PEMBUKAAN
Bahwa hakekat dan tujuan perjuangan kaum pekerja Indonesia dalam mengisi
cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah memerdekakan bangsa,
khususnya kaum pekerja beserta keluarganya dari kemiskinan, kebodohan,
keterbelakangan dan segala bentuk
penindasan, melalui kegiatan
disegala sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
terutama pada bidang ketenagakerjaan .
Bahwa liberalisasi ekonomi global maupun lokal yang bergerak sangat
cepat telah meluas memasuki sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan
bernegara. Persaingan ekonomi global maupun lokal yang tajam dan kejam telah mempengaruhi
fungsi Negara didalam melindungi hak azasi warga negaranya.
Bahwa kehadiran Konfederasi Serikat Pekerja Nasional di tengah – tengah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, adalah untuk melindungi dan membela harkat dan
martabat serta kepentingan kaum pekerja, menegakkan hukum, demokrasi dan
keadilan sosial dalam rangka
mengaktualisasikan cita-cita dan tujuan kemerdekaan Indonesia.
Bahwa untuk mengaktualisasikan peranan kaum pekerja dan Serikat Pekerja
secara nyata dalam Pembangunan Nasional, Federasi-Federasi Serikat Pekerja
tingkat Nasional yang tertata secara vertical, bebas, demokratis, Independen
dan bertanggung jawab, dengan semangat persatuan dan kesatuan menyatakan
bersatu dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB I
NAMA,
BENTUK, SIFAT, DAN AZAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Konfederasi
Serikat Pekerja Nasional disingkat KSPN.
Pasal 2
Bentuk
KSPN berbentuk Konfederasi yang menghimpun Federasi-Federasi Serikat
Pekerja, Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan, Serikat
Pekerja Tingkat Kabupaten/Kota, Serikat Pekerja Tingkat Propinsi sampai dengan Serikat pekerja Tingkat Pusat.
Pasal 3
Sifat
KSPN bersifat Bebas, Mandiri, Demokratis, Adil dan Bertanggung Jawab.
Pasal 4
Azas
KSPN berazaskan Pancasila, Solidaritas dan Persaudaraan Universal.
BAB II
WAKTU DAN
TEMPAT
Pasal 5
Waktu
KSPN didirikan di Bandung pada tanggal 1 April 2014 untuk waktu yang
tidak ditentukan.
Pasal 6
Tempat
KSPN berkedudukan di ibukota Republik Indonesia atau di tempat lain yang
ditetapkan oleh Kongres Nasional.
BAB III
TUJUAN
DAN FUNGSI
Pasal 7
Tujuan
1. Terciptanya peningkatan harkat dan martabat serta
kesejahteraan pekerja dan keluargannya.
2. Terbangunnya kekuatan posisi tawar Serikat Pekerja.
3. Penegakkan hak azasi manusia dan supremasi hukum.
4. Meningkatnya kemampuan profesionalisme Pekerja dan
Serikat Pekerja.
5. Membangun persaudaraan dan kepedulian kepada
Organisasi
Pasal 8
Fungsi
1. Melindungi, memperjuangkan hak dan kepentingan
serta menyuarakan aspirasi anggota dan Federasi Serikat Pekerja.
2. Mempersatukan gerakan Serikat Pekerja di Indonesia
yang memiliki pandangan dan tujuan yang sama.
3. Membangun Sumber Daya Manusia Pekerja dan Aktifis
Serikat Pekerja Afiliasi.
4. Menggalang solidaritas pekerja , baik secara
Nasional maupun Internasional.
5. Berperan aktif dalam penentuan kebijakan-kebijakan
sosial, ekonomi dan politik khususnya dibidang ketenagakerjaan baik Nasional
maupun Internasional.
6. Menempatkan Wakil-wakil KSPN di lembaga ketenagakerjaan
dan lembaga lainnya, baik Nasional maupun Internasional.
BAB IV
ATRIBUT
Pasal 9
KSPN memiliki atribut berupa bendera, logo, motto dan mars adapun
penjelasan lebih lanjut di atur dalam Peraturan
Organisasi.
BAB V
KETENTUAN KEANGGOTAAN AFILIASI
Pasal 10
Penerimaan
Afiliasi
Setiap Federasi Serikat Pekerja, Serikat Pekerja
di Tingkat Perusahaan, Serikat Pekerja di Tingkat Kabupaten/Kota, Serikat Pekerja
di Tingkat Propinsi dan Serikat Pekerja di Tingkat Nasional yang memenuhi
ketentuan di bawah ini dapat diterima untuk menjadi Afiliasi :
1. Tercatat di Tingkat Kabupaten / kota / Propinsi / Nasional di instansi yang membidangi
ketenagakerjaan;
2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
3. Memiliki keanggotaan yang tercatat dan membayar
iuran;
4. Menerima dan menyetujuhi AD & ART KSPN;
5. Menyatakan kesanggupan membayar uang pangkat dan
iuran;
6. Tidak berafiliasi kepada Konfederasi lain.
Pasal 11
Syarat
Afiliasi
Mengajukan surat permohonan menjadi Afiliasi yang ditujukan kepada KSPN
dengan melampirkan :
1. Salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2. Salinan bukti pencatatan organisasi dari instansi yang membidangi
ketenagakerjaan;
3. Data keanggotaan;
4. Susunan Pengurus.
Pasal 12
Berakhirnya
Afiliasi
1. Afiliasi berakhir apabila Federasi Serikat Pekerja
dan / atau Serikat Pekerja Afiliasi yang bersangkutan :
a. Mengundurkan diri
b. Diberhentikan
c. Dibubarkan atau membubarkan diri.
