Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 10 Januari 2013

Dirikan Serikat Buruh, Soleh dan Temannya Dipecat

Buruh di PHK yang berunjukrasa di kantor PT Kencana Sehati, mendapat dukungan solidaritas dari organisasi buruh lainnya, kamis (10/1/2013)(Jaringnews/Edy Suprayitno)
Buruh di PHK yang berunjukrasa di kantor PT Kencana Sehati, mendapat dukungan solidaritas dari organisasi buruh lainnya, kamis (10/1/2013)(Jaringnews/Edy Suprayitno)
Solidaritas buruh itu bermuara ke satu tema: mengecam praktek Union Busting.

SEMARANG, Jaringnews.com  - "Pada tanggal 3 Desember 2012 saya di PHK setelah melapor ke Disnakertrans Kota Semarang soal belum terpenuhinya upah minimum dan belum diikutsertakannya pekerja dalam program Jamsostek. Pemecatan sepihak dilakukan dengan alasan kesalahan yang saya lakukan dua bulan sebelumnya. Padahal sudah tidak apa-apa," teriak Ahmad Soleh buruh PT. Kencana Sehati yang dipecat sepihak, Kamis (10/1/2013).
Orasi dari Ahmad Soleh itu membuka aksi massa yang dilakukan ribuan buruh dari berbagai serikat buruh di depan kantor PT Kencana Sehati jalan Semarang-Kendal. Aksi tak hanya dengan orasi, para buruh juga memblokir jalan dan mendobrak gerbang pabrik.
Nyanyian dan orasi mengiringi kibaran bendera berbagai serikat pekerja yang ada. Solidaritas buruh itu bermuara ke satu tema: mengecam praktek Union Busting yang menurut mereka dilakukan oleh PT. Kencana Sehati. Dimana pemecatan itu dilatarbelakangi pembentukan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT.Kencana Sehati yang kemudian mengadukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan diantaranya tentang tidak terpenuhinya UMK dan belum diikutsertakan pekerja pada program Jamsostek. Sehingga yang dipecat juga ketua dan pengurus serikat pekerja di pabrik digital printing tersebut.
Menurut Ahmad Soleh, PHK sepihak itu juga dilakukan terhadap tujuh buruh lainnya, setelah mereka mengadu ke Disnakertrans Kota Semarang dan berunjukrasa pada 12 Desember 2012 lalu. Mereka berunjukrasa karena dibayar antara Rp 700 ribu hingga Rp 750 ribu tanpa diikutkan program Jamsostek.
"Disnakertrans sudah mengambil jalan tengah dengan meminta agar kami diizinkan bekerja kembali, namun dari pihak pabrik belum memberi jawaban," kata Akhmad Soleh.
Dalam aksinya, massa menggedor-gedor gerbang pabrik, tidak berselang lama mereka berpindah ke jalan raya dan mulai memblokir jalan. Meski pemblokiran tidak berselang lama, suasana sempat menegang ketika polisi berusaha menertibkan buruh agar menyingkir dari jalan. 
Setelah memblokir jalan, massa kembali menuju gerbang pabrik dan mendobraknya. Polisi yang berjaga pun mulai bersiap di belakan pagar kawat berduri yang sudah di pasang. Tidak berselang lama, orator memberi aba-aba agar buruh menyingkirkan pagar kawat berduri. Saat ini massa masih berorasi di gerbang pabrik yang sudah terbuka lebar.
Direktur PT. Kencana Sehati, Dudi Kristanto mengatakan alasan pihaknya melakukan PHK karena para buruh yang dipecat itu kinerjanya tak sesuai harapan. Sedangkan soal tuntutan, ia mengaku pihaknya harus bertahap dalam memenuhi tuntutan buruh.
"Banyak juga yang sudah UMK atau lebih besar. Jamsostek sudah mulai, bulan ini sudah dapat 15 orang," kata Dudi.
(Eds / Ara)

Kecam PHK, Ratusan Buruh Geruduk Pabrik di Semarang

Sumber : detikNews, Kamis 10/01/2013 10:57 WIB
   
Semarang - Tidak seperti biasanya, pintu gerbang pabrik PT Kencana Sehati di Semarang hari ini, Kamis (10/1/2013) dipasangi pagar kawat berduri dan dijaga puluhan polisi. Sementara di luar gerbang, ratusan buruh dari berbagai organisasi berunjuk rasa dengan memblokir Jalan Semarang-Kendal dan mendobrak gerbang pabrik.

