Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Selasa, 31 Mei 2016

AD / ART FKSPN

ANGGARAN DASAR
FEDERASI KESATUAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL

M U K A D I M A H

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa bahwa sesungguhnya pembangunan Indonesia ditujukan untuk mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara secara adil dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa untuk mewujudkan cita – cita tersebut, pekerja Indonesia mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang tinggi untuk mensukseskan pembangunan indonesia.
Bahwa kaum pekerja Indonesia sebagai masyarakat pelaku pembangunan ekonomi bangsa dijamin hak dan kepentingannya dalam politik dan ekonomi yang meliputi hak berserikat, berunding bersama dan memperoleh kehidupan yang layak selama bekerja hingga purna kerja.
Bahwa dengan didorong oleh keinginan yang luhur, untuk hidup sejahtera, merdeka dan bermartabat, pekerja indonesia bersepakat bergabung kedalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
Bahwa kemudian dari pada itu untuk menjadikan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional sebagai organisasi yang bebas, mandiri, demokratis propesional, bertanggung jawab, yang melindungi hak dan kepentingan serta memajukan kesejahteraan anggota, mencerdaskan kehidupan anggota dan ikut meningkatkan produktifitas kerja para anggota, maka disusunlah dasar perjuangan organisasi didalam Anggaran Dasar Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.

BAB I
NAMA, WAKTU, BENTUK, SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama Organisasi Serikat Pekerja ini adalah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional selanjutnya di singkat FKSPN.
Pasal 2
Waktu
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang berdiri dan di deklarasikan pada tanggal 20 Mei 2014 di Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Bentuk
Organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah berbentuk Federasi yang merupakan gabungan dari Serikat Pekerja pada tingkat perusahaan yang bergerak di sektor Industri, Perdagangan dan Jasa baik formal maupun informal.
Pasal 4
Sifat
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah Organisasi pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, profesional serta bertanggungjawab.
Pasal 5
Kedudukan
Dewan Pembina (DP) dan Dewan Pengurus Nasional (DPN) FKSPN, berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia atau ditempat lain yang ditetapkan melalui Munas.

BAB II
AZAS, LANDASAN DAN WILAYAH HUKUM
Pasal 6
Azas
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 7
Landasan
Landasan Operasional Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta ketetapan-ketetapan Munas.
Pasal 8
Wilayah Hukum
Wilayah Hukum Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional berlaku untuk pekerja yang bekerja dalam bidang Industri, Perdagangan dan Jasa, dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

BAB III
VISI DAN MISI ORGANISASI
Pasal 9
Visi Organisasi
Menjadi Generasi Pembaharuan Gerakan Serikat Pekerja di Indonesia, yang Mandiri, Profesional dan Bermartabat untuk mewujudkan Perlindungan, Kesejahteraan Bersama Yang berlandaskan Keadilan tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama dan keyakinan, jenis kelamin, umur, kondisi fisik dan status perkawinan.
Pasal 10
Misi Organisasi
Bahwa guna mencapai Visi tersebut diatas, maka disusunlah Misi Organisasi sebagai berikut :
1) Membangun Penyadaran berorganisasi / berserikat, dalam pengembangan keanggotaan FKSPN secara nasional.
2) Menggalang Solidaritas dan Soliditas Pekerja dalam membangun gerakan serikat pekerja diIndonesia.
3) Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam mencerdaskan kehidupan pekerja baik secara Kualitas maupun Kuantitas.
4) Membentuk Karakter / Mental Pekerja agar mau berjuang dengan bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja Iklas.
5) Mencetak Kader / Pengurus yang mempunyai sifat Keberanian (Berani), Kemauan (Mau) dan Kemampuan (Mampu) dalam mengelola Organisasi.
6) Menata pengelolaan Organisasi yang baik dan akuntabel, serta mengutamakan sistem pelayanan kepada Anggota FKSPN.
7) Memberikan perlindungan dalam hubungan industrial terhadap permasalahan yang terjadi pada anggota FKSPN, serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi kerja, syarat-syarat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja dan terjaminnya pekerjaan.
8) Memperjuangkan kesejahteraan anggota / pekerja dan keluarganya agar memperoleh kehidupan yang layak dan bermartabat.
9) Mengedepankan Sikap kritis terhadap regulasi dan aturan / aturan yang merugikan pekerja.
10) Meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi pekerja melalui kegiatan usaha ekonomi seperti koperasi, usaha bersama, yayasan dan usaha lainnya yang sah.
11) Memberikan informasi kepada para anggota mengenai masalah yang berhubungan dengan ekonomi, sosial politik dan lainnya yang mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan anggota.
12) Meningkatkan dan mempererat kerja sama nasional dan internasional untuk memperkuat gerakan serikat pekerja dengan tidak mengurangi kebebasan dan kemandirian organisasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
1) Anggota organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah setiap orang yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai anggota.
2) Setiap orang yang bekerja pada perusahaan sektor Industri, Perdagangan dan Jasa baik formal maupun informal dalam wilayah hukum Republik Indonesia berhak dan dapat menjadi anggota
3) Keanggotaan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional tidak memandang ras, agama atau keyakinan, suku bangsa, jenis kelamin, umur, setatus perkawinan dan status pekerjaan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Kewajiban dan Hak Anggota
1) Setiap Anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional mempunyai Kewajiban :
a) Mentaati Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga serta peraturan, keputusan, dan kewajiban yang dikeluarkan oleh Organisasi.
b) Menjunjung tinggi nama baik organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
c) Berani menentang setiap usaha dan tindakan dari siapa saja yang akan merugikan kepentingan organisasi dan anggota.
d) Selalu berusaha menghadiri semua rapat yang diadakan oleh organisasi.
e) Memberitahu kepada Pengurus Unit Kerja setempat apabila ada perubahan alamat.
f) Menbayar uang pangkal pada saat pendaftaran dan pembayaran iuran bulanan serta membayar kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan oleh Organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
g) Tidak boleh merangkap keanggotaan dengan serikat pekerja lain.
2) Setiap Anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional mempunyai Hak :
a) Memberikan Suara.
b) Bicara dan Mengeluarkan Pendapat.
c) Dicalonkan, memilih dan dipilih.
d) Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi.
e) Secara langsung atau melalui wakilnya yang sah, mengusulkan dan mendukung usulan perubahan terhadap kebijaksanaan organisasi dan menilai Pengurus di dalam forum Munas, Muswil, Musda, Musta dan atau rapat – rapat Organisai.
f) Secara langsung atau melalui wakilnya yang sah, mengikuti kegiatan – kegiatan organisasi.
g) Mendapat bimbingan, pendidikan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
h) Melakukan pembelaan diri.
i) Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh organisasi.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi FKSPN terdiri dari tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, dan Tingkat Perusahaan yang masing-masing disebut :
a) Dewan Pembina (DP)
b) Dewan Pengurus Nasional (DPN)
c) Dewan Pengurus Wilayah (DPW)
d) Dewan Pengurus Daerah (DPD)
e) Pengurus Unit Kerja (PUK)
Pasal 14
Dewan Pembina (DP)
1) Dewan Pembina adalah Struktur Organisasi yang hanya ada ditingkat Pusat dan dipimpin oleh Ketua Dewan Pembina.
2) Dewan Pembina mempunyai Wewenang dan Kewajiban :
a) Mengawasi pelaksanaan AD & ART FKSPN dan Keputusan-keputusan Munas serta berwenang mengeluarkan rekomendasi jika tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
b) Mengadakan kajian dan menetapkan langkah-langkah untuk pencapaian tujuan organisasi.
c) Mengawasi pengunaan dana dari pemborosan dan penyalahgunaan kekayaan organisasi.
d) Dewan Pembina dapat menunjuk pihak lain untuk mengadakan pengusutan terhadap semua pihak yang diduga menyalahgunakan dana dan kekayaan organisasi dan hasil penemuannya dilaporkan kepada Munas / Munaslub FKSPN.
e) Memberikan saran, masukan, pertimbangan dan rekomendasi terhadap kebijakan-kebijakan setrategis organisasi.
Pasal 15
Dewan Pengurus Nasional (DPN)
1) Dewan Pengurus Nasional (DPN) adalah Struktur organisasi FKSPN tingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada Munas.
2) Dewan Pengurus Nasional (DPN) mempunyai Wewenang dan Kewajiaban :
a) Menerbitkan Peraturan Organisasi (PO).
b) Menjalankan program – program kerja secara nasional.
c) Melakukan analisis dan Komunikasi atas kebijakan – kebijakan pemerintah yang berkaitan dan atau yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan.
d) Melakukan kerjasama nasional dan internasional yang berkaitan dengan hubungan kerja yang dapat memperbaiki kehidupan pekerja dan keluarganya.
e) Malakukan kampanye / publikasi yang berkaitan dengan perbaikan kondisi Ketenagakerjaan indonesia secara nasional.
f) Melakukan pembelaan dan Advokasi terhadap anggota yang sudah sampai penanganannya telah sampai ditingkat nasional.
g) Melakukan riset – riset atas perkembangan situasi dan kondisi Ketenagakerjaan secara naional dan juga kondisi Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan perusahaan – perusahaan multinasional.
h) Membentuk Badan atau Lembaga FKSPN di Tingkat Pusat sesuai dengan Kebutuhan.
i) Menerbitkan SK Pengesahan dan melantik Pengurus DPW FKSPN tingkat Provinsi dan / atau DPD FKSPN apabila di Provinsi tersebut belum terdapat DPW FKSPN dan PUK KSPN apabila di Kabupaten / Kota tersebut belum terdapat DPD FKSPN.
j) Menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan dan Melantik Pengurus / Fungsionaris Badan atau Lembaga ditingkat Pusat.
Pasal 16
Dewan Pengurus Wilayah (DPW)
1) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) adalah Struktur Organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ditingkat Provinsi.
2) Dewan Pengurus Wilayah mempunyai Wewenang dan Kewajiban :
a) Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan / Keputusan Organisasi.
b) Menjalankan Program Kerja Organisasi ditingkat Provinsi
c) Melakukan analisis dan Komunikasi atas kebijakan – kebijakan pemerintah Provinsi yang berkaitan dan atau yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan.
d) Melakukan kerjasama ditingkat Provinsi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan guna memperbaiki kondisi kehidupan pekerja dan keluarganya.
e) Melakukan pembelaan dan Advokasi terhadap anggota yang penanganan kasusnya sudah sampai ditingkat Provinsi.
f) Menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan dan Melantik pengurus DPD FKSPN Kabupaten / Kota.
Pasal 17
Dewan Pengurus Daerah (DPD)
1) Dewan Pengurus Daerah (DPD) adalah Struktur Organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ditingkat Kabupaten / Kota.
2) Dewan Pengurus Daerah mempunyai Wewenang dan Kewajiabn :
a) Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan / Keputusan Organisasi.
b) Menjalankan Program Kerja Organisasi ditingkat Daerah Kabupaten / Kota.
c) Melakukan analisis dan Komunikasi atas kebijakan – kebijakan pemerintah Daerah Kabupaten / Kota yang berkaitan dan atau yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan.
d) Melakukan kerjasama ditingkat Daerah Kabupaten / Kota yang berkaitan dengan ketenagakerjaan guna memperbaiki kondisi kehidupan pekerja dan keluarganya.
e) Melakukan pembelaan dan Advokasi terhadap anggota yang penanganan kasusnya sudah sampai ditingkat Kabupaten / Kota.
f) Menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan dan melantik pengurus PUK KSPN.
Pasal 18
Pengurus Unit Kerja (PUK)
1) Pengurus Unit Kerja (PUK) adalah Pengurus Serikat Pekerja pada tingkat perusahaan merupakan Anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
2) Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional mempunyai Wewenang dan Kewajiabn :
a) Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan / Keputusan Organisasi FKSPN.
b) Menjalankan Program Kerja Organisasi ditingkat Perusahaan.
c) Melakukan kerjasama dengan SP lain ditingkat perusahaan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan guna memperbaiki kondisi kehidupan pekerja dan keluarganya.
d) Melakukan pembelaan dan Advokasi terhadap anggota yang penanganan kasusnya masih dalam proses bipartit.
e) Membuat / memperbaiki Perjanjian Kerja Bersama / PKB.
f) Membentuk dan menerbitkan SK serta melantik Perwakilan Anggota.

