Rabu, 20 Mar 2013 19:18:08 WIB
Semarang, Antara Jateng - Atasan dari sebuah perusahaan atau majikan
yang tidak mengizinkan buruh dan pekerja mencoblos pada Pemilihan Kepala
Daerah Gubernur Jawa Tengah 26 Mei 2013 dapat diancam hukuman penjara.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Teguh Purnomo mengatakan Pasal 117
ayat (6) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah jelas
mengatur bahwa majikan atau atasan harus memberikan izin kepada buruh
untuk melakukan pencoblosan pada pemilihan umum.
Dalam regulasi tersebut, majikan atau atasan perusahaan yang
tidak memberi kesempatan pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali
dengan alasan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, seperti melakukan
operasi terhadap pasien, maka dapat dipenjara paling singkat dua bulan,
paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling
banyak Rp10 juta.
"Selama ini memang belum ada preseden tersebut. Akan tetapi
jika ada kejadian, maka dapat ditindaklanjuti dengan regulasi yang
berlaku yakni UU Nomor 32 Tahun 2004," katanya.
Bawaslu, tambah Teguh, akan berkoordinasi dengan KPU Jateng
terkait adanya regulasi yang dapat diterapkan jika ada majikan atau
perusahaan yang tidak mengizinkan buruhnya mencoblos pada pilkada Jateng
26 Mei 2013.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengatakan bahwa buruh atau pekerja juga memiliki hak memilih dalam pemilu dan diberi kesempatan untuk menyalurkan aspirasinya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengatakan bahwa buruh atau pekerja juga memiliki hak memilih dalam pemilu dan diberi kesempatan untuk menyalurkan aspirasinya.
"Buruh atau pekerja, baik di Kota Semarang maupun Jateng pada
umumnya seharusnya diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya,"
kata Heru.
Pada Pilkada di Jawa Barat, lanjut Heru, di kawasan industri
banyak perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya pada hari
pencoblosan.
"Kasus di Pilkada Jawa Barat tersebut jangan sampai terjadi
pada Pilgub Jateng 2013. Pengawasan harus dilakukan lebih dini agar
perusahaan memberikan hak para pekerja menyalurkan hak pilihnya. Kalau
perlu diliburkan pada saat hari pencoblosan pemilu natinya," katanya.