Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 22 Juni 2012

DEWAN PENGUPAHAN Kota Semarang belum punya Tatib

Sumber : bisnis jateng.com

SEMARANG: Dewan Pengupahan Kota Semarang hingga saat ini belum memiliki tata tertib, termasuk untuk penentuan aturan survei kebutuhan hidup layak dan penentuan upah minimum kabupaten/kota.
“Sampai sekarang tata tertib belum punya, karena setiap mau disusun selalu gagal begitu sampai pada dasar hukum yang akan digunakan,” kata Ketua Dewan Pengurus Apindo Kota Semarang Supandi dalam pertemuan dengan Komisi D DPRD Kota Semarang, hari ini.
Dewan Pengupahan Kota Semarang beranggotakan birokrat, perwakilan dari buruh, serta Apindo dan seluruh anggota diminta mengajukan usulan atau rancangan tata tertib. Akan tetapi ketiganya tidak pernah bisa duduk bersama untuk membahas tata tertib.
“Kita juga sudah menyiapkannya dan begitu mau membahas mengenai dasar hukum Surat Edaran Hubungan Industrial dan Jamsostek, mereka yang dari buruh langsung keluar,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan bahwa tata tertib sulit untuk dibuat. Tiga tahun ini tida ada tata tertib.
Gunawan mengatakan sebenarnya di awal Februari hingga Mei 2012 sudah ada titik terang, termasuk dalam hal survei yakni dilakukan survei minyak tanah dan gas.
Langkah tersebut untuk mengantisipasi adanya revisi peraturan menteri terkait penetapan UMK untuk tahun 2013 dan jika tidak ada revisi, maka bisa hasil survei minyak tanah dan gas digabung untuk kemudian dibagi menjadi dua.
“Hingga rapat pleno, tidak ada gejolak. Akan tetapi, dari rapat pleno terakhir saat saya tidak datang, dari serikat pekerja tidak mau survei dengan banyak alasan dan kami memperkirakan karena adanya komunikasi yang belum cocok,” katanya.
Oleh karena itu, untuk kembali menyatukan antara buruh dan pengusaha, tambah Gunawan, pihaknya mempersilakan dari pihak buruh dan pengusaha untuk mengadu ke dewan.
Pada pekan lalu, buruh mengadu ke Komisi D DPRD Kota Semarang, pekan ini oleh Apindo, dan pada Kamis (21/6) dan Jumat (22/6) buruh dan Apindo secara bergantian akan mengadu ke Wakil Wali Kota Semarang.
“Setelah itu, kami akan mempertemukan antara buruh dan pengusaha, kemudian akan membentuk tata tertib dengan kesepakatan bersama,” kata Gunawan. (ANT/DOT)

Rabu, 20 Juni 2012

Apindo Semarang Tolak Usulan Upah Rp1,7 Juta

Selasa, 19 Jun 2012 14:55:00  WIB

Semarang, ANTARA Jateng - Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Semarang, Jawa Tengah, menolak usulan upah minimum kabupaten/kota Semarang 2013 sebesar Rp1,7 juta yang diajukan oleh buruh.

"Kami menolak usul UMK Kota Semarang 2013 sebesar Rp1,7 juta. Dasarnya apa mengajukan usul tersebut, jangan hanya memakai dasar 'pokoke'," kata Ketua Dewan Pengurus Apindo Kota Semarang Supandi seusai bertemu dengan Komisi D DPRD Kota Semarang, Selasa.

Ia mengatakan bahwa untuk mengajukan usul UMK harus melalui dasar hukum yang jelas termasuk hasil survei kebutuhan hidup layak di lima pasar tradisional di Kota Semarang.

Pengajuan usul UMK, lanjut Supandi, harus riil sesuai dengan keadaan di lapangan, yakni sesuai dengan 46 komponen kebutuhan pekerja.

Sementara minyak tanah yang saat ini tidak lagi menjadi barang subsidi, menurut Supandi, sudah menjadi barang langka untuk ditemukan di pasar tradisional.

