Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Senin, 15 April 2013

Tolak Sistem Jaminan Sosial, Buruh akan Turun ke Jalan

UNGARAN, suaramerdeka.com - Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah Suparno menyatakan pihaknya tetap menolak undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (SJSN-BPJS).
Hal itu secara resmi diputuskan oleh peserta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III DPD SPN Jawa Tengah di Bandungan yang berakhir, Sabtu (13/4) petang lalu.
Menurut dia, selain menolak SJSN-BPJS, peserta rakerda juga membahas program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja organisasi (APBO).
"Kami telah menetapkan rekomendasi aksi, diantaranya mendukung hari buruh (May day-red) pada 1 Mei mendatang dengan mengirimkan sekitar 1.000 anggota ke Jakarta bergabung bersama SPN se-Indonesia," kata Suparno.
Dijelaskan lebih rinci, pihaknya juga akan mendesak pemerintah untuk melakukan survei nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2011.
Tidak hanya itu, sebelum menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) instansi terkait juga diminta mempertimbangkan prediksi laju inflasi dari angka UMK yang sudah sudah ditandatangani bupati/walikota.
Adapun rekomendasi internal SPN, Suparno akan meminta pengurus dan anggota SPN Jawa Tengah untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan sejumlah serikat pekerja di Jawa Tengah.
"Semua rekomendasi yang kami sepakati akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Namun jika upaya yang kami lakukan dengan baik tidak ditanggapi, maka buruh akan melakukan aksi-aksi besar-besaran," jelasnya.
( Ranin Agung / CN34 / JBSM )

Pilkada Jawa Tengah: Ganjar Kontrak Politik dengan Pekerja

Penulis : Amanda Putri Nugrahanti | Jumat, 12 April 2013 | 18:05 WIB

Ganjar Kontrak Politik dengan Pekerja
Kontrak politik Ganjar Pranowo dengan Serikat Pekerja Nasional.

SEMARANG, KOMPAS.com - Calon Gubernur Jawa Tengah yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo, menandatangani kontrak politik dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng. Kontrak politik itu berupa penetapan upah minimum kabupaten/kota yang layak.
Penandatanganan kontrak politik itu berlangsung di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng, Jumat (12/4/2013), bersamaan dengan rapat kerja DPD SPN Jateng. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Semarang Warnadi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng Frans Kongi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Agus Tusono, Pelaksana tugas Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, dan Ketua DPP SPN Bambang Wirahyoso.
Ketua DPD SPN Jateng, Suparno, mengatakan, SPN berkomitmen mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon gubernur Jateng. Diharapkan nantinya, jika terpilih sebagai gubernur Jateng, Ganjar dapat memperjuangkan hak-hak buruh atau pekerja.
"Kontrak politik ini sudah melalui pembahasan yang intensif di internal. Kami memiliki 140.000 anggota di 15 kabupaten/kota di Jateng. Kami secara sukarela akan berusaha memenangkan Ganjar-Heru. Tidak ada uang yang kami terima," katanya.
Ganjar mengapresiasi kontrak politik yang dinilainya "waras" dan dapat diterima nalar tersebut. "Nantinya akan lebih banyak transaksi ide dan gagasan, bukan transaksi uang," ujar Ganjar.
Dia juga berjanji jika terpilih sebagai gubernur Jateng akan memfasilitasi kepentingan buruh dan pengusaha di Jateng. Kebuntuan yang selama ini kerap terjadi diantara kedua pihak tersebut diharapkan mampu mencapai titik temu.