BAB VI
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 19
Badan dan Wewenang Majelis Pertimbangan Organisasi
1) Majelis Pertimbangan Organisasi adalah merupakan forum yudikatif Organisasi yang bersifat Ad-Hoc yang berada di tingkat pusat dengan mempunyai wewenang sebagai berikut :
a) Mengadili Pelanggaran terhadap Konstitusi Organisasi dan tindakan Indisipliner yang dilakukan oleh Pengurus / Anggota;
b) Memediasi sengketa atau Perselisihan Antar Pengurus dan / atau Antar Anggota Organisasi;
2) Majelis Pertimbangan Organisasi juga merupakan forum pembelaan diri pengurus / anggota yang dikenakan sanksi oleh perangkat organisasi.
3) Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi sebanyak 5 (lima) Orang terdiri dari :
a) 1 (satu) orang Ketua Umum dan / atau Unsur DPN FKSPN.
b) 1 (satu) Orang Ketua dan / atau Unsur Dewan Pembina FKSPN.
c) 3 (tiga) Ketua dan / atau Unsur DPW FKSPN.
4) Bahwa guna menjaga independensi dan Netralitas dalam menyelesaikan permasalahan, maka anggota Majelis Pertimbangan Organisasi tidak boleh diambil dari pihak / wilayah yang menjadi obyek sengketa / perselisihan.
5) Majelis Pertimbangan Organisasi dibentuk oleh DPN atas permintaan Pihak yang bersengketa.
6) Majelis Pertimbangan Organisasi wajib bersidang apabila ada pengaduan dari pihak yang berselisih atau pihak yang mengajukan pembelaan diri.
7) Majelis Pertimbangan Organisasi dalam sidangnya apabila memandang perlu dapat menghadirkan saksi, dan seluruh perangkat organisasi wajib hadir apabila diminta sebagai saksi oleh Majelis Pertimbangan Organisasi.
8) Keputusan Majelis Pertimbangan Organisasi bersifat Final dan Mengikat.
9) Ketentuan lebih lanjut tentang Mekanisme dalam Majelis Pertimbangan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VII
HIRARKI DAN TATA URUTAN PERATURAN ORGANISASI
Pasal 20
Hirarki dan Tata Urutan Peraturan Organisasi
Hirarki dan Tata Urutan Peraturan organisasi yang bersifat mengatur / menetapkan disusun dengan urutan sebagai berikut :
1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2) Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS)
3) Peraturan Organisasi
4) Keputusan Dewan Pengurus Nasional
5) Instruksi Organisasi
6) Keputusan Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
7) Keputusan Dewan Pengurus Wilayah
8) Keputusan Musyawarah Daerah (MUSDA)
9) Keputusan Dewan Pengurus Daerah
10) Keputusan Musyawarah Anggota
11) Keputusan PUK
Pasal 21
Derajat Peraturan Organisasi
1) Segala Keputusan yang ditetapkan oleh perangkat Organisasi yang nilainya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Keputusan yang ditetapkan perangkat Organisasi yang lebih tinggi.
2) Keputusan / ketetapan yang bertentangan dengan keputusan / ketetapan perangkat organisasi yang lebih tinggi, maka dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku.
3) Keputusan / ketetapan Organisasi bersifat mengikat dan tidak terpengaruh oleh dinamika internal maupun eksternal.
4) Keputusan Perangkat Organisasi (DPN, DPW, DPD dan PUK) dan instruksi organisasi bersifat temporer, dapat berubah sesuai dengan kebutuhan objektif pada tingkatan perangkat organisasi.