2. Afiliasi yang mengundurkan diri mengajukan surat
permohonan resmi kepada KSPN selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan sebelumnya
dengan tetap memenuhi seluruh kewajibannya.
3. Afiliasi yang dinyatakan telah melakukan
pelanggaran AD & ART KSPN dan kepentingan organisasi, dapat diberhentikan
afiliasinya.
4. Afiliasi yang diberhentikan, dicabut seluruh
hak-hak dan fasilitasnya sebagai Afiliasi.
5. Afiliasi yang diberhentikan dapat mengajukan
banding dalam Sidang Kongres Nasional.
Pasal 13
Hak
Afiliasi
1. Hak memilih dan dipilih.
2. Hak suara, mengajukan saran dan pendapat.
3. Memperoleh perlindungan, bantuan, dan bimbingan
dari organisasi.
Pasal 14
Kewajiban
Afiliasi
1. Mentaati dan melaksanakan AD & ART KSPN serta
keputusan-keputusan organisasi.
2. Membayar uang pendaftaran afiliasi dan iuran
afiliasi.
3. Mengikuti kegiatan setiap kegiatan KSPN.
4. Menjaga nama baik KSPN.
BAB VI
AFILIASI
INTERNASIONAL
Pasal 15
KSPN dapat berafiliasi dengan Serikat Pekerja Internasional yang
mempunyai pandangan dan tujuan yang sama.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber
dan Penggunaan Keuangan
1. Keuangan KSPN berasal dari :
a. Dana Solidaritas.
b. Anggota Federasi.
c. Kontribusi dari usaha
Koperasi;
d. Kontribusi anggota dari
jabatan yang didukung oleh organisasi;
e. Usaha-usaha ekonomi;
f.
Bantuan dari solidaritas serikat pekerja/serikat buruh international;
g. Bantuan-bantuan lain yang sah
dan tidak mengikat;
h. Solidaritas dari pekerja/anggota;
i.
Uang Konsolidasi
Organisasi.
2. Keuangan KSPN digunakan untuk :
a. Pembiayaan kegiatan operasional organisasi.
b. Pembiayaan-pembiayaan lain yang ditetapkan oleh
Kongres Nasional.
Pasal 17
Laporan Keuangan
Setiap
perangkat Afiliasi wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerimaan dan
pengeluaran keuangan organisasi secara periodik minimal setiap 3 (tiga) bulan
sekali kepada seluruh perangkat dibawah dan diatasnya.
Pasal 18
Kontrol dan Pemeriksaan Keuangan
Setiap
Anggota melakukan kontrol dan pemeriksaan keuangan organisasi setiap waktu tanpa boleh
dihalang-halangi oleh siapapun, sepanjang dilakukan dengan cara yang tertib dan
tidak merusak serta menghilangkan data
atau bukti-bukti keuangan.
Pasal 19
Uang
Pendaftaran dan Iuran
1.
Setiap anggota Federasi wajib membayar uang pangkal
1% (satu persen) dari upah sebulan pada waktu pendaftaran ke Federasinya.
2.
Setiap anggota Federasi wajib membayar iuran
minimal 0,5% (setengah persen) per bulan dari ketentuan upah minimum setempat.
3. Uang iuran harus dibayar setiap bulan.
4. Dalam hal Afiliasi menunggak uang iuran, maka
diberlakukan sanksi sebagai berikut ;
a. Menunggak uang iuran selama 6 ( enam ) bulan
berturut-turut tidak berhak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
b. Menunggak uang iuran selama 9 ( sembilan ) bulan
berturut-turut tidak berhak mengikuti Kongres Nasional.
c. Menunggak uang iuran selama 12 ( dua belas ) bulan
berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri.
Pasal 20
Penggunaan Dan Pendistribusian Uang Pangkal
Uang pangkal digunakan untuk keperluan :
a.
Pembuatan KTA;
b.
Pembuatan kop surat dan stempel serikat pekerja;
c.
Pembelian buku-buku peraturan perundang-undangan,
kesekretariatan, administrasi, pembukuan
keuangan.
Pasal 21
Pendistribusian Iuran Anggota
1.
