Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 12 Oktober 2012

Permenakertrans Baru, Upah Baru

Artikel Wacana Lokal Suara Merdeka (13/10/12)

  • Oleh Heru Budi Utoyo
Perdebatan panjang terkait dengan konversi minyak tanah ke gas dalam konteks pengupahan, bisa dikatakan selesai tahun ini. Polemik itu mendasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Nomor B.149/PHIJSK/III/2010 tentang Konversi Kompor Minyak Tanah ke Kompor Gas, yang kemudian menganulir salah satu item dalam Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005
Hal itu karena regulasi penggantinya, yakni Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menambah 14 item komponen tentang kebutuhan dan 8 item komponen soal penyesuaian KHL.
Yang terpenting adalah tercapainya kesepakatan mengganti komponen kompor minyak tanah menjadi kompor gas, salah satu butir yang dipakai untuk menyurvei KHL. Penambahan dan penyesuaian komponen itu jangan dianggap sebagai masalah baru tetapi justru menjadi momentum bagi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/ serikat buruh (SP/ SB) untuk bersama-sama mmperbaiki kondisi pengupahan, khususnya di Jateng.
Perbaikan tersebut bisa diawali dengan mengimplementasikan tambahan 14 item komponen kebutuhan. Khusus menyangkut 8 item penyesuaian, perlu ada penyelarasan jenis komponen yang dibutuhkan, sebagaimana isi Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012.
Contohnya, ketentuan kamar sewa yang benar-benar masuk kriteria kebutuhan hidup layak, yaitu berukuran 3 x 5 m. Kemudian, daya listrik 900 kWh untuk penerangan, rice cooker, seterika dan sebagainya. Perhitungan itu harus benar-benar mendasarkan bahwa seorang pekerja menggunakan daya listrik itu untuk beberapa barang elektronik tersebut.
Membandingkan dengan regulasi lama, Permenakertrans yang baru, yang menambah 14 item (dari 46 menjadi 60) sesungguhnya belum mengakomodasi kebutuhan riil pekerja/ buruh. Pasalnya, survey Akatiga dan  SPN menyebutkan bahwa pekerja/ buruh baru bisa dikatakan hidup secara layak bila terpenuhi 122 item kebutuhannya.
Namun saat ini setidak-tidaknya serikat pekerja/ serikat buruh (SP/SB) bisa memahami bahwa  regulasi baru itu bisa menjadi jawaban atas persoalan dua tahun sebelumnya, yang terkait dengan peraturan lama.
Ketegasan Pemda
Kini masyarakat hanya butuh ketegasan pemerintah menjalankan regulasi itu, mengingat Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 yang diundangkan pada 10 Juli 2012 menggugurkan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005. Artinya, hasil survei dewan pengubahan kota/ kabupaten yang mendasarkan regulasi lama, tak bisa dipakai sebagai pertimbangan usulan UMK tahun 2013.
Namun penyikapan tiap kota/ kabupaten di Jateng berbeda-beda sehingga hasil akhirnya pun berbeda. Bagi Kota Semarang yang tiap tahun menemui persoalan terkait penetapan KHL dan UMK, dewan pengupahan dan LKS tripartit sudah mencari terobosan guna mencari solusi untuk perbaikan sistem pengupahan. Langkah konkretnya, awal Agustus 2012 menyusun beberapa kesepakatan.
Contohnya, berdasarkan hasil survei mengenai KHL bulan lalu di 5 pasar, kita bisa menemukan angka rata-rata KHL pada September 2012 adalah lebih dari Rp 1,2 juta. Jadi idealnya, usulan upah minimum kota/ kabupaten 2013 harus menggunakan besaran hasil survei KHL yang mengacu Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 ditambah prediksi kenaikan Desember 2012 dan mempertimbangkan laju inflasi tahun berjalan.
Sesungguhnya, UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengamanatkan pemberian upah layak bagi buruh/ pekerja. Langkah konkretnya adalah memperbaiki sistem pengupahan dengan melaksanakan secara konsekuen Permenakertrans. Bila pemerintah, termasuk Pemprov Jateng, konsisten dan tegas menjalankan regulasi, langkah itu akan mengurangi gejolak persoalan terkait pengupahan di provinsi ini. (10)

— Heru Budi Utoyo, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Koordinator Gerakan Buruh Semarang (Gerbang)

