukan kalimat syahadat, seperti layaknya prosesi pemakaman yang mengiringi jenazah ke makam. Namun Walikota sedang tidak ada ditempat, sehingga pemberian karangan bunga diterima oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang Gurun Risyadmoko.

Korlap aksi Heru Budi Utoyo mengatakan, buruh menuntut UMK sebesar Rp 1,4 Juta. Pihaknya kecewa nilai UMK yang ditetapkan walikota tidak ada peningkatan sesuai yang diharapkan buruh. "Kami akan terus melakukan demo sampai tuntutan kami dipenuhi," katanya.

Pihaknya menuntut agar Walikota lebih memperhatikan kesejahteraan kaum buruh, dengan mengabaikan SE Dirjen PHIJSK No.B.149/PHIJSK/2010 dan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng terkait konversi komponen minyak tanah ke gas. Pihaknya juga menuntut perbaikan komponen survey.

Sementara itu Kepala Disnakertrans Kota Semarang Gunawan Sapto Giri mengatakan, penetapan UMK buruh sudah final. Sehingga tidak bisa direvisi kecuali ada penangguhan perusahaan selambat-lambatnya 10 hari sebelum diberlakukannya UMK pada Januari 2012.

Ia menambahkan, tahun depan pihaknya akan menentukan UMK dengan memasukkan komponen berupa pertumbuhan ekonomi Kota Semarang, sehingga bisa mengukur upah yang ideal untuk buruh.

( Yulianto / CN33 / JBSM )

Rabu, 23 November 2011

Buruh Ngotot UMK Rp1,4 Juta

Sumber : Seputar Indonesia
Thursday, 24 November 2011

SEMARANG – Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2012 sebesar Rp991.500 memang telah final dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.Namun aliansi Greakan Buruh Semarang yang tetap ngotot meminta dilakukannya revisi.

Kali ini yang menjadi sasaran tuntutan adalah Wali Kota Semarang Soemarmo HS. Puluhan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) menuntut Wali Kota merevisi usulan UMK menjadi Rp1,4 juta. ”Usulan kami Rp1,4 juta itu sudah sangat ideal untuk mencukupi keluarga para pekerja. Untuk itu, kami meminta Wali Kota sekaligus Gubernur bisa merevisi usulan Rp991.500,” tutur Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo saat orasi di depan gedung DPRD Kota Semarang,kemarin.

Ketua Komisi D DPRD Supriyadi menilai usulan UMK Wali Kota telah sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Semarang. ”Itu kan sudah diputuskan oleh Gubernur. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana nanti sikap pengusaha untuk menindaklanjuti ketetapan UMK tersebut,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunawan Saptogiri mengatakan usulan Wali Kota bersifat final.Terlebih Gubernur sudah menyutujui dan menetapkannya.Hanya saja guna meminimalisasi gejolak atas usulan UMK di 2013 Gunawan akan melakukan perumusan usulan UMK.”Perumusan usulan UMK ini akan melihat berbagai aspek dan melibatkan semua pihak agar dapat tercapai kesepakatan bersama,”tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo meminta agar perusahaan bisa menaati upah minimum kabupaten (UMK) 2012 yang sudah ditetapkan. Penetapan UMK sudah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Jawa Tengah dan bupati/walikota. ”Ini keputusan efektif yang sudah mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha,” katanya, kemarin.

Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pemimpin tentunya juga memikirkan kesejahteraan buruh, tapi pengusaha juga tidak bisa didiamkan. agus joko/ arif purniawan

Senin, 21 November 2011

Gerbang Jateng Tolak Penetapan UMK

21 November 2011 | 16:12 wib
Sumber : Suara Merdeka

SEMARANG, suaramerdeka.com - Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah (Gerbang) menolak keputusan Gubernur Bibit Waluyo soal penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2012.

Sebab, keputusan yang diambil tersebut mengabaikan surat edaran Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSK) Nomor B149/PHIJSK/III/2010 perihal Konversi Kompor Minyak Tanah ke Kompor Gas.

Di mana, surat edaran itu menganulir salah satu item kompor minyak tanah digantikan dengan kompor gas di Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, kenyataannya Dewan Pengupahan Provinsi Jateng menyepakati konversi komponen minyak tanah ke gas dalam survei KHL. Penolakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan massa Gerbang di kantor gubernuran, Senin (21/11).