Iuran anggota didistribusikan melalui rekening bank masing masing
perangkat organisasi dengan perincian sebagai berikut :
Perangkat
Organisasi Presentasi
a. Pengurus Serikat Pekerja
Tingkat Perusahaan 50 % dari jumlah
penerimaan
b. Dewan Pengurus Cabang 30 % dari jumlah penerimaan
c. Dewan Pengurus Daerah 10 % dari jumlah penerimaan
d. Dewan Pengurus Pusat 10 % dari jumlah penerimaan
2.
Pendistribusian iuran anggota kepada rekening bank
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus sudah dilaksanakan paling lambat sepuluh
hari sejak tanggal pemungutan.
3.
Foto copy tanda bukti transfer bank dikirim
selambat lambatnya 7 hari sejak tanggal
pengiriman uang.
4.
Pendistribusian
uang iuran anggota/chek off system (COS) dilakukan oleh Pengurus Serikat Pekerja tingkat Perusahaan melalui
Bank.
5.
Untuk pendistribusian iuran anggota kepada afiliasi
di tingkat internasional adalah menjadi kewajiban DPP KSPN.
Pasal 22
Pengaturan keuangan antara Konfederasi dengan
anggota afiliasi.
Bahwa untuk Pengaturan
keuangan antara Konfederasi dengan anggota afiliasi diatur berdasarkan RKAT (
Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan).
Pasal 23
Rekening Bank
1.
Untuk ketertiban Lalu lintas penerimaan dan pengeluaran uang organisasi
serta guna memudahkan dalam pengawasannya maka seluruh anggota afiliasi wajib membuka rekening pada Bank BRI.
2.
Nama, alamat dan nomor rekening yang telah dimilki oleh setiap
perangkat harus diberitahukan kepada
seluruh perangkat diatas dan dibawahnya.
Pasal 24
Laporan Penarikan Iuran Anggota
1.
Setiap unit usaha anggota federasi wajib melaporkan
hasil pemungutan iuran anggota kepada perangkat afiliasi paling lambat setiap 3 bulan sekali.
2.
Setiap perangkat afiliasi federasi wajib membuat
laporan tentang serikat pekerja yang
sudah dan atau belum melaksanakan
pemungutan dan pendistribusian iuran anggota paling lambat setiap 3 bulan
sekali kepada Afiliasi KSPN..
Pasal 25
Dana
Solidaritas
Untuk keperluan yang bersifat khusus guna peningkatan pelayanan dan
pemberdayaan organisasi, KSPN berwenang menetapkan dana solidaritas sesuai
keperluan organisasi yang bersumber dari Afiliasi.
BAB VIII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 26
Struktur
KSPN terdiri dari ;
1. Kongres Nasional ( KN )
2. Dewan Pembina (DP)
3. Dewan Pengurus Pusat ( DPP )
4. Dewan Pengurus Daerah ( DPD)
5. Dewan Pengurus Cabang ( DPC )
6. Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan.
Pasal 27
Kongres
Nasional ( KN )
1. Kedaulatan tertinggi organisasi sepenuhnya berada
di tangan Afiliasi, yang dilaksanakan dalam Kongres Nasional.
2. Kongres Nasional dilaksanakan selama 5 ( lima ) tahun
sekali, dan dihadiri oleh ;
a. Dewan Pembina ( DP )
b. Dewan Pengurus Pusat ( DPP )
c. Utusan Afiliasi.
3. Tugas dan Kewenangan Kongres Nasional ;
a. Amandemen / perubahan Anggaran Dasar & Anggaran
Rumah Tangga KSPN.
b. Mengesahkan Progran Umum KSPN untuk periode 5 ( lima
) tahun berikutnya.
c. Mengesahkan Rencana Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan
Organisasi (RAPPO).
d. Mengesahkan Dewan Pembina.
e. Mengesahkan Dewan Pengurus Pusat KSPN.
f.
Mengesahkan Rekomendasi
dan Keputusan lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 28
Dewan Pembina
1. Anggota Dewan Pembina adalah mantan
pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang
mempunyai kepribadian dan dedikasi yang baik.
2. Dewan Pembina bertugas :
a. Mengawasi pelaksanaan AD & ART KSPN dan
Keputusan-keputusan Kongres Nasional serta berwenang mengeluarkan rekomendasi
jika tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
b. Mengadakan kajian dan menetapkan langkah-langkah
untuk pencapaian tujuan organisasi.
c. Mengawasi pengunaan dana dari pemborosan dan
penyalahgunaan kekayaan organisasi. Dewan Pembina dapat menunjuk orang lain
untuk mengadakan pengusutan terhadap semua pihak yang diduga menyalahgunakan
dana dan kekayaan organisasi dan hasil penemuannya dilaporkan ke Rapat
Gabungan.
d. Memberikan saran, masukan, pertimbangan dan
rekomendasi terhadap kebijakan-kebijakan setrategis organisasi.
3. Dewan Pembina dipimpin
seorang Ketua dan beberapa anggota..
