Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Minggu, 29 April 2012

MAYDAY ; Sebuah Perjuangan, Harapan Perbaikan Perlindungan dan Kesejahteraan Bagi Buruh

Oleh; Heru Budi Utoyo

 MAYDAY yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari kemenangan bagi kaum pekerja/buruh sedunia dan selalu membawa semangat perubahan, yaitu perubahan kondisi bagi buruh agar mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik. Semangat inilah yang terus menerus berkembang seiring dengan maraknya persoalan-persoalan yang terjadi dalam dinamika perburuhan saat ini. Diantaranya tentang minimnya upah yang diterima oleh pekerja/buruh hingga saat ini masih jauh dari kelayakan yang disebabkan oleh adanya persoalan mekanisme survey dan item-item di dalam Komponen Permenakertrans No.17/2005 yang sesungguhnya belum dapat mengakomodir kebutuhan hidup secara riil bagi seorang buruh. Upah yang diterima oleh buruh hingga saat inipun masih berkutat pada upah minimum yang menggunakan standar kebutuhan buruh lajang sedangkan fakta yang ada bahwa lebih dari 52 % buruh berstatus sudah berkeluarga. Selain itu dalam pelaksanaan survey dan penetapan Kebutuhan Hidup Layak [KHL] oleh Dewan Pengupahan yang biasanya dilaksanakan pada tahun sebelumnya namun digunakan sebagai dasar penetapan UMK untuk tahun berikutnya tanpa mempertimbangkan adanya laju inflasi pada tahun yang akan datang. Lihat saja UMK 2012 di Kota Semarang sebesar Rp.991.500,- yang ditetapkan oleh Gubernur Jateng pada bulan Nopember 2011 untuk diberlakukan per 1 Januari 2012, ketika survey dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang yang dimulai pada bulan Januari hingga Maret 2012 ternyata hasilnya sudah mencapai Rp.1.127.000,- padahal upah yang diterima oleh pekerja/buruh saat ini adalah Rp.991.500,-. Belum lagi ditambah persoalan regulasi yang Inskonstitusional dengan adanya surat edaran Dirjen PHIJSK dan kesepakatan Dewan Pengupahan Propinsi tentang konversi kompor minyak tanah ke gas yang mengakibatkan turunnya nilai KHL disemua daerah di Propinsi Jawa Tengah. Dengan kondisi semacam ini apakah pekerja/buruh akan mampu menutup kebutuhan hidup yang sudah jelas secara perhitungannya masih kurang? Dan bagaimana pula tanggungjawab pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh agar bisa hidup layak sebagaimana diamanatkan didalam UUD 1945 dan UU 13/2003. 

Kedua, semakin maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing telah menjadikan kondisi pekerja/buruh dari hari kehari semakin terjepit akibat dari ketidakpastian kerja dan minimnya lapangan kerja serta rendahnya posisi tawar mereka dihadapan pengusaha. Adanya sistem kerja kontrak dan outsourcing, secara sistematis bahwa pekerja/buruh akan kehilangkan hak-haknya berupa kesejahteraan dan keberlangsungan kerja dimana mereka akan kesulitan mencari kerja pasca berakhirnya kontrak kerja karena faktor usia. Secara politis mereka juga akan kehilangan haknya untuk dapat berorganisasi secara bebas, bagaimana mungkin buruh dapat berorganisasi jika kemudian kontraknya habis dan hubungan kerjanya berakhir. Hak-hak pekerja kontrak dan outsourcing terus digerus dan menutup kesempatan menjadi pekerja tetap. Selain itu juga akan berdampak pada hilangnya jaminan sosial ketenagakerjaan, pensiun, kenaikan upah, jenjang karir, dan lain sebagainya. Buruh yang semula bekerja dengan status tetap, berangsur-angsur akan diganti dengan buruh kontrak ataupun outsourcing dengan menggunakan berbagai macam cara. Jika itu dibiarkan,bagaimana dengan anak cucu kita sebagai generasi penerus yang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. 

Ketiga, minimnya kesejahteraan dalam pemenuhan terhadap hak-hak normatif bagi pekerja/buruh lainnya, misalnya hak-hak buruh perempuan seperti cuti haid, cuti melahirkan, cuti gugur kandungan menjadi keprihatinan tersendiri serta Jaminan Sosial Bagi Buruh dan keluarganya. Bahkan sering ditemui bahwa selama ini hak-hak buruh sudah terambil dengan dipaksa untuk bekerja melebihi jam kerja dikarenakan sistem target yang tidak bisa mereka penuhi. Akibatnya para buruh perempuan ini harus bekerja lembur tanpa dibayar dan meninggalkan waktu untuk keluarganya. Sementara itu tidak bisa dinafikan, bahwa penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan belum optimal dalam pelaksanaannya dimana kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja belum sesuai dengan yang diharapkan oleh pekerja/buruh. Melihat kondisi saat ini, sudah barang tentu Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kota Semarang pada khususnya mengambil momentum peringatan Mayday 2012 untuk menyerukan kepada seluruh pekerja/buruh dimanapun berada untuk merapatkan barisan dan berjuang, karena sudah saatnya buruh memperbaiki kondisi agar lebih baik dan menyampaikan kepada Walikota,Gubernur,DPRD Kota dan DPRD Propinsi tentang hal-hal sbb;

