Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Selasa, 09 Agustus 2011

Ultah Sri Ratu Disambut Demo

Sumber : Seputar Indonesia
Friday, 29 July 2011

SEMARANG – Puluhan mantan karyawan Pasaraya Sri Ratu menggelar aksi keprihatinan dengan demonstrasi gethuk (makanan yang terbuat ketela) untuk memeriahkan Hari Ulang tahun (HUT) ke-33 Sri Ratu Group kemarin.

Aksi mereka digelar di depan mal yang berlokasi di Jalan Pemuda, Semarang tersebut. Aksi karyawan korban PHK ini adalah lanjutan dari aksiaksi yang dilakukan sebelumnya. Mereka menuntut diberikan pesangon oleh perusahaan. ”Ini adalah aksi yang kelima kalinya,”kata Koordinator aksi Agus Sutanto saat berorasi.

Dalam aksinya kemarin, para karyawan membawa tiga tumpeng gethuk,satu tumpeng diberikan kepada direksi Sri Ratu Jalan Pemuda Semarang sebagai hadiah ulang tahun. Sedangkan tumpeng lainnya dimakan oleh para karyawan secara bersama-sama di selasela aksi. ”Tumpeng yang terbuat dari getuk ini menggambarkan penderitaan kami sebagai rakyat yang tertindas,”ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan, para karyawan menolak pemberian pesangon yang tidak layak. Sebab setiap karyawan mestinya mendapat pesangon sekitar Rp25 juta, namun mereka hanya mendapat Rp4 juta. Perwakilan Sri Ratu Group bernama Josef kemarin menerima mantan karyawan.Terkait tuntutan soal pesangon, Josef akan membahasnya dengan pemilik Sri Ratu. amin fauzi

Minggu, 24 Juli 2011

RUU BPJS : Demi Rakyat atau Kepentingan Asing

Sumber : GATRAnews

Kontroversi pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus merebak. Kegagalan dalam menyepakati poin-poin yang tertera di RUU tersebut pada rapat dengar pendapat antara pemerintah dan anggota DPR, Jum`at (15/7) malam, membuat nasib pembentukan BPJS jadi terkatung-katung.

Seharusnya, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan RUU BPJS tuntas Oktober 2010. Namun, dalam pembahasan pada dua kali masa sidang DPR-RI, belum juga tercapai kata sepakat antara pemerintah dan anggota dewan. Padahal, UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mengatur pembahasan RUU dilakukan paling lama dua kali masa sidang, dengan perpanjangan waktu satu kali. Karena itu, masa sidang ini menjadi tenggat terakhir untuk pembahasan RUU BPJS.

Saat ini, RUU BPJS masih terganjal oleh perbedaan pendapat antara Menteri Keuangan dan Menteri BUMN terkait transformasi empat BUMN, yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes. Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah menilai, perbedaan pendapat antara Menkeu dan Menteri BUMN seharusnya bisa diselesaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Presiden harus turun tangan memanggil para menterinya supaya RUU ini bisa selesai tepat waktu," ungkapnya.

Ferdiansyah menyesalkan rapat RUU BPJS yang deadlock pada Jum`at (15/7). Melalui surat yang dilayangkan Sekjen Kementerian Keuangan, di sebutkan bahwa para menteri tidak dapat hadir di DPR karena mengikuti rapat kabinet.

Rapat rencananya akan digelar lagi hari ini. Jika siang ini pihak pemerintah tidak hadir juga, maka UU BPJS bakal gagal disahkan. Sebab, Selasa (19/07/2011) sudah masuk agenda rapat paripurna. Itu berarti rencana pembentukan BPJS bakal tertunda hingga 2014, setelah pemilihan umum berjalan dan DPR diisi anggota-anggota baru.

Biang kegagalan, disinyalir lantaran pemerintah bersikukuh menolak melakukan tranformasi empat BUMN (Askes, Jamkesmas, Asabri dan Taspen) ke dalam BPJS. Transformasi yang dimaksud adalah menggabungkan empat BUMN itu menjadi satu wadah baru, sesuai amanat dalam pasal di RUU BPJS.

Sikap ngotot pemerintah itu, ditengarai oleh Rieke Dyah Pitaloka, lantaran besarnya dana di keempat BUMN tersebut, yang mencapai Rp 190 triliun. "Entah uang itu mau ditahan, atau dana itu sudah lari kemana-mana," ujar politisi PDI Perjuangan itu. Rieke justru mendapat informasi tentang dana tersebut dari pemerintah dalam rapat dengan DPR. Dari Rp 190 triliun, sekitar Rp 126 triliun dana milik Jamsostek dan Askes Rp 10 triliun. Siasanya milik Taspen dan Asabri. "Ini dana yang murni uang rakyat, yakni buruh PNS, TNI dan Polri," ujarnya.

Rieke juga mengaku telah mengendus ketidak beresan manajemen di empat BUMN itu. "Saya sudah mendapat bukti-bukti adanya penyimpangan, terutama di Jamsostek," ungkanya. Ia mengaku sudah melihat Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP), dan kini sedang menelusuri penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

Anggota Pansus RUU BPJS lainnya, Sri Rahayu, juga mempertanyakan kealotan pemerintah dalam melakukan transformasi. Padahal, transformasi empat BUMN itu tidak sulit. "Apakah ada sesuatu yang disembunyikan pemerintah dibalik BUMN tersebut?" tanya Sri.

Di pihak lain, kegetolan anggota DPR untuk menggolkan RUU BPJS, juga dinilai mengandung misi tertentu. Ibarat pepatah ‘ada udang dibalik batu’, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Jaminan Sosial mencurigai, ada kepentingan tertentu dibalik pengesahan RUU BPJS tersebut. Aliansi Masyarakat Peduli Jaminan Sosial terdiri terdiri dari aktivis buruh, aktivis pro demokrasi dan aktivisi mahasiswa, yang beranggotakan 40 lembaga, termasuk Dompet Dhuafa, ICW, INFID, PSHK, Walhi, FITRA, HUMA, Lakpesdam NU, LSPP, Maarif Institute, YLKI, Kalyanamitra, serta LBH Jakarta.

Gabungan LSM tersebut menilai, RUU BPJS secara gamblang mengandung muatan yang menjadi pintu masuk kepentingan pihak asing. Dalam konfrensi pers di Taman Ismail Marzuki, Minggu (17/7/2011), Lukman Hakim, Fatkol Kholik, dan Sya’roni dari Aliansi Masyarakat Peduli Jaminan Sosial menyebutkan bahwa pintu masuk asing dalam RUU BPJS itu adalah soal badan hukum BPJS yang tidak di bawah struktural penguasaan negara. "Sehingga akan mudah direbut pihak asing," ungkap Lukman.

Soal peleburan empat BUMN yakni Jamsostek, Taspen, Askes dan Asabri menjadi BPJS, juga dipastikan akan menjadi daya tarik yang menggiurkan bagi pihak asing untuk menguasainya. Mengingat totoal asetnya yang hampir mencapai Rp200 triliun. "Ingat, itu adalah dana peserta, yang terdiri dari buruh, pekerja, PNS, dan TNI/Polri," ungkapnya.

Paling menyedihkan, menurut Lukman, adalah rencana menarik iuran dari rakyat. "Semestinya, tugas negara menanggung jaminan sosial bagi rakyat. Bukan membebankannya kepada rakyat, yang saat ini saja sudah banyak terbebani dengan berbagai iuran seperti pajak, retribusi, dan beban biaya hidup yang semakin melambung," ujarnya

Ketiga pentolan LSM, yang, itu sepakat, jika negara ini ingin memberikan jaminan sosial kepada rakyat miskin, maka dirikanlah BPJS khusus rakyat miskin, yang semua dana operasionalnya ditanggung oleh negara. Mereka mengaku tidak menolak jaminan sosial. "Kami hanya anti jaminan sosial berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 dan RUU BPJS. Ini merupakan arahan dan titipan dari asing," kata Lukman.