4. Atas permintaan DPP KSPN, Dewan
Pembina dapat menetapkan keputusan yang berkaitan dengan hubungan internasional.
5. Dewan Pembina ditetapkan oleh Kongres KSPN.
Pasal 29
Dewan
Pengurus Pusat ( DPP )
1. Dewan Pengurus Pusat ( DPP ) KSPN terdiri dari :
a. Presiden.
b. Beberapa Wakil Presiden.
c. Sekretaris Jenderal.
d. Beberapa Wakil Sekretaris Jenderal.
e. Bendahara Umum .
f.
Wakil Bendahara.
2. Dewan Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan dalam
Kongres Nasional.
3. Masa bakti pengurus DPP KSPN selama 5 (lima) tahun.
4. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Dewan
Pengurus Pusat adalah Pengurus Afiliasi yang masih aktif dan menjadi anggota
delegasi yang menghadiri Kongres Nasional.
5. Setiap anggota Dewan Pengurus Pusat yang tidak
menghadiri rapat 3 (tiga ) kali berturut-turut dapat diberikan sanksi
organisasi yaitu dikembalikan kepada Federasinya dan di ganti orang lain,
kecuali mempunyai alasan yang kuat.
6. Dewan Pengurus Pusat bertugas :
a. Melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
b. Bertindak untuk dan atas nama Konfederasi Serikat
Pekerja Nasional .
c. Membentuk Departement sesuai dengan kebutuhan.
d. Menetapkan dan mengeluarkan Peraturan Organisasi
yang tidak bertentangan dengan AD & ART KSPN.
e. Menetapkan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja
Nasional dalam Lembaga Ketenagakerjaan, baik Nasional maupun Internasional.
f.
Membuat surat
keputusan Pengesahan Pengurus DPD dan DPC KSPN.
g. Melantik Pengurus DPD KSPN.
7. Uraian dan pembagian tugas pengurus DPP KSPN diatur
melalui keputusan rapat DPP KSPN.
Pasal 30
Departement
1. Dalam rangka pengembangan organisasi, Dewan
Pengurus Pusat KSPN membentuk Departement – Departement sesuai dengan Kebutuhan.
2. Setiap kegiatan Departement - Departement harus dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat.
3. Tata Cara Pembentukan, kewajiban dan tanggung jawab
Departement diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Organisasi yang ditetapkan oleh Rapat Pleno.
BAB IX
DEWAN
PENGURUS DAERAH ( DPD ), DEWAN PENGURUS CABANG ( DPC ) DAN PENGURUS UNIT KERJA TINGKAT PERUSAHAAN.
Pasal 31
Dewan
Pengurus Daerah ( DPD )
1. Dewan Pengurus Daerah ( DPD ) KSPN dibentuk melalui
Konferensi daerah ( Konferda ) di Provinsi tersebut.
2. Dewan Pengurus Daerah KSPN dipimpin oleh :
a. Ketua;
b. Beberapa Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Beberapa Wakil Sekretaris ;
e. Bendahara
3. DPD KSPN Melantik DPC KSPN yang telah mendapat SK
Pengesahan Pengurus dari DPP KSPN.
4. Dalam rangka membantu tugas dan Operasional Dewan Pengurus Daerah KSPN, maka dapat dibentuk Divisi - divisi sesuai dengan Kebutuhan.
5. Setiap kegiatan Divisi - divisi harus
dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Dewan Pengurus Daerah KSPN.
6. Masa bhakti Pengurus Dewan Pengurus
Daerah adalah 5 ( lima ) tahun.
7. Tata cara pemilihan Pengurus DPD KSPN diatur oleh Panitia Konferda.
Pasal 32
Dewan
Pengurus Cabang ( DPC )
1. Dewan Pengurus Cabang ( DPC ) KSPN dibentuk melalui
Konferensi Cabang ( Konfercab ) di Kabupaten/Kota tersebut.
2. Dewan Pengurus Cabang KSPN dipimpin oleh :
a. Ketua ;
b. Beberapa Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Beberapa Wakil Sekretaris;
e. Bendahara.
3. DPC KSPN Menetapkan SK dan melantik Pengurus Unit
Kerja Tingkat Perusahaan.
4. Dalam rangka membantu tugas dan Operasional Dewan Pengurus Cabang KSPN, maka dapat dibentuk Bidang - bidang sesuai dengan Kebutuhan.
5. Setiap kegiatan Bidang - bidang harus
dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Dewan Pengurus Cabang KSPN.
6. Masa bhakti Pengurus Dewan Pengurus
Cabang adalah 5 ( lima ) tahun.
7. Tata cara Pemilihan Pengurus DPC KSPN diatur oleh Panitia Konfercab.
Pasal 33
Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan
1. Pengurus Unit Kerja tingkat Perusahaan dibentuk melalui Konferensi Anggota (Konferta) di tingkat Perusahaan tersebut.
2. Pengurus Unit Kerja tingkat Perusahaan dipimpin oleh :
a. Ketua ;
b. Beberapa Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Beberapa Wakil Sekretaris;
e. Bendahara.
