Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 29 Desember 2011

Gubernur Jateng Dinilai Bohongi Publik

SEMARANG, suaramerdeka.com - Gubernur Bibit Waluyo dinilai telah membohongi publik karena tak kunjung merevisi UMK 2012 dua daerah, yakni Kota dan Kabupaten Semarang. Padahal, gubernur telah menyampaikan siap merevisi upah minimum bila semua persyaratan telah dipenuhi seperti halnya ada usulan dari wali kota/bupati setempat. Kondisi ini bahkan telah terpublikasikan ke media. Bila hal revisi UMK tak jadi direalisasikan, maka itu merupakan bentuk pembohongan publik.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Aksi Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng Nanang Setiono di sela-sela unjuk rasa untuk menuntut revisi upah minimum Kota dan Kabupaten Semarang di kantor gubernuran, Senin (19/12).

Demo yang diikuti ratusan buruh itu digelar setelah anggota Gerbang mengetahui revisi UMK tak kunjung direalisasikan. Tanpa membawa atribut, massa berupaya masuk ke dalam kantor gubernuran. Namun, hal tersebut diadang aparat kepolisian dan petugas Satpol PP Jateng.

"Hari ini, kami sangat kecewa dengan Pemprov Jateng, khususnya Gubernur Bibit Waluyo yang telah melakukan pembohongan publik. 8 Desember lalu di Puri Gedeh (rumah dinas gubernur-red), Bibit menyatakan siap merevisi UMK Kota dan Kabupaten Semarang bila ada usulan wali kota/ bupati, namun janjinya tak dipenuhi," katanya.

Hal itu menunjukan sikap arogansi dan egoisme dari pimpinan Provinsi Jateng tersebut.

Menurut dia, surat Wali Kota Semarang Soemarmo dan Bupati Semarang Mundjirin telah dibuat dan diserahkan ke pemprov. Bahkan, hal itu telah dilengkapi berita acara dari dewan pengupahan. Untuk itu, pihaknya mengaku bakal terus mengawal revisi UMK tersebut.

Kamis (22/12), Gerbang Jateng akan kembali turun ke jalan dengan melibatkan sekitar 15 ribu buruh untuk berunjuk rasa.

Berdasarkan keputusan gubernur tertanggal 18 November 2011, upah minimum Kota Semarang tahun 2012 yaitu Rp 991.500, sedangkan Kabupaten Semarang Rp 941.600.

Menurut Nanang, usulan upah minimum Kota Semarang yaitu menjadi Rp 994.500, sedangkan Kabupaten Semarang Rp 944.600. Surat usulan revisi UMK itu telah disikapi gubernur dan sudah mengembalikan kembali ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng. Hasilnya, permintaan revisi upah minimum belum disetujui.

Kepala Disnakertransduk Jateng Petrus Edison Ambarura mengatakan, sudah mengajukan revisi upah minimum ke gubernur. Namun, dirinya mengaku belum menerima hasil usulan revisi tersebut. Pihaknya menyampaikan revisi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Disnakertransduk dan Ketua Dewan Pengupahan Jateng. Adapun, usulan revisi itu berasal dari Wali Kota Semarang dan Bupati Semarang. "Yang jelas saya belum dapat, nanti kalau sudah saya beritahu. Ditunggu saja perkembangannya," tandasnya.

Sebelumnya, Bibit Waluyo menegaskan, revisi upah minimum itu bukan urusannya, tetapi bupati/ wali kota. "Aku tidak punya kewenangan itu. Sudah diajukan (revisi UMK-red) tapi ora tak tandatangani," ungkapnya saat wawancarai wartawan di kantor Dinas PSDA Jateng, baru-baru ini. Adapun, pengajuan revisi upah minimum itu berasal dari Kepala Disnakertransduk Jateng, bukan wali kota/ bupati.
( Royce Wijaya / CN32 / JBSM )

Minggu, 25 Desember 2011

Tuntut Revisi UMK Buruh Unjuk Rasa Lagi

Sumber : Suara Merdeka

SEMARANG- Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng kembali berunjuk rasa menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2012. Mereka menggelar aksi di depan kantor gubernuran, Jl Pahlawan Semarang, Kamis (22/12).

