MUKADIMAH
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa bahwa sesungguhnya pembangunan Indonesia ditujukan untuk mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa
dan bernegara secara adil dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa untuk mewujudkan cita –
cita tersebut, pekerja Indonesia mempunyai hak dan
kewajiban serta tanggung jawab yang tinggi untuk mensukseskan pembangunan
indonesia.
Bahwa kaum pekerja Indonesia sebagai masyarakat pelaku pembangunan ekonomi
bangsa dijamin hak dan kepentingannya dalam politik dan ekonomi yang meliputi
hak berserikat, berunding bersama dan memperoleh kehidupan yang layak selama
bekerja hingga purna kerja.
Bahwa dengan didorong oleh
keinginan yang luhur, untuk hidup sejahtera, merdeka dan bermartabat, pekerja indonesia bersepakat
bergabung kedalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
Bahwa kemudian dari pada itu
untuk menjadikan federasi serikat pekerja nasional sebagai organisasi yang
bebas, mandiri, demokratis propesional, bertanggung jawab, yang melindungi hak
dan kepentingan serta memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan dan
meningkatkan tanggung jawab serta produktifitas kerja pada anggota, maka
disusunlah dasar perjuangan organisasi didalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
Istilah – istilah yang ada
didalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini, mengandung
pengertian sebagai berikut :
- Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah Gabungan dari Serikat Pekerja yang bergerak dalam sektor Industri, Perdagangan dan Jasa
- Pengurus Unit Kerja adalah unit kerja pada sektor formal maupun informal yang merupakan Anggota afiliasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional pada tingkat perusahaan dalam menjalankan organisasinya berdasarkan AD/ART Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
- Perwakilan Anggota (PA) adalah perangkat PUK pada tingkat perusahaan yang bertindak sebagai perwakilan yang ada disetiap bagian/ department tempat pekerjaan.
- Anggota adalah setiap orang yang bekerja pada Sektor Industri, Perdagangan dan Jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
- Afiliasi adalah penggabungan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional kepada organisasi lain baik tingkat nasional maupun internasional yang visi dan misi perjuangannya searah dengan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
- Kepemimpinan kolektif adalah kebersamaan didalam pengambilan keputusan dan atau pertanggungjawaban organisasi.
- Delegasi adalah utusan dari unsur perangkat Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang mempunyai hak suara, berbicara, mengeluarkan pendapat, penyampaikan usulan dan menyokong usulan perubahan, perbaikan dan atau penyempurnaan terhadap rancangan ketetapan – ketetapan, utusan yang berhak mencalonkan, dicalonkan, memilih dan dipilih sesuai AD / ART Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
BAB II
NAMA, BENTUK DAN SIFAT
Pasal 2
Nama
Nama dari perserikatan
ini adalah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
Pasal 3
Bentuk
Organisasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah berbentuk Federasi yang merupakan gabungan dari
Serikat Pekerja pada tingkat perusahaan yang bergerak di sektor Industri,
Perdagangan dan Jasa baik formal
maupun informal.
Pasal 4
Sifat
Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah Organisasi pekerja yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, propesional serta
bertanggungjawab.
BAB III
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 5
Tanggal Berdiri
Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang berdiri di deklarasikan pada
tanggal 20 Mei 2014 di Bandung untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 6
Jenjang Organisasi
dan Tempat Kedudukan
Perjenjangan organisasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional terdiri dari :
1) Pada tingkat pusat disebut Dewan Pengurus Nasional Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia atau ditempat lain yang ditetapkan melalui
Munas.
2) Pada tingkat Provinsi disebut Dewan
Pengurus Wilayah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, berkedudukan di ibu kota
propinsi.
3) Pada tingkat Kabupaten / Kota disebut Dewan Pengurus Daerah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, berkedudukan di ibu kota
Kabupaten / Kota.
4) Pada tingkat perusahaan disebut Pengurus
Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, yang
berkedudukan ditingkat perusahaan.
BAB IV
ATRIBUT
Pasal 7
Lambang dan Bendera
1) Lambang Kesatuan Serikat Pekerja Nasional bermakna sebagai symbol Pemersatu pekerja Indonesia yang bekerja pada sektor Industri, Perdagangan dan Jasa.
2) Bendera Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang juga sebagai panji /
pataka menggunakan warna dasar putih dengan berlogo Kesatuan Serikat Pekerja Nasional terletak ditengah tengah.
3) Penjelasan mengenai warna dari
pada lambang, bendera dan logo diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
DASAR PERSERIKATAN
DAN WILAYAH HUKUM
Pasal 8
Azas
Kesatuan Serikat Pekerja Nasional berazaskan Pancasila.
Pasal 9
Landasan
1) Landasan Konstitusi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Landasan Operasional Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta ketetapan-ketetapan Munas.
Pasal 10
Wilayah Hukum
Wilayah Hukum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional berlaku
untuk pekerja yang bekerja dalam bidang Industri, Perdagangan dan Jasa, dalam wilayah Republik Indonesia.
BAB VI
TUJUAN
Pasal 11
Tujuan Organisasi
1) Tujuan utama Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah mempersatukan dan menggalang
solidaritas pekerja Indonesia untuk mencapai kesejahteraan pekerja beserta
keluarganya tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama dan keyakinan, jenis
kelamin, umur, kondisi fisik dan status perkawinan.
