Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Minggu, 18 November 2012

Buruh Minta Pemerintah Jangan Takut Hadapi Gugatan Apindo

Sumber : Jateng Time

IMG-4816
Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah menggelar aksi demontrasi secara besar- besaran di sepanjang Jl. Pahlawan Semarang, kemarin.
RIBUAN buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah kemarin sore menggelar aksi demontrasi secara besar- besaran di sepanjang Jl. Pahlawan Semarang. Mereka berorasi secara bergantian menyerukan bahwa Gerbang meminta disampaikannya salinan SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Kab/ Kota se Jawa Tengah tahun 2013 di hadapan massa buruh.
“Massa buruh memberi dukungan agar Gubernur Jawa Tengah dan Plt. Walikota Semarang tidak surut langkah menghadapi rencana gugatan Apindo, sebagaimana tersiar di media, karena buruh akan mengawalnya,” ungkap Koordinator Umum Gerbang, Nanang Setyono kepada Jatengtime, di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu(14/11).
Dikatakannya, bahwa kami memberi dorongan agar Gubernur Jawa Tengah menyeleksi dengan ketat  dan meminimalisir setiap upaya penangguhan UMK dengan persyaratan sebagaimana dalam peraturan perundangan.“Kami menuntut kepada Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati/ Walikota untuk melakukan optimalisasi pegawai pengawas Disnaker dan PPNS dengan membuat atau membuat standar minimal pelayanan yang berkualitas dan utuh,” tambahnya.
Saat ini di berbagai media sendiri telah beredar informasi telah ditetapkannya UMK se Jawa Tengah,oleh Gubernur Bibit Waluyo. Salah satu besaran dalam SK Gubernur tersebut menyebutkan bahwa UMK Kota Semarang ditetapkan sesuai dengan usulan Plt. Walikota Hendrar Prihadi sebesar Rp. 1.209. 100,-.**

Jumat, 16 November 2012

Penetapan UMK Dinilai Cacat Hukum, Apindo Semarang Gugat Gubernur Jateng

Bibit Waluyo (Foto: Dokumentasi)
 
SEMARANG–Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, berencana menggugat Gubernur Jateng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Kota Semarang, Supadi, mengatakan gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor : 561.4/58 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013.
“SK Gubernur Jateng yang menetapkan besarnya UMK Kota Semarang senilai Rp1.209.100, cacat hukum,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Jumat (16/11/2012).
Sebab, lanjut dia, pembahasan UMK 2013 Kota Semarang oleh tripartit, pemerintah, Apindo dan serikat pekerja/buruh belum ada kesepakatan tentang besarnya angka UMK.
Apindo menginginkan besaran nominal UMK Rp1.158.000, sedang serikat pekerja/buruh mengusulkan Rp1.229.000. Secara sepihak Pelaksana tugas harian (plt) Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengajukan usulan UMK 2013 kepada Gubernur Jateng senilai Rp1.209.100.
Gubernur sebelum menetapkan UMK, malah minta persetujuan kepada pimpinan DPRD Jateng.“Jadi ada prosedur yang dilanggar dalam SK Gubernur tentang UMK 2013,” tandasnya.
Selain Gubernur, lanjut Supandi, pihaknya juga akan mengugat PTUN Plt Walikota Semarang, karena tidak melakukan revisi SK Walikota Nomor 561/01/2012 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Kota Semarang. Karena, terjadi pelanggaran persyaratan keanggotaan Dewan Pengupahan (DP) Kota Semarang di mana ada anggota serikat pekerja/buruh yang berijazah SMA.
Padahal, sesuai Pasal 45 huruf b Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 147/2004 tentang Dewan Pengupahan, syarat manjadi calon anggota DP kabupaten/kota minimal berpendidikan D3. ”Kalau lembaga DP Kota Semarang cacat hukum, maka produknya yakni UMK juga cacat hukum,” katanya.
Rencana gugatan ke PTUN ini, lanjut ia, telah mendapatkan dukungan dari Dewan Pengawas dan pengurus harian Apindo Kota Semarang. ”Meski begitu sebelum melangkah, kami akan melakukan pertemuan dengan seluruh anggota Apindo berjumlah sekitar 200 orang,” ungkapnya.
Dia menambahkan pertemuan dijadwalkan pada Selasa mendatang di Semarang. Terpisah, Koordinator Lapangan Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng, Prabowo Luh Santoso, mengatakan akan melakukan perlawanan bila sampai Apindo Kota Semarang melakukan gugatan PTUN. ”Menggugat PTUN merupakan hak Apindo, tapi kami akan melakukan perlawanan,” tandas dia.
Bentuk perlawanan yang akan dilakukan, menurut dia, antara lain melakukan demonstrasi di PTUN dan menggelar aksi mogok besar-besaran. ”Kami menilai gugatan ke PTUN ada kepentingan politik,” kata dia.


