Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Senin, 18 Juli 2011

SPN Ancam Tarik Uang Jamsostek Rp 90 Triliun

Sumber : Suara Merdeka

Tolak Penggabungan Empat BPJS

Semarang, CyberNews. DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng mengancam bakal menarik uang yang tersimpan di PT Jamsostek (Persero) sebesar Rp 90 triliun. Uang tersebut bakal ditarik dan dikembalikan kepada buruh apabila pemerintah pusat bersikeras tetap menggabungkan empat badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) sesuai rancangan undang-undang (RUU) BPJS.

Ketua DPD SPN Jateng Suparno,SH didampingi sekretarisnya Nanang Setyono menyatakan menolak penggabungan BPJS yang semula empat menjadi satu atau dua. Empat BPJS yang ada selama ini yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri dan PT Taspen dibiarkan tetap berjalan sesuai ketentuan. Bila RUU BPJS nantinya disahkan, pihaknya mempersilakannya karena hal itu hak dari pemerintah pusat.

Namun, jika pemerintah pusat memaksakan untuk menggabungkan empat BPJS, SPN akan menarik uang anggota dari Jamsostek. Penggabungan ini bakal memunculkan banyak kekhawatiran karena uang buruh yang ada di PT Jamsostek ada sebesar Rp 90 triliun dari total aset Rp 106 triliun.

"Kalau BPJS digabung, kami khawatir uang akan dipakai untuk modal. Bila tuntutan SPN nantinya tak dipenuhi, anggota akan melakukan aksi demo," katanya saat ditemui di Sekretariat Pemprov Jateng, Senin (18/7).

Kedatangannya ke Pemprov Jateng ini untuk menemui Gubernur Bibit Waluyo. Dalam pertemuannya, SPN mengadukan persoalannya ke Gubernur Jateng tersebut. Dengan adanya RUU BPJS, Suparno menjelaskan, bentuk badannya independen, bukan perseroan terbatas maupun BUMN.

Empat BPJS ini nilai asetnya mencapai Rp 190 triliun. Bila bentuk badannya jadi independen maka negara tidak lagi bertanggung jawab atau lepas tangan. Menurut dia, kekhawatiran bakal muncul apabila nantinya badan baru ini kolaps atau pailit.

Dalam RUU BPJS, sistem pengawasannya pun tidak ada. Total anggota SPN Jateng ada 125 ribu orang. Bila permintaan SPN tak terakomodasi, maka anggota berencana bakal menggelar demo, tepatnya tanggal 20 Juli 2011 mendatang.

Gubernur Jateng Bibit Waluyo mendukung langkah yang diambil SPN. Selain itu, lembaga tersebut juga diminta segera mengirimkan surat berkaitan dengan persoalan yang dihadapinya ke pemerintah pusat.

( Royce Wijaya / CN26 / JBSM )

Jumat, 15 Juli 2011

4 BUMN Tak Mungkin Dilebur

Sumber ; Suara Karya

JAKARTA {Suara Karya) Pemerintah dan DPR.diminta untuk tetap mempertahankan empat badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang ada saat ini

PT Jamsostek, PT Taspen. PT Askes, dan PT Asabri, yang merupakan BPJS berdasarkan kepesertaan dari pekerja sektor swasta/BUMN, pegawai negeri sipil (PNS), dan TNI/Polri, ini masih relevan untuk tetap eksis menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Pakar jaminan sosial Bambang Purwoko mengatakan, BPJS berdasarkan kepesertaan juga diterapkan di banyak negara. Dalam ha) ini, negara memisahkan penyelenggaraan jaminan sosial berdasarkan kepesertaan. Alasannya perbedaan sifat pekerjaan, pola perekrutan, masa kerja, dan jaminan keberlangsungan pekerjaan. Selain itu terkait perbedaan regulasi yang mengatur pekerja swasta dengan PNS dan TNI/Polri.

"Kebutuhan jaminan sosial PNS dan TNI-Polri sebagai abdi negara atau komponen regulator dengan pekerja sektor swasta juga berbeda. Gaji dan manfaat jaminan sosial bagi PNS dan TNI-Polri berasal diatur APBN yang sumbernya dari pajak, sementara pekerja swasta merupakan pelaku ekonomi yang menjadi peserta jamianan sosial secara mandiri." kata Bambang Purwoko dalam seminar bertajuk "Implementasi SJSN-Rakyat versus Kepentingan Politik" yang diselenggarakan Forum Wartawan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Forwakertrans) di Jakarta, kemarin.

Turut hadir sebagai pembicara Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Joko Heriyono, Wakil Ketua Panitia Kerja RUU BPJS (anggota Komisi IX) DPR Surya Chandra Srurapati, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar turut memberikan sambutannya pada acara ini.

Menurut guru besar Universitas Pancasila ini, pembentukan BPJS berdasarkan kepesertaan atau program yang dipisah atau banyak BPJS yang menyelenggarakan jaminan sosial diterapkan di Thailand, Malaysia, Filipina, dan Singapura. Di Thailand ada 5 BPJS, Malaysia 4 BPJS, Filipina 4 BPJS, dan Singapura 2 BPJS. Secara umum, di negara-negara ini ada pemisahan antara BPJS berdasarkan kepesertaan (pekerja swasta dan PNS serta TNI/ Polri) dan program (masyarakat miskin dan tidak mampu).

Lebih jauh Bambang Purwoko menjelaskan, keempat BUMN jaminan sosial itu tidak mungkin dilebur, karena sumber pendanaan, kepesertaan, dan acuan hukumnya berbeda. Untuk itu, DPR dan pemerintah seharusnya fokus pada pembentukan satu BPJS baru untuk melayani masyarakat miskin dan tidak mampu.

"Ini lebih baik daripada harus menyesuaikan peraturan dan perundang-undangan dan sibuk mengurus peleburan empat BUMN jaminan sosial yang tidak mungkin bisa selesai," tuturnya.

Sementara itu, Ketua SPN Joko Heriyono mengatakan, SPN Bambang Wirahyoso mengatakan, pemerintah sudah melaksanakan program jaminan sopsial melalui mekanisme asuransi terhadap PNS, TNI/Polri, dan pekerja/buruh. Untuk kalangan pekerja/buruh di perusahaan swasta beserta keluarga mendapat jaminan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

"Untuk itu, SPN menolakpenggabungan keempat BUMN jaminan sosial, PT Jamsostek. PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri, baik menjadi dua BPJS maupun satu BPJS. Ini dikarenakan konsepnya tidak jelas dan berpotensi hanya merugikan kalangan pekerja dan buruh. Lebih baik pemerintah dan DPR menetapkan empat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini sebagai BPJS dalam melaksanakan UU SJSN. Yang diperlukan adalah keempat BUMN jaminan sosial melakukan penyesuaian dengan UU SJSN," katanya.

Tidak Paham

Pada kesempatan yang sama, Wakil Panja RUU BPJS DPR Surya Chandra Surapati mengakui sebagian besar anggota DPR tidak paham soal sistem jaminan sosial sebagaimana digariskan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004. Akibatnya, pembahasan soal RUU BPJS berjalan alot dan tak fokus.

Bahkan, bukan hanya DPR yang tak paham soal jaminan sosial, menteri-menteri terkait juga kurang menguasai teknis dan detail pelaksanaan jaminan sosial. Akibatnya pelaksanaan UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terkatung-katung hingga saat ini

"Namun, DPR hingga saat ini solid dan sepakat mentransformasi (melebur) empat BUMN jaminan sosial menjadi dua BPJS sesuai yang dirumuskan pemerintah sebelumnya. Kami optimistis RUU BPJS akan bisa disahkan sesuai target," tuturnya.

