Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Senin, 07 November 2011

Gerbang Tuding Gubernur Tidak Memihak Buruh

Sumber : Suara Merdeka

Berita Utama
04 Nopember 2011
Share :Facebook Twitter

SEMARANG - Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng kemarin menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernuran, Jl Pahlawan Semarang.

Dalam aksinya, mereka mengecam Gubernur Bibit Waluyo yang dinilai tidak memihak buruh. Gerbang menganggap gubernur merendahkan buruh lewat pernyataannya pada 13 Oktober lalu.

Ketika itu, menanggapi unjuk rasa ribuan buruh, Bibit mengatakan, ’’Unjuk rasa memang hak pekerja, tapi kok dema-demo, malah entek keringete entek duite, wong ini sudah dibicarakan dewan pengupahan daerah, tripartit, dan bupati. Gubernur hanya menerima kesepakatan.’’

Menurut Gerbang, pernyataan Bibit tidak sesuai dengan slogannya Bali Ndesa Mbangun Desa.

’’Bibit bukan gubernur yang melindungi dan menyejahterakan rakyat, tapi gubernur yang arogan dan egois,’’ ujar Nanang Setiono, koordinator Gerbang.

’’Hari ini kami sampaikan kepada gubernur, buruh tidak pernah entek keringete, mungkin entek duite iya, namun tidak pernah kehabisan keringat untuk memperjuangkan nasib dan melawan kebijakan gubernur yang tidak menyejahterakan rakyatnya,’’ lanjut Nanang.

Tidak Ditemui

Untuk menggambarkan keringat buruh yang tidak pernah habis, tiga orang perwakilan pendemo masuk hingga ke depan lobi gubernuran, lalu membasuh muka dan kepala mereka dengan air got yang dibawa dengan ember.

Meski cukup lama berdemonstrasi, tidak ada wakil dari pemerintah yang menemui dan menanggapi aksi pendemo. Nanang mengaku, tanggal 7, 10, dan 17 November ini aksi serupa kembali dilakukan. Bahkan dia mengancam setiap hari pada tanggal 10-17 November akan mencegat gubernur yang datang ke kantor.

Terkait besaran upah minimum kota (UMK), lanjut Nanang, masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Rata-rata di Jateng, UMK-nya Rp 780 ribu.

Sementara UMK Kota Semarang tahun depan Rp 991 ribu atau hanya naik 2,14 persen dari UMK 2010 Rp 961.323. Buruh menuntut UMK Rp 1,4 juta.

Selain mengecam gubernur, mereka juga mengecam Wali Kota Semarang Soemarmo HS. ’’Pak Wali, tolong ajari kami hidup sebulan dengan Rp 991 ribu,’’ tandas Nanang. (J21-43)

Menunggu Upah Layak dan Ideal

Sumber :Wacana Lokal Suara Merdeka
29 Oktober 2011

”Apabila survei mendasarkan pada Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 ditambah prediksi laju inflasi akan diperoleh angka KHL Rp1,4 juta lebih”

SEBERAPA besar kenaikan upah minimum kota (UMK) di Kota Semarang tahun 2012? Pertanyaan itu selalu disampaikan oleh pekerja/ buruh pada saat ini mengingat putusan mengenai upah sangat ditunggu layaknya sebuah harapan. Tanggal 26 Oktober lalu, rapat pembahasan upah minumum yang diselenggarakan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng di kantor Disnakertransduk menemui jalan buntu karena 8 kabupaten/ kota, termasuk Kota Semarang, belum menyepakati nominalnya.

Selain untuk peningkatan kesejahteraan hidup, upah diharapkan menjadi sarana peningkatan produktivitas kerja bagi pekerja/ buruh, dan hal inipun tentunya sangat dibutuhkan dalam konteks hubungan industrial karena pekerja dan pengusaha sama-sama berkepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama melalui peningkatan produktivitas.

Pertanyaan mengenai besarnya upah minimum sebenarnya merupakan hal yang wajar namun pertanyaan itu sering menjadi perdebatan dan memunculkan polemik antara serikat pekerja/ serikat buruh di satu sisi dan Apindo, pengusaha, pemerintah, dan akademisi di sisi yang lain.

Penentuan kelayakan upah sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (Pasal 88 UU Nomor 13 Tahun 2003) dan untuk mewujudkannya pemerintah menerbitkan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup yang Layak.

