Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Senin, 27 Juni 2011

RUU BPJS dan Perangkap Neoliberal

Senin, 27 Juni 2011 20:06 WIB | 576 Views

Jakarta (ANTARA News) - Semakin lama semakin jelas ada agenda neoliberal dalam pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena disinyalir sejak lama ada perebutan pengaruh antara World Bank, IMF, ADB dan lembaga keuangan global lainnya dengan ILO.

Lembaga keuangan global ini tentu melihat program jaminan sosial sebagai arena permainan mesin finansial, sedangkan ILO lebih menjalankan program proteksi sosial-ekonomi terhadap pekerja.

Lolosnya konsep dua BPJS yang disodorkan Kemkeu dan dibahas dalam Panja RUU BPJS memastikan terlibatnya kekuatan neoliberal dalam merumuskan skenario format masa depan jaminan sosial di Indonesia.

Mungkin pada saat pembahasan RUU BPJS merupakan saat yang tepat yang sudah lama ditunggu oleh antek neoliberal untuk menghancurkan empat BPJS. (PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes dan PT Asabri).

Implementasi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang seharusnya berpijak pada desain program, perluasan cakupan dan mekanisme pembiayaan justru berujung pada usaha-usaha delegitimasi secara sistematis terhadap empat BPJS.

Secara cerdas, agen neoliberal ini meracuni kaum sosialis dungu yang tidak paham akar sejarah, ideologi dan konteks jaminan sosial, baik praktik jaminan sosial di level nasional maupun pertarungan ideologis jaminan sosial di tingkat global.

Bagaimana mungkin penyelenggaraan jaminan sosial akan ditarik dari otoritas Negara padahal kita mengetahui akar historis jaminan sosial justeru karena faktor kegagalan pasar (market failure), bahkan sistem kapitalisme bisa bertahan karena ditopang oleh sistem jaminan sosial yang dapat melindungi buruh dari eksploitasi kaum pemodal.

Namun, mereka yang ingin melaksanakan SJSN mendesak agar negara bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan sosial, tapi anehnya mereka menuntut agar negara tidak bertanggung jawab dan melepaskan otoritas dalam penyelenggaraannya.

Bayangkan saja, di negara-negara kampiun neoliberal, AS dan Inggris, penyelenggara jaminan sosial tetap diposisikan di tangan Negara. Karena itu, di semua belahan dunia, jaminan sosial merupakan benteng terakhir dari kedaulatan ekonomi politik suatu bangsa.

Namun, di Indonesia, tampaknya kaum sosialis "dungu" telah diperdaya kaum neoliberal, dengan menyediakan proteksi dasar oleh negara dengan cara yang tidak lazim yaitu membongkar empat BPJS ke arah yang tidak jelas, dengan mengabaikan desain program dan pembiayaan yang tidak terjangkau.

Ketika negara telah mengucurkan program jaminan kesehatan masyarakat, layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, tetapi dinilai salah dan bukan jaminan sosial padahal jaminan sosial itu terdiri dari asuransi sosial dan bantuan sosial, dimana kedua program jaminan sosial ini secara administratif dan finansial dipisahkan.

Saya yakin, perubahan bentuk kelembagaan BPJS hanyalah sasaran antara, tujuan sejati-nya adalah hilangnya otoritas negara dalam jaminan sosial, bahkan kalau bisa BUMN penyelenggara jaminan sosial itu bisa lepas dan terkapar kemudian dikuasai asing seperti Indosat, pertambangan, perbankan, telekomunikasi, perkebunan dan industri strategis lainnya.

Saya hanya ingin mengingatkan ada "sponsor" dan "donator" asing dari kekuatan neoliberal sejak dalam pembuatan UU SJSN, dan sesungguhnya sudah puluhan tahun pasar jaminan sosial di Indonesia diincar oleh kekuatan neoliberal.

Tentu saja, agen neoliberal itu bertebaran baik di pejabat pemerintah, anggota parlemen, aktivis serikat pekerja, aktivis LSM, intelektual, pengusaha. Dalam kasus RUU BPJS, sangat kelihatan jelas, seorang pejabat Kemkeu telah menelikung dengan mendikte dan menjadi juru bisik tunggal dalam Tim Pemerintah yang sejak awal telah membawa konsep konsultan asing.