Dalam sambutannya, Mennakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah berkomitmen membentuk satu BPJS baru untuk melayani orang miskin dan tidak mampu. Ini dikarenakan jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan dari negara untuk menjamin warganya bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Ini sesuai amanat UUD

1945. |Andiin)

Karyawan Tunggu Pemilik Sri Ratu

SEMARANG - Setelah menggelar aksi damai pada Rabu (22/6), sebanyak 70 karyawan Sri Ratu Peterongan kembali mengadakan demo, kemarin.

Mereka menuntut manajemen memenuhi hak mereka setelah di-PHK sepihak pada 9 Juni 2011.

Para karyawan yang tergabung di Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang menggelar aksi dengan membawa poster berisikan tuntutan mereka di depan Sri Ratu Jalan Pemuda 29-35 Semarang.

Selain membawa poster, mereka juga berorasi secara bergantian. Karyawan meminta perusahaan tetap memberi pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3 dan 4, yang berbunyi pekerja berhak atas dua kali ketentuan pesangon dan penghargaan masa kerja.

Pengacara Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Hendro Agung Wibowo,SH menyayangkan sikap manajemen Sri Ratu mengingat kedua belah pihak telah menerima surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang setelah mediasi terus menemui jalan buntu.

Anjuran

Surat anjuran bernomor 567/3934/2011 tersebut berisi tentang keterangan pihak pekerja, pengusaha, dan pendapat mediator hubungan industrial yang menganjurkan manajemen memberikan pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan 4, Undang-undang nomor 13 tahun 2003, serta selama proses penyelesaian upah pekerja tetap dibayar.

“Karyawan kembali menggelar aksi karena setelah ada surat anjuran dari Dinaskertransos Kota Semarang yang tertanggal 8 Juli 2011, sampai hari ini pihak manajemen belum memberikan reaksi,” katanya.

Aksi berlangsung tertib. Sejumlah petugas keamanan dari Sri Ratu dibantu aparat Polrestabes Semarang tampak berjaga-jaga. Selain karyawan, hadir pula perwakilan SPN dari Sai Apparel, Bitratex, Panca Tunggal,jansen Indonesia, Rodeo, IKF, dan Sandratex yang memberikan dukungan moril.

Perwakilan karyawan dan pihak SPN diterima oleh manajemen yang diwakili GM Sri Ratu Grup Donny Yulianto dan Company Advisor Sri Ratu Jozef. Kedua pihak menyepakati untuk menunggu keputusan dari pemilik pada Rabu (20/7).

“Mengingat pemilik masih ada tugas ke luar negeri, kami dan karyawan sepakat menunggu sampai beliau pulang,” ujar Donny. (rni-16)

Asa Karyawan SR Peterongan Ditentukan 20 Juli Nanti

Semarang, CyberNews. Puluhan karyawan Sri Ratu (SR) Peterongan yang diberhentikan sejak 9 Juni lalu kembali melakukan aksi demo, Rabu (13/7). Namun kali ini mereka menggelar aksinya di depan Sri Ratu JL. Pemuda Semarang.

Dan di Sri Ratu pemuda ini akhirnya pihak perusahaan sri ratu menemui mereka. Wakil Koordinator Lapangan Cristin Ariyani mengatakan, setelah melakukan perundingan, pihak management menjanjikan 20 Juli mendatang untuk menemui mereka lagi, dan pihak sri ratu akan berusaha memberikan sesusai kompensasi mereka.

Dia menambahkan, untuk saat ini pihak sri ratu belum dapat memberikan yang mereka inginkan, hal tersebut terkait dengan owner Sri Ratu sedang berada di luar negeri.

Aksi puluhan karyawan ini terkait dengan tuntutan pesangon sesuai dengan keputusan Depnaker. Mereka juga meminta perusahaan untuk memberikan pesangon tersebut dalam bentuk uang cash bukan bilyet giro maupun transfer.