Para buruh memblokade Jalan Pahlawan dan mendesak Pemprov Jateng merevisi besaran UMK untuk Kabupaten dan Kota Semarang.

Hingga pukul 21.00 semalam, ribuan buruh itu masih menduduki Jalan Pahlawan menunggu Gubernur Bibit Waluyo merevisi UMK. Para pengunjuk rasa sebagian berpakaian seragam perusahaan masing-masing. Mereka duduk lesehan guna memperjuangkan nasibnya.

“Pemprov yang diwakili Siswo Laksono (asisten I Setda Jateng) sudah menemui buruh. Secepatnya, aspirasi buruh disampaikan ke gubernur,” kata bidang advokasi aliansi Gerbang Jateng Slamet Kaswanto, semalam.

Menurut dia, buruh akan tetap mengawal revisi UMK untuk dua daerah tersebut. Sebelum ada kepastian revisi, buruh akan tetap menduduki depan kantor gubernuran. Massa menggunakan mobil pikap dilengkapi alat pengeras suara untuk berorasi. Mereka juga membawa bendera Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Sudah Diajukan

Demo dikawal ketat aparat kepolisian. Arus lalu lintas menuju ke Jalan Pahlawan, tepatnya di depan gubernuran, terpaksa ditutup. Pengendara motor dan mobil yang melaju dari arah Simpanglima dialihkan ke kawasan Undip Pleburan dan Taman KB.

Sebaliknya, arus lalu lintas yang datang dari arah RS Elizabeth dialihkan ke Jalan Veteran dan Sriwijaya. Berdasarkan keputusan gubernur tanggal 18 November 2011, UMK Kota Semarang tahun 2012 adalah Rp 991.500, sedangkan Kabupaten Semarang Rp 941.600.

Koordinator aksi Gerbang Nanang Setiono menyatakan, usulan revisi dari Bupati Semarang Mundjirin dan Wali Kota Semarang Soemarmo HS untuk merevisi sudah diajukan dan dibawa ke Dewan Pengupahan.

Selanjutnya, revisi dari dua daerah dengan kenaikan sekitar Rp 3.000 itu telah diajukan ke gubernur. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait revisi upah minimum tersebut. Kepala Disnakertransduk Jateng Petrus Edison Ambarura mengatakan, sudah mengajukan revisi UMK ke gubernur. Namun dia mengaku belum menerima usulan revisi tersebut.

Edison menyampaikan revisi dalam kapasitasnya sebagai kepala Disnakertransduk dan ketua Dewan Pengupahan Jateng. Usulan revisi tetap berasal dari Wali Kota Semarang dan Bupati Semarang. “Saya belum terima (usulan), nanti kalau sudah saya beritahu. Tunggu saja perkembangannya,” tandasnya. (J17,J14-43)
(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share

Buruh Menginap di Kantor Gubernur Jateng

SEMARANG, KOMPAS.com — Puluhan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang atau Gerbang masih bertahan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (23/12/2011). Para buruh yang menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten itu berunjuk rasa sejak Kamis (22/12/2011) dan bermalam di depan pintu gerbang Kantor Gubernur.

Unjuk rasa yang telah dilakukan secara bergelombang sekitar empat bulan lalu masih berlangsung. Mereka tanpa henti menuntut revisi kesepakatan dengan Gubernur Jateng tentang konversi minyak tanah ke gas.

Usulan Wali Kota Semarang, upah sebesar Rp 994.720, yang kemudian ditetapkan sebesar Rp 991.500. Saat ini, para buruh menunggu penetapan revisi surat keputusan (SK) Gubernur Jateng untuk Kota Semarang. "Hari ini, kami menunggu Gubernur menandatangani SK revisi tersebut," kata Slamet Kaswanto dari Tim Advokasi Gerbang.

Hingga saat ini, para buruh yang akan bertahan di depan Kantor Gubernur Jateng belum ditemui oleh satu pun pejabat terkait.
Share8

Revisi UMK Dipersulit, Buruh Blokir Jalan Pahlawan PDF Print

Friday, 23 December 2011
Sumber : Seputar Indonesia

SEMARANG – Aliansi serikat pekerja Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah (Gerbang Jateng) merasa keinginan merevisi upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2012 dipersulit.

