Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Selasa, 01 Mei 2012

HARI BURUH: Aksi di Jateng penuh sumpah serapah

Large_demo

SEMARANG: Aksi ribuan buruh Jateng di halaman DPRD, Kantor Gubernur dan Balaikota Semarang penuh diwarnai dengan seruan hujatan dan protes atas sikap kebijakan pemerintah setempat yang dinilai tidak memihak buruh.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Semarang (Gerbang), Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang dan beberapa aliansi lainnya itu menilai Gubernur Jateng Bibit Waluyo dianggap tidak berpihak kepada nasib buruh di wilayahnya.

Selain itu, mereka mempertanyakan kinerja Walikota Semarang Soemarno H.S. yang juga tidak pernah memperhatikan nasib buruh di wilayahnya, meski dia saat ini masih dalam tahanan di LP Cipinang akibat dugaan kasus suap APBD.

Para buruh melakukan aksi dengan membawa beberapa poster dan pamflet yang bertuliskan hujatan Walikota. Bahkan cukup menyolok poster bertuliskan "Waspada Biang Reseh Kota Semarang" yang di atasnya terpampang foto Soemarmo.

Heru Budi Utoyo, Koordinator Gerbang Kota Semarang, mengatakan aksi demonstrasi yang melibatkan sekitar 3.000 buruh ini, sebagai upaya untuk memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei.

Aksi buruh itu, lanjutnya, menuntut pemberian upah layak bagi buruh, penghapusan sistem kerja outsourcing, kebijakan hukum yang berpihak pada kaum buruh dan menuntut tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional.

"Protes keras ini bukan semata-mata tanpa alasan. Adanya ketidaksamaan angka UMK 2012 dengan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur November 2011 membuat buruh Semarang geram," ujarnya di sela aksi buruh yang dilakukan di Balikota Semarang hari ni.

Lihat UMK 2012 di Kota Semarang], lanjutnya, hanya sebesar Rp 991.500 yang ditetapkan Gubernur pada November 2011 dan ketika disurvai oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang ternyata hasilnya sudah mencapai Rp1.127.000.

Menurutnya, bahkan adanya persoalan regulasi yang inkostitusional, dengan adanya surat edaran dirjen PHIJSK dan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi tentang konversi minyak tanah ke gas yang mengakibatkan turunnya nilai Komponen Hidup Layak (KHL) di semua daerah.

“Kami menuntut ada perhatian dari pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kaum buruh," tuturnya.

Kepala Disnakertrans Semarang, Gunawan Saptogiri mengatakan pihaknya berjanji akan mengupayakan peningkatan upah buruh Kota Semarang pada 2013.

"Kami berharap dukungan semua buruh agar di 2013 nanti bisa memperjuangkan kenaikan upah layak di kota ini," ujarnya.

Sementara itu, di jalur pantura ribuan buruh melakukan konvoi kendaraan. Mereka menggelar "happening art" dan dialog di Monumen Perjuangan Nasional Pekalongan.
 

Konvoi kendaraan terus berjalan mengelilingi jalur kota dan pantura Kota Pekalongan hingga Alun-Alun Kabupaten Batang. Mereka juga berorasi menentang kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada buruh.

 (15/07/rsj/arh)

Ribuan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 01/05/2012 13:42 WIB
Browser anda tidak mendukung iFrame
 
Angling Adhitya P/detikcom 
 
Semarang Memperingati May Day, ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Menggugat (Gerbang) berunjuk rasa di depan kantor gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang. Mereka berasal dari Serikat Pekerja Nasional, Serikat Pekerja Kahutindo, Federasi Serikat Pekerja Independen, ormas Partai Rakyat Demokrat, dan Federasi Pekerja Indonesia.

Dalam aksinya, massa berorasi dan berpantun menuntut hak-hak mereka di depan kantor gubernur. Sebelumnya, mereka juga sempat memblokir jalan di kawasan jembatan timbang Mangkang.

Mereka menuntut upah layak, menolak kontrak dan outsourching, penegakan hukum, dan penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional.

