Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Selasa, 20 September 2011

SPN Pertanyakan Likuiditas Dana Jamsostek

Sumber :Rakyatmerdekaonline.com

RMOL. Serikat Pekerja Nasional (SPN) mempertanyakan likuiditas dana pekerja di PT Jamsostek karena mereka akan menarik dananya, baik dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) maupun dana lainnya, termasuk hasil investasi jika pemerintah dan DPR melebur empat pengelola jaminan sosial yang ada saat ini.

Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso dalam Rakernas Khusus (Rakorsus) SPN di Bandungan, Semarang, hari ini (Rabu, 14/9) menanyakan likuiditas dana jaminan sosial itu ke Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga.

Hotbonar dan pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noersy hadir pada Rakernasus (Rapat Kerja Nasional Khusus) SPN sebagai pembicara, sementara Bambang menjadi moderator.

Hotbonar mengatakan dana pekerja tersebut aman dan bisa dicairkan kapan saja. Katanya, ''Prinsipnya Jamsostek sudah 34 tahun mengelola dana milik pekerja secara aman dan bisa dipertanggungjawabkan,'' terangnya.

Keinginan mencairkan dana jaminan sosial itu muncul sejak timbul kontroversi pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dinilai merugikan pekerja.

SPN adalah satu dari sejumlah organisasi pekerja besar yang menyatakan akan mencairkan dananya jika pemerintah dan DPR melebur PT Jamsostek dan tiga BUMN penyelenggara jaminan sosial lainnya, yakni PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri. Alasannya, mereka kuatir dana yang susah payah dikumpulkan pekerja beserta pengembangannya dipergunakan seenaknya dalam pembentukkan badan baru. Selain itu, mereka pun meyakini benefit sosial yang diterima pekerja akan menurun kualitasnya.

Sementara itu, Ichsanuddin menegaskan, banyak pikiran yang tertuang dalam pembuatan RUU BPJS yang tidak berpijak pada ekonomi konstitusi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, karena ada indikasi melakukan privatisasi modal sosial masyarakat dan menyerahkan pada pasar melalui peleburan 4 BUMN Jaminan sosial. "Perlindungan sosial dasar mau ditekan ke tingkat dasar sehingga terbuka celah pasar lebar privatisasi di bidang perlindungan sosial,'' bebernya.

Karena itu, lanjut Ichsanuddin, serikat pekerja mesti melakukan perlawanan terbuka dan meminta dilakukan revisi UU SJSN Nomor 40/2004 serta berdiskusi dengan delapan kementrian dan DPR. Dia juga menyatakan merupakan hak pekerja untuk melindungi asetnya, termasuk dana jaminan sosial jika pemerintah tidak melindungi hak-hak dasar pekerja, yakni jaminan sosial.

"Jika dana pekerja terancam maka kewajiban pekerja mengamankannya dalam bentuk pencairan dana jaminan sosial," terangnya. ''Tapi, jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan peleburan empat BUMN jaminan sosial itu sama saja dengan sikap ndablek (tak mau tahu tanpa perhitungan),'' imbuhnya.

Untuk itu, Ichasnuddin mengusulkan SPN konsisten dengan sikapnya, menarik dananya di PT Jamsostek yang kemudian diinvestasikan dalam bentuk emas. "Jika menilik jumlah kepesertaan dan besaran JHT maka akan terkumpul 6,5 ton emas atas nama pekerja SPN," katanya.

"Apakah kepemilikan emas itu akan hilang?" tanya Ichsanuddin. Dana itu tidak hilang jika pimpinan SPN membuat surat pernyataan yang ditandatangani notaris yang menyatakan masing-masing anggota organisasi pekerja itu memiliki sekian gram sesuai dengan proporsinya pada total 6,5 ton emas. Apalagi, lanjut bekas anggota DPR dan konsultan sejumlah menteri itu menyatakan investasi emas bagus saat ini dan masa datang karena harganya terus naik.