Koordinator Aksi Gerbang Nanang Setiono mengatakan, gubernur harus bisa memperbaiki mekanisme dan komponen survei KHL. Bagi buruh, kebijakan gubernur yang mengusung slogan Bali Desa Mbangun Desa (BDMD) kian meredup. Kebijakan gubernur memilih tetap pada pendiriannya mengikuti kehendak bupati/ wali kota dalam menetapkan besaran UMK lebih layak disebut upah murah kabupaten/ kota.

"Kami menolak UMK yang telah ditetapkan gubernur, kebijakan ini harus direvisi dengan memperhatikan ketentuan lain seperti surat edaran Dirjen PHIJSK. Upah ideal Rp 1,4 juta/ bulan patut ditetapkan dengan memperhatikan hasil survei yang dilakukan buruh," katanya dalam aksi tersebut.

Dalam unjuk rasa itu, aliansi Gerbang membawa spanduk berbentuk semacam karangan bunga yang bertuliskan "Bela Sungkawa dan Duka Cita atas Matinya Hati Nurani Gubernur Jateng". Kebijakan itu dinilai mengabaikan kesejahteraan buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Dinakertransduk) Provinsi Jateng Petrus Edison Ambarura mengatakan, aksi demo untuk menyampaikan pendapat ini dibenarkan. namun, unjuk rasa harus berjalan dengan baik dan benar, selain itu juga tidak anarkis.

Keputusan penetapan UMK ini sudah dilakukan secara bertahap dan sesuai mekanisme yang ada. Terkait, item konversi minyak tanah digantikan kompor gas, pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat ke Kemenakertrans. Hal ini penting untuk dijadikan acuan penetapan KHL.

( Royce Wijaya /CN34 / JBSM )

Tuntut Upah Layak, Buruh Semarang Kembali Turun ke Jalan

Kamis, 17 November 2011 - 13:48 WIB

SEMARANG ( Pos Kota ) – Menuntut upah layak , ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah (Gerbang) Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang kembali menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (17/11) .

Mereka melakukan orasi, menuntut upah layak buruh kepada pemerintah provinsi UMK sebesar Rp 1,4 Juta.

Dalam aksinya mereka membawa poster dan spanduk serta memegang boneka menyerupai jenazah yang dipasang gambar Gubernur Jawa Tengah dan boneka jailangkung. Massa kemudian membakar jenazah yang dibaringkan di aspal, setelah sebelumnya ditaburi bunga layaknya menziarahi makam.

Para buruh menunjukkan kekesalannya dengan mendorong pintu gerbang kantor gubernur karena mereka tidak diperbolehkan masuk untuk menemui Gubernur .Mereka terus mendesak Gubernur Jateng Bibit Waluyo untuk segera memutuskan nilai UMK sebesar Rp 1,4 juta untuk kota dan Rp 964 ribu untuk Kabupaten Semarang.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan aparat kepolisian menyiapkan satu mobil water canon.

Menurut korlap aksi, Nanang, Gerbang menuntut untuk mengabaikan Surat Edaran Dirjen PHIJSK No.B.149/PHIJSK/III/2010, mencabut kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dengan pokok kesepakatan konversi minyak tanah ke gas sebagai komponen kebutuhan hidup layak (KHL), perbaikan mekanisme survey dan komponen KHL dan tetapkan upah layak Jawa Tengah dengan memperhatikan hasil kajian dan survey KHL oleh aliansi Gerbang Jateng Rp 1,4 Juta.

“Kami akan terus melakukan aksi hingga tuntutan dipenuhi,” tandasnya . ( Suatmadji/dms ) .

Halaman Gubernuran Jateng Dipadati Ribuan Buruh

Sumber :108CSR.com

Tak seperti hari biasanya, Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan dipadati ribuan buruh. Ya, buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah (Gerbang) Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang, Kamis (17/11) kembali menggelar aksi demo.

Mereka melakukan orasi, menuntut upah layak buruh kepada pemerintah provinsi UMK sebesar Rp1,4 Juta. Dalam aksinya mereka membawa poster dan spanduk serta memegang boneka menyerupai jenazah yang dipasang gambar Gubernur Jawa Tengah dan boneka jailangkung.

