Jumat, 14 Oktober 2011 00:00 WIB
Sumber : ANTARA/R. Rekotomo/sa
RIBUAN buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah mendatangi Kantor Gubernuran Jln Pahlawan, Semarang, kemarin (13/10/2011). Mereka meminta Gubernur Jawa Tengah menetapkan upah layak pada 2012 sebesar Rp1,4 juta.
"Mekanisme survei perhitungan serta penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan dewan pengupahan di kabupaten kota selama ini tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 17/Men/2005," kata koordinator Gerbang Nanang Setyono dalam orasinya.
Salah satunya adalah item survei menggunakan kompor minyak tanah atau gas, sebagai dasar menghitung KHL. Oleh karena itu, ungkap Nanang, mereka berharap agar Gubernur Jawa Tengah membatalkan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah terkait dengan penggantian item survei yang menggunakan konversi kompor minyak tanah ke gas.
Buruh juga menuntut penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2012 sesuai dengan hasil survei riil yang dilakukan serikat buruh di setiap daerah. Ditambah laju inflasi yang hasilnya rata-rata di atas Rp1 juta. untuk UMK Kota Semarang Rp1,418 juta dan Kabupaten Semarang sebesar Rp1 juta.
Aksi buruh mendapat pengawalan ketat dari aparat Polwiltabes Semarang. Sempat terjadi aksi saling dorong saat buruh berniat memasuki gerbang masuk halaman Gubernuran.
Mereka diterima Masruhan Syamsuri, anggota Komisi E DPRD Jateng yang juga Ketua Fraksi PPP Jawa Tengah. Masruhan berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh kepada Gubernur. (HT/N-4)
Selamat datang di KSPN Kota Semarang
Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7
KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7
Minggu, 23 Oktober 2011
SPN Tolak UU SJSN dan RUU BPJS
Sumber : Tribunnews.com/Andrian Salam Wiy
Massa Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2011).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2011)
"Kami tentu menolak aturan pemerintahan yangg tidak pro rakyat," kata Koordinator Lapangan Aksi SPN, Asep Saefuloh.
Ia menilai UU SJSN dan RUU BPJS tidak mengatur prinsip-prinsip jaminan sosial melainkan lebih berorientasi pada kepentingan bisnis. Buktinya dalam UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN, lanjut Asep, pasal 17 menegaskan setiap peserta wajib membayar iuran. "Artinya di sini rakyat dimandirikan dan negara melepaskan tanggung jawab untuk memberikan jaminan sosial kepada rakyat," bebernya
Dengan ketentuan transformasi tersebut kini aset BPJS yakni Jamsostek, ASBRI, TASPEN, dan ASKES dilebur menjadi dua badan yakni BPJS I yang mengatur program jaminan kesehatan, kecelakaan, kerja dan jaminan kematian.
Sementara BPJS II mengatur program jaminan hari tua dan pensiun. "Di sini ketentuan tersebut berstatus baru yaitu berstatus badan publik wali amanat independen, yang artinya lepas dari kekuasaan negara atau sama dengan privatisasi jaminan sosial," tegasnya
"Awas bahaya neoliberal gentayangan mencari pangsa pasar asuransi," lanjutnya.
Massa Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2011).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2011)
"Kami tentu menolak aturan pemerintahan yangg tidak pro rakyat," kata Koordinator Lapangan Aksi SPN, Asep Saefuloh.
Ia menilai UU SJSN dan RUU BPJS tidak mengatur prinsip-prinsip jaminan sosial melainkan lebih berorientasi pada kepentingan bisnis. Buktinya dalam UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN, lanjut Asep, pasal 17 menegaskan setiap peserta wajib membayar iuran. "Artinya di sini rakyat dimandirikan dan negara melepaskan tanggung jawab untuk memberikan jaminan sosial kepada rakyat," bebernya
Dengan ketentuan transformasi tersebut kini aset BPJS yakni Jamsostek, ASBRI, TASPEN, dan ASKES dilebur menjadi dua badan yakni BPJS I yang mengatur program jaminan kesehatan, kecelakaan, kerja dan jaminan kematian.
Sementara BPJS II mengatur program jaminan hari tua dan pensiun. "Di sini ketentuan tersebut berstatus baru yaitu berstatus badan publik wali amanat independen, yang artinya lepas dari kekuasaan negara atau sama dengan privatisasi jaminan sosial," tegasnya
"Awas bahaya neoliberal gentayangan mencari pangsa pasar asuransi," lanjutnya.
Rabu, 28 September 2011
Buruh Kecewa UMK Rp 991 Ribu , Wali Kota: Ini Keputusan Terbaik
Sumber : Suara Merdeka / SEMARANG METRO
28 September 2011
BALAI KOTA - Ratusan buruh yang menggelar aksi di depan balai kota, Selasa (27/9), kecewa. Wali Kota Soemarmo HS telah mengusulkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2012 kepada gubernur sebesar Rp 991 ribu.