1. Menuntut ditetapkannya Upah Layak bagi pekerja/buruh di Kota Semarang pada khususnya dan Jawa tengah pada umumnya yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup riil dengan ditambah laju inflasi; 
2. Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing karena telah mencabut harkat dan martabat kaum pekerja/buruh dan generasi selanjutnya;
3. Tegakkan norma-norma hukum dibidang ketenagakerjaan dengan melakukan pengawasan dan perlindungan serta tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran hak-hak pekerja/buruh agar terpenuhinya kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya; 
4. Jadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional. 

Harapan kemenangan yang sesungguhnya adalah apabila hal-hal tersebut dapat terealisasi sehingga bagi pekerja/buruh akan mendapatkan perlindungan dan kesejahteraannya yang lebih baik. 
------ooo------

Selasa, 24 April 2012

Naiknya harga BBM, Terjepitnya nasib Rakyat Pekerja

Oleh ; Heru Budi Utoyo 

Keinginan Pemerintah RI untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 1 April 2012 mendatang sudah pasti mengundang perhatian dan reaksi bagi rakyat Indonesia. Sikap pro dan kontra senantiasa mewarnai ruang media untuk saling mempengaruhi perhatian rakyat. Dan tentunya tidak lepas pula dari perhatian para pekerja/buruh yang saat ini tengah berjuang untuk mendapatkan penghasilan yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Ingat persoalan upah di Jawa Tengah yang hingga kini belum selesai, dicontohkan Upah (UMK 2012) di Kota Semarang yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng sebesar Rp.991.500,-. Pemerintah selalu berpandangan bahwa angka tersebut merupakan pencapaian 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mengabaikan berbagai usulan dan survey riil dari buruh. Setelah direalisasikan mulai bulan Januari 2012, ternyata angka tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup bagi buruh. Data yang ada bahwa survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang pada bulan Januari hingga Maret 2012 sudah mencapai angka diatas 1 juta rupiah, dan setiap survey perbulannya juga mengalami kenaikan rata-rata diatas 2 % sementara upah yang diterima oleh pekerja/buruh saat ini masih menggunakan angka survey tahun 2011 yaitu Rp.991.500,-. Dan dengan kondisi ini apakah pekerja/buruh akan mampu menutup kebutuhan hidup yang sudah jelas secara perhitungannya masih kurang? Dan bagaimana pula tanggungjawab pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh agar bisa hidup layak sebagaimana diamanatkan didalam UUD 1945 dan UU 13/2003. 

Kenaikan harga BBM yang direncanakan Pemerintah tentunya akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan hidup bagi para pekerja/buruh dan keluarganya yang selama ini masih memperjuangkan untuk mendapatkan kesejahteraan. Kenaikan harga BBM juga pasti diikuti dengan kenaikan harga-harga kebutuhan lainnya yang dikonsumsi oleh para pekerja/buruh. Dengan semakin melambungnya harga-harga kebutuhan akan meningkatkan beban hidup bagi pekerja/buruh karena tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kesejahteraan yang diimpikan akan semakin jauh dari harapan. Dimana tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, justeru telah terabaikan karena pekerja/buruh dimiskinkan oleh kebijakan pemerintah yang semakin membelenggu dengan menaikkan harga BBM tersebut. Dan bukankah kebijakan kenaikan harga BBM itu juga bertentangan dengan amanah UUD 1945 (pasal 33); bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, yang terjadi malah menyengsarakan rakyat. Dalam hiruk-pikuknya pembahasan anggaran yang sudah tersistematis dari tingkat pusat hingga kota/kabupaten (APBN-APBD) yang masih minim menyentuh kesejahteraan pekerja/buruh, rakyat pekerja/buruh menjerit dengan kondisi kehidupan dan masa depan generasinya yang semakin jauh dari harapan. Perasaan terus menerus dibohongi dan ditindas menjadikan pekerja/buruh semakin ragu terhadap orang-orang yang sudah dipilih menjadi Pemimpin dalam eksekutif dan legislatif termasuk partai politik dalam Pemilu sebelumnya. Melihat kondisi tersebut maka wajarlah apabila saat ini rakyat pekerja/buruh se Indonesia tengah melakukan perlawanan dengan MENOLAK KENAIKAN HARGA BBM karena merasa hak-haknya untuk dapat hidup secara layak dirampas oleh kebijakan pemerintah. Dan mereka terus membangun solidaritas untuk menyerukan KENAIKAN UPAH SECARA LAYAK khususnya kepada Gubernur Jawa Tengah yang masih berhutang terhadap pekerja/buruh dengan menetapkan UMK di Jateng jauh dibawah dari kelayakan, padahal standar kelayakan Upah tahun 2012 idealnya adalah 1,4 juta rupiah.