Sumber : Kanal Nasional
HOME|POLITIK |
Selasa, 14 Desember 2010 | 13:44
oleh Hans Henricus, Edy Can
JAKARTA. Upaya pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akhirnya kandas. Pasalnya, sidang paripurna DPR menampik revisi undang-undang tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011 mendatang.
Sejatinya, pemerintah mengusulkan revisi undang-undang tersebut dalam Prolegnas 2011. Namun, usulan itu ternyata diprotes oleh anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka. Menurut anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, revisi undang-undang tersebut tidak menjamin pengawasan terhadap perlindungan tenaga kerja bakal terwujud. "Dari sisi kualitas maupun kuantitas tenaga pengawas belum memadai," kata Rieke, Selasa (14/12).
Menurutnya, yang paling mendesak saat ini adalah mengesahkan RUU Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) yang juga penting bagi perlindungan
tenaga kerja. "Supaya sistem jaminan sosial nasional segera dilaksanakan," ujar anggota Komisi IX DPR ini.
Setelah RUU BPJS resmi menjadi undang-undang, Rieke bilang pemerintah kemudian baru bisa merevisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Cuma, dia mengingatkan proses revisi harus melibatkan seluruh stakeholder termasuk kaum buruh.
Protes yang dilayangkan Rieke ini ternyata diamini oleh seluruh anggota DPR. Alhasil, usulan revisi UU Ketenagakerjaan yang tercantum dalam butir 70 daftar Prolegnas 2011 dihapus. "Dengan ini, sidang paripurna menyatakan perubahan undang-undang ketenagkerjaan didrop," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang paripurna DPR tersebut.
Pemerintah sendiri tidak kecewa dengan keputusan tersebut. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku tidak keberatan atas putusan DPR tersebut. "Alasan yang dikemukakan dapat diterima," tandasnya.
Selamat datang di KSPN Kota Semarang
Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7
KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7
Rabu, 15 Desember 2010
Kamis, 09 Desember 2010
Buruh Kota Semarang PTUN-kan UMK 2011
Ditulis oleh Redaksi Lintas Jawa, Liputan Utama, Seputar Solo 9 Des 2010
SSCom, [Semarang] - Buruh di Kota Semarang akan mengajukan gugatan terhadap penetapan upah minimum kota (UMK) 2011 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tidak sesuai mekanisme hukum yang benar.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengungkapkan penetapan UMK yang tidak sesuai aturan itu telah merugikan hak dasar buruh dalam memperoleh upah yang layak karena besaran UMK yang ditetapkan sebesar Rp961.323 lebih rendah dari semestinya.
Dengan mengacu pada Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL, SPN Kota Semarang berpendapat UMK 2011 semestinya mencapai Rp1.047.543,13.
Angka itu diperoleh dari rata-rata nilai KHL pada 2010 sebesar Rp976.636,13 ditambah perkiraan laju inflasi sebesar 7,26% atau setara Rp70.904.
“Dengan deviasi besaran UMK yang cukup jauh ini, kami sekarang sedang menggagas rencana untuk mem-PTUN-kan SK Gubernur (SK Gubernur No 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi jateng Tahun 2011). Tuntutan kami adalah pembatalan SK tersebut dan revisi UMK 2011,” tandasnya, kemarin.
Menurut dia, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data untuk memperkuat argumen bahwa penetapan UMK 2011 tidak memenuhi mekanisme, baik yang tertuang dalam Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005 maupun Surat Edaran (SE) Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial No B.149/PHIJSK/III/2010 tentang Konversi Kompor Minyak Tanah ke Kompor Gas.
Mengacu pada SE Dirjen PHI, masa penggunaan (life time) kompor gas berikut aksesorisnya hanya tiga tahun, tetapi berdasarkan kesepakatan yang diambil Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, masa penggunaan menjadilima tahun.
“Padahal kenyataannya, seorang buruh yang menggunakan kompor gas sering mengganti selang dan regulator maksimal antara satu sampai dua tahun karena takut tabungnya meledak akibat selang atau regulator bocor,” tandasnya.
Untuk memantapkan dukungan, SPN Kota Semarang sedang berkonsolidasi dengan serikat pekerja yang lain dan menggalang advokasi dari akademisi. “Kami targetkan Januari tahun depan, gugatan bisa diajukan ke PTUN,” tegasnya.[sa]
SSCom, [Semarang] - Buruh di Kota Semarang akan mengajukan gugatan terhadap penetapan upah minimum kota (UMK) 2011 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tidak sesuai mekanisme hukum yang benar.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengungkapkan penetapan UMK yang tidak sesuai aturan itu telah merugikan hak dasar buruh dalam memperoleh upah yang layak karena besaran UMK yang ditetapkan sebesar Rp961.323 lebih rendah dari semestinya.
Dengan mengacu pada Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL, SPN Kota Semarang berpendapat UMK 2011 semestinya mencapai Rp1.047.543,13.
Angka itu diperoleh dari rata-rata nilai KHL pada 2010 sebesar Rp976.636,13 ditambah perkiraan laju inflasi sebesar 7,26% atau setara Rp70.904.
“Dengan deviasi besaran UMK yang cukup jauh ini, kami sekarang sedang menggagas rencana untuk mem-PTUN-kan SK Gubernur (SK Gubernur No 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi jateng Tahun 2011). Tuntutan kami adalah pembatalan SK tersebut dan revisi UMK 2011,” tandasnya, kemarin.
