Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Selasa, 27 Mei 2014

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL ( AD / ART KSPN )


 
PEMBUKAAN
 
Bahwa hakekat dan tujuan perjuangan kaum pekerja Indonesia dalam mengisi cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah memerdekakan bangsa, khususnya kaum pekerja beserta keluarganya dari kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan segala bentuk  penindasan, melalui kegiatan  disegala sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, terutama pada bidang ketenagakerjaan .

Bahwa liberalisasi ekonomi global maupun lokal yang bergerak sangat cepat telah meluas memasuki sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Persaingan ekonomi global maupun lokal  yang tajam dan kejam telah mempengaruhi fungsi Negara didalam melindungi hak azasi warga negaranya.

Bahwa kehadiran Konfederasi Serikat Pekerja Nasional  di tengah – tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, adalah untuk melindungi dan membela harkat dan martabat serta kepentingan kaum pekerja, menegakkan hukum, demokrasi dan keadilan  sosial dalam rangka mengaktualisasikan cita-cita dan tujuan kemerdekaan Indonesia.

Bahwa untuk mengaktualisasikan peranan kaum pekerja dan Serikat Pekerja secara nyata dalam Pembangunan Nasional, Federasi-Federasi Serikat Pekerja tingkat Nasional yang tertata secara vertical, bebas, demokratis, Independen dan bertanggung jawab, dengan semangat persatuan dan kesatuan menyatakan bersatu dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB I
NAMA, BENTUK, SIFAT, DAN AZAS

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Konfederasi Serikat Pekerja Nasional disingkat KSPN.

Pasal 2
Bentuk

KSPN berbentuk Konfederasi yang menghimpun Federasi-Federasi Serikat Pekerja, Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan, Serikat Pekerja Tingkat Kabupaten/Kota, Serikat Pekerja Tingkat Propinsi sampai dengan Serikat pekerja Tingkat Pusat.

Pasal 3
Sifat

KSPN bersifat Bebas, Mandiri, Demokratis, Adil dan Bertanggung Jawab.

Pasal 4
Azas

KSPN  berazaskan Pancasila, Solidaritas dan Persaudaraan Universal.

BAB II
WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 5
Waktu

KSPN didirikan di Bandung pada tanggal 1 April 2014 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6
Tempat

KSPN berkedudukan di ibukota Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Kongres Nasional.

BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 7
Tujuan

1.      Terciptanya peningkatan harkat dan martabat serta kesejahteraan pekerja dan keluargannya.
2.      Terbangunnya kekuatan posisi tawar Serikat Pekerja.
3.      Penegakkan hak azasi manusia dan supremasi hukum.
4.      Meningkatnya kemampuan profesionalisme Pekerja dan Serikat Pekerja.
5.      Membangun persaudaraan dan kepedulian kepada Organisasi

Pasal 8
Fungsi

1.      Melindungi, memperjuangkan hak dan kepentingan serta menyuarakan aspirasi anggota dan Federasi Serikat Pekerja.
2.      Mempersatukan gerakan Serikat Pekerja di Indonesia yang memiliki pandangan dan tujuan yang sama.
3.      Membangun Sumber Daya Manusia Pekerja dan Aktifis Serikat Pekerja Afiliasi.
4.      Menggalang solidaritas pekerja , baik secara Nasional maupun Internasional.
5.      Berperan aktif dalam penentuan kebijakan-kebijakan sosial, ekonomi dan politik khususnya dibidang ketenagakerjaan baik Nasional maupun Internasional.
6.      Menempatkan Wakil-wakil KSPN di lembaga ketenagakerjaan dan lembaga lainnya, baik Nasional maupun Internasional.

BAB IV
ATRIBUT

Pasal 9

KSPN memiliki atribut berupa bendera, logo, motto dan mars adapun penjelasan lebih lanjut di atur dalam Peraturan Organisasi.

BAB V
KETENTUAN KEANGGOTAAN AFILIASI

Pasal 10
Penerimaan Afiliasi

Setiap Federasi Serikat Pekerja, Serikat Pekerja di Tingkat Perusahaan, Serikat Pekerja di Tingkat Kabupaten/Kota, Serikat Pekerja di Tingkat Propinsi dan Serikat Pekerja di Tingkat Nasional yang memenuhi ketentuan di bawah ini dapat diterima untuk menjadi Afiliasi  :
1.      Tercatat di Tingkat Kabupaten / kota / Propinsi / Nasional di instansi yang membidangi ketenagakerjaan;
2.      Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
3.      Memiliki keanggotaan yang tercatat dan membayar iuran;
4.      Menerima dan menyetujuhi AD & ART KSPN;
5.      Menyatakan kesanggupan membayar uang pangkat dan iuran;
6.      Tidak berafiliasi kepada Konfederasi lain.

