SEMARANG (KRjogja.com) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan yang masih dibahas Pemerintah Kota Semarang dengan DPRD setempat akan mengatur pekerjaan yang disubkontrak atau outsourcing.
"Seluruh persoalan yang menyangkut pengusaha dengan pekerja dan pengusaha dengan pemerintah termasuk masalah `outsourcing` akan diatur dalam Raperda tentang Ketenagakerjaan," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Ketenagakerjaan, Rukiyanto, Senin (18/4).
Hal itu dikatakannya seusai acara "talkshow" yang diselenggarakan Radio Trijaya dengan tema "Membangun Harmonisasi Hubungan Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah," di Semarang.
Rukiyanto mengatakan pembahasan Raperda tentang Ketenagakerjaan akan intensif dibahas pada Mei 2011 dan ditargetkan dapat selesai pada akhir masa sidang kedua, yakni bulan Agustus 2011.
"Targetnya bulan Agustus 2011 dapat selesai," katanya.
Dalam pembahasan Raperda tentang Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Rukiyanto, akan melibatkan semua pihak termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan serikat pekerja, serta Jamsostek.
"Raperda ini adalah inisiatif dari Komisi D DPRD Kota Semarang dengan harapan, dunia usaha di Kota Semarang lebih baik lagi. Kepentingan pekerja tidak diabaikan begitu juga sebaliknya kepentingan para pengusaha dapat berjalan lancar," katanya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, mengatakan bahwa "outsourcing" sebenarnya diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Undang-undang mengatur bahwa yang diperbolehkan `outsourcing` adalah pekerjaan yang tidak pokok atau bersifat sementara seperti satpam dan `cleaning service`," katanya.
Permasalahannya, lanjut Gunawan, masing-masing pihak memahami kata yang tidak pokok tersebut berbeda-beda atau multitafsir.
"Oleh karena itu, masalah `outsourcing` ini akan dibahas dalam Raperda tentang Ketenagakerjaan Kota Semarang. Akan tetapi, Raperda Ketenagakerjaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," tandasnya. (Ant/Tom)
Selamat datang di KSPN Kota Semarang
Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7
KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7
Sabtu, 14 Mei 2011
Jumat, 06 Mei 2011
Pemerintah perketat pengawasan outsourcing
Sumber : Bisnis Indonesia
JAKARTA: Para buruh dan pekerja telah merayakan Mayday pada Minggu, 1 Mei. Di berbagai kota di Indonesia, perayaan Hari Buruh dilakukan dengan unjuk sikap dan menyampaikan tuntutan, seperti penghapusan system kerja kontrak (outsourcing), penerapan sistem jaminan sosial nasional dan pembentukan badan pelaksanaan ja minan sosial, hingga tuntutan ke bebasan berserikat.
Saat ini, dari sekitar 116,5 juta angkatan kerja, baru 3,41 juta orang yang tercatat sebagai anggota serikat pekerja/buruh.
Untuk mengetahui sikap pemerintah terhadap tuntutan kaum buruh tersebut, Bisnis mewawancarai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar, berikut petikannya:
Bagaimana Anda menilai pekerja/buruh?
Tenaga kerja itu harus dilihat sebagai bagian dari faktor produksi, sehingga upah yang diberikan harus memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas kerja. Dengan kata lain, apabila upah meningkat, seperti di atas upah minimum, maka produktivitas kerja harus meningkat sekurang-kurangnya setara dengan peningkatan itu. Jadi, antara kinerja, produktivitas kerja dan upah berkesinambungan sehingga tercapai kesejahteraan pekerja/ buruh.
Bagaimana kondisi serikat pekerja/serikat buruh saat ini?
Kondusif, karena pemerintah memberi kebebasan berserikat kepada pekerja/buruh untuk menyalurkan aspirasinya. Saat ini, SP/SB memiliki empat konfederasi, 90 federasi tingkat nasional, 11.786 unit kerja/basis dan 20 federasi yang tidak berafiliasi dengan konfederasi. Anggota SP/SB mencapai 3.405.615 orang. Ini berpeluang ditingkatkan jumlahnya agar menjadi kekuatan ekonomi.
Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai wakil unsur pengusaha memiliki satu kepengurusan tingkat nasional, 32 di tingkat provinsi dan 250 kepengurusan tingkat kabupaten/ kota dengan anggota 4.450 perusahaan.
Tanggapan Anda terhadap aksi Mayday?
Atas nama pemerintah, saya mengucapkan apresiasi kepada pekerja/buruh dan SP/SB, serta pengusaha, karena [Mayday] berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama membangun iklim ketenagakerjaan lebih kondusif.
Memang ada sejumlah tuntutan pekerja, seperti penghapusan sistem outsourcing, perbaikan upah dan penghapusan sistem union busting [pelarangan kebebasan berserikat]. Ada juga tuntutan penerapan sistem jaminan sosial nasional dan merealisasikan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial.
Bagaimana dengan penghapusan outsourcing?
Yang tengah dilakukan pemerintah saat ini memperbaiki regulasi outsourcing, sehingga tidak lagi merugikan pekerja, tapi diperlukan waktu untuk menyesuaikan pendapat antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
Selagi menunggu perubahan perundangan, pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing dengan mengerahkan petugas pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah.
Mengenai union busting?
Memang muncul dan terus menerus dicari jalan keluar oleh pemerintah agar benar-benar ada kebebasan berserikat dalam hubungan industrial dengan komunikasi yang intensif dalam forum bipartit [pekerja dan pengusaha].
Jadi, kebebasan berserikat itu harus dimaknai sebagai cara mengembangkan dialog antara pengusaha dan pekerja untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Tuntunan penerapan SJSN dan BPJS?
Pemerintah tidak hanya harus menghitung lebih cermat dan realistis pelaksanaannya, tetapi siap melakukan pembahasan RUU BPJS bersama dengan DPR. Konsep SJSN dan pendirian BPJS yang lebih lengkap harus diwujudkan sesuai dengan prinsip realistis dan optimalisasi segenap kemampuan, tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara dengan melaksanakan secara bertahap.
Pada intinya pemerintah dan DPR sepakat, serta berkomitmen mengembangkan SJSN bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah, serta tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusian dan peraturan perundangan.
Dapatkah tuntutan itu terpenuhi?
Pemerintah tidak diam, ada upaya merealisasikan semua tuntutan, secara bertahap dan berkelanjutan.
JAKARTA: Para buruh dan pekerja telah merayakan Mayday pada Minggu, 1 Mei. Di berbagai kota di Indonesia, perayaan Hari Buruh dilakukan dengan unjuk sikap dan menyampaikan tuntutan, seperti penghapusan system kerja kontrak (outsourcing), penerapan sistem jaminan sosial nasional dan pembentukan badan pelaksanaan ja minan sosial, hingga tuntutan ke bebasan berserikat.
Saat ini, dari sekitar 116,5 juta angkatan kerja, baru 3,41 juta orang yang tercatat sebagai anggota serikat pekerja/buruh.
Untuk mengetahui sikap pemerintah terhadap tuntutan kaum buruh tersebut, Bisnis mewawancarai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar, berikut petikannya:
Bagaimana Anda menilai pekerja/buruh?
Tenaga kerja itu harus dilihat sebagai bagian dari faktor produksi, sehingga upah yang diberikan harus memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas kerja. Dengan kata lain, apabila upah meningkat, seperti di atas upah minimum, maka produktivitas kerja harus meningkat sekurang-kurangnya setara dengan peningkatan itu. Jadi, antara kinerja, produktivitas kerja dan upah berkesinambungan sehingga tercapai kesejahteraan pekerja/ buruh.
Bagaimana kondisi serikat pekerja/serikat buruh saat ini?
Kondusif, karena pemerintah memberi kebebasan berserikat kepada pekerja/buruh untuk menyalurkan aspirasinya. Saat ini, SP/SB memiliki empat konfederasi, 90 federasi tingkat nasional, 11.786 unit kerja/basis dan 20 federasi yang tidak berafiliasi dengan konfederasi. Anggota SP/SB mencapai 3.405.615 orang. Ini berpeluang ditingkatkan jumlahnya agar menjadi kekuatan ekonomi.
Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai wakil unsur pengusaha memiliki satu kepengurusan tingkat nasional, 32 di tingkat provinsi dan 250 kepengurusan tingkat kabupaten/ kota dengan anggota 4.450 perusahaan.
Tanggapan Anda terhadap aksi Mayday?
Atas nama pemerintah, saya mengucapkan apresiasi kepada pekerja/buruh dan SP/SB, serta pengusaha, karena [Mayday] berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama membangun iklim ketenagakerjaan lebih kondusif.