Angka yang diusulkan tersebut jauh dari tuntutan selama ini sebesar Rp 1,4 juta. Saat menemui pendemo, wali kota memahami usulan tersebut bakal menuai kekecewaan. ”Apa yang diputuskan pemerintah tidak akan memuaskan dua belah pihak, tapi ini adalah putusan yang terbaik dari pemerintah,” kata dia.
Kemarin, ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) menggelar aksi mimbar bebas di depan balai kota. Aksi tersebut dipicu karena sudah tiga kali audensi dengan pemkot tidak pernah ditemui wali kota. Mereka terlebih dulu berkumpul di bundaran Tugu Muda, selanjutnya berjalan kaki menuju balai kota.
Kondisi lalu lintas terganggu dengan kehadiran mereka. Hampir dua jam, perwakilan buruh berorasi. Ketua SPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengungkapkan, tuntutan Rp 1,4 juta bukanlah angka asal-asalan.
Jumlah tersebut didapatkan dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan inflasi Jateng. ”Kami untuk saat ini belum sepakat dengan usulan pemerintah. Angka Rp 991 ribu belum final. Karena akan diusulkan ke gubernur, kami akan desak pemprov merevisi usulan tersebut,” tandas dia.
Wali kota mengungkapkan, diputuskannya nilai UMK Rp 991 ribu telah melakukan pelbagai kajian, seperti penghitungan KHL, peraturan perundang-undangan.
”Sebenarnya Dewan Pengupahan merekomendasikan Rp 981 ribu sampai Rp 985 ribu atau naik 3,7% dari UMK 2010. Saya pun dengan pelbagai pertimbangan memutuskan Rp 991 ribu,” tandas dia.
Bagi dia, keputusan ini tentunya berseberangan dengan usulan Apindo yakni Rp 972 ribu. Bahkan wali kota mempersilahkan kalau organisasi yang membawahi para pengusaha akan menggugat keputusan itu lewat PTUN. ”Saya bilang silahkan dituntut. Jangan main ancam-ancaman,” kata orang nomor satu di Kota Semarang itu.
Sebelumnya Apindo bersikeras mengusulkan UMK 2012 sebesar Rp 972.736,56. Angka itu didapatkan dari rata-rata penghitungan KHL dari Januari-Juli 2011. Anggota Komisi B Wiwin Subiyono mengungkapkan, angka yang diputuskan pemerintah Rp 991 ribu hanya ada kenaikan Rp 30 ribu dari UMK 2011 Rp 961 ribu.
”Sebenarnya peraturan menteri itu untuk mengatur buruh yang lajang. Bagi yang sudah berkeluarga, tentunya angka tersebut masih sangat minim untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia. (H37,J9-39)
28 September 2011
BALAI KOTA - Ratusan buruh yang menggelar aksi di depan balai kota, Selasa (27/9), kecewa. Wali Kota Soemarmo HS telah mengusulkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2012 kepada gubernur sebesar Rp 991 ribu.
Angka yang diusulkan tersebut jauh dari tuntutan selama ini sebesar Rp 1,4 juta. Saat menemui pendemo, wali kota memahami usulan tersebut bakal menuai kekecewaan. ”Apa yang diputuskan pemerintah tidak akan memuaskan dua belah pihak, tapi ini adalah putusan yang terbaik dari pemerintah,” kata dia.
Kemarin, ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) menggelar aksi mimbar bebas di depan balai kota. Aksi tersebut dipicu karena sudah tiga kali audensi dengan pemkot tidak pernah ditemui wali kota. Mereka terlebih dulu berkumpul di bundaran Tugu Muda, selanjutnya berjalan kaki menuju balai kota.
Kondisi lalu lintas terganggu dengan kehadiran mereka. Hampir dua jam, perwakilan buruh berorasi. Ketua SPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengungkapkan, tuntutan Rp 1,4 juta bukanlah angka asal-asalan.
Jumlah tersebut didapatkan dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan inflasi Jateng. ”Kami untuk saat ini belum sepakat dengan usulan pemerintah. Angka Rp 991 ribu belum final. Karena akan diusulkan ke gubernur, kami akan desak pemprov merevisi usulan tersebut,” tandas dia.
Wali kota mengungkapkan, diputuskannya nilai UMK Rp 991 ribu telah melakukan pelbagai kajian, seperti penghitungan KHL, peraturan perundang-undangan.
”Sebenarnya Dewan Pengupahan merekomendasikan Rp 981 ribu sampai Rp 985 ribu atau naik 3,7% dari UMK 2010. Saya pun dengan pelbagai pertimbangan memutuskan Rp 991 ribu,” tandas dia.
