Selamat datang di KSPN Kota Semarang
Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7
KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7
Kamis, 30 Agustus 2012
Senin, 13 Agustus 2012
Disnakertransduk Jateng Peringatkan PT SAI Apparel
SEMARANG, suaramerdeka.com - Dinas Tenaga Kerja
Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng memperingatkan
PT SAI Apparel Industries, Jl Brigjen Sudiarto KM11 Semarang untuk
segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada 6.000 karyawan
perusahaan.
Sebab, perusahaan tekstil ini belum memenuhi hak
karyawan akan THR yang semestinya dibagikan maksimal tujuh hari
menjelang hari raya Idul Fitri setiap tahunnya. Ribuan karyawan ini baru
diberikan THR separo dari gaji yang mereka terima setiap bulannya.
Adapun, separo tunjangan ini pun baru diberikan hari Sabtu (11/8).
Padahal, pembayaran tunjangan itu paling lambat dilakukan pada hari Jumat (10/8). Hal ini diketahui dalam inspeksi mendadak (sidak) Kepala Disnakertransduk Jateng Petrus Edison Ambarura ke PT SAI Apparel, Senin (13/8). "Kami harap perusahaan (PT SAI- ) segera membayarkan separo THR tersisa. Apapun alasannya, tunjangan harus segera dipenuhi karena ini merupakan hak karyawan," katanya.
Edison masih memberikan kesempatan kepada perusahaan yang beritikad baik untuk membayarkan sisa tunjangan tersebut. Manajer Pabrik PT SAI Apparel Industries Chancel Gupta mengakui, THR belum sepenuhnya diberikan kepada karyawan perusahaan. Tunjangan ini baru dapat dibagikan pada Sabtu karena terkendala transaksi perbankan di kantor pusat Jakarta.
Menurut Chancel, perusahaan mengalokasikan dana untuk THR karyawan sebesar Rp 3,6 miliar. "Soal tunjangan hari raya ini sudah kami komunikasikan dengan kantor pusat, separo tunjangan akan dibayarkan hari ini (Senin, 13/8)," jelasnya.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengimbau Disnakertransduk untuk tidak mendadak mengawasi pembayaran THR. Alangkah baiknya, pengawasan dilakukan sebelum H-7 Lebaran atau hari terakhir batas waktu pemberian tunjangan.
Dengan demikian, perusahaan yang diawasi bisa mematuhi ketentuan sesuai dengan Permenakertrans Nomor 4/ 1994 tentang Tunjangan Hari Raya. "Hasil pantauan kami, masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya. Ini juga terjadi pada PT Sandratex di Jl Gajah, Semarang, di mana ada 87 orang karyawan yang belum mendapatkan THR," tegasnya.
Terkait hal ini, Edison Ambarura mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya akan mengecek karena memang belum mendapatkan laporan tersebut. "Kalau pun memang benar belum memberikan, kami akan memberikan teguran," tambahnya.
( Royce Wijaya / CN34 / JBSM )
Padahal, pembayaran tunjangan itu paling lambat dilakukan pada hari Jumat (10/8). Hal ini diketahui dalam inspeksi mendadak (sidak) Kepala Disnakertransduk Jateng Petrus Edison Ambarura ke PT SAI Apparel, Senin (13/8). "Kami harap perusahaan (PT SAI- ) segera membayarkan separo THR tersisa. Apapun alasannya, tunjangan harus segera dipenuhi karena ini merupakan hak karyawan," katanya.
Edison masih memberikan kesempatan kepada perusahaan yang beritikad baik untuk membayarkan sisa tunjangan tersebut. Manajer Pabrik PT SAI Apparel Industries Chancel Gupta mengakui, THR belum sepenuhnya diberikan kepada karyawan perusahaan. Tunjangan ini baru dapat dibagikan pada Sabtu karena terkendala transaksi perbankan di kantor pusat Jakarta.
