Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 26 September 2012

Pembahasan UMK Kota Semarang 2013 Deadlock

26 September 2012 | 17:57 wib



SEMARANG, suaramerdeka.com - Pembahasan rencana penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2013 yang diikuti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, Disnakertrans Kota, Dinas Pasar, BPS, Disperindag, dan perwakilan dari akademisi kembali deadlock.
Dalam pertemuan ketiga Dewan Pengupahan Kota di kantor Disnakertrans Kota, Selasa (25/9) tidak menemukan kata sepakat antara Apindo dan perwakilan serikat pekerja. Keduanya tetap berpegangan pada pendapatnya masing-masing. Apindo mengusulkan besaran UMK Tahun 2013 sebesar Rp 1,061 juta, sedangkan serikat pekerja mematok angka Rp 1,225 juta.
Sampai rapat ditutup, tidak ada putusan angka yang disepakati. Akhirnya semua peserta rapat setuju menyerahkan penentuan usulan UMK Semarang Tahun 2013 ini ke Plt Wali Kota Hendrar Prihadi. Praktis pengalaman tahun lalu kembali terulang, di mana besaran UMK diserahkan ke pemkot untuk menentukan berapa yang akan diusulkan ke Gubernur Jateng.
"Sejak tiga tahun terakhir, dalam rapat dewan pengupahan tidak pernah ada kesepakatan terkait angka. Maka seperti tahun-tahun sebelumnya, kami sepakat menyerahkan permasalahan ini ke pemkot," ujar Ketua Apindo Kota Semarang, Supandi.
Dia menegaskan, kendati mengusulkan angka Rp 1,061 juta, namun Apindo tidak keberatan jika pemkot memutuskan besaran UMK hingga Rp 1,1 juta. "Kami memberi angka toleransi hingga Rp 1,1 juta. Tapi kalau sudah lebih dari angka itu, jelas kami keberatan. Apalagi sampai Rp 1,225 juta, seperti usulan teman-teman serikat pekerja. Bagi pengusaha angka itu sangat berat," kata Supandi.
( Lanang Wibisono / CN27 / JBSM )

Minggu, 23 September 2012

Buruh Semarang galang koin solidaritas

Senin, 24 September 2012 10:50 WIB | 904 Views


Semarang (ANTARA News) - Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Kota Semarang terus mengelar aksi mengumpulkan koin solidaritas untuk para buruh PT Audio Sumitomo Techno (AST) Indonesia yang telah diputus hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Koordinator Gerbang Kota Semarang Heru Budi Utoyo, di Semarang, Senin, menyebutkan dari dua aksi pengumpulan koin yang sebelumnya dilakukan sudah terkumpul sekitar Rp1,1 juta. Pada aksi pengumpulan koin di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang pada tanggal 13 September 2012 terkumpul Rp194.900 dan aksi di DPRD Kota Semarang pada 21 September 2012 terkumpul Rp939.900 sehingga totalnya Rp1.134.800.


Pada Senin siang, Gerbang dan bersama dengan serikat pekerja elektronik-elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang tergabung dalam solidaritas antiunion busting di PT AST Indonesia kembali mengelar aksi pengumpulan koin dan dukungan buruh di PT Apparel yang beralamat di Pedurungan.

"Seluruh koin yang kami kumpulkan nantinya untuk para buruh PT AST Indonesia yang menjadi korban PHK secara sepihak. Mereka tidak ada penghasilan. Saat di-PHK mereka tidak mendapatkan gaji dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Padahal, mereka membutuhkan uang untuk menghidupi keluarga mereka," katanya.


Tujuan utama dari sejumlah aksi, lanjut Heru, adalah para buruh dapat bekerja kembali dan dapat mendapatkan haknya. Jumlah buruh yang di-PHK sebanyak 175 orang.

"Kami menduga ada upaya untuk pemberangusan serikat pekerja dan kami sudah membawa kasus ini ke Disnakertrans Kota Semarang dan kepolisian," demikian Heru Budi Utoyo.
Disnakertrans Kota Semarang bahkan sudah menindaklanjuti dengan dua kali melakukan pemanggilan untuk proses mediasi.

Jumat, 21 September 2012

Ratusan Buruh Geruduk Balaikota Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda
Foto: angling adhitya p/detikcom
Semarang Sebanyak 150 buruh dari berbagai serikat dan federasi pekerja hari ini, Jumat (21/9/2012) mendatangi Balaikota Semarang. Mereka menuntut Pemerintahan Kota Semarang memberi tekanan kepada pengusaha yang memberangus serikat pekerja atau union busting.