Peraturan itu hingga saat ini dipakai oleh dewan pengupahan kota/ kabupaten untuk mensurvei

kebutuhan hidup layak (KHL). Namun sayangnya dalam dua tahun terakhir ini, dewan pengupahan tidak murni menggunakan dasar Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 yang salah satu item -nya menyebutkan kompor minyak tanah digantikan dengan kompor gas yang menyebabkan turunnya nilai KHL di Kota Semarang pada khususnya dan kota/ kabupaten lain di Jateng pada umumnya.

Dalam konteks ini, mekanisme kerja yang ditempuh dewan pengupahan dianggap inkonstitusional, khususnya menyangkut perubahan item survei dari minyak tanah ke gas. Persoalan ini berawal dari keluarnya surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSK) Nomor B149/PHIJSK/III/2010 perihal Konversi Kompor Minyak Tanah ke Kompor Gas yang menganulir salah satu item di Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005.

Peningkatan Nominal

Ironisnya, ada kesepakatan di dewan pengupahan provinsi yang menganulir Surat Dirjen PHIJSK itu terkait dengan masa penggunaan kompor gas dari 3 menjadi 5 tahun. Kebijakan itu tidak sesuai dengan kewenangan dewan pengupahan provinsi sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.

Inti permasalahannya adalah regulasi yang dibuat perangkat di atas (menteri) bisa dianulir oleh regulasi yang dibuat pejabat di bawahnya (dirjen) dan dewan pengupahan.

Persoalan lainnya adalah bahwa penetapan UMK dari tahun ke tahun selalu ketinggalan kereta mengingat upah yang diterima dan dibelanjakan untuk perhitungan tahun depan selalu mendasarkan pada survei harga kebutuhan yang dilakukan tahun sebelumnya, tanpa mempertimbangkan laju inflasi tahun depan. Akibatnya, buruh sepertinya tak pernah mengalami kenaikan upah tetapi hanya peningkatan penerimaan nominal yang disesuaikan dengan kebutuhan harga pasar yang disurvei tahun sebelumnya.

Apabila survei tahun ini mendasarkan pada Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 ditambah prediksi laju inflasi tahun depan maka akan diperoleh angka KHL Rp1,4 juta lebih, dan itu merupakan upah layak dan ideal 2012 untuk Kota Semarang pada khususnya dan Jateng pada umumnya.

Kini bola upah layak ada di tangan pemerintah sebagai regulator penetapan upah yang melindungi pekerja sebagaimana diatur UU Nomor 13 Tahun 2003. Bila pemerintah merespons secara positif, dengan terpenuhinya upah layak di provinsi ini maka produktivitas akan meningkat, kualitas tenaga kerja membaik, dan daya beli masyarakat pun meningkat sehingga bisa menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang akan membantu perekonomian daerah. (10)


— Heru Budi Utoyo, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang

Minggu, 23 Oktober 2011

Buruh Tuntut Upah Layak Rp1,4 Juta

Jumat, 14 Oktober 2011 00:00 WIB

Sumber : ANTARA/R. Rekotomo/sa

RIBUAN buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah mendatangi Kantor Gubernuran Jln Pahlawan, Semarang, kemarin (13/10/2011). Mereka meminta Gubernur Jawa Tengah menetapkan upah layak pada 2012 sebesar Rp1,4 juta.

"Mekanisme survei perhitungan serta penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan dewan pengupahan di kabupaten kota selama ini tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 17/Men/2005," kata koordinator Gerbang Nanang Setyono dalam orasinya.

Salah satunya adalah item survei menggunakan kompor minyak tanah atau gas, sebagai dasar menghitung KHL. Oleh karena itu, ungkap Nanang, mereka berharap agar Gubernur Jawa Tengah membatalkan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah terkait dengan penggantian item survei yang menggunakan konversi kompor minyak tanah ke gas.

Buruh juga menuntut penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2012 sesuai dengan hasil survei riil yang dilakukan serikat buruh di setiap daerah. Ditambah laju inflasi yang hasilnya rata-rata di atas Rp1 juta. untuk UMK Kota Semarang Rp1,418 juta dan Kabupaten Semarang sebesar Rp1 juta.

Aksi buruh mendapat pengawalan ketat dari aparat Polwiltabes Semarang. Sempat terjadi aksi saling dorong saat buruh berniat memasuki gerbang masuk halaman Gubernuran.