Bagi dia, keputusan ini tentunya berseberangan dengan usulan Apindo yakni Rp 972 ribu. Bahkan wali kota mempersilahkan kalau organisasi yang membawahi para pengusaha akan menggugat keputusan itu lewat PTUN. ”Saya bilang silahkan dituntut. Jangan main ancam-ancaman,” kata orang nomor satu di Kota Semarang itu.
Sebelumnya Apindo bersikeras mengusulkan UMK 2012 sebesar Rp 972.736,56. Angka itu didapatkan dari rata-rata penghitungan KHL dari Januari-Juli 2011. Anggota Komisi B Wiwin Subiyono mengungkapkan, angka yang diputuskan pemerintah Rp 991 ribu hanya ada kenaikan Rp 30 ribu dari UMK 2011 Rp 961 ribu.
”Sebenarnya peraturan menteri itu untuk mengatur buruh yang lajang. Bagi yang sudah berkeluarga, tentunya angka tersebut masih sangat minim untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia. (H37,J9-39)
Selasa, 27 September 2011
PEMBAHASAN RUU BPJS 4 BUMN Dilebur, SPN Siap Tarik Dana JHT
Kamis, 15 September 2011
JAKARTA (Suara Karya): Seluruh anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) siap menarik dana kepesertaan program jaminan sosial di PT Jamsostek (Persero), baik dana jaminan hari tua (JHT) maupun dana lain milik pekerja di Jamsostek.
Hal ini dilakukan jika pemerintah dan DPR tetap bersikeras melebur PT Jamsostek (Persero) dengan tiga BUMN jaminan sosial lainnya, seperti PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Askes (Persero). Rencana peleburan yang dibungkus dengan sebutan transformasi keempat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini akan dituangkan dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Khusus SPN di Bandungan-Semarang, Rabu (14/9). Turut hadir pada acara ini Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga dan pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy.
Terkait hal ini, Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso lantas mempertanyakan likuiditas dana milik pekerja di Jamsostek jika pengurus dan anggota SPN jadi menarik dananya, baik dalam bentuk JHT maupun dana lainnya, termasuk hasil investasi jika pemerintah dan DPR melebur BUMN. Pertanyaan ini dilontarkan ke Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hotbonar menjamin dana milik pekerja di Jamsostek dalam kondisi aman dan terus berkembang serta bisa dicairkan kapan saja.
Sekadar informasi, keinginan untuk menarik dana kepesertaan di Jamsostek muncul sejak pembahasan RUU BPJS yang kontroversial dan dinilai akan merugikan pekerja. SPN merupakan salah satu dari sejumlah organisasi/serikat pekerja yang menyatakan akan mencairkan dana JHT dan kepesertaan lainnya jika pemerintah dan DPR melebur empat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini.
Terkait hal ini, Ichsanuddin Noorsy, yang juga ekonom UGM ini, mengatakan, penarikan dana JHT dan dana kepesertaan lainnya, seperti yang dilontarkan SPN, merupakan hak pekerja untuk melindungi asetnya, termasuk dana jaminan sosial. Apalagi selama ini pemerintah tidak memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak dasar pekerja berupa jaminan sosial.
"Jika pekerja merasa asetnya terancam, maka kewajiban pekerja mengamankannya, salah satunya dalam bentuk pencairan dana jaminan sosial," katanya.
Sebenarnya merupakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dasar dalam bentuk jaminan sosial bagi masyarakat. Ini seperti yang diamanatkan UUD 1945. Tetapi, jika pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan melalui jaminan sosial untuk salah satu elemen masyarakat seperti pekerja, maka pekerja bersangkutan wajib melindungi asetnya.
Terkait dengan kontroversi pembahasan RUU BPJS, Ichsanuddin berharap, pencairan dana JHT milik pekerja tidak terjadi. Untuk itu, pemerintah dan DPR harus mendengar suara dan aspirasi pekerja. "Tetapi, di sisi lain, pekerja juga harus mempunyai posisi yang jelas, jika pemerintah dan DPR mengabaikan aspirasi mereka," tuturnya. (Andrian)
JAKARTA (Suara Karya): Seluruh anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) siap menarik dana kepesertaan program jaminan sosial di PT Jamsostek (Persero), baik dana jaminan hari tua (JHT) maupun dana lain milik pekerja di Jamsostek.
Hal ini dilakukan jika pemerintah dan DPR tetap bersikeras melebur PT Jamsostek (Persero) dengan tiga BUMN jaminan sosial lainnya, seperti PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Askes (Persero). Rencana peleburan yang dibungkus dengan sebutan transformasi keempat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini akan dituangkan dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Khusus SPN di Bandungan-Semarang, Rabu (14/9). Turut hadir pada acara ini Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga dan pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy.