Memang ada sejumlah tuntutan pekerja, seperti penghapusan sistem outsourcing, perbaikan upah dan penghapusan sistem union busting [pelarangan kebebasan berserikat]. Ada juga tuntutan penerapan sistem jaminan sosial nasional dan merealisasikan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial.
Bagaimana dengan penghapusan outsourcing?
Yang tengah dilakukan pemerintah saat ini memperbaiki regulasi outsourcing, sehingga tidak lagi merugikan pekerja, tapi diperlukan waktu untuk menyesuaikan pendapat antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
Selagi menunggu perubahan perundangan, pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing dengan mengerahkan petugas pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah.
Mengenai union busting?
Memang muncul dan terus menerus dicari jalan keluar oleh pemerintah agar benar-benar ada kebebasan berserikat dalam hubungan industrial dengan komunikasi yang intensif dalam forum bipartit [pekerja dan pengusaha].
Jadi, kebebasan berserikat itu harus dimaknai sebagai cara mengembangkan dialog antara pengusaha dan pekerja untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Tuntunan penerapan SJSN dan BPJS?
Pemerintah tidak hanya harus menghitung lebih cermat dan realistis pelaksanaannya, tetapi siap melakukan pembahasan RUU BPJS bersama dengan DPR. Konsep SJSN dan pendirian BPJS yang lebih lengkap harus diwujudkan sesuai dengan prinsip realistis dan optimalisasi segenap kemampuan, tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara dengan melaksanakan secara bertahap.
Pada intinya pemerintah dan DPR sepakat, serta berkomitmen mengembangkan SJSN bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah, serta tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusian dan peraturan perundangan.
Dapatkah tuntutan itu terpenuhi?
Pemerintah tidak diam, ada upaya merealisasikan semua tuntutan, secara bertahap dan berkelanjutan.
Senin, 02 Mei 2011
SIARAN PERS SPN KOTA SEMARANG ; Pada Mayday Simpatik tebar 1000 Bunga Tahun 2011
PERSOALAN DAN TUNTUTAN PERBAIKAN KESEJAHTERAAN BAGI PEKERJA/BURUH
MAYDAY selalu membawa semangat perubahan, yaitu perubahan kondisi pekerja/buruh agar mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Semangat inilah yang selalu menjadi keyakinan bagi setiap pekerja/buruh dalam memperingati MayDay disetiap tahunnya. Dan keyakinan untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik ini dapat terwujud apabila setiap pekerja/buruh mau berjuang dan menggabungkan dirinya kedalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh dimasing-masing tempat mereka bekerja. Sebagai wadah perjuangan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi diantaranya memberikan perlindungan hak dan kepentingan, memperjuangkan kesejahteraan yang layak dan meningkatkan sumber daya manusia bagi pekerja/buruh beserta keluarganya. Dalam peringatan MayDay kali ini, pekerja/buruh masih dihadapkan pada persoalan-persoalan yang belum mampu terjawab.
Pertama, semakin maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing telah menjadikan kondisi pekerja/buruh dari hari kehari semakin terjepit akibat dari ketidakpastian kerja dan minimnya lapangan kerja serta rendahnya posisi tawar mereka dihadapan pengusaha. Dengan adanya sistem kontrak dan outsourcing tersebut, secara sistematis buruh akan kehilangkan hak-haknya berupa kesejahteraan dan keberlangsungan kerja dimana mereka akan kesulitan mencari kerja pasca berakhirnya kontrak kerja karena faktor usia. Secara politis mereka juga akan kehilangan haknya untuk dapat berorganisasi secara bebas, bagaimana mungkin buruh dapat berorganisasi jika kemudian kontraknya habis dan hubungan kerjanya berakhir. Selain itu juga akan berdampak pada hilangnya jaminan kesehatan, pensiun, kenaikan upah, jenjang karir, dan lainnya. Pekerja/buruh yang semula bekerja dengan status tetap, berangsur-angsur akan diganti dengan pekerja/buruh kontrak ataupun outsourcing dengan menggunakan berbagai macam cara.
Kedua, minimnya upah yang diterima oleh pekerja/buruh yang masih jauh dari kelayakan sebagaimana dimandatkan oleh UU 13/2003. Seperti persoalan mekanisme survey dan item-item yang ada di dalam Komponen Permenakertrans 17/2005 yang sesungguhnya belum dapat mengakomodir kebutuhan hidup secara riil bagi seorang pekerja/buruh. Upah yang diterima hingga saat inipun masih berkutat pada upah minimum yang menggunakan standar kebutuhan pekerja/buruh lajang sedangkan fakta yang ada bahwa 52 % pekerja/buruh dengan status berkeluarga. Selain itu juga dalam pelaksanaan survey dan penetapan KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan tanpa mempertimbangkan adanya laju inflasi pada tahun yang akan datang, sehingga dapat dibilang bahwa “UMK selalu ketinggalan kereta”. Diperparah lagi dengan adanya surat edaran Dirjen PHIJSK dan kesepakatan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah tentang konversi minyak tanah ke gas yang mengakibatkan turunnya nilai KHL disemua daerah khususnya di Kota Semarang.
Ketiga, berkurangnya kesejahteraan yang diterima oleh pekerja/buruh seperti tunjangan makan, transport dan jaminan sosial yang tidak diimbangi dengan pemenuhan terhadap hak-hak yang lainnya misalnya; hak-hak pekerja/buruh perempuan yang terabaikan yaitu cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran dan hak untuk menyusui bayi. Bahkan para pekerja/buruh perempuan yang selama ini sudah terambil hak-haknya seringkali masih dipaksa untuk bekerja melebihi jam kerja tanpa dihitung lembur dikarenakan sistem target yang tidak bisa mereka penuhi. Akibatnya para buruh perempuan ini harus meninggalkan waktu untuk keluarganya hanya untuk mengejar target yang sulit terpenuhi.
Keempat, adanya mekanisme perselisihan hubungan Industrial yang diatur didalam Undang Undang No.2 / 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menjadi persoalan tersendiri. Regulasi yang konon katanya mudah dan murah itu ternyata realisasinya berbeda, dimana proses perselisihan yang dimulai dari perundingan bipartit, mediasi hingga pengadilan Hubungan Industrial (PHI) membutuhkan waktu yang cukup lama dan bertele-tele serta biaya operasionalnyapun juga tidak sedikit. Sehingga pekerja/buruh menjadi malas ataupun trauma ketika mempunyai permasalahan yang akan dibawa hingga PHI apalagi kalau sampai proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Berbagai persoalan membawa dampak yang tidak baik bagi pekerja/buruh tersebut menunjukkan betapa lemahnya posisi tawar pekerja/buruh saat ini. Dalam kondisi semacam ini peranan negara untuk melindungi pekerja/buruh sangat diperlukan, melalui mekanisme perlindungan didalam peraturan perundangan dan juga fungsi pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur dan Walikota dapat memberikan kebijakan yang tidak merugikan kaum buruh, dan melalui Disnakertrans dapat melakukan pengawasan dan ketegasan dalam pemberian sanksi terhadap para pelaku pelanggaran terhadap hak-hak pekerja/buruh. Selain itu Serikat Pekerja/serikat buruh juga dituntut bekerja lebih keras lagi untuk membangun kesadaran dan solidaritas pekerja/buruh untuk memperjuangkan nasibnya, karena kekuatan pekerja/buruh itu sesungguhnya terletak pada solidnya para pekerja/buruh itu sendiri.
Melihat berbagai persoalan tersebut, maka Kami yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang pada peringatan MayDay 2011 ini menyerukan sbb :
1. Menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional, menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing, memberikan upah layak dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh, berikan hak-hak pekerja/buruh perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang;
2. Penegakan Hukum dibidang ketenagakerjaan melalui instansi terkait yaitu Disnakertrans propinsi Jawa Tengah dan Disnakertrans Kota Semarang pada khususnya untuk melakukan pengawasan dan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran hak-hak pekerja/buruh;
3. Seluruh pekerja/buruh dimanapun berada untuk merapatkan barisan dan membangun solidaritas untuk berjuang memperbaiki nasibnya, baik melalui Serikat Pekerja/buruh, kelembagaan eksekutif, legislatif dan yudikatif;
MayDay merupakan kemenangan bagi kelas pekerja/buruh, namun MayDay juga menjadi ujian bagi pekerja/buruh, dimana pada peringatan hari kemenangan yang dirayakan saat ini dihiasi oleh berbagai persoalan- persoalan yang belum terselesaikan. Tetapi setidaknya dalam peringatan MayDay kali ini masih ada kesempatan bagi pekerja/buruh dan stake holder untuk membangun sebuah kekuatan dalam bentuk solidaritas perjuangan, sebagaimana kekuatan yang pernah ada pada abad ke 19 dimana kelas pekerja/buruh mendapatkan kemenangan dalam tuntutannya mereduksi jam kerja dari 19 hingga 20 jam perhari menjadi 8 jam kerja perhari yang terealisasi pada 1 Mei 1886. Dari inspirasi itulah, maka 1 Mei dijadikan sebagai Hari Buruh Sedunia atau yang sekarang ini disebut dengan MAYDAY.
MAYDAY selalu membawa semangat perubahan, yaitu perubahan kondisi pekerja/buruh agar mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Semangat inilah yang selalu menjadi keyakinan bagi setiap pekerja/buruh dalam memperingati MayDay disetiap tahunnya. Dan keyakinan untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik ini dapat terwujud apabila setiap pekerja/buruh mau berjuang dan menggabungkan dirinya kedalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh dimasing-masing tempat mereka bekerja. Sebagai wadah perjuangan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi diantaranya memberikan perlindungan hak dan kepentingan, memperjuangkan kesejahteraan yang layak dan meningkatkan sumber daya manusia bagi pekerja/buruh beserta keluarganya. Dalam peringatan MayDay kali ini, pekerja/buruh masih dihadapkan pada persoalan-persoalan yang belum mampu terjawab.
Pertama, semakin maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing telah menjadikan kondisi pekerja/buruh dari hari kehari semakin terjepit akibat dari ketidakpastian kerja dan minimnya lapangan kerja serta rendahnya posisi tawar mereka dihadapan pengusaha. Dengan adanya sistem kontrak dan outsourcing tersebut, secara sistematis buruh akan kehilangkan hak-haknya berupa kesejahteraan dan keberlangsungan kerja dimana mereka akan kesulitan mencari kerja pasca berakhirnya kontrak kerja karena faktor usia. Secara politis mereka juga akan kehilangan haknya untuk dapat berorganisasi secara bebas, bagaimana mungkin buruh dapat berorganisasi jika kemudian kontraknya habis dan hubungan kerjanya berakhir. Selain itu juga akan berdampak pada hilangnya jaminan kesehatan, pensiun, kenaikan upah, jenjang karir, dan lainnya. Pekerja/buruh yang semula bekerja dengan status tetap, berangsur-angsur akan diganti dengan pekerja/buruh kontrak ataupun outsourcing dengan menggunakan berbagai macam cara.
Kedua, minimnya upah yang diterima oleh pekerja/buruh yang masih jauh dari kelayakan sebagaimana dimandatkan oleh UU 13/2003. Seperti persoalan mekanisme survey dan item-item yang ada di dalam Komponen Permenakertrans 17/2005 yang sesungguhnya belum dapat mengakomodir kebutuhan hidup secara riil bagi seorang pekerja/buruh. Upah yang diterima hingga saat inipun masih berkutat pada upah minimum yang menggunakan standar kebutuhan pekerja/buruh lajang sedangkan fakta yang ada bahwa 52 % pekerja/buruh dengan status berkeluarga. Selain itu juga dalam pelaksanaan survey dan penetapan KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan tanpa mempertimbangkan adanya laju inflasi pada tahun yang akan datang, sehingga dapat dibilang bahwa “UMK selalu ketinggalan kereta”. Diperparah lagi dengan adanya surat edaran Dirjen PHIJSK dan kesepakatan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah tentang konversi minyak tanah ke gas yang mengakibatkan turunnya nilai KHL disemua daerah khususnya di Kota Semarang.
Ketiga, berkurangnya kesejahteraan yang diterima oleh pekerja/buruh seperti tunjangan makan, transport dan jaminan sosial yang tidak diimbangi dengan pemenuhan terhadap hak-hak yang lainnya misalnya; hak-hak pekerja/buruh perempuan yang terabaikan yaitu cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran dan hak untuk menyusui bayi. Bahkan para pekerja/buruh perempuan yang selama ini sudah terambil hak-haknya seringkali masih dipaksa untuk bekerja melebihi jam kerja tanpa dihitung lembur dikarenakan sistem target yang tidak bisa mereka penuhi. Akibatnya para buruh perempuan ini harus meninggalkan waktu untuk keluarganya hanya untuk mengejar target yang sulit terpenuhi.
Keempat, adanya mekanisme perselisihan hubungan Industrial yang diatur didalam Undang Undang No.2 / 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menjadi persoalan tersendiri. Regulasi yang konon katanya mudah dan murah itu ternyata realisasinya berbeda, dimana proses perselisihan yang dimulai dari perundingan bipartit, mediasi hingga pengadilan Hubungan Industrial (PHI) membutuhkan waktu yang cukup lama dan bertele-tele serta biaya operasionalnyapun juga tidak sedikit. Sehingga pekerja/buruh menjadi malas ataupun trauma ketika mempunyai permasalahan yang akan dibawa hingga PHI apalagi kalau sampai proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Berbagai persoalan membawa dampak yang tidak baik bagi pekerja/buruh tersebut menunjukkan betapa lemahnya posisi tawar pekerja/buruh saat ini. Dalam kondisi semacam ini peranan negara untuk melindungi pekerja/buruh sangat diperlukan, melalui mekanisme perlindungan didalam peraturan perundangan dan juga fungsi pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur dan Walikota dapat memberikan kebijakan yang tidak merugikan kaum buruh, dan melalui Disnakertrans dapat melakukan pengawasan dan ketegasan dalam pemberian sanksi terhadap para pelaku pelanggaran terhadap hak-hak pekerja/buruh. Selain itu Serikat Pekerja/serikat buruh juga dituntut bekerja lebih keras lagi untuk membangun kesadaran dan solidaritas pekerja/buruh untuk memperjuangkan nasibnya, karena kekuatan pekerja/buruh itu sesungguhnya terletak pada solidnya para pekerja/buruh itu sendiri.
Melihat berbagai persoalan tersebut, maka Kami yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang pada peringatan MayDay 2011 ini menyerukan sbb :
1. Menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional, menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing, memberikan upah layak dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh, berikan hak-hak pekerja/buruh perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang;
2. Penegakan Hukum dibidang ketenagakerjaan melalui instansi terkait yaitu Disnakertrans propinsi Jawa Tengah dan Disnakertrans Kota Semarang pada khususnya untuk melakukan pengawasan dan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran hak-hak pekerja/buruh;
3. Seluruh pekerja/buruh dimanapun berada untuk merapatkan barisan dan membangun solidaritas untuk berjuang memperbaiki nasibnya, baik melalui Serikat Pekerja/buruh, kelembagaan eksekutif, legislatif dan yudikatif;
MayDay merupakan kemenangan bagi kelas pekerja/buruh, namun MayDay juga menjadi ujian bagi pekerja/buruh, dimana pada peringatan hari kemenangan yang dirayakan saat ini dihiasi oleh berbagai persoalan- persoalan yang belum terselesaikan. Tetapi setidaknya dalam peringatan MayDay kali ini masih ada kesempatan bagi pekerja/buruh dan stake holder untuk membangun sebuah kekuatan dalam bentuk solidaritas perjuangan, sebagaimana kekuatan yang pernah ada pada abad ke 19 dimana kelas pekerja/buruh mendapatkan kemenangan dalam tuntutannya mereduksi jam kerja dari 19 hingga 20 jam perhari menjadi 8 jam kerja perhari yang terealisasi pada 1 Mei 1886. Dari inspirasi itulah, maka 1 Mei dijadikan sebagai Hari Buruh Sedunia atau yang sekarang ini disebut dengan MAYDAY.
Jumat, 29 April 2011
“MAYDAY” DIANTARA KEMENANGAN DAN PERSOALAN BAGI BURUH
Oleh : Heru Budi utoyo
Mengingat sejarah lahirnya hari buruh sedunia tentunya tidak bisa lepas dari rentetan sebuah perjuangan kelas pekerja diawal abad ke 19 dalam meraih kendali ekonomi politis hak-hak pekerja dalam hubungan industrial, terutama di negara Eropa barat dan Amerika serikat. Perjuangan yang dilakukan pada saat itu adalah menuntut direduksinya jam kerja dari 19 hingga 20 jam perharinya menjadi 8 jam kerja perhari. Melalui pemogokan kelas pekerja mereka menuntut perubahan jam kerja dengan membentangkan spanduk bertuliskan 8 jam kerja, 8 jam istirahat dan 8 jam untuk rekreasi yang tuntutan tersebut dijadikan sebagai agenda bersama untuk memperjuangkan perbaikan jam kerja pada saat itu. Yang sungguh luar biasa ternyata tuntutan mereduksi jam kerja tersebut telah dijadikan sebagai landasan tuntutan kelas pekerja diseluruh dunia hingga dalam perjuangan panjang kelas pekerja telah mencapai titik masif dan memperoleh kesuksesan dengan diberlakukannya 8 jam kerja perhari pada 1 Mei 1886 di Amerika serikat. Kesuksesan tersebut menjadikan inspirasi untuk ditetapkannya 1 Mei sebagai hari perjuangan kelas pekerja dan selanjutnya dijadikan sebagai hari buruh sedunia yang hingga kini diperingati dengan berbagai macam kegiatan oleh kaum buruh dipenjuru dunia dengan istilah “ MayDay “.
MayDay kerap dijadikan sebagai momentum perjuangan bagi buruh untuk menuntut perubahan dan perbaikan kesejahteraan. Momentum inilah yang juga menjadikan semangat dan keyakinan tersendiri bagi buruh untuk selalu mengadakan peringatan MayDay dengan berbagai macam kegiatan setiap tahunnya namun tetap mengusung isu-isu perburuhan yang sedang diperjuangkannya. Ada hal yang berbeda pada peringatan MayDay yang lalu dengan sekarang, diantaranya tentang kondisi dan persoalan yang dihadapi, tetapi semangatnya tetap sama yaitu semangat untuk perubahan yang lebih baik. MayDay kali ini tidak lagi berbicara tentang reduksi jam kerja menjadi 8 jam kerja perhari, tetapi lebih pada persoalan kesejahteraan buruh dalam era fleksibelitas kerja. Dan semangat MayDay sebagai momentum perjuangan bagi kaum buruh masih berlanjut, mengingat hingga saat inipun masih banyak persoalan-persoalan buruh yang tak kunjung usai. Beberapa persoalan masih dihadapi oleh buruh diantaranya adalah sbb;
Pertama, semakin maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing telah menjadikan kondisi buruh dari hari kehari semakin terjepit akibat dari ketidakpastian kerja dan minimnya lapangan kerja serta rendahnya posisi tawar mereka dihadapan pengusaha. Dengan adanya sistem kontrak dan outsourcing tersebut, secara sistematis buruh akan kehilangkan hak-haknya berupa kesejahteraan dan keberlangsungan kerja dimana mereka akan kesulitan mencari kerja pasca berakhirnya kontrak kerja karena faktor usia. Secara politis mereka juga akan kehilangan haknya untuk dapat berorganisasi secara bebas, bagaimana mungkin buruh dapat berorganisasi jika kemudian kontraknya habis dan hubungan kerjanya berakhir. Hak-hak pekerja kontrak dan outsourcing terus digerus dan menutup kesempatan menjadi pekerja tetap. Selain menaburkan kecemburuan sosial antar pekerja tetap dan kontrak, pekerja kontrak itu sendiri juga dihadapkan oleh persoalan kepastian kerja, dimana setiap pekerja menggunakan berbagai cara untuk dapat diperpanjang kontraknya sehingga dampaknya dapat menimbulkan rasa stres karena setiap saat memikirkan apakah kontraknya diperpanjang ataukah tidak. Selain itu juga akan berdampak pada hilangnya jaminan kesehatan, pensiun, kenaikan upah, jenjang karir, dan lainnya. Buruh yang semula bekerja dengan status tetap, berangsur-angsur akan diganti dengan buruh kontrak ataupun outsourcing dengan menggunakan berbagai macam cara.
Kedua, minimnya upah yang diterima oleh buruh yang masih jauh dari nilai penghidupan yang layak sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang yang ada. Persoalan mekanisme survey dan item-item yang ada di dalam Komponen Permenakertrans No.17/2005 yang sesungguhnya belum dapat mengakomodir kebutuhan hidup secara riil bagi seorang buruh. Upah yang diterima oleh buruh hingga saat ini masih berkutat pada upah minimum yang menggunakan standar kebutuhan buruh lajang sedangkan fakta yang ada bahwa 52 % buruh adalah berstatus sudah berkeluarga. Selain itu juga dalam pelaksanaan survey dan penetapan KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada tahun ini, tetapi digunakan sebagai dasar penetapan UMK untuk tahun berikutnya tanpa mempertimbangkan adanya laju insflasi pada tahun yang akan datang, sehingga dapat dibilang bahwa “UMK selalu ketinggalan kereta”. Ditambah lagi dengan adanya surat edaran Dirjen PHIJSK dan kesepakatan Dewan Pengupahan Propinsi tentang konversi minyak tanah ke gas yang mengakibatkan turunnya nilai KHL disemua daerah.
Ketiga, berkurangnya kesejahteraan yang diterima oleh buruh seperti tunjangan makan, transport, jaminan sosial dan tidak diimbangi dengan pemenuhan terhadap hak-hak yang lainnya, misalnya; hak-hak buruh perempuan yang terabaikan, seperti cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran dan hak untuk menyusui bayi. Bahkan para buruh perempuan yang selama ini sudah terambil hak-haknya seringkali masih dipaksa untuk bekerja melebihi jam kerja tanpa dihitung lembur dikarenakan sistem target yang tidak bisa mereka penuhi. Akibatnya para buruh perempuan ini harus meninggalkan waktu untuk keluarganya hanya untuk mengejar target yang sulit terpenuhi.
Keempat, adanya mekanisme perselisihan hubungan Industrial yang diatur didalam Undang Undang No.2 / 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menjadi persoalan tersendiri. Regulasi yang konon katanya mudah dan murah itu ternyata realisasinya berbeda, dimana proses perselisihan yang dimulai dari perundingan bipartit, mediasi hingga pengadilan Hubungan Industrial (PHI) membutuhkan waktu yang cukup lama dan bertele-tele serta biaya operasionalnyapun juga tidak sedikit. Sehingga buruh menjadi malas ataupun trauma ketika mempunyai permasalahan yang akan dibawa hingga PHI apalagi kalau sampai proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Berbagai persoalan membawa dampak yang tidak baik bagi buruh tersebut menunjukkan betapa lemahnya posisi tawar buruh saat ini. Dalam kondisi semacam ini peranan negara untuk melindungi buruh tetap diperlukan melalui mekanisme perlindungan didalam peraturan perundangan dan juga fungsi pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur dan Walikota dapat memberikan kebijakan yang tidak merugikan kaum buruh dan melalui Disnakertrans dapat melakukan pengawasan dan ketegasan dalam pemberian sanksi terhadap para pelaku pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Selain itu Serikat Pekerja/serikat buruh dituntut bekerja lebih keras lagi untuk membangun kesadaran dan solidaritas buruh untuk memperjuangkan nasib kaum buruh. Karena kekuatan buruh itu sesungguhnya terletak pada solidnya para buruh itu sendiri.
MayDay merupakan kemenangan bagi buruh, namun MayDay juga menjadi ujian bagi buruh, dimana pada peringatan hari kemenangan buruh yang dirayakan saat ini dihiasi oleh berbagai persoalan- persoalan buruh yang belum terselesaikan. Tetapi setidaknya dalam peringatan MayDay kali ini masih ada kesempatan bagi buruh untuk membangun sebuah kekuatan, sebagaimana kekuatan yang pernah ada pada abad ke 19 dan dengan terus menerus berjuang untuk mencapai perubahan, maka kesejahteraan yang lebih baik akan didapatkan oleh kaum buruh.
Mengingat sejarah lahirnya hari buruh sedunia tentunya tidak bisa lepas dari rentetan sebuah perjuangan kelas pekerja diawal abad ke 19 dalam meraih kendali ekonomi politis hak-hak pekerja dalam hubungan industrial, terutama di negara Eropa barat dan Amerika serikat. Perjuangan yang dilakukan pada saat itu adalah menuntut direduksinya jam kerja dari 19 hingga 20 jam perharinya menjadi 8 jam kerja perhari. Melalui pemogokan kelas pekerja mereka menuntut perubahan jam kerja dengan membentangkan spanduk bertuliskan 8 jam kerja, 8 jam istirahat dan 8 jam untuk rekreasi yang tuntutan tersebut dijadikan sebagai agenda bersama untuk memperjuangkan perbaikan jam kerja pada saat itu. Yang sungguh luar biasa ternyata tuntutan mereduksi jam kerja tersebut telah dijadikan sebagai landasan tuntutan kelas pekerja diseluruh dunia hingga dalam perjuangan panjang kelas pekerja telah mencapai titik masif dan memperoleh kesuksesan dengan diberlakukannya 8 jam kerja perhari pada 1 Mei 1886 di Amerika serikat. Kesuksesan tersebut menjadikan inspirasi untuk ditetapkannya 1 Mei sebagai hari perjuangan kelas pekerja dan selanjutnya dijadikan sebagai hari buruh sedunia yang hingga kini diperingati dengan berbagai macam kegiatan oleh kaum buruh dipenjuru dunia dengan istilah “ MayDay “.
