Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Minggu, 03 Februari 2013

UU BPJS Bohongi Rakyat, Pesanan Asing

Sumber: http://mediaumat.com

Bambang Wirahyoso, Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional
UU SJSN dan UU BPJS dikemas sedemikian rupa sehingga tampak memberikan mimpi indah bagi masyarakat. Melalui kedua UU itu seolah-olah rakyat akan mendapatkan pelayanan gratis kesehatan dan lainnya dari pemerintah. Tapi benarkah seperti itu? Berikut wawancara wartawan Tabloid Media Umat Joko Prasetyo dengan Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso.
Mengapa Serikat Pekerja Nasional menolak UU SJSN dan UU BPJS?
Sebetulnya sejak RUU BPJS, kita sudah ingatkan bahwa kami menyatakan menolak karena kedua undang-undang ini sarat dengan kepentingan asing, neolib. Biayanya sampai USD 250 ribu dari ADB. Nah, ini berarti syarat dengan pesanan asing.

Kita sudah punya pengalaman, pendidikan diliberalkan melalui UU BHP, minyak dan gas juga diliberalkan melalui UU Migas, berikutnya juga kesehatan diliberalkan dengan UU Kesehatan.
Maka kita harus sadar betul bahwa semua ini akan diprivatisasi. Jadi kami menolak UU BPJS itu dari sejak awal dan ketika disahkan ternyata betul, UU ini sangat neolib.
Upaya SPN membatalkan UU ini?
Ada upaya hukum yang kita lakukan. Pertama, tentu saja kita akan melakukan uji materi UU ini ke Mahkamah Konstitusi. Kedua,kita juga ingin presiden mengeluarkan Perppu. Saat ini kita berharap SBY mengeluarkan Perppu. Artinya, menghentikan UU tersebut agar tidak berjalan. Kembali kepada UU yang lama dulu. Baru kita bicara kembali tentang UU jaminan sosial yang betul, yang baik. Yang betul-betul menjamin rakyat Indonesia, bukan iuran, bukan asuransi.
Bagaimana jika tuntutan Anda agar Presiden mengeluarkan Perppu gagal?
Jika sampai batas waktu dua minggu tidak dipenuhi, kami akan melakukan advokasi persiapan penarikan dana jaminah hari tua (JHT) di semua tingkat cabang Jamsostek.
Nanti apakah akan melakukan aksi yang lebih besar lagi atau sekitar 437 ribu orang angota kami akan langsung menarik dana JHT di semua tingkat cabang Jamsostek, itu akan kami bahas dulu. Yang jelas kami akan tarik dana JHT itu.
Tapi kalau presiden melalui menteri atau menteri tenaga kerja atau melalui siapa pun ada niat baik untuk mengeluarkan Perppu, tetapi meminta waktu karena harus dipersiapkan, dibahas dan lainnya, kami akan menghormati itu sampai dengan presiden mengeluarkan Perppu.
Ada berapa rupiah uang buruh di Jamsostek?
Sudah mencapai Rp 120 trilyun.
Kenapa ditarik?
Karena kalau JHT tidak ditarik, maka menurut UU BPJS uang kami itu akan diserahkan ke BPJS.
Mengapa?
Karena dengan berlakunya UU BPJS, Jamsostek sudah tidak berlaku lagi. Padahal PT Jamsostek di bawah BUMN diubah menjadi badan publik BPJS, belum jelas. Harusnya tidak boleh begitu. Semestinya selesaikan hak kita dulu di Jamsostek, nanti kita mau masuk ke BPJS, itu hak kami, tidak boleh dipaksa-paksa.
Tapi yang paling esensial dan fundamental dengan diberlakukannya UU yang sangat anarkis ini adalah dari kewajiban negara pada rakyatnya menjadi kewajiban rakyat bagi diri sendiri.
Mudah-mudahan presiden bisa mempertimbangkan ini. Karena kalau sampai JHT kami ambil serentak akan terjadi keguncangan ekonomi.
Kok bisa?
Karena dana Jamsostek kan sudah diinvestasikan ke mana-mana. Tetapi ya memang tiada jalan lain, karena ini memang hak kami. Oleh karena itu, sebelum kami mengambil dana kami, saya minta presiden mem-Perppu-kan saja.
Bukankah DPR menyatakan UU ini untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan sosial?
Ya, saya dengar DPR mengatakan dengan UU BPJS ini, jaminan sosial akan lebih baik.  Dan jaminan sosial ini gratis untuk rakyat Indonesia. Kemudian tidak ada batasan, unlimited. Jaminan untuk segala penyakit. Ternyata semua itu tidak benar.
