Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Minggu, 01 September 2013

UMK: Buruh Semarang Minta UMK 2014 Sebesar Rp1,5 Juta

Sumber : Bisnis-Jateng.com
Oleh on Tuesday, 27 August 2013
Bisnis-Jateng.Com, SEMARANG – Kalangan buruh di Kota Semarang meminta agar pemerintah dapat menetapkan besaran upah minimum kabupaten kota (UMK) pada 2014 sesuai dengan hitungan kebutuhan hidup layak atau sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Koordinator Umum Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, Nanang Setyono mengatakan kenaikan umk menjadi Rp1,5 juta tersebut mengalami peningkatan sekitar 40% dibandingkan UMK saat ini yang hanya mencapai sebesar Rp1,2 juta per bulan.
“Kenaikan umk itu didasarkan atas penghitungan komponen kebutuhan hidup layak (khl) serta laju inflasi pada 2013, dan  tidak akan berpengaruh banyak terhadap operasional perusahaan,” ujarnya, Selasa (27/8/2013).
Menurutnya, komponen upah buruh selama ini hanya menempati posisi kelima pada total biaya operasional perusahaan secara keseluruhan, sehingga kenaikan umk itu tidak akan mempengaruhi perusahaan.
“Dewan pengupahan diharapkan melakukan survey kembali untuk penentuan umk  2014, dikarenakan survey terakhir dilakukan pada awal tahun lalu sebelum berlakunya kebijakan kenaikan harga BBM, sehingga dipastikan kondisi saat ini sangat berbeda, dimana kebutuhan hidup pasti meningkat,” tuturnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) pada 2014 mendatang tidak lebih dari 10% agar tidak memberatkan kalangan pengusaha.
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan meskipun saat ini kondisi perekonomian masih menunjukkan pertumbuhan walaupun belum stabil serta inflasi masih terjaga dengan baik, namun apabila kenaikan UMK melebihi 10% maka hal itu akan sangat memberatkan para pengusaha.
“Hal ini karena komponen upah karyawan mengambil andil hingga 30% dari total biaya produksi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Sementara, di Jawa Tengah ini banyak terdapat industri padat karya seperti garmen, yang komponen gaji karyawannya bahkan bisa melebihi 30% dari total produksi,” ujarnya.
Pihaknya berharap semua pihak, baik serikat buruh maupun pengusaha dapat menjaga kondisi hubungan industrial di Jawa Tengah tetap berjalan kondusif dan aman, sehingga perekonomian tetap berjalan dengan baik.
“Dengan demikian pengusaha tetap bisa menjalankan usahanya dan lapangan kerja pun tetap terbuka lebar. Jangan sampai kondusifitas terganggu yang memicu pengusaha menutup maupun merelokasi usahanya,” tuturnya.
Frans menambahkan pada dasarnya pengusaha tidak mempermasalahkan penambahan komponen dalam penghitungan khl upah minimum kabupaten/ kota pada 2014.
“Kalangan buruh boleh saja mengajukan usulan komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item atau seterusnya. Tapi, saya rasa pemerintah bisa bijaksana dalam memutuskan,” ujarnya. (k39/rsj)