Massa bernyanyi dan berorasi sambil terus mengibarkan bendera Serikat Pekerja Nasional (SPN). Mereka mengecam PHK sepihak ketua dan pengurus serikat pekerja di pabrik digital printing tersebut.

"Pada tanggal 3 Desember 2012 saya di-PHK setelah melapor ke Disnakertrans Kota Semarang soal belum terpenuhinya upah minimum dan belum diikutsertakannya pekerja dalam program Jamsostek," kata Ketua Serikat Pekerja PT. Kencana Sehati yang dipecat sepihak, Akhmad Soleh di depan pabrik PT. Kencana Sehati, Kamis (10/1/2013).

"Pemecatan sepihak dilakukan dengan alasan kesalahan yang saya lakukan dua bulan sebelumnya. Padahal sudah tidak apa-apa," imbuhnya.

Sementara itu, tujuh orang lainnya di-PHK setelah mengadu ke Disnakertrans Kota Semarang dan melakukan aksi pada tanggal 12 Desember 2012 lalu. Mereka melakukan aksi karena dibayar antara Rp 700 ribu hingga Rp 750 ribu tanpa diikutkan program Jamsostek.

"Sebenarnya pihak Disnakertrans sudah mengambil jalan agar kami diizinkan bekerja kembali, namun pihak pabrik belum memberi jawaban," tandas Akhmad.

Buruh yang berunjuk rasa sempat menggedor-gedor gerbang pabrik, tidak berselang lama mereka berpindah ke jalan raya dan mulai memblokir jalan. Meski pemblokiran tidak berselang lama, suasana sempat menegang ketika polisi berusaha menertibkan buruh agar menyingkir dari jalan.

Direktur PT. Kencana Sehati, Dudi Kristanto mengatakan, PHK tergantung kinerja karyawan. Soal tuntutan buruh, perusahaan siap memenuhi secara bertahap.

"Ada banyak yang sudah UMK bahkan lebih besar tergantung prestasi dan jabatan. Kita juga ingin mewujudkan, tapi harus bertahap. Jamsostek sudah mulai, bulan ini sudah dapat 15 orang," pungkasnya.

Setelah memblokir jalan, massa kembali menuju gerbang pabrik dan mendobraknya. Polisi yang berjaga pun mulai bersiap di belakang pagar kawat berduri yang sudah dipasang. Tidak berselang lama, orator memberi aba-aba agar buruh menyingkirkan pagar kawat berduri. Saat ini, massa masih berorasi di gerbang parik yang sudah terbuka lebar.

(alg/try)

Di-PHK sepihak, buruh Semarang blokir jalur Pantura

Sumber : Merdeka.com
Ratusan buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di ruas jalur pantura barat, tepatnya di Jalan Semarang-Kendal Km 12, Wonosari, Semarang. Mereka protes pemecatan delapan buruh Pengurus Serikat pekerja (PSP) SPN PT Kencana Sehati Semarang.
Kedelapan buruh itu adalah Akhmad Soleh (ketua SPN PT Kencana Sehati), Tatok Adi, Pamungkas Catur, Witjanarko, Ridwan Syahreza, Richanah, Iduddin, Hasan Basri. Delapan orang itu dipecat karena memperjuangkan bayaran UMK dan Jamsostek.
Akibat aksi buruh itu, arus lalu lintas dari Semarang ke Kendal sempat beberapa kali tersendat karena hanya satu lajur yang bisa digunakan. Sementara jalur lainya dipenuhi oleh ratusan masa aksi dari buruh SPN itu.
"Aksi ini menuntut pihak PT Kencana Sehati melakukan kewajibannya. Pemecatan terhadap delapan karyawan dinilai menyalahi aturan dan sepihak. Mereka di-PHK karena memperjuangkan hak-hak normatif," tegas Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo dalam orasinya di depan pabrik PT Kencana Sehati di Semarang-Kendal Km 12, Wonosari, Semarang, Kamis (10/1).
Heru menjelaskan selama ini para buruh PT Kencana Sehati yang bergerak di bidang printing hanya dibayar Rp 700 ribu hingga Rp 750 ribu dan tidak memiliki jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
"Upah lembur pun tidak sesuai ketentuan. Pemecatan kedelapan buruh itu dilakukan pihak pengusaha pada Oktober 2012 Akhmad Soleh dan rekannya melapor ke Disnakertrans Kota Semarang, terkait belum dipenuhinya UMK dan Jamsostek. Namun tidak ada hasil,"ungkapnya.
Namun, tiba-tiba pada 3 Desember 2012, Akhmad Soleh dipecat. Lalu pada 28 Desember 2012, tujuh buruh lain dipecat.
"Sampai sekarang saya belum punya pekerjaan," kata Akhmad Soleh.
Aksi itu sempat diwarnai pemblokiran jalan Semarang-Kendal dua kali. Pemblokiran jalan pertama pada pagi sekitar 10 menit dan di sela-sela demonstrasi sekitar dua menit. Namun setelah sempat bersitegang dengan aparat kepolisian pemblokiran kembali digagalkan polisi.
Sementara pihak pengusaha melalui Direktur PT Kencana Sehati, Dudi Kristanto menyatakan bahwa PHK dilakukan tidak sepihak. Namun dilakukan dengan melihat kinerja karyawan. Terkait tuntutan buruh, perusahaan siap memenuhi proses secara bertahap.
"Ada banyak yang sudah UMK bahkan lebih besar tergantung prestasi dan jabatan. Kita juga ingin mewujudkan, tapi harus bertahap. Jamsostek sudah mulai, bulan ini sudah dapat 15 orang," ucapnya pendek.
Usai memblokir jalan raya Semarang-Kendal, massa kembali menuju gerbang pabrik dan mendobraknya. Polisi yang berjaga pun mulai bersiap di belakang pagar kawat berduri yang sudah terpasang sebelum aksi digelar.
[ian]