Pasal 11
Syarat Afiliasi

Mengajukan surat permohonan menjadi Afiliasi yang ditujukan kepada KSPN dengan melampirkan :
1.      Salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2.      Salinan bukti pencatatan organisasi  dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan;
3.      Data keanggotaan;
4.      Susunan Pengurus.

Pasal 12
Berakhirnya Afiliasi

1.    Afiliasi berakhir apabila Federasi Serikat Pekerja dan / atau Serikat Pekerja Afiliasi yang bersangkutan :
a.      Mengundurkan diri
b.      Diberhentikan
c.       Dibubarkan atau membubarkan diri.
2.    Afiliasi yang mengundurkan diri mengajukan surat permohonan resmi kepada KSPN selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan sebelumnya dengan tetap memenuhi seluruh kewajibannya.
3.  Afiliasi yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran AD & ART KSPN dan kepentingan organisasi, dapat diberhentikan afiliasinya.
4.    Afiliasi yang diberhentikan, dicabut seluruh hak-hak dan fasilitasnya sebagai Afiliasi.
5.  Afiliasi yang diberhentikan dapat mengajukan banding dalam Sidang Kongres Nasional.

Pasal 13
Hak Afiliasi

1.      Hak memilih dan dipilih.
2.      Hak suara, mengajukan saran dan pendapat.
3.      Memperoleh perlindungan, bantuan, dan bimbingan dari organisasi.

Pasal 14
Kewajiban Afiliasi

1.    Mentaati dan melaksanakan AD & ART KSPN serta keputusan-keputusan organisasi.
2.     Membayar uang pendaftaran afiliasi dan iuran afiliasi.
3.     Mengikuti kegiatan setiap kegiatan KSPN.
4.     Menjaga nama baik KSPN.

BAB VI
AFILIASI INTERNASIONAL

Pasal 15

KSPN dapat berafiliasi dengan Serikat Pekerja Internasional yang mempunyai pandangan dan tujuan yang sama.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16
Sumber dan Penggunaan Keuangan

1.      Keuangan KSPN berasal dari :
a.      Dana Solidaritas.
b.      Anggota Federasi.
c.       Kontribusi dari usaha Koperasi;
d.      Kontribusi anggota dari jabatan yang didukung oleh organisasi;
e.       Usaha-usaha ekonomi;
f.        Bantuan dari solidaritas serikat pekerja/serikat buruh international;
g.      Bantuan-bantuan lain yang sah dan tidak mengikat;
h.      Solidaritas dari pekerja/anggota;
i.        Uang Konsolidasi Organisasi.

2.      Keuangan KSPN digunakan untuk :
a.      Pembiayaan kegiatan operasional organisasi.
b.      Pembiayaan-pembiayaan lain yang ditetapkan oleh Kongres Nasional.

Pasal 17
Laporan Keuangan

Setiap perangkat Afiliasi wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi secara periodik minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada seluruh perangkat dibawah dan diatasnya.

Pasal 18
Kontrol dan Pemeriksaan Keuangan

Setiap Anggota melakukan kontrol dan pemeriksaan keuangan  organisasi setiap waktu tanpa boleh dihalang-halangi oleh siapapun, sepanjang dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak merusak serta menghilangkan data  atau bukti-bukti keuangan.


Pasal 19
Uang Pendaftaran dan Iuran

1.    Setiap anggota Federasi wajib membayar uang pangkal 1% (satu persen) dari upah sebulan pada waktu pendaftaran ke Federasinya.
2.      Setiap anggota Federasi wajib membayar iuran minimal 0,5% (setengah persen) per bulan dari ketentuan upah minimum setempat.
3.      Uang iuran harus dibayar setiap bulan.
4.      Dalam hal Afiliasi menunggak uang iuran, maka diberlakukan sanksi sebagai berikut ;
a. Menunggak uang iuran selama 6 ( enam ) bulan berturut-turut tidak berhak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
b. Menunggak uang iuran selama 9 ( sembilan ) bulan berturut-turut tidak berhak mengikuti Kongres Nasional.
c. Menunggak uang iuran selama 12 ( dua belas ) bulan berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri.

Pasal 20
Penggunaan Dan Pendistribusian Uang Pangkal

Uang pangkal digunakan untuk keperluan :
a.      Pembuatan  KTA;
b.      Pembuatan kop surat dan stempel serikat pekerja;
c.       Pembelian buku-buku peraturan perundang-undangan, kesekretariatan, administrasi, pembukuan  keuangan.