Faktanya?
Tidak gratis, yaitu membayar iuran. Setiap warga negara wajib membayar iuran setiap bulan (premi). Mereka di bagi tiga kelompok. Pertama, fakir miskin. Preminya Rp 22.500 dibayar oleh negara.
Kedua, buruh.  Preminya 2 persen dari upah.  Yang mendapatkan jaminan kesehatan, yang tadinya tidak dikenakan biaya, dengan UU BPJS ini dikenakan iuran. Yang rencananya menurut PP itu 3 persen pengusaha dan bagi buruh 2 persen. Padahal dulu semuanya 6 persen dari pengusaha.
Ketiga,selain dua kategori di atas. Seperti pekerja swasta, UKM, PKL, supir, dll. preminya itu ada tiga flapon. Untuk kelas tiga Rp 22.500. Kelas dua Rp 40.000 dan kelas satu Rp 50.000.
Tapi, waktu belum disahkan dikatakan oleh DPR, Oneng (Rieke Diah Pitaloka, red) khusunya, bahwa semua  jenis penyakit gratis. Apalagi pemahamannya, yang harus kita perhatikan, semua ditanggung oleh negara. Jadi orang berpikir, pensiun dapat, kesehatan juga dapat, kematian dapat, kecelakaan juga dapat. Kan luar biasa kebohongan-kebohongan ini. Karena pada faktanya kita harus bayar premi untuk masing-masing jaminan.
Untuk kesehatan saja, dalam UU tersebut faktanya tidak unlimited. Dan dinyatakan betul ketika standar pemerintah sudah menyatakan tidak cukup, kita bayar lagi, co sharing lagi. Yang diobati juga ternyata pengobatan dasar, esensial.  Jadi kalau ada yang sakit jantung, ginjal, HIV/AIDS, cuci darah, check up, tidak mendapat jaminan sehingga harus bayar sendiri.
Apa bila tidak membayar iuran, akan dikenakan sanksi.
Apa sanksinya?
Pertama, sanksi administrasi. Kedua, teguran. Ketiga, denda  satu persen perbulan selama terlambat.Keempat, tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Sedangkan bagi pengusaha yang tidak menyertakan karyawannya ke BPJS akan dikenai sanksi denda Rp 1 milyar dan kurungan delapan tahun.
Tapi kalau BPJS melanggar, tidak mau memenuhi kewajiban terhadap kita, maka prosesnya cuma mediasi. Kalau mediasi tidak selesai maka dibawa ke pengadilan negeri. Lha, bagaimana buruh bisa melakukan itu? Lebih parah lagi, BPJS ini tidak bisa dikenakan UU Pailit.
Jadi tidak bisa digugat?
Jadi kalau saya gugat karena tidak memenuhi kewajibannya kepada saya, maka saya gugat. Begitu saya gugat dan menang, misal BPJS harus bayar kepada saya Rp 100 juta. Tapi BPJS tidak membayar lantaran alasan apa saja, maka harusnya kan saya punya hak tagih, mempailitkan BPJS agar bisa membayar saya. Itu tidak boleh, dalam UU itu tidak bisa.
Jadi UU ini membuat BPJS sangat superbody, sangat anarkis! Karena UU lainnya bisa tidak diberlakukan gara-gara UU BPJS ini.
Lantas siapa yang menikmati dana yang sangat besar itu?
Dana yang ratusan trilyun ini akan diserap oleh lembaga-lembaga asuransi asing rekanan  BPJS. Sehingga asinglah yang menikmati uang ini, bukan rakyat Indonesia. Dana ini juga bisa digunakan oleh pejabat dalam meraih kepentingan pribadi dan golongan sehingga sangat dimungkinkan untuk terjadi skandal seperti skandal Century, karena dana BPJS ini sangat likuid. Bisa menalangi macam-macam.
Kok bisa?
Dananya begitu besar, ratusan trilyun dan tidak mungkin akan terpakai semua untuk pengobatan. Setiap orang kan maunya sehat. Kalau sehat uang itu tidak terpakai kan?
Kalau rakyat sehat uangnya dikembalikan lagi ke publik?
Tidak, peraturannya tidak mangharuskan uang itu balik lagi kepada publik. Jadi ini seperti dana abadi umat di Kementerian Agama lah. Jadi jelaslah, bahayanya uang kita ini akan digunakan untuk kepentingan-kepentingan asing dan untuk kepentingan-kepentingan politik  para pejabat yang dapat mengakses dana ini.
Siapa pejabat itu?
Simpulkan sendiri lah. Yang jelas dalam UU ini keputusan direksi saja, sudah bisa mengalirkan aset sampai Rp 100 milyar. Untuk presiden sampai Rp 500 milyar, di atas Rp 500 milyar baru ke DPR.