Massa kemudian membakar jenazah yang dibaringkan di aspal, setelah sebelumnya ditaburi bunga layaknya menziarahi makam. Para buruh menunjukkan kekesalannya mendorong pintu gerbang kantor gubernur karena mereka tidak diperbolehkan masuk untuk menemui Gubernur untuk memutuskan nilai UMK sebesar Rp1,4 juta dan Rp964 ribu untuk Kabupaten Semarang.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan aparat kepolisian menyiapkan satu mobil water canon. Menurut korlap aksi Nanang dalam aksi ini Gerbang menuntut abaikan SE Dirjen PHIJSK No.B.149/PHIJSK/III/2010, mencabut kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dengan pokok kesepakatan konversi minyak tanah ke gas sebagai komponen kebutuhan hidup layak (KHL), perbaikan mekanisme survey dan komponen KHL dan tetapkan upah layak Jawa Tengah dengan memperhatikan hasil kajian dan survey KHL oleh aliansi Gerbang Jateng Rp1,4 Juta. (ary/smc)

Senin, 07 November 2011

Unjuk Rasa Buruh di Semarang Nyaris Bentrok

Senin, 07 November 2011 14:35 WIB

SEMARANG: Ribuan buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Jateng. Unjuk rasa mulai ricuh ketika pengunjuk rasa dengan polisi saling mendorong sehingga nyaris bentrok.

Pemantauan Media Indonesia di Semarang, Senin (7/11), ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan kantor Gubernur Jateng.

Mereka menuntut penetapan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp1,4 juta per bulan.

Para buruh yang datang dengan membawa puluhan poster dan spanduk yang berisi kecaman dan tuntutan tersebut pertama kali berunjuk rasa di depan kantor Disnakertrans Jateng di Jalan Pahlawan.

Mereka bermaksud menemui Kepala Dinas P Edison Ambarura. Tetapi, karena tidak ada yang menemui, akhirnya pengunjuk rasa beralih ke kantor Gubenrnur Jateng yang juga di jalan tersebut.

Di depan pintu gerbang, polisi menghadang laju para pengunjuk rasa. Aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan polisi pun terjadi.

Namun, jumlah massa yang cukup besar polisi sempat kewalahan dan berupaya keras mendorong para buruh hingga beberapa buruh berjatuhan,

Mengetahui rekannya jatuh, puluhan buruh lain yang berhadapan langsung dengan aparat tersebut berupaya membalas hingga terjadi ketegangan dan nyaris bentrok.

Karena tetap tidak diperbolehkan masuk ke halaman kantor gubernur, pengunjuk rasa akhirnya menutup akses jalan pahlawan dan kendaraan yang melintas terpaksa dialihkan ke beberapa ruas.

Tidak hanya itu saja, karena tidak ada satu pejabat pun yang datang menemui, para buruh yang marah melampiaskan kekesalan dengan melempari foto gubernur yang ada di baliho taman jalan Pahlawan dengan tomat busuk dan sepatu yang mereka pakai.

Ketua DPC SPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan aksi ini digelar sebagai bentuk kekesalan mereka terhadap tidak adanya tanggapan dari Gubernur Jateng Bibit Waluyo terhadap tuntutan mereka, yakni UMK sebesar Rp 1,4 juta.

"Kita akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons," kata Heru.

SPN Jateng Terus Kawal Pembahasan UMK

Sumber : Suara Merdeka

Semarang, CyberNews. DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng menyatakan bakal terus mengawal pembahasan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2012 sebelum resmi ditetapkan Gubernur Bibit Waluyo. Selain menyerukan aspirasi dalam pembahasan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, SPN juga turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Jumat (28/10).

Massa yang berjumlah puluhan orang ini mengawali orasi dari Taman KB, selanjutnya berjalan kaki menuju kantor gubernuran.

Di sekretariat Pemprov Jateng tersebut, massa SPN sempat melakukan penghormatan bendera sebelum akhirnya membacakan ikrar Sumpah Pekerja Buruh. Mereka menyerukan berbangsa satu bangsa keadilan, berbahasa satu bahasa kesejahteraan, dan bertanah air satu tanpa penindasan.

"Setelah dari kantor gubernuran, kami pun menyampaikan aspirasi di kantor Disnakertransduk (Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jateng- ). Aksi ini kami lakukan supaya pemerintah bisa memperjuangkan nasib buruh agar bisa menetapkan UMK sesuai dengan KHL (kebutuhan hidup layak- )," kata Kepala Bidang Advokasi DPD SPN Jateng Slamet Kaswanto.