Menurut Agus Mulyono, juga salah satu aktivis Koalisi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik, seharusnya jaminan sosial tidak hanya membahas persoalan kesehatan dan asuransi yang sudah ditarik sedemikian rupa menjadi usaha asuransi yang dilegalkan negara tanpa paradigma jaminan sosial.

Agus juga mengkritisi sejumlah kelemahan dan kekurangan dalam RUU BPJS, antara lain transparansi dan akuntabilitas, kompetensi penyelenggara jaminan sosial, serta sanksi dan insentif dalam pelaksanaan layanan masyarakat itu. "Bila satu orang iuran Rp10.000, atau kesehatan Rp7.000, dikali 200 juta sudah triliunan. Nah, dalam BPJS tidak ada prosedur secara detail bagaimana pengelolaan yang transparan dan akuntabel," ujar Agus.

Kapasitas penyelenggara pemberi jaminan sosial juga perlu ada pembenahan. Karena yang terjadi selama ini, masyarakat selalu mendapat masalah untuk mendapatkan jaminan atau penggantian uang yang telah dikeluarkan untuk biaya kesehatan. "Bayarnya gampang, klaimnya susah," cetus Agus.

Kelemahan lainnya, dalam RUU BPJS tidak dijelaskan mengenai sanksi yang dirancang dalam RUU itu atas personel BPJS yang melanggar aturan, atau insentif bagi yang berprestasi.

Sejatinya, dalam kondisi sekritis apa pun, menurut J. Prastowo dari Divisi Penelitian dan Pengembangan Driyarkara dan Komunitas Pascasarjana STF Driyarkara, negara wajib menyediakan dua hal bagi warga negaranya yakni menjamin rasa aman dan menyediakan infrastruktur.

Selama ini, proses legislasi di Indonesia tidak pernah menjadikan faktor antropologis sebagai salah satu dasar pertimbangan penyusunan sebhuah regulasi. "Tidak ada rumusan manusia seperti apa yang menjadi obyek sekaligus subyek suatu aturan. Manusia yang tinggal di Aceh atau Papua, aturannya jelas berbeda," ungkap Prastowo .

Jumat, 22 Juli 2011

SPN Demo DPR Tolak Peleburan BPJS

Sumber : Antara.com

Jakarta (ANTARA) - Sekitar seribuan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan DPR RI, Kamis, menuntut Panja DPR tidak melebur (transformasi) empat BPJS yang ada dan mendesak membentuk satu BPJS baru khusus masyarakat miskin.

Aksi unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut disinyalir ada intervensi asing dalam penyusunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS.

Para demonstran menutup akses jalan di gedung DPR, sementara aparat keamanan berjaga-jaga dan mengatur lalu lintas agar tidak macet di kawasan tersebut.

Di lokasi demonstrasi tampak polisi bertongkat bersiap-bersiap sementara beberapa panser, water canon dan anjing pelacak berjaga-jaga.

Aksi unjuk rasa juga diisi dengan aksi teetrikal kuda lumping yang menggambarkan rakyat indonesia yang diperas keringatnya dan sementara rakyat miskin. Dan tak mampu terlantar.

Dalam aksi teatrikal itu salah satu pemain kesurupan dan nyaris mengamuk.

Sementara 14 wakil dari pekerja yang dipimpin oleh Ketum SPN Bambang Wirahyoso bertemu dan berdialog unsur Panja RUU BPJS DPR.

Misi yang mereka bawa, mendesak DPR dan pemerintah membatalkan peleburan empat BPJS yang ada, yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes.

Saat ini Panja DPR dan pemerintah sedang membahas RUU BPJS dan merencanakan penggabungan empat BPJS yang ada dalam satu wadah tunggal.