2) Tujuan operasional Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah :
a.
Memberikan jaminan perlindungan, pembelaan terhadap hak dan kepentingan
pekerja sesuai dengan hukum kebiasaan yang berlaku.
b.
Memperbaiki dan meningkatkan kondisi kerja, syarat-syarat kerja,
keselamatan dan kesehatan kerja dan terjaminnya pekerjaan.
c.
Memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pekerja serta
keluarganya yang layak bagi kemanusiaan melalui system pengupahan yang
berkecukupan dan berkeadilan.
d.
Melaksanakan dan memperjuangkan peningkatan kualitas dan kuantitas
Perjanjian Kerja Bersama.
e.
Memajukan dan memperbaiki kondisi ekonomi, social, politik untuk
mempertahankan hak dan memperjuangkan
kaum pekerja.
f.
Memberikan bantuan, dorongan, bimbingan dan pendidikan untuk meningkatkan
pengetahuan pekerja dalam memperkuat gerakan serikat pekerja dan hak berunding
bersama.
g.
Meningkatkan dan mempererat kerja sama nasional dan internasional untuk
memperkuat gerakan serikat pekerja dengan tidak mengurangi kebebasan dan
kemandirian organisasi.
h.
Meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi pekerja melalui
kegiatan usaha ekonomi seperti koperasi, usaha bersama, yayasan dan usaha
lainnya yang sah.
i.
Memberikan informasi kepada para anggota mengenai masalah yang berhubungan
dengan ekonomi, sosial politik dan lainnya yang
mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan anggota.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Persyaratan
- Setiap orang yang bekerja pada perusahaan sektor Industri, Perdagangan dan Jasa dalam wilayah hukum Republik Indonesia berhak dan dapat menjadi anggota.
- Keanggotaan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional tidak memandang ras, agama atau keyakinan, suku bangsa, jenis kelamin, umur, setatus perkawinan dan status pekerjaan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Kewajiban dan Hak
Anggota
- Kewajiban Anggota Kesatuan Serikat Pekerja Nasional :
a. Mentaati Anggaran Dasar Anggaran
Rumah Tangga serta peraturan, keputusan, dan kewajiban organisasi yang
dikeluarkan oleh Organisasi.
b. Menjunjung tinggi nama baik
organisasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
c. Berani menentang setiap usaha dan
tindakan dari siapa saja yang akan merugikan kepentingan organisasi dan
anggota.
d. Bicara langsung atau melalui
perwakilan yang sah, selalu berusaha menghadiri semua rapat yang diadakan oleh
organisasi.
e. Memberitahu kepada Pengurus Unit
Kerja setempat apabila ada perubahan alamat.
f. Membayar uang pangkal pada saat
pendaftaran dan pembayaran iuran bulanan serta membayar kewajiban-kewajiban
lain yang ditetapkan oleh Organisasi
Kesatuan Serikat
Pekerja Nasional.
g. Tidak boleh menjadi anggota
serikat pekerja lain selain Organisasi
Kesatuan Serikat
Pekerja Nasional.
- Hak Anggota Kesatuan Serikat Pekerja Nasional :
a. Memberikan Suara.
b. Bicara dan Mengeluarkan Pendapat.
c. Dicalonkan, memilih dan dipilih.
d. Mendapat perlakuan yang sama dari
organisasi.
e. Secara langsung atau melalui
wakilnya yang sah, mengusulkan dan mendukung usulan perubahan terhadap
kebijaksanaan organisasi di dalam forum kongres dan atau rapat.
f. Secara langsung atau melalui
wakilnya yang sah, menilai kebijaksanaan pimpinan pada forum Munas, Muswil, Musda, Musta atau rapat – rapat Organisasi.
g. Secara langsung atau melalui
wakilnya yang sah, mengikuti kegiatan – kegiatan organisasi.
h. Mendapat bimbingan, pendidikan,
perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
i. Membela diri.
j. Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh organisasi.
Pasal 14
Aturan Uang Pangkal
dan Iuran Angota
1) Setiap Anggota wajib membayar
uang pangkal 1 % (satu persen) dari upah sebulan pada waktu pendaftaran.
2) Setiap anggota wajib membayar
iuran minimal 0,5 % (setengah persen) perbulan dari ketentuan upah mnimum
setempat.
3) Uang iuran dibayarkan sebanyak 12
(dua belas) kali dalam setahun.
BAB VIII
BADAN ORGANISASI
Pasal 15
Badan Utama
Kesatuan Serikat Pekerja Nasional terdiri
dari dua badan utama, yaitu :
- Badan Legeslatif
a)
Musyawarah Nasional (Munas).
b)
Musyawarah Wilayah (Muswil).
c)
Musyawarah Daerah (Musda).
d)
Musyawarah Anggota (Musta).
- Badan Eksekutif terdiri dari :
a)
DPN (Dewan Pengurus Nasional)
b)
DPW (Dewan Pengurus Wilayah)
c)
DPD (Dewan Pengurus Daerah)
d)
PUK (Pengurus Unit Kerja)
BAB IX
BADAN LEGESLATIF
Pasal 16
Munas
1. Munas merupakan badan tertinggi
organisasi dan secara penuh memegang serta melaksanakan kedaulatan anggota Kesatuan Serikat
Pekerja Nasional.