Minggu, 14 April 2013

Ganjar : Permasalahan Buruh Semestinya Bisa Dipecahkan

BANDUNGAN, suaramerdeka.com - Ganjar Pranowo sebagai calon gubernur Jawa Tengah yang diusung PDI Perjuangan, Jumat (12/4) sore melakukan kontrak sosial dengan DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah. Pada kesempatan tersebut, dirinya juga didaulat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III DPD SPN Jawa Tengah di Hotel Citra Dewi 3, Bandungan, Kabupaten Semarang yang dihadiri perwakilan seluruh DPC SPN se-Jawa Tengah.
Kepada pengurus SPN Ganjar berpesan untuk memanfaatkan benar momen Rakerda ini. Dia berjanji akan meneruskan aspirasi pekerja yang tertuang pada keputusan rakerda kepada pemerintah. "Saya akan membantu meneruskan aspirasi pekerja melalui kawan-kawan yang duduk di atas," ujarnya.
Menurutnya, permasalahan tenaga kerja di Jawa Tengah semestinya bisa dipecahkan. Salah satu solusinya, dengan melihat kemudian mengurai satu persatu masalah yang ada. Diantaranya dengan belajar dari perundingan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang yang bisa mencapai yakni Rp1.209.100.
"Coba belajar dari indikator dari masing-masing komponen, meliputi pekerja, perusahaan, dan konsumen. Apabila angkanya ketinggian ya diturunkan, dengan begitu saya optimis semua masalah tenaga kerja bisa teratasi," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPD SPN Jawa Tengah Suparno, dalam sambutannya menuturkan, saat ini SPN Jawa Tengah mempunyai anggota 140 ribu anggota yang terkoordinasi dengan 15 DPC. Dengan jumlah itu, menurut pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja SPN dinyatakan serikat pekerja yang paling
riil anggotanya.
"Semua buruh itu sopan, kalau ada satu atau dua buruh yang mungkin meminta tuntutan yang belum terpenuhi ya bukan berarti tidak santun. Untuk itu kami meminta kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar mendorong pengusaha yang belum memenuhi hak normatif buruh agar secepatnya merealisaikannya," tegas Suparno.
Tidak hanya dengan Apindo, SPN juga meminta kepada Ganjar jika terpilih menjadi gubernur untuk memperhatikan UMK di masing-masing daerah yang belum semuanya setara dengan apa yang dikerjakan dengan buruh.
"Gubernur menurut saya mempunyai kewenangan untuk menentukan UMK, tetapi yang terjadi saat ini tidak dilakukan. Bahkan pengalaman yang ada, lebih memilih mengembalikan usulan buruh kepada Bupati/Wali Kota atau kepada dewan pengupahan yang kami nilai tidak tepat," tukasnya.
( Ranin Agung / CN39 / JBSM )

Rabu, 20 Maret 2013

Larang Buruh "Nyoblos", Pengusaha Terancam Hukuman Kurungan

Rabu, 20 Mar 2013 19:18:08  WIB

 
Semarang, Antara Jateng - Atasan dari sebuah perusahaan atau majikan yang tidak mengizinkan buruh dan pekerja mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Jawa Tengah 26 Mei 2013 dapat diancam hukuman penjara.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Teguh Purnomo mengatakan Pasal 117 ayat (6) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah jelas mengatur bahwa majikan atau atasan harus memberikan izin kepada buruh untuk melakukan pencoblosan pada pemilihan umum. 
Dalam regulasi tersebut, majikan atau atasan perusahaan yang tidak memberi kesempatan pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, seperti melakukan operasi terhadap pasien, maka dapat dipenjara paling singkat dua bulan, paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp10 juta. 
"Selama ini memang belum ada preseden tersebut. Akan tetapi jika ada kejadian, maka dapat ditindaklanjuti dengan regulasi yang berlaku yakni UU Nomor 32 Tahun 2004," katanya. 
Bawaslu, tambah Teguh, akan berkoordinasi dengan KPU Jateng terkait adanya regulasi yang dapat diterapkan jika ada majikan atau perusahaan yang tidak mengizinkan buruhnya mencoblos pada pilkada Jateng 26 Mei 2013.
         Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengatakan bahwa buruh atau pekerja juga memiliki hak memilih dalam pemilu dan diberi kesempatan untuk menyalurkan aspirasinya. 
"Buruh atau pekerja, baik di Kota Semarang maupun Jateng pada umumnya seharusnya diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya," kata Heru. 
Pada Pilkada di Jawa Barat, lanjut Heru, di kawasan industri banyak perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya pada hari pencoblosan. 
"Kasus di Pilkada Jawa Barat tersebut jangan sampai terjadi pada Pilgub Jateng 2013. Pengawasan harus dilakukan lebih dini agar perusahaan memberikan hak para pekerja menyalurkan hak pilihnya. Kalau perlu diliburkan pada saat hari pencoblosan pemilu natinya," katanya.