Selain itu mereka juga menuntut perusahaan untuk memberikan gaji setiap bulan karyawan selama proses mediasi, dan juga mereka juga menuntut untuk memberikan toleransi terhadap karyawan yang PHK saat mereka cuti hamil.

Senin, 11 Juli 2011

RUU BPJS tak sesuai harapan

Sumber : Pos Kota

Serikat buruh siap-siap demo

JAKARTA (Pos Kota) Serikat pekerja dan buruh mengancam menggelar aksi besar-besaran hingga pemerintah dan DPR membatalkan rencana peleburan atau penggabungan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) yang kini ada.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), SjukurSar-to, menjelaskan penolakan itu karena berpotensi me- rugikan pekerja, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

"Kami akan menuntut pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang berjumlah sekitar Rp92 triliun jika Pansus DPR tidak mendengar aspirasi serikat pekerja/buruh," kata Sju-kur di sela-sela rapat koor-dinasi pimpinan serikat pekerja dan buruh

Serikat pekerja yang menolak peleburan itu adalah KSPSI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan dan Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN).

Rencananya, sejumlah serikat pekerja dan buruh itu akan menemui Menakertrans, Komisi XI DPR dan pimpinan DPR. Selain itu mereka juga akan mendatangi kementerian terkait.

DIPERTAHANKAN

Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso mendesak Pansus DPR menetapkanempat BPJS dipertahankan dengan prinsip-prinsip UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selain itu juga perlu dibentuk satu BPJS baru untuk melayani rakyat miskin dan atau tidak mampu dengan pembiayaan pemerintah.

Sedangkan Ketua KSBSI Mudokir meminta DPR dan pemerintah menyelesaikan tugasnya membahas RUU BPJS tepat waktu. Sementara Ketum FSP BUMN Abdul Latief Algaff menyatakan akan berunjuk rasa pada Senin (11/7) dengan menurunkan sekitar 2.000 orang untuk mendesak pemerintah agar menempatkan BUMN sesuai peruntukkan-nya dan tidak didominasi investor asing.(tri/us/o)

Serikat Pekerja Tolak Peleburan BPJS

Sumber ; Suara Merdeka

Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak rencana peleburan 4 BPJS yang ada, menjadi 2 BPJS. Jika rencana ini dipaksakan, SPN akan menarik seluruh dana mereka di Jamsostek. SPN justru menyarankan pemerintah, agar membentuk BPJS baru, yang mengcover jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan pengangguran.
"Jika 438 ribu anggota SPN menarik dananya dari Jamsostek, pasti akan menimbulkan gejolak. Belum lagi SP lain yang jadi peserta Jamsostek, juga melakukan hal sama. Dampaknya pada sistem perekonomian Indonesia pasti merembet kemana-mana," tandas Ketua Umum SPN, Bambang Wirahyoso.
Lebih jauh Bambang berpendapat, tidak ada peraturan yang mengharuskan 4 BPJS yang ada untuk dilebur jadi 2 BPJS. Sebab tidak ada UU yang menganulir UU yang lain. Peleburan atau transformasi BUMN hanya dapat dilakukan antar BUMN. Seperti yang diatur dalam UU BUMN pasal 63 ayat 1. Kemudian, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan BUMN wajib memperhatikan kepentingan persero, karyawan perseroan, dan kreditor.
"Peraturan ini sudah jelas. Jadi untuk apa lagi pemerintah dan DPR bersikeras melebur 4 BPJS menjadi 2 BPJS jangka pendek dan jangka panjang. Ini untuk kepentingan siapa? Sebaiknya pembahasan RUU PBJS di DPR fokus saja untuk BPJS baru bagi masyarakat miskin dan menganggur," tambah Bambang.
Dia khawatir, pembahasan RUU BPJS di DPR hanya bertujuan untuk membatasi kebebasan berserikat. Bahkan ada indikasi partai politik memecah belah SP. Semestinya, pemerintah dan DPR ikut mendorong peningkatan program bagi peserta BPJS. Bukan mengobrak-abrik BPJS yang sudah lama eksis dan berjalan baik.
Menanggapi niat SP untuk menarik dananya dari Jamsostek, Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga berujar; Jika pekerja benar-benar menarik dananya dari Jamsostek, akan berdampak bukan saja perBankan. Tetapi juga pada pasar modal. Goncangan yang timbul, akan mengganggu perekonomian Indonesia.
"Dana di kas Jamsostek sebesar Rp100 triliun, tertanam di perBankan sekitar 30%, di saham 35%, di obligasi 40% dan di danareksa 5%. Bagaimana mungkin putaran dana sebesar itu, jika dirombak tiba-tiba tidak menggoyahkan perekonomian. Janganlah uthak uthik BPJS yang sudah berjalan baik ini. Risiko besar siapa tanggung," kilah Hotbonar. [ira]

