Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Selasa, 30 Oktober 2012

Buruh Demo Amankan Usulan UMK

SEMARANG, suaramerdeka.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang dan Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng menggelar unjuk rasa untuk mengamankan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2013 di depan kantor DPRD Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Selasa (30).
Demo itu digelar untuk menyikapi dugaan intervensi pihak tertentu yang menghendaki usulan UMK Semarang sebesar Rp 1.209.100 dari Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi supaya diturunkan.
Pendemo beranggapan upah yang diusulkan Plt Wali Kota Semarang itu sudah sesuai dengan Permenakertrans Nomor 13/ 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karena itu, mereka menolak upaya penurunan upah minimum yang telah diusulkan Plt Wali Kota ke Dewan Pengupahan Jateng.
Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum, Ahmad Zaenudin menegaskan, demo ini merupakan bentuk pengawasan dan pengawalan terhadap UMK Semarang. "Hasil pantauan kami, terdapat mafia upah yang menginginkan UMK Semarang ditetapkan tak sesuai usulan Plt Wali Kota. Yang jelas, mafia itu dari Pemprov Jateng," katanya di sela-sela demo tersebut. Pihaknya siap melawan segala upaya penurunan angka usulan UMK Semarang. Massa juga menolak upaya untuk mengembalikan angka usulan UMK ke Plt Wali Kota. Selain itu, DPRD Jateng didesak agar mendukung tuntutan buruh.
Menurut Zaenudin, usulan UMK Semarang itu sudah melalui mekanisme yang benar. Sebab, hasil survei KHL Dewan Pengupahan Kota Semarang per bulan September lalu sebesar Rp 1.229.077 dan prediksi Desember mendatang 1.255.000. Dalam demo ÿang dikawal ketat aparat kepolisian tersebut, massa membawa spanduk bertuliskan "Tolak Upah Murah" dan Pilihanku UMK 2013 Rp 1.255.000".
Pendemo akhirnya ditemui anggota Komisi E DPRD Jateng Messy Widiastuti dan Amin Maksum. Dalam orasinya, Messy sepakat dengan aspirasi buruh soal UMK. Komisi E akan segera mengadakan pertemuan untuk membahas upah minimum tersebut. "Kami akan mempertahankan apa yang anda usulkan. Hidup Buruh!!!," serunya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jateng Siti Rohatin menyatakan, penerimaan usulan dari kabupaten/ kota ke Dewan Pengupahan sudah sesuai prosedur.
( Royce Wijaya / CN26 / JBSM )

Jumat, 19 Oktober 2012

UMK 2013 (2-Habis) Bersahabat dengan Baju Bekas dan Mi Instan

Suara Merdeka "Semarang Metro"
20 Oktober 2012
 
AZAN Subuh baru saja berkumandang. Suasana sebuah kos-kosan yang tidak jauh dari kawasan industri itu pun mulai menampakkan kehidupannya. Empat perempuan berkalung handuk terkantuk-kantuk mengantre di depan dua kamar mandi yang ada di sudut komplek kos-kosan berbentuk U itu.

Dari sebuah kamar, tiba-tiba pecah tangisan bayi, diikuti gerutuan laki-laki tentang seragam kerjanya yang pesing terkena ompol. Seorang perempuan yang tak lain istri laki-laki itu menengahi dengan lembut suaranya yang menenangkan.
”Uwis to mas, di lemari kan masih ada seragam yang lama. Yang ini nanti tak cucikan, kebetulan hari ini aku libur. Siang nanti aku juga mau antar adik ke posyandu.”

Di sudut lain, seorang perempuan berambut pendek malas-malasan beranjak dari dipan sempit yang hanya muat satu orang. Pakaian kotor di sudut kamar dibiarkan berserakan. Tak peduli dengan rambutnya yang masih acak-acakan, langsung disambarnya handuk dari jemuran.

Tahu antrean masih panjang, Sri Rejeki (24) berbelok ke dapur. Perempuan kelahiran Klaten 24 tahun lalu itu kemudian sibuk membuat mi instan. ”Hampir lima tahun, sarapannya mie instan. Gimana lagi, gajinya hanya cukup untuk ini.

Beli pakaian juga kuatnya di awul-awul (pakaian bekas),” kata Sri.
Sebagai buruh pabrik garmen, Sri menerima gaji sesuai upah minimum kota Semarang. Penghasilan di bawah satu juta rupiah itu tidak cukup kebutuhan harian.