Dia pun berharap pemerintah dan DPR mendengar suara pekerja. "Tapi di sisi lain, pekerja harus mempunyai posisi yang jelas jika pemerintah dan DPR mengabaikan aspirasi mereka," pungkasnya. [dem]

Dewan Pengupahan Diminta Transparan Susun UMK

Sumber : CyberNews Suara Merdeka

Semarang, CyberNews. Pembahasan usulan upah minimum kota (UMK) Semarang berlangsung alot, Rabu (14/9). Puluhan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh (APB) menuntut Dewan Pengupahan bersikap transparan dan obyektif.

Rapat pembahasan ini dihadiri perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. Koordinator APB Heru Budi Utoyo menyampaikan beberapa hal terkait masukan pada Dewan Pengupahan.

Diantaranya mereka mengusulkan UMK 2012 non konversi kompor minyak tanah ditambah perkiraan inflasi 2012 sesuai dengan Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005. Selain itu mereka menuntut Dewan Pengupahan Kota untuk transparan dalam pembahasan UMK 2012. Hal itu berkait soal besaran nominal usulan UMK 2012 dan nilai KHL (kebutuhan hidup layak) kepada wali kota.

"Kami hanya ingin memberi masukan pada Dewan Pengupahan, agar tidak terjadi kejadian seperti tahun sebelumnya," ujarnya.

Adapun kenaikan UMK 2011 dibanding 2010 hanya sebesar Rp 21.000. Lebih lanjut, Heru mengatakan kenaikan UMK tahun ini dimungkinkan hanya naik sebesar Rp 20.000.

( Hartatik / CN34 / JBSM )

USULAN UMK MASIH RENDAH

Sumber : TVKU

USULAN UMK UNTUK KOTA SEMARANG SELALU MENUAI PERDEBATAN. UNTUK TAHUN 2012 BURUH MENGUSULKAN UMK SEBESAR 1 JUTA 400 RIBU RUPIAH. SEDANGKAN DEWAN PENGUPAHAN MENGUSULKAN KHL SEBESAR 972 RIBU 736 KOMA 56 SEN, DAN 981 RIBU 900 KOMA 97 SEN.

BESARAN UMK UNTUK KOTA SEMARANG DARI TAHUN KE TAHUN, MASIH DINILAI KURANG MENCUKUPI UNTUK KEBUTUHAN HIDUP LAYAK SEORANG BURUH. IRONISNYA, DALAM PENENTUAN UMK, SELALU SAJA MEMPERDEBATKAN BESARAN RUPIAH. DIANTARANYA, SURVEY YANG SELAMA INI DILAKUKAN OLEH DEWAN PENGUPAHAN, MASIH MENCANTUMKAN KONVERSI MINYAK TANAH KE GAS.

KOORDINATOR, HERU BUDI UTOYO MENGATAKAN, DALAM PERMENAKERTRANS NOMOR 17, TAHUN 2005 MENYEBUTKAN, DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM YANG DIJADIKAN DASAR ADALAH KEBUTUHAN HIDUP LAYAK ATAU KHL. K-H-L INI MERUPAKAN STANDAR KEBUTUHAN YANG HARUS DIPENUHI OLEH SEORANG PEKERJA ATAU BUTUH LAJANG, UNTUK DAPAT HIDUP LAYAK SELAMA SATU BULAN. PADAHAL 52 PERSEN BURUH DIKOTA SEMARANG BANYAK YANG SUDAH BERKELUARGA. DAN UPAH TAHUN 2010 SEBESAR 961 RIBU 363 RUPIAH DIRASA MASIH KURANG. SAYANGNYA DEWAN PENGUPAHAN DALAM PENETAPAN UMK MASIH MENGGUNAKAN HITUNGAN KONVERSI MINYAK TANAH KE GAS.

TERKAIT HAL INI KEPALA DISNAKERTRANS KOTA SEMARANG, MENUTURKAN MASALAH KONVERSI TERSEBUT MERUPAKAN KEBIJAKAN NASIONAL, DAN PIHAKNYA TETAP BERUSAHA UNTUK MENJASIKANNYA SEBAGAI PEDOMAN. MESKI DEMIKIAN, PIHAKNYA BERHARAP, KEDEPAN BISA DITEMUKAN CARA BERSAMA SAMA, KARENA PERSOALAN INI SELALU MUNCUL SAAT PEMBAHASAN UMK.

