Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Sabtu, 29 September 2012

Usulan UMK 2013 Bakal Dikawal


Semarang, Warta Jateng. Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Kota Semarang berkomitmen untuk mengawal usulan UMK 2013, sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan pada Selasa (25/9) lalu, hingga ditandatangani Gubernur Jateng.


 Ketua Gerbang Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengatakan, pengawalan itu agar tidak ada intervensi dari pihak lain, khususnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), baik ditingkat kota maupun propinsi. Berdasarkan informasi terakhir, Pelaksana tugas (Plt) Walikota Semarang Hendrar Prihadi telah sepakat dan menandatangani usulan UMK 2013 dengan besaran Rp 1,229 juta pada Jumat (28/9). Berdasarkan ketentuan, usulan UMK yang sudah ditandatangani Walikota selambat-lambatnya diserahkan ke Gubernur pada 30 September 2012. “ Namun, karena hari minggu, kemungkinan baru diserahkan Gubernur pada Senin (1/10). Meski turun sekitar Rp.26.000 dari usulan Rp.1,255 juta, itu sudah Kami anggap fair dan Pemerintah Daerah serta Dewan pengupahan telah berpihak pada aturan yang benar. Semoga Pak Gubernur pun demikian, “ katanya kepada Warta jateng (28/9). Menurutnya, penentuan besaran itu telah disesuaikan dengan permenakertrans No.13/2012 dan hasil survey pasar pada September 2012. Pada Permenakertrans itu, tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) terdapat 60 komponen, yang berkonsekuensi pada kenaikan usulan UMK.

Salahi aturan
“Atas dasar itu, muncul besaran UMK itu. Sayangnya, aturan baru itu tidak diikuti Apindo. Mereka masih bersikukuh menggunakan Permenakertrans lama, yakni no.17/2005 yang hanya ada 46 item penentu KHL. Itu jelas menyalahi aturan,” tuturnya. Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur Serikat Pekerja Nasional (SPN) Slamet Kaswanto menjelaskan, pihaknya sempat kaget atas sikap Apindo Kota Semarang yang ingkar janji dari kesepakatan bersama dengan mengusulkan UMK 2013 sebesar Rp 1,061 juta, dengan anggapan nilai dari dewan pengupahan terlalu besar.
Ketua Apindo Kota Semarang Supandi mengaku keberatan apabila usulan UMK 2013 lebih dari Rp 1,1 juta. Dalam menentukan batas maksimal itu, pihaknya memperhatikan beberapa faktor seperti besaran inflasi dengan rata-rata 0,7 persen perbulan di Jateng, hasil survey dipasar tradisional, pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,5 persen. (dse)

Jumat, 28 September 2012

Buruh Tuntut UMK Semarang Rp1,2 Juta

Kamis, 27 Sept 2012 19:47:55  WIB
 
Upah Minimum Kota Semarang pada tahun ini sebesar Rp991.500,00 dan serikat buruh berharap ada kenaikan pada tahun depan untuk kesejahteraan pekerja.
Semarang, ANTARA Jateng - Buruh di Kota Semarang menuntut upah minimum kota (UMK) Semarang 2013 sebesar Rp1,2 juta yang penghitungannya berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 dan sesuai hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang.

"Kami akan mengawal angka UMK yang sudah disepakati tepatnya Rp1. 255.256,636 hingga ke tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Angka usulan UMK tersebut diserahkan oleh Plt. Wali Kota Semarang kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jateng paling lambat 1 Oktober 2012," kata Kabid Litigasi dan Hukum Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Kota Semarang Slamet Kaswanto di Semarang, Kamis.

Slamet menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Agustus 2012 ada kesepakatan dari seluruh anggota Dewan Pengupahan yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja bahwa penetapan upah Kota Semarang mengacu pada Permenaker No. 13/2012.

Sesuai dengan Permenaker tersebut, pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) berubah dari 46 item menjadi 60 item dan menggunakan survei di lima pasar pada bulan September, memperhitungkan inflasi, dan prediksi KHL Desember, sehingga muncul angka Rp1.255.256,636.

"Jadi, kami dari serikat buruh tidak mengeluarkan angka sendiri. Akan tetapi, ini adalah hasil dari penghitungan yang mengacu pada Permenaker terbaru," katanya.