Sabtu, 24 Agustus 2013

Menantikan sebuah “Gebrakan” untuk kesejahteraan Buruh Jawa tengah


Oleh : Heru Budi Utoyo
 
Ucapan selamat dan sukses mewarnai prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2013-2018 pada 23 Agustus 2013 sebagai sambutan kehadiran sosok Gubernur baru dan Jawa Tengah Baru. Kini Jawa tengah telah memiliki Gubernur baru yaitu Ganjar Parnowo dan wakilnya Heru Sudjatmoko yang telah memenangkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada 26 Mei 2013 yang lalu dan telah dilantik untuk menjalankan amanahnya untuk lima tahun kedepan. Kemenangan pasangan Ganjar-Heru ini tentunya tidak lepas dari dukungan dan harapan bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya masyarakat buruh di Jawa tengah agar dapat memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Jawa tengah, dimana Kontrak sosial yang telah dibangun antara Ganjar Pranowo dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah dan Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng pada 26 April 2013 merupakan sebuah komitment dalam perjuangan menuju kesejahteraan Buruh Jawa Tengah serta pembangunan yang berkemakmuran dan berkeadilan sosial. Dengan melibatkandiri dan berpartisipasi dalam proses perencanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan ketenagakerjaan yang mempengaruhi kesejahteraan dan penghidupan buruh dengan memperjuangkan kebijakan pengupahan yang sehat sehingga kesejahteraan buruh di Jawa Tengah meningkat setara dengan propinsi-propinsi besar lainnya, dan menghentikan pola tawar investasi melalui rendahnya upah buruh, kemudian menjadikan pembangunan dan investasi memiliki korelasi dengan kesejahteraan buruh dan menghentikan praktik pelanggaran sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta mendorong optimalisasi kinerja pengawasan, penyidik PNS tenaga kerja, Dewan pengupahan dan lembaga tripartit yang melindungi dan menjunjung tinggi peningkatan kesejahteraan dan kecerdasan bagi buruh Jawa Tengah. Dalam hal ini Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Tengah telah memberikan pokok-pokok pikiran rencana pembangunan dan perlindungan ketenagakerjaan yang dirumuskan bersama dengan harapan untuk dapat menjadi sumbangan pemikiran dalam persoalan buruh di Jawa Tengah, dengan mengidentifikasi beberapa persoalan-persoalan yang dihadapi oleh buruh serta beberapa solusinya.
Diantaranya adalah persoalan Upah yang semestinya menjadi amanat UUD 1945 dan UU 13/2013 tentang ketenagakerjaan, dimana setiap buruh berhak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, namun hingga kini persoalan tersebut tak kunjung selesai. Dinamika persoalan penetapan Upah minimum setiap tahunnya selalu dibenturkan antara kepentingan buruh dengan pengusaha. Tidak hanya itu, persoalan pelanggaran terhadap pelaksanaan Upah minimum pun juga marak terjadi, sementara posisi Pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung pekerja/buruh juga tidak mampu berbuat banyak dengan membiarkan ketidakadilan ini berjalan begitu saja tanpa ada ketegasan dan sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran pelaksanaan upah. Kedua, persoalan maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing yang menjadikan kondisi buruh dari hari kehari semakin terjepit akibat dari ketidakpastian kerja dan rendahnya posisi tawar mereka dihadapan pengusaha. Dengan adanya sistem kontrak dan outsourcing serta lemahnya sistem pengawasan, secara sistematis buruh akan kehilangkan hak-haknya berupa kesejahteraan dan keberlangsungan kerja dimana mereka akan kesulitan mencari kerja pasca berakhirnya kontrak kerja karena faktor usia. Secara politis mereka juga akan kehilangan haknya untuk mendapatkan kebebasan berorganisasi, bagaimana mungkin buruh dapat berorganisasi jika kemudian kontraknya habis dan hubungan kerjanya berakhir. Ketiga, persoalan Pendidikan yang mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat buruh di Jawa tengah untuk dapat menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih tinggi karena keterbatasannya, padahal mereka mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih layak. Keempat, kerentanan buruh perempuan terhadap eksploitasi merupakan problem klasik dalam relasi industrial. Disisi lain, Serikat Pekerja kesulitan dalam memperjuangkan kepentingan buruh perempuan walaupun saat ini buruh perempuan lebih banyak daripada buruh laki-laki. Akibatnya meluas pada aspek-aspek lain non-ekonomi yang merendahkan harkat buruh perempuan karena timbulnya pelecehan secara verbal maupun non-verbal yang dialami buruh perempuan yang terjadi berulang kali, dan anehnya dianggap sebagai persoalan tidak serius. Kelima, Upah murah yang dijadikan sebagai alat untuk menarik investor menjadikan persoalan tersendiri, mestinya Investasi diprioritaskan untuk penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan buruh yang dapat mentransformasikan pengetahuan dan teknologi yang digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat Jawa Tengah, bukan hanya pengurasan sumber daya manusia dan alam saja.
                Dari beberapa persoalan tersebut sudah barang tentu menjadi “ PR “ bagi Ganjar-Heru sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru dan harapan baru bagi masyarakat  buruh di Jawa Tengah, dengan sebuah “gebrakan” yang dinanti-natikan untuk memperbaiki kesejahteraan buruh di Jawa Tengah. Namun demikian Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di Jawa Tengah tetap memposisikan diri sebagai “MITRA KRITIS” terhadap Pemerintahan Ganjar-Heru untuk mengawal dan memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat buruh di Jawa Tengah.