2. Munas sebagaimana dimaksud ayat
(1), mempunyai wewenang dan kekuatan penuh untuk :
a.
Menilai laporan Pertanggung Jawaban DPN.
b.
Menetapkan Program Kerja Nasional.
c.
Menetapkan Pedoman Keuangan Organisasi.
d.
Menetapkan keputusan-keputusan penting organisasi.
e.
Menetapkan dan mengesahkan AD/ART dan Perubahan / amandemen AD/ART.
f.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Dewan Pengurus Nasional.
3. Munas Kesatuan Serikat
Pekerja Nasional diadakan setiap 5 (lima) tahun
sekali.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang Munas
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Munas Luar Biasa
- Munas Luar Biasa (Munaslub) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional dapat diselenggarakan apabila :
a.
Adanya Resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota seluruh Indonesia.
b.
Jumlah Pengurus DPN tinggal 5 (lima) orang.
- Ketentuan mengenai Munas Luar Biasa adalah sama dengan Munas.
|
Pasal 18
Musyawarah Wilayah
- Musyawarah Wilayah (Muswil) adalah badan permusyawaratan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional di tingkat Wilayah Propinsi yang berwenang untuk :
a.
Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPW di tingkat daerah.
b.
Menetapkan skala prioritas pelaksanaan program kerja nasional sesuai dengan
kondisi objektif pada daerah yang bersangkutan.
c.
Memilih dan menetapkan ketua dan pengurus DPW.
- Muswil diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
- Ketentuan lebih lanjut tentang Muswil diatur dalam ART.
Pasal 19
Musyawarah Wilayah Luar Biasa
1. Musyawarh Wilayah Luar Biasa dapat diselenggarakan, apabila :
a.
Adanya Resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah
anggota didaerah propinsi tersebut yang mempunyai reputasi baik dalam membayar
iuran.
b.
Jumlah pengurus DPW tinggal 3 (tiga) orang.
2. Ketentuan mengenai Muswilub adalah sama dengan Muswil.
Pasal 20
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah (Musda) adalah badan permusyawaratan Kesatuan Serikat
Pekerja Nasional di
tingkat Daerah Kabupaten / Kota yang berwenang untuk :
a.
Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPD.
b.
Menetapkan skala prioritas program kerja sesuai dengan kondisi objektif Daerah yang bersangkutan.
c.
Memilih ketua dan pengurus DPD.
2. Musda diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Muscab
diatur dalam ART.
Pasal 21
Musyawarah Daerah Luar Biasa
1. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD dapat diselenggarakan,
apabila :
a.
Adanya Resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota didaerah kabupaten/Kota yang mempunyai reputasi
baik dalam membayar iuran.
b.
Jumlah Pengurus DPD tinggal 3 (tiga) orang.
2. Ketentuan mengenai Musdalub sama dengan Musda.
Pasal 22
Musyawarah Anggota
- Musyawarah Anggota (Musta) adalah badan permusyawaratan Pengurus Unit Kerja di tingkat Perusahaan yang berwenang untuk :
a.Menilai Laporan Pertanggungjawaban
PUK.
b.
Membuat program kerja sesuai dengan kondisi objektif ditingkat perusahaan.
c.
Memilih Ketua dan Pengurus PUK ditingkat Perusahaan.
- Musta diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
- Ketentuan lebih lanjut tentang Musta diatur dalam ART.
Pasal 23
Musyawarah Anggota
Luar Biasa
1. Musyawarah Anggota Luar Biasa (Mustalub)
PUK dapat diselenggarakan, apabila :
a.
Adanya resolusi dari mayoritas
anggota setempat yang disampaikan kepada DPD setempat.
b.
Jumlah kepengurusan PUK tinggal 2 (dua) orang.
2.
|
BAB X
BADAN EKSEKUTIF
Pasal 24
Dewan Pengurus Nasional (DPN)
- Dewan Pengurus Nasional (DPN) adalah badan eksekutif tertinggi organisasi dan bertanggung jawab kepada Munas.
- Komposisi Personalia Pengurus DPN terdiri dari :
a.
Ketua Umum.
b.
Beberapa Orang Ketua.
c.
Sekretaris Umum.
d.
Beberapa Orang Sekretaris.
e.
Bendahara
Pasal 25
Dewan Pengurus Wilayah (DPW)
1. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) adalah badan pelaksana Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang berwenang mengatur
kebijaksanaan organisasi berdasarkan AD dan ART serta program kerja nasional
diwilayah Propinsi.
2. Komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Wilayah
terdiri dari :
a)
Seorang Ketua.
b)
Beberapa Orang Wakil Ketua.
c)
Seorang Sekretaris.
d)
Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
e)
Bendahara
Pasal 26
Dewan Pengurus Daerah (DPD)
1. Dewan Pengurus Daerah (DPD) adalah badan pelaksana Kesatuan Serikat
Pekerja Nasional yang
berwenang mengatur kebijaksanaan organisasi berdasarkan AD dan ART serta
program kerja nasional didaerah kabupaten / Kota.
2. Komposisi Personalia DPD terdiri dari :
a)
Seorang Ketua.
b)
Beberapa Orang Wakil Ketua.
c)
Seorang Sekretaris.
d)
Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
e)
Bendahara
Pasal 27
Pengurus Unit Kerja
(PUK)
1. Pengurus Unit Kerja (PUK) adalah Pengurus
Serikat Pekerja pada tingkat perusahaan yang merupakan Anggota Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, dalam menjalankan organisasi
berdasarkan AD/ART.