Muhaimin Sudah Tandatangani Aturan Outsourcing

Oleh: Advertorial
ekonomi - Jumat, 16 November 2012 | 20:19 WIB
 
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing).
 
Saat ini Permenakertrans baru itu sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemhuk HAM) untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan secara resmi. "Saya sudah tandatangan kemarin (Kamis) dan saat ini posisinya sedang dalam proses diundangkan di Kemenkumham," kata Menakertrans Muhaimin iskandar di Jakarta, Jumat (16/11).
Muhaimin mengatakan dalam aturan baru itu , pekerjaan outsourcing ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan Jasa Migas Pertambangan.
Untuk mempermudah, Muhaimin meminta istilah outsourcing tidak lagi digunakan. Lebih baik memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP atau (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang hanya meliputi 5 jenis pekerjaan tadi. Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kemarin rapat tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi yaitu melalui pemborongan. Jadi kalau lima jenis itu bisa menggunakan PPJP atau yang dulu disebut outsourcing. Selain lima jenis itu maka harus menggunakan model kerja pemborongan," kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan dengan ditandatanganinya Permenakertrans soal outsourcing tersebut, maka pengaturan pelaksanaan outsourcing harus segera dilaksanakan sesuai amanat perundang-undangan.
Sebelumnya, Muhaimin mengatakan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat bagi pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing tersebut. Muhaimin menambahkan pemerintah tidak akan segan-segan mencabut ijin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.
Selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak ada asuransi pekerja maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial.
"Selama ini Kemenakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi dinas-dinas ketenegakerjaan setempat," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di Tanah Air. [*]

Kamis, 15 November 2012

Daftar UMP Jateng 2013 | UMK Jawa Tengah 2013

Daftar UMP Jateng 2013 atau UMK Jawa Tengah 2013, berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Tengah untuk tahun depan dimana dari daftar UMK 2013 Jawa tengah ini Kota Semarang mencatat paling tinggi yakni sebesar Rp 1.209.100,- daftar UMP Jateng 2013 ini tertuang dalam Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor : 561.4/58 Tahun 2012 tentang Upah Minimum pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2013.
Meskipun penetapan terakhir UMP atau UMK paling lambat tanggal 20 November, namun di Jateng telah menetapkan senin kemarin, mungkin menjadi yang tercepat di antara daerah lainya.
Berdasarkan data yang ada, UMK 2013 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp1.209.100,- dan terendah Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp.816.000,-. (selengkapnya lihat tabel). Kenaikan UMK rata-rata sebesar 9,55% atau Rp.80.020,- jika dibanding tahun 2012.
Sedangkan pencapaian UMK terhadap 100% kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2013 rata-rata sebesar 97,32% di mana rata-rata UMK Rp.914.275,68 sedang rata-rata KHL Rp.940.239,90.
Kabupaten/kota yang UMK-nya mencapai 100% ke atas terhadap KHL tercatat sebanyak 14 daerah dan pencapaian KHL antara 81,86%-99,42% sebanyak 21 daerah.

Berikut daftar UMK 2013 yang diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng.