Terkait hal ini, Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso lantas mempertanyakan likuiditas dana milik pekerja di Jamsostek jika pengurus dan anggota SPN jadi menarik dananya, baik dalam bentuk JHT maupun dana lainnya, termasuk hasil investasi jika pemerintah dan DPR melebur BUMN. Pertanyaan ini dilontarkan ke Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hotbonar menjamin dana milik pekerja di Jamsostek dalam kondisi aman dan terus berkembang serta bisa dicairkan kapan saja.
Sekadar informasi, keinginan untuk menarik dana kepesertaan di Jamsostek muncul sejak pembahasan RUU BPJS yang kontroversial dan dinilai akan merugikan pekerja. SPN merupakan salah satu dari sejumlah organisasi/serikat pekerja yang menyatakan akan mencairkan dana JHT dan kepesertaan lainnya jika pemerintah dan DPR melebur empat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini.
Terkait hal ini, Ichsanuddin Noorsy, yang juga ekonom UGM ini, mengatakan, penarikan dana JHT dan dana kepesertaan lainnya, seperti yang dilontarkan SPN, merupakan hak pekerja untuk melindungi asetnya, termasuk dana jaminan sosial. Apalagi selama ini pemerintah tidak memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak dasar pekerja berupa jaminan sosial.
"Jika pekerja merasa asetnya terancam, maka kewajiban pekerja mengamankannya, salah satunya dalam bentuk pencairan dana jaminan sosial," katanya.
Sebenarnya merupakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dasar dalam bentuk jaminan sosial bagi masyarakat. Ini seperti yang diamanatkan UUD 1945. Tetapi, jika pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan melalui jaminan sosial untuk salah satu elemen masyarakat seperti pekerja, maka pekerja bersangkutan wajib melindungi asetnya.
Terkait dengan kontroversi pembahasan RUU BPJS, Ichsanuddin berharap, pencairan dana JHT milik pekerja tidak terjadi. Untuk itu, pemerintah dan DPR harus mendengar suara dan aspirasi pekerja. "Tetapi, di sisi lain, pekerja juga harus mempunyai posisi yang jelas, jika pemerintah dan DPR mengabaikan aspirasi mereka," tuturnya. (Andrian)
Jumat, 23 September 2011
Gerakan buruh usul UMK Semarang 2012 Rp1,4 juta
Sumber : Bisnis Indonesia
SEMARANG : Aliansi Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) yang terdiri dari 16 elemen buruh dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengusulkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2012 sebesar Rp1.419.498 per bulan.
“Usulan penetapan umk sebesar Rp1.419.498 per bulan itu berdasarkan kebutuhan riil hasil survey para buruh yang ideal untuk mendapatkan kelayakan,” kata Heru Budi Utoyo, Koordinator Aliansi Gerbang, tadi.
Dia memaparkan, upah sebesar itu didapatkan dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada September tahun ini sebesar Rp1.351.903 dan ditambah prediksi laju inflasi 2012 sebesar 5%.
“Hitung-hitungan Khl itu menggunakan komponen miyak tanah, bukan konversi gas. Dan kami menolak survey Khl yang dilakukan Dewan Pengupahan saat ini yang menggunakan komponen kompor gas, bukan minyak tanah,” ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang itu.
Dia mengatakan, informasi hasil survey sementara Dewan Pengupahan Kota Semarang angkanya sebesar Rp981.000, menggunakan komponen kompor gas dan tidak ditambah perkiraan laju inflasi tahun depan.
“Hasil itu menggunakan angka hasil survey rata-rata, yakni survey dari Januari sampai Agustus, kemudian untuk September sampai Desember diprediksi, lalu muncul angka yang kemudian dibagi 12, sehingga dihasilkan umk sebesar Rp981.000,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.17/2005 menyebutkan bahwa komponen yang digunakan adalah minyak tanah, sedangkan Dewan Pengupahan Kota Semarang menggunakan komponen kompor gas berdasarkan surat edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) yang mengubah poin komponen minyak tanah itu menjadi gas.
Padahal, lanjut Heru, sampai sekarang Permenaker tersebut belum dilakukan perubahan atau amandemen, sehingga masih berlaku. “Sedangkan kalau Dewan Pengupahan menggunakan peraturan berdasarkan surat edaran itu, berarti surat edaran Dirjen mengalahkan Peraturan Menteri,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, terkait beberapa persoalan mulai dari mekainisme yang digunakan hingga ujungnya penetapan umk, pihaknya meminta Pemerintah Kota Semarang bertindak arif dalam memutuskannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Semarang, Achmad Zaenury, seusai audiensi dengan sekitar 30 orang perwakilan Aliansi Gerbang itu di Balaikota, mengatakan bahwa semua keputusan harus lewat Dewan Pengupahan, pemerintah hanya sebagai fasilitator.
“Karena dalam Dewan Pengupahan itu terdiri dari berbagai unsur yang mewakili berbagai pihak, yakni unsur pekerja, pengusaha, dan akademisi,” ujarnya.