Jumat, 08 Maret 2013

Tindak Penunggak Iuran, Jamsostek Gandeng Kejati

SEMARANG, suaramerdeka.com - Guna menyelesaikan masalah tunggakan iuran jaminan sosial tenaga kerja, PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah V Jawa Tengah dan DIY menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan DIY.
Kejati akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi Jamsostek. Kepala PT Jamsostek Kanwil V Jateng dan DIY Hardi Yuliwan mengatakan, hingga 31 Januari 2013 jumlah tunggakan iuran Jamsostek yang macet mencapai Rp 97,073 miliar.
Tercatat ada 4.017 perusahaan yang sengaja tidak membayarkan iuran.
"Kami tetap melakukan pendekatan persuasif melalui surat tagihan, dan kunjungan PT Jamsostek dengan pengawas. Bila surat berkali-kali tidak diindahkan, kami bekerjasama dengan kejaksaan," katanya usai penandatanganan kesepakatan anatra PT Jamsostek dengan Kejati Jateng dan Kejati DIY di Hotel Gumaya, Kamis (7/3).
Penunggak iuran terbesar berasal dari industri garmen. Nilai iuran mereka tergolong besar, satu perusahaan ekuivalen dengan lima puluh perusahaan kecil.
"Kerjasama ini untuk action plan membantu mengembalikan aset negara yang belum dikembalikan oleh pengusaha. Sebab tunggakan iuran adalah piutang negara. Iuran ini bukan uang pengusaha tapi uang pekerja, takutnya setelah ditarik oleh pengusaha tidak disetorkan," ujarnya.
Kepala Disnakertransduk Jateng Agus Tusono memaparkan, untuk mengingatkan pengusaha agar mau ikut jamsostek pemerintah harus 'merayu-rayu' agar tidak lari ke daerah lain karena akan berdampak pada investasi daerah.
Dari 20.517 perusahaan yang terdaftar hingga akhir 2012, baru 16.273 yang menjadi peserta, dan 4.244 belum menjadi peserta Jamsostek.

Jumat, 15 Februari 2013

MAJENAS SPN sepakat melayangkan Surat Protes ke SBY dan Aksi Mayday di Jakarta


MATARAM - Berdasarkan hasil Majelis Nasional (Majenas) VI Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang digelar di kota Mataram sejak tanggal 12 hingga 14 Februari 2013 kemarin. Diikuti ratusan anggota perwakilan SPN se-Indonesia, melahirkan beberapa poin kesepatan diantarannya, melayangkan surat protes ke Presiden SBY dan menggelar aksi Mei Day di Jakarta.

Ketua DPD SPN, Lalu Wira Sakti kepada media ini mengatakan bahwa dari hasil Majenas SPN memutuskan untuk menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) anggota yang ada di Jamsostek dan itu akan dilakukan dengan melakukan pengambilan fomulir penarikan JHT, namun sebelumnya seluruh DPD,DPC,PSP SPN se-Indonesia beserta Anggotanya akan melayangkan surat protes dan kartu pos terkait penolakan UU BPJS kepada Presiden SBY dari tanggal 21 sampai dengan 28 Februari 2013 mendatang.

"Dari empat ratus ribu lebih anggota SPN, akan dimintai tanda tangannya untuk mengirim surat protes ke Presiden serta penolakan BPJS dan SJSN, setelah itu dilanjutkan dengan pengambilan JHT Jamsostek dari setiap anggota SPN di Kantor Jamsostek masing-masing," ungkap Lalu Wira.

Dijelaskan juga, seluruh anggota SPN se-Indonesia dalam menyambut May Day nanti, tidak akan melakukan aksi unjukrasa di daerah, namun melakukan aksi unjukrasa serempak di Jakarta.

Selain beberapa poin kesepakatan itu, Majenas VI juga membahas segala persiapan untuk pelaksanaan kongres 2014 mendatang, yang akan dilaksanakan di Provinsi Banten.
(Imam)


SPN Gelar MAJENAS IV di NTB

Sumber : mataramnews.com

Kegiatan Majenas SPN di NTB
MATARAM - Ratusan pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) di berbagai propinsi menggelar Majelis Nasional (Majernas) dengan tema "Dengan Majenas IV SPN kita tingkatkan kapasitas kepemimpinan organisasi dan solidaritas anggota menuju kongres VI SPN tahun 2014".

Perwakilan Kementrian Tenaga Kerja, Dirjen Pengawasan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Drs.Irianto Simbolon menyebutkan, "Anggota SPN diharapkan dalam menyikapi berbagai persolan seperti pada saat demo agar jangan lupa menjaga kesantunan, dalam kegiatan ini juga diharapkan agar mencari solusi yang baik dalam berbagai persoalan mengenai buruh".