Daftar UMK Jateng 2013

1. Kota Semarang : Rp 1.209.100,-
2. Kabupaten Demak : Rp 995.000,-
3. Kabupaten Kendal : Rp 953.100,-
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.051.000,-
5. Kota Salatiga : Rp 974.000,-
6. Kabupaten Grobogan : Rp 842.000,-
7. Kabupaten Blora : Rp 932.000,-
8. Kabupaten Kudus : Rp 990.000,-
9. Kabupaten Jepara : Rp 875.000,-
10. Kabupaten Pati : Rp 927.600,-
11. Kabupaten Rembang : Rp 896.000,-
12. Kabupaten Boyolali : Rp 895.000,-
13. Kota Surakarta : Rp 915.900,-
14. Kabupaten Sukoharjo : Rp 902.000,-
15. Kabupaten Sragen : Rp 864.000,-
16. Kabupaten Karanganyar : Rp 896.500,-
17. Kabupaten Wonogiri : Rp 830.000,-
18. Kabupaten Klaten : Rp 871.500,-
19. Kota Magelang : Rp 901.500,-
20. Kabupaten Magelang: Rp 942.000,-
21. Kabupaten Purworejo: Rp 849.000,-
22. Kabupaten Temanggung : Rp 940.000,-
23. Kabupaten Wonosobo : Rp 880.000,-
24. Kabupaten Kebumen : Rp 835.000,-
25. Kabupaten Banyumas : Rp 877.500,-
26. Kabupaten Cilacap :
Cilacap Kota: Rp 986.000,-
Cilacap Timur : Rp Rp 861.000,-
Cilacap Barat : Rp 816.000,-
27. Kabupaten Banjarnegara : Rp 835.000,-
28. Kabupaten Purbalingga : Rp 896.500,-
29. Kabupaten Batang : Rp 970.000,-
30. Kota Pekalongan : Rp 980.000,-
31. Kabupaten Pekalongan : Rp 962.000,-
32. Kabupaten Pemalang : Rp 908.000,-
33. Kota Tegal : Rp 860.000,-
34. Kabupaten Tegal : Rp 850.000,-
35. Kabupaten Brebes : Rp 859.000,-

Diatas merupakan daftar UMP / UMK di Jateng 2013 yang akan datang, semoga dengan penetapan UMK atau UMP Jateng 2013 ini para pekerja atau buruh yang masa kerja 0 s/d 1 tahun menerima besaran yang sama dengan daftar UMK atau bahkan lebih. Jangan lagi ada penundaan atau penangguhan, bahkan penyimpangan terhadap UMK 2013 nantinya ", Kata Heru Budi Utoyo (Ketua DPC SPN Kota Semarang).

Rabu, 14 November 2012

Ribuan Buruh Minta Bukti SK Gubernur Jateng Terkait Penetapan UMK

Sumber : Angling Adhitya Purbaya - detikNews


Semarang - Pasca-persetujuan Gubernur Jateng yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Semarang sebesar Rp 1.209.000, ribuan buruh sore ini, Rabu (14/11/2012) kembali menggelar aksi di depan kantor Gubernuran Jateng. Mereka berorasi meminta bukti salinan surat keputusan Gubernur soal persetujuan tersebut.

Koordinator umum dari aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, Nanang Setyono mengatakan aksi unjuk rasa hari ini akan dilakukan hingga pukul 18.00 WIB dengan total massa nantinya mencapai 7.000 buruh.

"Kami akan berunjuk rasa sampai pukul 18.00 dan jumlahnya nanti mencapai 7.000 orang," katanya di depang kantor Gubernuran Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Rabu (14/11/2012).

Dalam aksinya, Nanang menjelaskan dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, hanya Kota Semarang yang berpedoman pada peraturan baru yaitu Permenaker RI No. 13/Men/2012.

"Ada bebrapa data yang menyebutkan dari proses penetapan UMK, hanya Semarang yang menggunakan Permen No 13 yang menggantikan Permen No 17 dalam menetapkan UMK," tandas Nanang.

Ia menambahkan, di Jawa Tengah ada 21 Kabupaten/Kota yang belum 100 persen KHL. "Sementara perintah regulasi untuk tahapan KHL itu sudah dimulai sejak tahun 2005," tegasnya.

Selain itu, lanjut Nanang, pihaknya merasa prihatin terhadap kabar bahwa usulan Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam menetapkan UMK belum dikonsultasikan dengan Apindo.

Oleh sebab itu massa Gerbang kali ini menuntut agar Gubernur Jateng Bibit Waluyo dan Plt Wali Kota Hendrar Prihadi tidak surut menghadapi rencana gugatan Apindo.

"Selain itu, Gubernur selayaknya mentapkan UMK di Jateng dengan 100 persen KHL dan mengacu pada Permen no 13," tutup Nanang.