Penanganan Kasus Union Busting Dinilai Lambat

Sumber : Koran Sindo

SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang dinilai lambat menangani dugaan kasus pemberangusan serikat buruh (union busting) oleh PT AST Indonesia.

Meski kasusnya sudah berjalan enam bulan, hingga kini belum terselesaikan. “Lebih dari enam bulan kasusnya belum selesai, para buruh yang terdampak kasus ini jadi terkatung-katung,” ujar Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Kantor Disnakertrans Kota Semarang,kemarin. Menurutnya,Komnas HAM sebelumnya sudah mengirimkan surat permintaan tanggapan kepada Kepala Disnakertrans Kota Semarang tertanggal 12 Desember 2012 untuk memberikan penjelasan mengenai kasus yang terjadi di PT AST Indonesia.Namun,hingga kini belum juga ada respons.

Akibat lambatnya penanganan, sebanyak 175 buruh yang dipecat PT AST Indonesia pada Juli 2012 hingga kini tidak mendapatkan upah. Para pekerja pun mengalami kesulitan dalam menghidupi diri dan keluarganya. Dalam unjuk rasa kemarin, SPN Kota Semarang meminta Disnakertrans bersikap tegas dan cepat menyelesaikan kasus union busting, baik yang dilakukan PT AST Indonesia maupun PT Kencana Sehati di Semarang. “Saya harap pemerintah mengoptimalisasi kinerja pegawai pengawasan untuk mencegah dan menghentikan pemberangusan serikat buruh,” ujarnya.

Para buruh juga meminta Kapolrestabes Semarang menindaklanjuti laporan dugaan pemberangusan serikat buruh terhadap anggota dan pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT AST Indonesia. Aksi yang berlangsung pukul 09.00–11.00 itu diterima langsung Kepala Disnakertrans Kota Semarang Gunawan Saptogiri. Dalam pertemuan tersebut, Gunawan mengaku sudah memproses kasus dugaan union busting oleh PT AST Indonesia. Hanya, pihaknya membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikannya.

“Kami minta dukungan semua pihak, termasuk para buruh untuk menyediakan alat bukti,” ujarnya. Disnakertrans masih membutuhkan bukti lengkap untuk memutuskan kasus tersebut, seperti surat pernyataan,dokumentasi demo buruh,dan sebagainya. Kalau memang PT AST Indonesia itu terbukti melakukan tindakan union busting,perusahaan tersebut bisa terkena tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang No 21/2000 tentang Serikat Buruh. amin fauzi


Buruh Semarang Tuntut Pemberlakuan UMK dan Jamsostek

Ratusan-Buruh-Tutup-Sebagian-Lajur-Arah-Kendal.jpg
TRIBUNJOGJA.COM/BAKTI BUWONO
Buruh dari serikat pekerja nasional kota Semarang berdemo di jalur Semarang-Kendal, Kamis (10/1/2013) pagi. Separuh lajur ke arah kendal ditutupi oleh aksi demo.