Kamis, 31 Januari 2013

Buruh PT Ara Shoes Mogok Kerja Tuntut UMK dan Jamsostek

Written By fasrif anang maruf on Kamis, 31 Januari 2013 | 08.55
Polisi menjaga ketat aksi mogok buruh (HARSEM/SM NETWORK)
Semarang–Sedikitnya 2.000 karyawan pabrik sepatu PT Ara Shoes (AS) di Pringapus, Kabupaten Semarang melakukan aksi mogok kerja di lingkungan pabrik, Rabu (30/1) kemarin. Mereka menuntut upah sesuai UMK sebesar Rp 1,2 juta per bulan.
UPAH itu harus dipenuhi karena para karyawan sudah melewari masa trainning. Pantauan Harsem, peserta aksi mogok kerja didominasi buruh perempuan. Mereka melakukan aksi duduk-duduk di kompleks pabrik. Tuntutan lain adalah pengaturan jam kerja, jamsostek maupun upah.
“Kami menuntut manajemen pabrik memberikan upah sesuai UMK sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Selain itu, jam kerja harus sesuai aturan, serta istirahat selama satu jam,” tuntut salah satu buruh.

Koordinator aksi sekaligus Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) kabupaten Semarang, Ari Munanto menyatakan, mereka mendapat dukungan dari aktifis buruh di Kabupaten Semarang. Ditambahkan, aksi terpaksa dilakukan, karena setelah berkali-kali perundingan dengan manajemen tidak pernah membuahkan hasil.

“Aksi ini merupakan puncak kekesalan buruh. Karena semua perundingan mentok. Hak buruh harus dihormati dan jangan hanya diperas tenaganya,” kata Ari Munanto.

"Hak normatif yang belum didapat sebagian buruh PT Ara Shoes Indonesia di antaranya belum semuanya mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), standar skala upah sesuai jenjang masa kerja, dan pemenuhan jam kerja sesuai ketentuan undang-undang," imbuhnya.

Adapun kenaikan skala upah yang diusulkan buruh, lanjutnya, antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. Terlepas dari itu, pihaknya menyebutkan kepersertaan Jamsostek sudah dipenuhi perusahaan.

"Rencananya semua pihak yang tergabung dalam tripartit akan menggelar mediasi lanjutan. Sembari menunggu kesepatakan, buruh akan melanjutkan mogok kerja selama tiga hari hingga, Jumat (1/2)," lanjut Ari.

