Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 20 Juni 2014

RPP Pengupahan Ditentang Tidak Libatkan Buruh

Sumber : Suara Merdeka
  • Tidak Libatkan Buruh
 
SEMARANG - Munculnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan ditolak elemen buruh.
Wakil Ketua DPD KSPN Ja­wa Tengah, Slamet Kaswanto, me­ngungkapkan, pembuatan draft RPP tersebut tidak melibatkan unsur dari buruh atau pekerja.
Aturan itu disinyalir sebagai muatan kepentingan pengusaha dan pemerintah yang akan mena­rik investor asing dan menjadikan buruh sebagai objek pencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
“RPP Pengupahan patut ditolak karena tidak mengakomodasi suara dari buruh. Padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan yang ada, setiap pembicaraan permasa­la­han ketenagakerjaan harus dibi­carakan melalui forum tripartit yak­ni pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” ujarnya, Selasa (17/6).
Dia mengungkapkan, yang perlu dicermati dalam RPP Pengupahan adalah rencana dari pemerintah dalam hal penetapan upah minimum yang awalnya setahun sekali menjadi dua tahun sekali. Dia menegaskan, bagaima­na mungkin kehidupan para buruh menjadi semakin sejahtera, dima­na upah minimum yang ditetapkan setahun sekali saja masih jauh dari kebutuhan hidup layak apalagi ditambah dengan kebutuhan hidup keluarganya.
Inflasi
Menurut pria yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jateng itu, dengan kenaikan upah minimum setahun sekali saja, buruh tidak mampu mengejar kebutuhan hidupnya secara layak karena belum disesuaikan dengan nilai pertambahan inflasi.
“Dengan adanya rencana pemerintah menyusun draft RPP Pengupahan dan akan segera disahkan, kami selaku Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah atas nama buruh menolak keras RPP tersebut. Kami mengingin­kan agar dalam setiap pembahasan harus dilakukan secara tripartit, baik itu ditingkat daerah maupun pusat,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga menginginkan evaluasi terhadap jumlah item survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 122 item sesuai dengan kebutuhan hidup riil seorang buruh yang meliputi kebutuhan layak untuk sandang, pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan, sosial dan tabungan. (H35,H71-87)