Dia mengatakan, usulan mengenai besaran umk dan mekanisme perhitungannya tersebut tetap akan ditampung dan disampaikan pada Dewan Pengupahan dengan tanpa mengesampingkan aspirasi pihak lainnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan harus hati–hati dalam penyikapan, yakni selain usulan dari para pekerja, usulan dari pegusaha juga perlu didengarkan. (DOT)
SEMARANG : Aliansi Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) yang terdiri dari 16 elemen buruh dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengusulkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2012 sebesar Rp1.419.498 per bulan.
“Usulan penetapan umk sebesar Rp1.419.498 per bulan itu berdasarkan kebutuhan riil hasil survey para buruh yang ideal untuk mendapatkan kelayakan,” kata Heru Budi Utoyo, Koordinator Aliansi Gerbang, tadi.
Dia memaparkan, upah sebesar itu didapatkan dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada September tahun ini sebesar Rp1.351.903 dan ditambah prediksi laju inflasi 2012 sebesar 5%.
“Hitung-hitungan Khl itu menggunakan komponen miyak tanah, bukan konversi gas. Dan kami menolak survey Khl yang dilakukan Dewan Pengupahan saat ini yang menggunakan komponen kompor gas, bukan minyak tanah,” ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang itu.
Dia mengatakan, informasi hasil survey sementara Dewan Pengupahan Kota Semarang angkanya sebesar Rp981.000, menggunakan komponen kompor gas dan tidak ditambah perkiraan laju inflasi tahun depan.
“Hasil itu menggunakan angka hasil survey rata-rata, yakni survey dari Januari sampai Agustus, kemudian untuk September sampai Desember diprediksi, lalu muncul angka yang kemudian dibagi 12, sehingga dihasilkan umk sebesar Rp981.000,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.17/2005 menyebutkan bahwa komponen yang digunakan adalah minyak tanah, sedangkan Dewan Pengupahan Kota Semarang menggunakan komponen kompor gas berdasarkan surat edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) yang mengubah poin komponen minyak tanah itu menjadi gas.
Padahal, lanjut Heru, sampai sekarang Permenaker tersebut belum dilakukan perubahan atau amandemen, sehingga masih berlaku. “Sedangkan kalau Dewan Pengupahan menggunakan peraturan berdasarkan surat edaran itu, berarti surat edaran Dirjen mengalahkan Peraturan Menteri,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, terkait beberapa persoalan mulai dari mekainisme yang digunakan hingga ujungnya penetapan umk, pihaknya meminta Pemerintah Kota Semarang bertindak arif dalam memutuskannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Semarang, Achmad Zaenury, seusai audiensi dengan sekitar 30 orang perwakilan Aliansi Gerbang itu di Balaikota, mengatakan bahwa semua keputusan harus lewat Dewan Pengupahan, pemerintah hanya sebagai fasilitator.
“Karena dalam Dewan Pengupahan itu terdiri dari berbagai unsur yang mewakili berbagai pihak, yakni unsur pekerja, pengusaha, dan akademisi,” ujarnya.
Dia mengatakan, usulan mengenai besaran umk dan mekanisme perhitungannya tersebut tetap akan ditampung dan disampaikan pada Dewan Pengupahan dengan tanpa mengesampingkan aspirasi pihak lainnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan harus hati–hati dalam penyikapan, yakni selain usulan dari para pekerja, usulan dari pegusaha juga perlu didengarkan. (DOT)
Aliansi Buruh Ancam Aksi Besar-besaran
Sumber : Seputar Indonesia
Saturday, 24 September 2011
SEMARANG– Aliansi buruh Kota Semarang mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika pemkot setempat tidak memperhatikan usulan upah minimum kota (UMK) 2012 senilai Rp1,4 juta.
Ancaman ini dipicu ketidakhadiran Wali Kota Semarang Soemarmo dalam agenda pertemuan buruh dan Pemkot Semarang, kemarin. Menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo, ketidakhadiran Soemarmo yang kedua ini menunjukkan tidak ada komitmen Pemkot Semarang memperhatikan nasib buruh.
“Sebelumnya, Selasa (20/9),Wali Kota janji bisa menemui kami.Tapi,beliau ada di Jakarta dan menjanjikan hari ini (kemarin), kenyataannya juga tidak menemui. Karenanya, Rabu (28/9), kami akan menggelar demo di balai kota,” tandas Heru. Pada pertemuan kemarin, buruh sepakat walk out lantaran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunawan Saptogiri dinilai tidak punya kewenangan memutuskan masalah UMK.