Uang lembur pun sering digunakan untuk membayar utang. Bahkan, tiga bulan terakhir Sri terpaksa tidak mengirim uang ke kampung untuk membantu biaya sekolah dua adiknya.

Akan tetapi perempuan lulusan SMA itu sudah bersyukur bisa tinggal di kamar kos. Meski berukuran 2 x 3 meter dan tanpa fentilasi udara, menurutnya, jauh lebih baik daripada mes pabrik berukuran 3 x 4 yang dihuni empat orang.
”Jujur saja, kalau dibilang tahan sebenarnya tidak tahan juga. Tapi mau bagaimana lagi, mencari pekerjaan sekarang susah. Mau protes ya tidak berani, akhirnya ya pasrah dan dijalani saja,” ujarnya.

Jika UMK untuk Sri yang masih single saja tidak cukup, apalagi untuk Irmadi (43) yang sudah berputera dua. Buruh pabrik manufaktur di kawasan Tambakaji itu harus dibantu istrinya yang berjualan pecel di sebelah rumah. ”Cukup tidak cukup ya harus cukup. Makan tiap hari sama tempe,” katanya.

Yang paling membuat nggregel adalah ketika tidak bisa seketika memberi uang untuk anak-anaknya membeli buku. Biasanya Irmadi baru bisa membelikannya sebulan kemudian. Belum lagi kalau harus nyumbang untuk kondangan atau pengeluaran mendadak lain.

Untungnya Irmadi sudah terdaftar sebagai penerima Jamkesmaskot sehingga tidak terlalu pusing jika ada yang sakit.
”Nyumbang orang nikah, iuran kampung itu kan tidak masuk dalam perhitungan UMK. Tapi itu pengeluaran wajib juga karena kita hidup bertetangga,” ujar pria asli Magelang itu.

Hal senada juga disampaikan Heri (26) warga Kabupaten Godong yang bekerja di sebuah industri bahan bangunan. Meski gaji yang ia terima Rp 1 juta lebih, dihitung dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Semarang tidaklah mencukupi. Apalagi statusnya telah berkeluarga. ”Kerja disini over, masuk jam 07.00 dan keluar pukul 05.00, waktunya habis, karena kerja juga over tenaga. Kalau dihitung dengan beban kerja tidak sebanding. Susahnya, kalau ingin membeli baju, sepatu atau ketika motor rusak. Sementara ya harus bertahan dulu,” katanya. (Muhammad Syukron, Adhitia Armitrianto, Anton Sudibyo—39) j
(/)

UMK 2013 (1) Komponen Biaya Hidup Layak Diperdebatkan

Suara Merdeka "Semarang Metro"
19 Oktober 2012
 
DUA pria berambut pendek antusias saat diminta berbicara persoalan buruh. Salah satunya yakni soal usulan upah minimum kota (UMK) 2013 yang dalam waktu dekat akan ditetapkan Gubernur.  
Mereka mengungkapkan lika-liku penentuan angka untuk menjalani hidup yang layak dari awal hingga akhir.
”Pergantian komposisi Dewan Pengupahan di awal tahun ini kami maksimalkan agar bisa berjuang lebih total untuk buruh. Lima pemilik kursi untuk perwakilan buruh coba kami dekatkan agar benar-benar bisa satu suara,” ujar salah satu dari pria tersebut yang kini menjabat Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, baru-baru ini.
Setelah itu berhasil, pihaknya juga mendekati pemilik kursi lain, terutama pemerintah, agar bisa membela kepentingan buruh. Seperti yang diketahui, dari 25 orang yang duduk di Dewan Pengupahan, pemerintah memiliki kursi terbanyak yakni sepuluh.
Sepuluh kursi lainnya dibagi rata antara buruh dan pengusaha. Sementara lima kursi sisa diisi oleh kalangan independen seperti akademisi. Dari lima kursi untuk buruh, SPN mendapat dua. Kebijakan itu diambil mengingat serikat buruh tersebut memiliki jumlah pekerja lebih banyak dibanding yang lain. Tiga kursi lain menjadi milik SPSI, SPKep, dan SPKahutindo. Lantas dari mana muncul angka Rp 1,209 juta sebagai usulan UMK kota ini tahun depan?
Slamet Kaswanto, pria lain yang merupakan salah satu wakil SPN di Dewan Pengupahan menuturkan, itu tak lepas dari munculnya Permenakertrans No 13/2012 pertengahan tahun ini.
Peraturan tersebut memuat 14 komponen tambahan dan delapan penyesuaian komponen dibanding regulasi yang lama. Hal itulah yang ternyata, secara signifikan, mengubah perhitungan soal kebutuhan hidup layak (KHL) dan UMK.”Kami sendiri terkejut dengan perubahan hasil perhitungan itu. Meski sebenarnya kami juga menolak peraturan tersebut karena belum mencantumkan seluruh komponen yang menurut kami harus dicantumkan dalam penetapan KHL. Dalam kajian kami, seharusnya ada 122 komponen yang dipenuhi agar buruh bisa hidup layak. Sementara permenakertrans itu baru mencantumkan 60 komponen,” kata Slamet.
Berdasarkan permenakertrans tersebut ada beberapa komponen yang harus disesuaikan, di antaranya ukuran kamar sewa yang semula 3x3 meter menjadi 3x5 meter. Listrik yang semula didasarkan pada kapasitas daya 450 watt menjadi 900 watt.  Adapun komponen gas yang tahun lalu ditolak para buruh karena mereka menganggap lebih sering menggunakan minyak tanah, kali ini diterima. Namun, besarannya bertambah karena aturan tersebut juga mencantumkan pembelian tabung gas.
Menelisik angka Rp 1,209 juta, jumlah tersebut termasuk peningkatan yang signifikan dibanding sebelumnya, mengingat UMK di Semarang tahun ini tak mencapai Rp 1 juta. Sementara, sumber Suara Merdeka mengatakan, usulan UMK di daerah sekitar Semarang rata-rata juga belum mencapai Rp 1 juta. Meski demikian, angka tersebut ternyata juga masih di bawah KHL hasil survei September yang mencapai Rp 1,229 juta dan juga perkiraan KHL di akhir tahun yang mencapai Rp 1,255 juta. (Adhitia Armitrianto, Muhammad Syukron-39)