BAB VIII
BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 22
Pembentukan Badan dan atau Lembaga.
1) Dewan Pengurus Nasional (DPN) FKSPN dapat membentuk Badan dan atau Lembaga ditingkat Pusat untuk melaksanakan tugas-tugas dalam urusan tertentu.
2) Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah dapat membentuk Badan dan atau Lembaga ditingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota untuk melaksanakan tugas-tugas dalam urusan tertentu.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Badan dan atau Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT - RAPAT
Pasal 23
Musyawarah Nasional (MUNAS)
1) Munas merupakan Forum Permusyawaratan tertinggi organisasi dan secara penuh memegang serta melaksanakan kedaulatan anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
2) Munas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai wewenang dan kekuatan penuh untuk :
a) Menetapkan dan mengesahkan AD/ART dan Perubahan / Amandemen AD/ART.
b) Menilai laporan Pertanggung Jawaban DPN FKSPN.
c) Memilih Ketua Umum dan Menetapkan Pengurus DPN FKSPN.
d) Memilih Ketua Dewan Pembinan dan menetapkan Anggota Dewan Pembina,
e) Menetapkan Rencana Program Kerja Organisasi Jangka Menengah Nasional (RPKO - JMN) untuk lima tahun.
f) Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) secara Nasional.
g) Menetapkan keputusan-keputusan penting organisasi.
3) Munas FKSPN diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali, dan dihadiri oleh :
a) Delegasi dari DPN FKSPN
b) Delegasi dari Dewan Pembina
c) Delegasi dari Unsur DPW FKSPN
d) Delegasi dari Unsur DPD FKSPN
e) Delegasi dari Unsur PUK KSPN
f) Peninjau
g) Tamu Undangan
4) Ketentuan lebih lanjut tentang Munas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Musyawarah Nasional Luar Biasa
1) Munas Luar Biasa (Munaslub) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional dapat diselenggarakan apabila :
a) Adanya Resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota / PUK KSPN seluruh Indonesia yang mempunyai reputasi baik dalam membayar iuran.
b) Jumlah Pengurus DPN FKSPN tinggal 3 (tiga) orang.
2) Ketentuan mengenai Munas Luar Biasa adalah sama dengan Munas.
Pasal 25
Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
1) Musyawarah Wilayah (Muswil) adalah Forum permusyawaratan tertinggi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional di tingkat Wilayah Propinsi yang berwenang untuk :
a) Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPW FKSPN.
b) Memilih ketua dan menetapkan pengurus DPW FKSPN.
c) Menetapkan skala prioritas pelaksanaan Rencana Program Kerja Organisasi dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi sesuai dengan kondisi objektif pada Provinsi yang bersangkutan, dan merupakan pelaksanaan dari Rencana Program Kerja Organisasi Jangka Menengah Nasional (RPKO - JMN) untuk lima tahun.
2) Musda diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali, dan dihadiri oleh :
a) Delegasi dari DPW FKSPN
b) Delegasi dari Unsur DPD FKSPN
c) Delegasi dari Unsur PUK KSPN
d) Unsur DPN FKSPN sebagai Pengawas dan Narumber
e) Peninjau
f) Tamu Undangan
3) Ketentuan lebih lanjut tentang Muswil diatur dalam Anggaran Rumah Tangga .
Pasal 26
Musyawarah Wilayah Luar Biasa
1) Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat diselenggarakan, apabila :
a) Adanya Resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota / PUK KSPN diwilayah provinsi tersebut yang mempunyai reputasi baik dalam membayar iuran.
b) Jumlah pengurus DPW FKSPN tinggal 2 (dua) orang.
2) Ketentuan mengenai Muswilub adalah sama dengan Muswil.
Pasal 27
Musyawarah Daerah (MUSDA)
1) Musyawarah Daerah (Musda) adalah Forum permusyawaratan tertinggi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional di tingkat Daerah Kabupaten / Kota yang berwenang untuk :
a) Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPD FKSPN.
b) Memilih ketua dan menetapkan pengurus DPD FKSPN.
d) Menetapkan skala prioritas pelaksanaan Rencana Program Kerja Organisasi dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi sesuai dengan kondisi objektif pada Kabupaten / Kota yang bersangkutan, dan merupakan pelaksanaan dari Rencana Program Kerja Organisasi Jangka Menengah Nasional (RPKO - JMN) untuk lima tahun.
2) Musda diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali, dan dihadiri oleh :
a) Delegasi dari DPD FKSPN
b) Delegasi dari Unsur PUK KSPN
c) Unsur DPW FKSPN sebagai Pengawas dan Narasumber
d) Peninjau
e) Tamu Undangan
3) Ketentuan lebih lanjut tentang Musda diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Musyawarah Daerah Luar Biasa
1) Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD dapat diselenggarakan, apabila :
a) Adanya Resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota / PUK KSPN didaerah kabupaten/Kota yang mempunyai reputasi baik dalam membayar iuran.
b) Jumlah Pengurus DPD tinggal 2 (dua) orang.
2) Ketentuan mengenai Musdalub sama dengan Musda.
Pasal 29
Musyawarah Anggota (MUSTA)
1) Musyawarah Anggota (Musta) adalah forum permusyawaratan Pengurus Unit Kerja KSPN di tingkat Perusahaan yang berwenang untuk :
a) Menilai Laporan Pertanggungjawaban PUK KSPN.
b) Memilih Ketua dan menetapkan Pengurus PUK KSPN ditingkat Perusahaan.
c) Menetapkan skala prioritas pelaksanaan Rencana Program Kerja Organisasi dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi sesuai dengan kondisi objektif pada PUK yang bersangkutan, dan merupakan pelaksanaan dari Rencana Program Kerja Organisasi Jangka Menengah Nasional (RPKO - JMN) untuk lima tahun.
2) Musta KSPN diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali, dan dihadiri oleh :
a) Seluruh Pengurus PUK KSPN
b) Anggota KSPN
c) Perwakilan Anggota
d) DPD FKSPN sebagai Pengawas dan Narasumber
e) Tamu Undangan
3) Ketentuan lebih lanjut tentang Musta diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Musyawarah Anggota Luar Biasa
1) Musyawarah Anggota Luar Biasa (Mustalub) PUK dapat diselenggarakan, apabila :
a) Adanya resolusi dari mayoritas anggota setempat yang disampaikan kepada DPD setempat.
b) Jumlah kepengurusan PUK tinggal 2 (dua) orang.
2) Ketentuan mengenai Mustalub sama dengan Musta.
Pasal 31
Rapat Kerja Nasional
1) Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) adalah rapat Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ditingkat Nasional yang berwenang untuk :
a) Mengevaluasi Pelaksanaan Rencana Program Kerja Organisasi Jangka Menengah Nasional (RPKO - JMN) selama 1 (satu) tahun.
b) Menetapkan skala Prioritas Pelaksanaan Rencana Program Kerja Nasional (RPKN) untuk 1 (satu) tahun kedepan.
c) Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) untuk 1 (satu) tahun kedepan.
2) Rakernas diadakan 1 (satu) tahun sekali dan di hadiri oleh :
b) Pengurus DPN FKSPN
c) Anggota Dewan Pembina
d) Ketua dan Sekretaris DPW atau yang mewakilinya
e) Para Ketua DPD atau yang mewakilinya
3) Rakernas diselenggarakan dan dipimpin oleh DPN FKSPN.
Pasal 32
Rapat Koordinasi Nasional
1) Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) dihadiri oleh DPN FKSPN, para ketua dan sekretaris DPW dari seluruh Indonesia atau yang mewakilinya.
2) Pelaksanaan Rakornas disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.
3) RAKORNAS diselenggarakan oleh DPN FKSPN.
Pasal 33
Rapat Pleno Dewan Pembina
1) Rapat Pleno Dewan Pembina dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Pembina serta Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN FKSPN.
2) Pelaksanaan Rapat Pleno Dewan Pembina disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.
3) Rapat Pleno Dewan Pembina diselenggarakan oleh Dewan Pembina.
Pasal 34
Rapat Kerja Wilayah
1) Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) adalah rapat permusyawaratan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ditingkat Propinsi yang berwenang untuk :
a) Mengevaluasi Pelaksanaan Rencana Program Kerja Organisasi Jangka Menengah Nasional (RPKO - JMN) di Provinsi tersebut selama 1 (satu) tahun.
b) Menetapkan skala Prioritas Pelaksanaan Rencana Program Kerja Nasional (RPKN) di Provinsi yang bersangkutan untuk 1 (satu) tahun kedepan.
c) Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) di Provinsi yang bersangkutan untuk 1 (satu) tahun kedepan.
2) Rakerwil diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a) Pengurus DPW FKSPN
b) Ketua dan Sekretaris DPD Kabupaten / Kota atau yang mewakilinya.
c) Para Ketua PUK KSPN tingkat Perusahaan atau yang mewakilinya.
3) Rakerwil menghadirkan Pengurus DPN FKSPN sebagai Pengawas dan Nara Sumber.
4) Rakerwil diselenggarakan dan dipimpin oleh DPW.
Pasal 35
Rapat Koordinasi Wilayah
1) Rapat Koordinasi Wilayah (RAKORWIL) dihadiri oleh pengurus DPW FKSPN, para ketua dan sekretaris DPD FKSPN atau yang mewakilinya.
2) Pelaksanaan Rakorwil oleh DPW yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi
Pasal 36
Rapat Kerja Daerah
1) Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) adalah rapat permusyawaratan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ditingkat Kabupaten / Kota yang berwenang untuk :
a) Mengevaluasi Pelaksanaan Rencana Program Kerja Organisasi Jangka Menengah Nasional (RPKO - JMN) di Kabupaten / Kota tersebut selama 1 (satu) tahun.
b) Menetapkan skala Prioritas Pelaksanaan Rencana Program Kerja Nasional (RPKN) di Kabupaten / Kota yang bersangkutan untuk 1 (satu) tahun kedepan.
c) Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) untuk 1 (satu) tahun kedepan.
2) Rakerda diadakan 1 (satu) tahun sekali dan dihadiri oleh :
b) Pengurus DPD FKSPN;
c) Ketua, Sekretaris dan Bendahara PUK KSPN tingkat Perusahaan atau yang mewakilinya.
3) Rakerda menghadirkan DPW FKSPN sebagai Pengawas dan Narasumber.
4) Rakerda diselenggarakan dan dipimpin oleh DPD FKSPN.
Pasal 37
Rapat Koordinasi Daerah
1) Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) dihadiri oleh pengurus DPD FKSPN, dan para ketua dan sekretaris PUK KSPN atau yang mewakilinya.
2) Pelaksanaan Rakorda oleh DPD yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.
Pasal 38
Rapat Kerja Anggota
1) Rapat Kerja Anggota (RAKERTA) adalah rapat permusyawaratan Pengurus Unit Kerja ditingkat Perusahaan yang berwenang untuk :
a) Menilai dan mengevaluasi kegiatan program kerja PUK selama 1 (satu) tahun.
b) Merencanakan dan menetapkan program kerja PUK 1 (satu) tahun kedepan.
c) Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan.
2) Rakerta diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a) Pengurus PUK KSPN setempat
b) Para Perwakilan Anggota.
3) Rakerta menghadirkan DPD FKSPN sebagai Pengawas dan Narasumber.
4) Rakerta diselenggarakan dan dipimpin oleh PUK KSPN setempat.
Pasal 39
Rapat Koordinasi Anggota
1) Rapat Koordinasi Anggota (RAKORTA) dihadiri oleh pengurus PUK dan Perwakilan Anggota.
2) Pelaksanaan RAKORTA oleh PUK yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.

BAB X
HAK DELEGASI DAN PENINJAU
Pasal 40
Hak Delegasi
1) Setiap Delegasi yang hadir dalam Munas, Muswil, Musda dan Musta berhak : Memberikan suara, berbicara mengeluarkan pendapat, menyampaikan usul perubahan, perbaikan dan / atau penyempurnaan terhadap rancangan-rancangan keputusan.
2) Setiap Delegasi juga berhak dicalonkan, Memilih dan dipilih sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam AD/ART.
3) Setiap Delegasi berhak mendapat perlakuan dan Fasilitas yang sama dari Panitia.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan persyaratan Delegasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 41
Hak Peninjau
1) Setiap Peninjau yang hadir dalam Munas, Muswil, dan Musda berhak : Berbicara mengeluarkan pendapat, menyampaikan usul perubahan / perbaikan dan atau penyempurnaan terhadap rancangan-rancangan keputusan dan berhak Mendapat fasilitas yang sama dengan Delegasi.
2) Dikecualikan dari ayat (1) diatas, Peninjau tidak berhak Memberikan Suara, memilih dan dipilih dalam Munas, Muswil, dan Musda.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan persyaratan Peninjau diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 42
Quorum
1) Munas, Muswil, Musda dan Musta dinyatakan sah Apabila dihadiri oleh mayoritas delegasi yang berhak hadir.
2) Bilamana ternyata quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) tersebut tidak tercapai maka Munas, Muswil, Musda dan Musta dapat berlangsung terus dan sah jika disetujui oleh seluruh delegasi yang hadir.
Pasal 43
Pengambilan Keputusan
1) Pengambilan Keputusan dalam Munas, Muswil, Musda dan Musta serta rapat – rapat organisasi dilakukan dengan mengutamakan Musyawarah untuk mencapai mufakat.
2) Apabila upaya mencapai mufakat melalui musyawarah tidak tercapai maka keputusan terakhir diambil berdasarkan suara terbanyak (Voting).

