Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 18 Mei 2012

Cak Imin Dukung 1 Mei Jadi Hari Libur Nasional

Danar Widiyanto | Senin, 7 Mei 2012 | 10:52 WIB | Dibaca: 27 | Komentar: 1
 
Menteri Tenaga Kerja (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. Foto: Doc

JAKARTA (KRjogja.com) - Pemerintah setuju menjadikan hari buruh internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei dijadikan sebagai hari libur nasional. Keinginan agar 1 Mei jadi hari libur nasional telah lama disampaikan para buruh.

Menteri Tenaga Kerja (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah akan berupaya mendukung 1 Mei 2013 dijadikan sebagai hari libur nasional.

”1 Mei 2013 menjadi hari libur nasional pada prinsipnya pemerintah berupaya dan mendukung 1 Mei menjadi sebagai hari libur nasional," katanya di sela-sela acara tasyakuran Doktor Honoris Causa K.H Ma'ruf Amin di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (8/5) malam.

Tetapi, lanjut Muhaimin, pemerintah perlu mendiskusikan hal tersebut dengan para pengusaha agar mereka tidak merasa terganggu proses industri dan kegiatan usahanya.

”Karena itu dalam waktu dekat saya akan melakukan pembicaraan khusus kepada para pengusaha untuk terus diputuskan secara bersama-sama," ujarnya.

Cak Imin -sapaan akrab Muhaimin- mengaku optimistis 1 Mei akan menjadi libur nasional yang bersejarah bagi kaum buruh.

"Saya optimis 1 Mei menjadi hari libur nasional," pungkasnya. (Ant/Yan)
 

Selasa, 15 Mei 2012

Penghitungan PPh Pasal 21

1. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ?
    Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Berapa besar tarif biaya jabatan ?
    Biaya jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.
3. Berapa besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?
PTKP :
  1. Untuk diri pegawai
    setahun = Rp 2.880.000,00
    sebulan = Rp 240.000,00
  2. Tambahan untuk pegawai yang kawin
    setahun = Rp 1.440.000,00
    sebulan = Rp 120.000,00
  3. Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga Rp 1.440.000,00
4. Berapa besar tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ?
Tarif yang digunakan adalah : Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ;
  • Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
  • Di atas Rp   25.000.000,00 sampai dengan Rp   50.000.000,00 = 10 %
  • Di atas Rp   50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
  • Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
  • Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %
5. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?
Penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan.
  1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
  2. Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
  3. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
  4. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
6. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?
Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.
  1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
  2. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
  3. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
7. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?
  1. Tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang.
  2. Perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun.
8. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian?
Penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian. Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
Yang dimaksud dengan :
  1. Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
  2. Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
  3. Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
  4. Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.
9. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?
Penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :
  • 10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
  • 15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
10. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?
Penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Dipotong pajak sebesar :
  • 10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
  • 15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
11. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun?
  • Penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Atas hadiah dan penghargaan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto, dan bersifat final.
12. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi?
  • Petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi.
  • Atas komisi yang diterima diterapkan tarif sebesar 10% bersifat final dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai tetap.

Jumat, 11 Mei 2012

Mengetahui saldo JHT Jamsostek secara online


Kartu Jamsostek
kabarindonesia.com

Bagi Nearly-Expired Readers yang mengikuti program Jamsostek, biasanya secara reguler Nearly-Expired Readers per tahunnya mendapatkan lembaran informasi saldo JHT yang diterbitkan oleh Jamsostek.
Melalui situs Jamsostek, Nearly-Expired Readers dapat Mengetahui saldo jht jamsostek secara online. Berikut ini adalah panduan untuk mendaftarkan diri Nearly-Expired Readers pada situs Jamsostek. sebelumnya persiapkan Nomer yang tertera pada Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
    • Masuk ke situs jamsostek dengan mengetikkan www.jamsostek.co.id pada internet browser
Jamsostek Online - 1
    • Klik Login pada navigation bar dan akan dihadapkan pada halaman login.
Jika Nearly-Expired Readers belum memiliki online account maka sekarang lah saatnya untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan login account dengan cara mengklik link “sign up”