Kendati persyaratan administrasi sudah dipenuhi, belakangan Pemprov Jateng mengajukan persyaratan lagi yang dinilai tidak wajar. Koordinator Gerbang Jateng Nanang Setiono mengatakan, sesuai Undang-undang, gubernur menetapkan UMK berdasarkan usulan dari bupati/ wali kota. Pihaknya sudah melengkapi berita acara dari kepala dinas tenaga kerja di daerah.

Namun setelah Bupati- Wali Kota Semarang ini merevisi angka,pemprov mengajukan persyaratan lagi. ”Kita disuruh meminta surat pernyataan tidak keberatan dari 33 bupati/wali kota di Jateng. Ini bukan ranah kita,jelas tidak mungkin, kecuali minta pernyataan tidak keberatan dari serikat pekerja,”jelas Nanang di sela-sela demo di depan Gubernuran Jalan Pahlawan Semarang,kemarin.

Menurutnya, permintaan persyaratan itu disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnkertransnduk) Edison Ambarura yang menemuinya pada demo Senin (19/12) lalu. Selain Edison,perwakilan Gerbang Jateng juga ditemui oleh Asisten III Setda Provinsi Jateng Edi Susanto dan Asisten I Siswo Laksono.

”Ini syarat yang dibuat-buat,”sebutnya. Nanang menuding, syarat yang dibuat-buat tersebut dijadikan konsumsi untuk menaikkan nilai tukar terhadap pengusaha. UMK Kabupaten Semarang yang sebelumnya Rp941.600, telah direvisi oleh bupati menjadi Rp944.500,atau terjadi kenaikan Rp2.900. Sedangkan untuk Kota Semarang dari sebelumnya Rp991.500, telah direvisi menjadi Rp994.720.

Demo yang digelar kemarin diikuti oleh ribuan pekerja dari Kota Semarang maupun Kabupaten Semarang yang datang bergelombang. Buruh yang datang sejak pukul 14.00 WIB di antaranya dari PT Indonesia Nanya Indah (INNAN), PT Aparel, PT Bitratex, Sinar Panca Jaya dan Panca Tunggal. Dalam aksinya mereka memblokir Jalan Pahlawan, sehingga jalur dari arah Simpanglima maupun Polda Jateng ditutup kepolisian.

Buruh tidak bisa masuk di areal gubernuran karena pintu gerbang sudah ditutup sebelum pekerja datang. Koordinator Hankam Gerbang Jateng Djoko Gudianto menyatakan, buruh akan bermalam di depan gubernuran. Aksi ini tidak akan mengganggu proses produksi perusahaan. Karena buruh yang mendapatkan shift malam akan masuk seperti biasa.

”Revisi bukan hal yang mustahil, karena tahun ini di Cimahi Jawa Barat juga ada revisi,” kata Djoko. Karena pintu gerbang ditutup,buruh hanya bisa menyampaikan aspirasi lewat pengeras suara di atas truk yang disiapkan.Kepala Disnakertransnduk Provinsi Jateng Edison Ambarura saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. arif purniawan

Buruh Dorong Pintu Pagar Kantor Gubernur Jateng

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Aksi dorong pintu pagar kantor Gubernur Jateng, sempat terjadi saat buruh dari Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor yang terletak di Jalan Pahlawan, Semarang. Buruh yang tergabung dalam aliansi Gerbang, menggelar aksi untuk ke-30 kalinya menuntut direvisinya upah minimum kota/ kabupaten (UMK).

Koordinator Aliansi Gerbang, Prabowo mengatakan terus akan menuntut revisi UMK di Kota dan Kabupaten Semarang yang seharusnya sudah dilakukan berdasar dari rekomendasi kepala daerah setempat. "Kami menuntut Gubernur Jateng, Bibit Waluyo untuk merevisi upah buruh," katanya, di Semarang, Kamis (22/12/2011).

Ia melanjutkan, Bibit Waluyo sudah menjanjikan kepada para buruh pada 4 Desember 2011 untuk merevisi upah tapi sampai saat ini belum kunjung dipenuhi. "Kami akan menginap di depan Kantor Gubernur Jateng, jika upah tidak direvisi oleh Bibit Waluyo," tambahnya.