Menurut Chancel, perusahaan mengalokasikan dana untuk THR karyawan sebesar Rp 3,6 miliar. "Soal tunjangan hari raya ini sudah kami komunikasikan dengan kantor pusat, separo tunjangan akan dibayarkan hari ini (Senin, 13/8)," jelasnya.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengimbau Disnakertransduk untuk tidak mendadak mengawasi pembayaran THR. Alangkah baiknya, pengawasan dilakukan sebelum H-7 Lebaran atau hari terakhir batas waktu pemberian tunjangan.
Dengan demikian, perusahaan yang diawasi bisa mematuhi ketentuan sesuai dengan Permenakertrans Nomor 4/ 1994 tentang Tunjangan Hari Raya. "Hasil pantauan kami, masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya. Ini juga terjadi pada PT Sandratex di Jl Gajah, Semarang, di mana ada 87 orang karyawan yang belum mendapatkan THR," tegasnya.
Terkait hal ini, Edison Ambarura mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya akan mengecek karena memang belum mendapatkan laporan tersebut. "Kalau pun memang benar belum memberikan, kami akan memberikan teguran," tambahnya.
( Royce Wijaya / CN34 / JBSM )
Senin, 06 Agustus 2012
Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Buruh Ngadu ke Dewan
MENUNGGU:
Salah satu mantan karyawan PT Sandratex yang ikut menunggu hasil
audiensi rekannya di ruang Komisi D DPRD Kota Semarang, Senin (6/8).
(suaramerdeka.com/Lanang Wibisono)
SEMARANG, suaramerdeka.com - Karena tak sabar
menunggu pesangon atas kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh
perusahaan, sebanyak 70 eks-karyawan PT. Sandratex mengadu ke Komisi D
DPRD Kota Semarang, Senin (6/8).
Dengan didampingi pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota
Semarang, para buruh mendesak anggota DPRD untuk membantu menyelesaikan
masalah kasus PHK yang mereka alami. "Kami di-PHK sejak Januari 2012.
Tapi hingga saat ini, seluruh karyawan belum ada yang menerima
pesangon," kata Tumiran (58) mantan karyawan yang sudah 38 tahun bekerja
di bagian teknik PT Sandratex Semarang.
Dirinya berharap, perusahaan bisa mengeluarkan pesangon seperti yang
diatur dalam undang-undang. Jika pun tidak bisa memenuhi karena alasan
keuangan, dirinya berharap besaran pesangon yang diberikan setimpal
dengan masa kerja para karyawan.
"Selama ini perusahaan memang sudah memiliki niat untuk membayar
pesangon. Tapi besaran pesangon yang ditawarkan sangat minim, dan metode
penyerahan dengan cara diangsur bulanan. Kami tidak bisa menerimanya,"
kata dia.
Heru Budi Utoyo, Ketua DPC SPN Kota Semarang yang mendampingi para
buruh mengatakan, permasalahan ini muncul awal 2012. Ketika itu PT
Sandratex atas alasan kesulitan keuangan telah mem-PHK 70 karyawannya.
Tapi keputusan memberhentikan karyawan yang sebagian sudah berumur
tersebut, tidak dibarengi dengan pemberian pesangon sesuai yang
ditetapkan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 156).
Maka, pertengahan Januari para buruh mengadukan hal ini ke Disnakertrans
Kota Semarang.
Dalam proses mediasi, pihak Disnakertrans (Mediator) memberikan rekomendasi / anjuran kepada perusahaan untuk segera memberikan pesangon yang besarannya sesuai dengan ketentuan UU 13/2003. "Tapi sayangnya hal
itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan. Maka bulan Mei, para buruh membawa
kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hingga sidang ke
sembilan, perusahaan belum juga sepakat atas besaran pesangon. Padahal
dari hakim PHI, menyarankan untuk damai dan buruh juga siap berdamai,"
jelasnya.
Anang Budi Utomo, wakil ketua Komisi D DPRD Kota yang menemui para
buruh mengatakan, dirinya belum bisa memberikan putusan atas kasus ini.
Rencananya, tanggal 9 Agustus komisi D akan mengundang pimpinan
perusahaan, Disnakertrans dan perwakilan buruh untuk melakukan
pertemuan.
(
Lanang Wibisono / CN31 / JBSM )
Langganan:
Postingan (Atom)
