Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 21 November 2012

Tolak BPJS, Buruh Jateng Macetkan Jalan Pahlawan


 
image















SEMARANG, suaramerdeka.com - Ribuan buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) melancarkan aksi penolakan Undang-Undang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (SJSN-BPJS) di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (21/11). Total sekitar 4.000 buruh dari berbagai daerah di Jateng itu datang secara bergelombang hingga memacetkan Jalan Pahlawan.
Aksi dimulai dari Masjid Baiturrahman Simpanglima sekitar pukul 13.00 dilanjutkan longmarch ke gubernuran. Sebuah mobil bak terbuka membawa sounds system besar memimpin "ular raksasa" yang memadati Jalan Pahlawan. Ratusan bendera SPN berkibar di sepanjang jalan, mengikuti dua spanduk di barisan depan bertuliskan kalimat penolakan terhadap UU SJSN-BPJS.
Sekretaris SPN Jateng, Nanang Setyono mengatakan, UU yang disahkan DPR RI pada 28 Oktober 2011 itu mengancam kesejahteraan buruh. Sebab pada Pasal 18 ayat (1) tercantum kwajiban membayar iuran bagi buruh agar mendapat asuransi jaminan kesehatan. Ini bertentangan dengan Pasal 99 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak pekerja dan keluarganya. "Jaminan sosial adalah kewajiban Negara," kata Nanang.
UU tersebut mengatur bahwa iuran asuransi kesehatan dibayar oleh pengusaha dan pekerja sebesar 5% dari upah pekerja. Rinciannya 3% dari pengusaha dan 2% dari pekerja. Untuk warga yang bukan pekerja dan bukan fakir miskin dikenakan iuran Rp 27 ribu per bulan. Sedang fakir miskin ditanggung pemerintah melalui program penerima bantuan iuran (PBI) yang diambil dari APBN sebesar Rp 22 ribu per orang tiap bulan.
Menurut Nanang, dalam aturan itu juga ada keganjilan bahwa Negara menganggap buruh pabrik tidak layak ditanggung karena bukan fakir miskin. Sedangkan definisi miskin menurut pemerintah adalah orang yang penghasilannya di bawah Rp 300 ribu per bulan.
Pada kenyataannya, tidak hanya buruh, tapi penarik becak, tukang ojek, petani, nelayan atau kaum miskin kota tidak ada yang penghasilannya di bawah Rp 300 ribu. "Ini pasal pembohongan publik karena berarti tidak ada satupun rakyat yang jaminan sosialnya ditanggung Negara," jelasnya.
Aksi ini dilaksanakan serentak secara Nasional. SPN dengan tegas menolak UU SJSN-BPJS, bukan hanya karena merampas hak warga dan buruh, tapi juga cacat hukum. "Menteri Keuangan Agus Marto menyatakan ketika UU itu disahkan, DPR belum memiliki rancangan UU final. Setelah disahkan, UU itu masih dibahas lagi," jelasnya.
SPN mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) karena UU SJSN-BPJS adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat pekerja. Jika tidak direspon, buruh se-Indonesia mengancam akan menduduki PT Jamsostek dan mencairkan seluruh dana jaminan hari tua. "Kami juga sudah menyiapkan gugatan judicial review ke Mahakamah Konstitusi," tegasnya.
( Anton Sudibyo / CN31 / JBSM )

Buruh Tolak Bayar Iuran BPJS

Web Warouw | Rabu, 21 November 2012 - 14:03:08 WIB


(dok/SH)
Buruh meminta presiden tidak menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah tentang BPJS.