3. Masa bhakti Pengurus Unit Kerja tingkat Perusahaan adalah 5 ( lima ) tahun.
4. Tata cara Pemilihan Pengurus Unit Kerja tingkat Perusahaan diatur oleh Panitia Konferta.
BAB X
KONFERDA, KONFERDALUB, KONFERCAB,
KONFERCABLUB, KONFERTA DAN KONFERTALUB
Pasal 34
Konferensi Daerah
(KONFERDA)
1.
Konferensi Daerah (KONFERDA)
adalah badan permusyawaratan di tingkat wilayah Propinsi yang berwenang untuk :
a. Menilai Laporan pertanggung jawaban DPD di
tingkat Daerah;
b. Menetapkan skala prioritas pelaksanaan program
kerja nasional sesuai dengan kondisi obyektif pada daerah yang bersangkutan;
c. Memilih dan menetapkan Ketua dan Pengurus DPD .
2. KONFERDA diadakan setiap 5 (Lima) tahun sekali.
3. Ketentuan tata cara pemilihan lebih
lanjut tentang KONFERDA diatur oleh panitia Konferda.
Pasal 35
Konferensi Daerah Luar Biasa
(KONFERDALUB)
1. Konferda luar biasa
(KONFERDALUB) dapat diselenggarakan
, apabila :
a.
Adanya resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3
(dua pertiga) jumlah anggota di daerah Propinsi tersebut yang mempunyai reputasi baik dalam membayar iuran;
b.
Jumlah Pengurus DPD
tinggal 3 (tiga) orang.
2. Keputusan tentang pelaksanaan
KONFERDALUB ditetapkan dalam RAKORDA.
3. Paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sebelum KONFERDALUB diadakan, DPD sudah mengumumkan dimana dan kapan
KONFERDALUB akan diadakan.
4. Ketentuan mengenai KONFERDALUB
adalah sama dengan Konferda.
Pasal 36
Peserta Konferensi Daerah dan Konferdalub
1. Peserta Konferda / Konferdalub adalah :
a. Seluruh Pengurus DPC KSPN dan Federasi Sektor
Kabupaten / Kota di Provinsi tersebut.
b. Hak Kepesertaan Konferda / Konferdalub
didasarkan pada anggota yang aktif membayar iuran.
2. Pengurus DPD KSPN dan Divisi - divisi beserta Federasinya wajib hadir dalam Konferda / Konferdalub karena jabatan.
Pasal 37
Konferensi Cabang
(KONFERCAB)
1.
Konferensi Cabang (KONFERCAB) adalah badan permusyawaratan DPC
ditingkat Kabupaten/Kota yang berwenang untuk:
a. Menilai
Laporan Pertanggungjawaban DPC ;
b. Menetapkan
skala prioritas program kerja sesuai dengan kondisi obyektif cabang yang
bersangkutan;
c. Memilih ketua dan pengurus DPC .
2. KONFERCAB dilaksanakan setiap
5 (lima) tahun sekali.
3. Ketentuan tata cara pemilihan
lebih lanjut mengenai KONFERCAB, diatur oleh panitia Konfercab.
Pasal 38
Konferensi Cabang Luar Biasa
(KONFERCABLUB)
1.
Konferensi Cabang
Luar Biasa (KONFERCABLUB) dapat diselenggarakan apabila :
a.
Adanya Resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3
(dua pertiga) dari jumlah anggota didaerah Kabupaten/Kota yang mempunyai reputasi baik dalam membayar iuran;
b.
Jumlah Pengurus DPC
tinggal 3 (tiga) orang.
2.
Keputusan tentang pelaksanaan KONFERCABLUB
ditetapkan dalam Sidang Rakorcab.
3.
Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
KONFERCABLUB diadakan, DPC sudah mengumumkan
dimana dan kapan KONFERCABLUB diadakan.
4.
Ketentuan mengenai
KONFERCABLUB sama dengan Konfercab.
Pasal 39
Peserta Konfercab dan Konfercablub
1. Peserta Konfercab / Konfercablub adalah Pengurus Serikat
Pekerja Anggota Federasi Sektor Tingkat Perusahaan di Kabupaten / Kota yang ditetapkan
sebagai berikut :
a. Memiliki anggota pembayar iuran aktif sampai dengan
1000 (seribu) anggota berhak diwakili 3 (tiga) orang.
b. Memiliki anggota pembayar iuran aktif 1001 (seribu
satu) anggota sampai dengan 3000 (tiga ribu) anggota berhak diwakili 4 (empat)
orang.
c. Memiliki anggota pembayar iuran aktif 3001 (tiga
ribu satu) anggota sampai dengan 5000 (lima ribu) anggota berhak diwakili 5
(lima) orang.
d. Memiliki anggota pembayar iuran aktif diatas 5000 (lima
ribu) anggota maksimum berhak diwakili 6 (enam) orang.
