Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 12 Maret 2014

SPN Kecewa Hasil Pedoman KHL Tak Segera Ditetapkan

Selasa, 11 Maret 2014 19:22 WIB
SPN Kecewa Hasil Pedoman KHL Tak Segera Ditetapkan
SPN melakukan audiensi di Kantor Disnakertransduk Jateng, Selasa (11/3).
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, mengaku kecewa terhadap pedoman survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang tengah disosialisasikan untuk menjadi dasar upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015.

Sekretaris SPN Jateng, Nanang Setyono, mengatakan, pedoman survei KHL itu disinyalir hanya copy paste dari Peraturan Menteri (Permen) 13 tahun 2012. "Bahkan nilainya pedoman survei itu lebih rendah dibandingkan KHL yang sudah ditetapkan pada masing-masing kabupaten/kota," kata dia, kepada Tribun Jateng, di sela-sela audiensi di Kantor Disnakertransduk Jateng, Selasa (11/3/2014).

Menurut Nanang, ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan pedoman survei KHL di antaranya yakni merek barang, mekanisme survei dan tempat survei.

Selain itu, pedoman survei KHL juga menyentuh bulan Desember. Sebab, selama ini survei tidak pernah menyentuh bulan tersebut. "Merek barang pada pedoman survei KHL harus berani dicantumkan. Sehingga bila barang itu tidak ada dapat diganti minimal dengan kualitas yang sama," jelasnya.

Sedangkan dalam mekanisme surveinya, dibolehkan untuk menyurvei harga di pusat perbelanjaan modern di tengah kota. Bila barang obyek survei tidak terdapat di pasar. "Survei pasar juga harus di tengah kota. Karena ini menetapkan UMK, bukan menetapkan UMDes," jelasnya.

Konsep yang tertuang pedoman survei KHL tersebut, diharapkan bisa secepatnya dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) sesuai janji Gubernur Jawa Tengah, di Wisma Perdamaian beberapa waktu lalu.

"Pergub itu juga harus diterapkan 35 kabupaten/kota, dan bagi yang melanggarnya harus dikenakan sanksi sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi dasar penentuan KHL," katanya. (*)

Selasa, 11 Maret 2014

Buruh Jateng Desak Ganjar soal Pedoman Survei KHL

Senin, 10 Maret 2014 | 11:24 WIB
 
TRIBUNNEWS/HERUDIN Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjadi pembicara pada acara diskusi Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) bertajuk 'Indonesia Menjawab Tantangan: Kepemimpinan Menjadi Bangsa Pemenang'di aula Fakultas Kedokteran UI, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013). Serial kedua diskusi ini juga menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie yang merupakan tokoh sentral masing-masing partai. Sehingga, kepentingan sivitas akademika UI menghadirkan mereka untuk mendengarkan pemaparan dan visi pembangunan kepemimpinan di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN
UNGARAN, KOMPAS.com — Kalangan buruh di Jawa Tengah mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera menetapkan Pedoman Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ini dikarenakan selama ini tiap-tiap kabupaten/kota berbeda-beda dalam mempersepsikan pedoman survei KHL yang ada sehingga merugikan kalangan buruh.

Sekjen Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Nanang Supriyono, mengatakan, hasil Rakerda SPN Jawa Tengah yang dilakukan minggu kemarin salah satunya mendesak Gubernur membuat pedoman survei yang lebih bagus.

Menurut Nanang, pedoman survei KHL yang baru saja disosialisasikan Pemprov Jawa Tengah dinilai masih amburadul.

“Mekanisme survei KHL di Jateng ini sangat amburadul. Kita sudah meminta agar dibuat regulasi pedoman survei, tetapi justru yang muncul pedomen survei dari Pemprov yang isinya tidak jelas. Salah satu contoh, kami minta kepastian merek barang yang disurvei dan mekanismenya seperti apa. Tetapi itu tidak diatur secara jelas. Itu salah satu butir yang kita bahas kemarin,” kata Nanang, ketika dihubungi, Senin (10/3/2014) pagi.

SPN meminta Gubernur Jateng melakukan workshop dengan mengundang Badan Pusat Statistik dan akademisi untuk membahas pembuatan pedoman survei KHL.

“Di Jateng sudah saatnya 100 persen KHL yang mengacu prediksi Desember plus inflasi. Kami minta Pak Ganjar mengundang BPS untuk untuk segera membahas pedoman survei KHL ini,” tutur Nanang.

Dalam Rakerda itu, SPN Jateng, menurut pihaknya, juga mendeklarasikan pemenangan 13 calon legislatif yang berasal dari anggota SPN. Semua pekerja diminta untuk mendukung untuk pemenangan caleg dari perwakilan pekerja tersebut.

“Selama ini perjuangan serikat pekerja terbentur kekuatan politik. Sehingga memang diperlukan caleg-caleg dari kalangan buruh yang dapat memperjuangkan aspirasi kaum buruh atau pekerja itu sendiri,” imbuh Nanang.


Penulis: Kontributor Garut, Syahrul Munir
Editor : Glori K. Wadrianto