Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Sabtu, 24 Agustus 2013

Menantikan sebuah “Gebrakan” untuk kesejahteraan Buruh Jawa tengah


Oleh : Heru Budi Utoyo
 
Ucapan selamat dan sukses mewarnai prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2013-2018 pada 23 Agustus 2013 sebagai sambutan kehadiran sosok Gubernur baru dan Jawa Tengah Baru. Kini Jawa tengah telah memiliki Gubernur baru yaitu Ganjar Parnowo dan wakilnya Heru Sudjatmoko yang telah memenangkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada 26 Mei 2013 yang lalu dan telah dilantik untuk menjalankan amanahnya untuk lima tahun kedepan. Kemenangan pasangan Ganjar-Heru ini tentunya tidak lepas dari dukungan dan harapan bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya masyarakat buruh di Jawa tengah agar dapat memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Jawa tengah, dimana Kontrak sosial yang telah dibangun antara Ganjar Pranowo dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah dan Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng pada 26 April 2013 merupakan sebuah komitment dalam perjuangan menuju kesejahteraan Buruh Jawa Tengah serta pembangunan yang berkemakmuran dan berkeadilan sosial. Dengan melibatkandiri dan berpartisipasi dalam proses perencanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan ketenagakerjaan yang mempengaruhi kesejahteraan dan penghidupan buruh dengan memperjuangkan kebijakan pengupahan yang sehat sehingga kesejahteraan buruh di Jawa Tengah meningkat setara dengan propinsi-propinsi besar lainnya, dan menghentikan pola tawar investasi melalui rendahnya upah buruh, kemudian menjadikan pembangunan dan investasi memiliki korelasi dengan kesejahteraan buruh dan menghentikan praktik pelanggaran sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta mendorong optimalisasi kinerja pengawasan, penyidik PNS tenaga kerja, Dewan pengupahan dan lembaga tripartit yang melindungi dan menjunjung tinggi peningkatan kesejahteraan dan kecerdasan bagi buruh Jawa Tengah. Dalam hal ini Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Tengah telah memberikan pokok-pokok pikiran rencana pembangunan dan perlindungan ketenagakerjaan yang dirumuskan bersama dengan harapan untuk dapat menjadi sumbangan pemikiran dalam persoalan buruh di Jawa Tengah, dengan mengidentifikasi beberapa persoalan-persoalan yang dihadapi oleh buruh serta beberapa solusinya.
Diantaranya adalah persoalan Upah yang semestinya menjadi amanat UUD 1945 dan UU 13/2013 tentang ketenagakerjaan, dimana setiap buruh berhak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, namun hingga kini persoalan tersebut tak kunjung selesai. Dinamika persoalan penetapan Upah minimum setiap tahunnya selalu dibenturkan antara kepentingan buruh dengan pengusaha. Tidak hanya itu, persoalan pelanggaran terhadap pelaksanaan Upah minimum pun juga marak terjadi, sementara posisi Pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung pekerja/buruh juga tidak mampu berbuat banyak dengan membiarkan ketidakadilan ini berjalan begitu saja tanpa ada ketegasan dan sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran pelaksanaan upah. Kedua, persoalan maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing yang menjadikan kondisi buruh dari hari kehari semakin terjepit akibat dari ketidakpastian kerja dan rendahnya posisi tawar mereka dihadapan pengusaha. Dengan adanya sistem kontrak dan outsourcing serta lemahnya sistem pengawasan, secara sistematis buruh akan kehilangkan hak-haknya berupa kesejahteraan dan keberlangsungan kerja dimana mereka akan kesulitan mencari kerja pasca berakhirnya kontrak kerja karena faktor usia. Secara politis mereka juga akan kehilangan haknya untuk mendapatkan kebebasan berorganisasi, bagaimana mungkin buruh dapat berorganisasi jika kemudian kontraknya habis dan hubungan kerjanya berakhir. Ketiga, persoalan Pendidikan yang mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat buruh di Jawa tengah untuk dapat menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih tinggi karena keterbatasannya, padahal mereka mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih layak. Keempat, kerentanan buruh perempuan terhadap eksploitasi merupakan problem klasik dalam relasi industrial. Disisi lain, Serikat Pekerja kesulitan dalam memperjuangkan kepentingan buruh perempuan walaupun saat ini buruh perempuan lebih banyak daripada buruh laki-laki. Akibatnya meluas pada aspek-aspek lain non-ekonomi yang merendahkan harkat buruh perempuan karena timbulnya pelecehan secara verbal maupun non-verbal yang dialami buruh perempuan yang terjadi berulang kali, dan anehnya dianggap sebagai persoalan tidak serius. Kelima, Upah murah yang dijadikan sebagai alat untuk menarik investor menjadikan persoalan tersendiri, mestinya Investasi diprioritaskan untuk penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan buruh yang dapat mentransformasikan pengetahuan dan teknologi yang digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat Jawa Tengah, bukan hanya pengurasan sumber daya manusia dan alam saja.
                Dari beberapa persoalan tersebut sudah barang tentu menjadi “ PR “ bagi Ganjar-Heru sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru dan harapan baru bagi masyarakat  buruh di Jawa Tengah, dengan sebuah “gebrakan” yang dinanti-natikan untuk memperbaiki kesejahteraan buruh di Jawa Tengah. Namun demikian Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di Jawa Tengah tetap memposisikan diri sebagai “MITRA KRITIS” terhadap Pemerintahan Ganjar-Heru untuk mengawal dan memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat buruh di Jawa Tengah.