Regulasi empat BPJS yang sudah berjalan baik dan terbukti unggul terus dikritik dan dibenturkan dengan status badan hukum yang harus non-BUMN. Mereka tidak malu, meskipun setiap saat sudut pandangnya berubah-ubah terus.

Kemarin, mereka bilang status badan penyelenggara adalah wali amanat, hari ini berubah menjadi badan hukum publik, besok seperti bank sentral, lusa seperti LPS dan LPEI. Padahal di dunia ini hanya dikenal ada dua bentuk badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu lembaga pemerintah (kementerian) atau dikelola secara korporasi.

Jadi status badan hukum BUMN justru sangat tepat dan relevan karena mengakomodasi dua model penyelenggaraan jaminan sosial, dan terbukti telah melayani peserta dengan baik, memberi benefit yang bagus kepada peserta, kinerja dan pengelolaan dana yang sustainable, menjalankan praktek good governance dan tidak memberatkan anggaran Negara.

Salah satu prinsip dalam pengelolaan dana jaminan sosial adalah bersifat prudent (kehati-hatian) dan menghindari risiko.

Namun pada pembahasan RUU BPJS, prinsip tersebut dijadikan badan hukum BPJS seperti "trial and error" walaupun implementasi UU SJSN harus disinkronkan dan diharmonisasikan terlebih dahulu dengan peraturan perundangan lainnya, tetap saja diabaikan bahkan ketika UU SJSN masih terus diuji (judicial review) ke MK, agen neoliberal dan kaum sosialis "dungu" maju terus tak peduli.

Apabila RUU BPJS yang saat ini digodok Pemerintah dan DPR bermaksud melebur empat BPJS pasti menimbulkan gejolak dan dampak sistemik yang luar biasa dalam perekonomian nasional, dan akan mengarah pada ketidakpastian dan ketidakpercayaan publik terhadap BPJS.

Situasi "chaos" dalam proses transformasi akan dipelihara, dan pada saatnya, kekuatan neoliberal akan memberi jalan yang lapang dan leluasa kepada sektor privat berskala global untuk menguasai pasar jaminan sosial yang tidak lagi diurusi Negara.

Kita akan menyaksikan sebuah tragedi reformasi jaminan sosial yang jauh melenceng seperti yang diamanatkan konstitusi. Kalau boleh mengutip kata-kata Vladimir Putin, mereka yang mau menghancurkan empat BPJS itu tidak punya hati, dan jika pemerintah dan parlemen mau juga menghabisi empat BPJS berarti tidak punya kepala.(***)

*Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN

Sabtu, 25 Juni 2011

KESEJAHTERAAN RAKYAT : RUU BPJS Buatan Asing

Sumber : Suara Karya Online

JAKARTA (Suara Karya): Reformasi pelaksanaan jaminan sosial harus sesuai dengan tujuan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tepatnya memperluas cakupan untuk masyarakat yang selama ini belum terlindungi program jaminan sosial.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Abdul Latif Algaff mengatakan, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) harus di bawah otoritas negara. Jika tidak, maka bertentangan dengan tujuan diimplementasikannya program jaminan sosial. Untuk itu, pemerintah dan DPR diharapkan bisa mempertimbangkan berbagai aspek dalam membahas rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPJS sebagai pelaksanaan UU SJSN.

"Pelaksanaan jaminan sosial harus sesuai dengan tujuannya melindungi seluruh warga negara. Jadi, pemerintah dan DPR sebaiknya fokus untuk membentuk BPJS bagi masyarakat yang belum terlindungi program jaminan sosial," katanya dalam seminar nasional bertajuk "Menatap Reformasi Jaminan Sosial di Indonesia" di Jakarta, Kamis (23/6).