2. Komposisi dan Personalia Pengurus Unit Kerja (PUK) terdiri dari :
a)
Seorang Ketua.
b)
Beberapa Orang Wakil Ketua.
c)
|
d)
Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
e)
Bendahara
Pasal 28
Perwakilan Anggota
- Perwakilan Anggota adalah kelengkapan PUK yang berfungsi :
a.
Sebagai Penyampai aspirasi anggota kepada pengurus PUK setempat.
b.
Menangani keluh kesah anggota.
c.
Ikut Merumuskan dan menetapkan kebijakan PUK.
d.
Meneruskan hasil-hasil keputusan rapat pengurus PUK.
- Perwakilan anggota dipilih langsung dan demokratis oleh para anggota di tiap departemen /bagian dalam perusahaan tersebut.
- Jumlah perwakilan anggota disesuaikan menurut kebutuhan.
BAB XI
RAPAT - RAPAT BADAN
EKSEKUTIF
Pasal 29
Rapat Kerja
Nasional
- Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) adalah rapat Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ditingkat Nasional yang berwenang untuk :
a.
Mengevaluasi kegiatan program kerja nasional selama 1 (satu) tahun.
b.
Merencanakan dan menetapkan program kerja nasional 1 (satu) tahun kedepan.
c.
Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun
kedepan.
- Rakernas diadakan 1 (satu) tahun sekali.
- Peserta Rakernas adalah para pengurus DPN, DPW dan DPD
- Rakernas diselenggarakan dan dipimpin oleh DPN.
Pasal 30
Rapat Koordinasi
Nasional
- Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) dihadiri oleh DPN, para ketua dan sekretaris DPW dari seluruh Indonesia.
- Pelaksanaan Rakornas disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.
- RAKORNAS diselenggarakan oleh DPN.
Pasal 31
Rapat Kerja Wilayah
1. Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) adalah rapat permusyawaratan Kesatuan Serikat
Pekerja Nasional ditingkat
Propinsi yang berwenang untuk :
a.
Mengevaluasi kegiatan program kerja wilayah selama 1 (satu) tahun.
b.
Merencanakan dan menetapkan program kerja wilayah 1 (satu) tahun kedepan.
c.
Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan.
2. Rakerwil diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali sebelum Rakernas.
3. Peserta Rakerwil adalah pengurus DPW dan DPD Kabupaten / Kota.
4. Rakerwil menghadirkan Pengurus DPN Kesatuan Serikat
Pekerja Nasional sebagai
nara sumber.
5. Rakerwil diselenggarakan dan dipimpin oleh DPW.
Pasal 32
Rapat Koordinasi Wilayah
- Rapat Koordinasi Wilayah (RAKORWIL) dihadiri oleh pengurus DPW Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, para ketua dan sekretaris DPD.
- Pelaksanaan Rakorwil oleh DPW yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi
Pasal 33
Rapat Kerja Daerah
1. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) adalah rapat permusyawaratan Kesatuan Serikat
Pekerja Nasional ditingkat
Kabupaten / Kota yang berwenang untuk :
a.
Mengevaluasi kegiatan program kerja cabang selama 1 (satu) tahun.
b.
Merencanakan dan menetapkan program kerja cabang 1 (satu) tahun kedepan.
c.
Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun
kedepan.
2. Rakerda diadakan 1 (satu) tahun sekali.
3. Peserta Rakerda adalah para pengurus DPD dan Ketua dan Sekretaris PUK tingkat Perusahaan.
4. Rakerda menghadirkan DPW Kesatuan Serikat
Pekerja Nasional sebagai
narasumber.
5. Rakerda diselenggarakan dan dipimpin oleh DPD.
Pasal 34
Rapat Koordinasi Daerah
- Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) dihadiri oleh pengurus DPD, dan para ketua dan sekretaris PUK.
- Pelaksanaan Rakorda oleh DPD yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.
Pasal 35
Rapat Kerja Anggota
- Rapat Kerja Anggota (RAKERTA) adalah rapat permusyawaratan Pengurus Unit Kerja ditingkat Perusahaan yang berwenang untuk :
a.
Mengevaluasi kegiatan program kerja PUK selama 1 (satu) tahun.
b.
Merencanakan dan menetapkan program kerja PUK 1 (satu) tahun kedepan.
c.
Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun
kedepan.
- Rakerta diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali sebelum dilaksanakan Rakercab.
- Peserta Rakerta adalah Pengurus PUK dan perwakilan anggota.
- Rakerta menghadirkan DPD sebagai narasumber.
- Rakerta diselenggarakan dan dipimpin oleh PUK setempat.
Pasal 36
Rapat Koordinasi
Anggota (RAKORTA)
1.
Rapat Koordinasi Anggota (RAKORTA) dihadiri oleh pengurus PUK dan
Perwakilan Anggota (PA).
2.
Pelaksanaan RAKORTA oleh PUK yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi
organisasi.
BAB XII
PEMBENTUKAN DAN
PEMBUBARAN
SERIKAT PEKERJA
Pasal 37
Pembentukan Serikat
Pekerja
- Pembentukan Serikat Pekerja tingkat perusahaan dilakukan oleh sedikitnya 10 (sepuluh) orang pekerja pada satu perusahaan.
