Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 20 Maret 2013

Larang Buruh "Nyoblos", Pengusaha Terancam Hukuman Kurungan

Rabu, 20 Mar 2013 19:18:08  WIB

 
Semarang, Antara Jateng - Atasan dari sebuah perusahaan atau majikan yang tidak mengizinkan buruh dan pekerja mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Jawa Tengah 26 Mei 2013 dapat diancam hukuman penjara.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Teguh Purnomo mengatakan Pasal 117 ayat (6) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah jelas mengatur bahwa majikan atau atasan harus memberikan izin kepada buruh untuk melakukan pencoblosan pada pemilihan umum. 
Dalam regulasi tersebut, majikan atau atasan perusahaan yang tidak memberi kesempatan pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, seperti melakukan operasi terhadap pasien, maka dapat dipenjara paling singkat dua bulan, paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp10 juta. 
"Selama ini memang belum ada preseden tersebut. Akan tetapi jika ada kejadian, maka dapat ditindaklanjuti dengan regulasi yang berlaku yakni UU Nomor 32 Tahun 2004," katanya. 
Bawaslu, tambah Teguh, akan berkoordinasi dengan KPU Jateng terkait adanya regulasi yang dapat diterapkan jika ada majikan atau perusahaan yang tidak mengizinkan buruhnya mencoblos pada pilkada Jateng 26 Mei 2013.
         Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengatakan bahwa buruh atau pekerja juga memiliki hak memilih dalam pemilu dan diberi kesempatan untuk menyalurkan aspirasinya. 
"Buruh atau pekerja, baik di Kota Semarang maupun Jateng pada umumnya seharusnya diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya," kata Heru. 
Pada Pilkada di Jawa Barat, lanjut Heru, di kawasan industri banyak perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya pada hari pencoblosan. 
"Kasus di Pilkada Jawa Barat tersebut jangan sampai terjadi pada Pilgub Jateng 2013. Pengawasan harus dilakukan lebih dini agar perusahaan memberikan hak para pekerja menyalurkan hak pilihnya. Kalau perlu diliburkan pada saat hari pencoblosan pemilu natinya," katanya.

Jumat, 08 Maret 2013

Tindak Penunggak Iuran, Jamsostek Gandeng Kejati

SEMARANG, suaramerdeka.com - Guna menyelesaikan masalah tunggakan iuran jaminan sosial tenaga kerja, PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah V Jawa Tengah dan DIY menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan DIY.
Kejati akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi Jamsostek. Kepala PT Jamsostek Kanwil V Jateng dan DIY Hardi Yuliwan mengatakan, hingga 31 Januari 2013 jumlah tunggakan iuran Jamsostek yang macet mencapai Rp 97,073 miliar.
Tercatat ada 4.017 perusahaan yang sengaja tidak membayarkan iuran.
"Kami tetap melakukan pendekatan persuasif melalui surat tagihan, dan kunjungan PT Jamsostek dengan pengawas. Bila surat berkali-kali tidak diindahkan, kami bekerjasama dengan kejaksaan," katanya usai penandatanganan kesepakatan anatra PT Jamsostek dengan Kejati Jateng dan Kejati DIY di Hotel Gumaya, Kamis (7/3).
Penunggak iuran terbesar berasal dari industri garmen. Nilai iuran mereka tergolong besar, satu perusahaan ekuivalen dengan lima puluh perusahaan kecil.
"Kerjasama ini untuk action plan membantu mengembalikan aset negara yang belum dikembalikan oleh pengusaha. Sebab tunggakan iuran adalah piutang negara. Iuran ini bukan uang pengusaha tapi uang pekerja, takutnya setelah ditarik oleh pengusaha tidak disetorkan," ujarnya.
Kepala Disnakertransduk Jateng Agus Tusono memaparkan, untuk mengingatkan pengusaha agar mau ikut jamsostek pemerintah harus 'merayu-rayu' agar tidak lari ke daerah lain karena akan berdampak pada investasi daerah.
Dari 20.517 perusahaan yang terdaftar hingga akhir 2012, baru 16.273 yang menjadi peserta, dan 4.244 belum menjadi peserta Jamsostek.