"Kami merasa penetapan UMK oleh Gubernur Jateng tidak memihak pada kaum buruh," kata koordinator Gerbang Kota Semarang, Heru Budi Utoyo.

Upah sebesar Rp 991.500 yang ditetapkan oleh Gubernur pada November 2011 tersebut dinilai hanya diperuntukkan kepada buruh lajang yang belum bekeluarga.

"Jika buruh yang bermasalah maka akan cepat-cepat ditindak, namun jika perusahaan yang bermasalah maka lama sekali ditindak atau bahkan dibiarkan," kata Heru.

Aksi unjuk rasa tersebut menyebabkan jalan dari arah Siranda menuju Simpang Lima dan sebaliknya, tersendat. Arus lalu lintas dialihkan.

Polisi mengawal ketat aksi tersebut. Lima water canon disiapkan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Buruh di Semarang Tuntut UMK 2013 Rp2 juta per Bulan

Kabar Nusantara

Selasa, 1 Mei 2012 11:27 WIB
Semarang, (tvOne)

Sekitar 3.000 buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Semarang menggelar demonstrasi menuntut Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2013 bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta perbulan.

Peringatan Hari Buruh se-Dunia (Mayday) yang dilakukan di depan Kantor Balai Kota Semarang, Selasa, ini menilai UMK Kota Semarang Tahun 2012 yang ditetapkan tahun lalu sebesar Rp991.500 tidak layak.

"Tahun 2011, kita para buruh datang ke gedung ini menyampaikan upah layak adalah Rp1,4 juta. Akan tetapi justru pimpinan daerah menyebutkan upah Rp991.500 yang dianggap layak dan hal tersebut diamini oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo. Padahal itu bohong," kata Koordinator Gerakan Buruh Semarang Heru Budi Utoyo dalam orasinya.

Kebohongan tersebut terbukti dengan survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang bulan Januari 2012 hasilnya Rp1.127.000 atau jauh di atas upah yang diterima buruh Rp991.500 per bulan. "Oleh karena itu, tahun 2013 UMK Semarang harus lebih dari Rp1,4 juta, tetapi bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta," katanya.

Tidak hanya masalah UMK, tetapi mereka juga menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, karena dengan sistem kerja tersebut sangat merugikan buruh. "Sistem tersebut telah menghilangkan hak-hak buruh untuk mendapatkan upah yang layak dan keberlangsungan kerja karena akan kesulitan mencari kerja begitu masa kontrak kerja selesai karena faktor usia," katanya.

Belum lagi dengan sistem kerja tersebut, lanjut Heru, buruh telah kehilangan haknya untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, pensiun, kenaikan upah, dan jenjang karier.

Tuntutan buruh lainnya yakni penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan terutama pemenuhan hak-hak normatif bagi pekerja misalnya hak buruh perempuan seperti hak cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti gugur kandungan.

Buruh juga menuntut tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional, sehingga dapat dijadikan sebagai momentum untuk melakukan konsolidasi dan berkoordinasi antarburuh.

Demonstrasi di depan Kantor Balai Kota Semarang merupakan titik awal dari Aliansi Gerakan Buruh Semarang dalam peringatan Mayday sebelum mereka melanjutkan aksinya bergabung dengan demonstran lainnya yang sudah berada di Kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang.

Dalam aksi damai tersebut sempat ditemui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Semarang Gunawan Saptogiri yang berjanji UMK Semarang tahun 2013 akan lebih baik dari tahun ini. (Ant)

1.500-an Buruh Bersiap di Depan Balai Kota Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 01/05/2012 11:15 WIB
Browser anda tidak mendukung iFrame

Semarang Kurang lebih 1.500 buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Menggugat (Gerbang) berkumpul di depan Balaikota Semarang menyerukan keluh kesahnya kepada pemerintah di Hari Buruh Sedunia, Selasa (1/5/2012). Mereka membawa spanduk dan boneka bergambarkan Gubernur Jateng Bibit Waluyo yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.

Koordinator Gerbang Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, dalam orasinya mengatakan penetapan UMK 2012 oleh Gubernur pada November 2011 sangat tidak layak bagi upah buruh terutama untuk yang sudah berkeluarga.