2. Pengurus DPC KSPN dan Bidang – Bidang beserta Federasinya wajib hadir dalam Konfercab / Konfercablub karena jabatan.
Pasal 40
Konferensi Anggota
(KONFERTA)
1. Konferensi Anggota (KONFERTA) adalah badan
permusyawaratan Pengurus Unit Kerja ditingkat Perusahaan yang
berwenang untuk:
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Unit Kerja Tingkat
Perusahaan ;
b. Menetapkan skala prioritas program kerja sesuai
dengan kondisi obyektif di Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan yang bersangkutan;
c. Memilih ketua dan Kepengurusan Unit Kerja
Tingkat Perusahaan.
2.
KONFERTA dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3.
Ketentuan tata cara pemilihan lebih lanjut mengenai
KONFERTA, diatur oleh panitia Konferta.
Pasal 41
Konferensi Anggota Luar Biasa
(KONFERTALUB)
1.
Konferensi Anggota Luar Biasa
(KONFERTALUB) dapat diselenggarakan apabila Adanya Resolusi tertulis dari anggota paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota ditingkat Perusahaan yang membayar iuran;
2.
Keputusan tentang pelaksanaan KONFERTALUB ditetapkan dalam Sidang Rakorta.
3.
Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum KONFERTALUB diadakan, Pengurus Unit Kerja sudah mengumumkan dimana dan kapan KONFERTALUB diadakan.
4.
Ketentuan mengenai
KONFERTALUB sama dengan Konferta.
Pasal 42
Peserta Konferta dan Konfertalub
1. Peserta Konferta / Konfertalub adalah seluruh
anggota atau Perwakilan Anggota yang ditetapkan oleh panitia konferta /
konfertalub.
2. Pengurus Unit Kerja wajib
hadir dalam Konferta / Konfertalub karena
jabatannya.
BAB XI
RAPAT-RAPAT
ORGANISASI
Pasal 43
Jenis Rapat Organisasi terdiri dari :
1. Kongres Nasional
2. Kongres Nasional Luar Biasa
3. Rapat Dewan Pembina
4. Rapat Dewan Pengurus Pusat
5. Rapat Pleno
6. Rapat Gabungan
7. Rapat Kerja Nasional.
8. Rapat Kerja Daerah.
9. Rapat Kerja Cabang.
10. Rapat Kerja Anggota di Tingkat Perusahaan.
11. Rapat Koordinasi.
Pasal 44
Ketentuan
Pelaksanaan Kongres Nasional
1. Mengacu pada pasal 28 AD & ART ini,
Dewan Pembina menetapkan tanggal, tempat dan acara Kongres Nasional yang harus
disampaikan kepada Afiliasi melalui Dewan Pengurus Pusat 6 (enam) bulan
sebelumnya.
2. Agenda Kongres Nasional mencakup :
a. Pengesahan kepesertaan Kongres Nasional.
b. Penetapan agenda dan tata tertib Kongres Nasional.
c. Laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat.
d. Amandemen AD & ART KSPN.
e. Pengesahan program umum.
f.
Pengesahan
rekomendasi.
g. Pemilihan dan pengesahan anggota Dewan Pengurus
Pusat.
h. Pengesahan Dewan Pembina.
3. Setiap Afiliasi sudah harus menyampaikan surat
kepada Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu ) bulan sebelum Kongres
Nasional berlangsung yang memuat :
a. Nama delegasi dan nama peninjau.
b. Saran-saran yang perlu dibahas dalam Kongres Nasional.
4. Sekretaris Jenderal paling lambat 14 (empat belas )
hari sebelum Kongres Nasional dilaksanakan mengirimkan surat pemberitahuan
tentang :
a. Draf agenda Kongres Nasional.
b. Semua dokumen laporan kegiatan Dewan Pengurus
Pusat.
c. Saran-saran untuk diputuskan dalam Kongres
Nasional.
5. Kongres Nasional dalam pengambilan keputusan
melalui musyawarah. Dalam hal musyawarah tidak tercapai kata sepakat, maka
ditempuh cara pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak. Keputusan
dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh jumlah delegasi yang
hadir.
6. Untuk usulan amandemen atau perubahan AD & ART
KSPN keputusan harus didukung oleh sekurang-kurangnya lebih dari separuh jumlah
afiliasi.
Pasal 45
Peserta
Kongres Nasional
1. Ketentuan jumlah delegasi dari setiap Afiliasi
dalam Kongres Nasional ditetapkan melalui keputusan panitia Kongres KSPN.
2. Hak suara dalam Kongres Nasional didasarkan pada
jumlah anggota yang aktif membayar iuran.
3. Afiliasi dapat mengirim peninjau yang tidak
memiliki hak suara yang jumlahnya tidak melebihi jumlah delegasi.
4. Anggota Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat
wajib hadir dalam Kongres Nasional dengan hak suara.