JAKARTA – Warga dan buruh se-Jabodetabek yang tergabung dalam Front Nasional Tolak Sistem Jaminan Sosial Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Rabu (21/11) siang, ini menggelar unjuk rasa ke Gedung DPR Senayan dan Istana Negara. Aksi serupa terjadi di sejumlah kota besar seperti Medan, NTB, Tangerang, Bandung, Karawang, Bogor, Semarang dan Surabaya dsb.
“Kami menyerukan agar presiden tidak menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah tentang BPJS yang akan menyengsarakan seluruh rakyat dan buruh Indonesia. Kami menolak upah dipotong dan menolak bayar iuran,” kata Ketua Presidium Front Nasional, Bambang Wirahyoso (Ketua Umum SPN) di tengah pengumpulan massa di Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jabodetabek, Roy Pangharapan menambahkan, Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan ditandatangani oleh presiden berisi kewajiban rakyat membayar iuran Rp 22.200 per orang per bulan dan pemotongan upah buruh, PNS, TNI/Polri sebesar 2-5 persen per bulan.
“Namun, kalau sakit, tetap harus bayar sesuai dengan tarif karena yang ditanggung hanya pelayanan medis dasar yang bisa dilakukan di puskesmas. Walaupun iuran rakyat miskin dibayar pemerintah, kalau sakit tetap ditarik bayaran,” ujarnya.
Ketua Umum Front (FNPBI) Lukman Hakim menegaskan bahwa untuk itu presiden harus segera membatalkan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan menggantikan dengan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) yang membebaskan rakyat dari pembayaran iuran dan biaya kesehatan.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Haryono menegaskan, agar kaum buruh bersiap-siap menarik iuran yang selama ini dibayarkan ke Jamsostek, karena uang buruh tersebut juga akan diambil alih BPJS.
“Kaum buruh jangan lagi mau ditipu anggota DPR, pimpinan elite buruh dan aktivis gadungan yang seolah membela buruh, padahal membohongi buruh agar nanti bayar iuran. Kita harus segera bersiap-siap mengambil kembali iuran Jamsostek yang puluhan tahun sudah kita bayar,” ia menegaskan.
Pengunjuk rasa siang ini terdiri dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Federasi Serikat Pekerja BUMN, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) dan 20 organisasi lainnya.
Presiden KSPI sekaligus Presidium MPBI Said Iqbal saat dikonfirmasi SH, Rabu pagi menjelaskan, dalam dua hari ke depan, situasi Jakarta akan semakin memanas menyusul adanya dua rencana aksi demo buruh yang melibatkan puluhan ribu orang.
Pada Rabu, sekitar puluhan ribu hingga ratusan ribu buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Front Nasional dijadwalkan menggelar aksi di depan Istana Negara, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Keesokan harinya, aksi demo buruh yang akan digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang akan melibatkan sekitar 50.000 perwakilan buruh dari seluruh Indonesia.
"Besok kita akan turun aksi dengan melibatkan 50.000 orang dengan titik kumpul di Bundaran HI pukul 10.00 dilanjutkan long march menuju Istana Negara, Kantor Gubernur DKI, dan DPR," katanya.
Turunkan 19.577 Personel
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Rabu siang mengatakan, pihaknya menyiapkan 19.577 personel untuk mengamankan Ibu Kota Jakarta dari unjuk rasa buruh pada Rabu hingga Kamis (21-22/11).
"Pengamanan terdiri dari 4.316 personel Polda Metro Jaya, Polres (kepolisian resort) beserta jajaran menurunkan 6.868 personel, BKO Mabes Polri menurunkan 4.241 personel, BKO TNI 3.610 personel, pemerintah daerah 550 personel," tuturnya.
Ia menambahkan, khusus pengamanan di Monas dan Istana, Polda menurunkan 3.600 personel. Di Gedung DPR/MPR Senayan disiagakan 2.811 personel, dan di Bundaran Hotel Indonesia disiapkan 550 personel. (Moh Ridwan/Toar S Purukan)

Buruh Jawa Tengah Tolak BPJS

Sumber ; JatengNews

Suparningsih  |  Semarang | Rabu, 21 November 2012 - 17.14 WIB | Dibaca: 41 kali
1
IMG-5085
SERIKAT Pekerja Nasional ( SPN) Jawa Tengah menggelar aksi tolak UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Aksi yang digelar hari ini,Rabu (21/11) di depan kantor Gubernur Jawa Tengah berjalan tertib.
Aksi yang terdiri dari ribuan massa buruh seluruh Jawa Tengah ini meminta segera keluarkan Perpu jaminan sosial, karena UU BPJS adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat pekerja buruh.
Pemerintah telah menyiapkan RPP dan PERPRES tentang iuran dan manfaat asuransi jaminan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 2014 nanti. Rencananya iuran asuransi jaminan kesehatan dibayar oleh pengusaha dan pekerja sebesar 5% dari upah pekerja, yaitu 3% dari pengusaha dan 2% dari pekerja.
“Apabila pengusaha tidak mendaftarkan dan tidak mengiur kepesertaan pekerjanya, pengusaha diancam pidana 8 tahun, dan denda sebesar 1 Miliar. Dan jika ini terjadi pengusaha divonis penjara, maka kepesertaan dan iuran pekerja siapa yang akan bertanggung jawab,” ungkap Korlap aksi, Slamet Kaswanto, SH kepada Jatengtime saat menggelar aksi demo.
“Bagaimana jika ada pekerja yang mengalami sakit, kecelakaan kerja atau meninggal dunia, siapa yang harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Untuk itu dari Dewan Pimpinan Daerah SPN Jawa Tengah yang tergabung dalam Front Nasional menolak dengan tegas, adanya UU No. 24 tahun2011 tentang BPJS, dan UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN. Apabila tidak direspon pemerintah, maka PT. Jamsostek akan diduduki ribuan buruh/ pekerja untuk mencairkan seluruh dana jaminan hari tua ( JHT).*