Rabu, 31 Juli 2013

Hari Buruh 1 Mei resmi jadi libur nasional

Selasa, 30 Juli 2013 07:46 WIB | 1450 Views

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi mengesahkan hari buruh internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Dalam akun Twitternya @SBYudhoyono, Selasa, Presiden mengatakan telah menandatangi Peraturan Presiden pada Senin (29/7) yang mengesahkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.

"Hari ini (Senin 29/7) saya tetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional dan dituangkan dalam Peraturan Presiden," kata Presiden dalam tweet-nya.

Saat mengunjungi sejumlah pabrik di Surabaya pada 1 Mei 2013 Presiden mengatakan telah memutuskan untuk menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional sehingga baik perusahaan maupun para buruh bisa memperingati hari buruh internasional.

Rabu, 26 Juni 2013

KHL Sudah Capai Rp1,9 Juta

Sumber : Koran Sindo

SEMARANG– Rencana penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah pusat yang berlarut-larut membuat standar kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Semarang melonjak.

Hasil survei buruh pekan lalu nilai sudah mencapai Rp1,9 juta per bulan. Angka KHL tersebut tentu sangat tinggi dibandingkan upah minimum kota (UMK) Semarang yang hanya Rp1,2 juta per bulan. Artinya, upah yang diterima tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan, survei tersebut dilakukan pada Kamis (13/6). “Selama ini, upah dengan UMK senilai Rp1,2 juta sudah habis sebelum satu bulan karena untuk kebutuhan hidup,” katanya kepada KORAN SINDO, kemarin. Pengeluaran terbesar buruh adalah di sektor transportasi. Nilainya bisa mencapai antara 30- 40% dari gaji yang diterima.

Asumsinya, sesuai dengan perhitungan Dewan Pengupahan, para buruh naik bus pulang pergi menghabiskan uang Rp.6.000 per hari. Kalau ditotal selama satu bulan sudah mencapai Rp.180.000. “Padahal faktanya bisa lebih dari itu, para buruh bisa naik angkot lebih dua kali untuk bisa menuju lokasi pabrik dan pulangnya, ada yang sebulan bisa menghabiskan Rp.500.000 per bulan untuk transportasi,” katanya.

Wacana kenaikkan tarif angkatan umum sebesar 22% seiring kenaikkan harga BBM ini akan menambah beban buruh. Kalau tarif angkutan naik, dipastikan pengeluaran untuk sektor transportasi juga akan bertambah. “Oleh karena itu, jika biaya transportasi ini naik, kami juga menuntut penyesuaian upah akibat kenaikkan harga dan transportasi tersebut,” ujarnya. Heru menambahkan, kecilnya upah buruh itu dinilai karena pemerintah belum berpihak kepada buruh.

Sementara itu, pakar transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, naiknya tarif angkutan ini jelas memukul buruh. Sebagai pelariannya, para buruh bisanya cenderung kredit sepeda motor. “Lagi-lagi yang diuntungkan adalah pengusaha otomotif,” ujarnya.