"Penetapan UMK 2012 adalah Rp 991.500 padahal menurut survei Dewan Pengupahan Provinsi dari Januari hingga Maret adalah Rp 1.127.000," kata Heru dalam orasinya di depan Balai Kota Semarang, Jalan Pemuda, Selasa (1/5/2012).

Selain upah, para buruh juga menyerukan bahwa sistem outsourcing dan kontrak semakin hari semakin menjepit nasib para buruh. Ketika masa kontrak selesai, maka buruh akan sulit mendapat pekerjaan karena faktor usia.

"Pekerja kontrak atau outsourcing akan tidak jelas nasibnya ketika masa kontrak telah usai karena buruh akan sulit mencari kerja lagi," ungkap Heru.

Sementara itu Koordinator Gerbang Jateng, Prabowo, menjelaskan bahwa massa yang berkumpul di depan Balai Kota hanya kelompok Gerbang dari wilayah barat. Nantinya Gerbang dari Wilayah timur, selatan, dan utara akan berkumpul di depan DPRD Jateng, Jl Pahlawan.

"Kami tadi sempat memblokir jalan di kawasan jembatan timbang Mangkang. Namun hal tersebut bukan untuk mengganggu ketertiban umum tapi agar pemerintah mau turun dalam masalah kami," kata Prabowo.

DEMO HARI BURUH: Gubernur Jateng dan Walikota Semarang Dihujat

| | Dilihat: 1410 Kali


Sumber : (JIBI/SOLOPOS/Antara)
SEMARANG - Aksi ribuan buruh Jateng di halaman DPRD, Kantor Gubernur dan Balaikota Semarang penuh diwarnai dengan seruan hujatan dan protes atas sikap kebijakan pemerintah setempat yang dinilai tidak memihak buruh. Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Semarang (Gerbang), Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang dan beberapa aliansi lainnya itu menilai Gubernur Jateng, Bibit Waluyo dianggap tidak berpihak kepada nasib buruh di wilayahnya. Selain itu, mereka mempertanyakan kinerja Walikota Semarang, Soemarno HS yang juga tidak pernah memperhatikan nasib buruh di wilayahnya. Saat ini Soemarmo masih dalam tahanan di LP Cipinang akibat dugaan kasus suap APBD.
Para buruh melakukan aksi dengan membawa beberapa poster dan pamflet yang bertuliskan hujatan Walikota. Bahkan cukup menyolok poster bertuliskan “Waspada Biang Reseh Kota Semarang” yang di atasnya terpampang foto Soemarmo. Heru Budi Utoyo Koordinator Gerbang Kota Semarang mengatakan aksi demonstrasi yang melibatkan sekitar 3.000 buruh ini, sebagai upaya untuk memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei.
Aksi buruh itu, lanjutnya, menuntut pemberian upah layak bagi buruh, penghapusan sistem kerja outsourcing, kebijakan hukum yang berpihak pada kaum buruh dan menuntut tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional. “Protes keras ini bukan semata-mata tanpa alasan. Adanya ketidaksamaan angka UMK 2012 dengan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur November 2011 membuat buruh Semarang geram,” ujarnya di sela aksi buruh yang dilakukan di Balikota Semarang hari ni.
Lihat UMK 2012 di Kota Semarang , lanjutnya, hanya sebesar Rp 991.500 yang ditetapkan Gubernur pada November 2011 dan ketika disurvai oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang ternyata hasilnya sudah mencapai Rp1.127.000. Menurutnya, bahkan adanya persoalan regulasi yang inkostitusional, dengan adanya surat edaran dirjen PHIJSK dan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi tentang konversi minyak tanah ke gas yang mengakibatkan turunnya nilai Komponen Hidup Layak (KHL) di semua daerah. “Kami menuntut ada perhatian dari pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kaum buruh,” tegasnya.
Kepala Disnakertrans Semarang, Gunawan Saptogiri mengatakan pihaknya berjanji akan mengupayakan peningkatan upah buruh Kota Semarang pada 2013. “Kami berharap dukungan semua buruh agar di 2013 nanti bisa memperjuangkan kenaikan upah layak di kota ini,” ujarnya.

