Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 02 Mei 2013

Dari DPR, Buruh Bertolak ke MK Dukung Yusril Tolak BPJS

JAKARTA, koranindonesia.com – Sebagian elemen buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) sudah beranjak meninggalkan gedung DPR/MPR RI. Selanjutnya, sebagaian massa SPN itu bertolak menuju Mahkamah Konstitusi mendukung Yusril Ihza Mahendra menolak disahkannya undang-undang BPJS.
"Kita akan ke MK untuk memberikan dukungan kepada Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kita, memberikan berkas menolak disahkannya UU BPJS," kata salah satu pekerja dari SPN Bustanul Arifin di depan gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/5/2013).
Selain memberikan dukungan, lanjut Bustanul, massa dari SPMI akan mendatangi gedung DPR/MPR RI untuk berorasi selanjutnya. Antara SPN dan SPMI menurutnya memiliki pandangan berbeda terkait undang-undang BPJS.
"Kita ada yang beda pendapat dengan massa ini, karena ada beberapa pasal mereka pro kontra yakni soal jaminan kesehatan," ujarnya.
Menurutnya, apabila disahkan salah satu pasal dalam undang-undang BPJS mengatur perkepala akan dipotong biaya Rp 27.500. Hal ini yang kemudian ditolak buruh dari SPN. "Padahal untuk kesehatan itu sudah dijamin ada asuransinya dari Jamkesda atau Jamsostek," kata Bustanul.
Pantauan koranindonesia.com, sebagian besar buruh SPN ada yang masih bertahan di depan gedung DPR/MPR RI hingga kini. Namun, menurut rencana, mereka juga selanjutnya akan bertolak menuju MK.

"May Day" dengan tema yang selalu berulang

Oleh Nur Istibsaroh
Semarang (ANTARA News) - Unjuk rasa turun ke jalan memperingati Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei atau sering disebut "May day" seakan menjadi agenda rutin bagi sebagian besar buruh di seluruh negara termasuk di Indonesia.

Pada hari itu buruh meliburkan diri untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka karena hingga saat ini cara ini terbukti ampuh dan lebih mendapatkan perhatian.

Tanggal 1 Mei layaknya panggung besar bagi para buruh, namun ternyata dari tahun ke tahun tema sentralnya selalu sama; masalah upah.

Pengulangan tema sentral tersebut menimbulkan pertanyaan menggelitik hati; kenapa upah selalu menjadi tema sentral? Kenapa masalah upah tidak pernah terselesaikan? Apa yang salah dengan sistem pengupahan?

Melihat tren tema sentral May Day selama ini, jangan-jangan May Day di tahun berikutnya juga tema sentralnya tetap sama.


Tuntutan Upah Layak

Bagi para buruh di Kota Semarang, tuntutan upah yang layak, dengan tambahan tema lain yang menyesuaikan isu hangat yang tengah dihadapi para buruh, selalu menjadi tema sentral unjuk rasa dalam rangka memperingati May Day.

Di tahun 2013 ini misalnya, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo menyebutkan bahwa tema sentral yang diangkat para buruh masih berkutat masalah tuntutan upah layak, selain tema lain seperti tuntutan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional dan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan harga BBM.

Masalah upah yang selalu menjadi tema sentral, menurut Heru, disebabkan karena adanya ketidakberesan sistem pengupahan serta tidak adanya kesamaan cara pandang terhadap hasil survei biaya hidup.

Buruh mengaku meskipun upah buruh Kota Semarang Rp1.209.100 atau lebih tinggi dibandingkan dengan daerah sekitarnya di Jateng, tetapi mereka menilai nominal tersebut masih belum dapat "mengcover" atau menutup kebutuhan sehari-hari.

Apalagi penentuan upah buruh belum memenuhi sejumlah kriteria yang diperjuangkan para buruh setiap tahunnya di antaranya 100 persen sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memenuhi 122 item kebutuhan yang disurvei (saat ini baru 60 item), dan belum mengacu laju inflasi.