Apindo Tak Setuju Usulan UMK Buruh

SEMARANG, suaramerdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang tak menyetujui usulan buruh yang menuntut Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2013 sebesar Rp 1.255.256. Penghitungan UMK tersebut menurut kalangan pengusaha dinilai tidak wajar.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang Supandi menuturkan, sampai saat ini pembahasan rencana penetapan UMK Semarang 2013 antara Apindo, serikat pekerja serta dari birokrat kota Semarang belum mencapai kata sepakat. Masing-masing tetap berpegangan pada pendapatnya. Apindo mengusulkan besaran UMK 2013 sebesar Rp 1.061.000, serikat pekerja mematok angka Rp 1.255.256 sedang Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mengusulkan Rp 1.229.000.
"Besaran UMK yang mereka usulkan tidak wajar. Sebab dasar penetapan UMK dari serikat pekerja dan Disnakertrans juga tidak jelas," ungkap Supandi usai kegiatan Temu Konsultasi DPK Apindo Kota Semarang di kantor Suara Merdeka, belum lama ini.
Menurutnya, selama ini penetapan UMK yang diusulkan Apindo berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penghitungan UMK. Apindo selama ini mengacu pada Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005 dan Permenakertrans No 13 Tahun 2012. Sesuai dengan aturan itu , komponen KHL yang semula disurvei hanya 46 komponen saja sekarang ini berubah menjadi 60 komponen. Perhitungan KHL yang disurvei yaitu pada bulan Januari-September dengan 60 komponen menghasilkan angka sebesar Rp 1.061.000. Meski demikian, Apindo masih bisa mengajukan usulan kedua yakni besaran UMK 2013 sebesar Rp 1.105.000 naik dari Rp 1.061.000.
"Angka sebesar itu adalah jalan tengah. Itu adalah aturan normatif yang baku," tandasnya.
Adapun, imbuh Supandi, pencapaian KHL harus mempertimbangkan empat aspek. Yaitu, inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan usaha marginal UMKM. Kalau melihat inflasi yang berjalan di kisaran 4% serta pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5% jelas perhitungan usulan UMK buruh tidaklah logis.
Belum lama ini, Apindo melakukan audiensi dengan Plt Wali Kota Semarang. Pihaknya berharap agar Plt Wali Kota bisa memutuskan secara bijak. "Kami sedang menunggu rapat tripartit dengan Plt Wali Kota Semarang. Tapi, belum ada kejelasan. Kami berharap segera dilaksanakan agar segera mencari titik temu kesepakatan besaran UMK 2013," harapnya.
( Fista Novianti / CN32 / JBSM )

Rabu, 03 Oktober 2012

23.000 Buruh akan Lumpuhkan Ibu Kota



Rabu, 03 Oktober 2012 , 10:17:00
 
BOGOR–Buruh melakukan mogok kerja massal dan unjuk rasa besar-besaran di ibu kota, hari ini. Demo menuntut kese­jahteraan itu melibatkan lebih dari 23.000. Mereka mengancam melumpuhkan Ibu kota Jakarta.

Selain Jakarta, buruh juga akan berunjuk rasa di beberapa daerah, seperti Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor. In­for­masi yang dihimpun Radar Bogor, di Kabupaten Bogor, unjuk rasa ribuan buruh dari 361 perusahaan akan terkon­sentrasi di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong.

Selain terpusat, aksi secara sektoral pun dilakukan di sekitar kawasan Industri Menara Permai, Cileungsi, Bogorindo Sentul, Citeureup, dan Gunungputri.

Sementara di Kota Depok, massa buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD. Aksi serupa dilakukan massa buruh di Kota Bekasi yang terpusat di Kawasan Industri MM 2100, Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Ejip, Kawasan Industri Hyundai, Kawasan Industri Delta Silikon, Kawasan Industri Cikarang, dan Kawasan Industri Gobel.

Bersamaan dengan serangkaian aksi itu, dikabarkan sebagian buruh akan berusaha menjangkau akses menuju Jakarta untuk bergabung dengan federasi serikat pekerja lainnya. Massa akan bergerak dari sejumlah daerah penyangga ibu kota menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Istana Presiden.

Selama demonstrasi besar-besaran itu berlangsung, sejumlah lokasi yang menjadi konsentrasi massa akan dijaga ketat aparat kepolisian. Akses menuju ibu kota pun diperketat dengan mempertebal penjagaan, termasuk Jalan Tol Jagorawi.