MayDay kerap dijadikan sebagai momentum perjuangan bagi buruh untuk menuntut perubahan dan perbaikan kesejahteraan. Momentum inilah yang juga menjadikan semangat dan keyakinan tersendiri bagi buruh untuk selalu mengadakan peringatan MayDay dengan berbagai macam kegiatan setiap tahunnya namun tetap mengusung isu-isu perburuhan yang sedang diperjuangkannya. Ada hal yang berbeda pada peringatan MayDay yang lalu dengan sekarang, diantaranya tentang kondisi dan persoalan yang dihadapi, tetapi semangatnya tetap sama yaitu semangat untuk perubahan yang lebih baik. MayDay kali ini tidak lagi berbicara tentang reduksi jam kerja menjadi 8 jam kerja perhari, tetapi lebih pada persoalan kesejahteraan buruh dalam era fleksibelitas kerja. Dan semangat MayDay sebagai momentum perjuangan bagi kaum buruh masih berlanjut, mengingat hingga saat inipun masih banyak persoalan-persoalan buruh yang tak kunjung usai. Beberapa persoalan masih dihadapi oleh buruh diantaranya adalah sbb;
Pertama, semakin maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing telah menjadikan kondisi buruh dari hari kehari semakin terjepit akibat dari ketidakpastian kerja dan minimnya lapangan kerja serta rendahnya posisi tawar mereka dihadapan pengusaha. Dengan adanya sistem kontrak dan outsourcing tersebut, secara sistematis buruh akan kehilangkan hak-haknya berupa kesejahteraan dan keberlangsungan kerja dimana mereka akan kesulitan mencari kerja pasca berakhirnya kontrak kerja karena faktor usia. Secara politis mereka juga akan kehilangan haknya untuk dapat berorganisasi secara bebas, bagaimana mungkin buruh dapat berorganisasi jika kemudian kontraknya habis dan hubungan kerjanya berakhir. Hak-hak pekerja kontrak dan outsourcing terus digerus dan menutup kesempatan menjadi pekerja tetap. Selain menaburkan kecemburuan sosial antar pekerja tetap dan kontrak, pekerja kontrak itu sendiri juga dihadapkan oleh persoalan kepastian kerja, dimana setiap pekerja menggunakan berbagai cara untuk dapat diperpanjang kontraknya sehingga dampaknya dapat menimbulkan rasa stres karena setiap saat memikirkan apakah kontraknya diperpanjang ataukah tidak. Selain itu juga akan berdampak pada hilangnya jaminan kesehatan, pensiun, kenaikan upah, jenjang karir, dan lainnya. Buruh yang semula bekerja dengan status tetap, berangsur-angsur akan diganti dengan buruh kontrak ataupun outsourcing dengan menggunakan berbagai macam cara.
Kedua, minimnya upah yang diterima oleh buruh yang masih jauh dari nilai penghidupan yang layak sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang yang ada. Persoalan mekanisme survey dan item-item yang ada di dalam Komponen Permenakertrans No.17/2005 yang sesungguhnya belum dapat mengakomodir kebutuhan hidup secara riil bagi seorang buruh. Upah yang diterima oleh buruh hingga saat ini masih berkutat pada upah minimum yang menggunakan standar kebutuhan buruh lajang sedangkan fakta yang ada bahwa 52 % buruh adalah berstatus sudah berkeluarga. Selain itu juga dalam pelaksanaan survey dan penetapan KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada tahun ini, tetapi digunakan sebagai dasar penetapan UMK untuk tahun berikutnya tanpa mempertimbangkan adanya laju insflasi pada tahun yang akan datang, sehingga dapat dibilang bahwa “UMK selalu ketinggalan kereta”. Ditambah lagi dengan adanya surat edaran Dirjen PHIJSK dan kesepakatan Dewan Pengupahan Propinsi tentang konversi minyak tanah ke gas yang mengakibatkan turunnya nilai KHL disemua daerah.
Ketiga, berkurangnya kesejahteraan yang diterima oleh buruh seperti tunjangan makan, transport, jaminan sosial dan tidak diimbangi dengan pemenuhan terhadap hak-hak yang lainnya, misalnya; hak-hak buruh perempuan yang terabaikan, seperti cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran dan hak untuk menyusui bayi. Bahkan para buruh perempuan yang selama ini sudah terambil hak-haknya seringkali masih dipaksa untuk bekerja melebihi jam kerja tanpa dihitung lembur dikarenakan sistem target yang tidak bisa mereka penuhi. Akibatnya para buruh perempuan ini harus meninggalkan waktu untuk keluarganya hanya untuk mengejar target yang sulit terpenuhi.
Keempat, adanya mekanisme perselisihan hubungan Industrial yang diatur didalam Undang Undang No.2 / 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menjadi persoalan tersendiri. Regulasi yang konon katanya mudah dan murah itu ternyata realisasinya berbeda, dimana proses perselisihan yang dimulai dari perundingan bipartit, mediasi hingga pengadilan Hubungan Industrial (PHI) membutuhkan waktu yang cukup lama dan bertele-tele serta biaya operasionalnyapun juga tidak sedikit. Sehingga buruh menjadi malas ataupun trauma ketika mempunyai permasalahan yang akan dibawa hingga PHI apalagi kalau sampai proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Berbagai persoalan membawa dampak yang tidak baik bagi buruh tersebut menunjukkan betapa lemahnya posisi tawar buruh saat ini. Dalam kondisi semacam ini peranan negara untuk melindungi buruh tetap diperlukan melalui mekanisme perlindungan didalam peraturan perundangan dan juga fungsi pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur dan Walikota dapat memberikan kebijakan yang tidak merugikan kaum buruh dan melalui Disnakertrans dapat melakukan pengawasan dan ketegasan dalam pemberian sanksi terhadap para pelaku pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Selain itu Serikat Pekerja/serikat buruh dituntut bekerja lebih keras lagi untuk membangun kesadaran dan solidaritas buruh untuk memperjuangkan nasib kaum buruh. Karena kekuatan buruh itu sesungguhnya terletak pada solidnya para buruh itu sendiri.
MayDay merupakan kemenangan bagi buruh, namun MayDay juga menjadi ujian bagi buruh, dimana pada peringatan hari kemenangan buruh yang dirayakan saat ini dihiasi oleh berbagai persoalan- persoalan buruh yang belum terselesaikan. Tetapi setidaknya dalam peringatan MayDay kali ini masih ada kesempatan bagi buruh untuk membangun sebuah kekuatan, sebagaimana kekuatan yang pernah ada pada abad ke 19 dan dengan terus menerus berjuang untuk mencapai perubahan, maka kesejahteraan yang lebih baik akan didapatkan oleh kaum buruh.
Perjuangan adalah Harga Mati Bagi Buruh
Oleh : Priyanto Pamungkas
Tanggal 17 agustus 1945 adalah bukti perjuangan rakyat Indonesia dalam menghadapi penjajahan, dengan mengorbankan seluruh jiwa dan raga rakyat Indonesia bersatu melawan penjajahan.
Kita tak pernah menyerah menghadapi penindasan yang dilakukan oleh kaum kapitalis. Saat ini kita adalah pewaris semangat perjuangan yang di turunkan para pahlawan dalam membela Negara ini. Negara ini memang sudah merdeka tetapi kemerdekaan itu rasanya tak pernah dapat kita rasakan, masih banyaknya ketidak adilan yang harus kita perjuangkan masih banyaknya peninndasan yang harus kita rasakan. Yah… kaum buruh seperti kita ini yang belum merdeka..!!
Buruh memang diikat dalam hubungan kerja ( produksi ), tenaga kerja mereka diperas untuk memenuhi target produksi. Hubungan-hubungan ekonomi ini mengakibatkan buruh mengalami ketidakadilan.
Buruh juga dikekang aktivitasnya, diperlakukan sewenang-wenang. Perundang-undangan, intimidasi dan teror telah menekan aktivitas buruh, keadaan terparah ketika aparat berseragam digunakan sebagai alat penindasan. Akibatnya buruh terus mengalami perpecahan dan sulit menyatukan kepentinganya secara terorganisasi.
Apakah perjuangan buruh itu…?
Perjuangan buruh adalah langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang dilakukan buruh dalam mencapai tujuan tertentu baik perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan maupun perjuangan mempengaruhi kabijakan pemerintah atau Negara untuk melindungi hak-hak dan kepentingan buruh.
Dalam perjuangan itu selalu digunakan cara-cara dan taktik dalam mencapai tujuan sebuah perjuangan bisa saja berhasil bisa saja gagal. Pada suatu saat meraih kemenangan terbatas tapi dalam kesempatan lain justru mengalami kekalahan.