Menurut dia, konsep dua BPJS dalam RUU BPJS yang diajukan Kementerian Keuangan dan sudah dibahas dengan DPR merupakan produk konsultan asing. Konsepnya sangat tidak layak untuk diterapkan di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah, DPR, dan kalangan pekerja/buruh perlu mewaspadai kekuatan neoliberal asing yang ingin mengambil pangsa pasar pengelolaan jaminan sosial di Indonesia.

Konsep transformasi dan peleburan empat BPJS yang ada saat ini, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri, lanjutnya, sangat berbahaya. Upaya ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik yang luar biasa bagi perekonomian nasional. Selain itu, peserta, khususnya pekerja/buruh, tidak akan percaya kepada lembaga pemerintah untuk mengelola program jaminan sosial.

"Jadi, pembentukan BPJS baru yang fokus pada masyarakat miskin serta tidak mampu merupakan opsi kebijakan yang tepat dan rasional. Pemerintah dan DPR justru jangan membuat keresahan di kalangan pekerja dan masyarakat terkait pelaksanaan jaminan sosial," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, pengamat jaminan sosial Sulastomo mengatakan, pemerintah dan DPR masih membahas bentuk BPJS yang akan melaksanakan SJSN. Memang dalam kondisi saat ini, keputusan penentuan bentuk BPJS yang ideal memang tidak mudah. Sebab, BPJS harus sesuai dengan realitas yang ada, termasuk menyangkut hak peserta dan aset/kekayaan empat BPJS yang ada saat ini.

"Penyelenggaraan program jaminan sosial yang konprehensif dan mampu mencakup seluruh penduduk, juga bukan tugas yang mudah. Tidak sekali jadi. Karena itu, harus dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian," katanya.

Menurut dia, polemik pembahasan RUU BPJS antara pemerintah dan DPR serta pemangku kepentingan lainnya sebenarnya merupakan perdebatan lama yang terjadi ketika UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dipersiapkan. Ini dikarenakan bentuk BPJS yang ideal sarat dengan subjektivitas dan terkadang sulit dipertemukan. Namun, bentuk BPJS yang ideal itu semestinya seperti yang ada dalam UU SJSN.

Sementara itu, Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban mengatakan, hingga saat ini komitmen politik pemerintah dalam melaksanakan jaminan sosial memang belum kuat. Terkait kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial, hingga saat ini ribuan perusahaan, termasuk BUMN, tidak mendaftarkan pekerja/karyawannya menjadi peserta Jamsostek atau ada yang hanya mendaftarkan sebagian saja. Bahkan, banyak perusahaan yang melaporkan hanya sebagian dari upah tenaga kerjanya dari nilai yang diterima sesungguhnya.

"Jadi, daripada membentuk dua BPJS baru yang tidak jelas, pemerintah seharusnya mendorong Jamsostek segera menyesuaikan diri dengan amanat UU SJSN. Cakupan Jamsostek harus bisa dinikmati seluruh pekerja/buruh. Iurannya pun perlu dinaikkan dari 13,74 persen saat ini ke kisaran 20-22 persen darti gaji yang dilaporkan," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan pembentukan dua BPJS baru berdasarkan program. BPJS pertama bersifat jangka pendek untuk melayani program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JK). Sedangkan BPJS kedua bersifat jangka panjang untuk melayani program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.

Di tempat terpisah, pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy mengatakan, perdebatan daalam pembahasan RUU BPJS sebagai implementasi dari UU SJSN banyak yang tidak substansial. Ini harus dihentikan. Menurut dia, saat ini pekerja di perusahaan swasta dan BUMN serta PNS dan TNI/Polri sudah mendapat pelayanan jaminan sosial melalui empat BPJS. Jadi, kalau mau ditransformasi seperti usulan pemerintah dan DPR, mungkin statusnya, yakni dari BUMN menjadi badan hukum publik. (Andrian)

Jumat, 24 Juni 2011

Korban PHK Sri Ratu Kembali Demo

Sumber : Suara Merdeka

* Camat Turun Tangan

Semarang, CyberNews. Sebagian karyawan pasaraya Sri Ratu (SR) Peterongan, Semarang, kembali berunjuk rasa Rabu (22/6) di halaman gedung pasaraya tersebut.

Demonstrasi itu adalah upaya untuk meluluskan tuntuan uang pesangon yang layak bagi karyawan pasaraya Sri Ratu yang dikenai PHK (Pemutusan Hubungan kerja) oleh perusahaan, sementara proses mediasi terus berjalan.

Lebih dari 100 karyawan korban PHK yang dipimpin oleh Mulyono kepala Serikat Pekerja Nasional SR Peterongan, menyuarakan yel-yel menuntut pertanggungjawaban manajemen SR berupa pesangon dua kali gaji, terhadap 77 karyawan yang di-PHK pada 9 Juni lalu.

Tuntutan tersebut, kata Mulyono, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Selama unjuk rasa berlangsung, tak seorang pun wakil dari manajemen SR tampil menemui para pengunjuk rasa.

Khawatir akan kemungkinan adanya tindak anarki oleh pengujuk rasa, camat Semarang Selatan Kukuh S pun turun tangan menenangkan pengunjuk rasa.

Mediasi Karyawan Sri Ratu Diundur, Wakil Perusahaan Tidak Hadir

Sumber: Suara Merdeka (SEMARANG METRO)

SEMARANG- Mediasi antara karyawan Sri Ratu dengan pihak manajemen perusahaan yang seharusnya berlangsung Selasa (21/6) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota batal dilaksanakan.

Pasalnya, wakil dari perusahaan tidak hadir. Pihak manajemen melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokad Saksono Yudiantoro SH MH dan Asociaties, mengirimkan surat bernomor 45/Adv/SY/VI/2011 ditujukan kepada Kepala Disnakertrans up Mediator Hubungan Sudiyono SH. Surat tertanggal 20 Juni 2011 itu berisi penetapan mediasi yang seharusnya 21 Juni 2011 ditunda menjadi Senin, 27 Juni 2011.
”Kami tidak bisa melanjutkan mediasi karena salah satu pihak tidak hadir,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota, Ekwan Priyanto.

Sesuai ketentuan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), pihak Disnakertrans berencana mengirim surat panggilan tertulis kepada pihak perusahaan yang telah memberhentikan karyawan.
Sebanyak 71 karyawan Sri Ratu Peterongan diberhentikan sepihak oleh perusahaan sejak 9 Juni 2011. ”Sesuai ketentuan, kami akan kirim surat undangan tertulis,” ujarnya.

Menyayangkan

Pihak karyawan yang diwakili Ketua DPC SPN Kota, Heru Budi Utoyo menyayangkan pemberitahuan yang mendadak ini. Dia mewakili karyawan berharap jika ada kesepakatan kedua pihak untuk melakukan mediasi, Jumat (24/6).
”Kami menyayangkan tindakan manajemen atau kuasa hukum. Kami juga tidak setuju jika mediasi digelar Senin (27/6), karena harusnya yang menentukan jadwal adalah mediator atas persetujuan kedua pihak,” tuturnya.

Agus Suhartoyo SH, selaku kuasa hukum Sri Ratu ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan tidak hadir ke mediasi yang telah dijadwalkan, karena permintaan pendampingan manajemen Sri Ratu belum terjadwal.

”Kebetulan hari ini (kemarin-red) kami ada sidang, jadwal berbenturan, jadi kami meminta ditunda dan telah mengirimkan pemberitahuan penundaan. Kami juga mendapatkan telepon dari Disnakertrans yang memberitahukan bahwa karyawan menghendaki mediasi digelar Jumat depan. Mudah-mudahan kami akan datang,” papar Agus. (rni-16)

Kamis, 16 Juni 2011

Puluhan karyawan Sri Ratu Peterongan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang

Sumber : Suara Merdeka

Puluhan karyawan Sri Ratu Peterongan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang Jl Ki Mangunsarkoro, Rabu (15/6). Mereka menyampaikan unek-unek setelah diberhentikan sepihak oleh manajemen perusahaan sejak 9 Juni 2011.

Karyawan menuntut agar hak-hak mereka dipenuhi, seperti besaran pesangon dan penghargaan masa kerja. Puluhan karyawan ini didampingi tiga kuasa hukum dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo,Hendro Agung Wibowo, Priyanto Pamungkas, dan Kholilul Wasik. Para karyawan yang sebagian besar telah 15 tahun bekerja di swalayan itu menyampaikan ke Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Semarang.

Hendro, salah satu kuasa hukum mereka mengatakan, mereka datang untuk mempertanyakan kepastian nasibnya dan meminta Disnakertans menjadi mediator. Sesuai ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat 3 yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja, dengan alasan efisiensi maka pekerja atau karyawan seharusnya mendapatkan haknya yang diatur pada Pasal 156 ayat 3 dan 4. Aturan itu berbunyi pekerja berhak atas dua kali ketentuan pesangon dan penghargaan masa kerja.

Namun, menurut Hendro, hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan yang hanya bersedia membayar seperempat dari ketentuan. Sebagaimana yang disampaikan Kristin Nasfianti perwakilan karyawan. Menurutnya, para pekerja hanya menuntut hak, seharusnya perusahaan juga peduli dengan karyawannya. Apalagi sebagian karyawan sudah lama bekerja. Karyawan juga tidak diajak bicara saat akan di-PHK, sebab itulah dia menuntut haknya untuk digunakan modal usaha.

Sementara itu, perwakilan karyawan diterima oleh Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Semarang, Ekwan Priyanto. Dia menyatakan siap menjembatani aspirasi karyawan dan kemampuan perusahaan. Pihaknya akan segera memediasi eks karyawan dengan perusahaan yang bersangkutan, agar apa yang menjadi tuntutan supaya cepat tuntas.

GM Sri Ratu Grup Donny Yulianto dan HRD Manajer Grup Indra Dewanto saat ditemui seusai mediasi tidak bersedia banyak berkomentar. Donny menyampaikan agar karyawan bersabar menunggu keputusan hasil mediasi yang dijembatani Disnakertrans. Pertemuan berikutnya akan dilakukan pada Selasa (21/6).

Reporter & Kameraman: Yulianto
Dubber: Diantika PW
Editor Video: Aminuddin & Arief

Senin, 23 Mei 2011

Globalisasi Ekonomi dan Nasib Buruh

* Oleh: A. Setyawan

TANGGAL 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh oleh ILO sebuah lembaga tenaga kerja internasional. Meskipun diperingati setiap tahun nasib buruh tidak kunjung berubah, yaitu senantiasa terpinggirkan. Dalam konteks perekonomian global, buruh terutama di negara berkembang nasibnya semakin tidak jelas. Keberadaan mereka apabila dilindungi regulasi dituduh sebagai penyebab menurunnya daya tarik investasi sebuah negara.

Sebagai contoh adalah kasus di Indonesia. Urgensi pemulihan ekonomi menyebabkan pemerintah Indonesia berorientasi pada pemulihan investasi. Namun demikian penurunan investasi (terutama asing) di Indonesia terus berlangsung. Data dari Asian Development Bank menunjukkan, pada tahun 2002 penurunan angka realisasi investasi sebesar 2.251 juta dolar AS. Ini dapat diartikan investor justru melakukan relokasi ke luar dari Indonesia.

Beberapa pengamat mengemukakan ada tiga sebab utama penurunan realisasi investasi di Indonesia, yaitu pertama, masalah penegakan hukum dan perundang-undangan. Hal ini mengakibatkan tidak ada kepastian hukum yang bisa menjamin kepentingan investor.

Kedua, masalah korupsi. Riset yang dilakukan PERC dan Transparency International menyatakan Indonesia sebagai salah satu negara paling korup baik di kawasan Asia maupun dunia. Korupsi di Indonesia menyebabkan munculnya masalah ekonomi biaya tinggi yang juga membebani investor.

Ketiga, pasar tenaga kerja yang tidak fleksibel. Pasar tenaga kerja yang tidak fleksibel disebabkan oleh terlalu besarnya intervensi pemerintah dalam pasar tenaga kerja, terutama dalam penentuan upah minimum. Penyebab ketiga inilah yang menjadi dasar analisis dalam artikel ini, karena hal ini terkait dengan masalah perburuhan atau ketenagakerjaan.

Rumit

Maraknya demonstrasi buruh di Indonesia saat ini juga menunjukkan kerumitan masalah perburuhan di Indonesia. Demo buruh dalam memperjuangkan nasibnya terjadi mulai di perusahaan swasta sampai dengan BUMN. Contoh yang paling fenomenal adalah demonstrasi yang dilakukan para pekerja PT Dirgantara Indonesia (DI) yang sampai sekarang masih belum terselesaikan. Selain itu, demo yang dilakukan Sekar (Serikat Karyawan) PT Telkom yang menolak adanya merger dengan sebuah perusahaan asing, dengan alasan perusahaan mitra belum tentu menjamin nasib mereka, akhirnya berhasil menggagalkan proses merger tersebut.

Artikel ini akan melihat fenomena globalisasi ekonomi dan meningkatnya posisi tawar- menawar buruh serta kaitannya dengan pemulihan ekonomi nasional. Globalisasi ekonomi dimaknai sebagai kebebasan arus modal masuk-keluar sebuah negara, baik dalam bentuk investasi langsung maupun investasi portofolio. Hal ini menyebabkan seorang investor mempunyai kebebasan untuk menanamkan modalnya di mana pun di dunia ini selama hal itu menguntungkan bagi dirinya.

Pemerintah di negara berkembang oleh para investor ditekan agar mereka mempermudah regulasi perdagangan internasional demi kepentingan mereka. Jayasuriya (1998) menganalisa fenomena ini dengan sebuah tesis tentang pemerintahan negara yang dikendalikan oleh pasar. Analisanya yang mengambil contoh krisis ekonomi Asia pada tahun 1998 menyatakan bahwa kehancuran fundamental ekonomi di kawasan ini adalah pada saat kekuasaan negara beralih pada kekuasaan pasar global.

Semua kebijakan pemerintah ditentukan oleh mekanisme pasar, bahkan pemilihan figur pejabat juga dipilih mereka yang "disenangi" oleh pasar. Kebebasan aliran modal ini mempunyai dampak ekonomi serius terutama jika dikaitkan dengan kepentingan buruh.

Relokasi beberapa perusahaan swasta asing seperti Sony dan Gillette di Indonesia adalah karena masalah buruh. Buruh di Indonesia saat ini dianggap tidak menyebabkan keunggulan kompetitif bagi perusahaan. Buruh Indonesia sudah mempunyai posisi tawar - menawar yang lebih kuat karena kebangkitan demokrasi. Mereka bisa melakukan penolakan terhadap kebijakan perusahaan, baik tentang penentuan tingkat upah ataupun hal lainnya.

Mekanisme penolakan yang ditempuh adalah demonstrasi. Demonstrasi yang berujung pemogokan tentu mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Ironisnya pemerintah yang berfungsi sebagai penengah tidak mampu berbuat apa-apa bahkan kadangkala justru memperburuk situasi, dengan kebijakan ketenagakerjaan yang tidak jelas.

Peningkatan daya - tawar menawar buruh Indonesia ini sayangnya tidak diimbangi dengan peningkatan etos kerja mereka dalam perusahaan. Pekerja Indonesia seringkali dikritik tidak terampil dan mempunyai etos kerja rendah. Kita bisa melihat betapa buruh Indonesia terkadang terlalu reaktif dalam melihat sebuah permasalahan, mereka terburu-buru untuk menyelesaikan masalah dengan demonstrasi. Hal ini mengakibatkan investor memilih untuk hengkang dari Indonesia.

Modal Vs Tenaga Kerja

Ide dasar globalisasi ekonomi yang sebenarnya adalah menciptakan pasar persaingan sempurna dalam pasar faktor produksi. Namun, negara industri maju (AS dan Eropa) hanya melakukan globalisasi ekonomi dalam pasar faktor produksi modal, sementara mereka tidak mau melaksanakan perdagangan bebas dalam faktor produksi tenaga kerja.

Penulis teringat pernyataan mantan PM Mahathir Mohammad dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi swasta Indonesia beberapa tahun lalu. Waktu itu Dr. M yang masih menjabat perdana menteri menyatakan apabila negara maju memaksakan kehendak pada negara berkembang agar mereka bersedia menerima perdagangan bebas berupa kebebasan aliran modal, maka mereka seharusnya bersedia menerima juga kesepakatan kebebasan aliran tenaga kerja.

Artinya apabila pemerintah negara berkembang harus menerima aliran modal (berupa investasi) dari negara maju, baik masuk maupun keluar, maka pemerintah negara maju seharusnya mau menerima aliran tenaga kerja dari negara berkembang untuk masuk pasar kerja di negara maju. Namun, sampai saat ini definisi operasional globalisasi ekonomi masih dikuasai oleh negara maju dengan makna kebebasan aliran modal.

Nasib buruh di negara berkembang termasuk Indonesia masih jauh dari harapan. Kondisi ekonomi yang rentan terhadap krisis ekonomi menyebabkan kepentingan buruh menjadi kebijakan nomor sekian dari pemerintah negara berkembang. Hal ini bisa kita lihat dari kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatur TKI yang tersebar di beberapa negara tetangga seperti Arab Saudi, Kuwait, Taiwan, Malaysia, Hong Kong dan Singapura. Para pahlawan devisa itu hanya menjadi sasaran pemerasan dan tidak mendapatkan perlindungan yang layak dari pemerintah.

Hari Buruh masih menyisakan kesuraman bagi para pekerja di negara berkembang. (18)

- Anton A. Setyawan, SE,MSi, dosen Fak. Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta

Sabtu, 14 Mei 2011

Raperda Naker Kota Semarang Atur Outsourcing

SEMARANG (KRjogja.com) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan yang masih dibahas Pemerintah Kota Semarang dengan DPRD setempat akan mengatur pekerjaan yang disubkontrak atau outsourcing.

"Seluruh persoalan yang menyangkut pengusaha dengan pekerja dan pengusaha dengan pemerintah termasuk masalah `outsourcing` akan diatur dalam Raperda tentang Ketenagakerjaan," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Ketenagakerjaan, Rukiyanto, Senin (18/4).

Hal itu dikatakannya seusai acara "talkshow" yang diselenggarakan Radio Trijaya dengan tema "Membangun Harmonisasi Hubungan Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah," di Semarang.

Rukiyanto mengatakan pembahasan Raperda tentang Ketenagakerjaan akan intensif dibahas pada Mei 2011 dan ditargetkan dapat selesai pada akhir masa sidang kedua, yakni bulan Agustus 2011.

"Targetnya bulan Agustus 2011 dapat selesai," katanya.

Dalam pembahasan Raperda tentang Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Rukiyanto, akan melibatkan semua pihak termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan serikat pekerja, serta Jamsostek.

"Raperda ini adalah inisiatif dari Komisi D DPRD Kota Semarang dengan harapan, dunia usaha di Kota Semarang lebih baik lagi. Kepentingan pekerja tidak diabaikan begitu juga sebaliknya kepentingan para pengusaha dapat berjalan lancar," katanya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, mengatakan bahwa "outsourcing" sebenarnya diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Undang-undang mengatur bahwa yang diperbolehkan `outsourcing` adalah pekerjaan yang tidak pokok atau bersifat sementara seperti satpam dan `cleaning service`," katanya.

Permasalahannya, lanjut Gunawan, masing-masing pihak memahami kata yang tidak pokok tersebut berbeda-beda atau multitafsir.

"Oleh karena itu, masalah `outsourcing` ini akan dibahas dalam Raperda tentang Ketenagakerjaan Kota Semarang. Akan tetapi, Raperda Ketenagakerjaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," tandasnya. (Ant/Tom)

Jumat, 06 Mei 2011

Pemerintah perketat pengawasan outsourcing

Sumber : Bisnis Indonesia

JAKARTA: Para buruh dan pekerja telah merayakan Mayday pada Minggu, 1 Mei. Di berbagai kota di Indonesia, perayaan Hari Buruh dilakukan dengan unjuk sikap dan menyampaikan tuntutan, seperti penghapusan system kerja kontrak (outsourcing), penerapan sistem jaminan sosial nasional dan pembentukan badan pelaksanaan ja minan sosial, hingga tuntutan ke bebasan berserikat.