Pasal 21
Pendistribusian Iuran Anggota

1.       Iuran anggota didistribusikan melalui rekening bank masing masing perangkat organisasi dengan perincian sebagai berikut :
Perangkat  Organisasi                                                    Presentasi
a. Pengurus Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan          50 %  dari jumlah penerimaan
b. Dewan Pengurus Cabang                                           30 %  dari jumlah penerimaan
c. Dewan Pengurus Daerah                                            10 %  dari jumlah penerimaan
d. Dewan Pengurus Pusat                                               10 %  dari jumlah penerimaan
2.       Pendistribusian iuran anggota kepada rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus sudah dilaksanakan paling lambat sepuluh hari sejak tanggal pemungutan.
3.       Foto copy tanda bukti transfer bank dikirim selambat lambatnya  7 hari sejak tanggal pengiriman uang.
4.       Pendistribusian uang iuran anggota/chek off system (COS) dilakukan oleh Pengurus Serikat Pekerja tingkat Perusahaan melalui Bank.
5.       Untuk pendistribusian iuran anggota kepada afiliasi di tingkat internasional adalah menjadi kewajiban DPP KSPN.

Pasal 22
Pengaturan keuangan antara Konfederasi dengan anggota afiliasi.

Bahwa untuk Pengaturan keuangan antara Konfederasi dengan anggota afiliasi diatur berdasarkan RKAT ( Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan).

Pasal 23
Rekening Bank

1.           Untuk ketertiban Lalu lintas penerimaan dan pengeluaran uang organisasi serta guna memudahkan dalam pengawasannya maka seluruh anggota afiliasi  wajib membuka rekening pada Bank BRI.
2.           Nama, alamat dan nomor rekening yang telah dimilki oleh setiap perangkat  harus diberitahukan kepada seluruh perangkat diatas dan dibawahnya.

Pasal 24
Laporan Penarikan Iuran Anggota

1.      Setiap unit usaha anggota federasi wajib melaporkan hasil pemungutan iuran anggota kepada perangkat afiliasi  paling lambat setiap 3 bulan sekali.
2.      Setiap perangkat afiliasi federasi wajib membuat laporan tentang serikat pekerja yang  sudah dan atau  belum melaksanakan pemungutan dan pendistribusian iuran anggota paling lambat setiap 3 bulan sekali kepada Afiliasi KSPN..

Pasal 25
Dana Solidaritas

Untuk keperluan yang bersifat khusus guna peningkatan pelayanan dan pemberdayaan organisasi, KSPN berwenang menetapkan dana solidaritas sesuai keperluan organisasi yang bersumber dari Afiliasi.

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 26
Struktur KSPN terdiri dari ;

1.      Kongres Nasional ( KN )
2.      Dewan Pembina (DP)
3.      Dewan Pengurus Pusat ( DPP )
4.      Dewan Pengurus Daerah ( DPD)
5.      Dewan Pengurus Cabang ( DPC )
6.      Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan.

Pasal 27
Kongres Nasional ( KN )

1.  Kedaulatan tertinggi organisasi sepenuhnya berada di tangan Afiliasi, yang dilaksanakan dalam Kongres Nasional.
2.      Kongres Nasional dilaksanakan selama 5 ( lima ) tahun sekali, dan dihadiri oleh ;
a.      Dewan Pembina ( DP )
b.      Dewan Pengurus Pusat ( DPP )
c.       Utusan Afiliasi.
3.      Tugas dan Kewenangan Kongres Nasional ;
a.      Amandemen / perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga KSPN.
b.      Mengesahkan Progran Umum KSPN untuk periode 5 ( lima ) tahun berikutnya.
c.  Mengesahkan Rencana Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan Organisasi (RAPPO).
d.      Mengesahkan Dewan Pembina.
e.       Mengesahkan Dewan Pengurus Pusat KSPN.
f.        Mengesahkan Rekomendasi dan Keputusan lainnya yang dianggap perlu.

Pasal 28
Dewan Pembina

1.   Anggota Dewan Pembina adalah mantan pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang mempunyai kepribadian dan dedikasi yang baik.
2.      Dewan Pembina bertugas :
a.  Mengawasi pelaksanaan AD & ART KSPN dan Keputusan-keputusan Kongres Nasional serta berwenang mengeluarkan rekomendasi jika tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
b.  Mengadakan kajian dan menetapkan langkah-langkah untuk pencapaian tujuan organisasi.
c.  Mengawasi pengunaan dana dari pemborosan dan penyalahgunaan kekayaan organisasi. Dewan Pembina dapat menunjuk orang lain untuk mengadakan pengusutan terhadap semua pihak yang diduga menyalahgunakan dana dan kekayaan organisasi dan hasil penemuannya dilaporkan ke Rapat Gabungan.
d.    Memberikan saran, masukan, pertimbangan dan rekomendasi terhadap kebijakan-kebijakan setrategis organisasi.
3.      Dewan Pembina dipimpin seorang Ketua dan beberapa anggota..
4.  Atas permintaan DPP KSPN, Dewan Pembina dapat menetapkan keputusan yang berkaitan dengan hubungan internasional.
5.      Dewan Pembina ditetapkan oleh Kongres KSPN.