Survei yang dilakukan juga masih berpatokan kepada kebutuhan buruh lajang, padahal hasil survei yang dilakukan buruh mencatat bahwa 52 persen buruh sudah berkeluarga. Akibatnya saat buruh yang sudah berkeluarga mendapatkan upah dengan ukuran untuk buruh lajang, mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan anak dan istrinya.

Dalam implementasi di lapangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga masih ditemukan tidak bersedia menjalankan kesepakatan bersama yang sudah ditetapkan bersama misalnya di Kota Semarang disepakati tanggal 8 Agustus 2012 ada penetapan mengenai merek, tempat, dan barang yang akan disurvei.

Untuk survei kamar tidur misalnya yang sudah disepakati 3X5 meter, tetapi implementasi di lapangan justru yang disurvei untuk kamar dengan ukuran 3X3 meter atau suvei mebel yang harusnya di toko mebel, tetapi dilakukan di toko pinggiran.

Alasan lainnya, meskipun pemerintah sudah menetapkan upah, pemerintah masih memperbolehkan adanya penangguhan pembayaran upah buruh.

Bagi para buruh, permasalahan yang sama dari tahun ke tahun dikarenakan regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) tidak mengarahkan buruh mendapatkan upah yang layak.

"Sebenarnya kami para buruh tidak hanya mengendaki upah naik tinggi, tetapi lebih pada pemberian upah yang didasarkan kepada keadilan kedua belah pihak dengan prinsip berkeadilan, sistemnya yang benar, dan memperhatikan para buruh yang sudah berkeluarga," kata Heru Budi Utoyo.

Apalagi hingga saat ini masih ada perusahaan yang melakukan penangguhan pembayaran upah, perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial (Jamsostek) kepada para tenaga kerjanya, serta hak lainnya.

Kesamaan Paradigma

Pengamat ekonomi dari Universitas Stikubank Semarang Alimuddin Rizal Rifai menilai bahwa permasalahan utama buruh berupa tuntutan upah layak yang terjadi setiap tahun, terjadi karena adanya perbedaan paradigma antara buruh dan pengusaha yakni buruh menginginkan pendapatan yang tinggi, sementara dari pengusaha menginginkan efisiensi.

Tingkat efisiensi tersebut dapat tercapai jika buruh berkompeten sehingga sebuah pekerjaan menjadi lebih efektif, menghasilkan produk yang bagus, dan lebih banyak.

Kondisi buruh yang berkompeten tersebut menjadi aset perusahaan dan tentunya pengupahannya akan menyesuaikan. Hal terpenting lain yang dibutuhkan adalah manajemen terbuka yang hingga saat ini masih rendah diimplementasikan.

Sebuah perusahaan yang menerapkan manajemen terbuka akan melibatkan buruhnya untuk bersama-sama memajukan perusahaan atau industrinya. Keduanya berjalan beriringan yakni buruh menjadi ujung tombak dan pengusaha menjadi pemilik modal yang besar dan menguasai akses pasar.

Keterlibatan buruh,lanjut Alimuddin, sangat erat untuk kemajuan atau kemunduran dari perusahaan menjadi sangat penting, sehingga buruh dapat mengetahui kondisi tempat bekerjanya. Ada kekhawatiran tuntutan terhadap hak yang besar akan menyebabkan perusahaan bangkrut sehingga justru dapat merugikan kedua belah pihak.

Untuk memiliki aset buruh yang berkompeten tersebut, diperlukan tingkat pendidikan yang memadai mulai dari kesiapan pendidikan yang mengacu pada kurikulum serta adanya pelatihan di perusahaan tempat bekerja.

Pelatihan spesifik tersebut dimaksudkan untuk memenuhi keinginan pasar kerja, apalagi tenaga kerja bersangkutan kurang terdidik, sehingga dapat meningkatkan kompetensinya.

Upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja sangat diperlukan karena berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (Kadin), jumlah tenaga kerja yang kurang terdidik di Indonesia masih tinggi yakni mereka yang berpendidikan di bawah SD dan SMP mencapai 68,27 persen (74.873.270 jiwa) dari jumlah penduduk yang bekerja (110.808.154 jiwa), sehingga menyebabkan masih rendahnya produktivitas dan daya saing tenaga kerja.

Kesempatan terpisah Ketua Apindo Jawa Tengah yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Industri dan Ketenagakerjaan Kadin Jateng Frans Kongi menilai bahwa tuntutan upah yang layak dari para buruh merupakan hal wajar.

"Akan tetapi yang perlu buruh ketahui adalah kemampuan dari masing-masing perusahaan tidak sama," katanya.

Terkait dengan kompetensi para tenaga kerja, Frans Kongi mengakui bahwa pengusaha di Jateng masih harus mendidik setiap tenaga kerja baru karena mereka belum siap kerja.

"Untuk mereka yang lulus SMK, dasarnya sudah ada. Akan tetapi masih harus didik begitu masuk dunia industri," kata Frans Kongi.

Kadin sangat mendorong adanya "link and match" antara sektor pendidikan melalui kurikulumnya dengan pasar tenaga kerja agar memenuhi kebutuhan industri.

Penataan sistem pengupahan tentu sangat diperlukan agar dunia usaha terus berjalan kondusif dan tidak terjadi perumahan tenaga kerja atau merelokasi pabriknya ke daerah yang menerapkan upah minimum lebih rendah.

Output dari penataan sistem pengupahan tersebut diharapkan tidak ada lagi muncul tema utama yang selalu muncul setiap peringatan "May Day" serta karena tidak ada lagi istilah tenaga kerja dan pemberi kerja, menolong dan ditolong, tetapi masing-masing merupakan pihak yang saling membutuhkan.

May Day, 500 Buruh Jateng Bakal 'Serbu' Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dari Jawa Tengah saat ini tengah bersiap-siap berangkat ke Jakarta untuk bergabung memperingati "Mayday" dan dijadwalkan mereka berangkat sekitar pukul 15.00 WIB.

"Totalnya ada 500 buruh dengan sembilan bus. Dari Semarang ada 102 buruh dengan dua bus dan sisanya dari kabupaten serta kota lainnya," kata Ketua DPC SPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo di Semarang, Selasa (30/4).

Sejumlah atribut yang akan dibawa untuk gabung dalam aksi "Mayday", di antaranya spanduk sepanjang 1.000 meter yang bertuliskan aspirasi para buruh " Cabut UU BPJS ".

Masing-masing daerah, lanjut Heru, membawa spanduk dan jika digabung panjang spanduk bisa untuk mengelilingi Gedung DPR.

Meskipun sebagian buruh ikut bergabung dalam aksi "Mayday" di Jakarta, lanjut Heru, untuk di Kota Semarang dijadwalkan juga tetap akan ada demonstrasi dari aliansi buruh yang lain.

"Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) merencanakan turun ke jalan dengan 1.000 buruh," katanya.

Buruh dari Aliansi Gerbang tersebut akan memulai aksinya dari Halaman Balai Kota Semarang sekitar pukul 09.00 WIB, diawali dengan upacara Hari Buruh dan berjalan menuju RS Tlogorejo.

"Mereka akan melakukan orasi dan teaterikal menyampaikan aspirasi buruh, sementara di Kantor Gubernuran Jawa Tengah juga akan ada demonstrasi tetapi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)," katanya.

Heru mengatakan bahwa dari aksi para buruh tersebut tetap mengusung isu utama, yakni mengenai upah, selain ada isu tambahan, yakni penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta tuntutan hari libur setiap 1 Mei.