Selasa, 05 Juli 2011

Wali Kota Imbau Tak Ada PHK Jelang Lebaran

Rabu, 06 Jul 2011 07:05:10 WIB

ANTARA - Wali Kota Semarang, Soemarmo, mengimbau kepada seluruh perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak menjelang Lebaran.


"Pemerintah Kota Semarang hanya bisa mengimbau kepada perusahaan tidak banyak melakukan PHK menjelang Lebaran," kata Soemarmo, di Semarang, Selasa.

Soemarmo mengatakan selama ini upaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang sudah sangat intensif untuk melakukan upaya mediasi tripartit jika ditemukan kasus.

"Jika tidak ada alternatif lain misalnya karena perusahaan pailit, maka baru disesuaikan dengan peraturan yang ada," katanya.

Dalam kesempatan lain Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, mengatakan bahwa PHK menjelang lebaran tersebut biasanya dikarenakan pengusaha menghindari pemberian tunjangan hari raya (THR).

"Jumlah anggota SPN pada tahun 2010 ada 8.000 ( ralat : 4560 ter PHK ) yang di-PHK dan tahun ini sudah ada 351 yang di-PHK," katanya.

Heru menambahkan tahun ini masih ada 70 anggota SPN yang bekerja di PT Pasaraya Sri Ratu menolak di-PHK. Alasan PHK sepihak tersebut karena efesiensi.

"Total buruh yang di-PHK sepihak ada 71 orang, tetapi hanya satu yang menerima pesangon dan yang lain menolak pesangon serta menolak di-PHK," kata Heru.

Saat ini ke-70 orang anggota SPN tersebut, kata Heru, masih dalam tahap mediasi.

Heru menambahkan bahwa SPN terus memperjuangkan hak anggota agar tidak di-PHK yang rata-rata karena alasan efesiensi dan masa kontrak tidak diperpanjang.

Jumat, 01 Juli 2011

Pekerja Tarik Iurannya Jika BPJS Rusak Jamsostek

PEKERJA akan menarik iurannya jika RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merusak sistem jaminan sosial yang sudah ada.

Kami akan menarik dana kami di PT Jamsostek jika pengelolaan program jaminan sosial tidak kredibel karena badan penyelenggaraannya dilebur den-gan badan penyelenggara jaminan sos¬ial lain, kata Ketum DPP Serikat Peker¬ja Nasional Bambang Wirahyoso di Ja¬karta, Rabu (29/6).

Menurut dia, akan lebih mudah men¬gajak buruh berdemo mengambil iuran jaminan hari tuanya (JHT) dari pada mengajak demo untuk kepentingan lain.

Bambang menyatakan saat ini SPN memiliki sekitar 438.000 anggota yang menjadi peserta jamsostek. Dia yakin jika buruh kehilangan kepercayaan pada program jaminan sosial, maka akan terjadi rush (pengambilan dana secara massal) dan perekonomian Indonesia akan gon¬jang ganjing.
Karena itu, ia mengingatkan agar pemerintah dan DPR berpikir ulang untuk menetapkan kebijakan transforma¬si PT Jamsostek dan tiga BPJS lainnya dalam UU.