BAB XII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 44
Lambang / Logo
1) Lambang / Logo Kesatuan Serikat Pekerja Nasional bermakna sebagai symbol Pemersatu pekerja Indonesia yang bekerja pada sektor Industri, Perdagangan dan Jasa baik Formal maupun Informal.
2) Lambang / Logo KSPN berbentuk Bulat berwarna biru langit dengan lingkaran bertuliskan “Kesatuan Serikat Pekerja Nasional” dan satu Bintang sebagai pembatas berwarna putih serta terdapat Bendera Merah Putih didalam bulatannya, kemudian terdapat Pita Warna Biru langit di Bawah bulatan dengan bertuliskan “ K S P N ” warna putih.
3) Penjelasan mengenai Lambang / Logo organisasi FKSPN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 45
Bendera
1) Bendera Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang juga sebagai panji / pataka / Simbol Organisasi menggunakan warna dasar putih dengan Lambang / Logo Kesatuan Serikat Pekerja Nasional terletak ditengah tengah dan bertuliskan KSPN memanjang ke bawah terletak di sisi kiri dan kanan.
2) Bendera KSPN dapat digunakan pada saat Kegiatan – Kegiatan Organisasi baik Kegiatan Rapat – Rapat maupun Kegiatan Aksi.
3) Setiap Anggota / pengurus KSPN harus menjaga dan merawat Bendera dengan baik dan dilarang merusak atau mencoret – coret.
4) Penjelasan mengenai Bendera organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 46
Stempel, Kop Surat dan Papan Nama
1) Setiap Struktur Organisasi (DP, DPN, DPW, DPD dan PUK) wajib memiliki stempel dan Kop surat Organisasi dengan ukuran dan warna yang sama.
2) Stempel Organisasi berbentuk bulat menyerupai Logo KSPN dengan penjelasan sebagai berikut :
a) Stempel Dewan Pembina : bertuliskan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional melingkar dengan satu bintang warna Biru, tulisan DEWAN PEMBINA warna merah melingkar dan FKSPN warna biru ditengah.
b) Stempel Dewan Pengurus Nasional : bertuliskan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional melingkar dengan satu bintang warna Biru, tulisan DEWAN PENGURUS NASIONAL warna merah melingkar dan FKSPN warna biru ditengah.
c) Stempel Dewan Pengurus Wilayah : bertuliskan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional melingkar dengan satu bintang warna Biru tulisan DEWAN PENGURUS WILAYAH warna merah melingkar, FKSPN warna biru ditengah dan tulisan nama provinsi masing-masing wilayah warna merah melingkar dibawah.
d) Stempel Dewan Pengurus Daerah : bertuliskan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional melingkar dengan satu bintang warna Biru tulisan DEWAN PENGURUS DAERAH warna merah melingkar, FKSPN warna biru ditengah dan tulisan nama Kota/kabupaten masing-masing daerahwarna merah melingkar dibawah.
e) Stempel Pengurus Unit Kerja : bertuliskan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional melingkar dengan bintang satu warna Biru, tulisan Pengurus Unit Kerja warna merah melingkar diatas, tulisan KSPN warna biru ditengah dan tulisan Nama Perusahaan masing-masing unit kerja warna merah melingkar dibawah.
3) Kop surat Organisasi untuk Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Nasional sekurang – kurangnya mencantumkan :
a. Lambang / Logo KSPN di sisi Kiri atas dan dapat menggunakan Logo Konfederasi di sisi Kanan atas Kop surat;
b. Tulisan Struktur Organisasi (DP / DPN) Berwarna Merah;
c. Tulisan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional berwarna Biru;
d. Nomor Bukti Pencatatan Organisasi;
e. Alamat lengkap kantor; dan
f. Nama – nama pengurus inti di sisi kiri memanjang kebawah.
4) Kop surat untuk Perangkat DPW dan DPD, sekurang – kurangnya mencantumkan :
a. lambang / logo KSPN di sisi Kiri atas dan dapat menggunakan Logo Konfederasi di sisi Kanan atas Kop surat;
b. Tulisan Struktur Organisasi (DPW / DPD) Berwarna Merah;
c. Tulisan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional berwarna Biru;
d. Tulisan Nama Provinsi / Kabupaten dan Kota berwarna Hitam;
e. Nomor Bukti Pencatatan / SK Kepengurusan dari Perangkat Organisasi; dan
f. Alamat lengkap kantor; dan
g. Nama – nama pengurus inti di sisi kiri memanjang kebawah.
5) Kop Surat Organisasi untuk PUK KSPN sekurang – kurangnya mencantumkan
a. Lambang / Logo Federasi KSPN di sisi kiri;
b. Tulisan Pengurus Unit Kerja Berwarna Merah;
c. Tulisan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional berwarna Biru;
d. Tulisan Nama Perusahaan berwarna Hitam;
e. Nomor Bukti Pencatatan Organisasi;
f. Alamat lengkap Perusahaan Masing – masing; dan
g. Nama – nama pengurus inti di sisi kiri memanjang kebawah.
6) Papan Nama / Plang dipasang ditempat strategis yang mudah dilihat publik yang sekurang – kurang mencantumkan :
a. Lambang / Logo Federasi KSPN di sisi kiri;
b. Tulisan Pengurus Unit Kerja Berwarna Merah di tengah atas;
c. Tulisan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional / Federasi KSPN bagi DPN, DPW, dan DPD berwarna Biru;
d. Tulisan Nama Perusahaan / Nama Provinsi / Kab. Kota bagi DPW dan DPD berwarna Hitam;
e. Nomor Bukti Pencatatan / SK Pengesahan Pengurus dari Perangkat Organisasi; dan
f. Alamat lengkap Kantor / Perusahaan Masing – masing.
7) Penjelasan mengenai Ukuran Stempel, Kop Surat dan Papan nama Organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 47
Seragam Resmi
1) Seragam Resmi Pengurus Organisasi baik berbentuk Kameja maupun Koas, maka harus menggunakan warna dasar Putih dengan Kerah atau Pariasi warna Merah Hati dan pemasangan lambang Federasi KSPN berada di dada sebelah kiri dan logo Konfederasi berada di sebelah kanan dan bertuliskan “KSPN” dipunggung belakang.
2) Seragam Resmi PDL Komando Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KOMSAT) berbentuk baju atau kaos lengan panjang warna dasar biru tua kombinasi merah dengan logo KSPN, bertuliskan KSPN dan KOMSAT, menggunakan celana panjang hitam, bersepatu dan memakai topi/baret merah.
3) Penjelasan mengenai Seragam Pengurus, Anggota dan Komsat KSPN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 48
Mars KSPN
Maju, terus bergerak - Kesatuan S’rikat Pekerja Nasional
Bangkit, terus berjuang - Emban Amanat S’uara kaum pekerja
Bisa, kita kan bisa - Bahu membahu capai tujuan bersama
De ngan, Rahmat Tu han - KSPN.. Pasti bisaaa !!!
Reff...
Ma ri rapatkan barisan ki ta - Tuk Indonesia sejahtera
Ja di terdepan tuk perubahan - Dari sabang sampai mrauke truus bekerja
Generasi baru gerakan serikat pekerja Indonesia
Itulah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
KSPN..... Pasti bisaaa..... !!!
Kembali Ke Reff...
Pasal 49
Ikrar
Setiap Anggota dan Pengurus FKSPN Wajib membacakan dan mengamalkan Ikrar Anggota sebagai berikut :
1) Kami Anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Bertekad, Menjadi Insan yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Kami Anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Bertekad, untuk selalu Berpegang teguh kepada Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
3) Kami Anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Bertekad, untuk selalu Setia dan taat menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta Peraturannya.
4) Kami Anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Bertekad, Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Membangun Jiwa Solidaritas dan Persahabatan.
5) Kami Anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Bertekad, Menjunjung tinggi Azas Demokrasi dan Bertanggung jawab dalam mengembangkan Organisasi yang Mandiri, Profesional dan Bermartabat.
6) Kami Anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Bertekad, untuk Memperjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan bersama serta membangun Kemitraan Hubungan Industrial yang berlandaskan Keadilan.

BAB XIII
SUMPAH ATAU JANJI PENGURUS
Pasal 50
Sumpah atau Janji Pengurus
1) Setiap Anggota yang akan menjabat sebagai pengurus disemua tingkatan wajib mengucapkan sumpah atau Janji pada saat pelantikan, dan wajib memegang teguh sumpah atau janji yang telah diucapkannya.
2) Kata – Kata Sumpah atau Janji bagi pengurus adalah sebagai berikut :
”Demi Allah saya bersumpah” (bagi yang beragama Islam).
“Demi Tuhan saya berjanji” (bagi yang beragama lain).
Bahwa saya akan Memenuhi Kewajiban saya,
sebagai Pengurus Federasi KSPN, dengan penuh rasa tanggung jawab dan setia, serta bersungguh-sungguh dalam menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, beserta Peraturan Organisasi Federasi KSPN.
Dan saya akan berusaha Memperjuangkan Kepentingan Anggota dan Pekerja pada umumnya serta kesejahteraan Rakyat Indonesia, sesuai cita-cita
Proklamasi Republik Indonesia.
“Demikianlah saya bersumpah” (bagi yang beragama Islam).
“Demikianlah saya berjanji” (bagi yang beragama lain).

BAB XIV
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 51
Afiliasi dan Aliansi
1) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional tingkat pusat berafiliasi atau tidak kepada Konfederasi atas persetujuan Forum Rakernas.
2) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional tingkat Pusat dapat membentuk aliansi dengan SP / SB yang mempunyai sikap dan tujuan perjuangan yang sama.
3) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional tingkat daerah dapat menjalin hubungan dan komunikasi dengan SP / SB yang lain atas Persetujuan DPN FKSPN.
4) Untuk menjaga independensi organisasi, FKSPN dilarang menjadi bagian (under bown) dari salah satu atau beberapa partai politik.
5) Dalam hal untuk membangun advokasi dan kesadaran politik sebagai hak warga negara, FKSPN dapat melakukan kemitraan politik yang sejajar dengan elemen politik serta mempunyai komitmen mendukung perjuangan dan visi misi FKSPN.

BAB XV
KELEMBAGAAN
Pasal 52
Kedudukan Dalam Kelembagaan
1) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional di semua tingkatan harus mengupayakan agar dapat duduk di Kelembagaan Ketenagakerjaan.
2) Dalam hal Organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional menyatakan sikap untuk keluar atau menarik diri dari lembaga ketenagakerjaan, maka harus diputuskan melalui Rakornas.
3) Setiap Pengurus / Anggota yang akan menduduki lembaga ketenagakerjaan harus mendapat persetujuan dari organisasi yang diputuskan melalui Rapat Koordinasi di Perangkat yang bersangkutan.
4) Setiap Pengurus atau anggota yang duduk di lembaga ketenagakerjaan harus dapat memberikan manfaat sebesar – besarnya kepada anggota.
5) Setiap Pengurus, Anggota atau orang yang direkomendasikan oleh organisasi untuk menduduki jabatan dalam kelembagaan negara, maka wajib memberikan Kontribusi dari penghasilannya kepada Organisasi.
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kontribusi dan Lembaga Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XVI
KEUANGAN
Psal 53
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional didapat dari :
a) Uang pangkal anggota;
b) Iuran anggota;
c) Bantuan-bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
d) Solidaritas pekerja / anggota.
e) Uang konsolidasi organisasi.
f) Kontribusi dari Anggota / Pengurus yang menduduki Jabatan tertentu.
Pasal 54
Uang Pangkal dan Iuran Angota
1) Setiap Anggota wajib membayar uang pangkal 1 % (satu persen) dari upah sebulan pada waktu pendaftaran.
2) Setiap anggota wajib membayar iuran minimal 0,5 % (setengah persen) perbulan dari ketentuan upah mnimum setempat.
3) Uang iuran dibayarkan sebanyak 12 (dua belas) kali dalam setahun.

