Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 02 Mei 2013

May Day, 500 Buruh Jateng Bakal 'Serbu' Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dari Jawa Tengah saat ini tengah bersiap-siap berangkat ke Jakarta untuk bergabung memperingati "Mayday" dan dijadwalkan mereka berangkat sekitar pukul 15.00 WIB.

"Totalnya ada 500 buruh dengan sembilan bus. Dari Semarang ada 102 buruh dengan dua bus dan sisanya dari kabupaten serta kota lainnya," kata Ketua DPC SPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo di Semarang, Selasa (30/4).

Sejumlah atribut yang akan dibawa untuk gabung dalam aksi "Mayday", di antaranya spanduk sepanjang 1.000 meter yang bertuliskan aspirasi para buruh " Cabut UU BPJS ".

Masing-masing daerah, lanjut Heru, membawa spanduk dan jika digabung panjang spanduk bisa untuk mengelilingi Gedung DPR.

Meskipun sebagian buruh ikut bergabung dalam aksi "Mayday" di Jakarta, lanjut Heru, untuk di Kota Semarang dijadwalkan juga tetap akan ada demonstrasi dari aliansi buruh yang lain.

"Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) merencanakan turun ke jalan dengan 1.000 buruh," katanya.

Buruh dari Aliansi Gerbang tersebut akan memulai aksinya dari Halaman Balai Kota Semarang sekitar pukul 09.00 WIB, diawali dengan upacara Hari Buruh dan berjalan menuju RS Tlogorejo.

"Mereka akan melakukan orasi dan teaterikal menyampaikan aspirasi buruh, sementara di Kantor Gubernuran Jawa Tengah juga akan ada demonstrasi tetapi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)," katanya.

Heru mengatakan bahwa dari aksi para buruh tersebut tetap mengusung isu utama, yakni mengenai upah, selain ada isu tambahan, yakni penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta tuntutan hari libur setiap 1 Mei.

Senin, 29 April 2013

Elemen Buruh Tolak Hasil Survei KHL

Sumber : Suara Merdeka
  • Diduga Ada Kecurangan
SEMARANG - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Semarang, Senin (29/4) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Semarang.
Mereka mengadukan terkait persoalan pengupahan buruh di Kota Semarang, yang dikhawatirkan pada 2014 akan jauh lebih rendah dari UMK 2013. Hal itu karena mereka melihat ada dugaan manipulasi hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan Dewan Pengupahan Kota Semarang selama beberapa bulan terakhir.
Aksi demo diawali dengan orasi di depan gedung DPRD Kota Semarang, dengan membawa poster. Kemudian para buruh berjalan kaki memutari gedung balai kota dan kembali ke depan gedung DPRD untuk melakukan orasi. Aksi demo dijaga oleh satuan anggota Polrestabes dan Satpol PP dan Linmas Kota Semarang.
Dalam orasinya, para buruh meneriakkan kekesalan yang menganggap hasil survei KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang (DPKS) tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat pada 8 Agustus 2012 lalu. Sementara hasil survei yang dilakukan Februari hingga April ini oleh Dewan Pengupahan, menghasilkan angka di bawah Rp 1,2 juta.
Banyak Kejanggalan
Koordinator aksi, Ahmad Zainudin mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dan penyimpangan dalam pelaksanaan survei. Antara lain dugaan manipulasi harga yang dilakukan pedagang di sejumlah pasar tradisional dan anggota Dewan Pengupahan.
“Ada yang tidak beres. Karena saat dilakukan survei di salah satu pasar tradisional, harga sapu dijawab oleh penjual Rp 7.000. Tetapi di saat yang sama, ketika kami ingin membelinya, disuruh membeli dengan harga Rp 10.000. Sama dengan harga-harga lain yang berbeda dari hasil survei dengan harga kenyataan. Kondisi ini terjadi di beberapa pedagang dan kami sepakat hasil survei dari Dewan Pengupahan tidak dapat digunakan sebagai dasar,” tegasnya.
Koordinator Aliansi Gerbang Heru Budi Utoyo menegaskan, pihaknya berharap DPRD mengabaikan usulan dari Dewan Pengupahan, jika usulan upah 2014 tidak lebih baik dari tahun sebelumnya.
Dari 34 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jateng, pada pengupahan 2013 masih menggunakan aturan Permenaker RI No 17 tahun 2005 yang sudah dicabut dan diganti dengan Permenaker RI No 13 tahun 2012.
Menanggapi aksi buruh tersebut, Kepala Disnakertrans Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan, tetap mengacu pada keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur. “Dalam waktu dekat, kami akan melakukan mediasi antara semua unsur dewan pengupahan untuk mencari titik temu dari masalah tersebut. Yang jelas tak ada kecurangan dalam hasil survei,” ujarnya.   
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Djunaidi mengatakan, pihaknya menyarankan ada survei bersama yang dilakukan secara intens terkait harga-harga di pasaran. “Lebih lanjut ini nanti akan dibahas di Komisi D, karena komisi yang membidangi masalah perburuhan masih dalam masa reses. Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan,” tandas Djunaidi.(H71,H35-75)