Rabu, 30 Januari 2013

Disnakertransduk Jateng Tolak 22 Perusahaan Minta Penangguhan UMK

SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng menolak usulan 22 perusahaan untuk menangguhkan pembayaran UMK 2013.
Kepala Disnakertransduk Jateng, Agus Tustono, mengatakan penolakan itu setelah dilakukan verifikasi terhadap 24 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK.
”Dari 24 perusahaan, hanya dua perusahaan yang dikabulkan penangguhan UMK dan 22 perusahaan ditolak,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (29/1/2013).
Keputusan penangguhan ini, lanjut dia, berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Jateng yang beranggotakan perwakilan pemerintah, perwakilan buruh, pengusaha serta akademisi.
Menurut Agus, jumlah perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebanyak 25, tapi satu perusahaan kemudian membatalkan sehingga ada 24 perusahaan.
Ke-24 perusahaan itu tersebar di beberapa daerah, antara lain Kota Semarang, Banyumas, Kabupaten Semarang, Tegal, dan Klaten. Mengenai alasan penolakan, Agus, menyatakan karena dari hasil verifikasi neraca keuangannya masih mampu memberikan upah kepada buruh sesuai ketentuan UMK.
”Ada juga perusahaan pengaju penangguhan UMK, padahal masa kerja buruhnya baru sembilan bulan, sehingga tak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Ditanya mengenai nama dua perusahaan yang dikabulkan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2013, Agus tak bersedia mengungkapkan.
”Janganlan, kasihan kalau perusahaan diungkap di media karena terkait dengan pihak pembeli,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi ketika dikonfirmasi mengenai hanya dua perusahaan yang dikabulkan penangguhan pembayaran UMK, menyatakan bisa memahami.
”Kami menghormati keputusan pemerintah dan akan mentaatinya,” ujar dia.

Kamis, 10 Januari 2013

Dirikan Serikat Buruh, Soleh dan Temannya Dipecat

Buruh di PHK yang berunjukrasa di kantor PT Kencana Sehati, mendapat dukungan solidaritas dari organisasi buruh lainnya, kamis (10/1/2013)(Jaringnews/Edy Suprayitno)
Buruh di PHK yang berunjukrasa di kantor PT Kencana Sehati, mendapat dukungan solidaritas dari organisasi buruh lainnya, kamis (10/1/2013)(Jaringnews/Edy Suprayitno)
Solidaritas buruh itu bermuara ke satu tema: mengecam praktek Union Busting.

SEMARANG, Jaringnews.com  - "Pada tanggal 3 Desember 2012 saya di PHK setelah melapor ke Disnakertrans Kota Semarang soal belum terpenuhinya upah minimum dan belum diikutsertakannya pekerja dalam program Jamsostek. Pemecatan sepihak dilakukan dengan alasan kesalahan yang saya lakukan dua bulan sebelumnya. Padahal sudah tidak apa-apa," teriak Ahmad Soleh buruh PT. Kencana Sehati yang dipecat sepihak, Kamis (10/1/2013).
Orasi dari Ahmad Soleh itu membuka aksi massa yang dilakukan ribuan buruh dari berbagai serikat buruh di depan kantor PT Kencana Sehati jalan Semarang-Kendal. Aksi tak hanya dengan orasi, para buruh juga memblokir jalan dan mendobrak gerbang pabrik.
Nyanyian dan orasi mengiringi kibaran bendera berbagai serikat pekerja yang ada. Solidaritas buruh itu bermuara ke satu tema: mengecam praktek Union Busting yang menurut mereka dilakukan oleh PT. Kencana Sehati. Dimana pemecatan itu dilatarbelakangi pembentukan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT.Kencana Sehati yang kemudian mengadukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan diantaranya tentang tidak terpenuhinya UMK dan belum diikutsertakan pekerja pada program Jamsostek. Sehingga yang dipecat juga ketua dan pengurus serikat pekerja di pabrik digital printing tersebut.
Menurut Ahmad Soleh, PHK sepihak itu juga dilakukan terhadap tujuh buruh lainnya, setelah mereka mengadu ke Disnakertrans Kota Semarang dan berunjukrasa pada 12 Desember 2012 lalu. Mereka berunjukrasa karena dibayar antara Rp 700 ribu hingga Rp 750 ribu tanpa diikutkan program Jamsostek.
"Disnakertrans sudah mengambil jalan tengah dengan meminta agar kami diizinkan bekerja kembali, namun dari pihak pabrik belum memberi jawaban," kata Akhmad Soleh.
Dalam aksinya, massa menggedor-gedor gerbang pabrik, tidak berselang lama mereka berpindah ke jalan raya dan mulai memblokir jalan. Meski pemblokiran tidak berselang lama, suasana sempat menegang ketika polisi berusaha menertibkan buruh agar menyingkir dari jalan. 
Setelah memblokir jalan, massa kembali menuju gerbang pabrik dan mendobraknya. Polisi yang berjaga pun mulai bersiap di belakan pagar kawat berduri yang sudah di pasang. Tidak berselang lama, orator memberi aba-aba agar buruh menyingkirkan pagar kawat berduri. Saat ini massa masih berorasi di gerbang pabrik yang sudah terbuka lebar.
Direktur PT. Kencana Sehati, Dudi Kristanto mengatakan alasan pihaknya melakukan PHK karena para buruh yang dipecat itu kinerjanya tak sesuai harapan. Sedangkan soal tuntutan, ia mengaku pihaknya harus bertahap dalam memenuhi tuntutan buruh.
"Banyak juga yang sudah UMK atau lebih besar. Jamsostek sudah mulai, bulan ini sudah dapat 15 orang," kata Dudi.
(Eds / Ara)