Minggu, 18 November 2012

Buruh Minta Pemerintah Jangan Takut Hadapi Gugatan Apindo

Sumber : Jateng Time

IMG-4816
Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah menggelar aksi demontrasi secara besar- besaran di sepanjang Jl. Pahlawan Semarang, kemarin.
RIBUAN buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah kemarin sore menggelar aksi demontrasi secara besar- besaran di sepanjang Jl. Pahlawan Semarang. Mereka berorasi secara bergantian menyerukan bahwa Gerbang meminta disampaikannya salinan SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Kab/ Kota se Jawa Tengah tahun 2013 di hadapan massa buruh.
“Massa buruh memberi dukungan agar Gubernur Jawa Tengah dan Plt. Walikota Semarang tidak surut langkah menghadapi rencana gugatan Apindo, sebagaimana tersiar di media, karena buruh akan mengawalnya,” ungkap Koordinator Umum Gerbang, Nanang Setyono kepada Jatengtime, di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu(14/11).
Dikatakannya, bahwa kami memberi dorongan agar Gubernur Jawa Tengah menyeleksi dengan ketat  dan meminimalisir setiap upaya penangguhan UMK dengan persyaratan sebagaimana dalam peraturan perundangan.“Kami menuntut kepada Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati/ Walikota untuk melakukan optimalisasi pegawai pengawas Disnaker dan PPNS dengan membuat atau membuat standar minimal pelayanan yang berkualitas dan utuh,” tambahnya.
Saat ini di berbagai media sendiri telah beredar informasi telah ditetapkannya UMK se Jawa Tengah,oleh Gubernur Bibit Waluyo. Salah satu besaran dalam SK Gubernur tersebut menyebutkan bahwa UMK Kota Semarang ditetapkan sesuai dengan usulan Plt. Walikota Hendrar Prihadi sebesar Rp. 1.209. 100,-.**

Jumat, 16 November 2012

Penetapan UMK Dinilai Cacat Hukum, Apindo Semarang Gugat Gubernur Jateng

Bibit Waluyo (Foto: Dokumentasi)
 
SEMARANG–Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, berencana menggugat Gubernur Jateng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Kota Semarang, Supadi, mengatakan gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor : 561.4/58 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013.
“SK Gubernur Jateng yang menetapkan besarnya UMK Kota Semarang senilai Rp1.209.100, cacat hukum,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Jumat (16/11/2012).
Sebab, lanjut dia, pembahasan UMK 2013 Kota Semarang oleh tripartit, pemerintah, Apindo dan serikat pekerja/buruh belum ada kesepakatan tentang besarnya angka UMK.
Apindo menginginkan besaran nominal UMK Rp1.158.000, sedang serikat pekerja/buruh mengusulkan Rp1.229.000. Secara sepihak Pelaksana tugas harian (plt) Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengajukan usulan UMK 2013 kepada Gubernur Jateng senilai Rp1.209.100.
Gubernur sebelum menetapkan UMK, malah minta persetujuan kepada pimpinan DPRD Jateng.“Jadi ada prosedur yang dilanggar dalam SK Gubernur tentang UMK 2013,” tandasnya.
Selain Gubernur, lanjut Supandi, pihaknya juga akan mengugat PTUN Plt Walikota Semarang, karena tidak melakukan revisi SK Walikota Nomor 561/01/2012 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Kota Semarang. Karena, terjadi pelanggaran persyaratan keanggotaan Dewan Pengupahan (DP) Kota Semarang di mana ada anggota serikat pekerja/buruh yang berijazah SMA.
Padahal, sesuai Pasal 45 huruf b Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 147/2004 tentang Dewan Pengupahan, syarat manjadi calon anggota DP kabupaten/kota minimal berpendidikan D3. ”Kalau lembaga DP Kota Semarang cacat hukum, maka produknya yakni UMK juga cacat hukum,” katanya.
Rencana gugatan ke PTUN ini, lanjut ia, telah mendapatkan dukungan dari Dewan Pengawas dan pengurus harian Apindo Kota Semarang. ”Meski begitu sebelum melangkah, kami akan melakukan pertemuan dengan seluruh anggota Apindo berjumlah sekitar 200 orang,” ungkapnya.
Dia menambahkan pertemuan dijadwalkan pada Selasa mendatang di Semarang. Terpisah, Koordinator Lapangan Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng, Prabowo Luh Santoso, mengatakan akan melakukan perlawanan bila sampai Apindo Kota Semarang melakukan gugatan PTUN. ”Menggugat PTUN merupakan hak Apindo, tapi kami akan melakukan perlawanan,” tandas dia.
Bentuk perlawanan yang akan dilakukan, menurut dia, antara lain melakukan demonstrasi di PTUN dan menggelar aksi mogok besar-besaran. ”Kami menilai gugatan ke PTUN ada kepentingan politik,” kata dia.