Hingga pukul 17.00 WIB massa masih terus berdatangan menggunakan truk. Namun sebagian kecil massa membubarkan diri karena di lokasi unjuk rasa mulai gerimis. Sementara itu arus lalu lintas di Jl. Pahlawan terus diatur pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kemacetan.

(alg/mad)

DEMO BURUH: Ribuan buruh kembali gelar aksi tuntut kenaikan UMK

Sumber : http://www.bisnis-jateng
 
SEMARANG – Sebanyak 1.000 buruh lebih dari wilayah Kota Semarang dan sekitarnya kembali menggelar aksi demontrasi menuntu upah minimum sesuai ketetapan pemkot Semarang, meski Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memenuhi tuntutan mereka.
Dalam aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang, Rabu, buruh meminta salinan keputusan gubernur tentang Upah Minimum 2013 yang menetapkan upah Kota Semarang sebesar Rp1.209.100.
Koordinator aksi M Prabowo mengatakan permintaan salinan keputusan gubernur tersebut bertujuan untuk menjaga agar penetapan tersebut tidak lagi berubah.
“Jangan sampai kejadian tahun lalu terulang, yakni janji Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah dihadapan buruh tidak ditepati,” ujarnya di sela aksi Rabu (14/11)
Setelah penetapan upah minimum itu, lanjutnya, buruh meminta Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo memperketat upaya pengajuan penangguhan upah oleh para pengusaha.
Keputusan mengenai upah minimum ini, harus dilaksanakan meski peraturan perundang-undangan memungkinkan pengusaha mengajukan penangguhan pembayaran.
Sebelumnya, usulan Upah Minimum Kabupaten/ Kota 2013 telah ditandatangani Gubernur Jawa Tengah untuk dilaksanakan mulai 1 Januari dan secara umum, upah minimum 2013 mengalami kenaikan sekitar 9,55% dari tahun sebelumnya.
Rata-rata Upah Minimum 2013 tersebut mencapai Rp914.275,68 atau setara dengan 97,32% angka KHL yang besarnya mencapai Rp940.239,9.
Upah Minimum 2013 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561.4/58 Tahun 2012 dan tercatat upah minimum tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp1.209.100, sedangkan terendah Kabupaten Cilacap bagian Barat sebesar Rp816.000.
Sementara itu, aksi para buruh yang dikawal puluhan personel Kepolisian Resor Kota Semarang tersebut menyebabkan arus lalu lintas di depan kantor gubernur tersendat. (ant/rsj)

Selasa, 13 November 2012

UMK 2013 Kota Semarang Dipastikan Rp1.209.000

Sumber : Solo Pos

Senin, 12 November 2012 16:41 WIB
SEMARANG–Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2013, Kota Semarang dipastikan sesuai tuntutan buruh yakni senilai Rp1.209.100.
Kepastian ini diungkapkan Gubernur Jateng, Bibit Waluyo setelah melakukan konsultasi UMK 2013 dengan pimpinan DPRD Jateng, di Gedung Berlian Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (12/11/2012).
Bibit mengatakan, mendukung usulan UMK yang diajukan pelaksana tugas (Plt) Walikota Semarang, Hendrar Prihadi yang juga diinginkan buruh yakni senilai Rp 1.209.100.  Sebab selisih dengan permintaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang tak terlalu jauh yakni Rp9.100, sedang Apindo menghendaki UMK 2013 senilai Rp1.200.000.
”Saya berharap pengusaha bisa menyesuaikan keputusan ini, sebab selisihnya hanya Rp9.100,”.
Penangguhan Pembayaran
Gubernur merasa optimistis para pengusaha di Kota Semarang bisa memenuhi ketentuan UMK ini, karena terpautnya tak terlalu besar. Kendati demikian, apabila pengusaha ada yang merasa keberatan dengan besarnya UMK bisa mengajukan penangguhan pembayaran.
Sedang besarnya angka UMK untuk 34 kabupaten/kota secara keseluruhan, menurut gubernur sudah tak ada permasalahan lagi. Mengenai waktu penetapan UMK 2013, Gubernur menyatakan akan dilakukan secepatnya. ”Maksimal tanggal 20 November mendatang,” katanya.
Terpisah dalam kesempatan sama, Plt Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi, menyatakan bisa menerima usulan UMK 2013 yang diajukan 35 bupati/walikota. Sebab usulan ini menurut dia, sudah diputusan dalam sidang tripartit yang melibatkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Sementara, puluhan buruh tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng, hari ini kembali menggelar demonstrasi menuntut UMK 2013 Kota Semarang senilai Rp1.209.100. Para pengunjuk rasa itu berorasi di teras Gedung DPRD Jateng. ”Kami akan mengawal penetapan UMK Kota Semarang sesuai usulan Plt Walikota Semarang Rp1.209.100. Untuk itu pada 14 November mendatang akan mengerahkan massa lebih besar lagi,” ujar koordinator Gerbang, Nanang Setyono dalam orasinya.