Pasal 29
Dewan Pengurus Pusat ( DPP )

1.      Dewan Pengurus Pusat ( DPP ) KSPN terdiri dari :
a.      Presiden.
b.      Beberapa  Wakil Presiden.
c.       Sekretaris Jenderal.
d.      Beberapa Wakil Sekretaris Jenderal.
e.       Bendahara Umum .
f.        Wakil Bendahara.
2.      Dewan Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Kongres Nasional.
3.      Masa bakti pengurus DPP KSPN selama 5 (lima) tahun.
4.  Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus Pusat adalah Pengurus Afiliasi yang masih aktif dan menjadi anggota delegasi yang menghadiri Kongres Nasional.
5.  Setiap anggota Dewan Pengurus Pusat yang tidak menghadiri rapat 3 (tiga ) kali berturut-turut dapat diberikan sanksi organisasi yaitu dikembalikan kepada Federasinya dan di ganti orang lain, kecuali mempunyai alasan yang kuat.
6.      Dewan Pengurus Pusat bertugas :
a.      Melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
b.      Bertindak untuk dan atas nama Konfederasi Serikat Pekerja Nasional .
c.       Membentuk Departement sesuai dengan kebutuhan.
d.  Menetapkan dan mengeluarkan Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan AD & ART KSPN.
e.  Menetapkan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional dalam Lembaga Ketenagakerjaan, baik Nasional maupun Internasional.
f.        Membuat surat keputusan Pengesahan Pengurus DPD dan DPC KSPN.
g.      Melantik Pengurus DPD KSPN.
7.    Uraian dan pembagian tugas pengurus DPP KSPN diatur melalui keputusan rapat DPP KSPN.

Pasal 30
Departement

1.   Dalam rangka pengembangan organisasi, Dewan Pengurus Pusat KSPN membentuk  Departement – Departement sesuai dengan Kebutuhan.
2.  Setiap kegiatan Departement - Departement harus dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat.
3.   Tata Cara Pembentukan, kewajiban dan tanggung jawab Departement diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Rapat Pleno.

BAB IX
DEWAN PENGURUS DAERAH ( DPD ), DEWAN PENGURUS CABANG ( DPC ) DAN PENGURUS UNIT KERJA TINGKAT PERUSAHAAN.

Pasal 31
Dewan Pengurus Daerah ( DPD )

1.      Dewan Pengurus Daerah ( DPD ) KSPN dibentuk melalui Konferensi daerah ( Konferda ) di Provinsi tersebut.
2.      Dewan Pengurus Daerah KSPN dipimpin oleh :
a.      Ketua;
b.      Beberapa Wakil Ketua;
c.       Sekretaris;
d.      Beberapa Wakil Sekretaris ;
e.       Bendahara
3.     DPD KSPN Melantik DPC KSPN yang telah mendapat SK Pengesahan Pengurus dari DPP KSPN.
4.      Dalam rangka membantu tugas dan Operasional Dewan Pengurus Daerah KSPN, maka dapat dibentuk  Divisi - divisi sesuai dengan Kebutuhan.
5.   Setiap kegiatan Divisi - divisi harus dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Dewan Pengurus Daerah KSPN.
6.      Masa bhakti Pengurus Dewan Pengurus Daerah adalah 5 ( lima ) tahun.
7.      Tata cara pemilihan Pengurus DPD KSPN diatur oleh Panitia Konferda.

Pasal 32
Dewan Pengurus Cabang ( DPC )

1.  Dewan Pengurus Cabang ( DPC ) KSPN dibentuk melalui Konferensi Cabang ( Konfercab ) di Kabupaten/Kota tersebut.
2.      Dewan Pengurus Cabang KSPN dipimpin oleh :
a.      Ketua ;
b.      Beberapa Wakil Ketua;
c.       Sekretaris;
d.      Beberapa Wakil Sekretaris;
e.       Bendahara.
3.      DPC KSPN Menetapkan SK dan melantik Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan.
4.     Dalam rangka membantu tugas dan Operasional Dewan Pengurus Cabang KSPN, maka dapat dibentuk  Bidang - bidang sesuai dengan Kebutuhan.
5.     Setiap kegiatan Bidang - bidang harus dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Dewan Pengurus Cabang KSPN.
6.      Masa bhakti Pengurus Dewan Pengurus Cabang adalah 5 ( lima ) tahun.
7.      Tata cara Pemilihan Pengurus DPC KSPN diatur oleh Panitia Konfercab.

Pasal 33
Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan

1.  Pengurus Unit Kerja tingkat Perusahaan dibentuk melalui Konferensi Anggota (Konferta) di tingkat Perusahaan tersebut.
2.      Pengurus Unit Kerja tingkat Perusahaan dipimpin oleh :
a.      Ketua ;
b.      Beberapa Wakil Ketua;
c.       Sekretaris;
d.      Beberapa Wakil Sekretaris;
e.       Bendahara.
3.      Masa bhakti Pengurus Unit Kerja tingkat Perusahaan adalah 5 ( lima ) tahun.
4.  Tata cara Pemilihan Pengurus Unit Kerja tingkat Perusahaan diatur oleh Panitia Konferta.