"Jika barang sudah tidak ada di pasar, tidak bisa menjadi acuan dan hal ini juga terjadi di Salatiga dan Demak," katanya.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Dewan Pengurus Apindo Kota Semarang Subechi juga melihat tuntutan UMK sebesar Rp1,7 juta tidak wajar.

"Pengajuan usul UMK juga harus dengan logika, tidak bisa 'pokoke' Rp1,7 juta. Apalagi sampai sekarang survei masih terus berjalan," kata Subechi.

Ia juga mengaku siap mendatangi rumah buruh apakah para buruh benar menggunakan minyak tanah atau gas.

Supandi menambahkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan sejak Januari hingg Mei 2012, UMK Kota Semarang diperkirakan hanya bisa di angka Rp1.050.000 hingga Rp1,1 juta.

Ia mengaku saat ini hanya berharap ada revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait penetapan UMK.

"Kami masih menunggu revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan kami siap melaksanakan hasilnya. Jika akhirnya tidak ada revisi, perlu ada kesepakatan bersama," katanya.

Supandi mengaku siap menerima usul dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang agar ada penambahan hasil survei gas dan minyak tanah kemudian dibagi dua.

"Jika kemudian kesepakatannya seperti itu, ya tidak ada masalah. Akan tetapi, kami menolak usul UMK Kota Semarang sebesar Rp1,7 juta," katanya.

Sumber : -

Senin, 18 Juni 2012

SPN Kabupaten Semarang Fokus Pada Persoalan Upah Pekerja



 image
RAKERCAB SPN: Pimpinan dan anggota SPN Kabupaten Semarang tengah menggelar Rapat Kerja Cabang I di Hotel Samarin, Bandungan, Sabtu (16/6). (suaramerdeka.com/Ranin Agung)


 BANDUNGAN, suaramerdeka.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah Nanang Setiono mendesak agar kepengurusan SPN di Kabupaten Semarang fokus pada persoalan upah pekerja. Salah satunya, menurut Nanang, pengurus SPN Kabupaten Semarang harus mengambil langkah prioritas untuk menata organisasi.
"Dari hasil survei yang kami lakukan diketahui upah buruh di Jawa Tengah masih rendah sehingga untuk hidup layak saja belum cukup. Untuk itu saya mendesak, pengurus SPN di berbagai wilayah harus tegas dan fokus dalam menangani semua persoalan yang menimpa buruh," tegas Nanang saat menjadi pemateri pada Rapat Kerja Cabang I SPN Kabupaten Semarang di Hotel Samarin, Bandungan, Sabtu (16/6).
Selama ini, lanjutnya, belum adanya trobosan dalam menyikapi regulasi lembur buruh, lambat laun akan berpengaruh pada kesejahteraan buruh, terlebih pengawasan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum maksimal. "Regulasi lembur harus jelas, bila belum jelas ya perlu dicarikan solusi yang saling menguntungkan satu sama lain terutama kepada buruh," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang, Sumanta menuturkan, Rapat Kerja Cabang I SPN Kabupaten Semarang tersebut digelar untuk evaluasi kinerja pengurus periode 2011-2012 sebelum membahas program kerja dan belanja untuk periode berikutnya.
"Kami bersama lebih kurang 50 orang anggota SPN Kabupaten Semarang akan fokus pada persoalan upah dan mengatasi permasalahan hukum yang menimpa para buruh. Selain itu, SPN Kabupaten Semarang kedepan berencana akan memberikan pemahaman kepada buruh untuk pembentukan SPN baru bagi perusahaan yang belum memiliki serikat," tuturnya.
Ditambahkan Sekretaris DPC SPN Kabupaten Semarang Ari Munanto, dalam kepengurusan SPN terdapat empat bidang yang bertugas memonitor parah buruh, diantaranya bidang pengupahan, advokasi, perempuan, dan bidang organisasi.
( Ranin Agung / CN32 / JBSM )

Perubahan KHL Digunakan Sebagai Dasar UMP 2013


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengklaim Dewan Pengupahan Nasional sudah menyelesaikan survei dan pembahasan revisi komponen atau perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Perubahan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) pada 2013. 
Setelah dilakukan uji lapangan, hasil revisi akan dibahas lebih lanjut oleh forum tripartit nasional untuk segera ditetapkan. 
"Pembahasan akhir revisi KHL di tingkat Dewan Pengupahan Nasional sudah selesai. Kemudian akan dibawa ke uji lapangan," kata Muhaimin usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Chevron Indonesia Company (CICO), CGS, dan CGI dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron (SPNC), Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), serta SPCI dan SPNCI di Jakarta, Senin (28/5). 