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan, aksinya itu untuk menuntut pihak PT Kencana Sehati melakukan kewajibannya. Pemecatan terhadap delapan karyawan dinilai menyalahi aturan.

"Mereka di-PHK karena memperjuangkan hak-hak normatif," katanya di depan PT Kencana Sehati di Semarang-Kendal Km 12, Wonosari, Semarang, Kamis (10/1/2013).

Ia mengatakan, delapan buruh itu adalah Akhmad Soleh (ketua SPN PT Kencana Sehati), Tatok Adi, Pamungkas Catur, Witjanarko, Ridwan Syahreza, Richanah, Iduddin, Hasan Basri. Delapan orang itu dipecat karena memperjuangkan bayaran UMK dan Jamsostek.

Heru menjelaskan bahwa selama ini para buruh PT Kencana Sehati yang bergerak di bidang printing hanya dibayar Rp 700 ribu hingga Rp 750 ribu dan tidak memiliki jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Upah lembur pun tidak sesuai ketentuan.

Adapun kronologis pemecatan adalah pada Oktober 2012 Akhmad Soleh dan rekannya melapor ke Disnakertrans Kota Semarang, terkait belum dipenuhinya UMK dan Jamsostek. Namun tidak ada hasil.

Tiba-tiba pada 3 Desember 2012, Akhmad Soleh dipecat. Lalu pada 28 Desember 2012, tujuh buruh lain dipecat.

"Sampai sekarang saya belum punya pekerjaan," kata Akhmad Soleh.

Aksi itu sempat diwarnai pemblokiran jalan Semarang-Kendal dua kali. Pertama pada pagi sekitar 10 menit dan di sela-sela demonstrasi sekitar dua menit. Gerbang PT Kencana Sehati pun dibuka paksa. (*)




Jumat, 21 Desember 2012

Buruh Perempuan Geruduk Disnakertrans Kota Semarang

SEMARANG, suaramerdeka.com - Sekitar 50 buruh perempuan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Jumat (21/12) menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. 
Mereka menuntut Disnakertrans bisa meningkatkan kerja pengawasan terhadap pemenuhan hak, sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran hak-hak pekerja perempuan.
Para buruh menilai, regulasi dan kebijakan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan sangat lemah. Lemahnya regulasi itu seringkali diperparah lemahnya jaminan perlindungan terhadap pekerja. Khususnya di bidang pengawasan dan penegakan hak-hak. 
"Karena itu harus ada perbaikan terhadap regulasi yang ada. Masih banyak pekerja perempuan yang tidak terlindungi hak-haknya," kata Koordinator Gerakan Perempuan Bisa, DPC SPN Kota Semarang, Anik Ariyani, saat orasi di halaman Kantor Disnakertrans.
Anik Ariyani menyebutkan, beberapa aturan yang memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan. Seperti Konvensi ILO mengenai Perlindungan Maternitas, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan masih banyak lagi peraturan pelaksanaan di bawahnya.
"Namun implementasinya, aturan-aturan itu di lapangan masih banyak yang tumpang tindih. Masih ada larangan menikah dengan sesama pekerja dalam satu perusahaan, larangan hamil bagi pekerja perempuan yang hal ini biasanya termuat dalam kontrak kerja. Dalam UU Ketenagakerjaan jelas tidak memberikan kewenangan kepada pengusaha/perusahaan untuk membuat kontrak kerja yang memuat larangan itu," jelas dia.
Sekretaris Gerakan Perempuan Bisa, DPC SPN Kota Semarang, Yartatik menambahkan, masih ada pekerja perempuan yang mengajukan cuti hamil/melahirkan di luar tanggungan perusahaan. Artinya pekerja perempuan diizinkan mengambil cuti hamil/melahirkan, namun terkadang tidak dibayarkan upah tiap bulannya.
Padahal dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Dan pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan.
"Masih sedikit perusahaan yang memenuhi ketentuan hak pekerja perempuan. Misalnya untuk menyusui bayinya, hak untuk mendapatkan cuti haid, kerja lembur hingga dini hari dan ketersediaan sarana transportasi, serta banyak persoalan persoalan lain," katanya.
( Lanang Wibisono / CN31 / JBSM ) Bookmark and Share

Kamis, 13 Desember 2012

Ketua Serikat Pekerja Dipecat, Buruh Demo Perusahaan

Sumber : Seputar Indonesia (Sindo)

SEMARANG– Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang berunjuk rasa di depan Pabrik PT Kencana Sehati di Jalan Semarang–Kendal Km 11,kemarin.