Buruh Semarang Demo Tuntut Upah Layak

Sumber : Ciputra News

Aksi diawali dengan berjalan kaki mengitari kompleks Gedung DPRD dan Balai Kota Semarang. Para demonstrans kemudian berakhir di depan Gedung DPRD untuk berorasi menyampaikan aspirasi mereka.

Sebagian dari mereka juga membawa poster di antaranya bertuliskan "Buruh Jangan Dimiskinkan", "Kebutuhan Hidup Layak minimal sesuai Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 bukan usulan keputusan Dewan Pengupahan, Dewan Pengupahan Kota Semarang Ilegal".

Setelah berorasi, para buruh kemudian diterima pada anggota dewan yakni Wakil Ketua DPRD Djunaedi, Ketua Komisi C DPRD Wiwin Subiono, Sekretaris Komisi C Agung Budi Margono, Ketua Komisi A Agung Prayitno, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Semarang Gunawan Saptogiri di ruang serba guna lantai dua DPRD Semarang.

Tuntutan upah layak tersebut dilakukan karena dari hasil survei yang dilakukan pada bulan Maret dan April 2013 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan lebih rendah dari hasil survei bulan September 2012.

"Bagaimana bisa hasil survei bulan Maret dan April justru lebih rendah dari UMK yang merupakan hasil survei bulan September 2012," kata aktivis Gerbang Ahmad Zainudin dalam orasinya.

Zainudin juga mengaku pihaknya menemukan sejumlah pedagang di sejumlah pasar tradisional sudah dikondisikan.

"Ada yang tidak beres di pedagang. Saat kami menanyakan harga sapu dijawab Rp7 ribu, tetapi saat kami membelinya dijual Rp10 ribu. Kondisi ini terjadi di beberapa pedagang dan kami sepakat hasil survei dari Dewan Pengupahan tidak dapat digunakan sebagai dasar," ucapnya.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo menambahkan bahwa hingga saat ini upah buruh di Kota Semarang masih di bawah KHL yang sebenarnya.

"Sebenarnya yang kami permasalahkan adalah sistem pengupahannya. Bahwa Upah layak itu jika sudah mencapai 100 persen KHL ditambah dengan laju inflasi, serta memperhatikan buruh yang sudah berkeluarga," tukasnya.

Kepala Disnakertrans Semarang Gunawan Saptogiri menegaskan bahwa pihaknya saat ini terus memperjuangkan seluruh aspirasi para buruh dengan mengacu kepada regulasi yang ada yakni Permenaker Nomor 13 Tahun 2012.

"Bukan masalah KHL yang belum sesuai, tetapi ini bisa karena survei di lapangan yang terjadi benturan dan kami akan berusaha mempertemukan seluruh tim dan seluruhnya mengacu pada Permenaker Nomor 13 Tahun 2012," demikian Gunawan Saptogiri. (ant/ed)


Senin, 15 April 2013

Tolak Sistem Jaminan Sosial, Buruh akan Turun ke Jalan

UNGARAN, suaramerdeka.com - Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah Suparno menyatakan pihaknya tetap menolak undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (SJSN-BPJS).
Hal itu secara resmi diputuskan oleh peserta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III DPD SPN Jawa Tengah di Bandungan yang berakhir, Sabtu (13/4) petang lalu.
Menurut dia, selain menolak SJSN-BPJS, peserta rakerda juga membahas program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja organisasi (APBO).
"Kami telah menetapkan rekomendasi aksi, diantaranya mendukung hari buruh (May day-red) pada 1 Mei mendatang dengan mengirimkan sekitar 1.000 anggota ke Jakarta bergabung bersama SPN se-Indonesia," kata Suparno.
Dijelaskan lebih rinci, pihaknya juga akan mendesak pemerintah untuk melakukan survei nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2011.
Tidak hanya itu, sebelum menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) instansi terkait juga diminta mempertimbangkan prediksi laju inflasi dari angka UMK yang sudah sudah ditandatangani bupati/walikota.
Adapun rekomendasi internal SPN, Suparno akan meminta pengurus dan anggota SPN Jawa Tengah untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan sejumlah serikat pekerja di Jawa Tengah.
"Semua rekomendasi yang kami sepakati akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Namun jika upaya yang kami lakukan dengan baik tidak ditanggapi, maka buruh akan melakukan aksi-aksi besar-besaran," jelasnya.
( Ranin Agung / CN34 / JBSM )

Pilkada Jawa Tengah: Ganjar Kontrak Politik dengan Pekerja

Penulis : Amanda Putri Nugrahanti | Jumat, 12 April 2013 | 18:05 WIB

Ganjar Kontrak Politik dengan Pekerja
Kontrak politik Ganjar Pranowo dengan Serikat Pekerja Nasional.