Sampai saat berita ini diturunkan, buruh masih bertahan dan memblokir di Jalan Pahlawan tepat di depan kantor orang nomor satu di Jateng. Mereka tampak duduk-duduk, setelah sempat ada aksi mendorong pintu pagar.

Buruh Ngamuk, Kantor Kepala Disnakertrans Jateng Dirusak

Rabu, 14 Desember 2011 18:51 wib

SEMARANG- Belasan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Aliansi Gerbang) mengamuk dan merusak sejumlah barang di Kantor Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Edison Ambarura.

Papan nama Kepala Dinas yang tergantung di depan pintu kantor dilepas paksa oleh buruh. Pot bunga yang berjejer di depan kantorpun tidak luput dari kemarahan buruh yang sudah memuncak.

Sebuah pot bunga berukuran besar pun dibanting tepat di depan pintu ruangan Kepala Dinas itu. Sampah berupa kulit buah-buahan busuk disebar di teras ruangan kepala dinas.

Tidak berhenti sampai di situ, sebuah mobil berpelat merah pun menjadi sasaran amukan buruh. Genteng yang seharusnya akan dipasang dibangunan baru, dipecah dan digunakan untuk melempari mobil dinas itu.

Joko Gudianto, seorang buruh mengatakan, kemarahan buruh sangatlah wajar bila melihat sikap dari Kepala Dinas. "Kami sudah berusaha menemui Kepala Dinas, namun justru menghindar. Nomor telepon selular milik Kepala Dinas juga gagal dihubungi. Hal ini sangatlah melecehkan buruh," ujar Joko.

Menurut Joko, amarah buruh dipicu persoalan perubahan revisi UMK, yang tidak segera diserahkan ke Gubernur. “Diduga ada konspirasi jahat untuk menggagalkan revisi. Ini seperti gubernur dibenturkan dengan buruh. Ini sangatlah mengecewakan," sesal Prabowo korlap Aliansi Gerbang.

Sementara itu, Edison, berjanji akan menemui Aliansi Gerbang setelah mendapat izin dari atasan yaitu Gubernur yang saat ini sedang menggelar acara di luar kota Semarang. Para buruh akan tetap bertahan menunggu sampai Edison hadir di antara mereka.
(ugo)

Rabu, 14 Desember 2011

Masyarakat dukung aksi Gerbang

SEMARANG, suaramerdeka.com - Aksi buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah (Gerbang) Sore ini (7/12) di Balai Kota Semarang yang menuntut kenaikan UMK, mendapat dukungan dari masyarakat.

Parjono, salah satu warga yang melintas di Jalan Pemuda Semarang ketika ditemui suaramerdeka.com menuturkan sangat mendukung aksi yang dilakukan para buruh.

"saya sangat mendukung aksi ini, inikan juga memperjuangkan nasip kami semua yang termasuk golongan kecil," ujar Parjono.

Pria paruh baya ini juga mengungkapkan selama ini nominal gaji yang dia dapat memang sangat kurang, namun dirinya tidak punya keberanian untuk ikut aksi ini.

"gaji yang ditetapkan hanya mendukung para konglomerat, tidak melihat kebutuhan dilapangan, selama ini kami selalu kekurangan tapi apa daya, kami hanya warga kecil," tambahnya.

( Rifki / CN34 / JBSM )

Selasa, 13 Desember 2011

Gerbang desak walikota revisi UMK 2012

Oleh Puput Ady Sukarno on Wednesday, 7 December 2011
Share on Facebook Twitter Delicious Digg

SEMARANG : Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jateng mendesak Walikota Semarang Soemarmo segera merevisi ketetapan Upah Minimum Kabupaten/kota 2012 dari Rp991.000 menjadi Rp1,4 juta per bulan.

Desakan Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) itu disampaikan melalui aksi demonstran yang berasal dari berbagai penjuru kota itu memenuhi jalan Pemuda sehingga menyebabkan jalan macet.

Koordinator Lapangan Aliansi Gerbang Jateng, Prabowo Luhsantoso mengatakan ini merupakan aksi yang ke-25 kalinya untuk menuntut UMK Rp1,4 juta per bulan.