Menurut dia, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data untuk memperkuat argumen bahwa penetapan UMK 2011 tidak memenuhi mekanisme, baik yang tertuang dalam Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005 maupun Surat Edaran (SE) Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial No B.149/PHIJSK/III/2010 tentang Konversi Kompor Minyak Tanah ke Kompor Gas.
Mengacu pada SE Dirjen PHI, masa penggunaan (life time) kompor gas berikut aksesorisnya hanya tiga tahun, tetapi berdasarkan kesepakatan yang diambil Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, masa penggunaan menjadilima tahun.
“Padahal kenyataannya, seorang buruh yang menggunakan kompor gas sering mengganti selang dan regulator maksimal antara satu sampai dua tahun karena takut tabungnya meledak akibat selang atau regulator bocor,” tandasnya.
Untuk memantapkan dukungan, SPN Kota Semarang sedang berkonsolidasi dengan serikat pekerja yang lain dan menggalang advokasi dari akademisi. “Kami targetkan Januari tahun depan, gugatan bisa diajukan ke PTUN,” tegasnya.[sa]
Buruh Kota Semarang tolak UMK 2011
Ditulis oleh Redaksi EkBiz, Lintas Jawa, Liputan Utama, Seputar Solo 9 Des 2010
Tuntutan Buruh Semarang
SSCom, [Semarang] - Buruh di Kota Semarang tetap menolak upah minimum kota (UMK) 2011 yang telah ditetapkan Gubernur Jateng 18 November lalu, sebab penghitungan dan penetapannya tidak didasarkan pada mekanisme hukum yang benar.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengatakan dasar penggunaan komponen konversi minyak tanah ke gas dalam survei kebutuhan hidup layak (KHL) tidak sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial No B.149/PHIJSK/III/2010 tentang Konversi Kompor Minyak Tanah ke Kompor Gas.
Berdasarkan peraturan itu, masa penggunaan (life time) kompor gas berikut aksesorisnya hanya tiga tahun, tetapi berdasarkan kesepakatan yang diambil Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, masa penggunaan menjadi lima tahun.
“Padahal, kenyataannya seorang buruh yang menggunakan kompor gas sering mengganti selang dan regulator maksimal antara satu sampai dua tahun karena takut tabungnya meledak akibat selang atau regulator bocor. Ini patut dipertanyakan karena membuat nominal KHL menjadi lebih rendah,” katanya, hari ini.
Seperti diketahui, Gubernur Jateng Bibit Waluyo pada 18 November lalu telah menetapkan UMK 2011 bagi 35 kabupaten/kota di provinsi itu, di antaranya Kota Semarang dengan UMK sebesar Rp961.323. Angka itu diklaim telah memenuhi 100% KHL.
Selain tidak sesuai SE Dirjen PHI, Heru mengungkapkan KHL tidak memperhitungkan prediksi laju inflasi pada 2011 sebesar 7,26%.
Oleh karena itu, penetapan KHL dinilai tidak absah dan SPN Kota Semarang akan memperkarakan SK Gubernur No 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi jateng Tahun 2011 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Januari mendatang.
“Sekarang kami sedang konsolidasi dengan serikat pekerja yang lain. Advokasi dari akademisi juga sedang digalang. Kami ingin SK itudibatalkan dan UMK 2011 direvisi,” tandasnya. (sa)
Tuntutan Buruh Semarang
SSCom, [Semarang] - Buruh di Kota Semarang tetap menolak upah minimum kota (UMK) 2011 yang telah ditetapkan Gubernur Jateng 18 November lalu, sebab penghitungan dan penetapannya tidak didasarkan pada mekanisme hukum yang benar.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengatakan dasar penggunaan komponen konversi minyak tanah ke gas dalam survei kebutuhan hidup layak (KHL) tidak sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial No B.149/PHIJSK/III/2010 tentang Konversi Kompor Minyak Tanah ke Kompor Gas.
Berdasarkan peraturan itu, masa penggunaan (life time) kompor gas berikut aksesorisnya hanya tiga tahun, tetapi berdasarkan kesepakatan yang diambil Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, masa penggunaan menjadi lima tahun.
“Padahal, kenyataannya seorang buruh yang menggunakan kompor gas sering mengganti selang dan regulator maksimal antara satu sampai dua tahun karena takut tabungnya meledak akibat selang atau regulator bocor. Ini patut dipertanyakan karena membuat nominal KHL menjadi lebih rendah,” katanya, hari ini.
Seperti diketahui, Gubernur Jateng Bibit Waluyo pada 18 November lalu telah menetapkan UMK 2011 bagi 35 kabupaten/kota di provinsi itu, di antaranya Kota Semarang dengan UMK sebesar Rp961.323. Angka itu diklaim telah memenuhi 100% KHL.
Selain tidak sesuai SE Dirjen PHI, Heru mengungkapkan KHL tidak memperhitungkan prediksi laju inflasi pada 2011 sebesar 7,26%.
Oleh karena itu, penetapan KHL dinilai tidak absah dan SPN Kota Semarang akan memperkarakan SK Gubernur No 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi jateng Tahun 2011 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Januari mendatang.
“Sekarang kami sedang konsolidasi dengan serikat pekerja yang lain. Advokasi dari akademisi juga sedang digalang. Kami ingin SK itudibatalkan dan UMK 2011 direvisi,” tandasnya. (sa)
Kecewa UMK, Buruh Gugat PTUN
Sumber : Suara Merdeka
08 Desember 2010 | 23:22 wib
Berita Aktual » Daerah
Semarang, CyberNews. Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Semarang berencana menggugat keputusan Gubernur Jateng soal upah minimum kota (UMK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka kecewa, UMK Kota Semarang ditetapkan tidak berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).