Setelah sempat dibatalkan dan mengalami deadlock atau kebuntuan, hingga kini belum ada kejelasan kapan pembahasan UMK oleh dewan pengupahan bisa kembali dilaksanakan.

Menurut dia, masih ada delapan kabupaten/ kota di Jateng yang belum menemukan kata sepakat terhadap UMK. Kedelapan daerah itu adalah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kudus, Sukoharjo, Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Magelang.

Komisi E DPRD Jateng juga diminta turut memperjuangkan nasib buruh untuk bisa mengawal pembahasan UMK.

Dalam aksinya, sejumlah pendemo tampak berkalungkan poster bertuliskan angka. Bila diruntut satu per satu, angka itu bertuliskan penolakan usulan UMK Kota Semarang Rp 991.000.

Usai penyampaian aspirasi, perwakilan SPN akhirnya mengadakan audiensi terhadap anggota Komisi E DPRD Jateng di ruang rapat komisinya. Anggota Komisi E DRPD Jateng Dwi Yasmanto menyambut baik perjuangan para buruh yang berupaya meningkatkan kesejahterannya.

Anggota komisi bakal memperjuangkan dan turut serta berembug untuk mewujudkan kesejahteraan buruh. "Sekiranya terjadi perbedaan survei KHL, perlu pengkajian pakar ekonomi untuk memberikan pandangannya. Pakar ini juga bisa memberikan kajian pertumbuhan ekonomi Jateng sehingga hasilnya dapat dijadikan acuan dalam penetapan UMK," kata politisi Partai Gerindra tersebut. Rencananya, komisi E bakal mengundang institusi terkait dan pakar ekonomi untuk membahas UMK.

( Royce Wijaya / CN32 / JBSM )

Gerbang Tuding Gubernur Tidak Memihak Buruh

Sumber : Suara Merdeka

Berita Utama
04 Nopember 2011
Share :Facebook Twitter

SEMARANG - Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng kemarin menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernuran, Jl Pahlawan Semarang.

Dalam aksinya, mereka mengecam Gubernur Bibit Waluyo yang dinilai tidak memihak buruh. Gerbang menganggap gubernur merendahkan buruh lewat pernyataannya pada 13 Oktober lalu.

Ketika itu, menanggapi unjuk rasa ribuan buruh, Bibit mengatakan, ’’Unjuk rasa memang hak pekerja, tapi kok dema-demo, malah entek keringete entek duite, wong ini sudah dibicarakan dewan pengupahan daerah, tripartit, dan bupati. Gubernur hanya menerima kesepakatan.’’

Menurut Gerbang, pernyataan Bibit tidak sesuai dengan slogannya Bali Ndesa Mbangun Desa.

’’Bibit bukan gubernur yang melindungi dan menyejahterakan rakyat, tapi gubernur yang arogan dan egois,’’ ujar Nanang Setiono, koordinator Gerbang.

’’Hari ini kami sampaikan kepada gubernur, buruh tidak pernah entek keringete, mungkin entek duite iya, namun tidak pernah kehabisan keringat untuk memperjuangkan nasib dan melawan kebijakan gubernur yang tidak menyejahterakan rakyatnya,’’ lanjut Nanang.

Tidak Ditemui

Untuk menggambarkan keringat buruh yang tidak pernah habis, tiga orang perwakilan pendemo masuk hingga ke depan lobi gubernuran, lalu membasuh muka dan kepala mereka dengan air got yang dibawa dengan ember.

Meski cukup lama berdemonstrasi, tidak ada wakil dari pemerintah yang menemui dan menanggapi aksi pendemo. Nanang mengaku, tanggal 7, 10, dan 17 November ini aksi serupa kembali dilakukan. Bahkan dia mengancam setiap hari pada tanggal 10-17 November akan mencegat gubernur yang datang ke kantor.

Terkait besaran upah minimum kota (UMK), lanjut Nanang, masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Rata-rata di Jateng, UMK-nya Rp 780 ribu.

Sementara UMK Kota Semarang tahun depan Rp 991 ribu atau hanya naik 2,14 persen dari UMK 2010 Rp 961.323. Buruh menuntut UMK Rp 1,4 juta.