Slamet mengakui sebelumnya dalam sejumlah aksi, serikat buruh meminta UMK Kota Semarang Rp1,4 juta. Akan tetapi, setelah ada Permenaker No. 13/2012, serikat pekerja menyatakan sepakat dengan regulasi tersebut.

"Sementara Apindo, setelah mengetahui hasil dari penghitungan Rp1.255.256,636, justru mengingkari dan justru mengusulkan angka UMK Rp1.061 juta sampai Rp1,1 juta. Jika selama ini kami dari serikat pekerja yang selalu dikatakan 'pokoke'. Nah, sekarang yang 'pokoke' siapa," katanya.

Kembali munculnya perbedaan usulan besaran UMK tersebut, tambah Slamet Kaswanto, menjadikan saat ini buruh fokus untuk melakukan pengawasan dan pengawalan agar Plt. Wali Kota Semarang tetap mengusulkan angka UMK yang mengacu pada Permenaker terbaru, yakni Rp1.255.256,636.

Kamis, 27 September 2012

Buruh Anggap Apindo Kota Semarang Tak Konsisten

27 September 2012 | 18:26 wib
SEMARANG, suaramerdeka.com - Serikat buruh Kota Semarang menganggap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota tak konsisten dalam pembahasan rencana pengajuan Upah Minimum Kota (UMK) di Dewan Pengupahan. Pasalnya dalam rapat terakhir, disepakati pembahasan usulan UMK mengacu pada Permenaker No 13 tahun 2012, bukan Permenaker 17 tahun 2005 yang sudah dicabut.
 
Anggota Dewan Pengupahan Kota dari elemen buruh, Slamet Kaswanto, Kamis (27/9) mengatakan, dalam Permenaker terbaru, diatur bahwa standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan adalah bulan terakhir di tahun 2012. Sehingga yang menjadi acuan adalah survei bulan September 2012.
Semenatara, pada tanggal 8 Agustus 2012 secara substansial telah terjadi kesepakatan untuk melaksanakan Permenaker 13 tahun 2012.
"Ketika angka survei September 2012 yang dilakukan dengan mekanisme Permenaker berlaku, memunculkan hasil KHL sebesar Rp1.229.077,29. Lalu mengapa Apindo justru memunculkan angka dari peraturan yang sudah tidak berlaku. Apindo mengusulkan angka yang menurut kami mengherankan, di kisaran Rp1,061 juta-Rp1,100 juta," tegasnya.
Dengan keluarnya usulan UMK Tahun 2013 sebesar Rp1,061 juta dari Apindo, asosiasi pengusaha ini dianggapnya tak konsisten dengan hasil pembahasan. "Kami berharap agar Ketua Dewan Pengupahan Kota bersikap tegas dengan hanya mengusulkan UMK 2013 berdasarkan Permenaker 13 tahun 2012 ke Plt Wali Kota," tuturnya.
Menurut Ketua Apindo Kota Semarang, Supandi, pihaknya juga setuju menyerahkan penentuan usulan UMK Semarang Tahun 2013 ini ke Plt Wali Kota Hendrar Prihadi.
( Lanang Wibisono / CN33 / JBSM )