Menurut Djoko, kredit sepeda motor yang dilakukan buruh itu merupakan tindakan tidak sehat, kerana tingkat keawetannya tidak lama. “Lebih baik kredit rumah daripada sepeda motor,” imbuh pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini. Djoko menambahkan, untuk mengurangi beban biaya transportasi yang ditanggung oleh buruh, pemerintah sudah saatnya berani menggratiskan biaya transportasi buruh seperti yang di China. “Gaji kecil tidak masalah, asalkan transportasi gratis,” imbuhnya.

Ditambahkan Djoko, layanan transportasi gratis itu bisa dilakukan kalau semua angkutan dikelola oleh pemerintah. “Layanan ini kalau di Semarang bisa menggunakan Bus Rapid Transit(BRT), tapi koriornya harus di tambah sampai di pelosok-pelosok,” katanya. amin fauzi

Jumat, 03 Mei 2013

Aktivis Buruh Maju menjadi Caleg 2014


HERU BUDI UTOYO atau biasa dikenal Heru Be’U merupakan tokoh aktivis Serikat Pekerja di Kota Semarang yang senantiasa memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kota Semarang dan Jawa Tengah pada umumnya. Proses perjuangan yang telah dilakukannya diawali dengan bergabung dalam sebuah organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT.Sai Apparel Industries Semarang pada tahun 2002 dan terpilih menjadi Ketua selama 2 (dua) periode (2002-2005/2005-2008), kemudian pada tahun 2010 dengan didukung oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) di berbagai perusahaan di Kota Semarang sehingga terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Semarang (2010-2015). Dan sebagai upaya mempersatukan pekerja (SP/SB) di Kota Semarang untuk bersama-sama memperjuangkan Upah Layak dan hak-hak pekerja lainnya, maka pada tahun 2011 hingga sekarang Heru Be’U diberikan amanah menjadi Koordinator Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Semarang, dengan pencapaian perjuangan Upah yang dilakukan bersama Aliansi Gerbang di Kota Semarang (UMK 2013) naik 21 % , dari Rp.991.500,- menjadi Rp.1.209.100,- dengan nominal kenaikan lebih dari Rp.200.000,-. 

Heru Be’U juga seorang Trainer/fasilitator yang aktif memberikan pembinaan/pendidikan perburuhan dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM) bagi masyarakat pekerja dan gemar membuat artikel-artikel perburuhan yang beberapa kali dimuat dalam media Suara Merdeka diantaranya “Upah Setara untuk Buruh Semarang” terbit tahun 2010, “Menunggu Upah Layak dan Ideal” terbit tahun 2011, “Permenakertrans Baru, Upah Baru” terbit tahun 2012. Selain itu, Heru Be’U beberapa kali menjadi pembicara (narasumber) dalam sebuah kegiatan diantaranya “Seminar: Outsourcing, Efisiensi Vs Keadilan” yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Undip tahun 2010, “Focus Group Discussion: Mencari Solusi Terbaik Praktik Kerja Outsourcing - Dalam Perspektif Tripartit” yang diselenggarakan oleh HMJ Managemen FE Undip tahun 2010, “Diskusi Publik: Menggagas Gugatan terhadap SK Gubernur Jateng Soal Penetapan UMK” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNISBANK dan LBH Semarang tahun 2010, “Workshop: Mendorong Sistem Penetapan Upah Minimum yang Mensejahterakan Buruh” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengabdian Hukum YAPHI Surakarta pada tahun 2011.

Sosok pria kelahiran Semarang 39 tahun yang lalu ini dikenal sebagai pemimpin yang santun, sederhana dan rendah hati. Dengan memimpin lebih dari 20.000 orang anggotanya, Heru Be’U tetap berusaha menjaga integritas dan amanah yang telah diberikannya, namun demikian Heru Be’U  menyadari betul dengan berbagai kekurangan dan kelemahan yang dimilikinya, sehingga dia sangat membutuhkan kerjasama, semangat dan dukungan dari orang-orang disekitarnya dan kawan-kawan SP/SB serta masyarakat pekerja untuk bersama-sama terus melanjutkan perjuangan tersebut. Dengan terdorong oleh semangat dan dukungan itulah, maka HERU BUDI UTOYO melanjutkan langkah perjuangannya demi menunjukkan kualitas dan kapabilitas yang dimilikinya untuk Berjuang Bersama Masyarakat Pekerja” dengan maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jateng pada Pemilu 2014 melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil 1) Jateng : Kota/Kab.Semarang, Kota Salatiga, Kab.Kendal. 