Selain menghapusan sistem outsourcing dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, aksi mogok kerja nasional itu mempersoalkan standar upah minimum yang belum sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk di Kabupaten Bogor. “KHL Kabupaten Bogor kini terdiri dari 60 item, semestinya 84 item hingga 122 item,”  kata Koordinator Aksi, Edi Supriatna kepada Radar Bogor, kemarin.

Edi mengatakan, standar upah minumum di Kabupaten Bogor paling rendah dibandingkan Tengerang, Depok dan Bekasi. “Sudah sewajarnya kami menunjut kesejahteraan. Aksi besok (hari ini) merupakan momentum perjuangan buruh menjelang penetapan standar upah baru yang akan berlaku tahun depan,”  tegasnya.

Persoalan serupa dihadapi ribuan dari Forum Buruh Kota Bekasi (FBKB). Forum tersebut beranggotakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Ketua Umum SPN, Bambang Wirahyoso mengatakan, meski secara organisasi baru akan melakukan aksi massal pada November men­datang. Tapi, tidak ada larangan bagi anggota SPN untuk ber­partisipasi dalam aksi unjuk rasa di daerah, seperti di Kota Bekasi atau Kabupaten Bogor.

“Buruh sangat beralasan untuk melakukan penuntutan, sebab perannya cukup vital dalam menggerakkan roda perindustrian. Devisa dari perindustrian tidak sedikit, jadi sudah sepantasnya negara mensejahterakan melalui regulasi atau bantuan lainnya,”  jelasnya.

Bambang mengatakan, devisi negara dari sektor perindustrian sekitar Rp14 triliun, sekitar 50 persen di antaranya berasal dari sektor tekstil dan produk tekstil. “Itu belum termasuk pajak konsumsi dan pajak penghasilan bagi buruh yang mendapat upah di atas Rp1,2 juta. Cukup besar kan,”  ujarnya.

Bicara soal pajak penghasilan, lanjut Bambang, buruh Kabupaten Bogor pun masih dipungut sekitar 5 persen, sebab upah minimumnya sudah di atas Rp1,2 juta. “Daerah lain pun begitu, makanya kami menuntut kepada pemerintah untuk menaikkan standar penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp2,4 juta,”  tegasnya.

Ia menjelaskan, kenaikan standar PTKP merupakan janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Buruh sebagai kado Mayday. “Tapi, sampai sekarang belum dinaikkan.

Padahal, kalau janji itu terealisasi, maka buruh di daerah yang upah minimumnya di bawah Rp2,4 juta tidak dikenakan pajak. Sangat berarti bagi buruh,” tuturnya.
   
Muhaimin Ajak Buruh Dialog

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, sebaiknya serikat pekerja atau federasi buruh menempuh jalur dialog untuk menyampaikan tuntutannya. Pasalnya, aksi unjuk rasa bisa membahayakan roda perekonomian.

“Saya terus melakukan pertemuan dengan mereka, baik di rumah pribadi, atau di kantor melalui pejabat, tidak pernah putus pembicaraan itu.

Untuk itu, kepada teman-teman seluruh serikat buruh gunakan pembicaraan terbuka, baik menyangkut outsourcing atau upah minimum,” katanya

Menakertrans menambahkan, beberapa tuntutan buruh telah diakomodasi pemerintah melalui penerbitan UU No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan Pengaturan Outsourcing.

Sedangkan terkait masalah outsourcing, menurut Muhaimin, Kemnakertrans masih menggodok peraturan perundang-undangan baru yang akan mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktik kerja outsourcing yang terjadi selama ini.

Saat ini, pembahasan peraturan soal outsourcing masih terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.

“Hasil pembicaraan dan dialog kita dengan tripartit yang melibatkan pengusaha dan para serikat pekerja/buruh sudah hampir pada kesimpulan akhir.

Kesimpulan pokoknya adalah semua pekerjaan outsourcing harus diterapkan sesuai Undang-undang 13/2003. Selain itu harus dievaluasi dan dihentikan,” kata Muhaimin.

Berdasarkan UU, terdapat lima jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.

Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut usai masa transisi selama enam bulan ini maka Menakertrans menegaskan pihaknya akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Sedangkan mengenai kebijakan pengupahan, Muhaimin mengatakan, pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari. (cr2/yaz/ant)

Selasa, 02 Oktober 2012

Apindo Dinilai Ingkari Kesepakatan

Sumber : koran Sindo Print
Friday, 28 September 2012
SEMARANG– Sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang yang mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2013 Rp1.061.000 dinilai mengingkari kesepakatan.