Pasal 46
Kuorum
dan Pengambilan keputusan
1. Kongres Nasional dinyatakan mencapai kuorum apabila
dihadiri lebih dari separuh jumlah Afiliasi.
2. Apabila kuorum tidak tercapai, Kongres Nasional
harus menunda pelaksanaannya selama 30 ( tiga puluh ) menit.
3. Apabila setelah penundaan kuorum belum juga
tercapai, atas kesepakatan delegasi Kongres Nasional dapat dilaksanakan dan
tidak berwenang mengamandemen AD & ART KSPN.
Pasal 47
Kongres
Nasional Luar Biasa
1. Kongres Nasional Luar Biasa dapat diadakan :
a. Apabila terjadi sesuatu yang akan berpengaruh terhadap kelangsungan
organisasi.
b. Atas permintaan secara tertulis sekurang-kurangnya separuh
jumlah Afiliasi dengan menyebutkan tujuan dan alasannya.
2. Kongres Nasional Luar Biasa dilaksanakan dalam
waktu enam puluh hari setelah Dewan Pembina menerima surat permintaan.
3. Pemberitahuan dan agenda sidang Kongres Nasional
Luar Biasa disampaikan kepada Afiliasi selambat-lambatnya 15 ( lima belas )
hari sebelum Kongres Nasional Luar Biasa dilaksanakan.
4. Keputusan Kongres Nasional Luar Biasa sama nilainya
dengan Keputusan Kongres Nasional.
5. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Afiliasi dalam
menghadiri Kongres Nasional Luar Biasa ditetapkan sama dengan Kongres Nasional.
6. Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil sidang
Kongres Nasional Luar Biasa selambat-lambatnya 2 ( dua ) bulan setelah Sidang
Kongres Nasional Luar Biasa dilaksanakan.
Pasal 48
Rapat Dewan
Pembina
1. Rapat Dewan Pembina diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) bulan
sekali.
2. Rapat Dewan Pembina dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah anggota Dewan Pembina atau lebih dari
separuh jumlah Afiliasi.
3. Setiap keputusan rapat Dewan Pembina dinyatakan sah, apabila didukung
mayoritas peserta rapat.
Pasal 49
Rapat
Dewan Pengurus Pusat
1. Rapat Dewan Pengurus Pusat dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dan kuorum dinyatakan sah apabila
dihadiri lebih dari separuh jumlah pengurus.
2. Rapat Dewan Pengurus Pusat dilaksanakan oleh
Sekretaris Jenderal dengan pemberitahuan sebelumnya yang memuat agenda, tanggal
dan tempat rapat.
3. Apabila terdapat suatu permasalahan yang terpaksa
dilakukan pemungutan suara, keputusan ditentukan dengan suara mayoritas.
Pasal 50
Rapat
Pleno
1. Rapat Pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya 4 (
empat ) bulan sekali dan dihadiri oleh :
a. Seluruh pengurus Dewan Pengurus Pusat.
b. Seluruh Departeman
c. Pengurus Pimpinan Pusat Federasi.
2. Selain rapat periodik, atas
permintaan Departement Dewan Pengurus Pusat sewaktu-waktu dapat
dilaksanakan pleno.
3. Agenda rapat pleno disusun oleh Sekretaris
Jenderal.
4. Rapat pleno dipimpin oleh Presiden dan Sekretaris
Jenderal Dewan Pengurus Pusat atau yang ditunjuk mewakili.
5. Rapat pleno dinyatakan mencapai kuorum dan sah,
apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah pengurus Dewan Pengurus Pusat dan
lebih dari separuh jumlah
departement.
Pasal 51
Rapat
Gabungan
1. Rapat Gabungan antara Dewan Pembina dengan Dewan
Pengurus Pusat dilaksanakan secara periodic 6 ( enam ) bulan sekali dan
dihadiri oleh :
a. Seluruh anggota Dewan Pembina.
b. Seluruh Pengurus Dewan Pengurus Pusat
c. Seluruh Departement.
2. Angeda Rapat Gabungan adalah :
a. Evaluasi
b. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi yang
perlu segera dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat.
3. Selain rapat periodik, atas permintaan Dewan
Pembina atau permintaan Dewan Pengurus Pusat, sewaktu-waktu
dapat dilaksanakan rapat gabungan.
4. Rapat Gabungan dipimpin bersama oleh ketua Dewan
Pembina, Presiden dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat atau yang
ditunjuk mewakili.
5. Rapat Gabungan dinyatakan kuorum dan sah, apabila
dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota Dewan Pembina dan lebih dari separuh
jumlah pengurus Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 52
Rapat Kerja Nasional
1. Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS ) Berwenang :
a. Melakukan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program
Kerja Organisasi
b. Membuat dan Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan Organisasi (RKAT)
c. Membahas dan menetapkan hal – hal yang dianggap
penting.
2. Rakernas dilaksanakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan dihadiri oleh ;
a. Pengurus DPP KSPN.
b. Dewan Pembina.
c. Pengurus Pimpinan Pusat Federasi.
d.