Jadilah “Super HERO”
Suporter HERU BUDI UTOYO for Legislatif 2014

Kamis, 02 Mei 2013

SBY: Tahun Depan, 1 Mei Jadi Libur Nasional

Rabu, 01 Mei 2013, 14:05 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan, 1 Mei akan dijadikan hari libur nasional. Namun, ini akan berlaku mulai tahun depan. Selama ini tanggal tersebut diperingati sebagai hari buruh internasional. 
"Saya sampaikan satu kabar selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, setelah mempertimbangkan secara seksama, tahun depan 1 Mei dinyatakan sebagai hari libur," katanya di hadapan sekitar seribu pekerja PT Maspion Grup, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/5). 
Tujuannya, kata dia, agar para pekerja dan manajemen perusahaan bisa memperingati hari buruh dengan baik. Tak hanya itu, dari 10 negara di ASEAN, hanya tinggal dua negara saja yang belum menjadikan 1 Mei sebagai hari libur, yakni Indonesia dan Brunai Darusaalam. 
"Keputusan Presiden (Keppres) sedang dipersiapkan," katanya. 
Presiden menegaskan meski dijadikan libur nasional, jatah cuti bersama yang berjumlah enam hari tidak akan berkurang. 
"Saya sudah menghitung selama satu tahun cuti bersama itu berjumlah enam hari di samping hari libur yang lain. Dengan ditetapkan 1 Mei sebagai hari libur maka cuti bersamanya bisa dikurangi satu hari dengan demikian jumlahnya tetap. Tapi yang penting 1 Mei hari libur yang bisa diperingati para pekerja dengan keluarganya masing-masing," katanya.

Dari DPR, Buruh Bertolak ke MK Dukung Yusril Tolak BPJS

JAKARTA, koranindonesia.com – Sebagian elemen buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) sudah beranjak meninggalkan gedung DPR/MPR RI. Selanjutnya, sebagaian massa SPN itu bertolak menuju Mahkamah Konstitusi mendukung Yusril Ihza Mahendra menolak disahkannya undang-undang BPJS.
"Kita akan ke MK untuk memberikan dukungan kepada Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kita, memberikan berkas menolak disahkannya UU BPJS," kata salah satu pekerja dari SPN Bustanul Arifin di depan gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/5/2013).
Selain memberikan dukungan, lanjut Bustanul, massa dari SPMI akan mendatangi gedung DPR/MPR RI untuk berorasi selanjutnya. Antara SPN dan SPMI menurutnya memiliki pandangan berbeda terkait undang-undang BPJS.
"Kita ada yang beda pendapat dengan massa ini, karena ada beberapa pasal mereka pro kontra yakni soal jaminan kesehatan," ujarnya.
Menurutnya, apabila disahkan salah satu pasal dalam undang-undang BPJS mengatur perkepala akan dipotong biaya Rp 27.500. Hal ini yang kemudian ditolak buruh dari SPN. "Padahal untuk kesehatan itu sudah dijamin ada asuransinya dari Jamkesda atau Jamsostek," kata Bustanul.
Pantauan koranindonesia.com, sebagian besar buruh SPN ada yang masih bertahan di depan gedung DPR/MPR RI hingga kini. Namun, menurut rencana, mereka juga selanjutnya akan bertolak menuju MK.

"May Day" dengan tema yang selalu berulang

Oleh Nur Istibsaroh
Semarang (ANTARA News) - Unjuk rasa turun ke jalan memperingati Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei atau sering disebut "May day" seakan menjadi agenda rutin bagi sebagian besar buruh di seluruh negara termasuk di Indonesia.