Ketua DPC SPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan, sasaran gugatannya ialah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah nomer 561.4/69/2010 tanggal 18 November 2010 tentang UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2011. Menurutnya, penghitungan UMK 2011 dalam SK Gubernur tersebut tidak berdasarkan Permenakertrans nomer 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Namun lebih didasarkan pada kesepakatan tertulis Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai Keputusan Presiden (Kepres) nomer 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, penyimpangan kewenangan itu ialah tindakan inkonstitusional (melanggar perundangan). “Kami sedang mengumpulkan data-data dan meminta saran dari berbagai pihak untuk menyusun gugatan,” tegasnya.
Dijelaskannya, berdasar Permenakertrans nomer 17/MEN/VIII/2005, KHL tahun 2010 senilai Rp 976.636. SPN Kota Semarang kemudian mengusulkan besaran UMK 2011 sebesar jumlah KHL ditambah laju inflasi sebesar 7,26 persen (berdasar Badan Pusat Statistik) dan hasilnya adalah Rp 1.047.543.
Tapi akibat mekanisme yang dituding inkonstitusional tersebut, kenaikan upah yang seharusnya sebesar Rp 86.220 hanya dipenuhi Rp 21.567. Nilai UMK tahun 2010 adalah Rp 939.756 sedangkan UMK 2011 adalah Rp 961.323. "Jelas buruh sangat dirugikan," kata Heru.
( Anton Sudibyo /CN14 )
Powered by Telkomsel Blackberry
08 Desember 2010 | 23:22 wib
Berita Aktual » Daerah
Semarang, CyberNews. Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Semarang berencana menggugat keputusan Gubernur Jateng soal upah minimum kota (UMK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka kecewa, UMK Kota Semarang ditetapkan tidak berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).
Ketua DPC SPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan, sasaran gugatannya ialah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah nomer 561.4/69/2010 tanggal 18 November 2010 tentang UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2011. Menurutnya, penghitungan UMK 2011 dalam SK Gubernur tersebut tidak berdasarkan Permenakertrans nomer 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Namun lebih didasarkan pada kesepakatan tertulis Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai Keputusan Presiden (Kepres) nomer 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, penyimpangan kewenangan itu ialah tindakan inkonstitusional (melanggar perundangan). “Kami sedang mengumpulkan data-data dan meminta saran dari berbagai pihak untuk menyusun gugatan,” tegasnya.
Dijelaskannya, berdasar Permenakertrans nomer 17/MEN/VIII/2005, KHL tahun 2010 senilai Rp 976.636. SPN Kota Semarang kemudian mengusulkan besaran UMK 2011 sebesar jumlah KHL ditambah laju inflasi sebesar 7,26 persen (berdasar Badan Pusat Statistik) dan hasilnya adalah Rp 1.047.543.
Tapi akibat mekanisme yang dituding inkonstitusional tersebut, kenaikan upah yang seharusnya sebesar Rp 86.220 hanya dipenuhi Rp 21.567. Nilai UMK tahun 2010 adalah Rp 939.756 sedangkan UMK 2011 adalah Rp 961.323. "Jelas buruh sangat dirugikan," kata Heru.
( Anton Sudibyo /CN14 )
Powered by Telkomsel Blackberry
Kamis, 02 Desember 2010
Diskusi Publik ”Menggagas Gugatan Terhadap SK Gubernur Jawa Tengah Soal Penetapan UMK 2011”
KERANGKA ACUAN KEGIATAN DISKUSI PUBLIK
Latar Belakang ;
Kemelut yang terkait dengan penetapan UMK pada tahun 2011, apakah berakhir dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 tertanggal 18 November 2010? Tentu untuk menjawabnya Kita bisa mencermati statement dari pihak-pihak yang selama ini berkepentingan terhadap persoalan penetapan UMK yaitu Pekerja/Buruh, Pengusaha dan Pemerintah.
Yang menarik adalah bahwa dari pihak Pekerja/Buruh hingga saat ini menyatakan belum menerima atas adanya SK Gubernur Jawa Tengah tersebut, lantas apa yang menyebabkan mereka belum menerimanya. Ternyata ada beberapa persoalan yang membuat mereka masih menolaknya, diantaranya adalah :
Pertama, bahwa mekanisme penghitungan serta penetapan UMK pada tahun 2011 ini tidak didasarkan pada mekanisme hukum yang benar yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Peraturan Menteri Tenaga Transmigrasi (Permenakertrans) No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Tapi lebih didasarkan pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah khususnya dalam memasukan konversi Minyak Tanah ke Gas. Dimana ini tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah sesuai Kepres 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, dan sering Kami katakan bahwa hal ini adalah satu langkah INKONSTITUSIONAL.
Kedua, berdasarkan hitungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL, sebenarnya diperoleh angka rata-rata nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp. 976.636,13,- pada tahun 2010. Dan untuk ini Kami telah mengusulkan besaran UMK di Kota Semarang sebesar Rp. 1.047.543,10,- kepada Walikota Semarang dan Gubernur Jawa Tengah pada khususnya, yang diambil dari :
Nila rata-rata KHL 2010 : Rp. 976.639,13,- Ditambah Laju Inflasi 7,26 % (BPS) : Rp. 70.904,00,- menjadi Rp. 1.047.543,10,-
Ketiga, bahwa akibat dari mekanisme yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah yang INKONSTITUSIONAL ini, Pekerja/Buruh telah dirugikan dengan berkurangnya besaran UMK yang seharusnya diterima pada tahun 2011 yaitu sebesar Rp. 86.220,1,-.