Senin, 15 Oktober 2012

Mulai Januari 2013, Gaji Rp 24,3 Juta Tak Kena Pajak

Ramdhania El Hida - detikfinance
Senin, 15/10/2012 22:12 WIB

Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) hanya memerlukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah dikonsultasikan di hadapan DPR.

Untuk itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo bersama Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro menjelaskan beberapa hal terkait penetapan kenaikan PTKP tersebut.

Bambang menyatakan, PTKP mulai 2013 akan dinaikkan menjadi Rp 24,3 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Jumlah ini naik dari nilai PTKP sebelumnya Rp 15,8 juta per tahun.

Pada perubahannya, setiap wajib pajak yang menikah mendapat tambahan kenaikan PTKP Rp 2,025 juta per tahun. Sementara nilai PTKP untuk pasangan yang bekerja ditambah Rp 24,3 juta per tahun. Kemudian bagi wajib pajak yang memiliki anak dikenakan tambahan Rp 2,025 juta per anak.

"Rata-rata status rumah tangga di Indonesia adalah menikah dengan anak dua sehingga PTKP-nya sekitar Rp 30 juta per tahun," ujar Bambang dalam rapat dengan Komisi XI DPR yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2012).

Menurut Bambang, kenaikan PTKP ini disebabkan pertimbangan utama antisipasi dampak krisis, di mana perlunya meningkatkan sumber pertumbuhan dari konsumsi.

"Dengan kenaikan PTKP diharapkan daya beli masyarakat naik sehingga konsumsi naik," ujarnya.

Selain itu, penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) juga jadi pertimbangan kenaikan PTKP ini. Saat ini kisaran upah minimum masyarakat Indonesia berada pada kisaran upah DKI Jakarta yang merupakam UMP tertinggi yaitu Rp 1,5 juta per bulan atau sekitar Rp 18 juta per tahun, dan Gorontalo yang berada pada kisaran Rp 850 ribu per bulan atau sekitar Rp 10,5 juta per tahun.

Bambang menambahkan, dampak dari kenaikan PTKP ini adalah adanya potensial loss (kehilangan penerimaan pajak) sebesar Rp 13,3 triliun. Namun, ada sumbangan untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 0,08% dan tambahan lapangan kerja baru sebesar 0,003%.

"Memang pada awal penetapan PTKP ini ada perlambatan penerimaan (pajak), tapi setelah 1 tahun maka akan kembali normal," jelasnya.

Kenaikan PTKP ini akan berlaku pada awal tahun depan. sekitar 35 juta rumah tangga yang berpotensi terkena aturan baru ini.

"Ada sekitar 35 juta rumah tangga yang akan terkena aturan ini dari 60 juta rumah tangga yang berpotensi," tandasnya.