Namun yang harus kita pahami bahwa dalam kekalahan dapat kita ambil sebagai suatu pelajaran yang berharga agar perjuangan selanjutnya dapat diperbaiki. Dan keberhasilan itu tidak selalu terwujud langsung dengan adanya kenaikan upah dan langsung adanya perubahan kebijakan-kebijakan.
Mengapa buruh harus Berjuang…?
Kita tidak menafikkan bahwa Buruh dan Pengusaha memang saling berhubungan, karena keduanya terlibat dalam hubungan kerja ( produksi ). Tapi mengapa buruh harus berjuang menghadapi pengusaha?
Banyak hal yang mendorong buruh harus berjuang menghadapi pengusaha.
Pertama buruh dan pengusaha berada dalam hubungan yang saling bertentangan. Buruh adalah golongan yang di upah dan pengusaha adalah golongan pengupah. Pengusaha mempunyai motif mengejar laba dengan menekan upah, sedangkan buruh mempunyai motif meningkatkan upah.
Kedua buruh merasakan ketidakadilan karena hasil kerja yang telah dipenuhinya telah memajukan perusahaan dan memperkaya pengusaha.sementara buruh tak menikmati hasil kemajuan perushaan dan kemakmuran pengusaha. Mereka menderita secara ekonomi.
Ketiga, aturan-aturan disiplin kerja yang diterapkan pengusaha sering melewati batas sehingga memberatkan dan menekan buruh.
Keempat, sejumlah perusahaan atau tempat kerja membiarkan dengan kondisi kerja yang buruk. Terutama perhatian pengusaha tentang K3 sangatlah kurang.
Kelima, buruh merasa diperlakukan tidak adil oleh kebijakan pemerintah dan perundang-undangan. Seperti kebijakan pemerintah soal upah yang rendah dan mengekang untuk berserikat.
Diatas adalah segelintir permaslahan-permaslahan yang mewajibkan buruh harus tetap berjuang. Karena perjuangan adlah harga mati bagi buruh untuk meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Bagaimana buruh berjuang?
Buruh mempunyai berbagai cara untuk berjuang untuk memperjuangkan kepentinganya dan melindungi hak-haknya diantaranya adau dua langkah yang dapat kita ambil.
Pertama, buruh dapat memperjuangkan hak-haknya secara spontan. Mereka dapat melaksanakan dengan cara sendiri-sendiri dan juga dapat dilakukan secara bersama-sama seperti pemogokan dan deonstrasi. Tetapi perjuangan seperti ini sifatnya sementara atau sesaat ad hoc ( khusus dan sementara ).
Kedua peningkatan perjuangan buruh dapat mendorong mereka untuk menyusun rencana perjuangan yang lebih terumuskan. Mereka membentuk kelompok kemudian mendirikan serikat buruh sebagai alat perjuanganya. Dalam rumusanya, serikat buruh menetapkan fungsi-fungsi pengorganisasian buruh dengan berbagai kegiatan yang dapat dijalaknan.
Dari dua hal yang dapat buruh lakukan dalam melakukan perjungan, tentunya kita harus memikirkan kekuatan untuk mendorong perjuangan yang akan kita lakukan. Kesadaran buruh terhadap kekuatannya sendiri adalah sangat penting bagi proses peletakan dasar perjuangan buruh. Tentunya persatuan dan kesatuan buruhlah yang harus dilakukan.
Tanggal 17 agustus 1945 adalah bukti perjuangan rakyat Indonesia dalam menghadapi penjajahan, dengan mengorbankan seluruh jiwa dan raga rakyat Indonesia bersatu melawan penjajahan.
Kita tak pernah menyerah menghadapi penindasan yang dilakukan oleh kaum kapitalis. Saat ini kita adalah pewaris semangat perjuangan yang di turunkan para pahlawan dalam membela Negara ini. Negara ini memang sudah merdeka tetapi kemerdekaan itu rasanya tak pernah dapat kita rasakan, masih banyaknya ketidak adilan yang harus kita perjuangkan masih banyaknya peninndasan yang harus kita rasakan. Yah… kaum buruh seperti kita ini yang belum merdeka..!!
Buruh memang diikat dalam hubungan kerja ( produksi ), tenaga kerja mereka diperas untuk memenuhi target produksi. Hubungan-hubungan ekonomi ini mengakibatkan buruh mengalami ketidakadilan.
Buruh juga dikekang aktivitasnya, diperlakukan sewenang-wenang. Perundang-undangan, intimidasi dan teror telah menekan aktivitas buruh, keadaan terparah ketika aparat berseragam digunakan sebagai alat penindasan. Akibatnya buruh terus mengalami perpecahan dan sulit menyatukan kepentinganya secara terorganisasi.
Apakah perjuangan buruh itu…?
Perjuangan buruh adalah langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang dilakukan buruh dalam mencapai tujuan tertentu baik perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan maupun perjuangan mempengaruhi kabijakan pemerintah atau Negara untuk melindungi hak-hak dan kepentingan buruh.
Dalam perjuangan itu selalu digunakan cara-cara dan taktik dalam mencapai tujuan sebuah perjuangan bisa saja berhasil bisa saja gagal. Pada suatu saat meraih kemenangan terbatas tapi dalam kesempatan lain justru mengalami kekalahan.
Namun yang harus kita pahami bahwa dalam kekalahan dapat kita ambil sebagai suatu pelajaran yang berharga agar perjuangan selanjutnya dapat diperbaiki. Dan keberhasilan itu tidak selalu terwujud langsung dengan adanya kenaikan upah dan langsung adanya perubahan kebijakan-kebijakan.
Mengapa buruh harus Berjuang…?
Kita tidak menafikkan bahwa Buruh dan Pengusaha memang saling berhubungan, karena keduanya terlibat dalam hubungan kerja ( produksi ). Tapi mengapa buruh harus berjuang menghadapi pengusaha?
Banyak hal yang mendorong buruh harus berjuang menghadapi pengusaha.
Pertama buruh dan pengusaha berada dalam hubungan yang saling bertentangan. Buruh adalah golongan yang di upah dan pengusaha adalah golongan pengupah. Pengusaha mempunyai motif mengejar laba dengan menekan upah, sedangkan buruh mempunyai motif meningkatkan upah.
Kedua buruh merasakan ketidakadilan karena hasil kerja yang telah dipenuhinya telah memajukan perusahaan dan memperkaya pengusaha.sementara buruh tak menikmati hasil kemajuan perushaan dan kemakmuran pengusaha. Mereka menderita secara ekonomi.
Ketiga, aturan-aturan disiplin kerja yang diterapkan pengusaha sering melewati batas sehingga memberatkan dan menekan buruh.
Keempat, sejumlah perusahaan atau tempat kerja membiarkan dengan kondisi kerja yang buruk. Terutama perhatian pengusaha tentang K3 sangatlah kurang.
Kelima, buruh merasa diperlakukan tidak adil oleh kebijakan pemerintah dan perundang-undangan. Seperti kebijakan pemerintah soal upah yang rendah dan mengekang untuk berserikat.
Diatas adalah segelintir permaslahan-permaslahan yang mewajibkan buruh harus tetap berjuang. Karena perjuangan adlah harga mati bagi buruh untuk meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Bagaimana buruh berjuang?
Buruh mempunyai berbagai cara untuk berjuang untuk memperjuangkan kepentinganya dan melindungi hak-haknya diantaranya adau dua langkah yang dapat kita ambil.
Pertama, buruh dapat memperjuangkan hak-haknya secara spontan. Mereka dapat melaksanakan dengan cara sendiri-sendiri dan juga dapat dilakukan secara bersama-sama seperti pemogokan dan deonstrasi. Tetapi perjuangan seperti ini sifatnya sementara atau sesaat ad hoc ( khusus dan sementara ).
Kedua peningkatan perjuangan buruh dapat mendorong mereka untuk menyusun rencana perjuangan yang lebih terumuskan. Mereka membentuk kelompok kemudian mendirikan serikat buruh sebagai alat perjuanganya. Dalam rumusanya, serikat buruh menetapkan fungsi-fungsi pengorganisasian buruh dengan berbagai kegiatan yang dapat dijalaknan.
Dari dua hal yang dapat buruh lakukan dalam melakukan perjungan, tentunya kita harus memikirkan kekuatan untuk mendorong perjuangan yang akan kita lakukan. Kesadaran buruh terhadap kekuatannya sendiri adalah sangat penting bagi proses peletakan dasar perjuangan buruh. Tentunya persatuan dan kesatuan buruhlah yang harus dilakukan.
PERLINDUNGAN HUKUM BURUH PEREMPUAN
Oleh : Anik Ariyani
Budaya lama di masyarakat kita selalu menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua. Perempuan dipandang sebagai mahluk lemah hanya pantas mengerjakan pekerjaan rumahan, sebagai kodrat dalam kehidupannya perempuan cenderung ditempatkan sebagai makhluk domestik dengan tempat utamanya yaitu pendamping suami.