Sedangkan DPD SPN NTB, L.Wira Sakti mengatakan selama ini tidak ada organisasi buruh yang membuat kegiatan berskala nasional di NTB, namun SPN bisa membuat sejarah di NTB mengadakan kegiatan seperti ini.

"Acara ini sebagai wadah untuk memperkuat hubungan silaturrahmi seluruh anggota SPN se-Indonesia serta diharapkan bisa melebarkan sayap SPN di wilayah NTB.

Sementara Ketua panitia Baso Rukman Abdul Jihad dalam laporannya mengatakan, dengan peserta yang hadir sebanyak lebih 153 orang, SPN bisa menjadi partner pemerintah untuk membangun daerah, anggota dan pemerintah. "Jangan hanya melihat SPSI karena SPN memiliki anggota 448.000 orang yang ada di 16 provinsi, acara ini juga bisa menjadi ajang promosi wisata NTB karena pesertanya dari berbagai daerah.

Ketua Umum DPP SPN H.Bambang Wirahyoso, SE dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan hajatan tahunan, "Tahun 2013 ini diadakan di provinsi NTB dan bukan hanya sekedar rekreasi dalam menikmati budaya NTB. Tetapi acara ini juga diharapkan dapat memutuskan persoalan yang lebih penting, evaluasi kinerja, serta bisa melahirkan rekomendasi untuk SPN di tahun 2013 dan 2014," jelasnya.

"Momentum ini juga sangat penting, karena untuk penyempurnaan AD/ART, membangun solidaritas sesama anggota dan menghasilkan kader-kader yang lebih bermanfaat serta membangun NTB agar lebih baik, anggota SPN harus bisa memberi kontribusi terhadap pemerintah daerah maupun pusat," jelasnya.
(Imam)

Minggu, 03 Februari 2013

Jadi komisaris baru Jamsostek, Bambang Wirahyoso janjikan independensi

Sumber : Bisnis.com
Jumat, 25 Januari 2013

JAKARTA : Komisaris baru PT Jamsostek mengklaim akan bekerja secara independen dan tidak terpengaruh latar belakang organisasi. Komisaris ini akan turut mengawal transformasi Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 
Komisaris Bambang Wirahyoso mengatakan publik perlu membedakan posisi komisaris sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara dengan jabatan organisasi. Saya harus bersikap independen, kata Bambang kepada Bisnis, Kamis (24/1).
Sebelumnya Bambang menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), organisasi pekerja di bidang tekstil, sandang, mainan, sepatu, kulit serta synthetic fiber dengan anggota lebih dari 400.000 orang. 
Bambang mengatakan jika selama ini SPN menentang UU No.24/2011 tentang BPJS hal itu merupakan keputusan organisasi dan tidak mempengaruhinya sebagai komisaris PT Jamsostek.
Sebagai komisaris, saya bekerja sesuai UU BUMN dan UU Perseroan, kata Bambang. Menurutnya, para komisaris akan mengawasi, mengawal dan mengadvokasi masukan terkait transformasi Jamsostek ke BPJS. 
Bambang mengatakan hal penting yang dilakukan para komisaris adalah mengupayakan agar UU BPJS lebih baik daripada UU No.3/1992 tentang Jamsostek. PT Jamsostek akan bubar pada 1 Januari 2014 dan otomatis berubah menjadi BPJS.
Menurutnya, dalam proses transformasi ini, komisaris akan lebih ketat mengawasi potensi-potensi penyimpangan yang terjadi di dalam tubuh Jamsostek. Kami juga akan mengawal pencapaian targetnya, katanya. 
Bambang mengatakan persoalan iuran juga akan disorot oleh komisaris. Dalam Pasal 19 UU No.24/2011 tentang BPJS disebutkan mengenai kewajiban menyetor iuran. Persoalan ini kerap diprotes oleh para buruh karena dianggap memberatkan.
Dihubungi terpisah, komisaris PT Jamsostek dari kalangan pengusaha Haryadi Sukamdani mengatakan dengan berlakunya BPJS pada 2014 pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan dengan daya serap tenaga kerja. 
Haryadi mengatakan daya serap tenaga kerja di lapangan kerja formal sekarang masih cukup rendah. Hal itu mempengaruhi kepesertaan Jamsostek. Dari 120 juta angkatan kerja, baru 34 juta yang di lapangan kerja formal, kata Haryadi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini mengaku juga akan mengawasi masa transisi PT Jamsostek menjadi BPJS.