BAB XVII
SANKSI ORGANISASI DAN PEMBELAAN DIRI
Pasal 55
Tindakan Indisipliner
1) Seorang anggota dan / atau Pengurus organisasi dapat dikenakan sanksi organisasi karena :
a) Melanggar suatu ketentuan dalam AD/ART atau peraturan organisasi.
b) Pengurus tidak pernah aktif sama sekali selama 3 bulan berturut-turut.
c) Tidak mentaati perintah atau keputusan organisasi.
d) Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
e) Merangkap keanggotaan, jabatan atau kedudukan dalam organisasi pekerja selain KSPN.
f) Terbukti menyalah gunakan hak milik dan atau uang organisasi untuk kepentingan pribadi.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi organisasi diatur dalam ART.
Pasal 56
Pembelaan Diri
1) Pembelaan diri suatu upaya hukum diberikan kepada anggota atau pengurus seluas-luasnya menurut prosedur hukum dan mekanisme organisasi.
2) Sanksi organisasi dan pembelaan diri diatur lebih lanjut dalam ART.

BAB XVIII
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN SERIKAT PEKERJA
Pasal 57
Pembentukan Serikat Pekerja
1) Pembentukan Serikat Pekerja tingkat perusahaan / PUK KSPN dilakukan oleh sedikitnya 10 (sepuluh) orang pekerja pada satu perusahaan.
2) Pembentukan Serikat Pekerja / PUK KSPN sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan oleh DPD setempat, atau oleh DPW bilamana didaerah tersebut belum terbentuk atau tidak terdapat DPD.
3) Pembentukan Serikat Pekerja / PUK KSPN sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilakukan secara demokratis.
Pasal 58
Pembubaran Serikat Pekerja
1) Dalam hal suatu perusahaan tutup atau pailit, maka Serikat Pekerja tingkat perusahaan PUK KSPN dapat dibubarkan setelah hak dan kewajiban anggota dinyatakan selesai.
2) Pernyataan Pembubaran Serikat Pekerja / PUK KSPN dinyatakan dalam surat Keputusan DPD, setelah melakukan koordinasi dengan DPW, jika disuatu kabupaten atau kota belum atau tidak terdapat DPD maka dilakukan oleh DPW Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
3) Pembubaran Serikat Pekerja oleh DPD dan atau DPW Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional dipertanggung jawabkan dalam Musda dan atau Muswil.

BAB XIX
PERUBAHAN KHUSUS
Pasal 59
Perubahan Khusus Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1) AD/ART dapat diubah berdasarkan resolusi tertulis dari 2/3 jumlah PUK.
2) Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam Munas atau Munas khusus yang diadakan untuk itu.
3) Munas khusus sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan DPW.
4) Munas khusus diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus DPN.

BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
Pada saat Anggaran Dasar ini ditetapkan, maka segala Peraturan dan ketentuan Organisasi yang bertentangan dengan Anggaran dasar ini, paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2) Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, tafsir yang sah ditetapkan melalui Rapat Ketua Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Nasional FKSPN.
3) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Di Tetapkan di : Yogyakarta.
Pada Tanggal : 12 Desember 2015

DEWAN PENGURUS NASIONAL
FEDERASI KESATUAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL
(DPN FSKPN)
RISTADI, ST. S.IP
Ketua Umum
BENNY RUSLI
Sekretaris Jenderal
Mengetahui,
Ketua Dewan Pembina
H. BAMBANG WIRAHYOSO, SE
==========================================

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI KESATUAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL
 
BAB I
KETENTUAN MENGENAI KEANGGOTAAN
Pasal 1
Permohonan Menjadi Anggota
1) Setiap orang yang bekerja pada perusahaan sektor Industri, perdagangan dan Jasa baik formal maupun informal dapat mengajukan permohonan menjadi anggota
2) Untuk menjadi anggota, seorang pekerja mengajukan permohonan dan membuat pernyataan kepada PUK tingkat perusahaan setempat.
3) Dalam hal disuatu perusahaan belum terbentuk PUK, permohonan diajukan kepada DPD Kabupaten/Kota setempat.
4) Dalam hal disuatu wilayah belum/tidak terdapat DPD, pemohonan diajukan kepada DPW Provinsi setempat.
5) Semua pemohon harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan pernyataan yang disediakan oleh PUK atau DPD/DPW.
6) Penerimaan seseorang menjadi Anggota dapat diputuskan dalam rapat pengurus setiap jenjang yang menerima permohonan menjadi anggota yaitu oleh PUK atau DPD/DPW.
Pasal 2
Tanggal berlaku dan Berakhir Keangotaan
1) Seorang pekerja dinyatakan sebagai anggota pada tanggal permohonan keanggotannya disetujui oleh PUK atau DPD / DPW.
2) Keanggotaan dinyatakan berakhir apabila Anggota mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan oleh organisasi berdasarkan AD/ART atau Peraturan Organisasi.
Pasal 3
Kartu Tanda Anggota
Kartu Tanda Anggota (KTA) diberikan kepada setiap anggota, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) KTA adalah sebagai tanda pengenal dan tanda adanya hak dan kewajiban anggota.
2) Masa berlaku Kartu Tanda Anggota selama 5 (lima) Tahun atau selama Anggota masih bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
3) KTA dinyatakan tidak berlaku dalam hal : Anggota meninggal dunia, Mengundurkan diri atau diberhentikan dari keanggotaan.
4) Pencetakan, permohonan, pendistribusian dan ukuran serta format KTA diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

BAB II
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
Pasal 4
Dewan Pembina (DP)
1) Anggota Dewan Pembina adalah mantan pengurus / Mantan Pengurus FKSPN yang mempunyai kepribadian dan dedikasi baik yang di Pimpin oleh Ketua Dewan Pembina.
2) Susunan Dewan Pembina terdiri atas : Ketua Dewan Pembina dan beberapa Anggota Dewan Pembina.
3) Dewan Pembina ditetapkan oleh Munas FKSPN.
4) Jumlah Anggota Dewan Pembina sebanyak banyaknya 5 (lima) orang.
Pasal 5
Dewan Pengurus Nasional (DPN)
1) Pengurus DPN berasal dari Pengurus dan / atau Aktivis FKSPN yang mempunyai Kepribadian dan Dedikasi yang baik.
2) Komposisi Kepengurusan DPN terdiri dari :
a) Ketua Umum.
b) Beberapa Orang Ketua.
c) Sekretaris Jenderal.
d) Beberapa Orang Sekretaris.
e) Bendahara
3) Jumlah Pengurus DPN ditetapkan paling banyak 15 (Lima belas) Orang dan atau berjumlah Ganjil.
4) Kepengurusan DPN sekurang-kurangnya terdapat 30 % keterwakilan perempuan.
5) Dalam hal tidak ada keterwakilan perempuan, maka jabatan untuk perempuan dapat dikosongkan.
6) Sesuai dengan kebutuhan DPN dapat membentuk Departemen - Departemen.
7) Masa Jabatan Pengurus DPN selama 5 (lima) Tahun.
Pasal 6
Dewan Pengurus Wilayah (DPW)
1) Kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) berasal dari Anggota / Fungsionaris FKSPN yang ada di Provinsi tersebut.
2) Dikecualikan dari ayat (1) diatas, bagi wilayah yang baru dibentuk dapat mengambil kepengurusan dari Aktivis atau tokoh masyarakat setempat.
3) Komposisi Kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah terdiri dari :
a) Seorang Ketua.
b) Beberapa Orang Wakil Ketua.
c) Seorang Sekretaris.
d) Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
e) Bendahara
4) Jumlah Pengurus DPW ditetapkan paling banyak 15 (lima belas) Orang dan atau berjumlah Ganjil.
5) Kepengurusan DPW sekurang-kurangnya terdapat 30 % keterwakilan perempuan.
6) Dalam hal tidak ada keterwakilan perempuan, maka jabatan untuk perempuan dapat dikosongkan.
7) Sesuai dengan kebutuhan DPW dapat membentuk Biro – Biro.
8) Masa Bakti Jabatan Pengurus DPW selama 5 (lima) Tahun.
Pasal 7
Dewan Pengurus Daerah (DPD)
1) Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) berasal dari Anggota / Fungsionaris FKSPN yang ada di Kabupaten / Kota tersebut.
2) Dikecualikan dari ayat (1) diatas, bagi Daerah yang baru dibentuk dapat mengambil kepengurusan dari Aktivis atau tokoh masyarakat setempat.
3) Komposisi Kepengurusan DPD terdiri dari :
a) Seorang Ketua.
b) Beberapa Orang Wakil Ketua.
c) Seorang Sekretaris.
d) Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
e) Bendahara
4) Jumlah Pengurus DPD ditetapkan paling banyak 15 (lima belas) Orang dan / atau berjumlah Ganjil.
5) Kepengurusan DPD sekurang-kurangnya terdapat 30 % keterwakilan perempuan.
6) Dalam hal tidak ada keterwakilan perempuan, maka jabatan untuk perempuan dapat dikosongkan.
7) Sesuai dengan kebutuhan DPD dapat membentuk Bidang – Bidang.
8) Masa Bakti Jabatan Pengurus DPD selama 5 (lima) Tahun.
Pasal 8
Pengurus Unit Kerja (PUK)
1) Pengurus PUK berasal dari Perwakilan Anggota / Anggota Aktif yang ada diperusahaan tersebut.
2) Komposisi Kepengurusan Pengurus Unit Kerja (PUK) terdiri dari :
a) Seorang Ketua.
b) Beberapa Orang Wakil Ketua.
c) Seorang Sekretaris.
d) Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
e) Bendahara
3) Jumlah Pengurus PUK ditetapkan paling Banyak 15 (lima belas) Orang dan / atau berjumlah Ganjil.
4) Kepengurusan PUK sekurang-kurangnya terdapat 30 % keterwakilan perempuan.
5) Dalam hal tidak ada keterwakilan perempuan, maka jabatan untuk perempuan dapat dikosongkan.
6) Sesuai Kebutuhan PUK dapat membentuk Bagian – Bagian.
7) Masa Bakti Jabatan Pengurus PUK selama 5 (lima) Tahun.
8) Pengurus PUK wajib membentuk Perwakilan Anggota di Masing – masing Departemen / Bagian yang ada diperusahaan tersebut.
9) Perwakilan Anggota adalah kelengkapan PUK yang berfungsi :
a) Sebagai Penyampai aspirasi anggota kepada pengurus PUK setempat.
b) Menangani keluh kesah anggota.
c) Ikut Merumuskan dan menetapkan kebijakan PUK.
d) Meneruskan hasil-hasil keputusan rapat pengurus PUK.
10) Perwakilan anggota dipilih / ditunjuk oleh para anggota di tiap departemen / bagian dalam perusahaan tersebut.
11) Jumlah perwakilan anggota disesuaikan dengan kebutuhan.