“Yang punya kewenangan untuk mengusulkan UMK ke gubernur adalah wali kota, sementara beliau tidak hadir. Jadi percuma saja pertemuan ini,”kata Koordinator Federasi Jaringan Kerja Buruh (Jarikebu) Prabowo Luh Santoso. Sedianya pertemuan itu akan mengagendakan penyampaian aspirasi buruh kepada Pemkot Semarang. Para buruh berharap dengan pertemuan tersebut,Wali Kota tidak terpengaruh dengan hasil pertemuan di Dewan Pengupahan, Selasa (20/9).
Dalam pembahasan tersebut muncul dua usulan UMK,yakni versi buruh Rp1,4 juta dan pengusaha senilai Rp972.000. “Semoga dengan aksi nanti, Wali Kota terketuk nuraninya memperjuangkan nasib buruh, mengusulkan ke gubernur angka Rp1,4 juta,”kata Prabowo. Kepala Disnakertrans Gunawan Saptogiri mengaku tidak punya kewenangan memutuskan usulan UMK ke Pemprov Jateng.
Namun, bersamaan dengan rencana bertemu buruh,Wali Kota Semarang ada agenda acara di tempat lain. “Aspirasi dari teman-teman buruh akan kami sampaikan ke Wali Kota,”ujarnya. Pemkot Semarang hingga saat ini belum bisa memutuskan usulan UMK mengingat masih terjadi perbedaan pendapat di Dewan Pengupahan. agus joko
Saturday, 24 September 2011
SEMARANG– Aliansi buruh Kota Semarang mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika pemkot setempat tidak memperhatikan usulan upah minimum kota (UMK) 2012 senilai Rp1,4 juta.
Ancaman ini dipicu ketidakhadiran Wali Kota Semarang Soemarmo dalam agenda pertemuan buruh dan Pemkot Semarang, kemarin. Menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo, ketidakhadiran Soemarmo yang kedua ini menunjukkan tidak ada komitmen Pemkot Semarang memperhatikan nasib buruh.
“Sebelumnya, Selasa (20/9),Wali Kota janji bisa menemui kami.Tapi,beliau ada di Jakarta dan menjanjikan hari ini (kemarin), kenyataannya juga tidak menemui. Karenanya, Rabu (28/9), kami akan menggelar demo di balai kota,” tandas Heru. Pada pertemuan kemarin, buruh sepakat walk out lantaran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunawan Saptogiri dinilai tidak punya kewenangan memutuskan masalah UMK.
“Yang punya kewenangan untuk mengusulkan UMK ke gubernur adalah wali kota, sementara beliau tidak hadir. Jadi percuma saja pertemuan ini,”kata Koordinator Federasi Jaringan Kerja Buruh (Jarikebu) Prabowo Luh Santoso. Sedianya pertemuan itu akan mengagendakan penyampaian aspirasi buruh kepada Pemkot Semarang. Para buruh berharap dengan pertemuan tersebut,Wali Kota tidak terpengaruh dengan hasil pertemuan di Dewan Pengupahan, Selasa (20/9).
Dalam pembahasan tersebut muncul dua usulan UMK,yakni versi buruh Rp1,4 juta dan pengusaha senilai Rp972.000. “Semoga dengan aksi nanti, Wali Kota terketuk nuraninya memperjuangkan nasib buruh, mengusulkan ke gubernur angka Rp1,4 juta,”kata Prabowo. Kepala Disnakertrans Gunawan Saptogiri mengaku tidak punya kewenangan memutuskan usulan UMK ke Pemprov Jateng.
Namun, bersamaan dengan rencana bertemu buruh,Wali Kota Semarang ada agenda acara di tempat lain. “Aspirasi dari teman-teman buruh akan kami sampaikan ke Wali Kota,”ujarnya. Pemkot Semarang hingga saat ini belum bisa memutuskan usulan UMK mengingat masih terjadi perbedaan pendapat di Dewan Pengupahan. agus joko
Selasa, 20 September 2011
SPN Pertanyakan Likuiditas Dana Jamsostek
Sumber :Rakyatmerdekaonline.com
RMOL. Serikat Pekerja Nasional (SPN) mempertanyakan likuiditas dana pekerja di PT Jamsostek karena mereka akan menarik dananya, baik dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) maupun dana lainnya, termasuk hasil investasi jika pemerintah dan DPR melebur empat pengelola jaminan sosial yang ada saat ini.
Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso dalam Rakernas Khusus (Rakorsus) SPN di Bandungan, Semarang, hari ini (Rabu, 14/9) menanyakan likuiditas dana jaminan sosial itu ke Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga.
Hotbonar dan pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noersy hadir pada Rakernasus (Rapat Kerja Nasional Khusus) SPN sebagai pembicara, sementara Bambang menjadi moderator.
Hotbonar mengatakan dana pekerja tersebut aman dan bisa dicairkan kapan saja. Katanya, ''Prinsipnya Jamsostek sudah 34 tahun mengelola dana milik pekerja secara aman dan bisa dipertanggungjawabkan,'' terangnya.