Mereka menggelar aksi solidaritas dengan membubuhkan tanda tangan di sebuah kain putih panjang yang digelar di depan pintu gedung DPRD Kota Semarang. Sejumlah pegawai Pemkot Semarang juga ikut menggoreskan tanda tangan mereka.

Aksi dilanjutkan dengan orasi dan penggalangan dana. Salah satu perwakilan demonstran dengan membawa wadah bertuliskan "koin untuk ASTI" berkeliling di kompleks Balai Kota Semarang untuk menggalang dana. Usaha tersebut tidak sia-sia, beberapa pegawai pemkot terlihat memasukkan lembaran-lembaran uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu ke dalam wadah tersebut.

Koordinator aksi, Heru Budi Utoyo (Ketua DPC SPN Kota Semarang) mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai upaya penolakan union busting di Semarang. Ia menambahkan, ada perusahaan yang memecat pengurus dan anggota serikat pekerja.

"Ini aksi kita yang kesekian kali untuk menolak pemberangusan pekerja. Karena itu, kita bersatu untuk melawannya," kata Heru di kompleks Balaikota Semarang, Jl Pemuda, Jumat (21/9/2012).

Sementara itu, anggota komisi C DPRD Kota Semarang, Suryanto mengatakan pihaknya menjanjikan akan dikeluarkannya peraturan daerah yang membahas soal perlindungan hak dan kewajiban buruh.

"Tetap kita perjuangkan agar jadi perda perlindungan buruh tahun depan," terang Suryanto.

(alg/try)

Kamis, 13 September 2012

Buruh di Semarang Gelar Aksi Tanda Tangan dan Pengumpulan Koin

Sumber : HaloSemarang.com  


Unjuk rasa perwakilan para buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) di kantor Disnakertrans Kota Semarang hari ini berlangsung tertib. Setelah menggelar orasi dan menemui perwakilan dari Disnakertrans, para pengunjukrasa selanjutnya menggelar aksi tanda tangan. Aksi tersebut sebagai wujud dukungan kecaman terhadap pemberangusan serikat pekerja (union busting) di PT ASTI. Ratusan buruh yang mengikuti aksi secara bergantian membubuhkan tanda tangannya keatas kain mmt berwarna putih. Tak hanya para buruh sejumlah pegawai kantor Disnakertrans dan wartawan yang meliput unjuk rasa tersebut juga terlihat ikut membubuhkan tandatangannya.
Selesai pembubuhan tandatangan, perwakilan buruh kemudian membuat aksi pengumpulan koin untuk para pengurus serikat pekerja di PT ASTI yang telah di PHK.
“Ini sebagai wujud solidaritas atas di PHKnya kawan-kawan kami para buruh yang menjadi pengurus serikat pekerja di PT ASTI” ungkap koordinator aksi Heru Budi Utoyo. (HS-09)

Buruh Tuduh PT AST Lakukan Union Busting


SEMARANG, suaramerdeka.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Anti Union Busting (Saung) PT AST Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kota Semarang, Rabu (13/9). Dalam aksi tersebut, buruh mengecam adanya dugaan upaya pemberangusan Serikat pekerja atau Union Busting, yang dianggap telah menghilangkan hak setiap pekerja untuk berorganisasi.

Koordinator Saung AST, Heru Budi Utoyo menegaskan, persoalan Union Busting adalah persoalan yang serius dan dapat menimpa pada setiap orang/buruh. "Karena itu kami minta Disnakertrans segera melakukan pengawasan dan menindaklanjuti proses penyidikan terhadap kasus PHK yang menimpa enam PUK SPEE-FSPMI PT.ASTI yang terjadi tahun 2008 silam," ujar Heru. Selain itu, lanjut Heru, kasus PHK terhadap 175 anggota akibat aksi mogok kerja 9-10 Juli 2012, juga sebagai indikasi upaya Union Busting di PT AST. "Kami menuntut Kepala Disnakertrans, untuk menjalankan fungsi perangkat pengawasannya, serta menindaklanjuti proses penyidikan terhadap kasus PHK enam pengurus PUK SPEE-FSPMI PT AST Indonesia tahun 2008 serta PHK sepihak 175 anggota pengurus PUK SPEE-FSPMI PT AST Indonesia Juli 2012," bebernya.