Senin, 29 April 2013

Elemen Buruh Tolak Hasil Survei KHL

Sumber : Suara Merdeka
  • Diduga Ada Kecurangan
SEMARANG - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Semarang, Senin (29/4) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Semarang.
Mereka mengadukan terkait persoalan pengupahan buruh di Kota Semarang, yang dikhawatirkan pada 2014 akan jauh lebih rendah dari UMK 2013. Hal itu karena mereka melihat ada dugaan manipulasi hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan Dewan Pengupahan Kota Semarang selama beberapa bulan terakhir.
Aksi demo diawali dengan orasi di depan gedung DPRD Kota Semarang, dengan membawa poster. Kemudian para buruh berjalan kaki memutari gedung balai kota dan kembali ke depan gedung DPRD untuk melakukan orasi. Aksi demo dijaga oleh satuan anggota Polrestabes dan Satpol PP dan Linmas Kota Semarang.
Dalam orasinya, para buruh meneriakkan kekesalan yang menganggap hasil survei KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang (DPKS) tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat pada 8 Agustus 2012 lalu. Sementara hasil survei yang dilakukan Februari hingga April ini oleh Dewan Pengupahan, menghasilkan angka di bawah Rp 1,2 juta.
Banyak Kejanggalan
Koordinator aksi, Ahmad Zainudin mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dan penyimpangan dalam pelaksanaan survei. Antara lain dugaan manipulasi harga yang dilakukan pedagang di sejumlah pasar tradisional dan anggota Dewan Pengupahan.
“Ada yang tidak beres. Karena saat dilakukan survei di salah satu pasar tradisional, harga sapu dijawab oleh penjual Rp 7.000. Tetapi di saat yang sama, ketika kami ingin membelinya, disuruh membeli dengan harga Rp 10.000. Sama dengan harga-harga lain yang berbeda dari hasil survei dengan harga kenyataan. Kondisi ini terjadi di beberapa pedagang dan kami sepakat hasil survei dari Dewan Pengupahan tidak dapat digunakan sebagai dasar,” tegasnya.
Koordinator Aliansi Gerbang Heru Budi Utoyo menegaskan, pihaknya berharap DPRD mengabaikan usulan dari Dewan Pengupahan, jika usulan upah 2014 tidak lebih baik dari tahun sebelumnya.
Dari 34 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jateng, pada pengupahan 2013 masih menggunakan aturan Permenaker RI No 17 tahun 2005 yang sudah dicabut dan diganti dengan Permenaker RI No 13 tahun 2012.
Menanggapi aksi buruh tersebut, Kepala Disnakertrans Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan, tetap mengacu pada keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur. “Dalam waktu dekat, kami akan melakukan mediasi antara semua unsur dewan pengupahan untuk mencari titik temu dari masalah tersebut. Yang jelas tak ada kecurangan dalam hasil survei,” ujarnya.   
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Djunaidi mengatakan, pihaknya menyarankan ada survei bersama yang dilakukan secara intens terkait harga-harga di pasaran. “Lebih lanjut ini nanti akan dibahas di Komisi D, karena komisi yang membidangi masalah perburuhan masih dalam masa reses. Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan,” tandas Djunaidi.(H71,H35-75)

Buruh Semarang Demo Tuntut Upah Layak

Sumber : Ciputra News

Aksi diawali dengan berjalan kaki mengitari kompleks Gedung DPRD dan Balai Kota Semarang. Para demonstrans kemudian berakhir di depan Gedung DPRD untuk berorasi menyampaikan aspirasi mereka.

Sebagian dari mereka juga membawa poster di antaranya bertuliskan "Buruh Jangan Dimiskinkan", "Kebutuhan Hidup Layak minimal sesuai Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 bukan usulan keputusan Dewan Pengupahan, Dewan Pengupahan Kota Semarang Ilegal".

Setelah berorasi, para buruh kemudian diterima pada anggota dewan yakni Wakil Ketua DPRD Djunaedi, Ketua Komisi C DPRD Wiwin Subiono, Sekretaris Komisi C Agung Budi Margono, Ketua Komisi A Agung Prayitno, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Semarang Gunawan Saptogiri di ruang serba guna lantai dua DPRD Semarang.

Tuntutan upah layak tersebut dilakukan karena dari hasil survei yang dilakukan pada bulan Maret dan April 2013 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan lebih rendah dari hasil survei bulan September 2012.