Keempat, dengan adanya penetapan ini di Kota Semarang juga telah mengalami satu kemunduran dalam peningkatan kesejahteraan untuk para Pekerja/Buruh, jika dibandingkan dengan daerah di sekitarnya ternyata kenaikan UMK di Kota Semarang adalah paling rendah, untuk itu bisa dilihat perbandingannya dalam tabel di bawah ini :
SELISIH KENAIKAN UMK KOTA/KABUPATEN TAHUN 2010 DAN 2011
Kota Semarang 2010 Rp. 939.756,- 2011 Rp. 961.323,- selisih Rp. 21.567,-
Kabupaten Demak 2010 Rp. 813.400,- 2011 Rp. 847.987,- selisih Rp. 34.587,-
Kabupaten Kendal 2010 Rp. 780.000,- 2011 Rp. 843.750,- selisih Rp. 63.750,-
Dengan selisih kenaikan hanya sebesar Rp. 21.567,- maka dapat dipastikan bahwa peningkatan kesejahteraan dari Pekerja/Buruh dengan upah yang diterimanya pada tahun 2011 esok tidak lebih dari Rp. 718.9,- per hari, ini sama saja perasan keringat Pekerja/Buruh pada tahun 2011 esok hanya ditambahi kurang dari Rp. 1000,- bandingkan dengan kenaikan dan laju inflasi yang akan dihadapi esok. Atau dapat Kami katakan bahwa kenaikan UMK ini tidak lebih dari 2.26 % yang ini jauh dibawah laju inflasi sebagaimana data BPS yaitu sebesar 7,26 %, untuk dikatakan menyesuaikan saja tidak dapat apalagi dikatakan naik.
Bahwa perbaikan sistem pengupahan secara menyeluruh adalah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh seluruh stake holder yang berwenang, tentu sesuai dengan mekanisme dan kewenangannya masing-masing sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang, jangan sampai perubahan dilakukan sepotong-potong terlebih lagi INKONSTITUSIONAL, sehingga dapat ditingkatkan harkat dan martabat dari Pekerja/Buruh dengan menerima upah yang layak sesuai dengan kebutuhan yang sesungguhnya.
Berangkat dari persoalan diatas kemudian perlu dipikirkan satu solusi untuk mempersoalkan penetapan SK Gubernur tersebut diatas. Atas dasar itulah kemudian DPC SPN Kota Semarang bekerja sama dengan Unisbank Semarang dan LBH Semarang membuat satu diskusi publik guna mencari format terbaik dalam menggagas Gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Tengah soal UMK 2011.
Bentuk Kegiatan ;
Diskusi Publik “Menggagas Gugatan Terhadap SK Gubernur Jawa Tengah Soal Penetapan UMK 2011”
Maksud dan Tujuan Kegiatan ;
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah :
1. Mendapatkan pemahaman bersama terkait dengan persoalan penetapan UMK pada tahun 2011 khususnya dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 tertanggal 18 November 2010;
2. Mencari dan membuka peluang dilakukannya gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Tengah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 tertanggal 18 November 2010 dan menemukan sasaran yang tepat terhadap pilihan penyelesaian sengketa;
3. Terbentuknya satu gerakan bersama dalam melakukan penolakan terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 tertanggal 18 November 2010.
Waktu dan Tempat Kegiatan ;
Diskusi publik ini akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 8 Desember 2010
Tempat : Ruang Seminar Fakultas Hukum Unisbank Semarang
Waktu : 09.00 wib s/d 12.00 wib
Penyelenggara ;
DPC SPN Kota Semarang – LBH Semarang – Unisbank Semarang
Pemateri ;
1. Heru Budi Utoyo (Ketua DPC SPN Kota Semarang)
tentang Problematika Penetapan UMK Pada Tahun 2011
2. Slamet Haryanto (Kepala operasional LBH Semarang)
tentang Peluang Melakukan Gugatan terhadap Penetepanan UMK 2011
3. Fajar Saka (Dosen Fakultas Hukum Unisbank Semarang)
tentang Kelemahan Regulasi dalam Penetapan UMK
Jadwal Diskusi Publik ;
Waktu Kegiatan Pelaksana
08.00 – 09.00 wib Registrasi Peserta Panitia
09.00 – 15.00 wib Pembukaan Dekan FH Unisbank
09.00 – 10.30 wib Pemaparan Makalah dipandu Moderator
Moderator dan Pemateri
10.30 – 12.00 wib Diskusi dan tanya jawab Moderator
Latar Belakang ;
Kemelut yang terkait dengan penetapan UMK pada tahun 2011, apakah berakhir dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 tertanggal 18 November 2010? Tentu untuk menjawabnya Kita bisa mencermati statement dari pihak-pihak yang selama ini berkepentingan terhadap persoalan penetapan UMK yaitu Pekerja/Buruh, Pengusaha dan Pemerintah.
Yang menarik adalah bahwa dari pihak Pekerja/Buruh hingga saat ini menyatakan belum menerima atas adanya SK Gubernur Jawa Tengah tersebut, lantas apa yang menyebabkan mereka belum menerimanya. Ternyata ada beberapa persoalan yang membuat mereka masih menolaknya, diantaranya adalah :
Pertama, bahwa mekanisme penghitungan serta penetapan UMK pada tahun 2011 ini tidak didasarkan pada mekanisme hukum yang benar yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Peraturan Menteri Tenaga Transmigrasi (Permenakertrans) No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Tapi lebih didasarkan pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah khususnya dalam memasukan konversi Minyak Tanah ke Gas. Dimana ini tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah sesuai Kepres 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, dan sering Kami katakan bahwa hal ini adalah satu langkah INKONSTITUSIONAL.
