Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Selasa, 20 Mei 2014

KSPN ; Puluhan elemen Semarang tuntut Marsinah dijadikan “Pahlawan Buruh”


Posted on May 7, 2014
 

Puluhan elemen masyarakat di kota Semarang Jawa Tengah bersatu dalam Komite Obor Marsinah menuntut Marsinah ditetapkan sebagai pahlawan buruh saat memperingati 21 tahun kematian Marsinah secara misterius.

Marsinah, buruh pabrik PT Catur Putra Surya Surabaya, Jawa Timur yang menentang upah murah dan terbunuh, kemudian mayatnya ditemukan tanggal 8 Mei 1993. Selama 21 tahun, kasus pembunuhan buruh ini belum terungkap siapa pelakunya. Bahkan, pelaku masih menjadi misteri sampai saat ini,
Keberanian Marsinah dalam memperjuangkan kaum Buruh diperingati dengan diskusi dan konsolidasi pada Senin sore hingga malam hari (05/05/14), dilakukan di eks vidiotron, Semarang.
Turut hadir elemen masyarakat Semarang, seperti KSPN, Aliansi Gerbang, AJI kota Semarang, LBH Semarang, LRC – KJHM, Permahi, Sparakus, ELSa, PMII, HMI, BEM FIB Undip, Hysteria, FSPMI, Sekolah Tan Malaka Semarang, KPS, PHI dan LPSAP PMII walisongo,
Zaenal Arifin, Koordinator Komite Obor Marsinah, Semarang mengatakan, “Betapa ironisnya bangsa yang tampak besar dalam ukuran wilayah seluas Eropa dan Amerika, dan besar dalam jumlah penduduk, serta besar kekayaan alamnya, namun kerdil jiwa para pemimpinya.”
“Kasus kematian Marsinah buruh PT Catur Putra Surya (CPS) masih menjadi tanda tanya besar, dan tak tuntas tanpa keadilan,” tambah Zaenal Arifin.
Bahkan, menurut Zaenal, selama 21 belum terungkap secara tuntas, meskipun beberapa orang sudah dijadikan terdakwa dan diputus pengadilan. Atas hal ini, kegigihan perjuangan buruh Marsinah, pihaknya menuntut Marsinah ditetapkan sebagai pahlawan, karena dia (Marsinah) berjuang untuk rakyat dan kaum buruh.
“Kita juga menuntut kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus Marsinah. Karena kasus tersebut menyangkut pelangaran HAM dan kekerasan seksual. Marsinah adalah pejuang dan pahlawan rakyat, pejuang upah, pejuang kesejahteraan dan pejuang demokrasi,” ucapnya.
Lensaindonesia