Jamsostek Online - 2

Bila Nearly-Expired Readers sudah memiliki login account maka silahkan lewati langkah ini.
  • Setelah mengklik “sign up”, pada layar berikutnya klik pada pilihan “tenaga kerja” seperti pada gambar dibawah

Jamsostek Online - 3
  • Setelah itu akan tampil halaman “ketentuan penggunaan layanan web” setelah Nearly-Expired readers selesai membacanya klik pada pilihan “setuju” untuk melanjutkan

Jamsostek Online - 4
  • Pada layar berikutnya, sebuah form isian pendaftaran akan muncul. Lengkapi form tersebut seperti pada contoh dan setelah selesai klik tombol ”daftarkan”

Kolom yang ditandai dengan tanda bintang atau asterisk wajib diisi sementara kolom lainnya optional.Bila formulir sudah diisi dengan benar maka setelah mengklik “daftarkan” akan tampil pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasilJamsostek Online - 5
Pembuatan login account selesai pada tahap ini.
Untuk mengakses halaman informasi saldo JHT, masuk ke halaman login dan gunakan account yang sudah dibuat mengikuti langkah di atas tadi.Jamsostek Online - 6
Setelah login berhasil, klik pada link “Buku JHT” untuk melihat informasi saldo JHTJamsostek Online - 7Sebagai informasi tambahan, Dana JHT ini suatu saat dapat dicairkan jika memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
  • Masa kepesertaan Jamsostek sudah mencapai minimal 5 tahun
  • Sudah melewati masa tunggu selama 1 bulan sejak setoran Jamsostek terakhir (gaji terakhir/berhenti bekerja)
Untuk mencairkan dana JHT tersebut siapkan syarat-syarat administrasi yang diperlukan yaitu:
  1. Kartu Jamsostek
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari masing perusahaan
  5. Copy buku tabungan (bila memilih pembayaran transfer)
Jika Nearly-Expired Readers berniat untuk berhenti kerja karena akan pindah kerja ke tempat lain atau karena alasan lainnya, jangan lupa minta surat keterangan berhenti kerja untuk mempermudah proses pencairan dana JHT.

Rabu, 09 Mei 2012

Pasca Mayday, Outsourcing dan UMK Diawasi

JAKARTA, (PRLM).- Sehari setelah peringatan Hari Buruh Sedunia (Mayday), pemerintah menerbitkan regulasi guna memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah berupa Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Komite ini akan mengawasi pelaksanaan sistem alih daya (outsourcing), upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.
"Komite pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (2/5/12).
Payung dari berdirinya komite tersebut berdasarkan Permenakertrans No. 10 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan tertanggal 20 April 2012.
Sebelumnya, kalangan serikat pekerja/buruh mendesak pemerintah agar komite pengawasan segera dibentuk. Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso, pengawasan ketenagakerjaan sangat penting guna membela kepentingan buruh/pekerja. "Hal itu menyangkut hak-hak yang sering dilanggar," katanya.
Bambang menilai, hal yang mendesak diawasi antara lain menyangkut upah minimum yang harus berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "KHL sekarang seharusnya tidak berdasarkan pasar, tetapi harus ada perubahan dalam metodologi, sehingga apa yang dibutuhkan pekerja benar-benar sesuai kenyataan," tuturnya.
Menurut Muhaimin, keanggotaan Komite pengawasan ketenagakerjaan ini terdiri dari 19 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pihak terkait yang lainnya yang dianggap perlu.
Muhaimin mengatakan,fungsi pengawasan ketenagakerjaan memainkan peranan penting dalam mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakan hukum.(A-78/A-88)***

Jumat, 04 Mei 2012

Indonesian Workers Demand Wage Increase

 JAKARTA, 1 MAY, 2012: Thousands of workers staged demonstrations in several towns in Indonesia in conjunction with Workers Day, Tuesday, demanding for various improvements, including wage increase and abolishment of the outsourcing work system.

Besides in Jakarta, mainly in front of Istana Merdeka in Semarang, Central Java, about 3,000 workers, comprising members of the Perikatan Gerakan Buruh Semarang, held a demonstration to demand for a minimum wage of Rp1.5 million (RM535) to Rp2 million (RM714) a month in 2013, from the current Rp991.500 (RM354) a month.a

The movement coordinator, Heru Budi Utoyo, in his speech, said the current rate was unreasonable.