Kedua, berdasarkan hitungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL, sebenarnya diperoleh angka rata-rata nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp. 976.636,13,- pada tahun 2010. Dan untuk ini Kami telah mengusulkan besaran UMK di Kota Semarang sebesar Rp. 1.047.543,10,- kepada Walikota Semarang dan Gubernur Jawa Tengah pada khususnya, yang diambil dari :
Nila rata-rata KHL 2010 : Rp. 976.639,13,- Ditambah Laju Inflasi 7,26 % (BPS) : Rp. 70.904,00,- menjadi Rp. 1.047.543,10,-
Ketiga, bahwa akibat dari mekanisme yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah yang INKONSTITUSIONAL ini, Pekerja/Buruh telah dirugikan dengan berkurangnya besaran UMK yang seharusnya diterima pada tahun 2011 yaitu sebesar Rp. 86.220,1,-.
Keempat, dengan adanya penetapan ini di Kota Semarang juga telah mengalami satu kemunduran dalam peningkatan kesejahteraan untuk para Pekerja/Buruh, jika dibandingkan dengan daerah di sekitarnya ternyata kenaikan UMK di Kota Semarang adalah paling rendah, untuk itu bisa dilihat perbandingannya dalam tabel di bawah ini :
SELISIH KENAIKAN UMK KOTA/KABUPATEN TAHUN 2010 DAN 2011
Kota Semarang 2010 Rp. 939.756,- 2011 Rp. 961.323,- selisih Rp. 21.567,-
Kabupaten Demak 2010 Rp. 813.400,- 2011 Rp. 847.987,- selisih Rp. 34.587,-
Kabupaten Kendal 2010 Rp. 780.000,- 2011 Rp. 843.750,- selisih Rp. 63.750,-
Dengan selisih kenaikan hanya sebesar Rp. 21.567,- maka dapat dipastikan bahwa peningkatan kesejahteraan dari Pekerja/Buruh dengan upah yang diterimanya pada tahun 2011 esok tidak lebih dari Rp. 718.9,- per hari, ini sama saja perasan keringat Pekerja/Buruh pada tahun 2011 esok hanya ditambahi kurang dari Rp. 1000,- bandingkan dengan kenaikan dan laju inflasi yang akan dihadapi esok. Atau dapat Kami katakan bahwa kenaikan UMK ini tidak lebih dari 2.26 % yang ini jauh dibawah laju inflasi sebagaimana data BPS yaitu sebesar 7,26 %, untuk dikatakan menyesuaikan saja tidak dapat apalagi dikatakan naik.
Bahwa perbaikan sistem pengupahan secara menyeluruh adalah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh seluruh stake holder yang berwenang, tentu sesuai dengan mekanisme dan kewenangannya masing-masing sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang, jangan sampai perubahan dilakukan sepotong-potong terlebih lagi INKONSTITUSIONAL, sehingga dapat ditingkatkan harkat dan martabat dari Pekerja/Buruh dengan menerima upah yang layak sesuai dengan kebutuhan yang sesungguhnya.
Berangkat dari persoalan diatas kemudian perlu dipikirkan satu solusi untuk mempersoalkan penetapan SK Gubernur tersebut diatas. Atas dasar itulah kemudian DPC SPN Kota Semarang bekerja sama dengan Unisbank Semarang dan LBH Semarang membuat satu diskusi publik guna mencari format terbaik dalam menggagas Gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Tengah soal UMK 2011.
Bentuk Kegiatan ;
Diskusi Publik “Menggagas Gugatan Terhadap SK Gubernur Jawa Tengah Soal Penetapan UMK 2011”
Maksud dan Tujuan Kegiatan ;
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah :
1. Mendapatkan pemahaman bersama terkait dengan persoalan penetapan UMK pada tahun 2011 khususnya dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 tertanggal 18 November 2010;
2. Mencari dan membuka peluang dilakukannya gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Tengah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 tertanggal 18 November 2010 dan menemukan sasaran yang tepat terhadap pilihan penyelesaian sengketa;
3. Terbentuknya satu gerakan bersama dalam melakukan penolakan terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 tertanggal 18 November 2010.
Waktu dan Tempat Kegiatan ;
Diskusi publik ini akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 8 Desember 2010
Tempat : Ruang Seminar Fakultas Hukum Unisbank Semarang
Waktu : 09.00 wib s/d 12.00 wib
Penyelenggara ;
DPC SPN Kota Semarang – LBH Semarang – Unisbank Semarang
Pemateri ;
1. Heru Budi Utoyo (Ketua DPC SPN Kota Semarang)
tentang Problematika Penetapan UMK Pada Tahun 2011
2. Slamet Haryanto (Kepala operasional LBH Semarang)
tentang Peluang Melakukan Gugatan terhadap Penetepanan UMK 2011
3. Fajar Saka (Dosen Fakultas Hukum Unisbank Semarang)
tentang Kelemahan Regulasi dalam Penetapan UMK
Jadwal Diskusi Publik ;
Waktu Kegiatan Pelaksana
08.00 – 09.00 wib Registrasi Peserta Panitia
09.00 – 15.00 wib Pembukaan Dekan FH Unisbank
09.00 – 10.30 wib Pemaparan Makalah dipandu Moderator
Moderator dan Pemateri
10.30 – 12.00 wib Diskusi dan tanya jawab Moderator
Sabtu, 27 November 2010
SPN Kota Semarang Tolak UMK 2011
Sumber : Suara Merdeka
26 Nopember 2010 | 23:10 wib
Berita Aktual » Daerah
* Paling Rendah di Wilayah Kedungsapur
Semarang, CyberNews. Keputusan Gubernur perihal besaran UMK 2011 telah mengabaikan Permenakertrans No 17/2005. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang menolak pemberlakuan UMK yang mulai berlaku 1 Januari 2011.
Melalui siaran persnya kepada Suara Merdeka CyberNews, Jumat (26/11), lembaga yang menaungi para buruh/pekerja itu menyebutkan khusus UMK yang berlaku untuk Kota Semarang sebesar Rp 961.323 telah mengabaikan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak atau KHL.
Ketua SPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo menyebutkan untuk rata-rata KHL di Kota Semarang pada 2010 sebenarnya Rp 976.636. Untuk mendapatkan nilai UMK 2011, harus ditambah dengan prediksi lanju inflasi sesuai BPS sebesar 7,26% atau sekitar Rp 70.904. Dengan demikian, nilai upah minimum yang didapat semestinya Rp 1.047.543.
Heru menuding Dewan Pengupahan Jateng tidak aspiratif, karena aspirasi pekerja telah diabaikan. Akibatnya kenaikan upah yang diperoleh di 2011 hanya sebesar Rp 21.567 (2,2%)dari Rp 939.756 menjadi Rp 961.323.
Kenaikan upah itu tidak sebanding dengan daerah lainnya. Dicontohkan seperti Kabupaten Demak, kenaikannya sebesar Rp 34.587 (4,25%) dari Rp 813.400 menjadi Rp 847.987. Juga di Kendal kenaikannya upahnya Rp 63.750 (8,17%) dari Rp 780.000 menjadi Rp 843.750. Kabupaten Semarang naik Rp 56.000 (6,8%)dari Rp 824.000 menjadi Rp 880.000 dan Kota Salatiga Rp 40.284 (5,02%) dari Rp 803.185 menjadi Rp 843.469.
"Sebagai daerah ibukota provinsi, kenaikan upahnya hanya 2,29% jauh dibanding daerah lainnya di wilayah Kedungsapur. Dengan adanya penetapan tersebut, untuk Kota Semarang telah mengalami satu kemunduran dalam peningkatan kesejahteraan untuk para pekerja/buruh. Kalau seperti ini mana bisa disebut setara," tandas dia.
Pihak SPN lantas mengkalkulasikan dengan kenaikan Rp 21.567, dipastikan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan upah yang diterimanya pada 2011 tidak lebih baik dari Rp 718,9 per hari. Itu artinya jerih payah pekerja/buruh hanya ditambahi kurang Rp 1.000 dibandingkan dengan kenaikan laju inflasi yang mencapai Rp 70.904.
"Alasan yang dikemukakan pemerintah bahwa upah untuk Kota Semarang ada kenaikan jelas bisa diperdebatkan. Mekanisme untuk menetapkan UMK pun kami nilai inkonstitusional," ujar dia.
SPN Kota Semarang meminta Gubernur Bibit Waluyo bisa mempertimbangkan masukkan ini untuk bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
( Dicky Priyanto /CN13 )
Powered by Telkomsel Blackberry
26 Nopember 2010 | 23:10 wib
Berita Aktual » Daerah
* Paling Rendah di Wilayah Kedungsapur
Semarang, CyberNews. Keputusan Gubernur perihal besaran UMK 2011 telah mengabaikan Permenakertrans No 17/2005. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang menolak pemberlakuan UMK yang mulai berlaku 1 Januari 2011.
Melalui siaran persnya kepada Suara Merdeka CyberNews, Jumat (26/11), lembaga yang menaungi para buruh/pekerja itu menyebutkan khusus UMK yang berlaku untuk Kota Semarang sebesar Rp 961.323 telah mengabaikan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak atau KHL.
Ketua SPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo menyebutkan untuk rata-rata KHL di Kota Semarang pada 2010 sebenarnya Rp 976.636. Untuk mendapatkan nilai UMK 2011, harus ditambah dengan prediksi lanju inflasi sesuai BPS sebesar 7,26% atau sekitar Rp 70.904. Dengan demikian, nilai upah minimum yang didapat semestinya Rp 1.047.543.
Heru menuding Dewan Pengupahan Jateng tidak aspiratif, karena aspirasi pekerja telah diabaikan. Akibatnya kenaikan upah yang diperoleh di 2011 hanya sebesar Rp 21.567 (2,2%)dari Rp 939.756 menjadi Rp 961.323.
Kenaikan upah itu tidak sebanding dengan daerah lainnya. Dicontohkan seperti Kabupaten Demak, kenaikannya sebesar Rp 34.587 (4,25%) dari Rp 813.400 menjadi Rp 847.987. Juga di Kendal kenaikannya upahnya Rp 63.750 (8,17%) dari Rp 780.000 menjadi Rp 843.750. Kabupaten Semarang naik Rp 56.000 (6,8%)dari Rp 824.000 menjadi Rp 880.000 dan Kota Salatiga Rp 40.284 (5,02%) dari Rp 803.185 menjadi Rp 843.469.
"Sebagai daerah ibukota provinsi, kenaikan upahnya hanya 2,29% jauh dibanding daerah lainnya di wilayah Kedungsapur. Dengan adanya penetapan tersebut, untuk Kota Semarang telah mengalami satu kemunduran dalam peningkatan kesejahteraan untuk para pekerja/buruh. Kalau seperti ini mana bisa disebut setara," tandas dia.
Pihak SPN lantas mengkalkulasikan dengan kenaikan Rp 21.567, dipastikan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan upah yang diterimanya pada 2011 tidak lebih baik dari Rp 718,9 per hari. Itu artinya jerih payah pekerja/buruh hanya ditambahi kurang Rp 1.000 dibandingkan dengan kenaikan laju inflasi yang mencapai Rp 70.904.
"Alasan yang dikemukakan pemerintah bahwa upah untuk Kota Semarang ada kenaikan jelas bisa diperdebatkan. Mekanisme untuk menetapkan UMK pun kami nilai inkonstitusional," ujar dia.
SPN Kota Semarang meminta Gubernur Bibit Waluyo bisa mempertimbangkan masukkan ini untuk bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
( Dicky Priyanto /CN13 )
Powered by Telkomsel Blackberry
Jumat, 26 November 2010
PEKERJA SEMARANG KEBERATAN UMK 2011
2010-11-25 04:15:39
Sumber : Politik Indonesia
Politikindonesia - Besaran upah minimum untuk kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) pada 2011 menimbulkan protes. Penolakan muncul dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang. Mereka menuntut Gubernur Jateng, segera merevisi SK gubernur No: 561.4/69/2009 tentang upah minimum dengan alasan penentuan UMK tak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, penetapan besaran UMK di Kota Semarang yang hanya sebesar Rp961.323 tidak sesuai dengan Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005 sebesar Rp1.047.543,10.
"Sesuai dengan ketentuan tersebut angka rata-rata nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pada tahun 2010 adalah Rp976.636,13. Perhitungan KHL ini ditambah laju inflasi 7,26 persen, sebesar Rp70.905. Sehingga yang kami usulkan UMK itu sebesar Rp1.047.543,10," kata Heru Budi Utoyo di Semarang, Rabu (24/11).
Heru memprotes, mekanisme penghitungan dan penetapan UMK 2011 tidak didasarkan pada mekanisme hukum yang sesuai dengan Permenakertrans melainkan didasarkan pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng khususnya, dalam memasukkan konversi minyak tanah ke gas.
"Akibatnya pekerja/buruh di kota Semarang telah dirugikan dengan berkurangnya besaran UMK yang seharusnya diterima pada 2011. Mereka dirugikan Rp86.220,1 karena kenaikan itu hanya sebesar Rp21.567," katanya.
Selain itu, Heru Budi Utoyo berpandangan, dengan besaran yang ada saat ini, UMK Kota Semarang justru mengalami kemunduran. Baik secara nominal maupun persentase, UMK Semarang paling rendah dibanding daerah di sekitarnya.
Heru membandingkan, UMK Kota Semarang pada 2011 hanya naik Rp21.567 atau 2,29 persen, sementara Kabupaten Demak Rp34.587 atau 4,25 persen. Begitu juga Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang. Kenaikan UMK Kabupaten Kendal ditetapkan Rp63.750 atau 8,17 persen, dan Kabupaten Semarang Rp56 ribu atau 6,8 persen.
(zel/yk)
Sumber : Politik Indonesia
Politikindonesia - Besaran upah minimum untuk kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) pada 2011 menimbulkan protes. Penolakan muncul dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang. Mereka menuntut Gubernur Jateng, segera merevisi SK gubernur No: 561.4/69/2009 tentang upah minimum dengan alasan penentuan UMK tak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, penetapan besaran UMK di Kota Semarang yang hanya sebesar Rp961.323 tidak sesuai dengan Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005 sebesar Rp1.047.543,10.
"Sesuai dengan ketentuan tersebut angka rata-rata nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pada tahun 2010 adalah Rp976.636,13. Perhitungan KHL ini ditambah laju inflasi 7,26 persen, sebesar Rp70.905. Sehingga yang kami usulkan UMK itu sebesar Rp1.047.543,10," kata Heru Budi Utoyo di Semarang, Rabu (24/11).
Heru memprotes, mekanisme penghitungan dan penetapan UMK 2011 tidak didasarkan pada mekanisme hukum yang sesuai dengan Permenakertrans melainkan didasarkan pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng khususnya, dalam memasukkan konversi minyak tanah ke gas.
"Akibatnya pekerja/buruh di kota Semarang telah dirugikan dengan berkurangnya besaran UMK yang seharusnya diterima pada 2011. Mereka dirugikan Rp86.220,1 karena kenaikan itu hanya sebesar Rp21.567," katanya.
Selain itu, Heru Budi Utoyo berpandangan, dengan besaran yang ada saat ini, UMK Kota Semarang justru mengalami kemunduran. Baik secara nominal maupun persentase, UMK Semarang paling rendah dibanding daerah di sekitarnya.
Heru membandingkan, UMK Kota Semarang pada 2011 hanya naik Rp21.567 atau 2,29 persen, sementara Kabupaten Demak Rp34.587 atau 4,25 persen. Begitu juga Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang. Kenaikan UMK Kabupaten Kendal ditetapkan Rp63.750 atau 8,17 persen, dan Kabupaten Semarang Rp56 ribu atau 6,8 persen.