Buruh perempuan juga juga mengahadapi kendala dalam perundang- undangan dan kebijakan negara yang ada. Biasanya ada dua kategori peraturan yang manyangkut buruh perempuan, yang meliputi :
Yang pertama adalah aturan regulatif, bertujuan mempertahankan kemandirian dan kesejahteraan buruh dengan menjamin tempat kerja yang aman dan nyaman, mengurangi segala hal yang membahayakan kesejahteraan menetapkan upah minimum, mencegah jam kerja yang panjang serta memberi kompensasi pada buruh di saat kecelakaan kerja.
Kedua adalah aturan “PROHIBIT” (melarang), bertujuan melindungi buruh perempuan dari jenis pekerjaan tertentu. Batas antara kedua kategori ini tidak begitu jelas dan bahkan bergeser, seringkali apa yang diciptakan untuk kesejahteraan umum pada akhirnya membatasi ruang gerak kategori sosial tertentu banyak peraturan perundang-undangan dibuat untuk melindungi buruh perempuan. Namun apakah hak serta perlindungan hukum itu sudah menjamin kedudukan buruh perempuan dalam kenyataannya.
Beberapa aturan yang melindungi buruh perempuan diantaranya :
a. Undang–undang No.80 tahun 1957 tentang persetujuan konvensi ILO No. 100 mengenai pengupahan yang sama bagi buruh perempuan dan laki laki untuk pekerjaan yang sama nilainya.
b. Undang–Undang No. 14 tahun 1969 tentang Pokok-Pokok ketenaga- kerjaan.
Pasal 2 : dalam menjalankan undang undang serta peraturan pelaksanaan yang tidak boleh ada diskriminisasi antara buruh laki laki dan perempuan tiap kerja berhak mendapatkan perlindungan atau keselamatan, kesehatan serta kesusialaan pemeliharaan moril kerja dan moral agama.
c. Undang-Undang No. 7 tahun 1984 Tentang penghapusan segala bentuk diskriminisasi bagi perempuan.
Pada prinsipnya buruh perempuan tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan malam hari, kecuali jika pekerjaan itu menurut sifat tempat, dan keadaan dijalankan oleh perempuan atau tidak dapat dihindarkan berhubungan dengan kepentingan umum. Hal ini didasarkan pada perlindungan terhadap kesehatan dan kesusilaan.
d. Undang-undang no.1 tahun 1951
Pasal 13 ayat 1 : buruh perempuan tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua disaat haid.
Pasal 13 ayat 2 : buruh perempuan harus diberi istirahat satu setengah bulan sebelum saatnya meneurut perhitungan akan melakukan dan satu setengah bulan sesudah melakukan atau gugur kandungan dan dapat diperpanjang selama lamanya tiga bulan jika menurut keterangan dokter dinyatakan bahwa hal ini perlu untuk menjaga kesehatannya.
Pasal 13 ayat 4 : bagi buruh perempuan yang masih menyusukan anak, harus diberikan kesempatan seaptutnya untuk menyusukan anak nya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Batas usia pensiun pada prinsipnya sama dengan laki-laki yaitu 55 tahun, kecuali buruh perempuan tersebut menentukan lain (Surat Edaran menteri Tenaga Kerja No. SE–04/Men/1998 tentang Pelaksanaan Larangan Diskriminasi).
Pembangunan dibidang hukum meliputi tiga hal yaitu perangkat perundang-undangan, aparat penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakatnya. Didalam perusahaan tampaknya masih perlu ditingkatkan kesadaran hukumnya. Diskriminasi terjadi karena belum dipahaminya makna keadilan yang sebenarnya, dimana ukuran yang digunakan pengusaha seringkali bukan kebutuhan dan kemampuan tenaga kerjanya tetapi lebih didasarkan pada kepentingan pengusaha. Mampukah kita sebagai buruh perempuan untuk “mensejajarkannya”?
* Disarikan dari berbagai sumber.
Budaya lama di masyarakat kita selalu menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua. Perempuan dipandang sebagai mahluk lemah hanya pantas mengerjakan pekerjaan rumahan, sebagai kodrat dalam kehidupannya perempuan cenderung ditempatkan sebagai makhluk domestik dengan tempat utamanya yaitu pendamping suami.
Buruh perempuan juga juga mengahadapi kendala dalam perundang- undangan dan kebijakan negara yang ada. Biasanya ada dua kategori peraturan yang manyangkut buruh perempuan, yang meliputi :
Yang pertama adalah aturan regulatif, bertujuan mempertahankan kemandirian dan kesejahteraan buruh dengan menjamin tempat kerja yang aman dan nyaman, mengurangi segala hal yang membahayakan kesejahteraan menetapkan upah minimum, mencegah jam kerja yang panjang serta memberi kompensasi pada buruh di saat kecelakaan kerja.
Kedua adalah aturan “PROHIBIT” (melarang), bertujuan melindungi buruh perempuan dari jenis pekerjaan tertentu. Batas antara kedua kategori ini tidak begitu jelas dan bahkan bergeser, seringkali apa yang diciptakan untuk kesejahteraan umum pada akhirnya membatasi ruang gerak kategori sosial tertentu banyak peraturan perundang-undangan dibuat untuk melindungi buruh perempuan. Namun apakah hak serta perlindungan hukum itu sudah menjamin kedudukan buruh perempuan dalam kenyataannya.
Beberapa aturan yang melindungi buruh perempuan diantaranya :
a. Undang–undang No.80 tahun 1957 tentang persetujuan konvensi ILO No. 100 mengenai pengupahan yang sama bagi buruh perempuan dan laki laki untuk pekerjaan yang sama nilainya.
b. Undang–Undang No. 14 tahun 1969 tentang Pokok-Pokok ketenaga- kerjaan.
Pasal 2 : dalam menjalankan undang undang serta peraturan pelaksanaan yang tidak boleh ada diskriminisasi antara buruh laki laki dan perempuan tiap kerja berhak mendapatkan perlindungan atau keselamatan, kesehatan serta kesusialaan pemeliharaan moril kerja dan moral agama.
c. Undang-Undang No. 7 tahun 1984 Tentang penghapusan segala bentuk diskriminisasi bagi perempuan.
Pada prinsipnya buruh perempuan tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan malam hari, kecuali jika pekerjaan itu menurut sifat tempat, dan keadaan dijalankan oleh perempuan atau tidak dapat dihindarkan berhubungan dengan kepentingan umum. Hal ini didasarkan pada perlindungan terhadap kesehatan dan kesusilaan.
d. Undang-undang no.1 tahun 1951
Pasal 13 ayat 1 : buruh perempuan tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua disaat haid.
Pasal 13 ayat 2 : buruh perempuan harus diberi istirahat satu setengah bulan sebelum saatnya meneurut perhitungan akan melakukan dan satu setengah bulan sesudah melakukan atau gugur kandungan dan dapat diperpanjang selama lamanya tiga bulan jika menurut keterangan dokter dinyatakan bahwa hal ini perlu untuk menjaga kesehatannya.
Pasal 13 ayat 4 : bagi buruh perempuan yang masih menyusukan anak, harus diberikan kesempatan seaptutnya untuk menyusukan anak nya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Batas usia pensiun pada prinsipnya sama dengan laki-laki yaitu 55 tahun, kecuali buruh perempuan tersebut menentukan lain (Surat Edaran menteri Tenaga Kerja No. SE–04/Men/1998 tentang Pelaksanaan Larangan Diskriminasi).
Pembangunan dibidang hukum meliputi tiga hal yaitu perangkat perundang-undangan, aparat penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakatnya. Didalam perusahaan tampaknya masih perlu ditingkatkan kesadaran hukumnya. Diskriminasi terjadi karena belum dipahaminya makna keadilan yang sebenarnya, dimana ukuran yang digunakan pengusaha seringkali bukan kebutuhan dan kemampuan tenaga kerjanya tetapi lebih didasarkan pada kepentingan pengusaha. Mampukah kita sebagai buruh perempuan untuk “mensejajarkannya”?
* Disarikan dari berbagai sumber.
Kamis, 14 April 2011
Gaji Buruh Naik Rata-rata 8,69 Persen
Sumber : Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com — Seperti biasa, pada awal tahun sebagian besar karyawan menginginkan kenaikan gaji. Maklum, harga kebutuhan naik terus dan inflasi hampir mencapai 7 persen. Tahun ini Kementerian Tenaga Kerja mencatat, upah minimum provinsi rata-rata naik 8,69 persen dari tahun lalu.
