Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 25 Oktober 2013

Enam Jam, Ribuan Buruh Kepung Gubernuran

Sumber : Suara Merdeka Cetak - Berita Utama
25 Oktober 2013

image
SM/Irawan Aryanto DEMO BURUH:Buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernuran, kemarin. (58)

SEMARANG - Setelah mengepung kompleks gubernuran selama enam jam, ribuan buruh dari berbagai kabupaten/kota di Jateng yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) akhirnya menyepakati tawaran Gubernur Ganjar Pranowo.
Mereka diajak rembukan dengan wakil pengusaha membahas rumus penentuan upah. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan antara pengurus SPN dan Ganjar di ruang kerjanya, Kamis (24/10).
”Upah di Jateng wajib ditetapkan berdasar hasil prediksi kebutuhan hidup layak (KHL) pada Desember plus inflasi nasional 7,95 persen. Kami tidak ngoyoworo dengan angka, karena setiap daerah berbeda,” kata Ketua DPD SPN Jateng Suparno.
Ganjar menyatakan, persoalan upah buruh tidak akan selesai karena formula atau rumus penentunya tidak jelas. Usulan buruh untuk menggunakan KHL Desember plus inflasi nasional akan mentah di depan pengusaha, begitu juga sebaliknya.
Maka dia mengusulkan agar formulanya dirembuk dahulu di Dewan Pengupahan Provinsi. Rembukan Dewan Pengupahan Provinsi juga akan menghadirkan sejumlah akademisi, wakil BPS, dan bupati/ wali kota yang menurut buruh kurang berpihak.
”Jateng yang akan pertama memulai formula ini. Kami jadwalkan rembukan seminggu, ada unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah.
Tak tunggoni, saya dengarkan, kalau diizinkan saya beri masukanmasukan kecil,” katanya. SPN menyatakan siap untuk menyusun jadwal rembukan bersama unsur pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja Jateng. ”Siap, nanti saya koordinasi dengan Bu Wika Bintang (Plt Kepala Disnakertranduk Jateng),” kata Suparno.

Lumpuh
Ganjar mengatakan, kesepakatan itu merupakan satu langkah maju untuk mencari keseimbangan upah buruh. Dia akan menunggu hingga ada hasil dari pertemuan tersebut, sebelum menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014. ”Tapi, jika rembukan itu tidak mencapai hasil, saya akan menggunakan kewenangan saya dalam menentukan upah,” katanya.
Demo SPN itu sebelumnya membuat Jalan Pahlawan lumpuh. Ribuan buruh dari berbagai kota di Jateng tumplekbleg di dua ruas jalan tersebut. Tak hanya berorasi dan bernyanyi, mereka juga berdangdut ria hingga azan maghrib tiba. Adapun buruh se-Pantura Barat (Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Pemalang) mengancam akan mogok massal jika tuntutan besaran UMK Rp 3.095.000 tidak disetujui Gubernur.
Sekretaris DPC SPN Kota Pekalongan, Damirin mengatakan, informasinya 28 dari 35 kabupaten/kota sudah menyerahkan rekomendasi UMK ke Gubernur. ìKami akan mengawal penetapan UMK itu,” tegasnya. Sementara, lima orang buruh dari Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng yang mogok makan sejak, Selasa (22/10), kondisi fisiknya ngedrop.
Supono, salah seorang buruh menghentikan aksi mogok makannya pada Rabu (23/10) malam. Adapun, empat peserta lainnya, yaitu Zaenudin, Eko Budi, Iwan, dan Anto terpaksa dilarikan ke Puskesmas Halmahera. Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, kemarin, mengunjungi posko mogok makan di Jalan Pahlawan, Semarang.
”Kami mohon supaya aksi mogok diakhiri karena apa yang menjadi tujuan mereka sudah sampai. Kami juga sudah memperjuangkan mereka, ana rembuk, dirembuk, diharapkan pertemuan tripartit akan ada titik temu soal UMK ini,” jelasnya. (K44,J17,H68,H63-71)


Dikecam ribuan buruh, Ganjar fasilitasi bahas UMK Rp 1,9 juta

MERDEKA.COM. Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, sudah beberapa kali mengecam Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, terkait pernyataannya dengan nada bercanda yang menyebutkan buruh harus meminta nominal UMK Jawa Tengah (Jateng) Rp 5 juta.