They also demanded the contract and outsourcing system to be abolished, as well as maternity leave for female workers.


- Bernama

Jamsostek gencarkan sosialisasi manfaat tambahan JPK

Senin, 26 Maret 2012 23:39 WIB | 2787 Views

Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek sedang menggencarkan sosialisasi manfaat tambahan program jaminan pelayanan kesehatan (JPK) kepada provider, dokter, dan pekerja di sejumlah daerah.

"Hari ini secara serentak kita lakukan sosialisasi di Makassar, Malang dan Medan," kata Direktur Pelayanan PT Jamsostek Joko Sungkono ketika dihubungi dari Jakarta, Senin malam.

Joko yang saat ini berada di Makassar mengatakan, sosialisasi itu untuk memberi pemahaman kepada pelaku dan penerima manfaat tambahan seperti penyedia layanan kesehatan (klinik, rumah sakit dan dokter) serta pekerja.

"Kita juga melakukan sosialisasi untuk kalangan internal seperti yang dilakukan di Medan hari ini dan esok," kata Joko. Tujuannya agar pegawai Jamsostek juga memahami program baru tersebut.

Perluasan manfaat itu mencakup layanan cuci darah, pengobatan HIV/AIDS, jantung, kanker dan pemeriksaan kesehatan (medical check up) untuk peserta berusia di atas 40 tahun.

Tidak hanya itu, PT Jamsostek juga memfasilitasi sertifikasi dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan bekerja sama denan PT Surveyor Indonesia, Gapensi dan dinas ketenaga kerjaan di daerah setempat.

Pelatihan K3 itu untuk menekan angka kecelakaan hingga seminimal mungkin. "Kami berharap akan semakin banyak perusahaan yang berpredikat `zero accident`," kata Joko.

Sosialisasi perluasan manfaat (manfaat tambahan) program JPK itu bertujuan untuk menyambut "universal coverage" program Jaminan Sosial Kesehatan yang akan dimulai pada 1 Januari 2014.

UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan jaminan sosial kesehatan akan dilaksanakan pada seluruh rakyat Indonesia dengan pelaksana BPJS Kesehatan.

Sosialisasi manfaat tambahan itu sebelumnya sudah dilakukan di Batam dan Ungaran (Jatim) minggu depan akan dilanjutkan untuk wilayah Kalimantan. Rata-rata peserta program sosialisasi tersebut sekitar seratusan hingga 300 peserta.

Tahun 2012 ini PT Jamsostek merencanakan mengalokasikan dana sekitar Rp1 triliun untuk program manfaat tambahan yang berasal dari penyisihan keuntungan senilai Rp1,5 triliun pada 2012.

Kepastian alokasi dana tersebut masih akan menunggu hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Juni tahun ini.

Sebelumnya, Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan Pada RUPS 2010 disepakati keuntungan perusahaan sekitar Rp1,5 triliun dan 72,5 persen atau di atas Rp1 triliun dikembalikan kepada peserta.

BUMN itu mulai tahun ini menetapkan tiga peningkatan, yakni peningkatan kepesertaan, manfaat, dan peningkatan pelayanan.

Perbaikan manfaat itu juga menjadi persiapan menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang beroperasi 1 Januari 2014.

Selain itu, BUMN itu juga mempersiapkan program baru, yakni jaminan pensiun yang harus sudah berjalan penuh 1 Juli 2015, yakni ketika PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sedang mencari formula agar semua perusahaan, baik yang sudah maupun yang belum memiliki program pensiun bisa bergabung dengan program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat peraturan perundangan," kata Hotbonar.  (E007/Z002)

Editor: B Kunto Wibisono

RUU BPJS : Demi Rakyat atau Kepentingan Asing

Sumber : GATRAnews

Kontroversi pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus merebak. Kegagalan dalam menyepakati poin-poin yang tertera di RUU tersebut pada rapat dengar pendapat antara pemerintah dan anggota DPR, Jum`at (15/7) malam, membuat nasib pembentukan BPJS jadi terkatung-katung.