"Bagaimana bisa hasil survei bulan Maret dan April justru lebih rendah dari UMK yang merupakan hasil survei bulan September 2012," kata aktivis Gerbang Ahmad Zainudin dalam orasinya.

Zainudin juga mengaku pihaknya menemukan sejumlah pedagang di sejumlah pasar tradisional sudah dikondisikan.

"Ada yang tidak beres di pedagang. Saat kami menanyakan harga sapu dijawab Rp7 ribu, tetapi saat kami membelinya dijual Rp10 ribu. Kondisi ini terjadi di beberapa pedagang dan kami sepakat hasil survei dari Dewan Pengupahan tidak dapat digunakan sebagai dasar," ucapnya.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo menambahkan bahwa hingga saat ini upah buruh di Kota Semarang masih di bawah KHL yang sebenarnya.

"Sebenarnya yang kami permasalahkan adalah sistem pengupahannya. Bahwa Upah layak itu jika sudah mencapai 100 persen KHL ditambah dengan laju inflasi, serta memperhatikan buruh yang sudah berkeluarga," tukasnya.

Kepala Disnakertrans Semarang Gunawan Saptogiri menegaskan bahwa pihaknya saat ini terus memperjuangkan seluruh aspirasi para buruh dengan mengacu kepada regulasi yang ada yakni Permenaker Nomor 13 Tahun 2012.

"Bukan masalah KHL yang belum sesuai, tetapi ini bisa karena survei di lapangan yang terjadi benturan dan kami akan berusaha mempertemukan seluruh tim dan seluruhnya mengacu pada Permenaker Nomor 13 Tahun 2012," demikian Gunawan Saptogiri. (ant/ed)


Senin, 15 April 2013

Tolak Sistem Jaminan Sosial, Buruh akan Turun ke Jalan

UNGARAN, suaramerdeka.com - Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah Suparno menyatakan pihaknya tetap menolak undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (SJSN-BPJS).
Hal itu secara resmi diputuskan oleh peserta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III DPD SPN Jawa Tengah di Bandungan yang berakhir, Sabtu (13/4) petang lalu.
Menurut dia, selain menolak SJSN-BPJS, peserta rakerda juga membahas program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja organisasi (APBO).
"Kami telah menetapkan rekomendasi aksi, diantaranya mendukung hari buruh (May day-red) pada 1 Mei mendatang dengan mengirimkan sekitar 1.000 anggota ke Jakarta bergabung bersama SPN se-Indonesia," kata Suparno.
Dijelaskan lebih rinci, pihaknya juga akan mendesak pemerintah untuk melakukan survei nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2011.
Tidak hanya itu, sebelum menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) instansi terkait juga diminta mempertimbangkan prediksi laju inflasi dari angka UMK yang sudah sudah ditandatangani bupati/walikota.
Adapun rekomendasi internal SPN, Suparno akan meminta pengurus dan anggota SPN Jawa Tengah untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan sejumlah serikat pekerja di Jawa Tengah.
"Semua rekomendasi yang kami sepakati akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Namun jika upaya yang kami lakukan dengan baik tidak ditanggapi, maka buruh akan melakukan aksi-aksi besar-besaran," jelasnya.
( Ranin Agung / CN34 / JBSM )

Pilkada Jawa Tengah: Ganjar Kontrak Politik dengan Pekerja

Penulis : Amanda Putri Nugrahanti | Jumat, 12 April 2013 | 18:05 WIB

Ganjar Kontrak Politik dengan Pekerja
Kontrak politik Ganjar Pranowo dengan Serikat Pekerja Nasional.