BAB X
KONFERDA, KONFERDALUB, KONFERCAB,
KONFERCABLUB, KONFERTA DAN KONFERTALUB

Pasal 34
Konferensi  Daerah
(KONFERDA)

1.    Konferensi Daerah  (KONFERDA) adalah badan permusyawaratan di tingkat wilayah Propinsi yang berwenang untuk :
a.      Menilai Laporan pertanggung jawaban  DPD  di tingkat Daerah;
b.      Menetapkan skala prioritas pelaksanaan program kerja nasional sesuai dengan kondisi obyektif pada daerah yang bersangkutan;
c.       Memilih dan menetapkan Ketua dan Pengurus DPD .
2.    KONFERDA  diadakan setiap 5 (Lima)  tahun sekali.
3.    Ketentuan tata cara pemilihan lebih lanjut tentang  KONFERDA  diatur oleh panitia Konferda.

Pasal 35
Konferensi Daerah Luar Biasa
(KONFERDALUB)

1.    Konferda luar biasa (KONFERDALUB)  dapat diselenggarakan ,  apabila  :
a.      Adanya resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota di daerah Propinsi tersebut yang mempunyai  reputasi baik dalam membayar iuran;
b.      Jumlah Pengurus DPD  tinggal 3 (tiga) orang.
2.    Keputusan tentang pelaksanaan KONFERDALUB ditetapkan dalam RAKORDA.
3.    Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum KONFERDALUB diadakan, DPD sudah mengumumkan dimana dan kapan KONFERDALUB akan diadakan.
4.    Ketentuan mengenai KONFERDALUB adalah sama dengan Konferda.


Pasal 36
Peserta Konferensi Daerah dan Konferdalub

1.      Peserta Konferda / Konferdalub adalah :
a.   Seluruh Pengurus DPC KSPN dan Federasi Sektor Kabupaten / Kota di Provinsi tersebut.
b.  Hak Kepesertaan Konferda / Konferdalub didasarkan pada anggota yang aktif membayar iuran.
2. Pengurus DPD KSPN dan Divisi - divisi beserta Federasinya wajib hadir dalam Konferda / Konferdalub karena jabatan.

Pasal 37
Konferensi  Cabang
(KONFERCAB)

1.     Konferensi Cabang (KONFERCAB) adalah badan permusyawaratan DPC ditingkat  Kabupaten/Kota  yang berwenang  untuk:
a.    Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPC ;
b.    Menetapkan skala prioritas program kerja sesuai dengan kondisi obyektif cabang yang
       bersangkutan;
c.    Memilih ketua dan pengurus DPC .
2.     KONFERCAB dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3.     Ketentuan tata cara pemilihan lebih lanjut mengenai KONFERCAB, diatur oleh panitia Konfercab.

Pasal 38
Konferensi Cabang  Luar Biasa
(KONFERCABLUB)

1.     Konferensi Cabang  Luar Biasa (KONFERCABLUB) dapat diselenggarakan apabila :
a.      Adanya Resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota didaerah Kabupaten/Kota yang mempunyai  reputasi baik dalam membayar iuran;
b.      Jumlah Pengurus DPC  tinggal 3 (tiga) orang.
2.     Keputusan tentang pelaksanaan KONFERCABLUB ditetapkan dalam Sidang Rakorcab.
3.     Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum KONFERCABLUB diadakan, DPC sudah  mengumumkan dimana dan kapan KONFERCABLUB diadakan.
4.     Ketentuan mengenai  KONFERCABLUB sama dengan Konfercab.

Pasal 39
Peserta Konfercab dan Konfercablub

1.   Peserta Konfercab / Konfercablub adalah Pengurus Serikat Pekerja Anggota Federasi Sektor Tingkat Perusahaan di Kabupaten / Kota yang ditetapkan sebagai berikut :
a.   Memiliki anggota pembayar iuran aktif sampai dengan 1000 (seribu) anggota berhak diwakili 3 (tiga) orang.
b.      Memiliki anggota pembayar iuran aktif 1001 (seribu satu) anggota sampai dengan 3000 (tiga ribu) anggota berhak diwakili 4 (empat) orang.
c.    Memiliki anggota pembayar iuran aktif 3001 (tiga ribu satu) anggota sampai dengan 5000 (lima ribu) anggota berhak diwakili 5 (lima) orang.
d.      Memiliki anggota pembayar iuran aktif diatas 5000 (lima ribu) anggota maksimum berhak diwakili 6 (enam) orang.
2.  Pengurus DPC KSPN dan Bidang – Bidang beserta Federasinya wajib hadir dalam Konfercab / Konfercablub karena jabatan.

