Desak Dihilangkannya Pungutan Liar
Kamis, 01 November 2012 23:02 WIB
Muhamin Iskandar saat di Sidoarjo (ian)
LENSAINDONESIA.COM: Menanggapi penetapan Upah
Minimum Kabupaten (UMK) 2013 yang kini sedang menjadi pembahasan panas
di seluruh Provinsi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan upah pekerja/buruh di
Indonesia harus naik secara signifikan.
“Dengan kenaikan upah secara signifikan nantinya dapat meningkatkan
kesejahteraan pekerja dengan hidup layak,” ujar Muhaimin Iskandar saat
berdialog dengan perwakilan buruh se-Jatim di hotel Utami Juanda
Sidoarjo, Jumat (1/11/2012) sore.
Dijelaskan Muhaimin, salah satu upaya menaikkan upah pekerja/buruh
adalah dengan menekan dan menghilangkan penyebab-penyebab terjadinya
ekonomi biaya tinggi atau praktik high cost economy atau ekonomi biaya
tinggi di daerahnya masing-masing.
“Selama ini ongkos usaha yang mahal menjadi salah satu penghambat
ekonomi, sehingga membuat pengusaha kesulitan mengembangkan usahanya
serta sulit menaikkan upah pekerja secara signifikan. Untuk itu, kita
terus mendorong agar pemerintah daerah memperbaiki iklim ketenaga
kerjaan di daerahnya,” katanya.
Usaha ini dilakukan dengan cara antara lain, menghilangkan praktik
pungutan liar, mempermudah perizinan berbelit dan biaya tidak jelas
lainnya yang selama ini membebani pengusaha.
Muhaimin optimis dunia usaha di Indonesia bisa menaikkan upah buruh
bila terjadi penurunan biaya produksi, penekanan biaya tinggi, perbaikan
infrastruktur dan proses perizinan yang mudah dan murah. “Kita terus
dorong pemda untuk mewujudkan itu,” tambahnya.
Selain itu, untuk mempercepat penetapan UMK 2013, Muhaimin minta
Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) segera melaksanakan survei lapangan
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah masing masing dan segera
membahasnya sebagai usulan penetapkan besaran upah minimum tahun 2013.
“Pembahasan penetapan UMK 2013 harus dilakukan secara matang dengan
melibatkan semua pemangku kepentingan yaitu pekerja, pengusaha dan
pemerintah. Sehingga nantinya tidak menimbulkan gejolak dalam
pelaksanaannya,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini.
Dalam penetapan upah minimum, Muhaimin mengingatkan para gubernur
tidak hanya berpatokan pada nilai KHL. Melainkan ada variabel lainnya
sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi
pasar kerja dan usaha yang tidak mampu. @ian_lensa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar