Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 21 Desember 2012

Buruh Perempuan Geruduk Disnakertrans Kota Semarang

SEMARANG, suaramerdeka.com - Sekitar 50 buruh perempuan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Jumat (21/12) menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. 
Mereka menuntut Disnakertrans bisa meningkatkan kerja pengawasan terhadap pemenuhan hak, sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran hak-hak pekerja perempuan.
Para buruh menilai, regulasi dan kebijakan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan sangat lemah. Lemahnya regulasi itu seringkali diperparah lemahnya jaminan perlindungan terhadap pekerja. Khususnya di bidang pengawasan dan penegakan hak-hak. 
"Karena itu harus ada perbaikan terhadap regulasi yang ada. Masih banyak pekerja perempuan yang tidak terlindungi hak-haknya," kata Koordinator Gerakan Perempuan Bisa, DPC SPN Kota Semarang, Anik Ariyani, saat orasi di halaman Kantor Disnakertrans.
Anik Ariyani menyebutkan, beberapa aturan yang memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan. Seperti Konvensi ILO mengenai Perlindungan Maternitas, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan masih banyak lagi peraturan pelaksanaan di bawahnya.
"Namun implementasinya, aturan-aturan itu di lapangan masih banyak yang tumpang tindih. Masih ada larangan menikah dengan sesama pekerja dalam satu perusahaan, larangan hamil bagi pekerja perempuan yang hal ini biasanya termuat dalam kontrak kerja. Dalam UU Ketenagakerjaan jelas tidak memberikan kewenangan kepada pengusaha/perusahaan untuk membuat kontrak kerja yang memuat larangan itu," jelas dia.
Sekretaris Gerakan Perempuan Bisa, DPC SPN Kota Semarang, Yartatik menambahkan, masih ada pekerja perempuan yang mengajukan cuti hamil/melahirkan di luar tanggungan perusahaan. Artinya pekerja perempuan diizinkan mengambil cuti hamil/melahirkan, namun terkadang tidak dibayarkan upah tiap bulannya.
Padahal dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Dan pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan.
"Masih sedikit perusahaan yang memenuhi ketentuan hak pekerja perempuan. Misalnya untuk menyusui bayinya, hak untuk mendapatkan cuti haid, kerja lembur hingga dini hari dan ketersediaan sarana transportasi, serta banyak persoalan persoalan lain," katanya.
( Lanang Wibisono / CN31 / JBSM ) Bookmark and Share

Kamis, 13 Desember 2012

Ketua Serikat Pekerja Dipecat, Buruh Demo Perusahaan

Sumber : Seputar Indonesia (Sindo)

SEMARANG– Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang berunjuk rasa di depan Pabrik PT Kencana Sehati di Jalan Semarang–Kendal Km 11,kemarin.

Mereka menuntut perusahaan kembali mempekerjakan Ketua Serikat Pekerja Akhmad Soleh, yang dipecat secara sepihak pada 3 Desember 2012. Selain itu, para buruh juga menuntut PT Kencana Sehati memberikan upah sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 Kota Semarang yang telah ditetapkan sebesar 1.209.100.Selama ini masih banyak buruh di perusahaan tersebut dibayar di bawah UMK.

Dalam aksi yang dimulai pukul 09.00, para demonstran menggelar orasi sambil membawa poster bertuliskan Cabut PHK, Kulaksanakan Kewajiban, Berikan Hakku, Sadarlah Wahai Pimpinan, dan banyak lainnya. Pada kesempatan tersebut, Akhmad Soleh mengaku dipecat pada Senin (3\12) Desember dengan alasan telah melakukan kesalahan dalam proses produksi, sehingga dianggap merugikan perusahaan senilai Rp7 juta.

“Padahal kalau kami telusuri, kesalahan yang kami lakukan karena problem mesin,” ujar pria yang sudah bekerja hampir enam tahun di PT Kencana Sehati ini. Atas pemecatannya, Akhmad Soleh sudah melakukan mediasi dengan perusahaan didampingi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, Senin (10/12).Namun pihak perusahaan belum memberikan jawaban. “Tuntutan saya bisa dipekerjakan kembali,” ujar Soleh.

Sementara itu, Ketua SPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo berpendapat, atas permasalahan yang dialami oleh Ketua Serikat pekerja PT Kencana Sehati, pihaknya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang untuk mengusut dan mengambil tindakan terhadap direksi PT Kencana Sehati.“Kami juga meminta Akhmad Soleh dipekerjakan kembali,” ujar Heru. amin fauzi


Rabu, 12 Desember 2012

SPN Tuntut PT Kencana Sehati Pekerjakan Ketua PSP

Semarang - Ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) kota Semarang, menggelar aksi solidaritas, depan pintu masuk pihak PT Kencana Sehati, Jalan Beringin Semarang-Kendal KM 12, Wonosari, Ngaliyan, rabu (12/12).
Mereka menuntut, supaya Ahmad Sholeh, Ketua Pimpinan Serikat Pekerja (PSP SPN), yang dipecat perusahaan dapat dipekerjakan kembali.
Dengan membawa berbagai tulisan kecaman terhadap perusahaan, mereka melakukan orasi dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Aksi solidaritas ini selain adanya mogok kerja anggota SPN Kencana sehati, juga dihadiri oleh anggota SPN sekota Semarang dan SP/SB sekota Semarang dalam aliansi Gerakan Buruh Semarang.
“Kami memang buruh, tapi kalau kami ditindas, kami akan melawan,”teriak korlap Aris, solidaritas anggota SPN dari  PT Sai Apparel yang membakar semangat rekan-rekannya.
Menurut mereka, Ahmad telah menjadi korban ketidak adilan, karena telah memperjuangkan hak-hak normatif bagi anggotanya, kemudian dicari-cari kesalahan yang berujung dengan pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan.
“Ahmad kesalahannya ringan, diantaranya ijin tidak masuk kerja melalui pesan singkat (sms), dan kesalahan yang tidak disengaja dalam proses produksi yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Pemecatan itu harusnya bertahap,”terangnya.
Bahkan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada Ahmad dan pekerja lainnya, juga tidak diberikan pihak perusahaan.
“Jamsosteknya (Ahmad) juga tidak diikutsertakan,” tambah Hana warga Semarang.
Hingga siang ini, aksi yang dimulai pukul 08.00 itu masih berlanjut. Jika pihak perusahaan (David Eko Basuki) tidak mau membukakan pintu, mereka berniat akan menjebol pintu gerbang dan menerobos barikade kepolisian.
“Jika perusahaan tidak mau menemui kami, dobrak pintunya,” teriak salah satu dari mereka.
Selain tuntutan, agar saudara mereka, Ahmad, dipekerjakan kembali, mereka sengaja menggelar aksi pada saat “cantik”, yakni tanggal 12-Desember-2012, di KM 12. (ais/jpl)

Rabu, 21 November 2012

Tolak BPJS, Buruh Jateng Macetkan Jalan Pahlawan


 
image















SEMARANG, suaramerdeka.com - Ribuan buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) melancarkan aksi penolakan Undang-Undang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (SJSN-BPJS) di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (21/11). Total sekitar 4.000 buruh dari berbagai daerah di Jateng itu datang secara bergelombang hingga memacetkan Jalan Pahlawan.
Aksi dimulai dari Masjid Baiturrahman Simpanglima sekitar pukul 13.00 dilanjutkan longmarch ke gubernuran. Sebuah mobil bak terbuka membawa sounds system besar memimpin "ular raksasa" yang memadati Jalan Pahlawan. Ratusan bendera SPN berkibar di sepanjang jalan, mengikuti dua spanduk di barisan depan bertuliskan kalimat penolakan terhadap UU SJSN-BPJS.
Sekretaris SPN Jateng, Nanang Setyono mengatakan, UU yang disahkan DPR RI pada 28 Oktober 2011 itu mengancam kesejahteraan buruh. Sebab pada Pasal 18 ayat (1) tercantum kwajiban membayar iuran bagi buruh agar mendapat asuransi jaminan kesehatan. Ini bertentangan dengan Pasal 99 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak pekerja dan keluarganya. "Jaminan sosial adalah kewajiban Negara," kata Nanang.
UU tersebut mengatur bahwa iuran asuransi kesehatan dibayar oleh pengusaha dan pekerja sebesar 5% dari upah pekerja. Rinciannya 3% dari pengusaha dan 2% dari pekerja. Untuk warga yang bukan pekerja dan bukan fakir miskin dikenakan iuran Rp 27 ribu per bulan. Sedang fakir miskin ditanggung pemerintah melalui program penerima bantuan iuran (PBI) yang diambil dari APBN sebesar Rp 22 ribu per orang tiap bulan.
Menurut Nanang, dalam aturan itu juga ada keganjilan bahwa Negara menganggap buruh pabrik tidak layak ditanggung karena bukan fakir miskin. Sedangkan definisi miskin menurut pemerintah adalah orang yang penghasilannya di bawah Rp 300 ribu per bulan.
Pada kenyataannya, tidak hanya buruh, tapi penarik becak, tukang ojek, petani, nelayan atau kaum miskin kota tidak ada yang penghasilannya di bawah Rp 300 ribu. "Ini pasal pembohongan publik karena berarti tidak ada satupun rakyat yang jaminan sosialnya ditanggung Negara," jelasnya.
Aksi ini dilaksanakan serentak secara Nasional. SPN dengan tegas menolak UU SJSN-BPJS, bukan hanya karena merampas hak warga dan buruh, tapi juga cacat hukum. "Menteri Keuangan Agus Marto menyatakan ketika UU itu disahkan, DPR belum memiliki rancangan UU final. Setelah disahkan, UU itu masih dibahas lagi," jelasnya.
SPN mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) karena UU SJSN-BPJS adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat pekerja. Jika tidak direspon, buruh se-Indonesia mengancam akan menduduki PT Jamsostek dan mencairkan seluruh dana jaminan hari tua. "Kami juga sudah menyiapkan gugatan judicial review ke Mahakamah Konstitusi," tegasnya.
( Anton Sudibyo / CN31 / JBSM )

Buruh Tolak Bayar Iuran BPJS

Web Warouw | Rabu, 21 November 2012 - 14:03:08 WIB


(dok/SH)
Buruh meminta presiden tidak menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah tentang BPJS.

JAKARTA – Warga dan buruh se-Jabodetabek yang tergabung dalam Front Nasional Tolak Sistem Jaminan Sosial Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Rabu (21/11) siang, ini menggelar unjuk rasa ke Gedung DPR Senayan dan Istana Negara. Aksi serupa terjadi di sejumlah kota besar seperti Medan, NTB, Tangerang, Bandung, Karawang, Bogor, Semarang dan Surabaya dsb.
“Kami menyerukan agar presiden tidak menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah tentang BPJS yang akan menyengsarakan seluruh rakyat dan buruh Indonesia. Kami menolak upah dipotong dan menolak bayar iuran,” kata Ketua Presidium Front Nasional, Bambang Wirahyoso (Ketua Umum SPN) di tengah pengumpulan massa di Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jabodetabek, Roy Pangharapan menambahkan, Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan ditandatangani oleh presiden berisi kewajiban rakyat membayar iuran Rp 22.200 per orang per bulan dan pemotongan upah buruh, PNS, TNI/Polri sebesar 2-5 persen per bulan.
“Namun, kalau sakit, tetap harus bayar sesuai dengan tarif karena yang ditanggung hanya pelayanan medis dasar yang bisa dilakukan di puskesmas. Walaupun iuran rakyat miskin dibayar pemerintah, kalau sakit tetap ditarik bayaran,” ujarnya.
Ketua Umum Front (FNPBI) Lukman Hakim menegaskan bahwa untuk itu presiden harus segera membatalkan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan menggantikan dengan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) yang membebaskan rakyat dari pembayaran iuran dan biaya kesehatan.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Haryono menegaskan, agar kaum buruh bersiap-siap menarik iuran yang selama ini dibayarkan ke Jamsostek, karena uang buruh tersebut juga akan diambil alih BPJS.
“Kaum buruh jangan lagi mau ditipu anggota DPR, pimpinan elite buruh dan aktivis gadungan yang seolah membela buruh, padahal membohongi buruh agar nanti bayar iuran. Kita harus segera bersiap-siap mengambil kembali iuran Jamsostek yang puluhan tahun sudah kita bayar,” ia menegaskan.
Pengunjuk rasa siang ini terdiri dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Federasi Serikat Pekerja BUMN, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) dan 20 organisasi lainnya.
Presiden KSPI sekaligus Presidium MPBI Said Iqbal saat dikonfirmasi SH, Rabu pagi menjelaskan, dalam dua hari ke depan, situasi Jakarta akan semakin memanas menyusul adanya dua rencana aksi demo buruh yang melibatkan puluhan ribu orang.
Pada Rabu, sekitar puluhan ribu hingga ratusan ribu buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Front Nasional dijadwalkan menggelar aksi di depan Istana Negara, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Keesokan harinya, aksi demo buruh yang akan digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang akan melibatkan sekitar 50.000 perwakilan buruh dari seluruh Indonesia.
"Besok kita akan turun aksi dengan melibatkan 50.000 orang dengan titik kumpul di Bundaran HI pukul 10.00 dilanjutkan long march menuju Istana Negara, Kantor Gubernur DKI, dan DPR," katanya.
Turunkan 19.577 Personel
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Rabu siang mengatakan, pihaknya menyiapkan 19.577 personel untuk mengamankan Ibu Kota Jakarta dari unjuk rasa buruh pada Rabu hingga Kamis (21-22/11).
"Pengamanan terdiri dari 4.316 personel Polda Metro Jaya, Polres (kepolisian resort) beserta jajaran menurunkan 6.868 personel, BKO Mabes Polri menurunkan 4.241 personel, BKO TNI 3.610 personel, pemerintah daerah 550 personel," tuturnya.
Ia menambahkan, khusus pengamanan di Monas dan Istana, Polda menurunkan 3.600 personel. Di Gedung DPR/MPR Senayan disiagakan 2.811 personel, dan di Bundaran Hotel Indonesia disiapkan 550 personel. (Moh Ridwan/Toar S Purukan)

Buruh Jawa Tengah Tolak BPJS

Sumber ; JatengNews

Suparningsih  |  Semarang | Rabu, 21 November 2012 - 17.14 WIB | Dibaca: 41 kali
1
IMG-5085
SERIKAT Pekerja Nasional ( SPN) Jawa Tengah menggelar aksi tolak UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Aksi yang digelar hari ini,Rabu (21/11) di depan kantor Gubernur Jawa Tengah berjalan tertib.
Aksi yang terdiri dari ribuan massa buruh seluruh Jawa Tengah ini meminta segera keluarkan Perpu jaminan sosial, karena UU BPJS adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat pekerja buruh.
Pemerintah telah menyiapkan RPP dan PERPRES tentang iuran dan manfaat asuransi jaminan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 2014 nanti. Rencananya iuran asuransi jaminan kesehatan dibayar oleh pengusaha dan pekerja sebesar 5% dari upah pekerja, yaitu 3% dari pengusaha dan 2% dari pekerja.
“Apabila pengusaha tidak mendaftarkan dan tidak mengiur kepesertaan pekerjanya, pengusaha diancam pidana 8 tahun, dan denda sebesar 1 Miliar. Dan jika ini terjadi pengusaha divonis penjara, maka kepesertaan dan iuran pekerja siapa yang akan bertanggung jawab,” ungkap Korlap aksi, Slamet Kaswanto, SH kepada Jatengtime saat menggelar aksi demo.
“Bagaimana jika ada pekerja yang mengalami sakit, kecelakaan kerja atau meninggal dunia, siapa yang harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Untuk itu dari Dewan Pimpinan Daerah SPN Jawa Tengah yang tergabung dalam Front Nasional menolak dengan tegas, adanya UU No. 24 tahun2011 tentang BPJS, dan UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN. Apabila tidak direspon pemerintah, maka PT. Jamsostek akan diduduki ribuan buruh/ pekerja untuk mencairkan seluruh dana jaminan hari tua ( JHT).*