(nia/dnl)

Minggu, 14 Oktober 2012

Empat Daerah Belum Serahkan Usulan UMK 2013



Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Sumber : Solopos
SEMARANG – Sebanyak empat daerah diketahui belum menyerahkan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 ke Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Padahal menurut anggota Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Jateng, Eko Suyono, batas akhir penyerahan usulan UMK 2013 yakni pada 1 Oktober 2012.”Masih ada empat daerah, masing-masing Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang dan Kudus belum menyerahkan usulan UMK,” katanya, Jumat (12/10/2012). Mengenai penyebab keterlambatan empat daerah tersebut menyerahkan usulan UMK, dia memperkirakan karena belum adanya kesepakatan dalam pembahasan di DP kabupaten/kota setempat. Karena berdasarkan pengalaman, anggota DP dari unsur serikat pekerja menginginkan kenaikan UMK 100% sesuai kebutuhan hidup layak (KHL), sedang unsur pengusaha menolak kenaikan terlalu tinggi, sehingga pembahasan alot.
“Kami berharap DP di empat daerah itu segera ada kesepakatan besarnya UMK yang diajukan ke DP provinsi,” katanya. Sebab, dia menambahkan sekretariat DP Provinsi Jateng telah menjadwalkan pembahasan usulan UMK 2013 pekan depan.
“Pekan depan DP provinsi akan menggelar rapat pleno pembahasan UMK 2013,” tandasnya anggota DP dari unsur serikat pekerja ini.
Disinggung mengenai usulan UMK 31 kabupaten/kota yang telah masuk apakah memenuhi 100% KHL, Eko, menyatakan belum semuanya. Menurut dia, memang ada beberapa daerah yang sudah 100% KHL, antara lain Kabupaten Semarang senilai Rp1.051.000 dan Kota Semarang Rp 1.209.100. “Meski belum semua 100% sesuai KHL, tapi rata-rata usulan UMK 2013 mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2012,” katanya tanpa menyebutkan angka. Seperti diketahui anggota DP Provinsi terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perguruan ringgi, dan pakar.
Sementara Sekretaris DPD Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Jateng, Prabowo Luh Santoso, menyatakan akan mengawal proses pembahasan UMK 2013. ”Kami menginginkan DP provinsi merekomendasikan usulan UMK 2013 kepada Gubernur Jateng sesuai tuntutan buruh yakni 100% KHL,” ujar dia.

UMK: Buruh Dukung UMK Semarang 2013 sebesar Rp1,2 juta

Sumber : Bisnis Indonesia
 
SEMARANG – Kalangan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerbang mendukung usulan Upah Minimum Kota Semarang yang diusulkan Plt Walikota Semarang sebesar Rp1.209.000, meskipun besarannya lebih rendah dari usulan Dewan Pengupahan Kota.
Humas Aliansi Gerbang, Prabowo Luh Santoso mengatakan serikat buruh Kota Semarang mendukung dan siap mengawal usulan UMK yang telah diusulkan Plt Walikota Semarang Hendar Prihadi kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng sebesar Rp1.209.000.
“Kami siap mendukung dan mengawal besaran UMK yang diusulkan oleh Walikota Semarang, meskipun angka yang diusulkan tersebut lebih rendah dari usulan Dewan Pengupahan Kota Semarang sebesar Rp1.255.256,” ujarnya, kepada Bisnis, hari ini.(Jumat 12/10)
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Semarang telah mengusulkan UMK kepada Walikota sebesar Rp1.255.000 yang didapat dari hasil survey KHL berdasarkan Permenaker No.13/2012, yang menggantikan Permenaker sebelumnya No.17/2005. Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang mengusulkan Rp1.061.000.
Menurutnya, meskipun besaran UMK usulan Plt. Walikota Semarang lebih rendah dari usulan Dewan Pengupahan Kota Semarang, namun angka itu lebih tinggi dari UMK tahun lalu yang hanya sebesar Rp991.500, atau naik 21,95%.
“Dengan terbitnya Permenaker No.13/2012 yang menggantikan Permenaker sebelumnya No.17/2005, dimana komponen dlam penghitungan KHL saat ini lebih banyak, maka memang seharusnya besaran UMK menjadi lebih tinggi dari sebelumnya,” tutur Sekretaris DPD KSPSI Kahutindo Jateng itu.
Koordinator Umum Gerbang Nanang Setyono mengatakan serikat buruh meminta semua pihak, baik dari serikat pekerja, pemerintah maupun pengusaha agar melaksanakan Permenaker No.13/2012 secara murni dan konsekuen.
Penyesuaian UMK Kota Semarang, lanjutnya, sebelumnya, yakni pada 2011 dan 2012 yang hanya naik berada di kisaran 2% dan 3% merupakan angka yang tidak logis dalam korelasi antara pembangunan dengan kesejahteraan rakyat pekerja, bahkan menunjukkan paradoks slogan Semarang Setara.
“Sudah saatnya kaum buruh di Kota Semarang mendapatkan upah yang layak setara dengan kota besar lainnnya,” tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jateng P. Edison Ambarura mengatakan pemerintah akan selalu ada di tengah- tengah, menjembatani dan memfasilitasi.
“Kami akan semaksimal mungkin agar KHL terpenuhi. Namun, finansial kemampuan perusahaan tetap jadi pertimbangan agar upah yang muncul bisa diterima semua pihak,” ujarnya. (k39/rsj)