- Pembentukan Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan oleh DPD setempat, atau oleh DPW bilamana didaerah tersebut belum terbentuk atau tidak terdapat DPD.
- Pembentukan Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilakukan secara demokratis.
Pasal 38
Pembubaran Serikat
Pekerja
- Dalam hal suatu perusahaan tutup atau pailit, maka Serikat Pekerja tingkat perusahaan dapat dibubarkan setelah hak dan kewajiban anggota dinyatakan selesai.
- Pernyataan Pembubaran Serikat Pekerja dinyatakan dalam surat Keputusan DPD, setelah melakukan koordinasi dengan DPW, jika disuatu kabupaten atau kota belum atau tidak terdapat DPD maka dilakukan oleh DPW Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
- Pembubaran Serikat Pekerja oleh DPD dan atau DPW Kesatuan Serikat Pekerja Nasional dipertanggung jawabkan dalam Muscab dan atau Musda.
BAB XIII
KETENTUAN MENJADI
PENGURUS BADAN EKSEKUTIF
Pasal 39
Ketentuan Menjadi
Pengurus DPN
1. Ketua umum DPN dipilih berdasarkan suara terbanayak melalui pemungutan
suara secara langsung, bebas dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir dalam
Munas.
2. Kelengkapan komposisi personalia DPN disusun ketua umum terpilih selaku ketua formatur,
dibantu oleh beberapa orang anggota formatur yang dipilih dan ditetapkan
didalam Munas.
3. Ketua umum dan pengurus DPN ditetapkan dan dilantik didalam Munas.
4. Ketentuan mengenai tata cara
pencalonan dan pemilihan ketua umum diatur lebih lanjut dalam ART.
Pasal 40
Ketentuan menjadi
pengurus DPW dan DPD
1. Ketua DPW/DPD dipilih berdasarkan suara
terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia oleh
seluruh delegasi yang hadir dalam Muswil / Musda.
2. Kelengkapan komposisi personalia DPW / DPD disusun oleh ketua terpilih
selaku ketua formatur dibantu oleh beberapa anggota formatur yang dipilih dan
ditetapkan dalam Muswil / Musda.
3. Ketua dan pengurus DPW / DPD ditetapkan dan dilantik didalam Muswil / Musda.
4. Ketentuan mengenai tata cara
pencalonan dan peilihan ketua DPW/ DPD diatur lebih lanjut didalam ART.
Pasal 41
Ketentuan menjadi
Pengurus Unit Kerja
1. Ketua dipilih berdasarkan suara
terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia oleh
seluruh delegasi yang hadir dalam Musta.
2. Kelengkapan komposisi personalia
pengurus PUK disususun ketua terpilih selaku ketua formatur dibantu oleh
beberapa anggota orang formatur yang dipilih dan ditetapkan dalam Musta.
3. Ketua dan pengurus PUK ditetapkan
dan dilantik didalam Musta oleh DPD.
4. Ketentuan mengenai tata cara
pencalonan dan pemilihan ketua PUK diatur lebih lanjut didalam ART.
BAB XIV
AFILIASI DAN
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Pasal 42
Afiliasi
Kesatuan Serikat
Pekerja Nasional tingkat
pusat berafiliasi kepada Konfederasi
Serikat Perkerja Nasional.
BAB XV
KEUANGAN
Psal 43
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Kesatuan Serikat
Pekerja Nasional didapat
dari :
a.
Uang pangkal anggota;
b.
Iuran anggota;
c.
Pembuatan KTA;
d.
Bantuan-bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
e.
Solidaritas pekerja / anggota.
f.
Uang konsolidasi organisasi.
Pasal 44
Laporan Keuangan
Setiap perangkat Organisasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
wajib menyampaikan
laporan rekapitulasi penerimaan
pengeluaran keuangan organisasi secara periodik minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada seluruh perangkat dibawah
dan diatasnya sebagai berikut :
- PUK melaporkan kepada anggota dan kepada DPD, DPW dan DPN.
- DPD melaporkan kepada anggota melalui pengurus PUK , DPW dan DPN
- DPW melaporkan kepada anggota melalui pengurus PUK , DPD dan DPN.
- DPN melaporkan kepada anggota melalui pengurus PUK, DPD dan DPW.
Pasal 45
Kontrol dan
Pemeriksaan
Setiap anggota berhak melakukan
control dan pemeriksaan keuangan organisasi setiap waktu tanpa boleh
dihalang-halangi oleh siapapun, sepanjang dilakukan dengan cara yang tertib dan
tidak merusak serta menghilangkan data atau bukti-bukti keuangan.
BAB XVI
SANKSI ORGANISASI
DAN PEMBELAAN DIRI
Pasal 46
Tindakan
Indisipliner
- Seorang anggota dan Pengurus organisasi dapat dikenakan sanksi organisasi karena :
a.
Melanggar suatu ketentuan dalam AD/ART atau peraturan organisasi.
b.
Pengurus tidak pernah aktif sama sekali selama 3 bulan berturut-turut.
c.
Tidak mentaati perintah atau keputusan organisasi.
d.
Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
e.
Merangkap keanggotaan, jabatan atau kedudukan dalam organisasi pekerja
selain.
f.
Terbukti menyalah gunakan hak milik dan atau uang
organisasi untuk kepentingan pribadi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sangsi organisasi diatur dalam ART.