Buruh Perempuan Peringati Hari Kartini dengan Aksi

SM Cetak - Semarang Metro
22 April 2014
 
Ingatkan Emansipasi Marsinah

SEMARANG - Sekitar 50 buruh perempuan dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang, memperingati Hari Kartini dengan aksi damai berjalan kaki dari bundaran air muncrat Jalan Pahlawan menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (21/4) pagi.
Sambil menyanyikan lagu Ibu Kita Kartini dan berorasi, para buruh dari beberapa perusahaan di Kota Semarang itu menenteng berbagai poster. Dalam aksi itu, mereka juga mengingatkan pemerintah dan masyarakat akan sosok emansipasi perempuan buruh, Marsinah.
Marsinah adalah aktivis buruh di PT CPS Porong Sidoarjo Jatim yang ditemukan tewas terbunuh pada 8 Mei 1993 di usia 24 tahun. Autopsi dari RSUD Nganjuk dan RSUD Dr Soetomo Surabaya menyimpulkan bahwa Marsinah tewas karena penganiayaan berat. Marsinah merupakan salah seorang dari 15 orang perwakilan para buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Koordinator lapangan dari KSPN Anik Ariyani mengatakan, kelahiran RA Kartini tidak sekadar untuk dikenang, tetapi semangat emansipasi perempuanlah yang senantiasa dikenang. Pada zamannya, gelora perlawanan untuk menjadikan kaum (pekerja) perempuan agar menjadi lebih naik dan mendapatkan kesempatan dalam ruang publik, sebenarnya telah tercermin dari surat-surat Kartini.
’’Seharusnya hari ini kita memakai konde, kebaya, ikut peragaan busana, dan tidak turun ke jalan. Tetapi, kondisi buruh perempuan sampai saat ini masih dikebiri. Misalnya, cuti haid harus memperlihatkan darahnya, ini mengerikan. Cuti gugur kandungan pun hanya seminggu, alasannya tidak ada bayi yang ditanggung,’’ katanya.
Padahal, kata Anik, pasal 82 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan, pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat selama satu setengah bulan sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Pada pasal 81 juga disebutkaan, pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada manajemen perusahaan, maka dia tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua dalam masa menstruasi.
’’Kami minta pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan kerja-kerja pengawasan kepada Dinas Tenaga Kerja terhadap pemenuhan hak-hak pekerja sekaligus mengambil tindakan tegas kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran atas hak-hak pekerja,’’ kata Anik.
Di sela-sela berorasi, selain membagikan selebaran tuntutan aksi, beberapa buruh juga menyebarkan poster berjudul “Siapa Marsinah?” Dalam poster itu juga terdapat foto Marsinah bernuansa hitam putih bertuliskan, Marsinah: Pejuang dan Pahlawan Rakyat.
Menurut salah satu peserta aksi, Yartatik, kondisi buruh perempuan sampai saat ini masih dikebiri. Tidak berbeda dengan kondisi buruh saat zaman Marsinah pada 1993. Dalam rangka mengenang 21 tahun kematian Marsinah, di Semarang telah telah dibentuk Komite OBOR Marsinah. Komite di Semarang juga berjejaring dengan daerah lain untuk mengenang perjuangan Marsinah dalam memperjuangkan hak-hak Marsinah saat masih bekerja pada PT Catur Putra Surya di Porong Sidoarjo Jawa Timur.
Puncak acara mengenang Marsinah akan dilakukan pada 10 Mei 2014 di Surabaya. Sementara di Kota Semarang akan digelar panggung mimbar bebas pada Senin 5 Mei yang diikuti beragam elemen seperti SPN, Gerbang, Permahi, Hysteria, LBH Semarang, AJI Kota Semarang, BEM FIB Undip, PMII Kota Semarang, Spartakus Indonesia, Sekolah Tan Malaka Semarang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Semarang, LPSAP PMII Walisongo Semarang, KPS, dan Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA). (H84-39)

Senin, 12 Mei 2014

Kemenangan Semu Kaum Buruh

Artikel Wacana Nasional : SUARA MERDEKA, 30 April 2014 

Oleh : Heru Budi Utoyo
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang    
                                     

"Hak pekerja kontrak dan tenaga alih daya terus digerus, menutup kesempatan mereka menjadi pekerja tetap"