Jumat, 12 Oktober 2012

Permenakertrans Baru, Upah Baru

Artikel Wacana Lokal Suara Merdeka (13/10/12)

  • Oleh Heru Budi Utoyo
Perdebatan panjang terkait dengan konversi minyak tanah ke gas dalam konteks pengupahan, bisa dikatakan selesai tahun ini. Polemik itu mendasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Nomor B.149/PHIJSK/III/2010 tentang Konversi Kompor Minyak Tanah ke Kompor Gas, yang kemudian menganulir salah satu item dalam Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005
Hal itu karena regulasi penggantinya, yakni Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menambah 14 item komponen tentang kebutuhan dan 8 item komponen soal penyesuaian KHL.
Yang terpenting adalah tercapainya kesepakatan mengganti komponen kompor minyak tanah menjadi kompor gas, salah satu butir yang dipakai untuk menyurvei KHL. Penambahan dan penyesuaian komponen itu jangan dianggap sebagai masalah baru tetapi justru menjadi momentum bagi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/ serikat buruh (SP/ SB) untuk bersama-sama mmperbaiki kondisi pengupahan, khususnya di Jateng.
Perbaikan tersebut bisa diawali dengan mengimplementasikan tambahan 14 item komponen kebutuhan. Khusus menyangkut 8 item penyesuaian, perlu ada penyelarasan jenis komponen yang dibutuhkan, sebagaimana isi Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012.
Contohnya, ketentuan kamar sewa yang benar-benar masuk kriteria kebutuhan hidup layak, yaitu berukuran 3 x 5 m. Kemudian, daya listrik 900 kWh untuk penerangan, rice cooker, seterika dan sebagainya. Perhitungan itu harus benar-benar mendasarkan bahwa seorang pekerja menggunakan daya listrik itu untuk beberapa barang elektronik tersebut.
Membandingkan dengan regulasi lama, Permenakertrans yang baru, yang menambah 14 item (dari 46 menjadi 60) sesungguhnya belum mengakomodasi kebutuhan riil pekerja/ buruh. Pasalnya, survey Akatiga dan  SPN menyebutkan bahwa pekerja/ buruh baru bisa dikatakan hidup secara layak bila terpenuhi 122 item kebutuhannya.
Namun saat ini setidak-tidaknya serikat pekerja/ serikat buruh (SP/SB) bisa memahami bahwa  regulasi baru itu bisa menjadi jawaban atas persoalan dua tahun sebelumnya, yang terkait dengan peraturan lama.
Ketegasan Pemda
Kini masyarakat hanya butuh ketegasan pemerintah menjalankan regulasi itu, mengingat Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 yang diundangkan pada 10 Juli 2012 menggugurkan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005. Artinya, hasil survei dewan pengubahan kota/ kabupaten yang mendasarkan regulasi lama, tak bisa dipakai sebagai pertimbangan usulan UMK tahun 2013.
Namun penyikapan tiap kota/ kabupaten di Jateng berbeda-beda sehingga hasil akhirnya pun berbeda. Bagi Kota Semarang yang tiap tahun menemui persoalan terkait penetapan KHL dan UMK, dewan pengupahan dan LKS tripartit sudah mencari terobosan guna mencari solusi untuk perbaikan sistem pengupahan. Langkah konkretnya, awal Agustus 2012 menyusun beberapa kesepakatan.
Contohnya, berdasarkan hasil survei mengenai KHL bulan lalu di 5 pasar, kita bisa menemukan angka rata-rata KHL pada September 2012 adalah lebih dari Rp 1,2 juta. Jadi idealnya, usulan upah minimum kota/ kabupaten 2013 harus menggunakan besaran hasil survei KHL yang mengacu Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 ditambah prediksi kenaikan Desember 2012 dan mempertimbangkan laju inflasi tahun berjalan.
Sesungguhnya, UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengamanatkan pemberian upah layak bagi buruh/ pekerja. Langkah konkretnya adalah memperbaiki sistem pengupahan dengan melaksanakan secara konsekuen Permenakertrans. Bila pemerintah, termasuk Pemprov Jateng, konsisten dan tegas menjalankan regulasi, langkah itu akan mengurangi gejolak persoalan terkait pengupahan di provinsi ini. (10)