Seharusnya, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan RUU BPJS tuntas Oktober 2010. Namun, dalam pembahasan pada dua kali masa sidang DPR-RI, belum juga tercapai kata sepakat antara pemerintah dan anggota dewan. Padahal, UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mengatur pembahasan RUU dilakukan paling lama dua kali masa sidang, dengan perpanjangan waktu satu kali. Karena itu, masa sidang ini menjadi tenggat terakhir untuk pembahasan RUU BPJS.

Saat ini, RUU BPJS masih terganjal oleh perbedaan pendapat antara Menteri Keuangan dan Menteri BUMN terkait transformasi empat BUMN, yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes. Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah menilai, perbedaan pendapat antara Menkeu dan Menteri BUMN seharusnya bisa diselesaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Presiden harus turun tangan memanggil para menterinya supaya RUU ini bisa selesai tepat waktu," ungkapnya.

Ferdiansyah menyesalkan rapat RUU BPJS yang deadlock pada Jum`at (15/7). Melalui surat yang dilayangkan Sekjen Kementerian Keuangan, di sebutkan bahwa para menteri tidak dapat hadir di DPR karena mengikuti rapat kabinet.

Rapat rencananya akan digelar lagi hari ini. Jika siang ini pihak pemerintah tidak hadir juga, maka UU BPJS bakal gagal disahkan. Sebab, Selasa (19/07/2011) sudah masuk agenda rapat paripurna. Itu berarti rencana pembentukan BPJS bakal tertunda hingga 2014, setelah pemilihan umum berjalan dan DPR diisi anggota-anggota baru.

Biang kegagalan, disinyalir lantaran pemerintah bersikukuh menolak melakukan tranformasi empat BUMN (Askes, Jamkesmas, Asabri dan Taspen) ke dalam BPJS. Transformasi yang dimaksud adalah menggabungkan empat BUMN itu menjadi satu wadah baru, sesuai amanat dalam pasal di RUU BPJS.

Sikap ngotot pemerintah itu, ditengarai oleh Rieke Dyah Pitaloka, lantaran besarnya dana di keempat BUMN tersebut, yang mencapai Rp 190 triliun. "Entah uang itu mau ditahan, atau dana itu sudah lari kemana-mana," ujar politisi PDI Perjuangan itu. Rieke justru mendapat informasi tentang dana tersebut dari pemerintah dalam rapat dengan DPR. Dari Rp 190 triliun, sekitar Rp 126 triliun dana milik Jamsostek dan Askes Rp 10 triliun. Siasanya milik Taspen dan Asabri. "Ini dana yang murni uang rakyat, yakni buruh PNS, TNI dan Polri," ujarnya.

Rieke juga mengaku telah mengendus ketidak beresan manajemen di empat BUMN itu. "Saya sudah mendapat bukti-bukti adanya penyimpangan, terutama di Jamsostek," ungkanya. Ia mengaku sudah melihat Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP), dan kini sedang menelusuri penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

Anggota Pansus RUU BPJS lainnya, Sri Rahayu, juga mempertanyakan kealotan pemerintah dalam melakukan transformasi. Padahal, transformasi empat BUMN itu tidak sulit. "Apakah ada sesuatu yang disembunyikan pemerintah dibalik BUMN tersebut?" tanya Sri.

Di pihak lain, kegetolan anggota DPR untuk menggolkan RUU BPJS, juga dinilai mengandung misi tertentu. Ibarat pepatah ‘ada udang dibalik batu’, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Jaminan Sosial mencurigai, ada kepentingan tertentu dibalik pengesahan RUU BPJS tersebut. Aliansi Masyarakat Peduli Jaminan Sosial terdiri terdiri dari aktivis buruh, aktivis pro demokrasi dan aktivisi mahasiswa, yang beranggotakan 40 lembaga, termasuk Dompet Dhuafa, ICW, INFID, PSHK, Walhi, FITRA, HUMA, Lakpesdam NU, LSPP, Maarif Institute, YLKI, Kalyanamitra, serta LBH Jakarta.