“Kami menuntut Walikota Semarang merevisi UMK yang telah ditetapkan saat ini sebesar Rp991.000. Idealnya UMK itu Rp1,4 juta, tapi yang terpenting nilainya lebih besar dari angka yang disahkan saat ini,” ujarnya disela aksi, kemarin.

Menurutnya, jika walikota tidak bersedia memenuhi tuntutan tersebut para buruh akan menduduki gedung Balaikota Semarang.

Aksi yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB itu dijaga ketat sekitar 500 petugas kepolisian dari Polda Jateng maupun Polrestabes Semarang.

Kepala Disnakertans Kota Semarang Gunawan Saptogiri usai menghubungi Walikota Soemarmo mengatakan Surat Keputusan (SK) tentang UMK 2012 telah ditandatangani Walikota Semarang Soemarmo untuk direvisi tanpa merinci besarannya.

Koordinator Aksi Gerbang Jateng Nanang mengatakan besok pagi (hari ini-red) pukul 07.00 WIB, Pemkot Semarang akan menyampaikan besaran UMK yang dirivisi. Setelah mendengar penjelasan itu, ribuan buruh akhirnya membubarkan diri. (FOTO:BISNIS/Canggih Galih/Dot)

Kamis, 01 Desember 2011

Gubernur Jateng Tolak Revisi UMK

SEMARANG, suaramerdeka.com - Gubernur Jateng, Bibit Waluyo menegaskan, tidak akan merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) dua daerah, yakni Kabupaten dan Kota Semarang.

Kalaupun harus direvisi, maka proses tersebut harus dilakukan oleh dua Bupati dan Wali Kota bersangkutan dengan berkoordinasi bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di daerah serta serikat pekerjanya.

Menurut Bibit, jika dirinya menyetujui adanya usulan revisi terhadap UMK yang sudah ditetapkan, maka daerah lain tentunya akan menuntut hak yang sama dan menimbulkan kecemburuan.

"Lha kalau semua nuntut direvisi malah kacau tho, yen diteken daerah lain pasti meri minta dinaikkan. Padahal angka yang sudah diusulkan telah disepakati sebelumnya makanya kalau itu yang diinginkan biar Bupati/Wali Kota tanggung jawab," papar Bibit di kantor Gubernuran, Kamis (1/12).

Bibit meminta dua kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Semarang dan Bupati Semarang segera turun tangan menyelesaikannya dan berkoordinasi dengan elemen terkait pengupahan.

Menurut Bibit, sebenarnya dari dua wilayah yang belum sepakat itu juga sudah masuk dalam pembahasan dewan pengupahan tetapi nyatanya masih ada juga pihak yang belum klop.

Seperti diberitakan, UMK tahun 2012 yang ditetapkan di Kota Semarang sebesar Rp 991.500 dan Kabupaten Semarang Rp 941.600.

( Modesta Fiska /CN31 / JBSM )

Pengusaha Tolak Revisi UMK Semarang

SEMARANG, KOMPAS.com -Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah kembali menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (29/11/2011)

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengusaha menolak rencana revisi Upah Minimum Kota Semarang 2012 yang sudah ditetapkan Gubernur Jateng sebesar Rp 991.500/bulan.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah, Frans Kongi, Rabu (30/11/2011) petang menyatakan, revisi atas UMK yang sudah ditetapkan tidak dikenal. Apalagi revisi itu hanya karena ada tekanan dari para buruh yang Selasa (29/11/2011) aksi besar-besaran unjuk rasa di Kantor Gubernur Jateng.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Edison Ambarura dalam menanggapi tuntutan para buruh yang minta UMK Semarang ditetapkan Rp 1.4 juta itu, menyampaikan adanya revisi atas UMK yang disahkan gubernur pada 25 November 2011.

Frans Kongi mengemukakan, mestinya pemerintah tidak ada kompromi dengan tuntutan aksi buruh di jalanan. Penetapan UMK sudah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jateng serta usulan bupati dan wali kota. Namun menurut aktivis buruh, Nanang, UMK Semarang yang layak serta sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak untuk buruh di Semarang sebesar Rp 1.4 juta.

"Buruh juga perlu hidup layak, terlebih harga harga kebutuhan pokok sudah naik tergerus inflasi yang selama ini tidak pernah dihitung dalam komponen upah buruh oleh pemerintah," kata Nanang.
Share