Plt Wali Kota Hendrar Prihadi diminta tetap mempertimbangkan rekomendasi usulan UMK dewan pengupahan sebesar Rp1.255.256. Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur serikat pekerja, Slamet Kaswanto, menuturkan, rapat pleno dewan pengupahan pada 8 Agustus 2012, telah menyepakati penentuan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertran) No 13/2012 dan hasil survei pasar September 2012.

Aturan baru itu mencabut Permenakertrans lama No 17/2005. Sesuai Permenakertrans 13/2012, tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berubah dari 46 item menjadi 60 item komponen KHL. Dengan demikian, hasil survei dan komponen pun berubah dengan konsekuensi kenaikan angka survei dan usulan UMK 2013. Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, Apindo dan Pemerintah Kota Semarang,akhirnya memunculkan besaran UMK Rp1.255.256. Namun, Apindo malah memunculkan angka Rp1.061.000 karena menilai besaran UMK yang dihasilkan dewan pengupahan terlalu tinggi.

Angka itu didasarkan rata-rata hasil survei Januari– Juli 2012. “Pada tanggal 8 Agustus 2012 secara substansial telah terjadi kesepakatan.Tidak ada penolakan apa pun untuk melaksanakan Permenaker 13 Tahun 2012. Karena survei yang dilakukan sebelumnya masih menggunakan Permenaker yang sudah dicabut, maka yang menjadi acuan adalah survei bulan September 2012,” paparnya,kemarin. Atas sikapnya,Apindo dinilai telah melakukan kesalahan dua kali. Pertama, tidak taat asas peraturan dan UU yang sudah berlaku di Indonesia.

Kedua, mengingkari kesepakatan yang sudah ditetapkan dalam forum dewan pengupahan yang dihadiri.“Kami meminta pada Plt Wali Kota Semarang untuk tetap memperhatikan rekomendasi usulan UMK yang diusulkan dewan pengupahan pada tanggal 25 September 2012 lalu,”katanya. Jika nanti keputusan Plt Wali Kota malah sesuai usulan Apindo, serikat pekerja siap membawa hal ini ke PTUN.Selain itu, juga siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Ketua Apindo Kota Semarang Supandi sebelumnya membenarkan telah mengusulkan angka UMK 2013 Rp1.061.000. Namun, Apindo tidak keberatan jika Pemkot Semarang memutuskan besaran UMK Rp1,1 juta.

“Kami memberi angka toleransi hingga Rp1,1 juta. Kalau sudah lebih dari angka itu,kami keberatan, apalagi sampai Rp1,225 juta seperti usulan serikat pekerja,” ucapnya. Dalam menentukan besaran UMK Apindo memperhatikan beberapa faktor.Di antaranya besaran inflasi,hasil survei harga di sejumlah pasar tradisional, pertumbuhan ekonomi, serta pengembangan usaha kecil dan menengah. Mengenai angka inflasi di Jateng,tercatat selama satu bulan rata-rata hanya 0,7%. Sementara pertumbuhan ekonomi di Jateng rata-rata hanya 6,5%.

“Dengan inflasi sebesar itu,usulan Apindo sudah cukup bagus.Tahun 2012 UMK mencapai Rp991.500,kalau di 2013 diusulkan Rp1.061.000,berarti ada kenaikan 7%. Kalau sampai Rp1.100.000, naiknya sudah mencapai 11,5%,”ujarnya. Supandi berharap Pemkot Semarang bijaksana mengusulkan besaran UMK kepada Gubernur Jateng yang maksimal diserahkan 1 Oktober.Jika terlalubesar, pengusaha tidak akan mampu dan terancam melakukan pengurangan jumlah karyawan atau bahkan tutup. ● m abduh

Sabtu, 29 September 2012

Usulan UMK 2013 Bakal Dikawal


Semarang, Warta Jateng. Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Kota Semarang berkomitmen untuk mengawal usulan UMK 2013, sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan pada Selasa (25/9) lalu, hingga ditandatangani Gubernur Jateng.


 Ketua Gerbang Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengatakan, pengawalan itu agar tidak ada intervensi dari pihak lain, khususnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), baik ditingkat kota maupun propinsi. Berdasarkan informasi terakhir, Pelaksana tugas (Plt) Walikota Semarang Hendrar Prihadi telah sepakat dan menandatangani usulan UMK 2013 dengan besaran Rp 1,229 juta pada Jumat (28/9). Berdasarkan ketentuan, usulan UMK yang sudah ditandatangani Walikota selambat-lambatnya diserahkan ke Gubernur pada 30 September 2012. “ Namun, karena hari minggu, kemungkinan baru diserahkan Gubernur pada Senin (1/10). Meski turun sekitar Rp.26.000 dari usulan Rp.1,255 juta, itu sudah Kami anggap fair dan Pemerintah Daerah serta Dewan pengupahan telah berpihak pada aturan yang benar. Semoga Pak Gubernur pun demikian, “ katanya kepada Warta jateng (28/9). Menurutnya, penentuan besaran itu telah disesuaikan dengan permenakertrans No.13/2012 dan hasil survey pasar pada September 2012. Pada Permenakertrans itu, tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) terdapat 60 komponen, yang berkonsekuensi pada kenaikan usulan UMK.

Salahi aturan
“Atas dasar itu, muncul besaran UMK itu. Sayangnya, aturan baru itu tidak diikuti Apindo. Mereka masih bersikukuh menggunakan Permenakertrans lama, yakni no.17/2005 yang hanya ada 46 item penentu KHL. Itu jelas menyalahi aturan,” tuturnya. Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur Serikat Pekerja Nasional (SPN) Slamet Kaswanto menjelaskan, pihaknya sempat kaget atas sikap Apindo Kota Semarang yang ingkar janji dari kesepakatan bersama dengan mengusulkan UMK 2013 sebesar Rp 1,061 juta, dengan anggapan nilai dari dewan pengupahan terlalu besar.
Ketua Apindo Kota Semarang Supandi mengaku keberatan apabila usulan UMK 2013 lebih dari Rp 1,1 juta. Dalam menentukan batas maksimal itu, pihaknya memperhatikan beberapa faktor seperti besaran inflasi dengan rata-rata 0,7 persen perbulan di Jateng, hasil survey dipasar tradisional, pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,5 persen. (dse)

Jumat, 28 September 2012

Buruh Tuntut UMK Semarang Rp1,2 Juta

Kamis, 27 Sept 2012 19:47:55  WIB
 
Upah Minimum Kota Semarang pada tahun ini sebesar Rp991.500,00 dan serikat buruh berharap ada kenaikan pada tahun depan untuk kesejahteraan pekerja.
Semarang, ANTARA Jateng - Buruh di Kota Semarang menuntut upah minimum kota (UMK) Semarang 2013 sebesar Rp1,2 juta yang penghitungannya berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 dan sesuai hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang.

"Kami akan mengawal angka UMK yang sudah disepakati tepatnya Rp1. 255.256,636 hingga ke tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Angka usulan UMK tersebut diserahkan oleh Plt. Wali Kota Semarang kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jateng paling lambat 1 Oktober 2012," kata Kabid Litigasi dan Hukum Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Kota Semarang Slamet Kaswanto di Semarang, Kamis.

Slamet menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Agustus 2012 ada kesepakatan dari seluruh anggota Dewan Pengupahan yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja bahwa penetapan upah Kota Semarang mengacu pada Permenaker No. 13/2012.

Sesuai dengan Permenaker tersebut, pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) berubah dari 46 item menjadi 60 item dan menggunakan survei di lima pasar pada bulan September, memperhitungkan inflasi, dan prediksi KHL Desember, sehingga muncul angka Rp1.255.256,636.

"Jadi, kami dari serikat buruh tidak mengeluarkan angka sendiri. Akan tetapi, ini adalah hasil dari penghitungan yang mengacu pada Permenaker terbaru," katanya.

Slamet mengakui sebelumnya dalam sejumlah aksi, serikat buruh meminta UMK Kota Semarang Rp1,4 juta. Akan tetapi, setelah ada Permenaker No. 13/2012, serikat pekerja menyatakan sepakat dengan regulasi tersebut.

"Sementara Apindo, setelah mengetahui hasil dari penghitungan Rp1.255.256,636, justru mengingkari dan justru mengusulkan angka UMK Rp1.061 juta sampai Rp1,1 juta. Jika selama ini kami dari serikat pekerja yang selalu dikatakan 'pokoke'. Nah, sekarang yang 'pokoke' siapa," katanya.

Kembali munculnya perbedaan usulan besaran UMK tersebut, tambah Slamet Kaswanto, menjadikan saat ini buruh fokus untuk melakukan pengawasan dan pengawalan agar Plt. Wali Kota Semarang tetap mengusulkan angka UMK yang mengacu pada Permenaker terbaru, yakni Rp1.255.256,636.