Mereka menuntut perusahaan kembali mempekerjakan Ketua Serikat Pekerja Akhmad Soleh, yang dipecat secara sepihak pada 3 Desember 2012. Selain itu, para buruh juga menuntut PT Kencana Sehati memberikan upah sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 Kota Semarang yang telah ditetapkan sebesar 1.209.100.Selama ini masih banyak buruh di perusahaan tersebut dibayar di bawah UMK.

Dalam aksi yang dimulai pukul 09.00, para demonstran menggelar orasi sambil membawa poster bertuliskan Cabut PHK, Kulaksanakan Kewajiban, Berikan Hakku, Sadarlah Wahai Pimpinan, dan banyak lainnya. Pada kesempatan tersebut, Akhmad Soleh mengaku dipecat pada Senin (3\12) Desember dengan alasan telah melakukan kesalahan dalam proses produksi, sehingga dianggap merugikan perusahaan senilai Rp7 juta.

“Padahal kalau kami telusuri, kesalahan yang kami lakukan karena problem mesin,” ujar pria yang sudah bekerja hampir enam tahun di PT Kencana Sehati ini. Atas pemecatannya, Akhmad Soleh sudah melakukan mediasi dengan perusahaan didampingi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, Senin (10/12).Namun pihak perusahaan belum memberikan jawaban. “Tuntutan saya bisa dipekerjakan kembali,” ujar Soleh.

Sementara itu, Ketua SPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo berpendapat, atas permasalahan yang dialami oleh Ketua Serikat pekerja PT Kencana Sehati, pihaknya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang untuk mengusut dan mengambil tindakan terhadap direksi PT Kencana Sehati.“Kami juga meminta Akhmad Soleh dipekerjakan kembali,” ujar Heru. amin fauzi


Rabu, 12 Desember 2012

SPN Tuntut PT Kencana Sehati Pekerjakan Ketua PSP

Semarang - Ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) kota Semarang, menggelar aksi solidaritas, depan pintu masuk pihak PT Kencana Sehati, Jalan Beringin Semarang-Kendal KM 12, Wonosari, Ngaliyan, rabu (12/12).
Mereka menuntut, supaya Ahmad Sholeh, Ketua Pimpinan Serikat Pekerja (PSP SPN), yang dipecat perusahaan dapat dipekerjakan kembali.
Dengan membawa berbagai tulisan kecaman terhadap perusahaan, mereka melakukan orasi dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Aksi solidaritas ini selain adanya mogok kerja anggota SPN Kencana sehati, juga dihadiri oleh anggota SPN sekota Semarang dan SP/SB sekota Semarang dalam aliansi Gerakan Buruh Semarang.
“Kami memang buruh, tapi kalau kami ditindas, kami akan melawan,”teriak korlap Aris, solidaritas anggota SPN dari  PT Sai Apparel yang membakar semangat rekan-rekannya.
Menurut mereka, Ahmad telah menjadi korban ketidak adilan, karena telah memperjuangkan hak-hak normatif bagi anggotanya, kemudian dicari-cari kesalahan yang berujung dengan pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan.
“Ahmad kesalahannya ringan, diantaranya ijin tidak masuk kerja melalui pesan singkat (sms), dan kesalahan yang tidak disengaja dalam proses produksi yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Pemecatan itu harusnya bertahap,”terangnya.
Bahkan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada Ahmad dan pekerja lainnya, juga tidak diberikan pihak perusahaan.
“Jamsosteknya (Ahmad) juga tidak diikutsertakan,” tambah Hana warga Semarang.
Hingga siang ini, aksi yang dimulai pukul 08.00 itu masih berlanjut. Jika pihak perusahaan (David Eko Basuki) tidak mau membukakan pintu, mereka berniat akan menjebol pintu gerbang dan menerobos barikade kepolisian.
“Jika perusahaan tidak mau menemui kami, dobrak pintunya,” teriak salah satu dari mereka.
Selain tuntutan, agar saudara mereka, Ahmad, dipekerjakan kembali, mereka sengaja menggelar aksi pada saat “cantik”, yakni tanggal 12-Desember-2012, di KM 12. (ais/jpl)