SEJARAH kelahiran Hari Buruh Sedunia tidak terlepas dari perjuangan panjang pekerja pada awal abad ke-19 guna mendapatkan kendali ekonomi politis hak-hak mereka dalam hubungan industrial, terutama di negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Waktu itu buruh menuntut pengurangan lama jam kerja dari 19-20 jam per hari menjadi hanya 8 jam.
Lewat serangkaian aksi mogok kerja, mereka menuntut perubahan jam kerja dengan inti ’’8 Jam Kerja, 8 Jam Istirahat, dan 8 Jam untuk Rekreasi’’. Perjuangan mereka berhasil dengan ditetapkannya 8 jam kerja per hari, per 1 Mei 1886 di Amerika, dan tanggal itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Buruh Sedunia (May Day).
Momentum peringatan Hari Buruh seyogianya bisa menjadi ajang pembuktian janji-janji politik para caleg dan partai yang memenangi Pemilu 2014. Harapannya, mereka dapat mewujudkan kesejahteraan pekerja, termasuk menyelesaikan beberapa persoalan yang masih dihadapi buruh.
Pertama; makin banyak perusahaan menerapkan sistem kerja kontrak dan alih daya (outsourcing) yang menjadikan kondisi buruh dari hari ke hari makin terjepit akibat ketidakpastian kerja, keminiman lapangan kerja, dan rendahnya posisi tawar di hadapan pengusaha. Sistem kontrak dan alih daya secara sistematis akan menghilangkan hak-hak buruh.
Hak itu semisal menyangkut kesejahteraan dan keberlangsungan kerja mengingat mereka akan kesulitan mencari kerja setelah berakhirnya kontrak karena faktor usia. Secara politis mereka juga akan kehilangan haknya berorganisasi secara bebas setelah kontrak kerjanya berakhir.
Hak-hak pekerja kontrak dan tenaga alih daya terus digerus, menutup kesempatan mereka menjadi pekerja tetap. Selain itu, menaburkan kecemburuan sosial antara pekerja tetap dan pekerja kontrak. Pekerja kontrak masih dihadapkan persoalan kepastian kerja, dan tiap individu harus berjuang sendiri untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
Kedua; keminiman upah yang masih jauh dari nilai penghidupan layak sebagaimana diamanatkan undang-undang. Mekanisme survei berikut semua item dalam Permenakertrans Nomor13 Tahun 2012 belum mengakomodasi kebutuhan hidup secara riil bagi buruh. Upah yang diterima mendasarkan upah minimum yang menggunakan standar kebutuhan buruh lajang. Faktanya, 52% lebih buruh sudah berkeluarga. Bahkan Provinsi Jawa Tengah ini mendapat tiga predikat terendah dalam mewujudkan upah layak. Tiga hal yang masih tertinggal dari provinsi lain tersebut menyangkut upah buruh di tingkat kota/kabupaten, upah buruh di kota metropolitan, dan upah rata-rata buruh. Fakta itu seharusnya mendapat perhatian dari pemprov.
Ketiga; berkurangnya kesejahteraan yang diterima buruh, seperti tunjangan makan, uang transpor, dan jaminan sosial. Hal itu tidak diimbangi dengan pemenuhan terhadap hak-hak lain, semisal hak buruh perempuan yang terabaikan, seperti hak cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, dan hak menyusui bayi. Kadang buruh perempuan dipaksa bekerja melebihi jam tanpa dihitung lembur mendalihkan supaya bisa memenuhi target.
Keempat; mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Regulasi yang menyebutkan sebagai cara mudah dan murah untuk menyelesaikan persoalan antara buruh dan pengusaha ternyata tetap menyisakan kerumitan.
Trauma Buruh
Proses penyelesaian perselisihan dimulai dari perundingan bipartit, mediasi, hingga pengadilan hubungan industrial (PHI) butuh waktu cukup lama, bertele-tele, dan biaya tidak sedikit. Akibatnya, buruh malas menempuh cara itu, bahkan berisiko mengalami trauma ketika mempunyai permasalahan yang dibawa hingga pengadilan hubungan industrial. Terlebih andai sampai proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Berbagai persoalan yang hingga saat ini belum berpihak pada buruh menunjukkan betapa lemah posisi tawar mereka. Realitas itu membutuhkan peran konkret pemerintah, termasuk pemda, dalam melindungi buruh, semisal lewat peraturan dan perundang-undangan yang melindungi buruh dan haknya.
Kepala daerah seyogainya menggariskan kebijakan yang tidak merugikan buruh, serta melalui Disnakertrans melakukan pengawasan dan menerapkan ketegasan pemberian sanksi terhadap pengusaha yang melanggar hak buruh. Selain itu, serikat pekerja/buruh dituntut bekerja lebih keras lagi untuk membangun kesadaran dan solidaritas guna memperjuangkan nasib buruh.
May Day merupakan hari kemenangan buruh, termasuk di Indonesia, namun sebenarnya sekaligus menjadi ujian bagi buruh. Hal itu mengingat pada peringatan hari kemenangan, buruh masih menghadapi berbagai persoalan menyangkut pemenuhan hak dan kesejahteraan. Tapi minimal peringatan tahun ini dapat menjadi momentum bagi buruh untuk membangun kekuatan.
Harapannya, kekuatan baru tersebut mempunyai daya dobrak sebagaimana kekuatan yang terbangun pada abad ke-19. Bagi buruh di Indonesia, perjuangan secara terus-menerus dengan tetap di dalam koridor perundang-undangan niscaya dapat membawa ke perubahan yang lebih baik, dan buruh bisa menikmati kesejahteraan yang lebih memadai.