Kecam PHK, Ratusan Buruh Geruduk Pabrik di Semarang

Sumber : detikNews, Kamis 10/01/2013 10:57 WIB
   
Semarang - Tidak seperti biasanya, pintu gerbang pabrik PT Kencana Sehati di Semarang hari ini, Kamis (10/1/2013) dipasangi pagar kawat berduri dan dijaga puluhan polisi. Sementara di luar gerbang, ratusan buruh dari berbagai organisasi berunjuk rasa dengan memblokir Jalan Semarang-Kendal dan mendobrak gerbang pabrik.

Massa bernyanyi dan berorasi sambil terus mengibarkan bendera Serikat Pekerja Nasional (SPN). Mereka mengecam PHK sepihak ketua dan pengurus serikat pekerja di pabrik digital printing tersebut.

"Pada tanggal 3 Desember 2012 saya di-PHK setelah melapor ke Disnakertrans Kota Semarang soal belum terpenuhinya upah minimum dan belum diikutsertakannya pekerja dalam program Jamsostek," kata Ketua Serikat Pekerja PT. Kencana Sehati yang dipecat sepihak, Akhmad Soleh di depan pabrik PT. Kencana Sehati, Kamis (10/1/2013).

"Pemecatan sepihak dilakukan dengan alasan kesalahan yang saya lakukan dua bulan sebelumnya. Padahal sudah tidak apa-apa," imbuhnya.

Sementara itu, tujuh orang lainnya di-PHK setelah mengadu ke Disnakertrans Kota Semarang dan melakukan aksi pada tanggal 12 Desember 2012 lalu. Mereka melakukan aksi karena dibayar antara Rp 700 ribu hingga Rp 750 ribu tanpa diikutkan program Jamsostek.

"Sebenarnya pihak Disnakertrans sudah mengambil jalan agar kami diizinkan bekerja kembali, namun pihak pabrik belum memberi jawaban," tandas Akhmad.

Buruh yang berunjuk rasa sempat menggedor-gedor gerbang pabrik, tidak berselang lama mereka berpindah ke jalan raya dan mulai memblokir jalan. Meski pemblokiran tidak berselang lama, suasana sempat menegang ketika polisi berusaha menertibkan buruh agar menyingkir dari jalan.

Direktur PT. Kencana Sehati, Dudi Kristanto mengatakan, PHK tergantung kinerja karyawan. Soal tuntutan buruh, perusahaan siap memenuhi secara bertahap.

"Ada banyak yang sudah UMK bahkan lebih besar tergantung prestasi dan jabatan. Kita juga ingin mewujudkan, tapi harus bertahap. Jamsostek sudah mulai, bulan ini sudah dapat 15 orang," pungkasnya.

Setelah memblokir jalan, massa kembali menuju gerbang pabrik dan mendobraknya. Polisi yang berjaga pun mulai bersiap di belakang pagar kawat berduri yang sudah dipasang. Tidak berselang lama, orator memberi aba-aba agar buruh menyingkirkan pagar kawat berduri. Saat ini, massa masih berorasi di gerbang parik yang sudah terbuka lebar.