Wacana itu ditolak pekerja, pengusaha (Apindo), ormas, aktivis dan sejumlah tokoh. Panja RUU BPJS diminta fokus pada pembentukan satu BPJS baru khusus menangani jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tak mampu.

Direncanakan nasib RUU BPJS akan ditentukan Jumat esok, apakah akan dihentikan atau dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang berikutnya karena masih belum ada kata sepakat pada sejumlah pasal.

Sebelumnya diinformasikan pimpinan DPR bertemu dengan Presiden untuk membahasa nasib RUU BPJS.

Tolak Pengesahan RUU BPJS, SPN Demo Gubernur dan DPRD Jatim

Sumber :Suroboyo.net

SUROBOYO - Sekitar seribu massa buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Timur akan menggelar unjukrasa menolak disahkannya RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka berasal dari Sidoarjo, Jombang, Gresik dan Pasuruan akan berunjukrasa di Kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan, Rabu (20/7/2011).

Sudarmaji Ketua DPD SPN Jawa Timur pada Suara Surabaya mengatakan selain menolak pengesahan RUU BPJS, SPN juga menolak penggabungan Jamsostek dalam BPJS. Alasannya, peleburan berbagai penyelenggara jaminan sosial dalam BPJS juga akan menyamakan peruntukan jaminan sosial pekerja dengan rakyat miskin, cacat, dan anak yatim piatu. Padahal, kata Sudarmaji, pekerja punya kebutuhan tersendiri terkait jaminan sosial.

Dikatakan Sudarmaji, pihaknya sudah menyampaikan penolakan ini ke pemerintah pusat. Ada kekhawatiran dari kalangan pekerja bahwa dana pekerja Rp100 triliun lebih di Jamsostek nantinya juga akan digunakan sebagai jaminan sosial non pekerja dalam skema BPJS.

“Kami akan melakukan aksi damai di depan kantor Gubernur Jatim jl. Pahlawan dan kantor DPRD Jatim Jl. Indrapura. Tidak ada penutupan jalan,” katanya.

Isu yang dibawa dalam unjukrasa SPN ini berbeda dengan tuntutan sejumlah aliansi buruh dan pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). Dalam unjukrasa besar-besaran secara bergelombang, ribuan massa di berbagai kota menuntut pemerintah serius menyelesaikan agenda pembahasan RUU BPJS yang sudah memasuki masa kritis di DPR.

Dalih pemerintah enggan menyelesaikan agenda pembahasan RUU BPJS ini karena belum ada payung hukum untuk peleburan sejumlah lembaga jaminan sosial sebagai BPJS. Tapi Rieke Dyah Pitaloka anggota DPR RI berpendapat lain. Dia curiga pemburu rente ‘bermain’ di sini sehingga pemerintah lebih gandoli dana triliun milik pekerja diinvestasikan di sektor lain.
Sementara, akksi unjuk rasa Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Timur yang menolak disahkannya RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dinilai sebagai penggembosan.

Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi IX DPR RI mengatakan itu saat dikonfirmasi mengenai tanggapannya mengenai aksi unjuk rasa tersebut, Rabu (20/7/2011).

”Ada penyelewengan isu penggembosan akan disahkannya RUU BPJS menjadi Undang-undang. Karena tidak ada dana pekerja atau buruh di Jamsostek yang diambil untuk dana pengobatan orang miskin. Termasuk dana jaminan hari tua,” ujarnya.

Rieke menjelaskan, misalnya buruh yang sakit berkepanjangan dan tidak bekerja, justru dengan sistem baru dana pengobatan akan ditanggung semua. Dulunya dana pengobatan hanya ditanggung di 6 bulan pertama oleh Jamsostek. Dengan sistem baru iuran dana pengobatan itu diambilkan dari APBN, bukan dari Jamsostek.