Deklarasi KSPN Jawa Tengah

Deklarasi Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, dilaksanakan pada tanggal 29 April 2014 di Taman Budaya Raden Saleh Semarang. Deklarasi yang dihadiri sekitar 500 orang pengurus dan anggota SP/SB dari beberapa kota/kabupaten seperti ; Kota Semarang, Kab.Semarang, Kota Salatiga, Kab.Boyolali, Kab.Sukoharjo, Kab.Karanganyar, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kab.Magelang, Kab.Sragen, Kab.Kendal, Kab.Pekalongan,kab.Demak dll, juga dihadiri oleh aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah, telah mengagendakan pembentukan dan pelantikan Pengurus DPD KSPN Jateng dan DPC Kota/Kab se Jateng. Pelantikan yang dipimpin langsung oleh President KSPN Bambang Wirahyoso, dengan semangatnya "Membangun Gerakan Buruh Jawa Tengah yang Bermartabat dan Profesional' tentunya menjadikan motivasi yang positif bagi perjuangan buruh di Jawa tengah.

KSPN : Buruh Semarang Perempuan Ingatkan Emansipasi Marsinah


Sumber : Semarang I kabar3

PULUHAN buruh perempuan dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang, menggelar aksi damai. Dalam aksi yang dipusatkan di depan Bundaran Air Mancur Jalan Pahlawan Semarang ini, mereka juga mengingatkan pemerintah dan masyarakat akan sosok emansipasi perempuan buruh, Marsinah.

Koordinator aksi dari KSPN Anik Ariyani menyatakan, kelahiran RA Kartini tidak sekadar untuk dikenang, tetapi semangat emansipasi perempuanlah yang senantiasa dikenang hingga hari ini. "Bagi kaum buruh perempuan juga ada sosok Marsinah yang memperjuangkan hak-haknya," kata Anik di sela-sela aksinya kepada wartawan, Senin (21/4).

Di sela-sela berorasi, selain membagikan selebaran tuntutan aksi, beberapa buruh juga menyebarkan selembar poster berjudul "Siapa Marsinah?" Dalam poster itu juga terdapat foto Marsinah bernuansa hitam putih bertuliskan, Marsinah: Pejuang dan Pahlawan Rakyat.

Menurut Anik, kondisi buruh perempuan sampai saat ini masih dikebiri. Tidak berbeda dengan kondisi buruh saat zaman Marsinah di tahun 1993. Saat ini, lanjut Anik, cuti haid harus memperlihatkan darahnya, cuti keguguran hanya mendapatkan seminggu dengan alasan tidak ada bayi. Buruh perempuan juga hanya mendapatkan upah minimum kota. "Ini mengerikan," ujar Anik yang mengenakan topi ini.

Karena itu dalam selebaran yang dibagikan para buruh menuntut pemerintah meningkatkan kerja-kerja pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja terhadap pemenuhan hak-hak pekerja perempuan, mengambil tindakan tegas pada pengusaha yang telah melakukan pelanggaran hak-hak pekerja. Mereka  juga menuntut perbaikan-perbaikan terhadap regulasi yang ada sehingga dapat memberikan jaminan yang penuh terhadap perlindungan hak-hak pekerja perempuan.

Setelah berkumpul di depan bundaran air mancur, mereka berjalan kaki ke kantor Gubernur Jawa Tengah sambil membawa poster untuk orasi dan membaca puisi. Aksi ini juga mendapat pengamanan dari aparat kepolisian baik berseragam lengkap maupun tidak.

Aktivis buruh lain, Yartatik menyampaikan, dalam rangka mengenang 21 tahun kematian Marsinah, di Semarang telah dibentuk Komite OBOR Marsinah. Komite di Semarang juga berjejaring dengan daerah lain untuk mengenang perjuangan Marsinah dalam memperjuangkan hak-hak buruh saat masih bekerja pada PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong Sidoarjo Jawa Timur.

Puncak acara mengenang Marsinah akan dilakukan pada 10 Mei 2014 di Surabaya. "Kami ingin perjuangan Marsinah tetap menyala seperti obor," kata Yartatik yang juga anggota Komite OBOR Marsinah Semarang ini kepada kabar3.com seusai aksi.