BURUH MENGUSULKAN UMK 2012 KOTA SEMARANG SEBESAR 1 JUTA 400 RIBU RUPIAH. ANGKA INI DIHITUNG BERDASARKAN KHL SERTA PREDIKSI INFLASI TAHUN 2012. NAMUN DARI SISI DEWAN PENGUPAHAN, MENGUSULKAN KHL SEBESAR 972 RIBU 736 KOMA 56 SEN. ANGKA INI MERUPAKAN HASIL SURVEI DARI BULAN JANUARI HINGGA JULI 2011. USULAN KEDUA ADALAH 981 RIBU 900 KOMA 97 SEN. ANGKA INI MERUPAKAN HASIL SURVEI MULAI BULAN JANUARI DAN PREDIKSI SAMPAI AKHIR 2011. PEMBAHASAN UMK SENDIRI AKAN DILANJUTKAN PADA SELASA MINGGU DEPAN, DAN DIRENCANAKAN AKHIR SEPTEMBER INI SUDAH DIUSULKAN KE GUBERNUR JAWA TENGAH. [DADANG KARUNIA]

UMK Diprediksikan Hanya Naik 2,14%

Sumber : Suara Merdeka

SEMARANG - Keinginan para buruh di Kota Semarang agar kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang naik sekitar 45 persen atau dari Rp 961.333 menjadi Rp 1,4 juta, sebatas mimpi. Pasalnya, prediksi survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) antara September-Desember mendatang hanya berkisar Rp 981.900.

Koordinator Aliansi Perjuangan Buruh (APB) Heru Budi Utoyo mengungkapkan, survei KHL tersebut didapatkan dengan mengeliminasi komponen penggunaan minyak tanah. Padahal KHL yang digunakan sebagai dasar acuan penyusunan UMK diberlakukan bagi pekerja lajang. Sedangkan konversi minyak tanah ke gas ini sasarannya adalah mereka yang berkeluarga. ”Kami menuntut kepada Dewan Pengupahan Kota untuk mengusulkan UMK 2012 non konversi kompor minyak tanah,” ujarnya, kemarin di sela rapat pembahasan usulan UMK 2012 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Lebih lanjut, 52% pekerja di Kota Semarang sudah berkeluarga. Para buruh yang terwadahi dalam berbagai serikat itu menuntut usulan UMK 2012 nantinya sudah memasukkan prediksi inflasi. Hal itu sesuai Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005. Mereka juga menuntut Dewan Pengupahan Kota agar transparan dalam setiap proses pembahasan UMK 2012. Menurutnya, upah buruh itu diibaratkan seperti ”ketinggalan kereta”.

Pasalnya, penghitungan UMK mengacu KHL tahun sebelumnya namun tidak mempertimbangkan laju inflasi di tahun berikutnya. Terlebih kenaikan UMK selalu dijadikan alasan menghambat investasi.
”Belum pernah dengar ada perusahaan bangkrut karena upah yang tinggi. Lantas kenapa UMK selalu dijadikan alasan kalau investasi nantinya bisa terhambat,” imbuh dia menyebutkan idealnya UMK di Kota Semarang ini Rp 1,4 juta.

Sementara itu, Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng Slamet Kaswanto mengatakan, dalam rapat tersebut Dewan Pengupahan belum menyebutkan angka baik itu KHL maupun usulan UMK. UMK 2011 Kota Semarang Rp 961.333. Adapun rapat pembahasan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (20/9) depan.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Maruto Umar Basuki menambahkan, usulan dari aliansi buruh akan menjadi catatan dalam pengajuan UMK. Tidak menutup kemungkinan nantinya Dewan Pengupahan mengajukan dua angka UMK, yakni sesuai KHL konversi minyak tanah ke gas maupun yang non konversi. (J9,H37-61)...