Mereka diterima Masruhan Syamsuri, anggota Komisi E DPRD Jateng yang juga Ketua Fraksi PPP Jawa Tengah. Masruhan berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh kepada Gubernur. (HT/N-4)

SPN Tolak UU SJSN dan RUU BPJS

Sumber : Tribunnews.com/Andrian Salam Wiy

Massa Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2011)

"Kami tentu menolak aturan pemerintahan yangg tidak pro rakyat," kata Koordinator Lapangan Aksi SPN, Asep Saefuloh.

Ia menilai UU SJSN dan RUU BPJS tidak mengatur prinsip-prinsip jaminan sosial melainkan lebih berorientasi pada kepentingan bisnis. Buktinya dalam UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN, lanjut Asep, pasal 17 menegaskan setiap peserta wajib membayar iuran. "Artinya di sini rakyat dimandirikan dan negara melepaskan tanggung jawab untuk memberikan jaminan sosial kepada rakyat," bebernya

Dengan ketentuan transformasi tersebut kini aset BPJS yakni Jamsostek, ASBRI, TASPEN, dan ASKES dilebur menjadi dua badan yakni BPJS I yang mengatur program jaminan kesehatan, kecelakaan, kerja dan jaminan kematian.

Sementara BPJS II mengatur program jaminan hari tua dan pensiun. "Di sini ketentuan tersebut berstatus baru yaitu berstatus badan publik wali amanat independen, yang artinya lepas dari kekuasaan negara atau sama dengan privatisasi jaminan sosial," tegasnya

"Awas bahaya neoliberal gentayangan mencari pangsa pasar asuransi," lanjutnya.

Rabu, 28 September 2011

Buruh Kecewa UMK Rp 991 Ribu , Wali Kota: Ini Keputusan Terbaik

Sumber : Suara Merdeka / SEMARANG METRO
28 September 2011

BALAI KOTA - Ratusan buruh yang menggelar aksi di depan balai kota, Selasa (27/9), kecewa. Wali Kota Soemarmo HS telah mengusulkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2012 kepada gubernur sebesar Rp 991 ribu.

Angka yang diusulkan tersebut jauh dari tuntutan selama ini sebesar Rp 1,4 juta. Saat menemui pendemo, wali kota memahami usulan tersebut bakal menuai kekecewaan. ”Apa yang diputuskan pemerintah tidak akan memuaskan dua belah pihak, tapi ini adalah putusan yang terbaik dari pemerintah,” kata dia.

Kemarin, ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) menggelar aksi mimbar bebas di depan balai kota. Aksi tersebut dipicu karena sudah tiga kali audensi dengan pemkot tidak pernah ditemui wali kota. Mereka terlebih dulu berkumpul di bundaran Tugu Muda, selanjutnya berjalan kaki menuju balai kota.

Kondisi lalu lintas terganggu dengan kehadiran mereka. Hampir dua jam, perwakilan buruh berorasi. Ketua SPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengungkapkan, tuntutan Rp 1,4 juta bukanlah angka asal-asalan.

Jumlah tersebut didapatkan dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan inflasi Jateng. ”Kami untuk saat ini belum sepakat dengan usulan pemerintah. Angka Rp 991 ribu belum final. Karena akan diusulkan ke gubernur, kami akan desak pemprov merevisi usulan tersebut,” tandas dia.

Wali kota mengungkapkan, diputuskannya nilai UMK Rp 991 ribu telah melakukan pelbagai kajian, seperti penghitungan KHL, peraturan perundang-undangan.

”Sebenarnya Dewan Pengupahan merekomendasikan Rp 981 ribu sampai Rp 985 ribu atau naik 3,7% dari UMK 2010. Saya pun dengan pelbagai pertimbangan memutuskan Rp 991 ribu,” tandas dia.

Bagi dia, keputusan ini tentunya berseberangan dengan usulan Apindo yakni Rp 972 ribu. Bahkan wali kota mempersilahkan kalau organisasi yang membawahi para pengusaha akan menggugat keputusan itu lewat PTUN. ”Saya bilang silahkan dituntut. Jangan main ancam-ancaman,” kata orang nomor satu di Kota Semarang itu.

Sebelumnya Apindo bersikeras mengusulkan UMK 2012 sebesar Rp 972.736,56. Angka itu didapatkan dari rata-rata penghitungan KHL dari Januari-Juli 2011. Anggota Komisi B Wiwin Subiyono mengungkapkan, angka yang diputuskan pemerintah Rp 991 ribu hanya ada kenaikan Rp 30 ribu dari UMK 2011 Rp 961 ribu.