UMK Semarang Rp 1.209.100,-

 Sumber : Suara Merdeka
13 November 2012

SEMARANG - Gubernur Bibit Waluyo akhirnya memilih usulan Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013.
Besarannya ditetapkan Rp 1.209.100. Angka itu naik 21,94 persen atau Rp 217. 600 dibandingkan 2012, sebesar Rp 991.500. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 561.4/58/ 2012 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng tahun 2013.
Gubernur menetapkan upah minimum usai berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Jateng tentang UMK di Gedung Berlian, Senin (12/11).
Sebelumnya penentuan UMK ini menjadi pembahasan alot lantaran terdapat usulan berbeda dari Apindo sebesar Rp 1.200.000. Bibit menyatakan, dirinya memilih usulan Plt Wali Kota karena hanya berselisih sedikit dengan usulan Apindo.
”Selisihnya cuma Rp 9.100, saya kira tidak akan menjadi masalah dan saya berharap Apindo dapat menyesuaikan dengan keputusan ini,” katanya.
Meski demikian, Bibit mempersilakan bagi para pengusaha yang merasa keberatan dengan besaran UMK yang akan ditetapkan itu untuk mengajukan penangguhan. Selain selisih angka sedikit, keputusan mendukung usulan Plt Wali Kota juga atas pertimbangan besaran usulan UMK tersebut telah didasari keputusan bersama tripartit.
Gubernur berharap, penetapan UMK dapat diterima dari dua belah pihak, baik buruh maupun pengusaha, sehingga iklim kondusif di Jateng dapat terjaga.  Menanggapi kemungkinan adanya gugatan dari Apindo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dia menyatakan, tidak masalah. ”Itu hak mereka,” tegasnya.

Lebih Awal
Dia menegaskan, penetapan UMK di Jateng lebih awal dan bisa jadi yang pertama di Indonesia. Berdasar SK Gubernur, UMK Kota Semarang ditetapkan yang tertinggi di Jateng, sedangkan terendah Kabupaten Cilacap wilayah barat Rp 816.000.
Menurut dia, kenaikan UMK kabupaten/ kota rata-rata 9,55 persen atau Rp 80.020 jika dibandingkan 2012. Adapun, capaian UMK terhadap KHL rata-rata 97,32 persen. Rata-rata UMK Rp 914.275,68 dan rata-rata KHL Rp 940.239,9.
”Kabupaten/ kota yang upah minimumnya mencapai KHL sebanyak 14 daerah. Untuk capaian UMK antara 81,86 persen - 99,42 persen ada 21 kabupaten/ kota,” tandasnya.
Keputusan tersebut didukung Plt Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi. Menurut dia, kebijakan untuk menetapkan usulan dari Plt Wali Kota merupakan keputusan paling bijak. Dia juga beranggapan selisih angka yang ada sangat sedikit, sehingga pengusaha dapat memenuhi.
”Dewan mengerti dan memahami, sejauh ini angka yang diputuskan masih bisa dipenuhi pengusaha. Meski demikian jika ada yang keberatan dipersilakan melakukan penangguhan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPK Apindo Kota Semarang Supandi menyatakan, kekecewaannya pada Plt Wali Kota yang tidak aspiratif dan tak adil.
”Pemerintah hanya mengedepankan kepentingan serikat pekerja atau serikat buruh secara sepihak tanpa berdasarkan regulasi ketenagakerjaan dan lebih berorientasi pada kepentingan politik. Dengan terpaksa Apindo Kota Semarang menolak UMK usulan Plt Wali Kota,” tandasnya.
Apindo juga mempertimbangkan menempuh jalur hukum lewat PTUN jika UMK sudah ditetapkan. (H68,J17-71)