Sementara dana jaminan hari tua, justru dengan sistem yang baru ini semua pekerja bisa punya pensiun. Tinggal perlu pengaturannya. Intinya kata Rieke, uang milik pekerja adalah untuk pekerja. Dengan sistem baru ini, dana Jamsostek tidak bisa seenaknya diinvestasikan begitu saja seperti dulu.

”Kalau dulu dana Jamsostek diinvestasikan ke Krakatau Steel, tapi hasilnya tidak bagus, dan diinvestasikan ke Century tapi hasilnya juga tidak jelas. Sekarang dengan akan meleburnya Jamsostek menjadi BPJS sifat perusahaan berubah menjadi nirlaba. Artinya dana boleh diinvestasikan tapi keuntungan harus kembali pada rakyat. Dan akan ada audit berapa jumlah dana peserta Jamsostek, jumlah yang dipakai untuk pengembangan, investasi, dan belanja,” paparnya.

Karena itu Rieke mempertanyakan kemurnian aksi massa SPN Jatim di Kantor Gubernur dan DPRD Jatim hari ini. Mengapa aksi justru dilakukan menjelang disahkannya RUU BPJS menjadi Undang-undang, yang sekarang ini masih ditunda.(gk/edy/ipg-SS)

Tolak Penggabungan BPJS, Ribuan Pekerja Geruduk DPRD

Sumber : Suara Merdeka

Semarang, CyberNews. Ribuan pekerja yang tergabung dalam SPN (Serikat Pekerja Nasional), Rabu (20/7) berkumpul di videotron jalan Pahlawan Semarang. Para pekerja itu berasal dari beberapa kota di Jawa Tengah seperti Solo, Sukoharjo, Sragen, Boyolali, Salatiga, kab. Semarang, kota Semarang, Batang, kab Pekalongan, kota Pekalongan, dan Tegal.

Dalam orasinya, Suparno, SH, Ketua SPN DPD Jawa Tengah, menyatakan penolakannya atas rencana penggabungan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang akan disahkan dalam pekan ini. Padahal menurutnya, pengesahan RUU BPJS itu sendri sampai kini masih jadi polemik.

Ada beberapa aspek yang bisa merugian para pekerja, jika penggabungan itu terjadi. Yakni akan terjadi peleburan dari beberapa badan penyelenggara jaminan sosial yang selama ini ada, yakni Jamsostek, Taspen, Asabri dan ASKES.

"Tentunya itu akan dibarengi dengan meleburnya aset dan kekayaan dari masing-masing badan, termasuk meleburnya aset jaminan hari tua para pekerja," kata Suparno.

Setelah berorasi, rombongan pekerja, berjalan tertib menuju gedung DPRD. Namun hanya beberapa orang perwakilan saja yang bisa diterima komisi E melalui Syamsul Maarif.

( Bambang Isti / CN34 / JBSM )

Senin, 18 Juli 2011

6 Kesimpulan Rapat kerja Pansus RUU BPJS

Sumber : Mediaindonesia.com

JAKARTA--MICOM: Rapat kerja Pansus RUU BPJS dengan pemerintah yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/7), menghasilkan enam kesimbupan seabgai berikut.

1. DPR RI dan pemerintah sepakat menerima laporan Panja RUU BPJS dengan catatan bahwa dua paragraf pertama pada angka 2 huruf g dikeluarkan.

2. Pansus RUU BPJS DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk membahas usulan pemerintah tentang delapan pokok-pokok pikiran ketentuan peralihan untuk dibahas lebih lanjut dalam raker pansus

3. Pansus RUU BPJS DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa prinsip dalam bab ketentuan peralihan yang telah disepakati dalam panja RUU BPJS 5 Juli 2011, terdiri dari tujuh butir akan dibahas dalam raker pansus.