— Heru Budi Utoyo, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Koordinator Gerakan Buruh Semarang (Gerbang)

Apindo Tak Setuju Usulan UMK Buruh

SEMARANG, suaramerdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang tak menyetujui usulan buruh yang menuntut Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2013 sebesar Rp 1.255.256. Penghitungan UMK tersebut menurut kalangan pengusaha dinilai tidak wajar.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang Supandi menuturkan, sampai saat ini pembahasan rencana penetapan UMK Semarang 2013 antara Apindo, serikat pekerja serta dari birokrat kota Semarang belum mencapai kata sepakat. Masing-masing tetap berpegangan pada pendapatnya. Apindo mengusulkan besaran UMK 2013 sebesar Rp 1.061.000, serikat pekerja mematok angka Rp 1.255.256 sedang Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mengusulkan Rp 1.229.000.
"Besaran UMK yang mereka usulkan tidak wajar. Sebab dasar penetapan UMK dari serikat pekerja dan Disnakertrans juga tidak jelas," ungkap Supandi usai kegiatan Temu Konsultasi DPK Apindo Kota Semarang di kantor Suara Merdeka, belum lama ini.
Menurutnya, selama ini penetapan UMK yang diusulkan Apindo berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penghitungan UMK. Apindo selama ini mengacu pada Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005 dan Permenakertrans No 13 Tahun 2012. Sesuai dengan aturan itu , komponen KHL yang semula disurvei hanya 46 komponen saja sekarang ini berubah menjadi 60 komponen. Perhitungan KHL yang disurvei yaitu pada bulan Januari-September dengan 60 komponen menghasilkan angka sebesar Rp 1.061.000. Meski demikian, Apindo masih bisa mengajukan usulan kedua yakni besaran UMK 2013 sebesar Rp 1.105.000 naik dari Rp 1.061.000.
"Angka sebesar itu adalah jalan tengah. Itu adalah aturan normatif yang baku," tandasnya.
Adapun, imbuh Supandi, pencapaian KHL harus mempertimbangkan empat aspek. Yaitu, inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan usaha marginal UMKM. Kalau melihat inflasi yang berjalan di kisaran 4% serta pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5% jelas perhitungan usulan UMK buruh tidaklah logis.
Belum lama ini, Apindo melakukan audiensi dengan Plt Wali Kota Semarang. Pihaknya berharap agar Plt Wali Kota bisa memutuskan secara bijak. "Kami sedang menunggu rapat tripartit dengan Plt Wali Kota Semarang. Tapi, belum ada kejelasan. Kami berharap segera dilaksanakan agar segera mencari titik temu kesepakatan besaran UMK 2013," harapnya.
( Fista Novianti / CN32 / JBSM )

Rabu, 03 Oktober 2012

23.000 Buruh akan Lumpuhkan Ibu Kota



Rabu, 03 Oktober 2012 , 10:17:00
 
BOGOR–Buruh melakukan mogok kerja massal dan unjuk rasa besar-besaran di ibu kota, hari ini. Demo menuntut kese­jahteraan itu melibatkan lebih dari 23.000. Mereka mengancam melumpuhkan Ibu kota Jakarta.

Selain Jakarta, buruh juga akan berunjuk rasa di beberapa daerah, seperti Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor. In­for­masi yang dihimpun Radar Bogor, di Kabupaten Bogor, unjuk rasa ribuan buruh dari 361 perusahaan akan terkon­sentrasi di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong.

Selain terpusat, aksi secara sektoral pun dilakukan di sekitar kawasan Industri Menara Permai, Cileungsi, Bogorindo Sentul, Citeureup, dan Gunungputri.

Sementara di Kota Depok, massa buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD. Aksi serupa dilakukan massa buruh di Kota Bekasi yang terpusat di Kawasan Industri MM 2100, Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Ejip, Kawasan Industri Hyundai, Kawasan Industri Delta Silikon, Kawasan Industri Cikarang, dan Kawasan Industri Gobel.