SEMARANG, KOMPAS.com - Calon Gubernur Jawa Tengah yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo, menandatangani kontrak politik dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng. Kontrak politik itu berupa penetapan upah minimum kabupaten/kota yang layak.
Penandatanganan kontrak politik itu berlangsung di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng, Jumat (12/4/2013), bersamaan dengan rapat kerja DPD SPN Jateng. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Semarang Warnadi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng Frans Kongi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Agus Tusono, Pelaksana tugas Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, dan Ketua DPP SPN Bambang Wirahyoso.
Ketua DPD SPN Jateng, Suparno, mengatakan, SPN berkomitmen mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon gubernur Jateng. Diharapkan nantinya, jika terpilih sebagai gubernur Jateng, Ganjar dapat memperjuangkan hak-hak buruh atau pekerja.
"Kontrak politik ini sudah melalui pembahasan yang intensif di internal. Kami memiliki 140.000 anggota di 15 kabupaten/kota di Jateng. Kami secara sukarela akan berusaha memenangkan Ganjar-Heru. Tidak ada uang yang kami terima," katanya.
Ganjar mengapresiasi kontrak politik yang dinilainya "waras" dan dapat diterima nalar tersebut. "Nantinya akan lebih banyak transaksi ide dan gagasan, bukan transaksi uang," ujar Ganjar.
Dia juga berjanji jika terpilih sebagai gubernur Jateng akan memfasilitasi kepentingan buruh dan pengusaha di Jateng. Kebuntuan yang selama ini kerap terjadi diantara kedua pihak tersebut diharapkan mampu mencapai titik temu.

Minggu, 14 April 2013

Ganjar : Permasalahan Buruh Semestinya Bisa Dipecahkan

BANDUNGAN, suaramerdeka.com - Ganjar Pranowo sebagai calon gubernur Jawa Tengah yang diusung PDI Perjuangan, Jumat (12/4) sore melakukan kontrak sosial dengan DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah. Pada kesempatan tersebut, dirinya juga didaulat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III DPD SPN Jawa Tengah di Hotel Citra Dewi 3, Bandungan, Kabupaten Semarang yang dihadiri perwakilan seluruh DPC SPN se-Jawa Tengah.
Kepada pengurus SPN Ganjar berpesan untuk memanfaatkan benar momen Rakerda ini. Dia berjanji akan meneruskan aspirasi pekerja yang tertuang pada keputusan rakerda kepada pemerintah. "Saya akan membantu meneruskan aspirasi pekerja melalui kawan-kawan yang duduk di atas," ujarnya.
Menurutnya, permasalahan tenaga kerja di Jawa Tengah semestinya bisa dipecahkan. Salah satu solusinya, dengan melihat kemudian mengurai satu persatu masalah yang ada. Diantaranya dengan belajar dari perundingan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang yang bisa mencapai yakni Rp1.209.100.
"Coba belajar dari indikator dari masing-masing komponen, meliputi pekerja, perusahaan, dan konsumen. Apabila angkanya ketinggian ya diturunkan, dengan begitu saya optimis semua masalah tenaga kerja bisa teratasi," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPD SPN Jawa Tengah Suparno, dalam sambutannya menuturkan, saat ini SPN Jawa Tengah mempunyai anggota 140 ribu anggota yang terkoordinasi dengan 15 DPC. Dengan jumlah itu, menurut pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja SPN dinyatakan serikat pekerja yang paling
riil anggotanya.
"Semua buruh itu sopan, kalau ada satu atau dua buruh yang mungkin meminta tuntutan yang belum terpenuhi ya bukan berarti tidak santun. Untuk itu kami meminta kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar mendorong pengusaha yang belum memenuhi hak normatif buruh agar secepatnya merealisaikannya," tegas Suparno.
Tidak hanya dengan Apindo, SPN juga meminta kepada Ganjar jika terpilih menjadi gubernur untuk memperhatikan UMK di masing-masing daerah yang belum semuanya setara dengan apa yang dikerjakan dengan buruh.
"Gubernur menurut saya mempunyai kewenangan untuk menentukan UMK, tetapi yang terjadi saat ini tidak dilakukan. Bahkan pengalaman yang ada, lebih memilih mengembalikan usulan buruh kepada Bupati/Wali Kota atau kepada dewan pengupahan yang kami nilai tidak tepat," tukasnya.
( Ranin Agung / CN39 / JBSM )