Marsinah, aktivis buruh di PT CPS Porong Sidoarjo Jatim, ditemukan tewas terbunuh pada tanggal 8 Mei 1993 di usia 24 tahun. Otopsi dari RSUD Nganjuk dan RSUD Dr Soetomo Surabaya menyimpulkan bahwa Marsinah tewas karena penganiayaan berat. Marsinah merupakan salah seorang dari 15 orang perwakilan para buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Lain di Semarang, lain lagi bentuk peringatan Hari Kartini di Banten. Meski  banyak berdiri perusahaan di daerah ini, sekolah memperingati Hari Kartini dengan menggelar lomba busana kebaya, sanggul cantik dan rias wajah. Selain itu, ada juga yang merayakannya dengan lomba memasak.

Peringatan Kartini seperti itu mendapat kritik dari dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten. Ia mengatakan ada teladan Kartini di dunia pendidikan yang dilupakan yaitu kebiasaan Kartini menuangkan pikirannya melalui tulisan. "Kartini punya kebiasaan menyiarkan gagasannya melalui tulisan ini," ujar Arip Senjaya, Dosen Sastra di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Untirta Serang di Banten.

Ia pun memyayangkan di lembaga pendidikan, hanya mengajarkan peringatan dengan kegiatan lomba yang bersifat artifisial. "Peringatan hanya pada sisi kulit. Bukan pada isi," katanya. Karena, perlawanan kesetaraan gender dapat dilakukan melalui tulisan.

Heri HC, Yandhi Deslatama | Y. Hesthi Murthi

KSPN Siap Berkontribusi Dalam Sektor Tenaga Kerja

Sumber : FOKUSJabar.com Oleh : Jimmiriandar

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), diciptakan sebagai wadah untuk menampung aspirasi dan memperkuat persatuan serikat pekerja di Indonesia. Demikian diungkapkan Presiden KSPN Bambang Wirahyoso, pada Kongres Khusus Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, di Hotel Posters Jalan PHH Mustofa, Selasa (1/4).

Suasana Kongres Khusus Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, di Hotel Posters Jalan PHH Mustofa, Selasa (1/4) (Foto: Jimmiriandar)
Suasana Kongres Khusus Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, di Hotel Posters Jalan PHH Mustofa, Selasa (1/4)
(Foto: Jimmiriandar)

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, KSPN juga bertujuan untuk memberikan kontribusi pada pemerintah dalam ketenaga kerjaan, untuk memperkuat organisasi serikat pekerja dan untuk memberikan kesejahteraan para tenaga kerja.
“KSPN akan mengutamakan upah yang layak dalam sektornya, agar menjadi gerakan pembaharuan serikat pekerja yang bermartabat dan profesional,” jelasnya. Bambang menambahkan, anggota KSPN berada diseluruh Indonesia yang berjumlah lebih dari seratus ribu anggota.
Sementara itu, Dirjen Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irianto Simbolon menyambut baik dengan adanya organisasi ini, sebab hanya untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya, namun untuk kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia.
“Mengingat banyaknya perpecahan dianta serikat pekerja, semoga konfedarasi serikat buruh yaang lahir pada menjelang pemilu ini, dapat membangun dan meningkatkan kinerja para pekerja di seluruh Indonesia,” pungkasnya.(ADR)


Rabu, 12 Maret 2014

SPN Kecewa Hasil Pedoman KHL Tak Segera Ditetapkan

Selasa, 11 Maret 2014 19:22 WIB
SPN Kecewa Hasil Pedoman KHL Tak Segera Ditetapkan
SPN melakukan audiensi di Kantor Disnakertransduk Jateng, Selasa (11/3).
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, mengaku kecewa terhadap pedoman survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang tengah disosialisasikan untuk menjadi dasar upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015.

Sekretaris SPN Jateng, Nanang Setyono, mengatakan, pedoman survei KHL itu disinyalir hanya copy paste dari Peraturan Menteri (Permen) 13 tahun 2012. "Bahkan nilainya pedoman survei itu lebih rendah dibandingkan KHL yang sudah ditetapkan pada masing-masing kabupaten/kota," kata dia, kepada Tribun Jateng, di sela-sela audiensi di Kantor Disnakertransduk Jateng, Selasa (11/3/2014).