Minggu, 29 April 2012

MAYDAY ; Sebuah Perjuangan, Harapan Perbaikan Perlindungan dan Kesejahteraan Bagi Buruh

Oleh; Heru Budi Utoyo

 MAYDAY yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari kemenangan bagi kaum pekerja/buruh sedunia dan selalu membawa semangat perubahan, yaitu perubahan kondisi bagi buruh agar mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik. Semangat inilah yang terus menerus berkembang seiring dengan maraknya persoalan-persoalan yang terjadi dalam dinamika perburuhan saat ini. Diantaranya tentang minimnya upah yang diterima oleh pekerja/buruh hingga saat ini masih jauh dari kelayakan yang disebabkan oleh adanya persoalan mekanisme survey dan item-item di dalam Komponen Permenakertrans No.17/2005 yang sesungguhnya belum dapat mengakomodir kebutuhan hidup secara riil bagi seorang buruh. Upah yang diterima oleh buruh hingga saat inipun masih berkutat pada upah minimum yang menggunakan standar kebutuhan buruh lajang sedangkan fakta yang ada bahwa lebih dari 52 % buruh berstatus sudah berkeluarga. Selain itu dalam pelaksanaan survey dan penetapan Kebutuhan Hidup Layak [KHL] oleh Dewan Pengupahan yang biasanya dilaksanakan pada tahun sebelumnya namun digunakan sebagai dasar penetapan UMK untuk tahun berikutnya tanpa mempertimbangkan adanya laju inflasi pada tahun yang akan datang. Lihat saja UMK 2012 di Kota Semarang sebesar Rp.991.500,- yang ditetapkan oleh Gubernur Jateng pada bulan Nopember 2011 untuk diberlakukan per 1 Januari 2012, ketika survey dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang yang dimulai pada bulan Januari hingga Maret 2012 ternyata hasilnya sudah mencapai Rp.1.127.000,- padahal upah yang diterima oleh pekerja/buruh saat ini adalah Rp.991.500,-. Belum lagi ditambah persoalan regulasi yang Inskonstitusional dengan adanya surat edaran Dirjen PHIJSK dan kesepakatan Dewan Pengupahan Propinsi tentang konversi kompor minyak tanah ke gas yang mengakibatkan turunnya nilai KHL disemua daerah di Propinsi Jawa Tengah. Dengan kondisi semacam ini apakah pekerja/buruh akan mampu menutup kebutuhan hidup yang sudah jelas secara perhitungannya masih kurang? Dan bagaimana pula tanggungjawab pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh agar bisa hidup layak sebagaimana diamanatkan didalam UUD 1945 dan UU 13/2003. 

Kedua, semakin maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing telah menjadikan kondisi pekerja/buruh dari hari kehari semakin terjepit akibat dari ketidakpastian kerja dan minimnya lapangan kerja serta rendahnya posisi tawar mereka dihadapan pengusaha. Adanya sistem kerja kontrak dan outsourcing, secara sistematis bahwa pekerja/buruh akan kehilangkan hak-haknya berupa kesejahteraan dan keberlangsungan kerja dimana mereka akan kesulitan mencari kerja pasca berakhirnya kontrak kerja karena faktor usia. Secara politis mereka juga akan kehilangan haknya untuk dapat berorganisasi secara bebas, bagaimana mungkin buruh dapat berorganisasi jika kemudian kontraknya habis dan hubungan kerjanya berakhir. Hak-hak pekerja kontrak dan outsourcing terus digerus dan menutup kesempatan menjadi pekerja tetap. Selain itu juga akan berdampak pada hilangnya jaminan sosial ketenagakerjaan, pensiun, kenaikan upah, jenjang karir, dan lain sebagainya. Buruh yang semula bekerja dengan status tetap, berangsur-angsur akan diganti dengan buruh kontrak ataupun outsourcing dengan menggunakan berbagai macam cara. Jika itu dibiarkan,bagaimana dengan anak cucu kita sebagai generasi penerus yang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. 