Keinginan mencairkan dana jaminan sosial itu muncul sejak timbul kontroversi pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dinilai merugikan pekerja.
SPN adalah satu dari sejumlah organisasi pekerja besar yang menyatakan akan mencairkan dananya jika pemerintah dan DPR melebur PT Jamsostek dan tiga BUMN penyelenggara jaminan sosial lainnya, yakni PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri. Alasannya, mereka kuatir dana yang susah payah dikumpulkan pekerja beserta pengembangannya dipergunakan seenaknya dalam pembentukkan badan baru. Selain itu, mereka pun meyakini benefit sosial yang diterima pekerja akan menurun kualitasnya.
Sementara itu, Ichsanuddin menegaskan, banyak pikiran yang tertuang dalam pembuatan RUU BPJS yang tidak berpijak pada ekonomi konstitusi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, karena ada indikasi melakukan privatisasi modal sosial masyarakat dan menyerahkan pada pasar melalui peleburan 4 BUMN Jaminan sosial. "Perlindungan sosial dasar mau ditekan ke tingkat dasar sehingga terbuka celah pasar lebar privatisasi di bidang perlindungan sosial,'' bebernya.
Karena itu, lanjut Ichsanuddin, serikat pekerja mesti melakukan perlawanan terbuka dan meminta dilakukan revisi UU SJSN Nomor 40/2004 serta berdiskusi dengan delapan kementrian dan DPR. Dia juga menyatakan merupakan hak pekerja untuk melindungi asetnya, termasuk dana jaminan sosial jika pemerintah tidak melindungi hak-hak dasar pekerja, yakni jaminan sosial.
"Jika dana pekerja terancam maka kewajiban pekerja mengamankannya dalam bentuk pencairan dana jaminan sosial," terangnya. ''Tapi, jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan peleburan empat BUMN jaminan sosial itu sama saja dengan sikap ndablek (tak mau tahu tanpa perhitungan),'' imbuhnya.
Untuk itu, Ichasnuddin mengusulkan SPN konsisten dengan sikapnya, menarik dananya di PT Jamsostek yang kemudian diinvestasikan dalam bentuk emas. "Jika menilik jumlah kepesertaan dan besaran JHT maka akan terkumpul 6,5 ton emas atas nama pekerja SPN," katanya.
"Apakah kepemilikan emas itu akan hilang?" tanya Ichsanuddin. Dana itu tidak hilang jika pimpinan SPN membuat surat pernyataan yang ditandatangani notaris yang menyatakan masing-masing anggota organisasi pekerja itu memiliki sekian gram sesuai dengan proporsinya pada total 6,5 ton emas. Apalagi, lanjut bekas anggota DPR dan konsultan sejumlah menteri itu menyatakan investasi emas bagus saat ini dan masa datang karena harganya terus naik.
Dia pun berharap pemerintah dan DPR mendengar suara pekerja. "Tapi di sisi lain, pekerja harus mempunyai posisi yang jelas jika pemerintah dan DPR mengabaikan aspirasi mereka," pungkasnya. [dem]
RMOL. Serikat Pekerja Nasional (SPN) mempertanyakan likuiditas dana pekerja di PT Jamsostek karena mereka akan menarik dananya, baik dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) maupun dana lainnya, termasuk hasil investasi jika pemerintah dan DPR melebur empat pengelola jaminan sosial yang ada saat ini.
Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso dalam Rakernas Khusus (Rakorsus) SPN di Bandungan, Semarang, hari ini (Rabu, 14/9) menanyakan likuiditas dana jaminan sosial itu ke Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga.
Hotbonar dan pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noersy hadir pada Rakernasus (Rapat Kerja Nasional Khusus) SPN sebagai pembicara, sementara Bambang menjadi moderator.
Hotbonar mengatakan dana pekerja tersebut aman dan bisa dicairkan kapan saja. Katanya, ''Prinsipnya Jamsostek sudah 34 tahun mengelola dana milik pekerja secara aman dan bisa dipertanggungjawabkan,'' terangnya.
Keinginan mencairkan dana jaminan sosial itu muncul sejak timbul kontroversi pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dinilai merugikan pekerja.
SPN adalah satu dari sejumlah organisasi pekerja besar yang menyatakan akan mencairkan dananya jika pemerintah dan DPR melebur PT Jamsostek dan tiga BUMN penyelenggara jaminan sosial lainnya, yakni PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri. Alasannya, mereka kuatir dana yang susah payah dikumpulkan pekerja beserta pengembangannya dipergunakan seenaknya dalam pembentukkan badan baru. Selain itu, mereka pun meyakini benefit sosial yang diterima pekerja akan menurun kualitasnya.