Pada hari itu buruh meliburkan diri untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka karena hingga saat ini cara ini terbukti ampuh dan lebih mendapatkan perhatian.

Tanggal 1 Mei layaknya panggung besar bagi para buruh, namun ternyata dari tahun ke tahun tema sentralnya selalu sama; masalah upah.

Pengulangan tema sentral tersebut menimbulkan pertanyaan menggelitik hati; kenapa upah selalu menjadi tema sentral? Kenapa masalah upah tidak pernah terselesaikan? Apa yang salah dengan sistem pengupahan?

Melihat tren tema sentral May Day selama ini, jangan-jangan May Day di tahun berikutnya juga tema sentralnya tetap sama.


Tuntutan Upah Layak

Bagi para buruh di Kota Semarang, tuntutan upah yang layak, dengan tambahan tema lain yang menyesuaikan isu hangat yang tengah dihadapi para buruh, selalu menjadi tema sentral unjuk rasa dalam rangka memperingati May Day.

Di tahun 2013 ini misalnya, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo menyebutkan bahwa tema sentral yang diangkat para buruh masih berkutat masalah tuntutan upah layak, selain tema lain seperti tuntutan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional dan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan harga BBM.

Masalah upah yang selalu menjadi tema sentral, menurut Heru, disebabkan karena adanya ketidakberesan sistem pengupahan serta tidak adanya kesamaan cara pandang terhadap hasil survei biaya hidup.

Buruh mengaku meskipun upah buruh Kota Semarang Rp1.209.100 atau lebih tinggi dibandingkan dengan daerah sekitarnya di Jateng, tetapi mereka menilai nominal tersebut masih belum dapat "mengcover" atau menutup kebutuhan sehari-hari.

Apalagi penentuan upah buruh belum memenuhi sejumlah kriteria yang diperjuangkan para buruh setiap tahunnya di antaranya 100 persen sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memenuhi 122 item kebutuhan yang disurvei (saat ini baru 60 item), dan belum mengacu laju inflasi.

Survei yang dilakukan juga masih berpatokan kepada kebutuhan buruh lajang, padahal hasil survei yang dilakukan buruh mencatat bahwa 52 persen buruh sudah berkeluarga. Akibatnya saat buruh yang sudah berkeluarga mendapatkan upah dengan ukuran untuk buruh lajang, mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan anak dan istrinya.

Dalam implementasi di lapangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga masih ditemukan tidak bersedia menjalankan kesepakatan bersama yang sudah ditetapkan bersama misalnya di Kota Semarang disepakati tanggal 8 Agustus 2012 ada penetapan mengenai merek, tempat, dan barang yang akan disurvei.

Untuk survei kamar tidur misalnya yang sudah disepakati 3X5 meter, tetapi implementasi di lapangan justru yang disurvei untuk kamar dengan ukuran 3X3 meter atau suvei mebel yang harusnya di toko mebel, tetapi dilakukan di toko pinggiran.

Alasan lainnya, meskipun pemerintah sudah menetapkan upah, pemerintah masih memperbolehkan adanya penangguhan pembayaran upah buruh.

Bagi para buruh, permasalahan yang sama dari tahun ke tahun dikarenakan regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) tidak mengarahkan buruh mendapatkan upah yang layak.

"Sebenarnya kami para buruh tidak hanya mengendaki upah naik tinggi, tetapi lebih pada pemberian upah yang didasarkan kepada keadilan kedua belah pihak dengan prinsip berkeadilan, sistemnya yang benar, dan memperhatikan para buruh yang sudah berkeluarga," kata Heru Budi Utoyo.

Apalagi hingga saat ini masih ada perusahaan yang melakukan penangguhan pembayaran upah, perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial (Jamsostek) kepada para tenaga kerjanya, serta hak lainnya.