Sekretaris DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng Nanang Setiono memberi komentar tambahan, praktik union busting selalu terjadi dalam sejarah serikat pekerja di seluruh dunia. Praktik ini memiliki banyak bentuk, seperti menghalang-halangi pengurus serikat pekerja menjalankan fungsinya, kampanye anti serikat pekerja, mutasi, PHK, menghalangi terbentuknya serikat pekerja dan banyak lagi.
"Praktik union busting adalah musuh bagi serikat pekerja di seluruh dunia dan harus dilawan secara bersama-sama. Kalau kasus-kasus yang pernah terjadi tidak juga dituntaskan, kami akan melakukan pergerakan yang lebih besar," ujar Nanang lantang. ( Lanang Wibisono / CN32 / JBSM

Kamis, 30 Agustus 2012

Tuntut Upah Layak, 1 Juta Buruh akan Mogok di 14 Kota

MedanBisnis – Medan. Pasca Idul Fitri, sebanyak 1 juta buruh atau pekerja akan mogok serempak di 14 kota di Indonesia untuk menuntut upah layak 86 komponen dan mengangkat pekerja PKWT demi hukum menjadi PKWTT sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2012.
Mogok serempak yang diawali di Jakarta diperkirakan merupakan jumlah terbesar yang akan dilakukan di 14 kota industri yaitu Tangerang, Bekasi, Karawang, Bogor, Purwakarta, Cimahi, Bandung, Batam, Medan, Semarang, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan dan Surabaya.

Perjuangan kaum pekerja/buruh Indonesia ini merupakan lanjutan dari aksi serentak pada 12 Juli. Ini karena Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sampai saat ini belum memenuhi tuntutan para pekerja yaitu upah layak 86-122 komponen. Selain itu, akan ada juga tuntutan supaya Kemenakertrans membuat aturan baru tentang pelanggaran PKWT yang tidak memenuhi syarat agar demi hukum di jadikan menjadi pekerja tetap atau PKWTT.

Untuk wilayah Sumut, aksi mogok akan dipusatkan di Medan diikuti berbagai serikat pekerja. "Kita berharap pekerja bangkit dan bersatu untuk berjuang bersama di seluruh Indonesia untuk menuntut upah layak dan menolak sistem upah murah sebagaimana yang telah berlangsung sejak zaman orde baru dan orde reformasi saat ini. Kita sudah muak dengan alasan kalau upah tinggi maka perusahaan akan tutup,".

Dalam hal ini ada pembodohan dan kebohongan. Sebab, pengusaha sering menyampaikan bahwa persoalan upah bukan hal yang memberatkan asal saja pungli, pajak-pajak yang memberatkan dan energi seperti BBM, gas dan lain-lain, mudah didapatkan dengan harga murah dan tidak langka. Ini akan menghindarkan high cost bagi dunia usaha. Tapi kenyataannya, ada saja yang membayar upah tidak layak.
Padahal upah layak akan membuat pekerja loyal dan rasa memiliki terhadap perusahaan tinggi dan dengan sendirinya akan meningkatkan produktivitas produksi.

"Jika upah layak sudah diterapkan, daya beli akan meninggi dan dengan sendirinya barang-barang hasil produksi industri maupun pertanian akan laku di pasaran dan meningkatkan kemandirian ekonomi nasional. Pemerintah sudah saatnya membuat kebijakan yang meringankan beban dunia usaha agar dapat mampu membayar upah pekerja seperti tuntutan yg akan di sampaikan yaitu upah layak dengan 86-122 komponen,".

Mogok serempak di seluruh Indonesia dipastikan tidak main-main dan berpotensi besar untuk melumpuhkan perekonomian. Makanya para pekerja sebelum aksi tersebut berharap Kemenakertrans segera memenuhi tuntutan pekerja dan membuat kebijakan untuk meringankan beban dunia usaha.

"Kita dari Sumut selalu siap dengan instruksi dari DPP dan berharap aksi tersebut akan menjadi sejarah dalam pergerakan buruh di Indonesia dan akan dikenang sepanjang masa. Saat ini sedang dikonsolidasikan untuk gerakan tersebut berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya.