Pasal 47
Pembelaan Diri
- Pembelaan diri suatu upaya hukum diberikan kepada anggota seluas-luasnya menurut prosedur hukum dan mekanisme organisasi.
- Sanksi organisasi dan pembelaan diri diatur lebih lanjut dalam ART.
BAB XVII
KETENTUAN MENGENAI
KEANGGOTAAN
Pasal 48
Permohonan Menjadi
Anggota
- Untuk menjadi anggota, seorang pekerja mengajukan dan membuat pernyataan kepada PUK tingkat perusahaan setempat
- Dalam hal disuatu perusahaan belum terbentuk PUK, permohonan diajukan kepada DPD Kabupaten/Kota setempat.
- Dalam hal disuatu wilayah belum/tidak terdapat DPD, pemohonan diajukan kepada DPW Provinsi setempat.
- Semua pemohon harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan pernyataan yang disediakan oleh PUK atau DPD/DPW.
Pasal 49
Tanggal berlaku dan
Berakhir Keangotaan
- Seorang pekerja dinyatakan sebagai anggota pada tanggal permohonan keanggotannya disetujui oleh PUK atau DPD.
- Keanggotaan dinyatakan berakhir apabila : anggota mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan oleh organisasi berdasarkan AD/ART atau Peraturan Organisasi.
Pasal 50
Kartu Tanda Anggota
Kartu
Tanda Anggota (KTA) diberikan kepada setiap anggota dan pengurus, dengan ketentuan sebagai berikut :
- KTA adalah sebagai tanda pengenal dan tanda adanya hak dan kewajiban anggota.
- Pencetakan, permohonan, pendistribusian KTA diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
- KTA dinyatakan tidak berlaku dalam hal :
- Anggota meninggal dunia.
- Anggota mengundurkan diri.
- Atau diberhentikan dari keanggotaan.
BAB XVIII
KETENTUAN MENGENAI MUNAS
Pasal 51
Jumlah dan
Persyaratan Delegasi Munas
|
- Munas dihadiri oleh para delegasi dari unsur DPD, DPW dan DPN dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Jumlah delegasi dari setiap DPD dan / atau DPW yang tidak mempunyai perangkat DPD ditetapkan berdasarkan jumlah PUK yang taat mendistribusikan iuran anggota
keseluruhan perangkat, yaitu ;
1)
Sampai dengan 10 (sepuluh) PUK, berhak diwalili oleh 3 (tiga) orang
delegasi.
2)
Setiap kelipatan sampai dengan 10 (sepuluh) PUK, berhak mendapat tambahan 1
(satu) orang delegasi.
c.
Jumlah delegasi dari setiap DPW ditetakan berdasarkan jumlah DPD, yaitu :
1)
Sampai dengan 10 (sepuluh) DPD, berhak diwalili oleh 3 (tiga)
orang delegasi.
2)
Setiap kelipatan sampai dengan 10 (sepuluh) DPD berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
b.
Ketua Umum dan pengurus DPN lainnya adalah delegasi yang
berhak dan wajib hadir sebagai delegasi karena jabatannya.
- Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Munas dilaksanakan setiap perangkat organisasi harus mengirim kepada panitia Munas daftar lengkap seluruh delegasi.
- Surat mandat delegasi dari setiap perangkat harus sudah diterima panitia Munas paling lambat 1 (satu) hari sebelum Munas dilaksanakan.
BAB XIX
KEPANITIAAN MUNAS, MUSWIL, MUSDA DAN MUSTA
Pasal 52
Kepanitiaan Munas, Muswil, Musda dan Musta
1. Panitia Munas, Muswil dan Musda ditetapkan paling lambat 3
(tiga) bulan melalui Rakorwil/Rakorda.
2. Panitia Musta ditetapkan paling
lambat 1 (satu) bulan melalui Rapat pengurus PUK dengan perwakilan anggota.
3. Komposisi panitia tersebut pada
butir 1 dan 2 sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Seorang ketua.
b.
Seorang sekretaris.
c.
Seorang Bendahara
4. Tugas dan wewenang panitia adalah
:
a.
Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Munas
b.
Mempersiapkan materi sidang dan rapat-rapat serta rantus Munas/Muswil/Musda dan Musta sesuai dengan kebutuhan untuk itu.
5. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia
dilengkapi oleh :
a.
Panitia pelaksana (Organizing Comite)
b.
Panitia Perumus (Stering Comite)
BAB XX
KETENTUAN MENGENAI DELEGASI
MUSWIL, MUSDA DAN MUSTA
Pasal 53
Jumlah dan Persyaratan
Delegasi Muswil
- Musyawarah Wilayah (Muswil) dihadiri oleh para delegasi dari unsur Pengurus Unit Kerja tingkat perusahaan, DPD dan DPD dengan ketentuan sebagai berikut
- Jumlah delegasi dari setiap Pimpinan Unit Kerja ditetapkan berdasarkan jumlah anggota pembayar iuran yaitu :
a.
Sampai dengan 3000 Anggota berhak diwakili oleh 2 (dua) orang delegasi
b.