Menurut Nanang, ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan pedoman survei KHL di antaranya yakni merek barang, mekanisme survei dan tempat survei.

Selain itu, pedoman survei KHL juga menyentuh bulan Desember. Sebab, selama ini survei tidak pernah menyentuh bulan tersebut. "Merek barang pada pedoman survei KHL harus berani dicantumkan. Sehingga bila barang itu tidak ada dapat diganti minimal dengan kualitas yang sama," jelasnya.

Sedangkan dalam mekanisme surveinya, dibolehkan untuk menyurvei harga di pusat perbelanjaan modern di tengah kota. Bila barang obyek survei tidak terdapat di pasar. "Survei pasar juga harus di tengah kota. Karena ini menetapkan UMK, bukan menetapkan UMDes," jelasnya.

Konsep yang tertuang pedoman survei KHL tersebut, diharapkan bisa secepatnya dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) sesuai janji Gubernur Jawa Tengah, di Wisma Perdamaian beberapa waktu lalu.

"Pergub itu juga harus diterapkan 35 kabupaten/kota, dan bagi yang melanggarnya harus dikenakan sanksi sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi dasar penentuan KHL," katanya. (*)

Selasa, 11 Maret 2014

Buruh Jateng Desak Ganjar soal Pedoman Survei KHL

Senin, 10 Maret 2014 | 11:24 WIB
 
TRIBUNNEWS/HERUDIN Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjadi pembicara pada acara diskusi Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) bertajuk 'Indonesia Menjawab Tantangan: Kepemimpinan Menjadi Bangsa Pemenang'di aula Fakultas Kedokteran UI, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013). Serial kedua diskusi ini juga menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie yang merupakan tokoh sentral masing-masing partai. Sehingga, kepentingan sivitas akademika UI menghadirkan mereka untuk mendengarkan pemaparan dan visi pembangunan kepemimpinan di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN
UNGARAN, KOMPAS.com — Kalangan buruh di Jawa Tengah mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera menetapkan Pedoman Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ini dikarenakan selama ini tiap-tiap kabupaten/kota berbeda-beda dalam mempersepsikan pedoman survei KHL yang ada sehingga merugikan kalangan buruh.

Sekjen Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Nanang Supriyono, mengatakan, hasil Rakerda SPN Jawa Tengah yang dilakukan minggu kemarin salah satunya mendesak Gubernur membuat pedoman survei yang lebih bagus.

Menurut Nanang, pedoman survei KHL yang baru saja disosialisasikan Pemprov Jawa Tengah dinilai masih amburadul.

“Mekanisme survei KHL di Jateng ini sangat amburadul. Kita sudah meminta agar dibuat regulasi pedoman survei, tetapi justru yang muncul pedomen survei dari Pemprov yang isinya tidak jelas. Salah satu contoh, kami minta kepastian merek barang yang disurvei dan mekanismenya seperti apa. Tetapi itu tidak diatur secara jelas. Itu salah satu butir yang kita bahas kemarin,” kata Nanang, ketika dihubungi, Senin (10/3/2014) pagi.

SPN meminta Gubernur Jateng melakukan workshop dengan mengundang Badan Pusat Statistik dan akademisi untuk membahas pembuatan pedoman survei KHL.

“Di Jateng sudah saatnya 100 persen KHL yang mengacu prediksi Desember plus inflasi. Kami minta Pak Ganjar mengundang BPS untuk untuk segera membahas pedoman survei KHL ini,” tutur Nanang.

Dalam Rakerda itu, SPN Jateng, menurut pihaknya, juga mendeklarasikan pemenangan 13 calon legislatif yang berasal dari anggota SPN. Semua pekerja diminta untuk mendukung untuk pemenangan caleg dari perwakilan pekerja tersebut.

“Selama ini perjuangan serikat pekerja terbentur kekuatan politik. Sehingga memang diperlukan caleg-caleg dari kalangan buruh yang dapat memperjuangkan aspirasi kaum buruh atau pekerja itu sendiri,” imbuh Nanang.


Penulis: Kontributor Garut, Syahrul Munir
Editor : Glori K. Wadrianto