BAB III
KETENTUAN MENGENAI DELEGASI MUNAS
Pasal 9
Jumlah dan Persyaratan Delegasi Munas
1) Munas dihadiri oleh para delegasi dari unsur PUK, DPD, DPW dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Jumlah Delegasi dari unsur PUK KSPN ditetapkan berdasarkan Jumlah anggota yang taat membayar iuran kepada seluruh perangkat, yaitu :
1. Sampai dengan 5000 Anggota berhak diwakili 2 (dua) orang delegasi.
2. Lebih dari 5.000 sampai dengan 10.000 Anggota berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi
3. Lebih dari 10.000 Anggota berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
4. Lebih dari 15.000 Anggota berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
5. Lebih dari 20.000 Anggota berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
6. Lebih dari 25.000 Anggota berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
7. Dan seterusnya setiap kelipatan 5000 anggota berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
b) Jumlah delegasi dari setiap DPD dan / atau DPW yang tidak mempunyai perangkat DPD ditetapkan berdasarkan jumlah PUK yang taat mendistribusikan iuran anggota keseluruhan perangkat, yaitu ;
1. Sampai dengan 10 (sepuluh) PUK KSPN, berhak diwalili oleh 3 (tiga) orang delegasi.
2. Setiap kelipatan 10 (sepuluh) PUK KSPN, berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
c) Jumlah delegasi dari setiap DPW ditetakan berdasarkan jumlah DPD, yaitu :
1. Sampai dengan 10 (sepuluh) DPD, berhak diwalili oleh 3 (tiga) orang delegasi.
2. Setiap kelipatan 10 (sepuluh) DPD berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
2) Ketua Umum dan pengurus DPN FKSPN lainnya adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir sebagai delegasi karena jabatannya.
3) Ketua dan Anggota Dewan Pembina lainnya adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir karena jabatannya.
4) Sekurang-kurangnya 60 (eman puluh) hari sebelum Munas dilaksanakan Panitia Munas harus sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada DPW, DPD dan PUK terkait pelaksanaan Munas.
5) Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Munas dilaksanakan setiap perangkat organisasi harus mengirimkan daftar lengkap seluruh delegasi kepada panitia Munas.
6) Setiap Delegasi yang hadir dalam Munas harus membawa Surat Mandat Delegasi.
7) Surat mandat delegasi dari setiap perangkat harus sudah diterima panitia Munas paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Munas dilaksanakan.
8) Apabila Delegasi yang hadir dalam Munas tidak menyerahkan surat Mandat, maka haknya sama dengan Peninjau.

BAB IV
KETENTUAN MENGENAI DELEGASI MUSWIL, MUSDA DAN MUSTA
Pasal 10
Jumlah dan Persyaratan Delegasi Muswil
Musyawarah Wilayah (Muswil) dihadiri oleh para delegasi dari unsur Pengurus Unit Kerja tingkat perusahaan dan unsur DPD dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Jumlah delegasi dari setiap Pimpinan Unit Kerja ditetapkan berdasarkan jumlah anggota pembayar iuran yaitu :
a) Sampai dengan 3000 Anggota berhak diwakili oleh 2 (dua) orang delegasi.
b) Setiap kelipatan lebih dari 3000 anggota berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
2) Jumlah delegasi dari setiap DPD ditetepkan berdasarkan jumlah PUK yang taat mendistribusikan iuran anggota keseluruh perangkat yaitu :
a) Sampai dengan 5 (lima) PUK, berhak diwakili oleh 2 (dua) orang delegasi
b) Setiap kelipatan 5 (lima) PUK berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
3) Ketua dan pengurus DPW adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir karena jabatannya.
4) Pengurus DPP berhak hadir dalam Muswil sebagai pengawas dan nara sumber.
5) Sekurang-kurangnya 60 (eman puluh) hari sebelum Muswil dilaksanakan Panitia Muswil harus sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada DPD dan PUK terkait pelaksanaan Muswil.
6) Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Muswil dilaksanakan setiap DPD dan PUK harus mengirimkan daftar lengkap seluruh delegasi kepada panitia Muswil.
7) Setiap Delegasi yang hadir dalam Muswil harus membawa Surat Mandat Delegasi.
8) Surat mandat delegasi dari setiap perangkat harus sudah diterima panitia Muswil paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Muswil dilaksanakan.
9) Apabila Delegasi yang hadir dalam Muswil tidak menyerahkan surat Mandat, maka haknya hilang sebagai delegasi dan hanya mendapatkan hak sama dengan Peninjau.
Pasal 11
Jumlah dan Persyaratan Delegasi Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah (Musda) dihadiri oleh para delegasi dari unsur Pengurus Unit Kerja tingkat perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Jumlah delegasi dari setiap PUK ditetapkan berdasarkan jumlah anggota pembayar iuran yaitu :
a) Sampai dengan 500 anggota berhak diwakili oleh 2 (dua) orang delegasi
b) Setiap kelipatan 500 anggota berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
2) Ketua dan pengurus DPD adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir karena jabatanya.
3) DPW berhak hadir dalam Musda sebagai pengawas dan nara sumber.
4) Sekurang-kurangnya 60 (eman puluh) hari sebelum Musda dilaksanakan Panitia Musda harus sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada PUK terkait pelaksanaan Musda.
5) Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Musda dilaksanakan setiap PUK harus mengirimkan daftar lengkap seluruh delegasi kepada panitia Musda.
6) Setiap Delegasi yang hadir dalam Musda harus membawa Surat Mandat Delegasi.
7) Surat mandat delegasi dari setiap perangkat harus sudah diterima panitia Musda paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Musda dilaksanakan.
8) Apabila Delegasi yang hadir dalam Musda tidak menyerahkan surat Mandat, maka haknya hilang sebagai delegasi dan hanya mendapatkan hak sama dengan Peninjau.
Pasal 12
Jumlah dan Persyaratan Musyawarah Anggota
1) Musyawarah Anggota (Musta) dihadiri oleh :
a) Seluruh anggota di perusahaan tersebut.
b) Jika tidak memungkinkan dapat ditetapkan berdasarkan sistem perwakilan anggota sebagai delegasi dengan ketentuan sekurang-kurangnya 5 -10 % dari jumlah anggota diperusahaan tersebut.
2) Para perwakilan anggota yang sah.
3) Ketua dan para pengurus PUK KSPN adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir karena jabatannya.
4) DPD FKSPN berhak hadir dalam Musta sebagai pengawas dan nara sumber
5) Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Musta dilaksanakan PUK KSPN harus sudah mengumumkan secara tertulis kepada anggota untuk memilih delegasi dari setiap bagian / departemen yang bersangkutan.

BAB V
KETENTUAN MENGENAI PENINJAU MUNAS, MUSWIL DAN MUSDA
Pasal 13
Jumlah dan Persyaratan Peninjau Munas, Muswil dan Musda
1) Munas, Muswil dan Musda dapat dihadiri oleh Peninjau dari unsure Perangkat organisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Jumlah Peninjau dalam Munas, Muswil dan Musda tidak melebihi 10 % dari Jumlah Delegasi yang hadir.
b) Pembagian jumlah peninjau dari masing – masing wilayah diatur oleh perangkat organisasi satu tingkat dibawahnya dengan memperhatikan proporsionalitas.
2) Sukarang – kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum Munas, Muswil dan Musda dilaksanakan perangkat organisasi yang bersangkutan harus sudah mengirimkan daftar lengkap Peninjau yang akan hadir dalam Munas, Muswil dan Musda.
3) Setiap Peninjau wajib menyerahkan surat tugas yang dikeluarkan oleh perangkat organisasi masing – masing kepada panitia Munas, Muswil dan Musda Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Munas, Muswil dan Musda dilaksanakan.