Minggu, 18 November 2012

Buruh Minta Pemerintah Jangan Takut Hadapi Gugatan Apindo

Sumber : Jateng Time

IMG-4816
Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah menggelar aksi demontrasi secara besar- besaran di sepanjang Jl. Pahlawan Semarang, kemarin.
RIBUAN buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah kemarin sore menggelar aksi demontrasi secara besar- besaran di sepanjang Jl. Pahlawan Semarang. Mereka berorasi secara bergantian menyerukan bahwa Gerbang meminta disampaikannya salinan SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Kab/ Kota se Jawa Tengah tahun 2013 di hadapan massa buruh.
“Massa buruh memberi dukungan agar Gubernur Jawa Tengah dan Plt. Walikota Semarang tidak surut langkah menghadapi rencana gugatan Apindo, sebagaimana tersiar di media, karena buruh akan mengawalnya,” ungkap Koordinator Umum Gerbang, Nanang Setyono kepada Jatengtime, di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu(14/11).
Dikatakannya, bahwa kami memberi dorongan agar Gubernur Jawa Tengah menyeleksi dengan ketat  dan meminimalisir setiap upaya penangguhan UMK dengan persyaratan sebagaimana dalam peraturan perundangan.“Kami menuntut kepada Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati/ Walikota untuk melakukan optimalisasi pegawai pengawas Disnaker dan PPNS dengan membuat atau membuat standar minimal pelayanan yang berkualitas dan utuh,” tambahnya.
Saat ini di berbagai media sendiri telah beredar informasi telah ditetapkannya UMK se Jawa Tengah,oleh Gubernur Bibit Waluyo. Salah satu besaran dalam SK Gubernur tersebut menyebutkan bahwa UMK Kota Semarang ditetapkan sesuai dengan usulan Plt. Walikota Hendrar Prihadi sebesar Rp. 1.209. 100,-.**

Jumat, 16 November 2012

Penetapan UMK Dinilai Cacat Hukum, Apindo Semarang Gugat Gubernur Jateng

Bibit Waluyo (Foto: Dokumentasi)
 
SEMARANG–Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, berencana menggugat Gubernur Jateng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Kota Semarang, Supadi, mengatakan gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor : 561.4/58 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013.
“SK Gubernur Jateng yang menetapkan besarnya UMK Kota Semarang senilai Rp1.209.100, cacat hukum,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Jumat (16/11/2012).
Sebab, lanjut dia, pembahasan UMK 2013 Kota Semarang oleh tripartit, pemerintah, Apindo dan serikat pekerja/buruh belum ada kesepakatan tentang besarnya angka UMK.
Apindo menginginkan besaran nominal UMK Rp1.158.000, sedang serikat pekerja/buruh mengusulkan Rp1.229.000. Secara sepihak Pelaksana tugas harian (plt) Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengajukan usulan UMK 2013 kepada Gubernur Jateng senilai Rp1.209.100.
Gubernur sebelum menetapkan UMK, malah minta persetujuan kepada pimpinan DPRD Jateng.“Jadi ada prosedur yang dilanggar dalam SK Gubernur tentang UMK 2013,” tandasnya.
Selain Gubernur, lanjut Supandi, pihaknya juga akan mengugat PTUN Plt Walikota Semarang, karena tidak melakukan revisi SK Walikota Nomor 561/01/2012 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Kota Semarang. Karena, terjadi pelanggaran persyaratan keanggotaan Dewan Pengupahan (DP) Kota Semarang di mana ada anggota serikat pekerja/buruh yang berijazah SMA.
Padahal, sesuai Pasal 45 huruf b Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 147/2004 tentang Dewan Pengupahan, syarat manjadi calon anggota DP kabupaten/kota minimal berpendidikan D3. ”Kalau lembaga DP Kota Semarang cacat hukum, maka produknya yakni UMK juga cacat hukum,” katanya.
Rencana gugatan ke PTUN ini, lanjut ia, telah mendapatkan dukungan dari Dewan Pengawas dan pengurus harian Apindo Kota Semarang. ”Meski begitu sebelum melangkah, kami akan melakukan pertemuan dengan seluruh anggota Apindo berjumlah sekitar 200 orang,” ungkapnya.
Dia menambahkan pertemuan dijadwalkan pada Selasa mendatang di Semarang. Terpisah, Koordinator Lapangan Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng, Prabowo Luh Santoso, mengatakan akan melakukan perlawanan bila sampai Apindo Kota Semarang melakukan gugatan PTUN. ”Menggugat PTUN merupakan hak Apindo, tapi kami akan melakukan perlawanan,” tandas dia.
Bentuk perlawanan yang akan dilakukan, menurut dia, antara lain melakukan demonstrasi di PTUN dan menggelar aksi mogok besar-besaran. ”Kami menilai gugatan ke PTUN ada kepentingan politik,” kata dia.