Sementara itu, Ichsanuddin menegaskan, banyak pikiran yang tertuang dalam pembuatan RUU BPJS yang tidak berpijak pada ekonomi konstitusi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, karena ada indikasi melakukan privatisasi modal sosial masyarakat dan menyerahkan pada pasar melalui peleburan 4 BUMN Jaminan sosial. "Perlindungan sosial dasar mau ditekan ke tingkat dasar sehingga terbuka celah pasar lebar privatisasi di bidang perlindungan sosial,'' bebernya.
Karena itu, lanjut Ichsanuddin, serikat pekerja mesti melakukan perlawanan terbuka dan meminta dilakukan revisi UU SJSN Nomor 40/2004 serta berdiskusi dengan delapan kementrian dan DPR. Dia juga menyatakan merupakan hak pekerja untuk melindungi asetnya, termasuk dana jaminan sosial jika pemerintah tidak melindungi hak-hak dasar pekerja, yakni jaminan sosial.
"Jika dana pekerja terancam maka kewajiban pekerja mengamankannya dalam bentuk pencairan dana jaminan sosial," terangnya. ''Tapi, jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan peleburan empat BUMN jaminan sosial itu sama saja dengan sikap ndablek (tak mau tahu tanpa perhitungan),'' imbuhnya.
Untuk itu, Ichasnuddin mengusulkan SPN konsisten dengan sikapnya, menarik dananya di PT Jamsostek yang kemudian diinvestasikan dalam bentuk emas. "Jika menilik jumlah kepesertaan dan besaran JHT maka akan terkumpul 6,5 ton emas atas nama pekerja SPN," katanya.
"Apakah kepemilikan emas itu akan hilang?" tanya Ichsanuddin. Dana itu tidak hilang jika pimpinan SPN membuat surat pernyataan yang ditandatangani notaris yang menyatakan masing-masing anggota organisasi pekerja itu memiliki sekian gram sesuai dengan proporsinya pada total 6,5 ton emas. Apalagi, lanjut bekas anggota DPR dan konsultan sejumlah menteri itu menyatakan investasi emas bagus saat ini dan masa datang karena harganya terus naik.
Dia pun berharap pemerintah dan DPR mendengar suara pekerja. "Tapi di sisi lain, pekerja harus mempunyai posisi yang jelas jika pemerintah dan DPR mengabaikan aspirasi mereka," pungkasnya. [dem]
Dewan Pengupahan Diminta Transparan Susun UMK
Sumber : CyberNews Suara Merdeka
Semarang, CyberNews. Pembahasan usulan upah minimum kota (UMK) Semarang berlangsung alot, Rabu (14/9). Puluhan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh (APB) menuntut Dewan Pengupahan bersikap transparan dan obyektif.
Rapat pembahasan ini dihadiri perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. Koordinator APB Heru Budi Utoyo menyampaikan beberapa hal terkait masukan pada Dewan Pengupahan.
Diantaranya mereka mengusulkan UMK 2012 non konversi kompor minyak tanah ditambah perkiraan inflasi 2012 sesuai dengan Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005. Selain itu mereka menuntut Dewan Pengupahan Kota untuk transparan dalam pembahasan UMK 2012. Hal itu berkait soal besaran nominal usulan UMK 2012 dan nilai KHL (kebutuhan hidup layak) kepada wali kota.
"Kami hanya ingin memberi masukan pada Dewan Pengupahan, agar tidak terjadi kejadian seperti tahun sebelumnya," ujarnya.
Adapun kenaikan UMK 2011 dibanding 2010 hanya sebesar Rp 21.000. Lebih lanjut, Heru mengatakan kenaikan UMK tahun ini dimungkinkan hanya naik sebesar Rp 20.000.
( Hartatik / CN34 / JBSM )
Semarang, CyberNews. Pembahasan usulan upah minimum kota (UMK) Semarang berlangsung alot, Rabu (14/9). Puluhan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh (APB) menuntut Dewan Pengupahan bersikap transparan dan obyektif.
Rapat pembahasan ini dihadiri perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. Koordinator APB Heru Budi Utoyo menyampaikan beberapa hal terkait masukan pada Dewan Pengupahan.
Diantaranya mereka mengusulkan UMK 2012 non konversi kompor minyak tanah ditambah perkiraan inflasi 2012 sesuai dengan Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005. Selain itu mereka menuntut Dewan Pengupahan Kota untuk transparan dalam pembahasan UMK 2012. Hal itu berkait soal besaran nominal usulan UMK 2012 dan nilai KHL (kebutuhan hidup layak) kepada wali kota.
"Kami hanya ingin memberi masukan pada Dewan Pengupahan, agar tidak terjadi kejadian seperti tahun sebelumnya," ujarnya.
Adapun kenaikan UMK 2011 dibanding 2010 hanya sebesar Rp 21.000. Lebih lanjut, Heru mengatakan kenaikan UMK tahun ini dimungkinkan hanya naik sebesar Rp 20.000.
( Hartatik / CN34 / JBSM )
Langganan:
Postingan (Atom)