Kesamaan Paradigma

Pengamat ekonomi dari Universitas Stikubank Semarang Alimuddin Rizal Rifai menilai bahwa permasalahan utama buruh berupa tuntutan upah layak yang terjadi setiap tahun, terjadi karena adanya perbedaan paradigma antara buruh dan pengusaha yakni buruh menginginkan pendapatan yang tinggi, sementara dari pengusaha menginginkan efisiensi.

Tingkat efisiensi tersebut dapat tercapai jika buruh berkompeten sehingga sebuah pekerjaan menjadi lebih efektif, menghasilkan produk yang bagus, dan lebih banyak.

Kondisi buruh yang berkompeten tersebut menjadi aset perusahaan dan tentunya pengupahannya akan menyesuaikan. Hal terpenting lain yang dibutuhkan adalah manajemen terbuka yang hingga saat ini masih rendah diimplementasikan.

Sebuah perusahaan yang menerapkan manajemen terbuka akan melibatkan buruhnya untuk bersama-sama memajukan perusahaan atau industrinya. Keduanya berjalan beriringan yakni buruh menjadi ujung tombak dan pengusaha menjadi pemilik modal yang besar dan menguasai akses pasar.

Keterlibatan buruh,lanjut Alimuddin, sangat erat untuk kemajuan atau kemunduran dari perusahaan menjadi sangat penting, sehingga buruh dapat mengetahui kondisi tempat bekerjanya. Ada kekhawatiran tuntutan terhadap hak yang besar akan menyebabkan perusahaan bangkrut sehingga justru dapat merugikan kedua belah pihak.

Untuk memiliki aset buruh yang berkompeten tersebut, diperlukan tingkat pendidikan yang memadai mulai dari kesiapan pendidikan yang mengacu pada kurikulum serta adanya pelatihan di perusahaan tempat bekerja.

Pelatihan spesifik tersebut dimaksudkan untuk memenuhi keinginan pasar kerja, apalagi tenaga kerja bersangkutan kurang terdidik, sehingga dapat meningkatkan kompetensinya.

Upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja sangat diperlukan karena berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (Kadin), jumlah tenaga kerja yang kurang terdidik di Indonesia masih tinggi yakni mereka yang berpendidikan di bawah SD dan SMP mencapai 68,27 persen (74.873.270 jiwa) dari jumlah penduduk yang bekerja (110.808.154 jiwa), sehingga menyebabkan masih rendahnya produktivitas dan daya saing tenaga kerja.

Kesempatan terpisah Ketua Apindo Jawa Tengah yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Industri dan Ketenagakerjaan Kadin Jateng Frans Kongi menilai bahwa tuntutan upah yang layak dari para buruh merupakan hal wajar.

"Akan tetapi yang perlu buruh ketahui adalah kemampuan dari masing-masing perusahaan tidak sama," katanya.

Terkait dengan kompetensi para tenaga kerja, Frans Kongi mengakui bahwa pengusaha di Jateng masih harus mendidik setiap tenaga kerja baru karena mereka belum siap kerja.

"Untuk mereka yang lulus SMK, dasarnya sudah ada. Akan tetapi masih harus didik begitu masuk dunia industri," kata Frans Kongi.

Kadin sangat mendorong adanya "link and match" antara sektor pendidikan melalui kurikulumnya dengan pasar tenaga kerja agar memenuhi kebutuhan industri.

Penataan sistem pengupahan tentu sangat diperlukan agar dunia usaha terus berjalan kondusif dan tidak terjadi perumahan tenaga kerja atau merelokasi pabriknya ke daerah yang menerapkan upah minimum lebih rendah.

Output dari penataan sistem pengupahan tersebut diharapkan tidak ada lagi muncul tema utama yang selalu muncul setiap peringatan "May Day" serta karena tidak ada lagi istilah tenaga kerja dan pemberi kerja, menolong dan ditolong, tetapi masing-masing merupakan pihak yang saling membutuhkan.