(alg/try)

Di-PHK sepihak, buruh Semarang blokir jalur Pantura

Sumber : Merdeka.com
Ratusan buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di ruas jalur pantura barat, tepatnya di Jalan Semarang-Kendal Km 12, Wonosari, Semarang. Mereka protes pemecatan delapan buruh Pengurus Serikat pekerja (PSP) SPN PT Kencana Sehati Semarang.
Kedelapan buruh itu adalah Akhmad Soleh (ketua SPN PT Kencana Sehati), Tatok Adi, Pamungkas Catur, Witjanarko, Ridwan Syahreza, Richanah, Iduddin, Hasan Basri. Delapan orang itu dipecat karena memperjuangkan bayaran UMK dan Jamsostek.
Akibat aksi buruh itu, arus lalu lintas dari Semarang ke Kendal sempat beberapa kali tersendat karena hanya satu lajur yang bisa digunakan. Sementara jalur lainya dipenuhi oleh ratusan masa aksi dari buruh SPN itu.
"Aksi ini menuntut pihak PT Kencana Sehati melakukan kewajibannya. Pemecatan terhadap delapan karyawan dinilai menyalahi aturan dan sepihak. Mereka di-PHK karena memperjuangkan hak-hak normatif," tegas Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo dalam orasinya di depan pabrik PT Kencana Sehati di Semarang-Kendal Km 12, Wonosari, Semarang, Kamis (10/1).
Heru menjelaskan selama ini para buruh PT Kencana Sehati yang bergerak di bidang printing hanya dibayar Rp 700 ribu hingga Rp 750 ribu dan tidak memiliki jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
"Upah lembur pun tidak sesuai ketentuan. Pemecatan kedelapan buruh itu dilakukan pihak pengusaha pada Oktober 2012 Akhmad Soleh dan rekannya melapor ke Disnakertrans Kota Semarang, terkait belum dipenuhinya UMK dan Jamsostek. Namun tidak ada hasil,"ungkapnya.
Namun, tiba-tiba pada 3 Desember 2012, Akhmad Soleh dipecat. Lalu pada 28 Desember 2012, tujuh buruh lain dipecat.
"Sampai sekarang saya belum punya pekerjaan," kata Akhmad Soleh.
Aksi itu sempat diwarnai pemblokiran jalan Semarang-Kendal dua kali. Pemblokiran jalan pertama pada pagi sekitar 10 menit dan di sela-sela demonstrasi sekitar dua menit. Namun setelah sempat bersitegang dengan aparat kepolisian pemblokiran kembali digagalkan polisi.
Sementara pihak pengusaha melalui Direktur PT Kencana Sehati, Dudi Kristanto menyatakan bahwa PHK dilakukan tidak sepihak. Namun dilakukan dengan melihat kinerja karyawan. Terkait tuntutan buruh, perusahaan siap memenuhi proses secara bertahap.
"Ada banyak yang sudah UMK bahkan lebih besar tergantung prestasi dan jabatan. Kita juga ingin mewujudkan, tapi harus bertahap. Jamsostek sudah mulai, bulan ini sudah dapat 15 orang," ucapnya pendek.
Usai memblokir jalan raya Semarang-Kendal, massa kembali menuju gerbang pabrik dan mendobraknya. Polisi yang berjaga pun mulai bersiap di belakang pagar kawat berduri yang sudah terpasang sebelum aksi digelar.
[ian]

Penanganan Kasus Union Busting Dinilai Lambat

Sumber : Koran Sindo

SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang dinilai lambat menangani dugaan kasus pemberangusan serikat buruh (union busting) oleh PT AST Indonesia.

Meski kasusnya sudah berjalan enam bulan, hingga kini belum terselesaikan. “Lebih dari enam bulan kasusnya belum selesai, para buruh yang terdampak kasus ini jadi terkatung-katung,” ujar Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Kantor Disnakertrans Kota Semarang,kemarin. Menurutnya,Komnas HAM sebelumnya sudah mengirimkan surat permintaan tanggapan kepada Kepala Disnakertrans Kota Semarang tertanggal 12 Desember 2012 untuk memberikan penjelasan mengenai kasus yang terjadi di PT AST Indonesia.Namun,hingga kini belum juga ada respons.