”Sebenarnya peraturan menteri itu untuk mengatur buruh yang lajang. Bagi yang sudah berkeluarga, tentunya angka tersebut masih sangat minim untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia. (H37,J9-39)

Selasa, 27 September 2011

PEMBAHASAN RUU BPJS 4 BUMN Dilebur, SPN Siap Tarik Dana JHT

Kamis, 15 September 2011

JAKARTA (Suara Karya): Seluruh anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) siap menarik dana kepesertaan program jaminan sosial di PT Jamsostek (Persero), baik dana jaminan hari tua (JHT) maupun dana lain milik pekerja di Jamsostek.

Hal ini dilakukan jika pemerintah dan DPR tetap bersikeras melebur PT Jamsostek (Persero) dengan tiga BUMN jaminan sosial lainnya, seperti PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Askes (Persero). Rencana peleburan yang dibungkus dengan sebutan transformasi keempat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini akan dituangkan dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Khusus SPN di Bandungan-Semarang, Rabu (14/9). Turut hadir pada acara ini Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga dan pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy.

Terkait hal ini, Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso lantas mempertanyakan likuiditas dana milik pekerja di Jamsostek jika pengurus dan anggota SPN jadi menarik dananya, baik dalam bentuk JHT maupun dana lainnya, termasuk hasil investasi jika pemerintah dan DPR melebur BUMN. Pertanyaan ini dilontarkan ke Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hotbonar menjamin dana milik pekerja di Jamsostek dalam kondisi aman dan terus berkembang serta bisa dicairkan kapan saja.

Sekadar informasi, keinginan untuk menarik dana kepesertaan di Jamsostek muncul sejak pembahasan RUU BPJS yang kontroversial dan dinilai akan merugikan pekerja. SPN merupakan salah satu dari sejumlah organisasi/serikat pekerja yang menyatakan akan mencairkan dana JHT dan kepesertaan lainnya jika pemerintah dan DPR melebur empat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini.

Terkait hal ini, Ichsanuddin Noorsy, yang juga ekonom UGM ini, mengatakan, penarikan dana JHT dan dana kepesertaan lainnya, seperti yang dilontarkan SPN, merupakan hak pekerja untuk melindungi asetnya, termasuk dana jaminan sosial. Apalagi selama ini pemerintah tidak memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak dasar pekerja berupa jaminan sosial.

"Jika pekerja merasa asetnya terancam, maka kewajiban pekerja mengamankannya, salah satunya dalam bentuk pencairan dana jaminan sosial," katanya.

Sebenarnya merupakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dasar dalam bentuk jaminan sosial bagi masyarakat. Ini seperti yang diamanatkan UUD 1945. Tetapi, jika pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan melalui jaminan sosial untuk salah satu elemen masyarakat seperti pekerja, maka pekerja bersangkutan wajib melindungi asetnya.

Terkait dengan kontroversi pembahasan RUU BPJS, Ichsanuddin berharap, pencairan dana JHT milik pekerja tidak terjadi. Untuk itu, pemerintah dan DPR harus mendengar suara dan aspirasi pekerja. "Tetapi, di sisi lain, pekerja juga harus mempunyai posisi yang jelas, jika pemerintah dan DPR mengabaikan aspirasi mereka," tuturnya. (Andrian)

Jumat, 23 September 2011

Gerakan buruh usul UMK Semarang 2012 Rp1,4 juta

Sumber : Bisnis Indonesia

SEMARANG : Aliansi Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) yang terdiri dari 16 elemen buruh dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengusulkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2012 sebesar Rp1.419.498 per bulan.

“Usulan penetapan umk sebesar Rp1.419.498 per bulan itu berdasarkan kebutuhan riil hasil survey para buruh yang ideal untuk mendapatkan kelayakan,” kata Heru Budi Utoyo, Koordinator Aliansi Gerbang, tadi.

Dia memaparkan, upah sebesar itu didapatkan dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada September tahun ini sebesar Rp1.351.903 dan ditambah prediksi laju inflasi 2012 sebesar 5%.

“Hitung-hitungan Khl itu menggunakan komponen miyak tanah, bukan konversi gas. Dan kami menolak survey Khl yang dilakukan Dewan Pengupahan saat ini yang menggunakan komponen kompor gas, bukan minyak tanah,” ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang itu.

Dia mengatakan, informasi hasil survey sementara Dewan Pengupahan Kota Semarang angkanya sebesar Rp981.000, menggunakan komponen kompor gas dan tidak ditambah perkiraan laju inflasi tahun depan.