Rabu, 26 September 2012

Pembahasan UMK Kota Semarang 2013 Deadlock

26 September 2012 | 17:57 wib



SEMARANG, suaramerdeka.com - Pembahasan rencana penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2013 yang diikuti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, Disnakertrans Kota, Dinas Pasar, BPS, Disperindag, dan perwakilan dari akademisi kembali deadlock.
Dalam pertemuan ketiga Dewan Pengupahan Kota di kantor Disnakertrans Kota, Selasa (25/9) tidak menemukan kata sepakat antara Apindo dan perwakilan serikat pekerja. Keduanya tetap berpegangan pada pendapatnya masing-masing. Apindo mengusulkan besaran UMK Tahun 2013 sebesar Rp 1,061 juta, sedangkan serikat pekerja mematok angka Rp 1,225 juta.
Sampai rapat ditutup, tidak ada putusan angka yang disepakati. Akhirnya semua peserta rapat setuju menyerahkan penentuan usulan UMK Semarang Tahun 2013 ini ke Plt Wali Kota Hendrar Prihadi. Praktis pengalaman tahun lalu kembali terulang, di mana besaran UMK diserahkan ke pemkot untuk menentukan berapa yang akan diusulkan ke Gubernur Jateng.
"Sejak tiga tahun terakhir, dalam rapat dewan pengupahan tidak pernah ada kesepakatan terkait angka. Maka seperti tahun-tahun sebelumnya, kami sepakat menyerahkan permasalahan ini ke pemkot," ujar Ketua Apindo Kota Semarang, Supandi.
Dia menegaskan, kendati mengusulkan angka Rp 1,061 juta, namun Apindo tidak keberatan jika pemkot memutuskan besaran UMK hingga Rp 1,1 juta. "Kami memberi angka toleransi hingga Rp 1,1 juta. Tapi kalau sudah lebih dari angka itu, jelas kami keberatan. Apalagi sampai Rp 1,225 juta, seperti usulan teman-teman serikat pekerja. Bagi pengusaha angka itu sangat berat," kata Supandi.
( Lanang Wibisono / CN27 / JBSM )

Minggu, 23 September 2012

Buruh Semarang galang koin solidaritas

Senin, 24 September 2012 10:50 WIB | 904 Views


Semarang (ANTARA News) - Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Kota Semarang terus mengelar aksi mengumpulkan koin solidaritas untuk para buruh PT Audio Sumitomo Techno (AST) Indonesia yang telah diputus hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Koordinator Gerbang Kota Semarang Heru Budi Utoyo, di Semarang, Senin, menyebutkan dari dua aksi pengumpulan koin yang sebelumnya dilakukan sudah terkumpul sekitar Rp1,1 juta. Pada aksi pengumpulan koin di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang pada tanggal 13 September 2012 terkumpul Rp194.900 dan aksi di DPRD Kota Semarang pada 21 September 2012 terkumpul Rp939.900 sehingga totalnya Rp1.134.800.


Pada Senin siang, Gerbang dan bersama dengan serikat pekerja elektronik-elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang tergabung dalam solidaritas antiunion busting di PT AST Indonesia kembali mengelar aksi pengumpulan koin dan dukungan buruh di PT Apparel yang beralamat di Pedurungan.

"Seluruh koin yang kami kumpulkan nantinya untuk para buruh PT AST Indonesia yang menjadi korban PHK secara sepihak. Mereka tidak ada penghasilan. Saat di-PHK mereka tidak mendapatkan gaji dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Padahal, mereka membutuhkan uang untuk menghidupi keluarga mereka," katanya.


Tujuan utama dari sejumlah aksi, lanjut Heru, adalah para buruh dapat bekerja kembali dan dapat mendapatkan haknya. Jumlah buruh yang di-PHK sebanyak 175 orang.

"Kami menduga ada upaya untuk pemberangusan serikat pekerja dan kami sudah membawa kasus ini ke Disnakertrans Kota Semarang dan kepolisian," demikian Heru Budi Utoyo.
Disnakertrans Kota Semarang bahkan sudah menindaklanjuti dengan dua kali melakukan pemanggilan untuk proses mediasi.

Jumat, 21 September 2012

Ratusan Buruh Geruduk Balaikota Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda
Foto: angling adhitya p/detikcom
Semarang Sebanyak 150 buruh dari berbagai serikat dan federasi pekerja hari ini, Jumat (21/9/2012) mendatangi Balaikota Semarang. Mereka menuntut Pemerintahan Kota Semarang memberi tekanan kepada pengusaha yang memberangus serikat pekerja atau union busting.

Mereka menggelar aksi solidaritas dengan membubuhkan tanda tangan di sebuah kain putih panjang yang digelar di depan pintu gedung DPRD Kota Semarang. Sejumlah pegawai Pemkot Semarang juga ikut menggoreskan tanda tangan mereka.

Aksi dilanjutkan dengan orasi dan penggalangan dana. Salah satu perwakilan demonstran dengan membawa wadah bertuliskan "koin untuk ASTI" berkeliling di kompleks Balai Kota Semarang untuk menggalang dana. Usaha tersebut tidak sia-sia, beberapa pegawai pemkot terlihat memasukkan lembaran-lembaran uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu ke dalam wadah tersebut.