Pasal 40
Konferensi  Anggota
(KONFERTA)

1.      Konferensi Anggota (KONFERTA) adalah badan permusyawaratan Pengurus Unit Kerja ditingkat  Perusahaan  yang berwenang  untuk:
a.      Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan ;
b.      Menetapkan skala prioritas program kerja sesuai dengan kondisi obyektif di Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan yang bersangkutan;
c.       Memilih ketua dan Kepengurusan Unit Kerja Tingkat Perusahaan.
2.      KONFERTA dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3.      Ketentuan tata cara pemilihan lebih lanjut mengenai KONFERTA, diatur oleh panitia Konferta.

Pasal 41
Konferensi  Anggota Luar Biasa
(KONFERTALUB)

1.      Konferensi Anggota  Luar Biasa (KONFERTALUB) dapat diselenggarakan apabila Adanya Resolusi tertulis dari anggota paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota ditingkat Perusahaan yang membayar iuran;
2.      Keputusan tentang pelaksanaan KONFERTALUB ditetapkan dalam Sidang Rakorta.
3.      Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum KONFERTALUB diadakan, Pengurus Unit Kerja sudah  mengumumkan dimana dan kapan KONFERTALUB diadakan.
4.      Ketentuan mengenai  KONFERTALUB sama dengan Konferta.

Pasal 42
Peserta Konferta dan Konfertalub

1.  Peserta Konferta / Konfertalub adalah seluruh anggota atau Perwakilan Anggota yang ditetapkan oleh panitia konferta / konfertalub.
2.      Pengurus Unit Kerja wajib hadir dalam Konferta / Konfertalub karena jabatannya.

BAB XI
RAPAT-RAPAT ORGANISASI

Pasal 43
Jenis Rapat Organisasi terdiri dari :

1.      Kongres Nasional
2.      Kongres Nasional Luar Biasa
3.      Rapat Dewan Pembina
4.      Rapat Dewan Pengurus Pusat
5.      Rapat Pleno
6.      Rapat Gabungan
7.      Rapat Kerja Nasional.
8.      Rapat Kerja Daerah.
9.      Rapat Kerja Cabang.
10.  Rapat Kerja Anggota di Tingkat Perusahaan.
11.  Rapat Koordinasi.

Pasal 44
Ketentuan Pelaksanaan Kongres Nasional

1.      Mengacu pada pasal 28 AD & ART ini, Dewan Pembina menetapkan tanggal, tempat dan acara Kongres Nasional yang harus disampaikan kepada Afiliasi melalui Dewan Pengurus Pusat 6 (enam) bulan sebelumnya.
2.      Agenda Kongres Nasional mencakup :
a.      Pengesahan kepesertaan Kongres Nasional.
b.      Penetapan agenda dan tata tertib Kongres Nasional.
c.       Laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat.
d.      Amandemen AD & ART KSPN.
e.       Pengesahan program umum.
f.        Pengesahan rekomendasi.
g.      Pemilihan dan pengesahan anggota Dewan Pengurus Pusat.
h.      Pengesahan Dewan Pembina.
3. Setiap Afiliasi sudah harus menyampaikan surat kepada Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu ) bulan sebelum Kongres Nasional berlangsung yang memuat :
a.      Nama delegasi dan nama peninjau.
b.      Saran-saran yang perlu dibahas dalam Kongres Nasional.
4.  Sekretaris Jenderal paling lambat 14 (empat belas ) hari sebelum Kongres Nasional dilaksanakan mengirimkan surat pemberitahuan tentang :
a.      Draf agenda Kongres Nasional.
b.      Semua dokumen laporan kegiatan Dewan Pengurus Pusat.
c.       Saran-saran untuk diputuskan dalam Kongres Nasional.
5.  Kongres Nasional dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah. Dalam hal musyawarah tidak tercapai kata sepakat, maka ditempuh cara pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak. Keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh jumlah delegasi yang hadir.
6.  Untuk usulan amandemen atau perubahan AD & ART KSPN keputusan harus didukung oleh sekurang-kurangnya lebih dari separuh jumlah afiliasi.

Pasal 45
Peserta Kongres Nasional

1.  Ketentuan jumlah delegasi dari setiap Afiliasi dalam Kongres Nasional ditetapkan melalui keputusan panitia Kongres KSPN.
2. Hak suara dalam Kongres Nasional didasarkan pada jumlah anggota yang aktif membayar iuran.
3.     Afiliasi dapat mengirim peninjau yang tidak memiliki hak suara yang jumlahnya tidak melebihi jumlah delegasi.
4.  Anggota Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat wajib hadir dalam Kongres Nasional dengan hak suara.