Muhaimin Sudah Tandatangani Aturan Outsourcing

Oleh: Advertorial
ekonomi - Jumat, 16 November 2012 | 20:19 WIB
 
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing).
 
Saat ini Permenakertrans baru itu sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemhuk HAM) untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan secara resmi. "Saya sudah tandatangan kemarin (Kamis) dan saat ini posisinya sedang dalam proses diundangkan di Kemenkumham," kata Menakertrans Muhaimin iskandar di Jakarta, Jumat (16/11).
Muhaimin mengatakan dalam aturan baru itu , pekerjaan outsourcing ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan Jasa Migas Pertambangan.
Untuk mempermudah, Muhaimin meminta istilah outsourcing tidak lagi digunakan. Lebih baik memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP atau (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang hanya meliputi 5 jenis pekerjaan tadi. Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kemarin rapat tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi yaitu melalui pemborongan. Jadi kalau lima jenis itu bisa menggunakan PPJP atau yang dulu disebut outsourcing. Selain lima jenis itu maka harus menggunakan model kerja pemborongan," kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan dengan ditandatanganinya Permenakertrans soal outsourcing tersebut, maka pengaturan pelaksanaan outsourcing harus segera dilaksanakan sesuai amanat perundang-undangan.
Sebelumnya, Muhaimin mengatakan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat bagi pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing tersebut. Muhaimin menambahkan pemerintah tidak akan segan-segan mencabut ijin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.
Selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak ada asuransi pekerja maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial.
"Selama ini Kemenakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi dinas-dinas ketenegakerjaan setempat," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di Tanah Air. [*]

Kamis, 15 November 2012

Daftar UMP Jateng 2013 | UMK Jawa Tengah 2013

Daftar UMP Jateng 2013 atau UMK Jawa Tengah 2013, berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Tengah untuk tahun depan dimana dari daftar UMK 2013 Jawa tengah ini Kota Semarang mencatat paling tinggi yakni sebesar Rp 1.209.100,- daftar UMP Jateng 2013 ini tertuang dalam Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor : 561.4/58 Tahun 2012 tentang Upah Minimum pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2013.
Meskipun penetapan terakhir UMP atau UMK paling lambat tanggal 20 November, namun di Jateng telah menetapkan senin kemarin, mungkin menjadi yang tercepat di antara daerah lainya.
Berdasarkan data yang ada, UMK 2013 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp1.209.100,- dan terendah Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp.816.000,-. (selengkapnya lihat tabel). Kenaikan UMK rata-rata sebesar 9,55% atau Rp.80.020,- jika dibanding tahun 2012.
Sedangkan pencapaian UMK terhadap 100% kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2013 rata-rata sebesar 97,32% di mana rata-rata UMK Rp.914.275,68 sedang rata-rata KHL Rp.940.239,90.
Kabupaten/kota yang UMK-nya mencapai 100% ke atas terhadap KHL tercatat sebanyak 14 daerah dan pencapaian KHL antara 81,86%-99,42% sebanyak 21 daerah.

Berikut daftar UMK 2013 yang diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng.