BAB VI
KEPANITIAAN MUNAS, MUSWIL, MUSDA DAN MUSTA
Pasal 14
Panitia Munas, Muswil, Musda dan Musta
1) Panitia Munas, Muswil dan Musda ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilaksanakan melalui Rakornas, Rakorwil dan Rakorda dan disahkan melalui SK Perangkat yang bersangkutan.
2) Panitia Musta ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan melalui Rapat pengurus PUK dengan perwakilan anggota yang disahkan melalui SK DPD FKSPN.
3) Komposisi panitia tersebut pada butir 1 dan 2 sekurang-kurangnya terdiri dari :
a) Seorang ketua.
b) Seorang sekretaris.
c) Seorang Bendahara
4) Tugas dan wewenang panitia adalah :
a) Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Munas
b) Mempersiapkan materi sidang dan rapat-rapat serta rantus Munas / Muswil / Musda dan Musta sesuai dengan kebutuhan untuk itu.
5) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membentuk :
a) Panitia pelaksana (Organizing Comitte)
b) Panitia Perumus (Stering Comitte)

BAB VII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCALONAN PENGURUS
Pasal 15
Persyaratan umum
1) Seorang Anggota atau Pengurus / Fungsionaris berhak menjadi pengurus Organisasi FKSPN dengan syarat :
a) Warga Negara Republik Indonesia;
b) Dewan Pembina harus pernah menjadi Pengurus FKSPN dan / atau Aktivis yang mempunyai Kontribusi besar kepada Organisasi;
c) Pengurus DPN FKSPN, harus sudah menjadi anggota dan pernah menjadi pengurus kecuali Aktivis yang diminta oleh Organisasi;
d) Pengurus DPW FKSPN, harus sudah menjadi anggota dan pernah menjadi pengurus di wilayah Propinsi setempat;
e) Pengurus DPD, harus sudah menjadi anggota dan pernah menjadi pengurus di Daerah Kabupaten / Kota setempat;
f) Pengurus PUK KSPN harus sudah terdaftar menjadi anggota minimal selama 6 (enam) bulan dan taat membayar iuran secara rutin kepada organisasi;
g) Memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
h) Memiliki wawasan dan komitmen terhadap perjuangan pekerja;
i) Memiliki integritas, loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi;
j) Tidak menjadi anggota atau pengurus pada salah satu serikat pekerja atau serikat buruh lain.
2) Seorang Anggota Dewan Pembina dan Pengurus pada tingkat DPN, DPW, DPD dan PUK KSPN yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan pada pasal ini maka secara otomatis hak dan kewajibannya sebagai pengurus dinyatakan gugur.
Pasal 16
Tata cara Pencalonan Anggota Dewan Pembina
1) Calon Ketua Dewan Pembina di ajukan oleh Ketua Umum terpilih untuk mendapatkan persetujuan dari delegasi pada saat Munas Berlangsung.
2) Calon Ketua Dewan Pembina harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam pasal 15 Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 17
Tata Cara Pencalonan
Ketua Umum, Ketua DPW, Ketua DPD dan Ketua PUK
Setiap PUK berhak mencalonkan satu nama sebagai Calon ketua umum DPN, Calon Ketua DPW, dan Calon Ketua DPD Sebelum Munas, Muswil, Musda dilaksanakan dengan syarat :
a) Memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam pasal 15 Anggaran Rumah Tangga;
b) Daftar nama bakal calon ketua umum DPN, Ketua DPW, Ketua DPD harus sudah diajukan 15 (lima belas) hari sebelum berlangsungnya Munas, Muswil, Musda kepada panitia, yang selanjutnya bila memenuhi syarat untuk disahkan dalam Munas, Muswil, Musda menjadi calon Ketua Umum dan/atau Ketua.
c) Bersedia mengisi formulir biodata dan menandatangani pernyataan tertulis yang telah disediakan oleh panitia pencalonan, mengenai kesanggupannya menjadi calon Ketua Umum dan ketua, dan melaksanakan AD/ART serta bersedia aktif penuh waktu.
d) Bersedia menyerahkan Visi dan Misi serta Rencana Program Kerja secara tertulis, yang kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan Program Kerja Organinasi apabila terpilih sebagai Ketua Umum / Ketua DPW dan DPD.
e) Menyerahkan pas photo ukuran Kartu Pos sebanyak 3 lembar
Pasal 18
Tata Cara Pencalonan Pengurus Unit Kerja
Setiap anggota berhak dicalonkan sebagai ketua atau pengurus PUK dengan syarat :
a) Memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam pasal 15 Anggaran Rumah Tangga.
b) Untuk calon ketua harus terlebih dahulu mendapat dukungan tertulis paling sedikit 5 % (lima persen) dari jumlah anggota yang terdaftar di PUK dengan cara dicalonkan langsung oleh masing-masing anggota melalui surat dukungan / formulir yang disediakan oleh panitia.
c) Bersedia mengisi formulir biodata dan menandatangani pernyataan tertulis yang telah disediakan oleh panitia pencalonan, mengenai kesanggupannya memenuhi dan melaksanakan AD/ART.
d) Menyerahkan fas foto ukuran Kartu Pos sebanyak 3 lembar.

BAB VIII
TATA CARA PENETAPAN DAN PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 19
Tata Cara Penetapan Anggota Dewan Pembina (DP)
1) Ketua Dewan Pembina FKSPN diangkat oleh Ketua Umum terpilih setelah mendapat persetujuan 50 % + 1 dari delegasi yang hadir dalam Munas.
2) Kelengkapan Anggota Dewan Pembina disusun oleh Ketua Dewan Pembina dan Ketua umum terpilih selaku ketua formatur bersamaan dengan Penyusunan Pengurus DPN, dibantu oleh beberapa orang anggota formatur yang dipilih dan ditetapkan didalam Munas.
3) Ketua dan Anggota Dewan Pembina ditetapkan dan dilantik didalam Munas.
Pasal 20
Tata Cara Penetapan Pengurus DPN
1) Ketua umum DPN FKSPN dipilih melalui pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir dalam Munas dan bagi yang memperoleh suara terbanyak maka ditetapkan sebagai Ketua Umum.
2) Kelengkapan komposisi Kepengurusan DPN FKSPN disusun ketua umum terpilih selaku ketua formatur, dibantu oleh beberapa orang anggota formatur yang dipilih dan ditetapkan didalam Munas.
3) Ketua umum dan pengurus DPN ditetapkan dan dilantik didalam Munas.
4) Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan ketua umum diatur lebih lanjut oleh Panitia dan tata tertib Munas.
Pasal 21
Tata Cara Penetapan Pengurus DPW dan DPD
1) Ketua DPW/DPD dipilih melalui pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir dalam Muswil / Musda dan bagi yang memperoleh suara terbanyak maka ditetapkan sebagai Ketua.
2) Kelengkapan komposisi Kepengurusan DPW / DPD disusun oleh ketua terpilih selaku ketua formatur dibantu oleh beberapa anggota formatur yang dipilih dan ditetapkan dalam Muswil / Musda serta didampingi oleh Pengurus DPP FKSPN.
3) Ketua dan pengurus DPW / DPD ditetapkan dan dilantik didalam Muswil / Musda.
4) Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan peilihan ketua DPW/ DPD diatur lebih lanjut oleh Panitia dan Tata Tertib Muswil.
Pasal 22
Tata Cara Penetapan Pengurus Unit Kerja
1) Ketua PUK KSPN dipilih melalui pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir dalam Musta dan bagi yang memperoleh suara terbanyak maka ditetapkan sebagai Ketua PUK.
2) Kelengkapan komposisi Kepengurusan pengurus PUK disususn ketua terpilih selaku ketua formatur dibantu oleh beberapa anggota orang formatur yang dipilih dan ditetapkan dalam Musta didampingi oleh Pengurus DPD FKSPN.
3) Ketua dan pengurus PUK KSPN ditetapkan dan dilantik didalam Musta oleh DPD.
4) Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan ketua PUK diatur lebih lanjut oleh Panitia dan Tata Tertib Musta.
Pasal 23
Tata cara Pemilihan
Ketua Umum DPN, Ketua DPW dan Ketua DPD
1) Setiap delegasi berhak memberikan suara hanya kepada satu orang Calon.
2) Para calon yang telah dinyatakan sah oleh pimpinan Munas, Muswil, Musda berhak mengikuti pemilihan.
3) Dalam hal terdapat hanya 1 (satu) orang calon Ketua Umum / Ketua DPW / Ketua DPD, maka secara Otomatis dapat ditetapkan sebagai Ketua Umum / Ketua DPW / Ketua DPD.
4) Perhitungan suara dilakukan secara terbuka dihadapan seluruh delegasi dalam Munas, Muswil, Musda.
5) Pengurus selain Ketua Umum / Ketua DPW / Ketua DPD ditetapkan melalui rapat formatur dan Ketua umum / Ketua terpilih bertindak sebagai ketua Formatur.
Pasal 24
Tata Cara Pemilihan Ketua PUK KSPN
1) Setiap delegasi berhak memberikan dukungan hanya kepada satu orang calon ketua PUK.
2) Para calon ketua PUK yang telah dinyatakan sah oleh pimpinan Musta berhak mengikuti pemilihan Ketua.
3) Perhitungan suara dilaksanakan secara terbuka dihadapan seluruh delegasi dalam Musta dengan disaksikan oleh DPD atau DPW apabila didaerah tersebut belum terbentuk DPD.
4) Dalam hal terdapat hanya 1 (satu) orang calon Ketua PUK, maka secara Otomatis dapat ditetapkan sebagai Ketua PUK.
5) Pengurus PUK selain ketua ditentukan melalui rapat formatur dalam Musta dan Ketua terpilih bertindak sebagai ketua formatur.

BAB IX
KETENTUAN MENGENAI JABATAN
Pasal 25
Masa Bakti, Surat Keputusan dan Pelantikan Pengurus.
1) Masa bakti suatu jabatan yang disandang oleh Pengurus PUK, DPD, DPW, DPN dan Dewan Pembina baik melalui pemilihan atau penetapan, mulai berlaku sejak tanggal dan bulan pengesahan dan akan berakhir pada tanggal dan bulan yang sama dalam periode 5 (lima) Tahun.
2) Surat Keputusan Pengesahan Pengurus untuk DPW dan DPD dikeluarkan oleh DPN.
3) Surat Keputusan Pengesahan Pengurus PUK dikeluarkan oleh DPD atau DPW apabila didaerah tersebut belum terbentuk DPD atas perintah DPN.
4) Surat Keputusan Pengesahan Ketua dan Anggota Dewan Pembina serta Ketua Umum dan Pengurus DPN, dikeluarkan melalui Keputusan Munas.
5) Dalam hal Munas belum dapat memutuskan Pengurus DPP FKSPN selain Ketua Umum, maka Pengesahan Pengurus DPN dilakukan oleh Ketua Umum yang telah mendapat pengesahan / telah dilantik dalam Munas.
6) Pelantikan Pengurus Perangkat Organisasi dilakukan oleh Perangkat satu tingkat diatasnya, sedangkan Ketua Umum / Pengurus DPN serta Ketua dan Anggota Dewan Pembina dilantik Oleh Pimpinan Sidang Munas.
Pasal 26
Pengisian Lowongan Jabatan
1) Dalam hal Ketua Dewan Pembina berhalangan tetap seperti: Mangkat atau berhenti tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya maka ia diganti oleh salah satu Anggota Dewan Pembinan sampai habis masa waktunya yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pembina.
2) Dalam hal Ketua PUK, DPD, DPW dan Ketua Umum DPN berhalangan tetap seperti : Mangkat atau berhenti tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya maka ia diganti oleh salah satu dari wakil ketua PUK/DPD/DPW/ Ketua DPN sampai habis masa waktunya.
3) Dalam hal salah satu pengurus selain Ketua Umum/Ketua berhalangan tetap seperti mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya jika dipandang perlu dapat dilakukan penggantian yang ditetapkan melalui rapat pengurus diperangkat organisasi masing-masing.
Pasal 27
Berhenti Sebagai Pengurus
Seorang pengurus disemua tingkatan secara otomatis dinyatakan berhenti karena :
a) Meninggal Dunia;
b) Atas Permintaan Sendiri;
c) Tidak Aktif selama enam bulan berturut-turut;
d) Terbukti terpilih sebagai pengurus dengan tidak memenuhi syarat.