Pasal 46
Kuorum dan Pengambilan keputusan

1.  Kongres Nasional dinyatakan mencapai kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah Afiliasi.
2.  Apabila kuorum tidak tercapai, Kongres Nasional harus menunda pelaksanaannya selama 30 ( tiga puluh ) menit.
3.  Apabila setelah penundaan kuorum belum juga tercapai, atas kesepakatan delegasi Kongres Nasional dapat dilaksanakan dan tidak berwenang mengamandemen AD & ART KSPN.

Pasal 47
Kongres Nasional Luar Biasa

1.      Kongres Nasional Luar Biasa dapat diadakan :
a.      Apabila terjadi sesuatu  yang akan berpengaruh terhadap kelangsungan organisasi.
b.   Atas permintaan secara tertulis sekurang-kurangnya separuh jumlah Afiliasi dengan menyebutkan tujuan dan alasannya.
2. Kongres Nasional Luar Biasa dilaksanakan dalam waktu enam puluh hari setelah Dewan Pembina menerima surat permintaan.
3.    Pemberitahuan dan agenda sidang Kongres Nasional Luar Biasa disampaikan kepada Afiliasi selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari sebelum Kongres Nasional Luar Biasa dilaksanakan.
4.  Keputusan Kongres Nasional Luar Biasa sama nilainya dengan Keputusan Kongres Nasional.
5.   Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Afiliasi dalam menghadiri Kongres Nasional Luar Biasa ditetapkan  sama dengan Kongres Nasional.
6.      Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil sidang Kongres Nasional Luar Biasa selambat-lambatnya 2 ( dua ) bulan setelah Sidang Kongres Nasional Luar Biasa dilaksanakan.

Pasal 48
Rapat Dewan Pembina

1.      Rapat Dewan Pembina  diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) bulan sekali.
2.   Rapat Dewan Pembina  dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota Dewan Pembina atau lebih dari separuh jumlah Afiliasi.
3.    Setiap keputusan rapat Dewan Pembina  dinyatakan sah, apabila didukung mayoritas peserta rapat.

Pasal 49
Rapat Dewan Pengurus Pusat

1.      Rapat Dewan Pengurus Pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dan kuorum dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah pengurus.
2. Rapat Dewan Pengurus Pusat dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dengan pemberitahuan sebelumnya yang memuat agenda, tanggal dan tempat rapat.
3.  Apabila terdapat suatu permasalahan yang terpaksa dilakukan pemungutan suara, keputusan ditentukan dengan suara mayoritas.

Pasal 50
Rapat Pleno

1.    Rapat Pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya 4 ( empat ) bulan sekali dan dihadiri oleh :
a.      Seluruh pengurus Dewan Pengurus Pusat.
b.      Seluruh Departeman
c.       Pengurus Pimpinan Pusat Federasi.
2. Selain rapat periodik, atas permintaan Departement Dewan Pengurus Pusat sewaktu-waktu dapat dilaksanakan pleno.
3.      Agenda rapat pleno disusun oleh Sekretaris Jenderal.
4.   Rapat pleno dipimpin oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat atau yang ditunjuk mewakili.
5.      Rapat pleno dinyatakan mencapai kuorum dan sah, apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah pengurus Dewan Pengurus Pusat dan lebih dari separuh jumlah departement.

Pasal 51
Rapat Gabungan

1.      Rapat Gabungan antara Dewan Pembina dengan Dewan Pengurus Pusat dilaksanakan secara periodic 6 ( enam ) bulan sekali dan dihadiri oleh :
a.      Seluruh anggota Dewan Pembina.
b.      Seluruh Pengurus Dewan Pengurus Pusat
c.       Seluruh Departement.
2.      Angeda Rapat Gabungan adalah :
a.      Evaluasi
b.   Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi yang perlu segera dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat.
3.  Selain rapat periodik, atas permintaan Dewan Pembina atau permintaan Dewan Pengurus Pusat, sewaktu-waktu dapat dilaksanakan rapat gabungan.
4.   Rapat Gabungan dipimpin bersama oleh ketua Dewan Pembina, Presiden dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat atau yang ditunjuk mewakili.
5.   Rapat Gabungan dinyatakan kuorum dan sah, apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota Dewan Pembina dan lebih dari separuh jumlah pengurus Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 52
Rapat  Kerja  Nasional

1.      Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS ) Berwenang :
a.      Melakukan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja Organisasi
b.      Membuat dan Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Organisasi (RKAT)
c.       Membahas dan menetapkan hal – hal yang dianggap penting.
2.      Rakernas dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan dihadiri oleh ;
a.      Pengurus DPP KSPN.
b.      Dewan Pembina.
c.       Pengurus Pimpinan Pusat Federasi.
d.      Para ketua dan Sekretaris DPD KSPN  seluruh  Indonesia yang diberi mandat.
3.      RAKERNAS Wajib diselenggarakan oleh DPP KSPN.