Daftar UMK Jateng 2013

1. Kota Semarang : Rp 1.209.100,-
2. Kabupaten Demak : Rp 995.000,-
3. Kabupaten Kendal : Rp 953.100,-
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.051.000,-
5. Kota Salatiga : Rp 974.000,-
6. Kabupaten Grobogan : Rp 842.000,-
7. Kabupaten Blora : Rp 932.000,-
8. Kabupaten Kudus : Rp 990.000,-
9. Kabupaten Jepara : Rp 875.000,-
10. Kabupaten Pati : Rp 927.600,-
11. Kabupaten Rembang : Rp 896.000,-
12. Kabupaten Boyolali : Rp 895.000,-
13. Kota Surakarta : Rp 915.900,-
14. Kabupaten Sukoharjo : Rp 902.000,-
15. Kabupaten Sragen : Rp 864.000,-
16. Kabupaten Karanganyar : Rp 896.500,-
17. Kabupaten Wonogiri : Rp 830.000,-
18. Kabupaten Klaten : Rp 871.500,-
19. Kota Magelang : Rp 901.500,-
20. Kabupaten Magelang: Rp 942.000,-
21. Kabupaten Purworejo: Rp 849.000,-
22. Kabupaten Temanggung : Rp 940.000,-
23. Kabupaten Wonosobo : Rp 880.000,-
24. Kabupaten Kebumen : Rp 835.000,-
25. Kabupaten Banyumas : Rp 877.500,-
26. Kabupaten Cilacap :
Cilacap Kota: Rp 986.000,-
Cilacap Timur : Rp Rp 861.000,-
Cilacap Barat : Rp 816.000,-
27. Kabupaten Banjarnegara : Rp 835.000,-
28. Kabupaten Purbalingga : Rp 896.500,-
29. Kabupaten Batang : Rp 970.000,-
30. Kota Pekalongan : Rp 980.000,-
31. Kabupaten Pekalongan : Rp 962.000,-
32. Kabupaten Pemalang : Rp 908.000,-
33. Kota Tegal : Rp 860.000,-
34. Kabupaten Tegal : Rp 850.000,-
35. Kabupaten Brebes : Rp 859.000,-

Diatas merupakan daftar UMP / UMK di Jateng 2013 yang akan datang, semoga dengan penetapan UMK atau UMP Jateng 2013 ini para pekerja atau buruh yang masa kerja 0 s/d 1 tahun menerima besaran yang sama dengan daftar UMK atau bahkan lebih. Jangan lagi ada penundaan atau penangguhan, bahkan penyimpangan terhadap UMK 2013 nantinya ", Kata Heru Budi Utoyo (Ketua DPC SPN Kota Semarang).

Rabu, 14 November 2012

Ribuan Buruh Minta Bukti SK Gubernur Jateng Terkait Penetapan UMK

Sumber : Angling Adhitya Purbaya - detikNews


Semarang - Pasca-persetujuan Gubernur Jateng yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Semarang sebesar Rp 1.209.000, ribuan buruh sore ini, Rabu (14/11/2012) kembali menggelar aksi di depan kantor Gubernuran Jateng. Mereka berorasi meminta bukti salinan surat keputusan Gubernur soal persetujuan tersebut.

Koordinator umum dari aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, Nanang Setyono mengatakan aksi unjuk rasa hari ini akan dilakukan hingga pukul 18.00 WIB dengan total massa nantinya mencapai 7.000 buruh.

"Kami akan berunjuk rasa sampai pukul 18.00 dan jumlahnya nanti mencapai 7.000 orang," katanya di depang kantor Gubernuran Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Rabu (14/11/2012).

Dalam aksinya, Nanang menjelaskan dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, hanya Kota Semarang yang berpedoman pada peraturan baru yaitu Permenaker RI No. 13/Men/2012.

"Ada bebrapa data yang menyebutkan dari proses penetapan UMK, hanya Semarang yang menggunakan Permen No 13 yang menggantikan Permen No 17 dalam menetapkan UMK," tandas Nanang.

Ia menambahkan, di Jawa Tengah ada 21 Kabupaten/Kota yang belum 100 persen KHL. "Sementara perintah regulasi untuk tahapan KHL itu sudah dimulai sejak tahun 2005," tegasnya.

Selain itu, lanjut Nanang, pihaknya merasa prihatin terhadap kabar bahwa usulan Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam menetapkan UMK belum dikonsultasikan dengan Apindo.

Oleh sebab itu massa Gerbang kali ini menuntut agar Gubernur Jateng Bibit Waluyo dan Plt Wali Kota Hendrar Prihadi tidak surut menghadapi rencana gugatan Apindo.

"Selain itu, Gubernur selayaknya mentapkan UMK di Jateng dengan 100 persen KHL dan mengacu pada Permen no 13," tutup Nanang.

Hingga pukul 17.00 WIB massa masih terus berdatangan menggunakan truk. Namun sebagian kecil massa membubarkan diri karena di lokasi unjuk rasa mulai gerimis. Sementara itu arus lalu lintas di Jl. Pahlawan terus diatur pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kemacetan.

(alg/mad)