(zel/yk)
Rabu, 24 November 2010
UMK Jatim 2011 Ditetapkan, Gresik Tetap Salip Surabaya
Kelana Kota
Sumber : Suarasurabaya / Facebook Halid SPN Gresik
24 November 2010, 12:31:14| Laporan Eddy Prastyo
Suarasurabaya.net| Gubernur Jawa Timur akhirnya menetapkan Upah Minimum 38 kabupaten/kota dalam 2 Pergub. SOEKARWO Gubernur Jawa Timur saat ditemui suarasurabaya.net dalam Apel Siaga Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Jatim di Lapangan Arhanudse, Rabu (24/11) mengatakan UMK Jatim 2011 sudah ditetapkan kemarin malam pukul 23.25 WIB.
Dalam UMK Jatim 2011 ini, Kabupaten Gresik jadi daerah dengan UMK paling tinggi diantara seluruh kabupaten/kota di Jatim, Rp1.133.000. Sedangkan Kabupaten Pacitan, Ponorogo, dan Magetan jadi daerah dengan UMK paling rendah se-Jatim, Rp705.000.
Untuk kawasan industri di Jatim yang dikenal sebagai Ring 1, Kota Surabaya (Rp1.115.000), Kota Batu (Rp1.050.000), Kabupaten Malang (Rp1.077.600), Kabupaten Pasuruan (Rp1.107.000), Kabupaten Sidoarjo (Rp1.107.000), Kota Malang (Rp1.079.887), dan Kabupaten Mojokerto (Rp1.105.000).
Penetapan UMK Jatim 2011 ini dibagi 2, untuk penetapan 37 kabupaten/kota dengan Pergub Jatim nomor 93 tahun 2010 tertanggal 19 Nopember 2010. Sedangkan penetapan UMK 2011 untuk Kabupaten Gresik lewat Pergub nomor 95 tahun 2010 tertanggal 23 Nopember 2010.
UMK Jatim 2011 ini diakui Gubernur tidak ditandatangani unsur pengusaha karena ketidaksepakatan mereka atas penetapan UMK Gresik. Namun Gubernur berpendapat, apa yang sudah ditempuh Dewan Pengupahan Jatim sudah prosedural.
UMK Gresik, Rp1.133.000 sudah tiga kali dikembalikan dan direvisi. Angka yang ditetapkan dalam UMK Gresik ini, kata Gubernur, mengacu pada item transportasi tahun lalu, Rp3.250 sekali jalan. Angka item itu sudah disepakati seluruh unsur Dewan Pengupahan Gresik pada penetapan UMK 2010.
”Jadi, kita mengacu pada penetapan tahun lalu jika tahun ini tidak dicapai kesepakatan agar tidak terjadi kekosongan hukum untuk item yang tidak disepakati,” kata Gubernur.
Gubernur mempersilakan unsur pengusaha menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan penetapan kebijakan ini. UMK Jatim akan diberlakukan efektif 1 Januari 2011.(edy)
Powered by Telkomsel BlackBerry ®
Sumber : Suarasurabaya / Facebook Halid SPN Gresik
24 November 2010, 12:31:14| Laporan Eddy Prastyo
Suarasurabaya.net| Gubernur Jawa Timur akhirnya menetapkan Upah Minimum 38 kabupaten/kota dalam 2 Pergub. SOEKARWO Gubernur Jawa Timur saat ditemui suarasurabaya.net dalam Apel Siaga Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Jatim di Lapangan Arhanudse, Rabu (24/11) mengatakan UMK Jatim 2011 sudah ditetapkan kemarin malam pukul 23.25 WIB.
Dalam UMK Jatim 2011 ini, Kabupaten Gresik jadi daerah dengan UMK paling tinggi diantara seluruh kabupaten/kota di Jatim, Rp1.133.000. Sedangkan Kabupaten Pacitan, Ponorogo, dan Magetan jadi daerah dengan UMK paling rendah se-Jatim, Rp705.000.
Untuk kawasan industri di Jatim yang dikenal sebagai Ring 1, Kota Surabaya (Rp1.115.000), Kota Batu (Rp1.050.000), Kabupaten Malang (Rp1.077.600), Kabupaten Pasuruan (Rp1.107.000), Kabupaten Sidoarjo (Rp1.107.000), Kota Malang (Rp1.079.887), dan Kabupaten Mojokerto (Rp1.105.000).
Penetapan UMK Jatim 2011 ini dibagi 2, untuk penetapan 37 kabupaten/kota dengan Pergub Jatim nomor 93 tahun 2010 tertanggal 19 Nopember 2010. Sedangkan penetapan UMK 2011 untuk Kabupaten Gresik lewat Pergub nomor 95 tahun 2010 tertanggal 23 Nopember 2010.
UMK Jatim 2011 ini diakui Gubernur tidak ditandatangani unsur pengusaha karena ketidaksepakatan mereka atas penetapan UMK Gresik. Namun Gubernur berpendapat, apa yang sudah ditempuh Dewan Pengupahan Jatim sudah prosedural.
UMK Gresik, Rp1.133.000 sudah tiga kali dikembalikan dan direvisi. Angka yang ditetapkan dalam UMK Gresik ini, kata Gubernur, mengacu pada item transportasi tahun lalu, Rp3.250 sekali jalan. Angka item itu sudah disepakati seluruh unsur Dewan Pengupahan Gresik pada penetapan UMK 2010.
”Jadi, kita mengacu pada penetapan tahun lalu jika tahun ini tidak dicapai kesepakatan agar tidak terjadi kekosongan hukum untuk item yang tidak disepakati,” kata Gubernur.
Gubernur mempersilakan unsur pengusaha menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan penetapan kebijakan ini. UMK Jatim akan diberlakukan efektif 1 Januari 2011.(edy)
Powered by Telkomsel BlackBerry ®
Langganan:
Postingan (Atom)