Para ketua dan Sekretaris DPD KSPN seluruh
Indonesia yang diberi mandat.
3.
RAKERNAS Wajib diselenggarakan oleh DPP KSPN.
Pasal 53
Rapat Kerja Daerah
1.
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dilaksanakan sekurang kurangnya 1 (satu ) tahun
sekali yang berwenang :
a.
Melakukan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja Daerah
b. Membuat dan Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Organisasi (RKAT)
Daerah.
c.
Membahas dan menetapkan hal – hal yang dianggap penting.
2.
Rakerda dihadiri oleh :
a.
Para Pengurus DPD KSPN,
b.
Para ketua dan Sekretaris DPC KSPN.
c.
Pengurus Federasi di Tingkat Propinsi
tersebut.
d.
Pengurus DPP KSPN sebagai
Narasumber.
3. Rakerda
Wajib dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Daerah KSPN Propinsi.
Pasal 54
Rapat Kerja Cabang
1. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) dilaksanakan sekurang kurangnya 1 (satu )
tahun sekali yang berwenang :
a.
Melakukan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja Cabang
b. Membuat dan Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Organisasi (RKAT)
Cabang.
c.
Membahas dan menetapkan hal – hal yang dianggap penting.
2. Rakercab dihadiri oleh :
a. Pengurus DPC KSPN setempat.
b. Pengurus
Federasi di Tingkat Kabupaten / Kota.
c. Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan.
d. Pengurus DPD KSPN sebagai
Narasumber.
3. Rakercab
Wajib dilaksanakan oleh DPC KSPN Kabupaten / Kota.
Pasal 55
Rapat Kerja Anggota
Tingkat Perusahaan
1.
Rapat Kerja Anggota Tingkat Perusahaan (Rakerta) dilaksanakan sekurang kurangnya 1 (satu ) tahun
sekali yang berwenang :
a. Melakukan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja
Organisasi tingkat Perusahaan.
b. Membuat dan Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Organisasi (RKAT) Tingkat Perusahaan.
c.
Membahas
dan menetapkan hal – hal yang dianggap penting.
2.
Rakerta dihadiri oleh :
a. Pengurus Unit Kerja.
b. Para Perwakila Anggota.
c. Pengurus
DPC KSPN sebagai Narasumber.
4. Rakerta
Wajib dilaksanakan oleh Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan.
Pasal 56
Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi dapat dilaksanakan oleh semua Struktur
Organisasi KSPN (DPP, DPD, DPC dan Pengurus Unit Kerja tingkat Perusahaan)
sesuai dengan Urgensinya.
BAB
XII
PENGGANTIAN
JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 57
1. Dalam hal terjadi kekosongan pengurus Dewan
Pengurus Pusat atau anggota Dewan Pembina, dapat diisi dengan Jabatan Antar
Waktu.
2. Pengisian Jabatan Antar Waktu sebagaimana dimaksud
ayat 1, harus berasal dari anggota Afiliasi yang sama dan ditetapkan melalui
rapat gabungan.
3. Dalam hal Presiden dan Sekretaris Jenderal
meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan, penggantiannya dipilih
dan ditetapkan dalam Rapat Gabungan.
4. Pengukuhan penetapan Jabatan Antar Waktu tersebut
dilakukan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat.
BAB XIII
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 58
1. Dalam hal terjadi perubahan tertentu yang
menghambat kelancaran organisasi, maka AD & ART KSPN dapat diamanademen
melalui Rakornas yang diagendakan khusus untuk itu.
2. Amandemen AD/ART dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Kongres Nasional.
3. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam AD & ART
KSPN ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Organisasi yang ditetapkan melalui Rakornas.
BAB XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 59
Umum
Anggota Dewan Pembina serta Dewan Pengurus Pusat yang
berhenti sebagai pengurus Afiliasi, keanggotaannya dalam kepengurusan
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional dengan sendirinya gugur dari jabatannya.
Pasal 60
Pembubaran
1. KSPN hanya dapat dibubarkan atas permintaan dan persetujuan 2/3 ( dua per tiga ) dari
jumlah Afiliasi melalui Kongres Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
2. Dalam hal KSPN bubar, segala utang piutang termasuk
kewajiban keuangan terhadap pengurus Full Time dan Pegawai – pegawai harus
dibayarkan terlebih dahulu.
3. Seluruh kekayaan yang masih tersisa harus dijual
dan bila masih ada sisanya dibagikan kepada Afiliasi secara proposional.
Pasal 61
Masa
Berlakunya AD & ART KSPN
AD & ART
KSPN ini mulai belaku sejak tanggal di
tetapkan.
Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : 1 April 2014
DEWAN PENGURUS PUSAT
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL
(DPP – KSPN)
TTD
H. BAMBANG WIRAHYOSO, SE
Presiden
|
TTD
H. INDRA YANA, SH
Sekretaris Jenderal
|