Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 21 Desember 2012

Buruh Perempuan Geruduk Disnakertrans Kota Semarang

SEMARANG, suaramerdeka.com - Sekitar 50 buruh perempuan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Jumat (21/12) menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. 
Mereka menuntut Disnakertrans bisa meningkatkan kerja pengawasan terhadap pemenuhan hak, sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran hak-hak pekerja perempuan.
Para buruh menilai, regulasi dan kebijakan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan sangat lemah. Lemahnya regulasi itu seringkali diperparah lemahnya jaminan perlindungan terhadap pekerja. Khususnya di bidang pengawasan dan penegakan hak-hak. 
"Karena itu harus ada perbaikan terhadap regulasi yang ada. Masih banyak pekerja perempuan yang tidak terlindungi hak-haknya," kata Koordinator Gerakan Perempuan Bisa, DPC SPN Kota Semarang, Anik Ariyani, saat orasi di halaman Kantor Disnakertrans.
Anik Ariyani menyebutkan, beberapa aturan yang memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan. Seperti Konvensi ILO mengenai Perlindungan Maternitas, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan masih banyak lagi peraturan pelaksanaan di bawahnya.
"Namun implementasinya, aturan-aturan itu di lapangan masih banyak yang tumpang tindih. Masih ada larangan menikah dengan sesama pekerja dalam satu perusahaan, larangan hamil bagi pekerja perempuan yang hal ini biasanya termuat dalam kontrak kerja. Dalam UU Ketenagakerjaan jelas tidak memberikan kewenangan kepada pengusaha/perusahaan untuk membuat kontrak kerja yang memuat larangan itu," jelas dia.
Sekretaris Gerakan Perempuan Bisa, DPC SPN Kota Semarang, Yartatik menambahkan, masih ada pekerja perempuan yang mengajukan cuti hamil/melahirkan di luar tanggungan perusahaan. Artinya pekerja perempuan diizinkan mengambil cuti hamil/melahirkan, namun terkadang tidak dibayarkan upah tiap bulannya.
Padahal dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Dan pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan.
"Masih sedikit perusahaan yang memenuhi ketentuan hak pekerja perempuan. Misalnya untuk menyusui bayinya, hak untuk mendapatkan cuti haid, kerja lembur hingga dini hari dan ketersediaan sarana transportasi, serta banyak persoalan persoalan lain," katanya.
( Lanang Wibisono / CN31 / JBSM ) Bookmark and Share

Kamis, 13 Desember 2012

Ketua Serikat Pekerja Dipecat, Buruh Demo Perusahaan

Sumber : Seputar Indonesia (Sindo)

SEMARANG– Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang berunjuk rasa di depan Pabrik PT Kencana Sehati di Jalan Semarang–Kendal Km 11,kemarin.

Mereka menuntut perusahaan kembali mempekerjakan Ketua Serikat Pekerja Akhmad Soleh, yang dipecat secara sepihak pada 3 Desember 2012. Selain itu, para buruh juga menuntut PT Kencana Sehati memberikan upah sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 Kota Semarang yang telah ditetapkan sebesar 1.209.100.Selama ini masih banyak buruh di perusahaan tersebut dibayar di bawah UMK.

Dalam aksi yang dimulai pukul 09.00, para demonstran menggelar orasi sambil membawa poster bertuliskan Cabut PHK, Kulaksanakan Kewajiban, Berikan Hakku, Sadarlah Wahai Pimpinan, dan banyak lainnya. Pada kesempatan tersebut, Akhmad Soleh mengaku dipecat pada Senin (3\12) Desember dengan alasan telah melakukan kesalahan dalam proses produksi, sehingga dianggap merugikan perusahaan senilai Rp7 juta.

“Padahal kalau kami telusuri, kesalahan yang kami lakukan karena problem mesin,” ujar pria yang sudah bekerja hampir enam tahun di PT Kencana Sehati ini. Atas pemecatannya, Akhmad Soleh sudah melakukan mediasi dengan perusahaan didampingi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, Senin (10/12).Namun pihak perusahaan belum memberikan jawaban. “Tuntutan saya bisa dipekerjakan kembali,” ujar Soleh.

Sementara itu, Ketua SPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo berpendapat, atas permasalahan yang dialami oleh Ketua Serikat pekerja PT Kencana Sehati, pihaknya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang untuk mengusut dan mengambil tindakan terhadap direksi PT Kencana Sehati.“Kami juga meminta Akhmad Soleh dipekerjakan kembali,” ujar Heru. amin fauzi


Rabu, 12 Desember 2012

SPN Tuntut PT Kencana Sehati Pekerjakan Ketua PSP

Semarang - Ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) kota Semarang, menggelar aksi solidaritas, depan pintu masuk pihak PT Kencana Sehati, Jalan Beringin Semarang-Kendal KM 12, Wonosari, Ngaliyan, rabu (12/12).
Mereka menuntut, supaya Ahmad Sholeh, Ketua Pimpinan Serikat Pekerja (PSP SPN), yang dipecat perusahaan dapat dipekerjakan kembali.
Dengan membawa berbagai tulisan kecaman terhadap perusahaan, mereka melakukan orasi dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Aksi solidaritas ini selain adanya mogok kerja anggota SPN Kencana sehati, juga dihadiri oleh anggota SPN sekota Semarang dan SP/SB sekota Semarang dalam aliansi Gerakan Buruh Semarang.
“Kami memang buruh, tapi kalau kami ditindas, kami akan melawan,”teriak korlap Aris, solidaritas anggota SPN dari  PT Sai Apparel yang membakar semangat rekan-rekannya.
Menurut mereka, Ahmad telah menjadi korban ketidak adilan, karena telah memperjuangkan hak-hak normatif bagi anggotanya, kemudian dicari-cari kesalahan yang berujung dengan pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan.
“Ahmad kesalahannya ringan, diantaranya ijin tidak masuk kerja melalui pesan singkat (sms), dan kesalahan yang tidak disengaja dalam proses produksi yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Pemecatan itu harusnya bertahap,”terangnya.
Bahkan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada Ahmad dan pekerja lainnya, juga tidak diberikan pihak perusahaan.
“Jamsosteknya (Ahmad) juga tidak diikutsertakan,” tambah Hana warga Semarang.
Hingga siang ini, aksi yang dimulai pukul 08.00 itu masih berlanjut. Jika pihak perusahaan (David Eko Basuki) tidak mau membukakan pintu, mereka berniat akan menjebol pintu gerbang dan menerobos barikade kepolisian.
“Jika perusahaan tidak mau menemui kami, dobrak pintunya,” teriak salah satu dari mereka.
Selain tuntutan, agar saudara mereka, Ahmad, dipekerjakan kembali, mereka sengaja menggelar aksi pada saat “cantik”, yakni tanggal 12-Desember-2012, di KM 12. (ais/jpl)