SEMARANG, KOMPAS.com - Calon Gubernur Jawa Tengah yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo, menandatangani kontrak politik dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng. Kontrak politik itu berupa penetapan upah minimum kabupaten/kota yang layak.
Penandatanganan kontrak politik itu berlangsung di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng, Jumat (12/4/2013), bersamaan dengan rapat kerja DPD SPN Jateng. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Semarang Warnadi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng Frans Kongi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Agus Tusono, Pelaksana tugas Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, dan Ketua DPP SPN Bambang Wirahyoso.
Ketua DPD SPN Jateng, Suparno, mengatakan, SPN berkomitmen mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon gubernur Jateng. Diharapkan nantinya, jika terpilih sebagai gubernur Jateng, Ganjar dapat memperjuangkan hak-hak buruh atau pekerja.
"Kontrak politik ini sudah melalui pembahasan yang intensif di internal. Kami memiliki 140.000 anggota di 15 kabupaten/kota di Jateng. Kami secara sukarela akan berusaha memenangkan Ganjar-Heru. Tidak ada uang yang kami terima," katanya.
Ganjar mengapresiasi kontrak politik yang dinilainya "waras" dan dapat diterima nalar tersebut. "Nantinya akan lebih banyak transaksi ide dan gagasan, bukan transaksi uang," ujar Ganjar.
Dia juga berjanji jika terpilih sebagai gubernur Jateng akan memfasilitasi kepentingan buruh dan pengusaha di Jateng. Kebuntuan yang selama ini kerap terjadi diantara kedua pihak tersebut diharapkan mampu mencapai titik temu.

Minggu, 14 April 2013

Ganjar : Permasalahan Buruh Semestinya Bisa Dipecahkan

BANDUNGAN, suaramerdeka.com - Ganjar Pranowo sebagai calon gubernur Jawa Tengah yang diusung PDI Perjuangan, Jumat (12/4) sore melakukan kontrak sosial dengan DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah. Pada kesempatan tersebut, dirinya juga didaulat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III DPD SPN Jawa Tengah di Hotel Citra Dewi 3, Bandungan, Kabupaten Semarang yang dihadiri perwakilan seluruh DPC SPN se-Jawa Tengah.
Kepada pengurus SPN Ganjar berpesan untuk memanfaatkan benar momen Rakerda ini. Dia berjanji akan meneruskan aspirasi pekerja yang tertuang pada keputusan rakerda kepada pemerintah. "Saya akan membantu meneruskan aspirasi pekerja melalui kawan-kawan yang duduk di atas," ujarnya.
Menurutnya, permasalahan tenaga kerja di Jawa Tengah semestinya bisa dipecahkan. Salah satu solusinya, dengan melihat kemudian mengurai satu persatu masalah yang ada. Diantaranya dengan belajar dari perundingan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang yang bisa mencapai yakni Rp1.209.100.
"Coba belajar dari indikator dari masing-masing komponen, meliputi pekerja, perusahaan, dan konsumen. Apabila angkanya ketinggian ya diturunkan, dengan begitu saya optimis semua masalah tenaga kerja bisa teratasi," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPD SPN Jawa Tengah Suparno, dalam sambutannya menuturkan, saat ini SPN Jawa Tengah mempunyai anggota 140 ribu anggota yang terkoordinasi dengan 15 DPC. Dengan jumlah itu, menurut pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja SPN dinyatakan serikat pekerja yang paling
riil anggotanya.
"Semua buruh itu sopan, kalau ada satu atau dua buruh yang mungkin meminta tuntutan yang belum terpenuhi ya bukan berarti tidak santun. Untuk itu kami meminta kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar mendorong pengusaha yang belum memenuhi hak normatif buruh agar secepatnya merealisaikannya," tegas Suparno.
Tidak hanya dengan Apindo, SPN juga meminta kepada Ganjar jika terpilih menjadi gubernur untuk memperhatikan UMK di masing-masing daerah yang belum semuanya setara dengan apa yang dikerjakan dengan buruh.
"Gubernur menurut saya mempunyai kewenangan untuk menentukan UMK, tetapi yang terjadi saat ini tidak dilakukan. Bahkan pengalaman yang ada, lebih memilih mengembalikan usulan buruh kepada Bupati/Wali Kota atau kepada dewan pengupahan yang kami nilai tidak tepat," tukasnya.
( Ranin Agung / CN39 / JBSM )