Ketiga, minimnya kesejahteraan dalam pemenuhan terhadap hak-hak normatif bagi pekerja/buruh lainnya, misalnya hak-hak buruh perempuan seperti cuti haid, cuti melahirkan, cuti gugur kandungan menjadi keprihatinan tersendiri serta Jaminan Sosial Bagi Buruh dan keluarganya. Bahkan sering ditemui bahwa selama ini hak-hak buruh sudah terambil dengan dipaksa untuk bekerja melebihi jam kerja dikarenakan sistem target yang tidak bisa mereka penuhi. Akibatnya para buruh perempuan ini harus bekerja lembur tanpa dibayar dan meninggalkan waktu untuk keluarganya. Sementara itu tidak bisa dinafikan, bahwa penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan belum optimal dalam pelaksanaannya dimana kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja belum sesuai dengan yang diharapkan oleh pekerja/buruh. Melihat kondisi saat ini, sudah barang tentu Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kota Semarang pada khususnya mengambil momentum peringatan Mayday 2012 untuk menyerukan kepada seluruh pekerja/buruh dimanapun berada untuk merapatkan barisan dan berjuang, karena sudah saatnya buruh memperbaiki kondisi agar lebih baik dan menyampaikan kepada Walikota,Gubernur,DPRD Kota dan DPRD Propinsi tentang hal-hal sbb;

1. Menuntut ditetapkannya Upah Layak bagi pekerja/buruh di Kota Semarang pada khususnya dan Jawa tengah pada umumnya yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup riil dengan ditambah laju inflasi; 
2. Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing karena telah mencabut harkat dan martabat kaum pekerja/buruh dan generasi selanjutnya;
3. Tegakkan norma-norma hukum dibidang ketenagakerjaan dengan melakukan pengawasan dan perlindungan serta tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran hak-hak pekerja/buruh agar terpenuhinya kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya; 
4. Jadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional. 

Harapan kemenangan yang sesungguhnya adalah apabila hal-hal tersebut dapat terealisasi sehingga bagi pekerja/buruh akan mendapatkan perlindungan dan kesejahteraannya yang lebih baik. 
------ooo------

Selasa, 24 April 2012

Naiknya harga BBM, Terjepitnya nasib Rakyat Pekerja

Oleh ; Heru Budi Utoyo 

Keinginan Pemerintah RI untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 1 April 2012 mendatang sudah pasti mengundang perhatian dan reaksi bagi rakyat Indonesia. Sikap pro dan kontra senantiasa mewarnai ruang media untuk saling mempengaruhi perhatian rakyat. Dan tentunya tidak lepas pula dari perhatian para pekerja/buruh yang saat ini tengah berjuang untuk mendapatkan penghasilan yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Ingat persoalan upah di Jawa Tengah yang hingga kini belum selesai, dicontohkan Upah (UMK 2012) di Kota Semarang yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng sebesar Rp.991.500,-. Pemerintah selalu berpandangan bahwa angka tersebut merupakan pencapaian 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mengabaikan berbagai usulan dan survey riil dari buruh. Setelah direalisasikan mulai bulan Januari 2012, ternyata angka tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup bagi buruh. Data yang ada bahwa survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang pada bulan Januari hingga Maret 2012 sudah mencapai angka diatas 1 juta rupiah, dan setiap survey perbulannya juga mengalami kenaikan rata-rata diatas 2 % sementara upah yang diterima oleh pekerja/buruh saat ini masih menggunakan angka survey tahun 2011 yaitu Rp.991.500,-. Dan dengan kondisi ini apakah pekerja/buruh akan mampu menutup kebutuhan hidup yang sudah jelas secara perhitungannya masih kurang? Dan bagaimana pula tanggungjawab pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh agar bisa hidup layak sebagaimana diamanatkan didalam UUD 1945 dan UU 13/2003. 