“Hasil itu menggunakan angka hasil survey rata-rata, yakni survey dari Januari sampai Agustus, kemudian untuk September sampai Desember diprediksi, lalu muncul angka yang kemudian dibagi 12, sehingga dihasilkan umk sebesar Rp981.000,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.17/2005 menyebutkan bahwa komponen yang digunakan adalah minyak tanah, sedangkan Dewan Pengupahan Kota Semarang menggunakan komponen kompor gas berdasarkan surat edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) yang mengubah poin komponen minyak tanah itu menjadi gas.

Padahal, lanjut Heru, sampai sekarang Permenaker tersebut belum dilakukan perubahan atau amandemen, sehingga masih berlaku. “Sedangkan kalau Dewan Pengupahan menggunakan peraturan berdasarkan surat edaran itu, berarti surat edaran Dirjen mengalahkan Peraturan Menteri,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, terkait beberapa persoalan mulai dari mekainisme yang digunakan hingga ujungnya penetapan umk, pihaknya meminta Pemerintah Kota Semarang bertindak arif dalam memutuskannya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Semarang, Achmad Zaenury, seusai audiensi dengan sekitar 30 orang perwakilan Aliansi Gerbang itu di Balaikota, mengatakan bahwa semua keputusan harus lewat Dewan Pengupahan, pemerintah hanya sebagai fasilitator.

“Karena dalam Dewan Pengupahan itu terdiri dari berbagai unsur yang mewakili berbagai pihak, yakni unsur pekerja, pengusaha, dan akademisi,” ujarnya.

Dia mengatakan, usulan mengenai besaran umk dan mekanisme perhitungannya tersebut tetap akan ditampung dan disampaikan pada Dewan Pengupahan dengan tanpa mengesampingkan aspirasi pihak lainnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan harus hati–hati dalam penyikapan, yakni selain usulan dari para pekerja, usulan dari pegusaha juga perlu didengarkan. (DOT)

Aliansi Buruh Ancam Aksi Besar-besaran

Sumber : Seputar Indonesia
Saturday, 24 September 2011

SEMARANG– Aliansi buruh Kota Semarang mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika pemkot setempat tidak memperhatikan usulan upah minimum kota (UMK) 2012 senilai Rp1,4 juta.

Ancaman ini dipicu ketidakhadiran Wali Kota Semarang Soemarmo dalam agenda pertemuan buruh dan Pemkot Semarang, kemarin. Menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo, ketidakhadiran Soemarmo yang kedua ini menunjukkan tidak ada komitmen Pemkot Semarang memperhatikan nasib buruh.

“Sebelumnya, Selasa (20/9),Wali Kota janji bisa menemui kami.Tapi,beliau ada di Jakarta dan menjanjikan hari ini (kemarin), kenyataannya juga tidak menemui. Karenanya, Rabu (28/9), kami akan menggelar demo di balai kota,” tandas Heru. Pada pertemuan kemarin, buruh sepakat walk out lantaran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunawan Saptogiri dinilai tidak punya kewenangan memutuskan masalah UMK.

“Yang punya kewenangan untuk mengusulkan UMK ke gubernur adalah wali kota, sementara beliau tidak hadir. Jadi percuma saja pertemuan ini,”kata Koordinator Federasi Jaringan Kerja Buruh (Jarikebu) Prabowo Luh Santoso. Sedianya pertemuan itu akan mengagendakan penyampaian aspirasi buruh kepada Pemkot Semarang. Para buruh berharap dengan pertemuan tersebut,Wali Kota tidak terpengaruh dengan hasil pertemuan di Dewan Pengupahan, Selasa (20/9).

Dalam pembahasan tersebut muncul dua usulan UMK,yakni versi buruh Rp1,4 juta dan pengusaha senilai Rp972.000. “Semoga dengan aksi nanti, Wali Kota terketuk nuraninya memperjuangkan nasib buruh, mengusulkan ke gubernur angka Rp1,4 juta,”kata Prabowo. Kepala Disnakertrans Gunawan Saptogiri mengaku tidak punya kewenangan memutuskan usulan UMK ke Pemprov Jateng.

Namun, bersamaan dengan rencana bertemu buruh,Wali Kota Semarang ada agenda acara di tempat lain. “Aspirasi dari teman-teman buruh akan kami sampaikan ke Wali Kota,”ujarnya. Pemkot Semarang hingga saat ini belum bisa memutuskan usulan UMK mengingat masih terjadi perbedaan pendapat di Dewan Pengupahan. agus joko