Kecaman buruh tersebut dilontarkan ribuan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran. Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi mogok makan yang dilakukan buruh seperti yang diberitakan merdeka.com sebelumnya.

Aksi digelar di depan halaman kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (24/10) sejak pagi pukul 14.00 WIB sampai menjelang petang sekitar pukul 18.00 WIB. Aksi ribuan buruh itu tidak hanya datang dari Kota Semarang, tapi juga dari perwakilan SPN se-Jateng, mulai dari Kota Pekalongan, Pemalang, Boyolali, Tegal, Sragen, Solo Raya, Kabupaten Semarang, Sukoharjo, Kendal dll. Akibat aski itu, Jalan Pahlawan Kota Semarang ditutup total serta dijaga ketat pihak kepolisian.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN Jateng Suparno, mengatakan aksi besar-besaran yang dilakukan SPN se-Jateng ini adalah wujud nyata menuntut pemerintah, utamanya gubernur untuk serius dalam penentuan upah minimum di Jateng.

"Oleh karenanya gubernur harus berjuang dan melakukan intervensi strategis perbaikan pengupahan di Jateng, bukan malah bercanda dengan menyebutkan nominal, seperti Rp 5 juta, " ujarnya sambil berteriak dalam orasi, Kamis(24/10).

Suparno juga menjelaskan, dalam penentuan UMK tersebut pemerintah dan jajarannya harus menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) prediksi Desember, plus inflasi nasional. "Dan bukan KHL masing-masing daerah yang sifatnya berbeda-beda," ujarnya.

Perwakilan Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPN Jateng itu kemudian bertemu dengan gubernur serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) di lantai 2 Gedung Gubernuran Jalan Pahlawan Kota Semarang. "Tentang KHL ini ada yang cocok yaitu Solo Raya. Dan banyak juga yang tidak cocok adalah KHL Sragen, " tambahnya.

Selain itu, perwakilan SPN juga menuntut penghapusan pekerja outsourcing yang dianggap akan semakin menyengsarakan buruh. Mereka juga meminta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dianggap sebagai asuransi murni harus ditolak karena memberatkan tentang aturan yang lama tentang jaminan kesehatan buruh berdasarkan UU Nomor 3 tentang Jamsostek.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, usai melakukan kunjungan kerja dari wilayah Pantura langsung menemui perwakilan buruh di ruang kerja di lantai II Kompleks Gubernuran. Dia mengatakan, solusi yang ia tawarkan adalah dengan menggunakan pendekatan persuasif dengan cara masing-masing membuat rumusan formula yang disepakati bersama antara SPN (buruh), Apindo dan Pemerintah. Waktu yang diberikan adalah satu Minggu sejak sekarang untuk disampaikan kembali kepada gubernur.

"Jadi formulanya bisa didekatkan, ini lho formulanya dari SPN gini, Apindo gini dan pemerintah begini. Angkanya mau berapa saya tidak peduli, yang peduli itu formulanya. Agar di antara kita itu tidak mbulet (rumit)," terangnya.

Ganjar pun meminta dewan pengupahan ini menjadi legitimasi dari keseluruhan pekerja (buruh). Bukannya malah menjadi terpisah-pisah dengan asosiasi buruh lain.

"Kalau iya saya akan senang sekali. Dan kalau kondisinya demikian saya akan fasilitasi, termasuk nanti kalau terjadi kesulitan bisa mengundang pakar seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi," ungkapnya.

