Sumber : Suara Merdeka
- Tidak Libatkan Buruh
SEMARANG - Munculnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan ditolak elemen buruh.
Wakil
Ketua DPD KSPN Jawa Tengah, Slamet Kaswanto, mengungkapkan, pembuatan
draft RPP tersebut tidak melibatkan unsur dari buruh atau pekerja.
Aturan
itu disinyalir sebagai muatan kepentingan pengusaha dan pemerintah yang
akan menarik investor asing dan menjadikan buruh sebagai objek pencari
keuntungan yang sebesar-besarnya.
“RPP Pengupahan patut ditolak
karena tidak mengakomodasi suara dari buruh. Padahal seharusnya sesuai
dengan ketentuan yang ada, setiap pembicaraan permasalahan
ketenagakerjaan harus dibicarakan melalui forum tripartit yakni
pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” ujarnya, Selasa (17/6).
Dia
mengungkapkan, yang perlu dicermati dalam RPP Pengupahan adalah rencana
dari pemerintah dalam hal penetapan upah minimum yang awalnya setahun
sekali menjadi dua tahun sekali. Dia menegaskan, bagaimana mungkin
kehidupan para buruh menjadi semakin sejahtera, dimana upah minimum
yang ditetapkan setahun sekali saja masih jauh dari kebutuhan hidup
layak apalagi ditambah dengan kebutuhan hidup keluarganya.
Inflasi
Menurut
pria yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jateng itu, dengan
kenaikan upah minimum setahun sekali saja, buruh tidak mampu mengejar
kebutuhan hidupnya secara layak karena belum disesuaikan dengan nilai
pertambahan inflasi.
“Dengan adanya rencana pemerintah menyusun
draft RPP Pengupahan dan akan segera disahkan, kami selaku Pengurus
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah atas nama buruh
menolak keras RPP tersebut. Kami menginginkan agar dalam setiap
pembahasan harus dilakukan secara tripartit, baik itu ditingkat daerah
maupun pusat,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga menginginkan
evaluasi terhadap jumlah item survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60
item menjadi 122 item sesuai dengan kebutuhan hidup riil seorang buruh
yang meliputi kebutuhan layak untuk sandang, pangan, perumahan,
kesehatan, pendidikan, sosial dan tabungan. (H35,H71-87)