Pasal 53
Rapat Kerja  Daerah

1.      Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dilaksanakan sekurang kurangnya 1 (satu ) tahun sekali yang berwenang :
a.      Melakukan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja Daerah
b. Membuat dan Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Organisasi (RKAT) Daerah.
c.       Membahas dan menetapkan hal – hal yang dianggap penting.
2.      Rakerda dihadiri oleh :
a.      Para Pengurus DPD KSPN,
b.      Para ketua dan Sekretaris DPC KSPN.
c.       Pengurus Federasi di Tingkat Propinsi tersebut.
d.      Pengurus DPP KSPN sebagai Narasumber.
3.      Rakerda Wajib dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Daerah KSPN Propinsi.

Pasal 54
Rapat  Kerja  Cabang

1.      Rapat Kerja Cabang  (RAKERCAB) dilaksanakan sekurang kurangnya 1 (satu ) tahun sekali yang berwenang :
a.      Melakukan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja Cabang
b.  Membuat dan Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Organisasi (RKAT) Cabang.
c.       Membahas dan menetapkan hal – hal yang dianggap penting.
2.      Rakercab dihadiri oleh :
a.      Pengurus DPC KSPN setempat.
b.      Pengurus Federasi di Tingkat Kabupaten / Kota.
c.       Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan.
d.      Pengurus DPD KSPN sebagai Narasumber.
3.      Rakercab Wajib dilaksanakan oleh DPC KSPN Kabupaten / Kota.

Pasal 55
Rapat  Kerja  Anggota Tingkat Perusahaan

1.      Rapat Kerja Anggota Tingkat Perusahaan  (Rakerta) dilaksanakan sekurang kurangnya 1 (satu ) tahun sekali yang berwenang :
a. Melakukan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja Organisasi tingkat Perusahaan.
b.   Membuat dan Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Organisasi (RKAT) Tingkat Perusahaan.
c.       Membahas dan menetapkan hal – hal yang dianggap penting.
2.      Rakerta dihadiri oleh :
a.      Pengurus Unit Kerja.
b.      Para Perwakila Anggota.
c.       Pengurus DPC KSPN sebagai Narasumber.
4.      Rakerta Wajib dilaksanakan oleh Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan.

Pasal 56
Rapat Koordinasi

Rapat Koordinasi dapat dilaksanakan oleh semua Struktur Organisasi KSPN (DPP, DPD, DPC dan Pengurus Unit Kerja tingkat Perusahaan) sesuai dengan Urgensinya.

BAB
 XII
PENGGANTIAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 57

1.    Dalam hal terjadi kekosongan pengurus Dewan Pengurus Pusat atau anggota Dewan Pembina, dapat diisi dengan Jabatan Antar Waktu.
2.  Pengisian Jabatan Antar Waktu sebagaimana dimaksud ayat 1, harus berasal dari anggota Afiliasi yang sama dan ditetapkan melalui rapat gabungan.
3.     Dalam hal Presiden dan Sekretaris Jenderal meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan, penggantiannya dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Gabungan.
4. Pengukuhan penetapan Jabatan Antar Waktu tersebut dilakukan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XIII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 58

1.   Dalam hal terjadi perubahan tertentu yang menghambat kelancaran organisasi, maka AD & ART KSPN dapat diamanademen melalui Rakornas yang diagendakan khusus untuk itu.
2.      Amandemen AD/ART dilakukan 1 (satu) tahun setelah Kongres Nasional.
3.  Hal-hal yang belum cukup diatur dalam AD & ART KSPN ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi yang ditetapkan melalui Rakornas.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 59
Umum

Anggota Dewan Pembina serta Dewan Pengurus Pusat yang berhenti sebagai pengurus Afiliasi, keanggotaannya dalam kepengurusan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional dengan sendirinya gugur dari jabatannya.

Pasal 60
Pembubaran

1.    KSPN hanya dapat dibubarkan atas permintaan  dan persetujuan 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah Afiliasi melalui Kongres Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
2.     Dalam hal KSPN bubar, segala utang piutang termasuk kewajiban keuangan terhadap pengurus Full Time dan Pegawai – pegawai harus dibayarkan terlebih dahulu.
3.    Seluruh kekayaan yang masih tersisa harus dijual dan bila masih ada sisanya dibagikan kepada Afiliasi secara proposional.

Pasal 61
Masa Berlakunya AD & ART KSPN

AD & ART KSPN  ini mulai belaku sejak tanggal di tetapkan.

Ditetapkan di : Bandung 
Pada Tanggal : 1 April 2014

DEWAN PENGURUS PUSAT
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL
(DPP – KSPN)
 

TTD

H. BAMBANG WIRAHYOSO, SE
Presiden
TTD 

H. INDRA YANA, SH
Sekretaris Jenderal