Buruh Tuntut UMK Kota Semarang Rp 1,4 Juta

Sumber : Suara Merdeka

Semarang, CyberNews. Sejumlah aliansi buruh menuntut Upah Minimum Kota (UMK) Semarang sebesar Rp 1,4 juta. Jumlah itu dihasilkan dari survei kebutuhan riil ditambah prediksi inflasi tahun mendatang sebesar lima persen.

Hal itu disampaikan Heru Budi Utoyo, Koordinator Aliansi Perjuangan Buruh hari ini, saat audiensi di Balai Kota. Menurut Heru, penghitungan usulan UMK sebesar Rp 1,4 juta itu, mencakup nilai KHL September non konversi atau menggunakan minyak tanah sebesar Rp 1.351.903 ditambah prediksi inflasi lima persen atau sekitar Rp 67.595. "Jika dijumlah mencapai Rp 1.419.498,65," ujarnya, Selasa (20/9).

Audiensi tersebut dihadiri Aliansi Gerakan Buruh Semarang (Gerbang), Sekdakot Akhmat Zaenuri, Kepala Dinas Disnakertrans Gunawan Saptogiri dan Kepala Satpol PP Gurun Risyadmoko. Dalam audiensi itu, aliansi buruh menyayangkan penghitungan KHL pada item perumahan mendasarkan pada konversi minyak tanah ke gas.

Padahal kebijakan konversi itu, lanjut dia, dinilai merugikan pekerja. Pasalnya, jika penghitungan KHL mendasarkan konversi mitan ke gas maka UMK yang diterima pekerja rendah.

Lebih lanjut, hal itu jelas sangat merugikan pekerja sebab di tengah kebutuhan hidup yang terus naik tapi upah yang diterima pekerja berbanding terbalik. Kondisi riil tersebut, papar dia, bisa dilihat dari prediksi KHL antara September-Desember 2011 hanya sebesar Rp 981.900.

( Hartatik / CN26 / JBSM )

Jumat, 19 Agustus 2011

Pemerintah Melunak, BPJS akan Dipertahankan

Sumber : Suara Merdeka

JAKARTA- Pro kontra rencana peleburan empat BUMN badan penyelengara jaminan sosial (BPJS) mulai ada titik terang. Pemerintah besar kemungkinan akan mempertahankan keberadaan PT Askes, PT Asabri, PT TaspenN dan PT Jamsostek.

“Empat BUMN penyelenggara jaminan sosial tetap akan dipertahan pemerintah,” kata Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal (Bepepam) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, di Jakarta, kemarin (18/8).

Isa mengakui pemerintah bersikap mendua terhadap masa depan empat BUMN penyelenggara jaminan sosial, apakah ke depan eksistensinya akan tetap ada, dilebur, atau dibubarkan.
Hanya saja, ia mengatakan, status badan hukum keempatnya akan disesuai dengan prinsip-prinsip badan penyelenggara jaminan sosial yang diatur dalam UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Transformasi

Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2005 menyatakan hingga saat putusan ternyata belum ada BPJS yang memenuhi persyaratan. Karena itu keempatnya diberi hak untuk bertindak sebagai BPJS selama belum dibentuk BPJS operator sistem jaminan sisoal nasional (SJSN) sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40/2004.
Isa menambahkan, keempat BPJS itu akan ditransformasi menjadi badan penyelenggara yang memenuhi prinsip-prinsip sistem jaminan sosial.

Pernyataan yang sama juga dikatakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kemenakertrans Myra Maria Hanartani.
Menurut Isa perubahan (transformasi) akan dilakukan secara hati-hati dan matang. Pemerintah tidak ingin terjadi chaos karena terjadi penarikan dana kepesertaan di empat BUMN tersebut. Pemerintah juga tak ingin program empat BUMN terhenti, sementara program BPJS yang baru belum berjalan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menanggapi pelaksanaan SJSN menanyakan berapa batas garis kemiskinan yang dimiliki Indonesia karena saat ini terdapat batas garis kemiskinan versi Badan Pusat Statistik, Bappenas dan Ditjen pajak. “Karena jika tidak jelas batas kemiskinan, maka setiap orang akan mengaku miskin,” ujarnya.