Selanjutnya, sampai dengan waktu yang telah ditentukan, yakni seminggu semenjak pertemuan ini tidak ada kesepakatan, maka terakhir gubernur atau pemerintah yang akan menentukan tentang nominal sesuai formula yang didapatkan pemerintah. "Ya gimana lagi, karena masukannya demikian akan saya putuskan," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 6 buruh dari Gerbang melakukan aksi mogok makan terkait tuntutan UMK sebesar Rp 1,9 juta. Nilai UMK ini berdasarkan data BPS Rp 1,8 dan inflasi 1 persen menjadi Rp 1,9 juta. Kemudian survei sekitar Pasar Karangayu.

Gerbang yang terdiri dari aliansi buruh; Serikat pekerja SP KEP, SPI, SP Farkes Ref, SP Kahutindo dan SPN menilai UMK saat ini sangat rendah. Sementara sampai sekarang tidak ada tanda-tanda intervensi strategis dari pemerintah terkait penetapan UMK.

Kamis, 17 Oktober 2013

Buruh Jateng Tuntut Upah Rp 5 juta Perbulan

Sumber : Suara Pembaharuan
Jumat, 18 Oktober 2013 | 9:25
 
[SEMARANG]  Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (17/10).

Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 menjadi Rp 5 juta per bulan. Aspirasi itu sekaligus menjawab tantangan Gubernur Ganjar Pranowo yang meminta buruh menaikkan tuntutan upah minimum.

”Ganjar Pranowo menantang kami jangan hanya menuntut UMK Rp 3 juta per bulan, tapi Rp 5 juta 
per bulan. Karena itu kami minta UMK 2014 Rp 5 juta per bulan,” kata Koordinator Aliansi Gerbang Nanang Setyono.

Ditemui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertransduk Wika Bintang, para buruh meminta agar permintaan gubernur itu dipenuhi.

”Kalau sebelumnya kami selalu konsisten menuntut UMK 2014 Rp 1,9 juta per bulan, pokoknya sekarang Rp 5 juta. Kami tidak terpengaruh isu-isu dari Jakarta. Namun, karena gubernur bilang begitu, maka kami menuntut seperti yang dikatakan gubernur,” tandasnya.

Sebelum berunjuk rasa, massa menggelar aksi teatrikal di Jalan Pahlawan dengan membawa pembersih telinga raksasa.

Aksi ini dilakukan untuk mengkritisi pemerintah agar lebih mendengar tuntutan mereka terkait penetapan UMK.

Apabila tuntutan tidak dipenuhi, buruh akan kembali menggelar demo dengan massa lebih banyak, sekitar 10 ribu orang se- Jateng.

Pihaknya secara tegas menolak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 yang mengatur penetapan UMK berdasarkan produktivitas pekerja atau buruh.

”Karena merugikan buruh, sejak awal kami menolak Inpres itu,” ujarnya.

Buruh juga menuntut agar kebutuhan hidup layak (KHL) yang dijadikan patokan UMK 2014 adalah hasil survei Desember 2013.

Selain itu, mereka meminta Pemprov tidak menjadikan hasil survei KHL rata-rata sebagai rujukan untuk menentukan UMK.

Aktivis Gerbang, Prabowo Luh Santoso berharap gubernur berpihak kepada kaum buruh. ”Sekitar 15 juta buruh di Jateng memilih Ganjar saat Pilgub Jateng 2013,” katanya.

Atas tuntutan tersebut, Wika Bintang tidak bisa menjanjikan. Sebab, posisi pemerintah berada di tengah buruh dan pengusaha.

”Penetapan UMK tidak mudah, penuh perhitungan,” ungkapnya. [142]

Kamis, 10 Oktober 2013

Ribuan Buruh Tuntut UMK Layak

Sumber : Suara Merdeka
Rabu, 9 Oktober 2013 | 6:41

[SEMARANG] Sedikitnya 5.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Selasa (sore, 8/10)  melakukan unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Semarang. Mereka menuntut upah layak. Pemkot Semarang didesak untuk mengusulkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2014 Rp 1.929.223. Hal itu berdasar prediksi KHL pada Desember ditambah prediksi inflasi 2014
Ribuan buruh yang melakukan aksi demonstrasi sempat membuat petugas kepolisian kerepotan hingga harus menutup sementara Jalan Pemuda. Karena jalan yang berada tepat di depan balai kota tersebut dipenuhi para buruh yang melakukan konvoi dan orasi. Bahkan buruh juga berjanji akan tetap menduduki balai kota bila usulan tersebut tak direalisasi oleh Pemkot. Ratusan polisi diturunkan dan pintu gerbang Balai Kota dipagari dengan kawat berduri.