Selain mengecam gubernur, mereka juga mengecam Wali Kota Semarang Soemarmo HS. ’’Pak Wali, tolong ajari kami hidup sebulan dengan Rp 991 ribu,’’ tandas Nanang. (J21-43)

Menunggu Upah Layak dan Ideal

Sumber :Wacana Lokal Suara Merdeka
29 Oktober 2011

”Apabila survei mendasarkan pada Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 ditambah prediksi laju inflasi akan diperoleh angka KHL Rp1,4 juta lebih”

SEBERAPA besar kenaikan upah minimum kota (UMK) di Kota Semarang tahun 2012? Pertanyaan itu selalu disampaikan oleh pekerja/ buruh pada saat ini mengingat putusan mengenai upah sangat ditunggu layaknya sebuah harapan. Tanggal 26 Oktober lalu, rapat pembahasan upah minumum yang diselenggarakan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng di kantor Disnakertransduk menemui jalan buntu karena 8 kabupaten/ kota, termasuk Kota Semarang, belum menyepakati nominalnya.

Selain untuk peningkatan kesejahteraan hidup, upah diharapkan menjadi sarana peningkatan produktivitas kerja bagi pekerja/ buruh, dan hal inipun tentunya sangat dibutuhkan dalam konteks hubungan industrial karena pekerja dan pengusaha sama-sama berkepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama melalui peningkatan produktivitas.

Pertanyaan mengenai besarnya upah minimum sebenarnya merupakan hal yang wajar namun pertanyaan itu sering menjadi perdebatan dan memunculkan polemik antara serikat pekerja/ serikat buruh di satu sisi dan Apindo, pengusaha, pemerintah, dan akademisi di sisi yang lain.

Penentuan kelayakan upah sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (Pasal 88 UU Nomor 13 Tahun 2003) dan untuk mewujudkannya pemerintah menerbitkan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup yang Layak.

Peraturan itu hingga saat ini dipakai oleh dewan pengupahan kota/ kabupaten untuk mensurvei

kebutuhan hidup layak (KHL). Namun sayangnya dalam dua tahun terakhir ini, dewan pengupahan tidak murni menggunakan dasar Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 yang salah satu item -nya menyebutkan kompor minyak tanah digantikan dengan kompor gas yang menyebabkan turunnya nilai KHL di Kota Semarang pada khususnya dan kota/ kabupaten lain di Jateng pada umumnya.

Dalam konteks ini, mekanisme kerja yang ditempuh dewan pengupahan dianggap inkonstitusional, khususnya menyangkut perubahan item survei dari minyak tanah ke gas. Persoalan ini berawal dari keluarnya surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSK) Nomor B149/PHIJSK/III/2010 perihal Konversi Kompor Minyak Tanah ke Kompor Gas yang menganulir salah satu item di Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005.

Peningkatan Nominal

Ironisnya, ada kesepakatan di dewan pengupahan provinsi yang menganulir Surat Dirjen PHIJSK itu terkait dengan masa penggunaan kompor gas dari 3 menjadi 5 tahun. Kebijakan itu tidak sesuai dengan kewenangan dewan pengupahan provinsi sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.

Inti permasalahannya adalah regulasi yang dibuat perangkat di atas (menteri) bisa dianulir oleh regulasi yang dibuat pejabat di bawahnya (dirjen) dan dewan pengupahan.

Persoalan lainnya adalah bahwa penetapan UMK dari tahun ke tahun selalu ketinggalan kereta mengingat upah yang diterima dan dibelanjakan untuk perhitungan tahun depan selalu mendasarkan pada survei harga kebutuhan yang dilakukan tahun sebelumnya, tanpa mempertimbangkan laju inflasi tahun depan. Akibatnya, buruh sepertinya tak pernah mengalami kenaikan upah tetapi hanya peningkatan penerimaan nominal yang disesuaikan dengan kebutuhan harga pasar yang disurvei tahun sebelumnya.

Apabila survei tahun ini mendasarkan pada Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 ditambah prediksi laju inflasi tahun depan maka akan diperoleh angka KHL Rp1,4 juta lebih, dan itu merupakan upah layak dan ideal 2012 untuk Kota Semarang pada khususnya dan Jateng pada umumnya.

Kini bola upah layak ada di tangan pemerintah sebagai regulator penetapan upah yang melindungi pekerja sebagaimana diatur UU Nomor 13 Tahun 2003. Bila pemerintah merespons secara positif, dengan terpenuhinya upah layak di provinsi ini maka produktivitas akan meningkat, kualitas tenaga kerja membaik, dan daya beli masyarakat pun meningkat sehingga bisa menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang akan membantu perekonomian daerah. (10)


— Heru Budi Utoyo, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang