Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 22 Mei 2014

Dasar Hukum Serikat Pekerja

Dasar hukum Berserikat
Apa beberapa dasar hukum, yang menjadikan seseorang dapat aktif berserikat tanpa perasaan takut atau dibatasi oleh pihak manajemen atau pihak-pihak lain  :
I.   UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berorganisasi
II.  Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat
III. UU 21 th 2000 tentang Serikat Pekerja
     1.  Pasal 5 UU
a.  Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat    
     pekerja/serikat buruh.
b.  Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10
    (sepuluh) orang pekerja/buruh.
     2.  Pasal 28
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Sangsi bagi para pihak yang membatasi aktivis serikat pekerja dalam berorganisasi, yang diatur dalam Pasal 43 UU No 21 th 2001
  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
  Peran & Fungsi Serikat Pekerja
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi :
  1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
  2. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
  3. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
  5. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

Keanggotaan  pekerja dalam SP. 
Seorang pekerja /buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh disatu perusahaan. Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya .[2]
 Apakah ada pada level tertentu, pekerja tidak boleh menjadi anggota serikat pekerja ?
Tidak ada, walaupun ia adalah manager atau direktur ketika posisinya adalah pekerja, ia mempunyai hak untuk menjadi anggota serikat pekerja.
Apakah manager tidak boleh menduduki posisi pengurus serikat pekerja ?
Pada prinsipnya boleh, yang tidak boleh adalah Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh diperusahaan tersebut.[3]
 Bagaimana mekanisme pemberitahuan / pencatatan serikat pekerja ?
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.[4]
 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud,  dengan dilampiri :
  1.  Daftar nama anggota pembentuk;
  2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  3. Susunan dan nama pengurus. 
Federasi & Konfederasi Serikat Pekerja
Syarat  pembentukan Federasi Serikat Pekerja
  1.  Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.
 Syarat Pembentukan Konfederasi
  1. Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.
 Mekanisme pembentukan Federasi & Konfederasi
Mekanisme pembentukan Federasi & konfederasi Serikat Pekerja sesuai dengan Pasal 19 UU No 21 / 2000, sebagai berikut.
  1. Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.
  2. Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1),UU No 21 th 2000 wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
  3. Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 21 th 2000 dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan .
  4. Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
 PENCATATAN Serikat Pekerja
Saat ini ada beberapa Federasi serikat pekerja tingkat Nasional, walaupun mempunyai anggota, tetapi tidak diakui secara nasional oleh Depnakertrans RI, hal ini disebabkan karena anggotanya yang didaerah dimasing-masing provinsi  belum dicatatkan ke dinas terkait.  Kondisi ini terjadi pada Serikat Pekerja yang berbasis di BUMN atau perusahaan swasta dengan sistem  holding company yang anggotanya ada di berbagai daerah.
Pencatatan Serikat pekerja , Federasi & Konfederasi
  1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah dibentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota berdasarkan domisili, untuk dicatat.
  2. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri syarat-syarat sebagai berikut : daftar nama anggota pembentuk;
    1. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
    2. susunan dan nama pengurus;
Dalam anggaran dasar , sekurang-kurangnya harus memuat :
  1. nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh;
  2. dasar negara, asas dan tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
  3. tanggal pendirian;
  4. tempat kedudukan;
  5. persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhetiannya;
  6. hak dan kewajiban anggota;
  7. persyaratan menjadi pengurus dan persyaratan pemberhetiannya;
  8. hak dan kewajiban pengurus;
  9. sumber, tata cara penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan;
  10. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;
 Tanggal pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dilakukan selambat-lambatnya 21 (duapuluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri ini.
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh setelah menerima nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatan organisasinya.
Pemberitahuan Megenai perubahan AD / ART & Kepengurusan ke Insansi pemerintah
Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh memberitahukan kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga tersebut.[5]
Verifikasi Serikat Pekerja
Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memperoleh data anggota serikat pekerja/serikat buruh secara lengkap dan akurat.[6]
Pendataan  dilakukan terhadap serikat pekerja/serikat buruh yang telah memiliki nomor bukti pencatatan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
 Pelaporan Hasil Verifikasi Serikat pekerja
  1. Setelah menerima hasil rekapitulasi dari Provinsi, Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi dari seluruh tingkat provinsi sebagai hasil rekapitulasi tingkat nasional.
  2. Menteri menyampaikan hasil verifikasi kepada para pengurus serikat pekerja/serikat buruh tingkat nasional dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
 [1]  UU No 21 th 2001 Pasal 1 ayat 1
[2]  UU No 21 th 2001 Pasal 14
[3]  UU No 21 th 2001 Pasal 15
[4]  UU No 21 th 2001 pasal 18
[5] Pasal 21 UU No 21 th 2000
[6]  Permen 6 th 2005 pasal 2

Selasa, 20 Mei 2014

Peraturan Mengenai Bekerja di Hari Libur Mingguan dan Hari Libur Nasional

Apa yang dimaksud dengan bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional?
Waktu kerja lembur pada hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Apa kata Undang-Undang mengenai bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional?
Ketentuan tentang waktu kerja lembur pada hari libur mingguan dan hari libur nasional diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pengusaha wajib memberi waktu istirahat diantaranya adalah istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu (UU No.13/2003 pasal 79 ayat 2).
Pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur mingguan dan hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur (UU No.13/2003 pasal 85).
Peraturan mengenai waktu kerja lembur pada hari libur mingguan dan hari libur nasional lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
Bagaimana dengan perhitungan upah lembur  saat bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional menurut Undang-Undang?
Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus perhitungan upah lembur di hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah sebagai berikut:

PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT
JAM LEMBUR
KETENTUAN UPAH LEMBUR
RUMUS
6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
7 Jam pertama
2 Kali Upah/Jam
7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam Ke 8
3 Kali Upah/jam
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam Ke-9 s/d Jam ke-10
4 Kali Upah/Jam
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at
5 Jam pertama
2 X Upah/jam
5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-6
3 X Upah/jam
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam Ke-7 & 8
4 X Upah/jam
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
8 Jam pertama
2 Kali Upah/Jam
8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9
3 Kali Upah/jam
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam ke-10 s/d Jam ke-11
4 Kali Upah/Jam
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

Contoh :
Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?

Andi melakukan kerja lembur di hari liburnya total 6 jam. Take home pay Andi berupa Gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp. 2.800.000 = Rp. 2.100.000.

Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Andi :
6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145. 665
Apakah ada batasan maksimal lembur pada hari libur mingguan atau libur resmi?
Peraturan ketenagakerjaan tidak mengatur batas maksimal lembur di hari libur mingguan atau libur resmi tersebut, yang diatur dalam Undang-Undang adalah  perhitungan upah kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Seperti yang  diatur dalam pasal 11 huruf a dan huruf b Kepmen No. 102/2004, ketentuan perhitungan upah kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi adalah lebih besar daripada yang dilakukan pada hari kerja.

Jadi, perusahaan diberi kebebasan untuk menentukan lamanya waktu kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Meski demikian, perusahaan tetap wajib memperhatikan syarat-syarat menerapkan kerja lembur sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan pasal 7 Kepmen No. 102/2004 di antaranya adanya persetujuan buruh yang bersangkutan, perusahaan wajib membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya serta makanan dan minuman.


Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional?
Klausal-klausal yang mengatur segala sesuatu mengenai hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh pihak pengusaha dan serikat pekerja akan dituangkan dalam sebuah Perjanjian Kerja Bersama (PKB), salah satu di antaranya adalah ketentuan mengenai upah lembur

Pengaturan waktu kerja lembur dan upah lembur di hari libur mingguan dan hari libur nasional yang telah disepakati dan dituangkan dalam PKB tersebut tidak boleh mengatur kurang atau lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-perundangan serta kebijaksanaan mengenai pengupahan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, atau oleh lembaga pengupahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi. Apabila pekerjaan di tempat kerja Anda termasuk dalam pekerjaan yang harus dijalankan terus-menerus ini, maka managemen perusahaan dapat mengatur jam kerja dan kerja lembur dan perhitungan upah lembur (baik melalui Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama) dan membaginya dalam shift-shift, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber :
  • Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Indonesia. Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.

KSPN ; Puluhan elemen Semarang tuntut Marsinah dijadikan “Pahlawan Buruh”


Posted on May 7, 2014
 

Puluhan elemen masyarakat di kota Semarang Jawa Tengah bersatu dalam Komite Obor Marsinah menuntut Marsinah ditetapkan sebagai pahlawan buruh saat memperingati 21 tahun kematian Marsinah secara misterius.

Marsinah, buruh pabrik PT Catur Putra Surya Surabaya, Jawa Timur yang menentang upah murah dan terbunuh, kemudian mayatnya ditemukan tanggal 8 Mei 1993. Selama 21 tahun, kasus pembunuhan buruh ini belum terungkap siapa pelakunya. Bahkan, pelaku masih menjadi misteri sampai saat ini,
Keberanian Marsinah dalam memperjuangkan kaum Buruh diperingati dengan diskusi dan konsolidasi pada Senin sore hingga malam hari (05/05/14), dilakukan di eks vidiotron, Semarang.
Turut hadir elemen masyarakat Semarang, seperti KSPN, Aliansi Gerbang, AJI kota Semarang, LBH Semarang, LRC – KJHM, Permahi, Sparakus, ELSa, PMII, HMI, BEM FIB Undip, Hysteria, FSPMI, Sekolah Tan Malaka Semarang, KPS, PHI dan LPSAP PMII walisongo,
Zaenal Arifin, Koordinator Komite Obor Marsinah, Semarang mengatakan, “Betapa ironisnya bangsa yang tampak besar dalam ukuran wilayah seluas Eropa dan Amerika, dan besar dalam jumlah penduduk, serta besar kekayaan alamnya, namun kerdil jiwa para pemimpinya.”
“Kasus kematian Marsinah buruh PT Catur Putra Surya (CPS) masih menjadi tanda tanya besar, dan tak tuntas tanpa keadilan,” tambah Zaenal Arifin.
Bahkan, menurut Zaenal, selama 21 belum terungkap secara tuntas, meskipun beberapa orang sudah dijadikan terdakwa dan diputus pengadilan. Atas hal ini, kegigihan perjuangan buruh Marsinah, pihaknya menuntut Marsinah ditetapkan sebagai pahlawan, karena dia (Marsinah) berjuang untuk rakyat dan kaum buruh.
“Kita juga menuntut kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus Marsinah. Karena kasus tersebut menyangkut pelangaran HAM dan kekerasan seksual. Marsinah adalah pejuang dan pahlawan rakyat, pejuang upah, pejuang kesejahteraan dan pejuang demokrasi,” ucapnya.
Lensaindonesia


Buruh Perempuan Peringati Hari Kartini dengan Aksi

SM Cetak - Semarang Metro
22 April 2014
 
Ingatkan Emansipasi Marsinah

SEMARANG - Sekitar 50 buruh perempuan dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang, memperingati Hari Kartini dengan aksi damai berjalan kaki dari bundaran air muncrat Jalan Pahlawan menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (21/4) pagi.
Sambil menyanyikan lagu Ibu Kita Kartini dan berorasi, para buruh dari beberapa perusahaan di Kota Semarang itu menenteng berbagai poster. Dalam aksi itu, mereka juga mengingatkan pemerintah dan masyarakat akan sosok emansipasi perempuan buruh, Marsinah.
Marsinah adalah aktivis buruh di PT CPS Porong Sidoarjo Jatim yang ditemukan tewas terbunuh pada 8 Mei 1993 di usia 24 tahun. Autopsi dari RSUD Nganjuk dan RSUD Dr Soetomo Surabaya menyimpulkan bahwa Marsinah tewas karena penganiayaan berat. Marsinah merupakan salah seorang dari 15 orang perwakilan para buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Koordinator lapangan dari KSPN Anik Ariyani mengatakan, kelahiran RA Kartini tidak sekadar untuk dikenang, tetapi semangat emansipasi perempuanlah yang senantiasa dikenang. Pada zamannya, gelora perlawanan untuk menjadikan kaum (pekerja) perempuan agar menjadi lebih naik dan mendapatkan kesempatan dalam ruang publik, sebenarnya telah tercermin dari surat-surat Kartini.
’’Seharusnya hari ini kita memakai konde, kebaya, ikut peragaan busana, dan tidak turun ke jalan. Tetapi, kondisi buruh perempuan sampai saat ini masih dikebiri. Misalnya, cuti haid harus memperlihatkan darahnya, ini mengerikan. Cuti gugur kandungan pun hanya seminggu, alasannya tidak ada bayi yang ditanggung,’’ katanya.
Padahal, kata Anik, pasal 82 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan, pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat selama satu setengah bulan sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Pada pasal 81 juga disebutkaan, pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada manajemen perusahaan, maka dia tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua dalam masa menstruasi.
’’Kami minta pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan kerja-kerja pengawasan kepada Dinas Tenaga Kerja terhadap pemenuhan hak-hak pekerja sekaligus mengambil tindakan tegas kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran atas hak-hak pekerja,’’ kata Anik.
Di sela-sela berorasi, selain membagikan selebaran tuntutan aksi, beberapa buruh juga menyebarkan poster berjudul “Siapa Marsinah?” Dalam poster itu juga terdapat foto Marsinah bernuansa hitam putih bertuliskan, Marsinah: Pejuang dan Pahlawan Rakyat.
Menurut salah satu peserta aksi, Yartatik, kondisi buruh perempuan sampai saat ini masih dikebiri. Tidak berbeda dengan kondisi buruh saat zaman Marsinah pada 1993. Dalam rangka mengenang 21 tahun kematian Marsinah, di Semarang telah telah dibentuk Komite OBOR Marsinah. Komite di Semarang juga berjejaring dengan daerah lain untuk mengenang perjuangan Marsinah dalam memperjuangkan hak-hak Marsinah saat masih bekerja pada PT Catur Putra Surya di Porong Sidoarjo Jawa Timur.
Puncak acara mengenang Marsinah akan dilakukan pada 10 Mei 2014 di Surabaya. Sementara di Kota Semarang akan digelar panggung mimbar bebas pada Senin 5 Mei yang diikuti beragam elemen seperti SPN, Gerbang, Permahi, Hysteria, LBH Semarang, AJI Kota Semarang, BEM FIB Undip, PMII Kota Semarang, Spartakus Indonesia, Sekolah Tan Malaka Semarang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Semarang, LPSAP PMII Walisongo Semarang, KPS, dan Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA). (H84-39)

Senin, 12 Mei 2014

Kemenangan Semu Kaum Buruh

Artikel Wacana Nasional : SUARA MERDEKA, 30 April 2014 

Oleh : Heru Budi Utoyo
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang    
                                     

"Hak pekerja kontrak dan tenaga alih daya terus digerus, menutup kesempatan mereka menjadi pekerja tetap"


SEJARAH kelahiran Hari Buruh Sedunia tidak terlepas dari perjuangan panjang pekerja pada awal abad ke-19 guna mendapatkan kendali ekonomi politis hak-hak mereka dalam hubungan industrial, terutama di negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Waktu itu buruh menuntut pengurangan lama jam kerja dari 19-20 jam per hari menjadi hanya 8 jam.
Lewat serangkaian aksi mogok kerja, mereka menuntut perubahan jam kerja dengan inti ’’8 Jam Kerja, 8 Jam Istirahat, dan 8 Jam untuk Rekreasi’’. Perjuangan mereka berhasil dengan ditetapkannya 8 jam kerja per hari, per 1 Mei 1886 di Amerika, dan tanggal itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Buruh Sedunia (May Day).
Momentum peringatan Hari Buruh seyogianya bisa menjadi ajang pembuktian janji-janji politik para caleg dan partai yang memenangi Pemilu 2014. Harapannya, mereka dapat mewujudkan kesejahteraan pekerja, termasuk menyelesaikan beberapa persoalan yang masih dihadapi buruh.
Pertama; makin banyak perusahaan menerapkan sistem kerja kontrak dan alih daya (outsourcing) yang menjadikan kondisi buruh dari hari ke hari makin terjepit akibat ketidakpastian kerja, keminiman lapangan kerja, dan rendahnya posisi tawar di hadapan pengusaha. Sistem kontrak dan alih daya secara sistematis akan menghilangkan hak-hak buruh.
Hak itu semisal menyangkut kesejahteraan dan keberlangsungan kerja mengingat mereka akan kesulitan mencari kerja setelah berakhirnya kontrak karena faktor usia. Secara politis mereka juga akan kehilangan haknya berorganisasi secara bebas setelah kontrak kerjanya berakhir.
Hak-hak pekerja kontrak dan tenaga alih daya terus digerus, menutup kesempatan mereka menjadi pekerja tetap. Selain itu, menaburkan kecemburuan sosial antara pekerja tetap dan pekerja kontrak. Pekerja kontrak masih dihadapkan persoalan kepastian kerja, dan tiap individu harus berjuang sendiri untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
Kedua; keminiman upah yang masih jauh dari nilai penghidupan layak sebagaimana diamanatkan undang-undang. Mekanisme survei berikut semua item dalam Permenakertrans Nomor13 Tahun 2012 belum mengakomodasi kebutuhan hidup secara riil bagi buruh. Upah yang diterima mendasarkan upah minimum yang menggunakan standar kebutuhan buruh lajang. Faktanya, 52% lebih buruh sudah berkeluarga. Bahkan Provinsi Jawa Tengah ini mendapat tiga predikat terendah dalam mewujudkan upah layak. Tiga hal yang masih tertinggal dari provinsi lain tersebut menyangkut upah buruh di tingkat kota/kabupaten, upah buruh di kota metropolitan, dan upah rata-rata buruh. Fakta itu seharusnya mendapat perhatian dari pemprov.
Ketiga; berkurangnya kesejahteraan yang diterima buruh, seperti tunjangan makan, uang transpor, dan jaminan sosial. Hal itu tidak diimbangi dengan pemenuhan terhadap hak-hak lain, semisal hak buruh perempuan yang terabaikan, seperti hak cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, dan hak menyusui bayi. Kadang buruh perempuan dipaksa bekerja melebihi jam tanpa dihitung lembur mendalihkan supaya bisa memenuhi target.
Keempat; mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Regulasi yang menyebutkan sebagai cara mudah dan murah untuk menyelesaikan persoalan antara buruh dan pengusaha ternyata tetap menyisakan kerumitan.
Trauma Buruh
Proses penyelesaian perselisihan dimulai dari perundingan bipartit, mediasi, hingga pengadilan hubungan industrial (PHI) butuh waktu cukup lama, bertele-tele, dan biaya tidak sedikit. Akibatnya, buruh malas menempuh cara itu, bahkan berisiko mengalami trauma ketika mempunyai permasalahan yang dibawa hingga pengadilan hubungan industrial. Terlebih andai sampai proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Berbagai persoalan yang hingga saat ini belum berpihak pada buruh menunjukkan betapa lemah posisi tawar mereka. Realitas itu membutuhkan peran konkret pemerintah, termasuk pemda, dalam melindungi buruh, semisal lewat peraturan dan perundang-undangan yang melindungi buruh dan haknya.
Kepala daerah seyogainya menggariskan kebijakan yang tidak merugikan buruh, serta melalui Disnakertrans melakukan pengawasan dan menerapkan ketegasan pemberian sanksi terhadap pengusaha yang melanggar hak buruh. Selain itu, serikat pekerja/buruh dituntut bekerja lebih keras lagi untuk membangun kesadaran dan solidaritas guna memperjuangkan nasib buruh.
May Day merupakan hari kemenangan buruh, termasuk di Indonesia, namun sebenarnya sekaligus menjadi ujian bagi buruh. Hal itu mengingat pada peringatan hari kemenangan, buruh masih menghadapi berbagai persoalan menyangkut pemenuhan hak dan kesejahteraan. Tapi minimal peringatan tahun ini dapat menjadi momentum bagi buruh untuk membangun kekuatan.
Harapannya, kekuatan baru tersebut mempunyai daya dobrak sebagaimana kekuatan yang terbangun pada abad ke-19. Bagi buruh di Indonesia, perjuangan secara terus-menerus dengan tetap di dalam koridor perundang-undangan niscaya dapat membawa ke perubahan yang lebih baik, dan buruh bisa menikmati kesejahteraan yang lebih memadai.

Deklarasi KSPN Jawa Tengah

Deklarasi Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, dilaksanakan pada tanggal 29 April 2014 di Taman Budaya Raden Saleh Semarang. Deklarasi yang dihadiri sekitar 500 orang pengurus dan anggota SP/SB dari beberapa kota/kabupaten seperti ; Kota Semarang, Kab.Semarang, Kota Salatiga, Kab.Boyolali, Kab.Sukoharjo, Kab.Karanganyar, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kab.Magelang, Kab.Sragen, Kab.Kendal, Kab.Pekalongan,kab.Demak dll, juga dihadiri oleh aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah, telah mengagendakan pembentukan dan pelantikan Pengurus DPD KSPN Jateng dan DPC Kota/Kab se Jateng. Pelantikan yang dipimpin langsung oleh President KSPN Bambang Wirahyoso, dengan semangatnya "Membangun Gerakan Buruh Jawa Tengah yang Bermartabat dan Profesional' tentunya menjadikan motivasi yang positif bagi perjuangan buruh di Jawa tengah.

KSPN : Buruh Semarang Perempuan Ingatkan Emansipasi Marsinah


Sumber : Semarang I kabar3

PULUHAN buruh perempuan dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang, menggelar aksi damai. Dalam aksi yang dipusatkan di depan Bundaran Air Mancur Jalan Pahlawan Semarang ini, mereka juga mengingatkan pemerintah dan masyarakat akan sosok emansipasi perempuan buruh, Marsinah.

Koordinator aksi dari KSPN Anik Ariyani menyatakan, kelahiran RA Kartini tidak sekadar untuk dikenang, tetapi semangat emansipasi perempuanlah yang senantiasa dikenang hingga hari ini. "Bagi kaum buruh perempuan juga ada sosok Marsinah yang memperjuangkan hak-haknya," kata Anik di sela-sela aksinya kepada wartawan, Senin (21/4).

Di sela-sela berorasi, selain membagikan selebaran tuntutan aksi, beberapa buruh juga menyebarkan selembar poster berjudul "Siapa Marsinah?" Dalam poster itu juga terdapat foto Marsinah bernuansa hitam putih bertuliskan, Marsinah: Pejuang dan Pahlawan Rakyat.

Menurut Anik, kondisi buruh perempuan sampai saat ini masih dikebiri. Tidak berbeda dengan kondisi buruh saat zaman Marsinah di tahun 1993. Saat ini, lanjut Anik, cuti haid harus memperlihatkan darahnya, cuti keguguran hanya mendapatkan seminggu dengan alasan tidak ada bayi. Buruh perempuan juga hanya mendapatkan upah minimum kota. "Ini mengerikan," ujar Anik yang mengenakan topi ini.

Karena itu dalam selebaran yang dibagikan para buruh menuntut pemerintah meningkatkan kerja-kerja pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja terhadap pemenuhan hak-hak pekerja perempuan, mengambil tindakan tegas pada pengusaha yang telah melakukan pelanggaran hak-hak pekerja. Mereka  juga menuntut perbaikan-perbaikan terhadap regulasi yang ada sehingga dapat memberikan jaminan yang penuh terhadap perlindungan hak-hak pekerja perempuan.

Setelah berkumpul di depan bundaran air mancur, mereka berjalan kaki ke kantor Gubernur Jawa Tengah sambil membawa poster untuk orasi dan membaca puisi. Aksi ini juga mendapat pengamanan dari aparat kepolisian baik berseragam lengkap maupun tidak.

Aktivis buruh lain, Yartatik menyampaikan, dalam rangka mengenang 21 tahun kematian Marsinah, di Semarang telah dibentuk Komite OBOR Marsinah. Komite di Semarang juga berjejaring dengan daerah lain untuk mengenang perjuangan Marsinah dalam memperjuangkan hak-hak buruh saat masih bekerja pada PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong Sidoarjo Jawa Timur.

Puncak acara mengenang Marsinah akan dilakukan pada 10 Mei 2014 di Surabaya. "Kami ingin perjuangan Marsinah tetap menyala seperti obor," kata Yartatik yang juga anggota Komite OBOR Marsinah Semarang ini kepada kabar3.com seusai aksi.

Marsinah, aktivis buruh di PT CPS Porong Sidoarjo Jatim, ditemukan tewas terbunuh pada tanggal 8 Mei 1993 di usia 24 tahun. Otopsi dari RSUD Nganjuk dan RSUD Dr Soetomo Surabaya menyimpulkan bahwa Marsinah tewas karena penganiayaan berat. Marsinah merupakan salah seorang dari 15 orang perwakilan para buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Lain di Semarang, lain lagi bentuk peringatan Hari Kartini di Banten. Meski  banyak berdiri perusahaan di daerah ini, sekolah memperingati Hari Kartini dengan menggelar lomba busana kebaya, sanggul cantik dan rias wajah. Selain itu, ada juga yang merayakannya dengan lomba memasak.

Peringatan Kartini seperti itu mendapat kritik dari dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten. Ia mengatakan ada teladan Kartini di dunia pendidikan yang dilupakan yaitu kebiasaan Kartini menuangkan pikirannya melalui tulisan. "Kartini punya kebiasaan menyiarkan gagasannya melalui tulisan ini," ujar Arip Senjaya, Dosen Sastra di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Untirta Serang di Banten.

Ia pun memyayangkan di lembaga pendidikan, hanya mengajarkan peringatan dengan kegiatan lomba yang bersifat artifisial. "Peringatan hanya pada sisi kulit. Bukan pada isi," katanya. Karena, perlawanan kesetaraan gender dapat dilakukan melalui tulisan.

Heri HC, Yandhi Deslatama | Y. Hesthi Murthi

KSPN Siap Berkontribusi Dalam Sektor Tenaga Kerja

Sumber : FOKUSJabar.com Oleh : Jimmiriandar

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), diciptakan sebagai wadah untuk menampung aspirasi dan memperkuat persatuan serikat pekerja di Indonesia. Demikian diungkapkan Presiden KSPN Bambang Wirahyoso, pada Kongres Khusus Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, di Hotel Posters Jalan PHH Mustofa, Selasa (1/4).

Suasana Kongres Khusus Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, di Hotel Posters Jalan PHH Mustofa, Selasa (1/4) (Foto: Jimmiriandar)
Suasana Kongres Khusus Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, di Hotel Posters Jalan PHH Mustofa, Selasa (1/4)
(Foto: Jimmiriandar)

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, KSPN juga bertujuan untuk memberikan kontribusi pada pemerintah dalam ketenaga kerjaan, untuk memperkuat organisasi serikat pekerja dan untuk memberikan kesejahteraan para tenaga kerja.
“KSPN akan mengutamakan upah yang layak dalam sektornya, agar menjadi gerakan pembaharuan serikat pekerja yang bermartabat dan profesional,” jelasnya. Bambang menambahkan, anggota KSPN berada diseluruh Indonesia yang berjumlah lebih dari seratus ribu anggota.
Sementara itu, Dirjen Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irianto Simbolon menyambut baik dengan adanya organisasi ini, sebab hanya untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya, namun untuk kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia.
“Mengingat banyaknya perpecahan dianta serikat pekerja, semoga konfedarasi serikat buruh yaang lahir pada menjelang pemilu ini, dapat membangun dan meningkatkan kinerja para pekerja di seluruh Indonesia,” pungkasnya.(ADR)