Ketua SPN Kota semarang yang juga koordinator pengunjukrasa, Heru Budi Utoyo meminta Plt Wali Kota Semarang mengusulkan besaran UMK bisa mendasarkan pada konsep penyetaraan upah layak.
"Kota Semarang dengan slogan Semarang Setara, harus mampu mewujudkan kesetaraan upah layak yang sejajar dengan ibu kota provinsi lain di Indonesia, khususnya di Jawa.  Dari informasi yang kami terima, Plt Wali Kota hanya mengusulkan UMK ke Gubernur Rp 1.423.500. Ini menurut kami tak sesuai dengan upah layak,” katanya.

Aktivis SPN Nanang Setyono menambahkan, dalam mengusulkan kenaikan UMK, Pemkot kerap menggunakan sistem pengupahan yang tidak relevan.
Di mana KHL disurvei pada 2013, tetapi digunakan untuk upah 2014 tanpa melihat prediksi inflasi. Pihak SPN mengaku siap mengawal dan memperjuangkan pengupahan di Kota Semarang.  [142]

Apindo Tolak Usulan UMK Buruh

Sumber : Suara Merdeka
  • Hendi Tetap Pertahankan Rp 1.423.500

SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang menolak usulan buruh yang menuntut besaran Upah Minimum Kota (UMK) Semarang pada 2014 mendatang sebesar Rp 1.929.223.
Ketua Dewan Pengurus Apindo Kota Semarang Supandi menilai, usulan dari buruh tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) bersama Komisi D DPRD sebesar Rp 1.929.223 tidak wajar.
Sebab, selama ini penetapan UMK yang diusulkan Apindo berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penghitungan UMK. Apindo mengacu pada Permenakertrans No 13 Tahun 2012. Dalam aturan itu, seharusnya komponen KHL yang disurvei sebanyak 60 komponen.
’’Namun, usulan dari buruh berdasarkan 84 komponen. Sedang, sisanya diambil dari mana? Usulan mereka tidak jelas, tidak ada acuan dan dasarnya,’’ungkap Supandi saat temu konsultasi bersama anggota Apindo Kota Semarang di kantor Suara Merdeka Jalan Kaligawe Km 5, kemarin. Menurut dia, dalam Permenakertrans No 13 Tahun 2012 hanya ada 60 komponen. Aturan tersebut hendaknya ditaati bersama. Baik dari buruh, kalangan pengusaha, dan pemerintah. Untuk besaran UMK 2014, pengusaha mengusulkan sebesar Rp 1.305.133. Angka tersebut diperoleh dari rata-rata KHL bulan Januari-September. ’’Bahkan, penetapan tersebut berdasarkan angka survei tertinggi selama setahun yakni pada September ini. Selama ini kami konsisten memakai angka survei tertinggi untuk penetapan UMK 2014 mendatang,’’tandasnya. Sementara Disnakertrans Kota Semarang menetapkan UMK 2014 sebesar Rp 1.403.500. Perolehan angka tersebut berdasarkan penghitungan survei KHL yang dilakukan hanya delapan bulan yakni mulai Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli dan September. Sementara, pada bulan Agustus tidak dilakukan survei dengan alasan kegiatan keagamaan. Kemudian, Disnakertrans mengambil angka prediksi di bulan Desember sebesar Rp 1.403.500. Sedang, dari Plt Wali Kota Semarang mengusulkan UMK 2014 sebesar Rp 1.423.500. Apindo berharap pemerintah dapat menetapkan besaran UMK 2014 sebesar Rp 1.305.133. Angka itu meningkat dibanding usulan Apindo pada 2013 ini yaitu Rp 1.061.325. Sementara UMK Kota Semarang pada tahun ini sebesar Rp 1.209.100. Setelah melihat usulan dari Plt Wali Kota tersebut, Apindo akan melayangkan surat keberatan kepada Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah serta Dinas Tenaga Kerja. ’’Kami meminta untuk mengkaji usulan tersebut. Pada dasarnya para pengusaha akan sepakat apabila sesuai dengan aturan yang ada,’’ujar Supandi.
Tak Ubah Sikap
Sementara itu Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tak mengubah sikap menghadapi desakan mengkaji ulang usulan upah minimum kota (UMK) 2014 yang sudah diusulkan kepada Gubernur. Permintaan buruh yang sebelumnya melakukan aksi demo untuk menuntut agar usulan itu dicabut dan ditambah nilainya, tidak memengaruhi keputusan tersebut. Usulan UMK tahun depan tetap Rp 1.423.500.
“Saya jadi heran, di Dewan Pengupahan Kota sudah ada perwakilan pengusaha, ada perwakilan buruh, dan ada pemerintah sebagai mediator. Lalu kenapa masih ada gejolak?” katanya. Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi mengatakan, pada saat survei harga barang di sejumlah pasar tradisional, semua unsur Dewan Pengupahan juga ikut melaksanakan kegiatan.
Pada saat penentuan nilai UMK, mereka pun terlibat dalam setiap rapat. Bahkan karena berkeyakinan ekonomi akan ada pertumbuhan, sehingga usulan UMK mencapai 101% dari Kebutuhan Hidup Latak (KHL). “Jadi kenapa harus ada gejolak,” kata Hendrar Prihadi.
Menurutnya, para buruh diharapkan belajar lebih dewasa dan bijak. Sebab, sebelumnya sudah ikut berunding membahas kesepakatan usulan UMK 2014. Buruh juga dipersilakan mengirim perwakilannya, jika mau beraudiensi dengan dirinya. “Kalau memang ada perwakilan buruh yang mau datang, silakan. Pasti akan saya terima daripada harus berdemo,” tegasnya.

Diharapkan Diterima
Jika tuntutan pencabutan usulan UMK dipenuhi, hal itu akan menjadi langkah yang kurang tepat. Buruh memang akan senang jika nilainya dinaikkan, tapi nanti gantian pengusaha yang berdemo.
Karena itu, dia meminta usulan UMK yang ada saat ini diterima dulu. Baru tahun depan dibahas lagi, dengan mengirim wakilnya masing-masing yang sesuai dengan aspirasi menjadi anggota Dewan Pengupahan. “Sebaiknya disepakati dulu, nanti tahun depan mereka diminta untuk benar-benar mengirimkan perwakilan yang sesuai dengan aspirasi dari kawan pengusaha dan buruh.
Jadi tidak seperti ini,” ujarnya. Sebelumnya, sekitar 5.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Selasa sore (8/10) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Kota Semarang. Mereka menuntut Pemkot Semarang mengusulkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2014 Rp 1.929.223.
Hal itu berdasar prediksi KHL Desember ditambah prediksi inflasi 2014. Heru Budi Utoyo, ketua SPN Kota Semarang sekaligus koordinator lapangan aksi demo meminta Plt Wali Kota Semarang dalam mengusulkan besaran UMK bisa mendasarkan pada konsep penyetaraan upah layak. Di mana Kota Semarang dengan slogan Semarang Setara, harus mampu mewujudkan kesetaraan upah layak yang sejajar dengan ibu kota provinsi lain di Indonesia, khususnya di Jawa.
“Plt Wali Kota dalam mengusulkan kenaikan UMK 2014 tidak boleh lebih rendah dari tahun sebelumnya, baik nominal maupun persentasenya. Angka Rp 1.423.500 menurut kami tak sesuai dengan upah layak,” tandasnya. (K14,H71,H35-75)
(/)

Selasa, 08 Oktober 2013

Ribuan Buruh Kepung Balai Kota Semarang

Sumber : Suara Merdeka
08 Oktober 2013 | 20:04 wib | Semarang


SEMARANG, suaramerdeka.com - Ribuan buruh di Kota Semarang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Selasa (8/10) turun ke jalan melakukan demo di Balai Kota Semarang Jalan Pemuda. Hal ini terkait tuntutan para buruh untuk mendapatkan upah minuman kota (UMK) yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Para pekerja menuntut UMK disamakan dengan ibukota Propinsi di Indonesia yang UMK-nya lebih tinggi dibandingkan Kota Semarang, yaitu sebesar Rp 1,9 Juta. Untuk itu mereka mendatangi dan ingin bertemu Plt Wali Kota Semarang terkait UMK karena nilai yang diajukan pemerintah hanya Rp 1,3 Juta, menurut para pekerja nilai itu jauh dibawah KHL seorang pekerja lajang.
Buruh meminta Plt Wali Kota Semarang segera menetapkan UMK untuk tahun 2014 ini sebesar Rp 1,9 Juta sesuai yang diinginkan mereka. Karena nilai yang ditetapkan dewan pengupahan yang ditugaskan untuk mensurvei kebutuhan hidup layak para pekerja tidak realistis menetapkan UMK yang hanya tidak beda jauh dengan UMK tahun lalu, sebelum adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan harga kebutuhan lainnya.
Ribuan buruh ini membawa bendera, spanduk dan poster selain berorasi agar pemerintah mengabulkan tuntutan mereka. Kedatangan mereka secara bergelombang dengan menggunakan sepeda motor  dan belasan truk dari dua penjuru baik dari arah Tugumuda serta sebaliknya yaitu dari Paragon.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pihak aparat kepolisian disiagakan di sejumlah titik di halaman Balai Kota Semarang. Tidak ketinggalan sejumlah kendaraan water canon dan mobil shabara pun disiapkan di depan kantor Wali Kota Semarang.
Heru Budi Utoyo Ketua SPN Kota Semarang mengatakan, diantaranya adalah tuntutan SPN Kota Semarang kepada Plt Wali Kota Semarang dalam mengusulkan besaran UMK tahun 2014 dengan mendasarkan pada konsep penyetaraan upah layak. Di mana Kota Semarang sebagai kota metropolitan dengan slogannya "Semarang Setara" yang merupakan Ibukota Provinsi di Jawa Tengah, maka harus mampu mewujudkan kesetaraan upah layak yang sejajar dengan ibukota propinsi yang ada di Indonesia khususnya di Jawa.
"Plt Wali Kota Semarang dalam mengusulkan besaran UMK tahun 2014 adalah prediksi KHL bulan Desember 2013 ditambah dengan prediksi inflasi 2014, sehingga pekerja atau buruh di Kota Semarang tidak lagi kekurangan biaya kebutuhan hidup akibat sistem pengupahann yang tidak relevan, dimana kebiasaannya adalah KHL disurvei tahun 2013 tetapi digunakan untuk upah ditahun 2014. Selain itu Plt Wali Kota Semarang harus mengusulkan UMK Kota Semarang tahun 2014 sebesar Rp 1.929.223 berdasarkan pada prediksi KHL Desember 2013 ditambah prediksi inflasi tahun 2014 sebagaimana penghitungan dan usulan dewan pengupahan unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) yang tertuang dalam berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang tentang penetapan nilai KHL dan usulan UMK Kota Semarang tahun 2014," katanya.
( Yulianto / CN38 / SMNetwork )

Senin, 07 Oktober 2013

Buruh Semarang menuntut Penyetaraan Upah

Sumber : Tempo.co
TEMPO.CO, Semarang - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang meminta pemerintah daerah setempat mengeluarkan kebijakan nilai upah setara dengan daerah lain yang sama-sama menjadi ibu kota provinsi. SPN menilai Upah Minimum Kota (UMK) di Semarang saat ini paling rendah dibanding kota metropolis lain di Pulau Jawa, seperti Bandung, Jakarta, Banten, dan Surabaya.