Muhaimin mengatakan, dalam membahasan usulan revisi KHL sejak pertengahan Maret 2012, Dewan Pengupahan Nasional melakukan pencarian fakta di lapanga di 15 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Survei lapangan untuk mencari pendapat, data, dan fakta dari ribuan pekerja mengenai komponen-komponen KHL yang hendak direvisi. Selanjutnya, hasil revisi KHL itu akan dibandingkan terlebih dahulu dengan komponen KHL yang lama, sehingga diketahui perbedaannya. 
"Jadi, akan dilihat perbandingan kenaikannya seberapa, terutama antara komponen lama dan komponen baru. Setelah selesai, nanti segera disahkan. Mungkin bisa pada awal Juni 2012," ucapnya. 
Muhaimin sendiri belum bersedia mengungkapkan lebih jauh revisi yang dilakukan terhadap Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 
Dalam hal ini, pihak perusahaan maupun pekerja bisa menunggu hasil pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional. 
Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 mengatur mengenai penentuan nilai KHL saat ini, antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen, seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi dan lainnya. 
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar menyerahkan peralatan sekolah terhadap 2.010 pekerja anak di Jawa Timur dalam rangka mendukung program keluarga harapan (PHK). 
"Semoga peralatan sekolah ini membuat anak yang sebelumnya bekerja bisa konsentrasi dan semangat menempuh pendidikan. Artinya, juga bisa mendapat hak yang sama dengan pelajar lainnya," katanya. 
Berdasarkan hasil pendataan program perlindungan sosial pada 2011, rumah tangga miskin yang mempunyai anak usia 7-17 tahun yang tidak bersekolah dan sudah bekerja. Anak-anak yang berstatus pekerja ini tersebar di 16 kabupaten di Jatim atau terdapat 12.955 orang. 

Jumat, 15 Juni 2012

Buruh Minta UMK Semarang 2013 Rp 1,7 Juta

 0
 
 30
SEMARANG, suaramerdeka.com - Perjuangan buruh dalam menuntut kenaikan upah terus dilakukan. Rabu (13/6), perwakilan buruh dari berbagai elemen mendatangi Komisi D DPRD Kota Semarang guna menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2013. Mereka juga meminta agar proses studi kelayakandan hasil survey penentuan UMK 2013 diadakan perubahan atau revisi ulang.
Alasannya hasil survey yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan pada tahun 2011, dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan layak kaum buruh. Selain itu mereka juga minta UMK Semarang tahun 2013, dinaikkan menjadi Rp 1,7 juta.
Anggota Dewan Pengupahan Kota dari perwakilan buruh, Slamet Kaswanto menegaskan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan buruh pada tahun 2011, UMK Kota Semarang seharusnya adalah Rp 1,4 juta.  "Kami konsisten dengan angka Rp 1,4 juta, meski kemudian pemerintah memutuskan UMK Kota tahun 2012 hanya Rp 991.500," katanya.
Adapun hasil survei tahun 2012, yang dilakukan guna menentukan upah minimum kota tahun 2013, menunjukan adanya kenaikan harga-harga barang. Dengan survey terhadap barang satu merk bisa diketahui berapa kenaikan harga yang terjadi.
"Hasilnya menunjukan ada kenaikan harga yang siginifikan. Maka kami mengusulkan UMK Tahun 2013 Rp 1,7 juta. Kami kira itu kenaikan yang wajar karena banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, termasuk biaya sekolah anak-anak," katanya.
Tuntutan besaran UMK, selain mengacu pada kebutuhan hidup riil di Semarang, juga berdasarkan hasil survey harga di empat pasar tradisional. "Kami juga menilai UMK Rp 1,4  juta di tahun 2012 sudah setara dengan kota metropolitan lain," kata aktivis buruh asal Serikat Pekerja Nasional (SPN) ini.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang M Rukiyanto yang menemui perwakilan buruh menegaskan, pihaknya baru menerima masukan dari satu pihak yakni perwakilan buruh. Dalam waktu dekat, Komisi D akan mengajak dialog perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dinas terkait.
( Lanang Wibisono , Adhitia A / CN26 / JBSM )