Kenaikan harga BBM yang direncanakan Pemerintah tentunya akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan hidup bagi para pekerja/buruh dan keluarganya yang selama ini masih memperjuangkan untuk mendapatkan kesejahteraan. Kenaikan harga BBM juga pasti diikuti dengan kenaikan harga-harga kebutuhan lainnya yang dikonsumsi oleh para pekerja/buruh. Dengan semakin melambungnya harga-harga kebutuhan akan meningkatkan beban hidup bagi pekerja/buruh karena tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kesejahteraan yang diimpikan akan semakin jauh dari harapan. Dimana tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, justeru telah terabaikan karena pekerja/buruh dimiskinkan oleh kebijakan pemerintah yang semakin membelenggu dengan menaikkan harga BBM tersebut. Dan bukankah kebijakan kenaikan harga BBM itu juga bertentangan dengan amanah UUD 1945 (pasal 33); bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, yang terjadi malah menyengsarakan rakyat. Dalam hiruk-pikuknya pembahasan anggaran yang sudah tersistematis dari tingkat pusat hingga kota/kabupaten (APBN-APBD) yang masih minim menyentuh kesejahteraan pekerja/buruh, rakyat pekerja/buruh menjerit dengan kondisi kehidupan dan masa depan generasinya yang semakin jauh dari harapan. Perasaan terus menerus dibohongi dan ditindas menjadikan pekerja/buruh semakin ragu terhadap orang-orang yang sudah dipilih menjadi Pemimpin dalam eksekutif dan legislatif termasuk partai politik dalam Pemilu sebelumnya. Melihat kondisi tersebut maka wajarlah apabila saat ini rakyat pekerja/buruh se Indonesia tengah melakukan perlawanan dengan MENOLAK KENAIKAN HARGA BBM karena merasa hak-haknya untuk dapat hidup secara layak dirampas oleh kebijakan pemerintah. Dan mereka terus membangun solidaritas untuk menyerukan KENAIKAN UPAH SECARA LAYAK khususnya kepada Gubernur Jawa Tengah yang masih berhutang terhadap pekerja/buruh dengan menetapkan UMK di Jateng jauh dibawah dari kelayakan, padahal standar kelayakan Upah tahun 2012 idealnya adalah 1,4 juta rupiah.

Kamis, 29 Maret 2012

SPN Tolak Kenaikan BBM

Sumber: Jurnal Nasional

SERIKAT Pekerja Nasional (SPN) menyatakan penolakan terhadap kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang akan diberlakukan pemerintah pada 1 April 2012 dan akan menggelar aksi demo besar-besaran. Pernyataan sikap resmi tersebut tertuang dalam hasil rapat Majelis Nasional (Majenas) SPN Se-Jawa Bali di Bandung kemarin.

Pernyataan tegas SPN tersebut merupakan jawaban dari organisasi pekerja terbesar di Indonesia atas rencana kenaikan BBM.

Ketua Umum SPN Bambang Wirahdiyoso mengatakan, keputusan SPN menolak kenaikan BBM berdasarkan hasil kajian mendalam yang dilakukan, terutama kaitannya dengan ruang lingkup ketenagakerjaan di Indonesia. "SPN menyatakan sikap ini, sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan di negara ini. Kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah jelas membuktikan bahwa tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap jutaan tenaga kerja di Indonesia" katanya di Bandung, Kamis (22/3).

Pihaknya menilai, jika kenaikan harga BBM kali ini dilakukan pemerintah karena terkait dengan kepentingan modal asing yang banyak berdiri di Indonesia.

SPN juga akan melakukan gugatan (class action) kepada pemimpin negara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika April BBM tetap naik. "Kami akan class action. Aksi kali ini akan dipusatkan di MK, seandainya pada awal April 2012 BBM tetap dinaikan. Sekarang ini, kamsedang melakukan konsolidasi untuk aksi di daerah-daerah yang akan dipusatkan di daerah masing-masing sesuai waktunya," tegasnya.

Pada kesempatan yang, Ketua SPN Jabar Iwan Kusmawan mengatakan akan melakukan aksi mengepung Gedung Sate Bandung pada 29 Maret 2012. Dimana sekitar 5.000 anggota SPN akan turun ke jalan di wilayah Bandung raya dan Jabar. "Aksi demo oleh SPN Jabar di Bandung nanti meminta gubernur serta DPRD Jabar untuk menandatangani penolakan kenaikan BBM," ungkapnya. Robby Sanjaya