Bersamaan dengan serangkaian aksi itu, dikabarkan sebagian buruh akan berusaha menjangkau akses menuju Jakarta untuk bergabung dengan federasi serikat pekerja lainnya. Massa akan bergerak dari sejumlah daerah penyangga ibu kota menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Istana Presiden.

Selama demonstrasi besar-besaran itu berlangsung, sejumlah lokasi yang menjadi konsentrasi massa akan dijaga ketat aparat kepolisian. Akses menuju ibu kota pun diperketat dengan mempertebal penjagaan, termasuk Jalan Tol Jagorawi.

Selain menghapusan sistem outsourcing dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, aksi mogok kerja nasional itu mempersoalkan standar upah minimum yang belum sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk di Kabupaten Bogor. “KHL Kabupaten Bogor kini terdiri dari 60 item, semestinya 84 item hingga 122 item,”  kata Koordinator Aksi, Edi Supriatna kepada Radar Bogor, kemarin.

Edi mengatakan, standar upah minumum di Kabupaten Bogor paling rendah dibandingkan Tengerang, Depok dan Bekasi. “Sudah sewajarnya kami menunjut kesejahteraan. Aksi besok (hari ini) merupakan momentum perjuangan buruh menjelang penetapan standar upah baru yang akan berlaku tahun depan,”  tegasnya.

Persoalan serupa dihadapi ribuan dari Forum Buruh Kota Bekasi (FBKB). Forum tersebut beranggotakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Ketua Umum SPN, Bambang Wirahyoso mengatakan, meski secara organisasi baru akan melakukan aksi massal pada November men­datang. Tapi, tidak ada larangan bagi anggota SPN untuk ber­partisipasi dalam aksi unjuk rasa di daerah, seperti di Kota Bekasi atau Kabupaten Bogor.

“Buruh sangat beralasan untuk melakukan penuntutan, sebab perannya cukup vital dalam menggerakkan roda perindustrian. Devisa dari perindustrian tidak sedikit, jadi sudah sepantasnya negara mensejahterakan melalui regulasi atau bantuan lainnya,”  jelasnya.

Bambang mengatakan, devisi negara dari sektor perindustrian sekitar Rp14 triliun, sekitar 50 persen di antaranya berasal dari sektor tekstil dan produk tekstil. “Itu belum termasuk pajak konsumsi dan pajak penghasilan bagi buruh yang mendapat upah di atas Rp1,2 juta. Cukup besar kan,”  ujarnya.

Bicara soal pajak penghasilan, lanjut Bambang, buruh Kabupaten Bogor pun masih dipungut sekitar 5 persen, sebab upah minimumnya sudah di atas Rp1,2 juta. “Daerah lain pun begitu, makanya kami menuntut kepada pemerintah untuk menaikkan standar penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp2,4 juta,”  tegasnya.

Ia menjelaskan, kenaikan standar PTKP merupakan janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Buruh sebagai kado Mayday. “Tapi, sampai sekarang belum dinaikkan.

Padahal, kalau janji itu terealisasi, maka buruh di daerah yang upah minimumnya di bawah Rp2,4 juta tidak dikenakan pajak. Sangat berarti bagi buruh,” tuturnya.
   
Muhaimin Ajak Buruh Dialog

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, sebaiknya serikat pekerja atau federasi buruh menempuh jalur dialog untuk menyampaikan tuntutannya. Pasalnya, aksi unjuk rasa bisa membahayakan roda perekonomian.

“Saya terus melakukan pertemuan dengan mereka, baik di rumah pribadi, atau di kantor melalui pejabat, tidak pernah putus pembicaraan itu.

Untuk itu, kepada teman-teman seluruh serikat buruh gunakan pembicaraan terbuka, baik menyangkut outsourcing atau upah minimum,” katanya

Menakertrans menambahkan, beberapa tuntutan buruh telah diakomodasi pemerintah melalui penerbitan UU No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan Pengaturan Outsourcing.

Sedangkan terkait masalah outsourcing, menurut Muhaimin, Kemnakertrans masih menggodok peraturan perundang-undangan baru yang akan mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktik kerja outsourcing yang terjadi selama ini.

Saat ini, pembahasan peraturan soal outsourcing masih terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.

“Hasil pembicaraan dan dialog kita dengan tripartit yang melibatkan pengusaha dan para serikat pekerja/buruh sudah hampir pada kesimpulan akhir.