Akibat lambatnya penanganan, sebanyak 175 buruh yang dipecat PT AST Indonesia pada Juli 2012 hingga kini tidak mendapatkan upah. Para pekerja pun mengalami kesulitan dalam menghidupi diri dan keluarganya. Dalam unjuk rasa kemarin, SPN Kota Semarang meminta Disnakertrans bersikap tegas dan cepat menyelesaikan kasus union busting, baik yang dilakukan PT AST Indonesia maupun PT Kencana Sehati di Semarang. “Saya harap pemerintah mengoptimalisasi kinerja pegawai pengawasan untuk mencegah dan menghentikan pemberangusan serikat buruh,” ujarnya.

Para buruh juga meminta Kapolrestabes Semarang menindaklanjuti laporan dugaan pemberangusan serikat buruh terhadap anggota dan pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT AST Indonesia. Aksi yang berlangsung pukul 09.00–11.00 itu diterima langsung Kepala Disnakertrans Kota Semarang Gunawan Saptogiri. Dalam pertemuan tersebut, Gunawan mengaku sudah memproses kasus dugaan union busting oleh PT AST Indonesia. Hanya, pihaknya membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikannya.

“Kami minta dukungan semua pihak, termasuk para buruh untuk menyediakan alat bukti,” ujarnya. Disnakertrans masih membutuhkan bukti lengkap untuk memutuskan kasus tersebut, seperti surat pernyataan,dokumentasi demo buruh,dan sebagainya. Kalau memang PT AST Indonesia itu terbukti melakukan tindakan union busting,perusahaan tersebut bisa terkena tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang No 21/2000 tentang Serikat Buruh. amin fauzi


Buruh Semarang Tuntut Pemberlakuan UMK dan Jamsostek

Ratusan-Buruh-Tutup-Sebagian-Lajur-Arah-Kendal.jpg
TRIBUNJOGJA.COM/BAKTI BUWONO
Buruh dari serikat pekerja nasional kota Semarang berdemo di jalur Semarang-Kendal, Kamis (10/1/2013) pagi. Separuh lajur ke arah kendal ditutupi oleh aksi demo.

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan, aksinya itu untuk menuntut pihak PT Kencana Sehati melakukan kewajibannya. Pemecatan terhadap delapan karyawan dinilai menyalahi aturan.

"Mereka di-PHK karena memperjuangkan hak-hak normatif," katanya di depan PT Kencana Sehati di Semarang-Kendal Km 12, Wonosari, Semarang, Kamis (10/1/2013).

Ia mengatakan, delapan buruh itu adalah Akhmad Soleh (ketua SPN PT Kencana Sehati), Tatok Adi, Pamungkas Catur, Witjanarko, Ridwan Syahreza, Richanah, Iduddin, Hasan Basri. Delapan orang itu dipecat karena memperjuangkan bayaran UMK dan Jamsostek.

Heru menjelaskan bahwa selama ini para buruh PT Kencana Sehati yang bergerak di bidang printing hanya dibayar Rp 700 ribu hingga Rp 750 ribu dan tidak memiliki jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Upah lembur pun tidak sesuai ketentuan.

Adapun kronologis pemecatan adalah pada Oktober 2012 Akhmad Soleh dan rekannya melapor ke Disnakertrans Kota Semarang, terkait belum dipenuhinya UMK dan Jamsostek. Namun tidak ada hasil.

Tiba-tiba pada 3 Desember 2012, Akhmad Soleh dipecat. Lalu pada 28 Desember 2012, tujuh buruh lain dipecat.

"Sampai sekarang saya belum punya pekerjaan," kata Akhmad Soleh.

Aksi itu sempat diwarnai pemblokiran jalan Semarang-Kendal dua kali. Pertama pada pagi sekitar 10 menit dan di sela-sela demonstrasi sekitar dua menit. Gerbang PT Kencana Sehati pun dibuka paksa. (*)