Pekerja/buruh selalu mengawasi kinerja PT Jamsostek dan baru kali ini BUMN itu berkinerja baik dengan menandatan¬gani pakta integritas, bertata kelola yang baik dan transparan.

Jika kepercayaan itu goyah maka bu¬ruh dengan mudah akan mengambil dananya. Kami akan menduduki kantor-kantor cabang PT Jamsostek di daerah dan meminta uang kami dikembalikan segera, tegas Bambang.

Khusus kepada pemerintah dia meng¬ingatkan, saat ini saja pemerintah tidak peduli dengan kepesertaan Jamsostek yang relatif masih rendah, yakni hanya 9,2 juta peserta yang aktif dari 25 juta pekerja yang terdaftar.

Ini bukan salah PT Jamsostek, teta¬pi salah pemerintah karena penegakan hukum program jaminan sosial ada di pemerintah, kata Bambang yang juga mengusulkan agar Pengawasan Ketena¬gakerjaan ditarik ke pusat agar penegakan hukum efektif.

Kepada pemerintah dan DPR yang sedang membahas RUU BPJS, ia mengusulkan agar tidak mengganggu gugat empat BPJS yang ada dan mempersilakan jika hendak membuat BPJS untuk orang miskin dan tak mampu.

Gonjang-ganjing
Secara terpisah, Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, jika pekerja menarik dananya, maka perekonomian Indonesia akan ganjang-ganjing.

Kami akan terpaksa menarik sekitar 93 persen atau sebesar Rp102 triliun dana pekerja di perbankan nasion¬al, reksadana, SUN (Surat Utang Negara), saham, dan investasi lainnya, kata Hotbonar.
Dia yakin jika buruh meminta, maka tidak ada kata nanti, tetapi inginnya hari itu juga. Karena itu, ia membenarkan kekhawatiran Menteri BUMN Mustafa Abubakar yang menyatakan akan terjadi gejolak ekonomi jika terjadi ketidak-percayaan pada program jaminan sosial.

Mustafa dalam suratnya kepada tujuh menteri terkait yang bertanggal 24 Juni 2011 mengingatkan pengalihan aset, program, peserta dan kelembagaan empat BUMN asuransi sosial akan menimbul¬kan gejolak ekonomi, mengingat dana yang dikelola lebih dari Rp190 triliun.

Dia menyebutkan dana tersebut su¬dah diinvestasikan pada beberapa porto-folio antara lain di bank BUMN, saham di Bursa Efek Indonesia, obligasi dan SUN.

Surat Mustafa itu dibuat untuk menanggapi materi muatan RUU BPJS dan ditujukan pada Menkeu, Menakertrans, Mensos, Menneg PPN/Kepala Bap-penas, Menkes, Menneg PAN dan Refor¬masi Birokrasi dan Menkum HAM.

Keempat BUMN asuransi sosial yang dimaksud adalah PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes. RUU BPJS saat ini sedang dibahas di Panitia khusus dan panitia kerja yang dibentuk DPR.
Mustafa mengingatkan pengalihan dan atau peleburan empat BUMN itu, walaupun dilaksanakan secara bertahap akan meresahkan dan mendemotifasi karyawan.

Sementara dalam daftar isian masalah (DIM) pemerintah yang telah disampaikan ke DPR tidak terdapat usulan pen¬gaturan mengenai transformasi (pele-buran) BUMN asuransi sosial.
Sebelumnya, muncul wacana untuk melebur empat BUMN asuransi sosial yang ada menjadi satu badan tunggal setelah melalui pentahapan pembuatan dua BPJS baru, lalu empat BUMN dilebur ke dua BPJS yang ada, lalu meleburnya lagi menjadi satu. (iz)