Kesimpulan pokoknya adalah semua pekerjaan outsourcing harus diterapkan sesuai Undang-undang 13/2003. Selain itu harus dievaluasi dan dihentikan,” kata Muhaimin.

Berdasarkan UU, terdapat lima jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.

Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut usai masa transisi selama enam bulan ini maka Menakertrans menegaskan pihaknya akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Sedangkan mengenai kebijakan pengupahan, Muhaimin mengatakan, pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari. (cr2/yaz/ant)

Selasa, 02 Oktober 2012

Apindo Dinilai Ingkari Kesepakatan

Sumber : koran Sindo Print
Friday, 28 September 2012
SEMARANG– Sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang yang mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2013 Rp1.061.000 dinilai mengingkari kesepakatan.

Plt Wali Kota Hendrar Prihadi diminta tetap mempertimbangkan rekomendasi usulan UMK dewan pengupahan sebesar Rp1.255.256. Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur serikat pekerja, Slamet Kaswanto, menuturkan, rapat pleno dewan pengupahan pada 8 Agustus 2012, telah menyepakati penentuan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertran) No 13/2012 dan hasil survei pasar September 2012.

Aturan baru itu mencabut Permenakertrans lama No 17/2005. Sesuai Permenakertrans 13/2012, tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berubah dari 46 item menjadi 60 item komponen KHL. Dengan demikian, hasil survei dan komponen pun berubah dengan konsekuensi kenaikan angka survei dan usulan UMK 2013. Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, Apindo dan Pemerintah Kota Semarang,akhirnya memunculkan besaran UMK Rp1.255.256. Namun, Apindo malah memunculkan angka Rp1.061.000 karena menilai besaran UMK yang dihasilkan dewan pengupahan terlalu tinggi.

Angka itu didasarkan rata-rata hasil survei Januari– Juli 2012. “Pada tanggal 8 Agustus 2012 secara substansial telah terjadi kesepakatan.Tidak ada penolakan apa pun untuk melaksanakan Permenaker 13 Tahun 2012. Karena survei yang dilakukan sebelumnya masih menggunakan Permenaker yang sudah dicabut, maka yang menjadi acuan adalah survei bulan September 2012,” paparnya,kemarin. Atas sikapnya,Apindo dinilai telah melakukan kesalahan dua kali. Pertama, tidak taat asas peraturan dan UU yang sudah berlaku di Indonesia.

Kedua, mengingkari kesepakatan yang sudah ditetapkan dalam forum dewan pengupahan yang dihadiri.“Kami meminta pada Plt Wali Kota Semarang untuk tetap memperhatikan rekomendasi usulan UMK yang diusulkan dewan pengupahan pada tanggal 25 September 2012 lalu,”katanya. Jika nanti keputusan Plt Wali Kota malah sesuai usulan Apindo, serikat pekerja siap membawa hal ini ke PTUN.Selain itu, juga siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Ketua Apindo Kota Semarang Supandi sebelumnya membenarkan telah mengusulkan angka UMK 2013 Rp1.061.000. Namun, Apindo tidak keberatan jika Pemkot Semarang memutuskan besaran UMK Rp1,1 juta.

“Kami memberi angka toleransi hingga Rp1,1 juta. Kalau sudah lebih dari angka itu,kami keberatan, apalagi sampai Rp1,225 juta seperti usulan serikat pekerja,” ucapnya. Dalam menentukan besaran UMK Apindo memperhatikan beberapa faktor.Di antaranya besaran inflasi,hasil survei harga di sejumlah pasar tradisional, pertumbuhan ekonomi, serta pengembangan usaha kecil dan menengah. Mengenai angka inflasi di Jateng,tercatat selama satu bulan rata-rata hanya 0,7%. Sementara pertumbuhan ekonomi di Jateng rata-rata hanya 6,5%.

“Dengan inflasi sebesar itu,usulan Apindo sudah cukup bagus.Tahun 2012 UMK mencapai Rp991.500,kalau di 2013 diusulkan Rp1.061.000,berarti ada kenaikan 7%. Kalau sampai Rp1.100.000, naiknya sudah mencapai 11,5%,”ujarnya. Supandi berharap Pemkot Semarang bijaksana mengusulkan besaran UMK kepada Gubernur Jateng yang maksimal diserahkan 1 Oktober.Jika terlalubesar, pengusaha tidak akan mampu dan terancam melakukan pengurangan jumlah karyawan atau bahkan tutup. ● m abduh