Gabungan LSM tersebut menilai, RUU BPJS secara gamblang mengandung muatan yang menjadi pintu masuk kepentingan pihak asing. Dalam konfrensi pers di Taman Ismail Marzuki, Minggu (17/7/2011), Lukman Hakim, Fatkol Kholik, dan Sya’roni dari Aliansi Masyarakat Peduli Jaminan Sosial menyebutkan bahwa pintu masuk asing dalam RUU BPJS itu adalah soal badan hukum BPJS yang tidak di bawah struktural penguasaan negara. "Sehingga akan mudah direbut pihak asing," ungkap Lukman.

Soal peleburan empat BUMN yakni Jamsostek, Taspen, Askes dan Asabri menjadi BPJS, juga dipastikan akan menjadi daya tarik yang menggiurkan bagi pihak asing untuk menguasainya. Mengingat totoal asetnya yang hampir mencapai Rp200 triliun. "Ingat, itu adalah dana peserta, yang terdiri dari buruh, pekerja, PNS, dan TNI/Polri," ungkapnya.

Paling menyedihkan, menurut Lukman, adalah rencana menarik iuran dari rakyat. "Semestinya, tugas negara menanggung jaminan sosial bagi rakyat. Bukan membebankannya kepada rakyat, yang saat ini saja sudah banyak terbebani dengan berbagai iuran seperti pajak, retribusi, dan beban biaya hidup yang semakin melambung," ujarnya

Ketiga pentolan LSM, yang, itu sepakat, jika negara ini ingin memberikan jaminan sosial kepada rakyat miskin, maka dirikanlah BPJS khusus rakyat miskin, yang semua dana operasionalnya ditanggung oleh negara. Mereka mengaku tidak menolak jaminan sosial. "Kami hanya anti jaminan sosial berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 dan RUU BPJS. Ini merupakan arahan dan titipan dari asing," kata Lukman.

Menurut Agus Mulyono, juga salah satu aktivis Koalisi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik, seharusnya jaminan sosial tidak hanya membahas persoalan kesehatan dan asuransi yang sudah ditarik sedemikian rupa menjadi usaha asuransi yang dilegalkan negara tanpa paradigma jaminan sosial.

Agus juga mengkritisi sejumlah kelemahan dan kekurangan dalam RUU BPJS, antara lain transparansi dan akuntabilitas, kompetensi penyelenggara jaminan sosial, serta sanksi dan insentif dalam pelaksanaan layanan masyarakat itu. "Bila satu orang iuran Rp10.000, atau kesehatan Rp7.000, dikali 200 juta sudah triliunan. Nah, dalam BPJS tidak ada prosedur secara detail bagaimana pengelolaan yang transparan dan akuntabel," ujar Agus.

Kapasitas penyelenggara pemberi jaminan sosial juga perlu ada pembenahan. Karena yang terjadi selama ini, masyarakat selalu mendapat masalah untuk mendapatkan jaminan atau penggantian uang yang telah dikeluarkan untuk biaya kesehatan. "Bayarnya gampang, klaimnya susah," cetus Agus.

Kelemahan lainnya, dalam RUU BPJS tidak dijelaskan mengenai sanksi yang dirancang dalam RUU itu atas personel BPJS yang melanggar aturan, atau insentif bagi yang berprestasi.

Sejatinya, dalam kondisi sekritis apa pun, menurut J. Prastowo dari Divisi Penelitian dan Pengembangan Driyarkara dan Komunitas Pascasarjana STF Driyarkara, negara wajib menyediakan dua hal bagi warga negaranya yakni menjamin rasa aman dan menyediakan infrastruktur.

Selama ini, proses legislasi di Indonesia tidak pernah menjadikan faktor antropologis sebagai salah satu dasar pertimbangan penyusunan sebhuah regulasi. "Tidak ada rumusan manusia seperti apa yang menjadi obyek sekaligus subyek suatu aturan. Manusia yang tinggal di Aceh atau Papua, aturannya jelas berbeda," ungkap Prastowo .

PROGRAM DAN MANFAAT JAMSOSTEK


Program Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.