Odang Mochtar dari Institute Jaminan Sosial mempertanyakan, apa dasarnya pemerintah dan DPR membagi BPJS berdasar jangka waktu, yakni BPJS jangka pendek dan jangka panjang. Di dunia internasional hanya dikenal pembagian berdasarkan segmentasi kepesertaan. (wa-77)

Dinaskertrans Buka Posko THR

Sumber : Suara Merdeka

Semarang, CyberNews. Hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kota Semarang belum menerima pengajuan penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kota, Gunawan S mengatakan, untuk pemantauan, pihaknya membentuk posko pengaduan bagi perusahaan yang ingkar membayar THR.

”Setiap hari ada dua petugas. Jika hari ini ada pengaduan, besok langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Disebutkan, tahun lalu ada perusahaan garmen dengan pekerja sebanyak 9.000 orang dilaporkan karena tidak mau membayarkan THR. Namun tahun ini mereka menyatakan bersedia membayarkan hak karyawan itu pada 25 Agustus.

Sesuai UU No 13/2003, terang dia, THR harus diberikan maksimal pada H-7 Lebaran. THR diberikan sebesar satu kali gaji dalam sebulan bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Meski begitu, bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun juga berhak mendapat THR dan besarannya disesuaikan dengan masa kerja.

”Yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Jika masa kerja di atas tiga bulan besarnya THR yang diberikan proporsional, sedangkan kurang dari tiga bulan tidak berhak mendapat THR,” ujarnya.

Pendirian posko aduan ini, menurutnya, berfungsi memberikan solusi bagi kedua pihak. Tim yang terbentuk dalam posko ini akan memonitoring dan deteksi dini terkait kesiapan perusahaan membayarkan THR.

Posko aduan sudah diefektifkan sejak awal bulan Puasa hingga akhir bulan ini. Disebutkan, jika ada perusahaan yang menangguhkan pembayaran THR melebihi H-7 tidak masalah, asalkan sudah disepakati bersama. Dia menambahkan, perusahaan diimbau untuk membayarkan gaji September sebelum Lebaran. Sebab hari raya tahun ini jatuh pada akhir bulan.

Selasa, 09 Agustus 2011

Ultah Sri Ratu Disambut Demo

Sumber : Seputar Indonesia
Friday, 29 July 2011

SEMARANG – Puluhan mantan karyawan Pasaraya Sri Ratu menggelar aksi keprihatinan dengan demonstrasi gethuk (makanan yang terbuat ketela) untuk memeriahkan Hari Ulang tahun (HUT) ke-33 Sri Ratu Group kemarin.

Aksi mereka digelar di depan mal yang berlokasi di Jalan Pemuda, Semarang tersebut. Aksi karyawan korban PHK ini adalah lanjutan dari aksiaksi yang dilakukan sebelumnya. Mereka menuntut diberikan pesangon oleh perusahaan. ”Ini adalah aksi yang kelima kalinya,”kata Koordinator aksi Agus Sutanto saat berorasi.

Dalam aksinya kemarin, para karyawan membawa tiga tumpeng gethuk,satu tumpeng diberikan kepada direksi Sri Ratu Jalan Pemuda Semarang sebagai hadiah ulang tahun. Sedangkan tumpeng lainnya dimakan oleh para karyawan secara bersama-sama di selasela aksi. ”Tumpeng yang terbuat dari getuk ini menggambarkan penderitaan kami sebagai rakyat yang tertindas,”ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan, para karyawan menolak pemberian pesangon yang tidak layak. Sebab setiap karyawan mestinya mendapat pesangon sekitar Rp25 juta, namun mereka hanya mendapat Rp4 juta. Perwakilan Sri Ratu Group bernama Josef kemarin menerima mantan karyawan.Terkait tuntutan soal pesangon, Josef akan membahasnya dengan pemilik Sri Ratu. amin fauzi