Rabu, 06 Juni 2012

Dewan Pengupahan Pecah - Unsur Pekerja Tolak Survei Pasar

Sumber : Seputar Indonesia PDF Print
Thursday, 07 June 2012

SEMARANG – Dewan Pengupahan Kota Semarang pecah. Perwakilan dari unsur pekerja menyatakan lepas tangan dengan penentuan upah minimum kota (UMK) tahun 2013.

Pekerja menolak melakukan survei pasar bulan Juni ini dan bulan selanjutnya serta mencabut kesepakatan mengenai hasil survei bulan sebelumnya, Januari-Mei 2012.“Aturan dan tata tertib Dewan Pengupahan Kota Semarang mengenai survei pasar, dari awal terbentuknya Dewan Pengupahan sampai saat ini belum juga direalisasikan dengan baik,” tutur Slamet Kaswanto, anggota Dewan Pengupahan unsur pekerja dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menyampaikan alasan tidak akan melakukan survei pasar Juni dan bulan berikutnya.

Menurut Kaswanto, dengan tidak adanya tata tertib sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kerja Dewan Pengupahan,membuat Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha bisa berbuatseenaknya. Unsur pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dinilai mencederai kesepakatan yang telah ada sebelumnya menyangkut hasil survei minyak tanah. Padahal survei minyak tanah diatur dalam Permenakertrans No 17 Tahun 2005.

“Apindo mencederai kesepakatan yang ada, yakni tidak menandatangani hasil survei minyak tanah.Karenanya kami juga mencabut kesepakatan survei yang telah dilakukan selama Januari sampai Mei,” imbuhnya. Diketahui, dalam menentukan besaran UMK,pemerintah harus mempertimbangkan beberapa hal seperti nilai kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan pengusaha. KHL dilakukan mengacu pada hasil survei pasar.

Selama ini terjadi perbedaan antara unsur pekerja dan unsur pengusaha di item nilai konversi minyak tanah ke gas dalam kegiatan survei pasar. Pekerja menilai masuknya item tersebut membuat nilai KHL menjadi rendah.Sebagai jalan tengah,survei harga minyak tanah akhirnya juga dimasukkan di item penentuan nilai KHL. Dengan penolakan unsur pekerja di survei pasar tersebut maka penentuan KHL terancam tidak sah.

Pasalnya semua unsur di Dewan Pengupahan, pekerja, pengusaha dan pemerintah, harus menyepakati. Imbasnya UMK 2013 dikhawatirkan tidak bisa ditentukan.“Selama ini kaum pekerja lah yang selalu dirugikan di dalam penentuan UMK. Kami minta hal ini menjadi perhatian Wali Kota dan DPRD Kota Semarang,”tegas Slamet. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang Gunawan Sapto Giri mengaku ada miskomunikasi di internal unsur Dewan Pengupahan.

“Tidak hanya antara pekerja dan pengusaha, namun mungkin juga ada miskomunikasi dengan staf saya yang ada di Dewan Pengupahan,” kata dia.Karenanya dalam waktu dekat, Gunawan akan mengumpulkan pekerja dan pengusaha untuk mencari solusi yang tepat. “Ya kita rembug,duduk bersama, musyawarahkan dengan baik. Kalau ada dokumen yang belum lengkap, survei minyak tanah belum ditandatangani, tentu nanti akan dilengkapi,” tandasnya. ● agus joko