Rabu, 03 Oktober 2012 , 10:17:00
BOGOR–Buruh melakukan
mogok kerja massal dan unjuk rasa besar-besaran di ibu kota, hari ini.
Demo menuntut kesejahteraan itu melibatkan lebih dari 23.000. Mereka
mengancam melumpuhkan Ibu kota Jakarta.
Selain Jakarta, buruh juga akan berunjuk rasa di beberapa daerah,
seperti Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor. Informasi yang dihimpun
Radar Bogor, di Kabupaten Bogor, unjuk rasa ribuan buruh dari 361
perusahaan akan terkonsentrasi di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong.
Selain terpusat, aksi secara sektoral pun dilakukan di sekitar kawasan
Industri Menara Permai, Cileungsi, Bogorindo Sentul, Citeureup, dan
Gunungputri.
Sementara di Kota Depok, massa buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di
Gedung DPRD. Aksi serupa dilakukan massa buruh di Kota Bekasi yang
terpusat di Kawasan Industri MM 2100, Kawasan Industri Jababeka, Kawasan
Industri Ejip, Kawasan Industri Hyundai, Kawasan Industri Delta
Silikon, Kawasan Industri Cikarang, dan Kawasan Industri Gobel.
Bersamaan dengan serangkaian aksi itu, dikabarkan sebagian buruh akan
berusaha menjangkau akses menuju Jakarta untuk bergabung dengan federasi
serikat pekerja lainnya. Massa akan bergerak dari sejumlah daerah
penyangga ibu kota menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan
Istana Presiden.
Selama demonstrasi besar-besaran itu berlangsung, sejumlah lokasi yang
menjadi konsentrasi massa akan dijaga ketat aparat kepolisian. Akses
menuju ibu kota pun diperketat dengan mempertebal penjagaan, termasuk
Jalan Tol Jagorawi.
Selain menghapusan sistem outsourcing dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, aksi mogok kerja nasional itu
mempersoalkan standar upah minimum yang belum sesuai dengan Kebutuhan
Hidup Layak (KHL), termasuk di Kabupaten Bogor. “KHL Kabupaten Bogor
kini terdiri dari 60 item, semestinya 84 item hingga 122 item,” kata
Koordinator Aksi, Edi Supriatna kepada Radar Bogor, kemarin.
Edi mengatakan, standar upah minumum di Kabupaten Bogor paling rendah
dibandingkan Tengerang, Depok dan Bekasi. “Sudah sewajarnya kami
menunjut kesejahteraan. Aksi besok (hari ini) merupakan momentum
perjuangan buruh menjelang penetapan standar upah baru yang akan berlaku
tahun depan,” tegasnya.
Persoalan serupa dihadapi ribuan dari Forum Buruh Kota Bekasi (FBKB).
Forum tersebut beranggotakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Gabungan Solidaritas
Perjuangan Buruh (GSPB), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ),
Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII), dan
Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Ketua Umum SPN, Bambang Wirahyoso mengatakan, meski secara organisasi
baru akan melakukan aksi massal pada November mendatang. Tapi, tidak
ada larangan bagi anggota SPN untuk berpartisipasi dalam aksi unjuk
rasa di daerah, seperti di Kota Bekasi atau Kabupaten Bogor.
“Buruh sangat beralasan untuk melakukan penuntutan, sebab perannya cukup
vital dalam menggerakkan roda perindustrian. Devisa dari perindustrian
tidak sedikit, jadi sudah sepantasnya negara mensejahterakan melalui
regulasi atau bantuan lainnya,” jelasnya.
Bambang mengatakan, devisi negara dari sektor perindustrian sekitar Rp14
triliun, sekitar 50 persen di antaranya berasal dari sektor tekstil dan
produk tekstil. “Itu belum termasuk pajak konsumsi dan pajak
penghasilan bagi buruh yang mendapat upah di atas Rp1,2 juta. Cukup
besar kan,” ujarnya.
Bicara soal pajak penghasilan, lanjut Bambang, buruh Kabupaten Bogor pun
masih dipungut sekitar 5 persen, sebab upah minimumnya sudah di atas
Rp1,2 juta. “Daerah lain pun begitu, makanya kami menuntut kepada
pemerintah untuk menaikkan standar penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
menjadi Rp2,4 juta,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kenaikan standar PTKP merupakan janji Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Buruh sebagai kado Mayday. “Tapi,
sampai sekarang belum dinaikkan.
Padahal, kalau janji itu terealisasi, maka buruh di daerah yang upah
minimumnya di bawah Rp2,4 juta tidak dikenakan pajak. Sangat berarti
bagi buruh,” tuturnya.
Muhaimin Ajak Buruh Dialog
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar
mengatakan, sebaiknya serikat pekerja atau federasi buruh menempuh jalur
dialog untuk menyampaikan tuntutannya. Pasalnya, aksi unjuk rasa bisa
membahayakan roda perekonomian.
“Saya terus melakukan pertemuan dengan mereka, baik di rumah pribadi,
atau di kantor melalui pejabat, tidak pernah putus pembicaraan itu.
Untuk itu, kepada teman-teman seluruh serikat buruh gunakan pembicaraan
terbuka, baik menyangkut outsourcing atau upah minimum,” katanya
Menakertrans menambahkan, beberapa tuntutan buruh telah diakomodasi
pemerintah melalui penerbitan UU No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan
Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan Pengaturan
Outsourcing.
Sedangkan terkait masalah outsourcing, menurut Muhaimin, Kemnakertrans
masih menggodok peraturan perundang-undangan baru yang akan mengatur
penyempurnaan pelaksanaan praktik kerja outsourcing yang terjadi selama
ini.
Saat ini, pembahasan peraturan soal outsourcing masih terus dilakukan
dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari
perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan
pemerintah.
“Hasil pembicaraan dan dialog kita dengan tripartit yang melibatkan
pengusaha dan para serikat pekerja/buruh sudah hampir pada kesimpulan
akhir.
Kesimpulan pokoknya adalah semua pekerjaan outsourcing harus diterapkan
sesuai Undang-undang 13/2003. Selain itu harus dievaluasi dan
dihentikan,” kata Muhaimin.
Berdasarkan UU, terdapat lima jenis pekerjaan yang boleh dilakukan
secara outsourcing yaitu cleaning service, keamanan, transportasi,
katering, dan jasa migas pertambangan.
Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut usai masa transisi
selama enam bulan ini maka Menakertrans menegaskan pihaknya akan
mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Sedangkan mengenai kebijakan pengupahan, Muhaimin mengatakan, pemerintah
menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi, karena
upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan
di kemudian hari. (cr2/yaz/ant)
|