Senin, 13 Agustus 2012

Disnakertransduk Jateng Peringatkan PT SAI Apparel

SEMARANG, suaramerdeka.com - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng memperingatkan PT SAI Apparel Industries, Jl Brigjen Sudiarto KM11 Semarang untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada 6.000 karyawan perusahaan.
Sebab, perusahaan tekstil ini belum memenuhi hak karyawan akan THR yang semestinya dibagikan maksimal tujuh hari menjelang hari raya Idul Fitri setiap tahunnya. Ribuan karyawan ini baru diberikan THR separo dari gaji yang mereka terima setiap bulannya. Adapun, separo tunjangan ini pun baru diberikan hari Sabtu (11/8).
Padahal, pembayaran tunjangan itu paling lambat dilakukan pada hari Jumat (10/8). Hal ini diketahui dalam inspeksi mendadak (sidak) Kepala Disnakertransduk Jateng Petrus Edison Ambarura ke PT SAI Apparel, Senin (13/8). "Kami harap perusahaan (PT SAI- ) segera membayarkan separo THR tersisa. Apapun alasannya, tunjangan harus segera dipenuhi karena ini merupakan hak karyawan," katanya.
Edison masih memberikan kesempatan kepada perusahaan yang beritikad baik untuk membayarkan sisa tunjangan tersebut. Manajer Pabrik PT SAI Apparel Industries Chancel Gupta mengakui, THR belum sepenuhnya diberikan kepada karyawan perusahaan. Tunjangan ini baru dapat dibagikan pada Sabtu karena terkendala transaksi perbankan di kantor pusat Jakarta.
Menurut Chancel, perusahaan mengalokasikan dana untuk THR karyawan sebesar Rp 3,6 miliar. "Soal tunjangan hari raya ini sudah kami komunikasikan dengan kantor pusat, separo tunjangan akan dibayarkan hari ini (Senin, 13/8)," jelasnya.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengimbau Disnakertransduk untuk tidak mendadak mengawasi pembayaran THR. Alangkah baiknya, pengawasan dilakukan sebelum H-7 Lebaran atau hari terakhir batas waktu pemberian tunjangan.
Dengan demikian, perusahaan yang diawasi bisa mematuhi ketentuan sesuai dengan Permenakertrans Nomor 4/ 1994 tentang Tunjangan Hari Raya. "Hasil pantauan kami, masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya. Ini juga terjadi pada PT Sandratex di Jl Gajah, Semarang, di mana ada 87 orang karyawan yang belum mendapatkan THR," tegasnya.
Terkait hal ini, Edison Ambarura mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya akan mengecek karena memang belum mendapatkan laporan tersebut. "Kalau pun memang benar belum memberikan, kami akan memberikan teguran," tambahnya.
( Royce Wijaya / CN34 / JBSM )

Senin, 06 Agustus 2012

Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Buruh Ngadu ke Dewan


 
 
 
image
MENUNGGU: Salah satu mantan karyawan PT Sandratex yang ikut menunggu hasil audiensi rekannya di ruang Komisi D DPRD Kota Semarang, Senin (6/8). (suaramerdeka.com/Lanang Wibisono)
SEMARANG, suaramerdeka.com - Karena tak sabar menunggu pesangon atas kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan, sebanyak 70 eks-karyawan PT. Sandratex mengadu ke Komisi D DPRD Kota Semarang, Senin (6/8).
Dengan didampingi pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, para buruh mendesak anggota DPRD untuk membantu menyelesaikan masalah kasus PHK yang mereka alami. "Kami di-PHK sejak Januari 2012. Tapi hingga saat ini, seluruh karyawan belum ada yang menerima pesangon," kata Tumiran (58) mantan karyawan yang sudah 38 tahun bekerja di bagian teknik PT Sandratex Semarang.
Dirinya berharap, perusahaan bisa mengeluarkan pesangon seperti yang diatur dalam undang-undang. Jika pun tidak bisa memenuhi karena alasan keuangan, dirinya berharap besaran pesangon yang diberikan setimpal dengan masa kerja para karyawan.
"Selama ini perusahaan memang sudah memiliki niat untuk membayar pesangon. Tapi besaran pesangon yang ditawarkan sangat minim, dan metode penyerahan dengan cara diangsur bulanan. Kami tidak bisa menerimanya," kata dia.
Heru Budi Utoyo, Ketua DPC SPN Kota Semarang yang mendampingi para buruh mengatakan, permasalahan ini muncul awal 2012. Ketika itu PT Sandratex atas alasan kesulitan keuangan telah mem-PHK 70 karyawannya.
Tapi keputusan memberhentikan karyawan yang sebagian sudah berumur tersebut, tidak dibarengi dengan pemberian pesangon sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 156). Maka, pertengahan Januari para buruh mengadukan hal ini ke Disnakertrans Kota Semarang.
Dalam proses mediasi, pihak Disnakertrans (Mediator) memberikan rekomendasi / anjuran kepada perusahaan untuk segera memberikan pesangon yang besarannya sesuai dengan ketentuan UU 13/2003. "Tapi sayangnya hal itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan. Maka bulan Mei, para buruh membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hingga sidang ke sembilan, perusahaan belum juga sepakat atas besaran pesangon. Padahal dari hakim PHI, menyarankan untuk damai dan buruh juga siap berdamai," jelasnya.
Anang Budi Utomo, wakil ketua Komisi D DPRD Kota yang menemui para buruh mengatakan, dirinya belum bisa memberikan putusan atas kasus ini. Rencananya, tanggal 9 Agustus komisi D akan mengundang pimpinan perusahaan, Disnakertrans dan perwakilan buruh untuk melakukan pertemuan.
( Lanang Wibisono / CN31 / JBSM )
Bookmark and Share