"Wali Kota harus sadar mengenai minimnya upah kami yang tak sesuai dengan kebutuhan hidup layak," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, Senin, 7 Oktober 2013, di Semarang.

Ia menyatakan, tuntutan penyetaraan upah sesuai dengan kota besar lain di Pulau Jawa itu mengacu pada nilai kebutuhan pokok yang sebenarnya sama dengan kota besar lain di Pulau Jawa. Selain itu, Heru menilai ada kecenderungan Pemerintah Daerah Kota Semarang sengaja memanfaatkan kebijakan upah murah untuk memenuhi kepentingan investasi. "Upah buruh Kota Semarang tahun 2013 Rp 1,209 juta, sedangkan kota lain mencapai Rp 1,8-2,2 juta," kata Heru menambahkan.

SPN berencana melakukan aksi massa menduduki Balai Kota Semarang pada Selasa, 8 Oktober 2013. Mereka akan mengerahkan sekitar 5 ribu anggotanya yang bekerja di 39 perusahaan di Kota Semarang untuk turun ke jalan. Aksi yang dilakukan itu sebagai dampak keputusan Dewan Pengupahan Kota Semarang yang mengajukan UMK tahun 2014 senilai Rp 1,403 juta atau jauh lebih rendah dari hasil survei dewan pengupahan unsur buruh yang menemukan angka Rp 1,929 juta.

Sabtu, 05 Oktober 2013

Ribuan Buruh Akan Duduki Balai Kota

Sumber : SM Cetak - Semarang Metro
06 Oktober 2013

SEMARANG - Ribuan buruh dari berbagai perusahaan di Kota Semarang akan geruduk Balai Kota minggu depan (Selasa 8 Okt 2013). Mereka menuntut UMK tahun depan ditetapkan sebesar Rp 1,929 juta. Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, Jumat (4/10). ”Paling sedikit akan ada tiga ribu buruh yang akan bergabung dalam aksi minggu depan.
Ada tiga tuntutan kami , salah satunya yakni penentuan UMK 2014 berdasar KHL Desember tahun ini yang kami prediksi mencapai sekitar Rp 1,8 juta dan ditambah laju inflasi sebesar 6 %,” katanya. Dia mengungkapkan, penetapan UMK tahun depan masih alot. Hal itu disebabkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiap bulan menuai perdebatan.
Heru menegaskan, pihaknya menolak perhitungan KHL dari Dewan Pengupahan selama ini karena dianggap tak sesuai. Ada beberapa item dalam perhitungan itu yang menurutnya dilewatkan. Dia memberi contoh, perhitungan untuk biaya kos atau tempat tinggal dianggap tak sesuai. Jika tahun lalu disepakati, dihitung biaya kos dengan ukuran minilam 3x5 meter, untuk tahun ini justru tak menggunakannya lagi.
Karena itu, pihaknya menolak. Heru juga mengungkapkan, KHL September misalnya dihitung hanya mencapai Rp 1.357.343,51. Sementara menurut perhitungan pihaknya sudah mencapai Rp 1.820.021,99. Dia juga menegaskan, usulan UMK 2014 sebesar Rp 1.929.223,31 didasarkan pada prediksi KHL Desember 2013 yang diperkirakan mencapai Rp 1,8 juta ditambah prediksi inflasi 2014 sebesar 6%.
Pihaknya juga menghitung inflasi yang kemungkinan timbul sehingga jika diakumulasikan muncul angka usulan UMK itu sebesar Rp 1.929.223,31. Namun, usulan para buruh tersebut berbeda dengan usulan pihak lain yang sama-sama duduk di Dewan Pengupahan. Menurut sumber Suara Merdeka, Pemkot mengusulkan Rp 1.403.501,12.
Sementara dari pihak Apindo disebut mengusulkan angka Rp 1.305.991 menggunakan angka rata-rata. Besaran UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasar usulan Plt Wali Kota. Heru menegaskan, pihaknya meminta Plt Wali Kota mengirim usulan besaran UMK sesuai dengan usulan buruh. (H35,H71-39)