Koordinator aksi, Heru Budi Utoyo (Ketua DPC SPN Kota Semarang) mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai upaya penolakan union busting di Semarang. Ia menambahkan, ada perusahaan yang memecat pengurus dan anggota serikat pekerja.

"Ini aksi kita yang kesekian kali untuk menolak pemberangusan pekerja. Karena itu, kita bersatu untuk melawannya," kata Heru di kompleks Balaikota Semarang, Jl Pemuda, Jumat (21/9/2012).

Sementara itu, anggota komisi C DPRD Kota Semarang, Suryanto mengatakan pihaknya menjanjikan akan dikeluarkannya peraturan daerah yang membahas soal perlindungan hak dan kewajiban buruh.

"Tetap kita perjuangkan agar jadi perda perlindungan buruh tahun depan," terang Suryanto.

(alg/try)

Kamis, 13 September 2012

Buruh di Semarang Gelar Aksi Tanda Tangan dan Pengumpulan Koin

Sumber : HaloSemarang.com  


Unjuk rasa perwakilan para buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) di kantor Disnakertrans Kota Semarang hari ini berlangsung tertib. Setelah menggelar orasi dan menemui perwakilan dari Disnakertrans, para pengunjukrasa selanjutnya menggelar aksi tanda tangan. Aksi tersebut sebagai wujud dukungan kecaman terhadap pemberangusan serikat pekerja (union busting) di PT ASTI. Ratusan buruh yang mengikuti aksi secara bergantian membubuhkan tanda tangannya keatas kain mmt berwarna putih. Tak hanya para buruh sejumlah pegawai kantor Disnakertrans dan wartawan yang meliput unjuk rasa tersebut juga terlihat ikut membubuhkan tandatangannya.
Selesai pembubuhan tandatangan, perwakilan buruh kemudian membuat aksi pengumpulan koin untuk para pengurus serikat pekerja di PT ASTI yang telah di PHK.
“Ini sebagai wujud solidaritas atas di PHKnya kawan-kawan kami para buruh yang menjadi pengurus serikat pekerja di PT ASTI” ungkap koordinator aksi Heru Budi Utoyo. (HS-09)

Buruh Tuduh PT AST Lakukan Union Busting


SEMARANG, suaramerdeka.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Anti Union Busting (Saung) PT AST Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kota Semarang, Rabu (13/9). Dalam aksi tersebut, buruh mengecam adanya dugaan upaya pemberangusan Serikat pekerja atau Union Busting, yang dianggap telah menghilangkan hak setiap pekerja untuk berorganisasi.

Koordinator Saung AST, Heru Budi Utoyo menegaskan, persoalan Union Busting adalah persoalan yang serius dan dapat menimpa pada setiap orang/buruh. "Karena itu kami minta Disnakertrans segera melakukan pengawasan dan menindaklanjuti proses penyidikan terhadap kasus PHK yang menimpa enam PUK SPEE-FSPMI PT.ASTI yang terjadi tahun 2008 silam," ujar Heru. Selain itu, lanjut Heru, kasus PHK terhadap 175 anggota akibat aksi mogok kerja 9-10 Juli 2012, juga sebagai indikasi upaya Union Busting di PT AST. "Kami menuntut Kepala Disnakertrans, untuk menjalankan fungsi perangkat pengawasannya, serta menindaklanjuti proses penyidikan terhadap kasus PHK enam pengurus PUK SPEE-FSPMI PT AST Indonesia tahun 2008 serta PHK sepihak 175 anggota pengurus PUK SPEE-FSPMI PT AST Indonesia Juli 2012," bebernya.

Sekretaris DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng Nanang Setiono memberi komentar tambahan, praktik union busting selalu terjadi dalam sejarah serikat pekerja di seluruh dunia. Praktik ini memiliki banyak bentuk, seperti menghalang-halangi pengurus serikat pekerja menjalankan fungsinya, kampanye anti serikat pekerja, mutasi, PHK, menghalangi terbentuknya serikat pekerja dan banyak lagi.
"Praktik union busting adalah musuh bagi serikat pekerja di seluruh dunia dan harus dilawan secara bersama-sama. Kalau kasus-kasus yang pernah terjadi tidak juga dituntaskan, kami akan melakukan pergerakan yang lebih besar," ujar Nanang lantang. ( Lanang Wibisono / CN32 / JBSM