4. Sisa DIM sejumlah 46 yang tidak terkait dengan transformasi akan dibahas di rapat pansus RUU BPJS.

5. Raker kerja Pansus RUU BPJS selanjutnya akan dilaksanakan 19 Juli 2011 pukul 16.00

6. Pemerintah dan pansus RUU BPJS DPR RI sepakat untuk mengusulkan perpanjangan pembahasan RUU BPJS dilanjutkan pada sidang yang akan datang.

Kesimpulan tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus RUU BPJS Nizwar Shihab. (OL-8)

PEMBAHASAN RUU BPJS Menkumham: Transformasi empat BUMN ke BPJS harus dilakukan dengan hati-hati

Sumber : Kontan.co.id

JAKARTA. Rapat Kerja Panitia Khusus (Raker Pansus) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) masih diwarnai perdebatan.

Pemerintah tetap berpendapat, transformasi menyeluruh empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke BPJS sulit dilakukan karena perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Ini supaya tidak terjadi tumpang tindih antar undang-undang.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, keempat BUMN ditransformasi secara keseluruhan ke dalam dua BPJS, maka akan banyak perundang-undangan yang tumpang tindih dan ini akan sangat mengganggu perundang-undangan yang lain.

"Akan ada 30 perundang-undangan yang tumpang tindih dan dikorbankan, sehingga transformasi perlu dilakukan dengan hati-hati," tukas Patrialis.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) EE Mangindaan sependapat. Menurutnya, transformasi harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan keuangan atau fiskal negara.

DPR dan pemerintah sepakat memperpanjang masa pembahasan RUU BPJS

Sumber :Kontan.co.id

JAKARTA. Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, akhirnya, Pemerintah dan Panitias Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR sepakat memperpanjang masa pembahasan RUU BPJS pada sidang yang akan datang.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, alasan perpanjangan itu lantaran pembahasan RUU BPJS tidak bisa dilakukan terburu-buru karena menyangkut masyarakat banyak. "Khusus yang berkaitan dengan transformasi kami pending, setelah melakukan pendalaman bersama," katanya, Senin (18/7) malam.

Selain mengusulkan penambahan masa sidang, hasil rapat kerja Pansus RUU BPJS sepakat membahas usulan pemerintah tentang delapan pokok-pokok pikiran ketentuan peralihan. Kedelapan pokok pikiran ketentuan peralihan tersebut antara lain, Pertama, keempat BUMN tetap ada dan menyelanggarakan program jaminan sebagaimana adanya saat ini.

Kedua, tahap pertama, diselenggarakan jaminan kesehatan oleh BPJS 1 untuk semua orang yang bukan peserta PT Askes dan PT Jamsostek.

Ketiga, Askes dan Jamsostek akan menyelenggarakan program jaminan bagi yang sudah menjadi peserta mereka dengan pola manfaat dan iuran yang sekurang-kurangnya sama dengan BPJS 1. Keempat, Askes dan Jamsostek tidak akan menerima peserta baru jaminan kesehatan dasar.

Kelima, Askes dan Jamsostek dapat mengalihkan penyelenggaraan programnya (jaminan kesehatan) kepada BPJS 1 berdasarkan peraturan pemerintah. Keenam, tahapan penyelenggaraan program jaminan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang lain akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan tergantung pada kemampuan keuangan negara.

Ketujuh, Askes dan Jamsostek akan sebanyak-banyaknya mengadopsi prinsip-prinsip SJSN (termasuk prinsip nirlaba). Kedelapan, dalam jangka waktu 10 tahun proses transformasi diharapkan telah selesai dilakukan.

Kesimpulan lainnya adalah, Pansus RUU BPJS DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa prinsip dalam bab ketentuan peralihan yang telah disepakati dalam panja RUU BPJS tgl 5 juli 2011, terdiri dari 7 butir akan dibahas dalam raker pansus.

Ketujuh butir prinsip yang sebelumnya sudah disepakati panja kemudian dimentahkan kembali tersebut antara lain pertama, tidak boleh ada PHK dan penghilangan hak-hak normatif kari karyawan ke empat BUMN.