Program Jaminan Hari Tua

Definisi
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:
  • Ditanggung Perusahaan = 3,7%
  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Tata Cara Pengajuan Jaminan
1.      Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
a.       Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b.       Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c.       Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d.       Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya
e.       Kartu Keluarga (KK)
2.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
3.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a.       Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b.       Photocopy Paspor
c.       Photocopy VISA
4.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a.       Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b.       Photocopy Kartu keluarga
5.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a.       Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b.       Surat pernyataan belum bekerja lagi
c.      Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI

Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT

Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif. 
Jumlah iuran yang harus dibayarkan:
Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:
  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga
  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
Cakupan Program
Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:
  1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertamaadalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek solo
  2. Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan)adalah pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
  3. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakitadalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
  4. Pelayanan Persalinanadalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau  istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
  5. Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
  6. Emergensi, Merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.

Hak-hak Peserta Program JPK:
  1. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan   kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada anggota keluarganya
  2. Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah
  3. Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal
  4. Dalam keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun tidak.
  5. Peserta berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat  I, kecuali pindah domisili.
  6. Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan diperusahaan tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
  7. Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan  kesatu, kedua dan ketiga.
  8. Tenaga kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.
Kewajiban Peserta Program JPK
  1. Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga  (Formulir Jamsostek 1a)
  2. Menandatangani Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
  3. Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
  4. Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
  5. Segera melaporkan  kepada PT JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan anggota keluarga misalnya: status lajang menjadi kawin, penambahan anak, anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun. Begitu pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang
  6. Segera melaporkan kepada Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis
  7. Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan
Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero))

1. Peserta
  • Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
  • Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain
  • Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum
  • Olah raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram
  • Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan
2. Pelayanan Kesehatan
  • Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan
  • Imunisasi kecuali Imunisasi dasar pada bayi
  • General Check Up/Check Up/Regular Check Up (termasuk papsmear)
  • Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri
  • Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol/narkotik
  • Penyakit Kanker (terhitung sejak tegaknya diagnosa)
  • Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational diseases/accident)
  • Sexual transmited diseases termasuk AIDS RELATED COMPLEX
  • Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan
  • Kelainan congential/herediter/bawaan yang memerlukan pengobatan seumur hidup, seperti: debil, embesil, mongoloid, cretinism, thalasemia, haemophilia, retardasi mental, autis
  • Pelayanan untuk Persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kehamilan pada persalinan tersebut
  • Pelayanan khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang/rusak sebelum waktunya tidak diganti
  • Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK
  • Haemodialisa termasuk tindakan penyambungan pembuluh darah untuk hemodialisa
  • Operasi jantung berserta tindakan-tindakan termasuk pemasangan dan pengadaan alat pacu jantung, kateterisasi jantung termasuk obat-obatan
  • Katerisasi jantung sebagai tindakan Therapeutik (pengobatan)
  • Transpalantasi organ tubuh misalnya transplantasi sumsum tulang
  • Pemeriksaan-pemeriksaan dengan menggunakan peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK, antara lain: MRI (Magnetic Resonance Immaging), DSA (Digital Substraction Arteriography), TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, Herpes)
  • Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung
3. Obat-obatan:
  • Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit
  • Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan atas indikasi medis
  • Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya
  • Obat-obatan gosok sepeti kayu putih dan sejenisnya
  • Obat-obatan lain seperti: verban, plester, gause stril
  • Pengobatan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung dan obat-obatan kanker
4. Pembiayaan:
  • Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat
  • Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim
  • Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan/pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.
  • Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK
  • Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari/kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU)  pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun
  • Biaya tindakan medik super spesialistik
  • Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak


Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Pengertian

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Manfaat

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran. 

1.     Biaya Transport (Maksimum)
-      Darat Rp 400.000,-
-      Laut Rp 750.000,-
-      Udara Rp 1.500.000,-

2.     Sementara tidak mampu bekerja
-      Empat (4) bulan pertama, 100% upah
-      Empat (4) bulan kedua, 75% upah
-      Selanjutnya 50% upah

3.     Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 12.000.000,- (maksimum)*

4.     Santunan Cacat
-      Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
-      Total-tetap
-      Sekaligus: 70 % x 80 bulan upah
-      Berkala (2 tahun) Rp 200.000,- per bulan*
-      Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah

5.     Santunan Kematian
-      Sekaligus 60 % x 80 bulan upah
-      Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan*
-      Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*

6.     Biaya Rehabilitasi: Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %
-      Prothese anggota badan
-      Alat bantu (kursi roda)

7.     Penyakit akibat kerja, tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.

Iuran
  1. Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
  2. Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
  3. Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
  4. Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
  5. Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2007

Tata Cara Pengajuan Jaminan
  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
  2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
  3. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
    1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
    2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
    3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Program Jaminan Kematian

Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala.