Rabu, 20 Maret 2013

Larang Buruh "Nyoblos", Pengusaha Terancam Hukuman Kurungan

Rabu, 20 Mar 2013 19:18:08  WIB

 
Semarang, Antara Jateng - Atasan dari sebuah perusahaan atau majikan yang tidak mengizinkan buruh dan pekerja mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Jawa Tengah 26 Mei 2013 dapat diancam hukuman penjara.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Teguh Purnomo mengatakan Pasal 117 ayat (6) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah jelas mengatur bahwa majikan atau atasan harus memberikan izin kepada buruh untuk melakukan pencoblosan pada pemilihan umum. 
Dalam regulasi tersebut, majikan atau atasan perusahaan yang tidak memberi kesempatan pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, seperti melakukan operasi terhadap pasien, maka dapat dipenjara paling singkat dua bulan, paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp10 juta. 
"Selama ini memang belum ada preseden tersebut. Akan tetapi jika ada kejadian, maka dapat ditindaklanjuti dengan regulasi yang berlaku yakni UU Nomor 32 Tahun 2004," katanya. 
Bawaslu, tambah Teguh, akan berkoordinasi dengan KPU Jateng terkait adanya regulasi yang dapat diterapkan jika ada majikan atau perusahaan yang tidak mengizinkan buruhnya mencoblos pada pilkada Jateng 26 Mei 2013.
         Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengatakan bahwa buruh atau pekerja juga memiliki hak memilih dalam pemilu dan diberi kesempatan untuk menyalurkan aspirasinya. 
"Buruh atau pekerja, baik di Kota Semarang maupun Jateng pada umumnya seharusnya diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya," kata Heru. 
Pada Pilkada di Jawa Barat, lanjut Heru, di kawasan industri banyak perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya pada hari pencoblosan. 
"Kasus di Pilkada Jawa Barat tersebut jangan sampai terjadi pada Pilgub Jateng 2013. Pengawasan harus dilakukan lebih dini agar perusahaan memberikan hak para pekerja menyalurkan hak pilihnya. Kalau perlu diliburkan pada saat hari pencoblosan pemilu natinya," katanya.

Jumat, 08 Maret 2013

Tindak Penunggak Iuran, Jamsostek Gandeng Kejati

SEMARANG, suaramerdeka.com - Guna menyelesaikan masalah tunggakan iuran jaminan sosial tenaga kerja, PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah V Jawa Tengah dan DIY menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan DIY.
Kejati akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi Jamsostek. Kepala PT Jamsostek Kanwil V Jateng dan DIY Hardi Yuliwan mengatakan, hingga 31 Januari 2013 jumlah tunggakan iuran Jamsostek yang macet mencapai Rp 97,073 miliar.
Tercatat ada 4.017 perusahaan yang sengaja tidak membayarkan iuran.
"Kami tetap melakukan pendekatan persuasif melalui surat tagihan, dan kunjungan PT Jamsostek dengan pengawas. Bila surat berkali-kali tidak diindahkan, kami bekerjasama dengan kejaksaan," katanya usai penandatanganan kesepakatan anatra PT Jamsostek dengan Kejati Jateng dan Kejati DIY di Hotel Gumaya, Kamis (7/3).
Penunggak iuran terbesar berasal dari industri garmen. Nilai iuran mereka tergolong besar, satu perusahaan ekuivalen dengan lima puluh perusahaan kecil.
"Kerjasama ini untuk action plan membantu mengembalikan aset negara yang belum dikembalikan oleh pengusaha. Sebab tunggakan iuran adalah piutang negara. Iuran ini bukan uang pengusaha tapi uang pekerja, takutnya setelah ditarik oleh pengusaha tidak disetorkan," ujarnya.
Kepala Disnakertransduk Jateng Agus Tusono memaparkan, untuk mengingatkan pengusaha agar mau ikut jamsostek pemerintah harus 'merayu-rayu' agar tidak lari ke daerah lain karena akan berdampak pada investasi daerah.
Dari 20.517 perusahaan yang terdaftar hingga akhir 2012, baru 16.273 yang menjadi peserta, dan 4.244 belum menjadi peserta Jamsostek.