Kamis, 27 September 2012

Buruh Anggap Apindo Kota Semarang Tak Konsisten

27 September 2012 | 18:26 wib
SEMARANG, suaramerdeka.com - Serikat buruh Kota Semarang menganggap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota tak konsisten dalam pembahasan rencana pengajuan Upah Minimum Kota (UMK) di Dewan Pengupahan. Pasalnya dalam rapat terakhir, disepakati pembahasan usulan UMK mengacu pada Permenaker No 13 tahun 2012, bukan Permenaker 17 tahun 2005 yang sudah dicabut.
 
Anggota Dewan Pengupahan Kota dari elemen buruh, Slamet Kaswanto, Kamis (27/9) mengatakan, dalam Permenaker terbaru, diatur bahwa standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan adalah bulan terakhir di tahun 2012. Sehingga yang menjadi acuan adalah survei bulan September 2012.
Semenatara, pada tanggal 8 Agustus 2012 secara substansial telah terjadi kesepakatan untuk melaksanakan Permenaker 13 tahun 2012.
"Ketika angka survei September 2012 yang dilakukan dengan mekanisme Permenaker berlaku, memunculkan hasil KHL sebesar Rp1.229.077,29. Lalu mengapa Apindo justru memunculkan angka dari peraturan yang sudah tidak berlaku. Apindo mengusulkan angka yang menurut kami mengherankan, di kisaran Rp1,061 juta-Rp1,100 juta," tegasnya.
Dengan keluarnya usulan UMK Tahun 2013 sebesar Rp1,061 juta dari Apindo, asosiasi pengusaha ini dianggapnya tak konsisten dengan hasil pembahasan. "Kami berharap agar Ketua Dewan Pengupahan Kota bersikap tegas dengan hanya mengusulkan UMK 2013 berdasarkan Permenaker 13 tahun 2012 ke Plt Wali Kota," tuturnya.
Menurut Ketua Apindo Kota Semarang, Supandi, pihaknya juga setuju menyerahkan penentuan usulan UMK Semarang Tahun 2013 ini ke Plt Wali Kota Hendrar Prihadi.
( Lanang Wibisono / CN33 / JBSM )

Rabu, 26 September 2012

Pembahasan UMK Kota Semarang 2013 Deadlock

26 September 2012 | 17:57 wib



SEMARANG, suaramerdeka.com - Pembahasan rencana penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2013 yang diikuti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, Disnakertrans Kota, Dinas Pasar, BPS, Disperindag, dan perwakilan dari akademisi kembali deadlock.
Dalam pertemuan ketiga Dewan Pengupahan Kota di kantor Disnakertrans Kota, Selasa (25/9) tidak menemukan kata sepakat antara Apindo dan perwakilan serikat pekerja. Keduanya tetap berpegangan pada pendapatnya masing-masing. Apindo mengusulkan besaran UMK Tahun 2013 sebesar Rp 1,061 juta, sedangkan serikat pekerja mematok angka Rp 1,225 juta.
Sampai rapat ditutup, tidak ada putusan angka yang disepakati. Akhirnya semua peserta rapat setuju menyerahkan penentuan usulan UMK Semarang Tahun 2013 ini ke Plt Wali Kota Hendrar Prihadi. Praktis pengalaman tahun lalu kembali terulang, di mana besaran UMK diserahkan ke pemkot untuk menentukan berapa yang akan diusulkan ke Gubernur Jateng.
"Sejak tiga tahun terakhir, dalam rapat dewan pengupahan tidak pernah ada kesepakatan terkait angka. Maka seperti tahun-tahun sebelumnya, kami sepakat menyerahkan permasalahan ini ke pemkot," ujar Ketua Apindo Kota Semarang, Supandi.
Dia menegaskan, kendati mengusulkan angka Rp 1,061 juta, namun Apindo tidak keberatan jika pemkot memutuskan besaran UMK hingga Rp 1,1 juta. "Kami memberi angka toleransi hingga Rp 1,1 juta. Tapi kalau sudah lebih dari angka itu, jelas kami keberatan. Apalagi sampai Rp 1,225 juta, seperti usulan teman-teman serikat pekerja. Bagi pengusaha angka itu sangat berat," kata Supandi.
( Lanang Wibisono / CN27 / JBSM )