BAB X
KETENTUAN MENGENAI KEUANGAN
Pasal 28
Penggunaan dan Pendistribusian Uang Pangkal
1) Uang pangkal digunakan untuk keperluan :
a) Pembuatan KTA
b) Pembuatan Kop Surat dan Stemple.
c) Pembelian buku-buku peraturan perundang - undangan, kesekretariatan, administrasi pembukuan keuangan.
2) Pendistribusian uang pangkal diatur sebagai berikut :
a) 50 % untuk PUK setempat
b) 50 % DPD atau DPW bila disuatu wilayah belum / tidak ada DPD.
Pasal 29
Penggunaan Iuran Anggota
1) Uang iuran anggota hanya dapat digunakan untuk :
a) Biaya rutin dan Operasional (sewa kantor, peralatan kantor, iuran afiliasi, staff, pengurus)
b) Biaya perlengkapan kantor.
c) Biaya pelaksanaan program kerja (pendidikan, pembelaan, aksi, publikasi, rapat-rapat, dll)
d) Biaya mengikuti sidang-sidang.
2) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam Rakerta, Rakerda, Rakerwil dan Rakernas.
Pasal 30
Pendistribuasian Iuran Anggota
1) Iuran anggota di distribusikan kepada rekening perangkat organisasi dengan perincian sebagai berikut :
a) Yang menjadi Hak PUK KSPN sebesar : 50 % dari jumlah yang diterima.
b) Yang menjadi Hak DPD FSKPN sebesar : 30 % dari jumlah yang diterima.
c) Yang menjadi Hak DPW FKSPN sebesar : 10 % dari jumlah yang diterima.
d) Yang menjadi Hak DPN FKSPN sebesar : 10 % dari jumlah yang diterima.
2) Dalam hal di suatu Provinsi belum / tidak mempunyai DPD FKSPN, maka iuran yang menjadi hak DPW FKSPN menjadi 40 % dari jumlah yang diterima.
3) Dalam hal di suatu Provinsi belum terbentuk DPW dan DPD FKSPN, maka iuran yang menjadi hak DPN FKSPN menjadi 50 % dari jumlah yang diterima.
4) Perubahan Besaran dan Mekanisme Pendistribusian Iuran Anggota diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi (PO).
Pasal 31
Tata cara Pengajuan Pemotongan Iuran Anggota Melalui Perusahaan.
1) Setiap PUK tingkat perusahaan berhak mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengusaha untuk melakukan pemungutan iuran bulanan anggota.
2) Permohonan pengajuan pemungutan iuran anggota sebagaimana dimaksud ayat (1), dilengkapi dengan :
a) Photo copy surat Nomor Bukti Pencatatan dari Disnaker setempat.
b) Photo copy AD/ART.
c) Daftar Nama Anggota.
d) Surat Kuasa Anggota secara kolektif maupun perseorangan
3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada perangkat Organisasi (DPD, DPW dan DPN).
4) Setiap anggota dapat menarik kembali surat kuasa atas kehendaknya sendiri dengan ketentuan penarikan tersebut harus disampaikan kepada PUK dan pengusaha 3 bulan sebelumnya
5) Anggota yang karena suatu sebab tidak dapat melanjutkan hubungan kerja diperusahaan dimana dia bekerja maka kuasa atas pemotongan upah untuk iuran gugur dengan sendirinya terhitung tanggal putusnya hubungan kerja.
6) Dengan ditariknya surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) maka secara otomatis gugur pula hak dan kewajibannya sebagai anggota.
Pasal 32
Rekening Bank
1) Untuk ketertiban lalulintas penerimaan dan pengeluaran uang organisasi serta guna memudahkan dalam pengawasannya, maka PUK, DPD, DPW dan DPN wajib membuka Rekening Bank.
2) Nama, alamat dan rekening Bank yang telah dimiliki oleh setiap perangkat Organisasi diberitahukan kepada seluruh perangkat diatas dan dibawahnya.
Pasal 33
Laporan Penarikan Iuran Anggota
1) Setiap PUK wajib melaporkan hasil pemungutan iuran anggota kepada DPD, DPW dan DPN KSPN paling lambat tiga bulan sekali
2) Setiap DPD, DPW wajib membuat laporan tentang PUK yang sudah dan atau belum melaksanakan pemungutan dan pendistribusian iuran anggota paling lambat enam bulan sekali
Pasal 34
Pembukuan Keuangan
Setiap perangkat organisasi (PUK, DPD, DPW dan DPN) wajib melaksanakan system pembukuan keuangan organisasi yang terbuka / transparan.
Pasal 35
Laporan Keuangan
Setiap perangkat Organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasionjal wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi secara periodik minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada seluruh perangkat dibawah dan diatasnya sebagai berikut :
a) PUK melaporkan kepada anggota dan kepada DPD, DPW dan DPN.
b) DPD melaporkan kepada anggota melalui pengurus PUK , DPW dan DPN.
c) DPW melaporkan kepada anggota melalui pengurus PUK, DPD dan DPN.
d) DPN melaporkan kepada anggota melalui pengurus PUK, DPD dan DPW.
Pasal 36
Kontrol dan Pemeriksaan
Setiap anggota berhak melakukan control dan pemeriksaan keuangan organisasi setiap waktu tanpa boleh dihalang-halangi oleh siapapun, sepanjang dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak merusak serta menghilangkan data atau bukti-bukti keuangan.

BAB XI
KEDUDUKAN BADAN ATAU LEMBAGA
Pasal 37
1) Badan dan atau Lembaga dapat dibentuk di tingkat Pusat dan Daerah sesuai dengan kebutuhan yang berfungsi sebagai sarana penunjang pelaksanaan Program Kerja Organisasi.
2) Komposisi kepengurusan Badan dan atau Lembaga ditingkat Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Nasional.
3) Komposisi kepengurusan Badan dan atau Lembaga ditingkat Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
4) Komposisi kepengurusan Badan dan atau Lembaga ditingkat Kabupaten / Kota diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Daerah.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan atau Lembaga serta Tugas Fungsinya diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XII
SANKSI ORGANISASI DAN PEMBELAAN DIRI
Pasal 38
Sanksi Pendistribusian Iuran Anggota
1) Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan berturut- turut pengurus PUK tidak mendistribusikan iuran anggota yang diterima kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai AD/ART, maka kepada pengurus PUK dikenakan sanksi berupa teguran.
2) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut - turut pengurus PUK tidak mendistribusikan iuran anggota yang diterima kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai AD/ART, maka kepada pengurus PUK dilakukan pemanggilan dan Pembekuan Kepengurusannya, dan diambil alih oleh DPD/DPW (apabila disuatu daerah belum ada DPD.
3) Dalam waktu 2 (dua) bulan, DPD / DPW harus sudah membentuk kepengurusan PUK baru.
4) Dalam kurun waktu sebelum terbentuknya kepengurusan yang baru, maka DPD / DPW dapat menunjuk pelaksana tugas harian organisasi (PTHO) sampai dengan terbentuknya kepengurusan baru.
Pasal 39
Sanksi Organisasi dan Pembelaan Diri
1) Sanksi organisasi dikenakan kepada anggota dan pengurus disemua tingkatan yang melakukan tindakan indispliner dalam bentuk :
a) Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
b) Skorsing.
c) Pemecatan sementara.
d) Pemecatan selamanya.
2) Surat peringatan I, II dan III tidak harus diberikan secara berurutan tergantung besar kecilnya kesalahan berdasarkan keputusan organisasi.
3) Skorsing, Pemecatan Sementara dan Pemecatan selamanya yang diberikan berdasarkan keputusan Organisasi.
4) Setiap Anggota / Pengurus yang dikenakan sanksi organisasi dapat melakukan pembelaan diri didalam forum Majelis Pertimbangan Organisasi.
5) Dalam melakukan pembelaan diri sebagaimana ayat (4) dapat menyampaikan bukti atau menghadirkan saksi.
6) Dalam hal adanya keinginan dari pengurus / anggota yang akan melakukan pembelaan diri dalam forum Majelis Pertimbangan Organisasi, terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan pembelaan diri kepada perangkat organisasi satu tingkat diatasnya.
7) Dalam hal Perangkat Organisasi menerima permohonan pembelaan diri sebagaimana ayat (6) diatas, maka paling lambat 14 (empat belas) hari perangkat dimaksud harus segera menyampaikan kepada DPN FKSPN yang kemudian Majelis Pertimbangan Organisasi mengadakan sidang.
Pasal 40
Pembubaran Organisasi
1) PUK hanya dapat dibubarkan jika dikehendaki oleh seluruh anggota atau dinyatakan dengan keputusan pengadilan.
2) Pembubaran Organisasi dlakukan didalam Munas khusus.
3) Pengurus DPN dalam waktu satu bulan harus sudah memberitahukan kepada DPW, DPD dan PUK mengenai pelaksanaan Munas khusus.
4) Dalam hal Organisasi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada badan / lembaga sosial di Indonesia.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi atau Keputusan Organisasi lainnya.
2) Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, tafsir yang sah ditetapkan melalui Rapat Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Nasional FKSPN.
3) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Di Tetapkan di : Yogyakarta.
Pada Tanggal : 12 Desember 2015

DEWAN PENGURUS NASIONAL
FEDERASI KESATUAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL
(DPN FSKPN)
RISTADI, ST. S.IP
Ketua Umum
BENNY RUSLI
Sekretaris Jenderal
Mengetahui,
Ketua Dewan Pembina
H. BAMBANG WIRAHYOSO, SE