Saat ini, dari sekitar 116,5 juta angkatan kerja, baru 3,41 juta orang yang tercatat sebagai anggota serikat pekerja/buruh.

Untuk mengetahui sikap pemerintah terhadap tuntutan kaum buruh tersebut, Bisnis mewawancarai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar, berikut petikannya:

Bagaimana Anda menilai pekerja/buruh?

Tenaga kerja itu harus dilihat sebagai bagian dari faktor produksi, sehingga upah yang diberikan harus memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas kerja. Dengan kata lain, apabila upah meningkat, seperti di atas upah minimum, maka produktivitas kerja harus meningkat sekurang-kurangnya setara dengan peningkatan itu. Jadi, antara kinerja, produktivitas kerja dan upah berkesinambungan sehingga tercapai kesejahteraan pekerja/ buruh.

Bagaimana kondisi serikat pekerja/serikat buruh saat ini?

Kondusif, karena pemerintah memberi kebebasan berserikat kepada pekerja/buruh untuk menyalurkan aspirasinya. Saat ini, SP/SB memiliki empat konfederasi, 90 federasi tingkat nasional, 11.786 unit kerja/basis dan 20 federasi yang tidak berafiliasi dengan konfederasi. Anggota SP/SB mencapai 3.405.615 orang. Ini berpeluang ditingkatkan jumlahnya agar menjadi kekuatan ekonomi.

Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai wakil unsur pengusaha memiliki satu kepengurusan tingkat nasional, 32 di tingkat provinsi dan 250 kepengurusan tingkat kabupaten/ kota dengan anggota 4.450 perusahaan.

Tanggapan Anda terhadap aksi Mayday?

Atas nama pemerintah, saya mengucapkan apresiasi kepada pekerja/buruh dan SP/SB, serta pengusaha, karena [Mayday] berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama membangun iklim ketenagakerjaan lebih kondusif.

Memang ada sejumlah tuntutan pekerja, seperti penghapusan sistem outsourcing, perbaikan upah dan penghapusan sistem union busting [pelarangan kebebasan berserikat]. Ada juga tuntutan penerapan sistem jaminan sosial nasional dan merealisasikan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial.

Bagaimana dengan penghapusan outsourcing?

Yang tengah dilakukan pemerintah saat ini memperbaiki regulasi outsourcing, sehingga tidak lagi merugikan pekerja, tapi diperlukan waktu untuk menyesuaikan pendapat antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Selagi menunggu perubahan perundangan, pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing dengan mengerahkan petugas pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah.

Mengenai union busting?

Memang muncul dan terus menerus dicari jalan keluar oleh pemerintah agar benar-benar ada kebebasan berserikat dalam hubungan industrial dengan komunikasi yang intensif dalam forum bipartit [pekerja dan pengusaha].

Jadi, kebebasan berserikat itu harus dimaknai sebagai cara mengembangkan dialog antara pengusaha dan pekerja untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Tuntunan penerapan SJSN dan BPJS?

Pemerintah tidak hanya harus menghitung lebih cermat dan realistis pelaksanaannya, tetapi siap melakukan pembahasan RUU BPJS bersama dengan DPR. Konsep SJSN dan pendirian BPJS yang lebih lengkap harus diwujudkan sesuai dengan prinsip realistis dan optimalisasi segenap kemampuan, tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara dengan melaksanakan secara bertahap.

Pada intinya pemerintah dan DPR sepakat, serta berkomitmen mengembangkan SJSN bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah, serta tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusian dan peraturan perundangan.

Dapatkah tuntutan itu terpenuhi?

Pemerintah tidak diam, ada upaya merealisasikan semua tuntutan, secara bertahap dan berkelanjutan.