Manfaat Program JK*
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
  1. Santunan Kematian: Rp 10.000.000,-
  2. Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
  3. Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007
Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian 
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
  1. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
  4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
  6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan) 
PT Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak


Sektor Informal

Pengertian
Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.


Tujuan
  • Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
  • Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja

Jenis Program & Manfaat (sesuai PP 14/1993):
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
  • Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
  • Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri dari rawat jalan tingkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan dalam bentuk tindakan medis sederhana; rawat inap; pertolongan persalinan; penunjang diagnostic berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG dsb; pelayanan khusus berupa penggantian biaya prothese, orthose dan kacamata; dan pelayanan gawat darurat

Kepesertaan
  • Sukarela
  • Usia maksimal 55 tahun
  • Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
  • Dapat mendaftar sendiri langsung ke PT Jamsostek (Persero) atau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan PT Jamsostek (Persero)

Iuran
Iuran TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota

Besaran Iuran
NoProgramPersentase
1.Jaminan Kecelakaan Kerja1%
2.Jaminan Hari Tua2% (Minimal)
3.Jaminan Kematian0.3%
4.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan6% (Keluarga)
3% (Lajang)
Ket: Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta


Cara Pembayaran
  • Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
  • Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadah/Kelompok secara lunas
  • Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke PT Jamsostek (Pesero)
  • Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan
  • Dalam hal peserta menunggak iuran, masih diberikan grace periode selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti
    Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode


Sektor Konstruksi

Adalah Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi yang diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September 1999

Tahap Kepesertaan
Setiap  Kontraktor  Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek Jasa  Konstruksi dan pekerjaan borongan lainnya wajib mempertanggungkan semua  tenaga kerja (borongan/harian lepas dan musiman) yang bekerja pada proyek tersebut kedalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Adapun proyek - proyek tersebut meliputi :
  • Proyek-proyek APBD
  • Proyek-proyek atas Dana Internasional
  • Proyek-proyek APBN
  • Proyek-proyek swasta, dll
Cara Menjadi Peserta
  • Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi  Formulir  pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor Jamsostek setempat sekurang - kurangnya 1 (satu) minggu sebelum memulai pekerjaan
  • Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP)
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya ditetapkan sebagai berikut:
  1. Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebesar 0,24% dari nilai kontrak kerja konstruksi
  2. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebesar penetapan angka 1 ditambah 0,19% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  3. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar penetapan angka 2 ditambah 0,15% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak  Kerja Konstruksi dikurangi Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  4. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan angka 3 ditambah 0,12% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
  5. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan huruf d ditambah 0,10% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Nilai Kontrak Kerja Konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, mengatur kepesertaan maupun upah sebagai dasar penetapan iuran, sbb:
  1. Bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, lebih dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan untuk seluruh program jaminan sosial tenaga kerja
  2. Untuk tenaga kerja harian lepas dalam menetapkan upah sebulan adalah upah sehari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. Apabila upah dibayar secara bulanan untuk menghitung upah sehari bagi yang bekerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima) , sedangkan yang bekerja  5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu)
  3. Untuk tenaga kerja borongan yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan penetapan upah sebulan adalah 1 (satu) hari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. Bagi yang bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan, upah sebulan dihitung dari upah rata - rata 3 (tiga) bulan terakhir. Jika pekerjaan tergantung cuaca upah sebulan dihitung dari upah rata - rata 12 (dua) belas bulan terakhir
  4. Untuk tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, penetapan upah sebulan adalah sebesar upah sebulan yang tercantum dalam perjanjian kerja
DIAMBIL DARI : JAMSOSTEK.CO.ID