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat, sebesar 16,53 persen, dari Rp 1,21 juta menjadi Rp 1,41 juta. UMP DKI Jakarta naik 15,38 persen, dari Rp 1,118 juta menjadi Rp 1,29 juta per bulan, menyusul Papua Barat. Kenaikan UMP terendah di Nanggroe Aceh Darussalam, sebesar 3,85 persen, dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,35 juta sebulan.
Tahun ini ada tiga provinsi yang tidak menetapkan UMP, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Walhasil, ketiga pengusaha di tiga provinsi ini akan menggunakan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang terendah sebagai patokan.
Jawa Barat mengambil UMK Banjar, sebesar Rp 732.000 per bulan. UMK Banjar memang terendah di Jawa Barat. Jawa Timur mengambil UMK Pacitan, yakni Rp 705.000 sebulan. Jawa Tengah mengambil UMK Cilacap, yang sebesar Rp 675.000 per bulan.
Seperti biasa, kenaikan gaji selalu memicu ketidakpuasan pengusaha dan buruhnya. Pengusaha inginnya mengerem kenaikan gaji, sementara buruh mengharapkan kenaikan gaji lebih tinggi.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Nasional Bambang Wirayoso menilai, UMP 2011 masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Di Jakarta, misalnya, KHL untuk pekerja lajang minimal Rp 1,4 juta. "Kami ingin UMP minimal mencapai 100 persen dari KM," ujarnya, Rabu (23/2/2011).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi juga mengaku kecewa atas penetapan UMP tahun ini karena akan memberatkan pengusaha. la mencontohkan, UMP untuk DKI Jakarta ternyata naik sampai 15,38 persen, padahal Apindo sudah sepakat dengan Dewan Pengupahan Jakarta bahwa UMP hanya naik 9 persen tahun ini. "Namun karena keputusan akhir ada di Gubernur, ya kami terima saja," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tekstil Ade Sudrajat juga kecewa karena kenaikan UMP tahun ini lebih tinggi ketimbang UMP tahun lalu yang naik 7 persen. "Kami tak bisa menaikkan harga produk sehingga mungkin akan mengurangi karyawan agar tetap bertahan," katanya. (Kurnia Dwi Hapsari, Petrus Dabu/Kontan)
Sent from Indosat BlackBerry powered by
JAKARTA, KOMPAS.com — Seperti biasa, pada awal tahun sebagian besar karyawan menginginkan kenaikan gaji. Maklum, harga kebutuhan naik terus dan inflasi hampir mencapai 7 persen. Tahun ini Kementerian Tenaga Kerja mencatat, upah minimum provinsi rata-rata naik 8,69 persen dari tahun lalu.
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat, sebesar 16,53 persen, dari Rp 1,21 juta menjadi Rp 1,41 juta. UMP DKI Jakarta naik 15,38 persen, dari Rp 1,118 juta menjadi Rp 1,29 juta per bulan, menyusul Papua Barat. Kenaikan UMP terendah di Nanggroe Aceh Darussalam, sebesar 3,85 persen, dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,35 juta sebulan.
Tahun ini ada tiga provinsi yang tidak menetapkan UMP, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Walhasil, ketiga pengusaha di tiga provinsi ini akan menggunakan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang terendah sebagai patokan.
Jawa Barat mengambil UMK Banjar, sebesar Rp 732.000 per bulan. UMK Banjar memang terendah di Jawa Barat. Jawa Timur mengambil UMK Pacitan, yakni Rp 705.000 sebulan. Jawa Tengah mengambil UMK Cilacap, yang sebesar Rp 675.000 per bulan.
Seperti biasa, kenaikan gaji selalu memicu ketidakpuasan pengusaha dan buruhnya. Pengusaha inginnya mengerem kenaikan gaji, sementara buruh mengharapkan kenaikan gaji lebih tinggi.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Nasional Bambang Wirayoso menilai, UMP 2011 masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Di Jakarta, misalnya, KHL untuk pekerja lajang minimal Rp 1,4 juta. "Kami ingin UMP minimal mencapai 100 persen dari KM," ujarnya, Rabu (23/2/2011).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi juga mengaku kecewa atas penetapan UMP tahun ini karena akan memberatkan pengusaha. la mencontohkan, UMP untuk DKI Jakarta ternyata naik sampai 15,38 persen, padahal Apindo sudah sepakat dengan Dewan Pengupahan Jakarta bahwa UMP hanya naik 9 persen tahun ini. "Namun karena keputusan akhir ada di Gubernur, ya kami terima saja," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tekstil Ade Sudrajat juga kecewa karena kenaikan UMP tahun ini lebih tinggi ketimbang UMP tahun lalu yang naik 7 persen. "Kami tak bisa menaikkan harga produk sehingga mungkin akan mengurangi karyawan agar tetap bertahan," katanya. (Kurnia Dwi Hapsari, Petrus Dabu/Kontan)
Sent from Indosat BlackBerry powered by
Jumat, 08 April 2011
PTUN Kabulkan Gugatan Apindo, UMK Tangerang Turun
INILAH.COM, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menggugat SK Gubernur Jabar soal upah minimum kota/kabupaten (UMK) Tangerang dalam sidang putusan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (7/4/2011).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Disiplin F Manao tersebut, diputuskan besaran UMK Kota Tangerang turun menjadi Rp1.245.800 dari sebelumnya berdasarkan SK Gubernur sebesar Rp1.290.000
Sebelum sidang putusan tersebut digelar, sekitar seratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja asal Tangerang mendatangi Gedung PTUN. Mereka meminta majelis hakim menolak gugatan Apindo, dan tetap mengesahkan SK Gubernur Jabar tentang UMK Kota Tangerang.
Dengan membawa spanduk, mereka datang langsung dari Tangerang menggunakan bus, mobil serta motor sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam aksinya, para buruh membawa berbagai atribut bendera berbagai serikat pekerja.
Bendera-bendera tersebut berasal dari Forum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), Gaspermindo, Serikat Pekerja Nasion (SPN) dan KSPSI. Aksi mereka sempat menarik perhatian warga yang melintas di Jalan Diponegoro Bandung, namun aksi berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan polisi.
Koordinator aksi Koswara mengatakan, buruh asal Tangerang tersebut sengaja datang ke PTUN untuk mendesak agar majelis hakim mengabulkan tuntutan mereka.
Ia mengatakan, saat ini upah buruh hanya sebesar Rp 1,29 juta. Padahal, kebutuhan biaya hidup di Tangerang cukup mahal.
"Dengan upah tersebut sebenarnya sangat kecil jika dibanding biaya hidup di Tangerang yang cukup mahal, masa mau dikurangin lagi," kata dia.
Ia menambahkan upah senilai Rp 1,2 Juta tersebut telah ditetapkan melalui SK Gubernur. "Kami menilai Apindo sudah memeras pengusaha di Tangerang, padahal para pengusaha di Tangerang tidak ada yang mengeluh akan jumlah upah senilai Rp 1,29 juta tersebut," tandasnya.[den]
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Disiplin F Manao tersebut, diputuskan besaran UMK Kota Tangerang turun menjadi Rp1.245.800 dari sebelumnya berdasarkan SK Gubernur sebesar Rp1.290.000
Sebelum sidang putusan tersebut digelar, sekitar seratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja asal Tangerang mendatangi Gedung PTUN. Mereka meminta majelis hakim menolak gugatan Apindo, dan tetap mengesahkan SK Gubernur Jabar tentang UMK Kota Tangerang.
Dengan membawa spanduk, mereka datang langsung dari Tangerang menggunakan bus, mobil serta motor sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam aksinya, para buruh membawa berbagai atribut bendera berbagai serikat pekerja.
Bendera-bendera tersebut berasal dari Forum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), Gaspermindo, Serikat Pekerja Nasion (SPN) dan KSPSI. Aksi mereka sempat menarik perhatian warga yang melintas di Jalan Diponegoro Bandung, namun aksi berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan polisi.
Koordinator aksi Koswara mengatakan, buruh asal Tangerang tersebut sengaja datang ke PTUN untuk mendesak agar majelis hakim mengabulkan tuntutan mereka.
Ia mengatakan, saat ini upah buruh hanya sebesar Rp 1,29 juta. Padahal, kebutuhan biaya hidup di Tangerang cukup mahal.
"Dengan upah tersebut sebenarnya sangat kecil jika dibanding biaya hidup di Tangerang yang cukup mahal, masa mau dikurangin lagi," kata dia.
Ia menambahkan upah senilai Rp 1,2 Juta tersebut telah ditetapkan melalui SK Gubernur. "Kami menilai Apindo sudah memeras pengusaha di Tangerang, padahal para pengusaha di Tangerang tidak ada yang mengeluh akan jumlah upah senilai Rp 1,29 juta tersebut," tandasnya.[den]
Langganan:
Postingan (Atom)