Setiap kelipatan sampai dengan 3000 anggota berhak mendapat tambahan 1
(satu) orang delegasi
- Jumlah delegasi dari setiap DPD ditetepkan berdasarkan jumlah PUK yang taat mendistribusikan iuran anggota keseluruh perangkat yaitu :
1)
Sampai dengan 5 (lima) PUK, berhak diwakili oleh 2 (dua) orang delegasi
2)
Setiap kelipatan sampai dengan 5 (lima) PUK berhak mendapat tambahan 1 (satu)
orang delegasi.
- Ketua dan pengurus DPW adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir karena jabatannya.
- Pengurus DPN berhak hadir dalam Muswil sebagai pengawas dan nara sumber.
- Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Muswil dilaksanakan DPW mengeluarkan surat pemberitahuan kepada DPD dan PUK untuk mengirim delegasinya ke Muswil.
Pasal 54
Jumlah dan
Persyaratan Delegasi Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah (Musda) dihadiri oleh para delegasi
dari unsur PUK dan DPD dengan ketentuan sebagai berikut
:
1.
Jumlah delegasi dari setiap PUK ditetapkan berdasarkan jumlah anggota
pembayar iuran yaitu :
a.
Sampai dengan 500 anggota berhak diwakili oleh 2 (dua) orang delegasi
b.
Setiap kelipatan sampai dengan 500 anggota berhak mendapat tambahan 1
(satu) orang delegasi.
c.
Ketua dan pengurus DPD adalah delegasi yang berhak dan
wajib hadir karena jabatanya.
d.
DPW berhak hadir dalam Muscab
sebagai pengawas dan nara sumber.
2.
Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Musda dilaksanakan DPD mengeluarkan surat pemberitahuan
kepada PUK untuk mengirim delegasinya ke Musda.
Pasal 55
Jumlah dan
Persyaratan Musyawarah Anggota
- Musyawarah Anggota (Musta) dihadiri oleh :
a.
Seluruh anggota
b.
Jika tidak memungkinkan dapat ditetapkan berdasarkan sistem perwakilan anggota sebagai delegasi dengan ketentuan sekurang-kurangnya
5-10 % dari jumlah anggota.
c.
Para perwakilan anggota (PA).
d.
Ketua dan para pengurus PUK adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir
karena jabatannya
e.
DPD berhak hadir dalam Musta sebagai
pengawas dan nara sumber
- Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Musta dilaksanakan PUK harus sudah mengumumkan secara tertulis kepada anggota untuk memilih delegasi dari setiap bagian / departemen yang bersangkutan.
|
BAB XXI
HAK DELEGASI,
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 56
Hak Delegasi
Setiap
Delegasi yang hadir dalam Munas, Muswil, Musda dan Musta berhak :
- Memberikan suara.
- berbicara mengeluarkan pendapat, menyampaikan usul dan menyokong usul perubahan perbaikan dan atau penyempurnaan terhadap rancangan-rancangan ketetapan.
- Dicalonkan, memilih dan dipilih sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam AD/ART.
Pasal 57
Quorum
Munas,
Muswil, Musda dan Musta dinyatakan sah :
- Apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) delegasi yang berhak hadir.
- Bilamana ternyata quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) tersebut tidak tercapai maka Munas, Muswil, Musda dan Musta dapat berlangsung terus dan sah jika disetujui oleh seluruh delegasi yang hadir.
Pasal 58
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan
Keputusan dalam Munas, Muswil, Musda dan Musta dilakukan dengan cara
:
- Musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila upaya mencapai mufakat melalui musyawarah tidak tercapai maka keputusan terakhir diambil berdasarkan suara terbanyak
- Keputusan yang diambil adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh delegasi yang hadir
BAB XXII
TATA CARA
PEMILIHAN BADAN
EKSEKUTIF
Pasal 59
Persyaratan umum
- Seorang anggota atau pengurus berhak menjadi pengurus Badan Eksekutif pada tingkat DPN, DPW, DPD dan PUK dengan syarat :
a.
Warga Negara Republik Indonesia
b.
Tingkat PUK harus sudah terdaftar menjadi anggota minimal selama 6 (enam)
bulan dan terbukti membayar iuran secara rutin
kepada semua perangkat.
c.
Tingkat DPN, harus sudah menjadi anggota dan pernah
menjadi pengurus
d.
Tingkat DPW, harus sudah menjadi anggota dan pernah
menjadi pengurus di wilayah Propinsi setempat.
e.
Tingkat DPD, harus sudah menjadi anggota dan pernah
menjadi pengurus di Daerah Kabupaten / Kota setempat.
f.
Memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
g.
Memiliki wawasan dan komitmen terhadap perjuangan pekerja.
h.
Memiliki integritas, loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi ;
i.
Tidak menjadi anggota atau pengurus pada salah satu serikat pekerja atau
serikat buruh lain
- Seorang pengurus pada tingkat DPN, DPW, DPD dan PUK yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan pada pasal ini maka secara otomatis hak dan kewajibannya sebagai pengurus dinyatakan gugur
Pasal 60
Tata Cara Pengajuan
Pencalonan
Ketua Umum, Ketua DPW, Ketua DPD dan Ketua PUK
1. Setiap PUK berhak mencalonkan
satu nama sebagai Calon ketua umum DPN, Calon
Ketua DPW, dan Calon Ketua DPD Sebelum Munas, Muswil, Musda dilaksanakan dengan syarat :
a.
Memenuhi persyaratan umum;
b.
Daftar nama pencalonan ketua umum DPN, Ketua DPW, Ketua DPD harus sudah diajukan 15 hari sebelum berlangsungnya Munas, Muswil, Musda kepada panitia, yang selanjutnya
bila memenuhi syarat untuk disahkan dalam Munas, Muswil, Musda menjadi calon Ketua Umum dan/atau
Ketua.
c.
Bersedia mengisi formulir biodata dan menandatangani pernyataan tertulis
yang telah disediakan oleh panitia pencalonan, mengenai kesanggupannya menjadi
calon Ketua Umum dan ketua, dan melaksanakan AD/ART serta bersedia aktif penuh
waktu.
d.
Menyerahkan pas photo ukuran post cart sebanyak 3 lembar
Pasal 61
Tata cara Pemilihan
Ketua Umum DPN, Ketua DPW, Ketua DPD
- Setiap delegasi berhak memberikan suara hanya kepada satu orang Calon.
- Para calon yang telah dinyatakan sah oleh pimpinan Munas, Muswil, Musda diumumkan melalui lembar pengumuman sampai dengan berlangsungnya pemungutan suara.
- Perhitungan suara dilakukan secara terbuka dihadapan seluruh delegasi dalam Munas, Muswil, Musda.
- Ketua umum / Ketua terpilih bertindak sebagai ketua Formatur.
- Pengurus selain ketua umum ditetapkan melalui rapat formatur.
Pasal 62
Tata Cara Pemilihan
Pengurus Unit Kerja
- Setiap anggota PUK berhak dicalonkan sebagai ketua atau pengurus PUK dengan syarat :
a.
Memenuhi persyaratan umum.
b.
Untuk calon ketua harus terlebih dahulu mendapat dukungan tertulis paling
sedikit 5 % (lima persen) dari jumlah anggota yang terdaftar di PUK dengan cara
dicalonkan langsung oleh masing-masing anggota
melalui surat suara / formulir yang disediakan oleh panitia.
c.
Bersedia mengisi formulir biodata dan menandatangani pernyataan tertulis
yang telah disediakan oleh panitia pencalonan, mengenai kesanggupannya memenuhi
dan melaksanakan AD/ART.
d.
Menyerahkan fas foto ukuran post cart sebanyak 3 lembar.
- Setiap delegasi berhak memberikan dukungan hanya kepada satu orang calon ketua.
- Para calon ketua yang telah dinyatakan sah oleh pimpinan Musta diumumkan melalui lembar pengumuman sampai dengan berlangsungnya pemungutan suara.
- Perhitungan suara dilaksanakan secara terbuka dihadapan seluruh delegasi dalam Musta dengan disaksikan oleh DPD.
- Ketua terpilih bertindak sebagai ketua formatur.
- Pengurus serikat pekerja selain ketua ditentukan melalui rapat formatur dalam Konferta.
BAB XXIII
ATURAN MENGENAI
JABATAN
Pasal 63
Masa Bakti, Surat Keputusan dan Pelantikan Pengurus.
1. Masa bakti suatu jabatan yang
disandang oleh PUK, DPD, DPW, DPN baik melalui pemilihan atau penunjukan, mulai berlaku sejak pada tanggal dan bulan penetapan dan akan berakhir
pada tanggal dan bulan yang sama dalam suatu periode tertentu.
2. Surat Keputusan Pengesahan Pengurus untuk DPW
dan DPD dikeluarkan oleh DPN.
3. Surat Keputusan Pengesahan Pengurus PUK
dikeluarkan oleh DPD atau DPW apabila didaerah tersebut belum terbentuk DPD.
4. Surat Keputusan Pengesahan Pengurus DPN,
dikeluarkan melalui Keputusan Munas atau Induk Konfederasi Organisasi.
5. Pelantikan Pengurus Perangkat Organisasi dilakukan
oleh Perangkat satu tingkat diatasnya, dan Untuk Pengurus DPN dilantik Oleh
Pimpinan Sidang Munas.
Pasal 64
Pengisian Lowongan
Jabatan
1. Dalam hal Ketua PUK, DPD, DPW dan Ketua Umum DPN berhalangan tetap seperti: Mangkat atau berhenti tidak
dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya maka ia diganti oleh salah
satu dari wakil ketua PUK/DPD/DPW/DPN sampai habis masa waktunya.
2. Dalam hal salah satu pengurus
selain Ketua Umum/Ketua berhalangan tetap seperti mangkat, berhenti atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya jika dipandang perlu dapat
dilakukan penggantian yang ditetapkan melalui rapat pengurus diperangkat
organisasi masing-masing.
BAB XXIV
KETENTUAN MENGENAI KEUANGAN
Pasal 65
Penggunaan dan
Pendistribusian Uang Pangkal
- Uang pangkal digunakan untuk keperluan :
a.
Pembuatan KTA
b.
Pembuatan Kop Surat dan Stemple.
c.
Pembelian buku-buku peraturan perundang - undangan, kesekretariatan, administrasi pembukuan keuangan.
- Pendistribusian uang pangkal diatur sebagai berikut :
a.
70 % untuk PUK setempat
b.
30 % DPD atau DPW bila disuatu wilayah belum / tidak ada DPD.
Pasal 66
Pendistribuasian
Iuran Anggota
Mekanisme dan Tata Cara Pendistribusian Iuran Anggota diatur lebih lanjut melalui Peraturan
Organisasi (PO).
Pasal 67
Pengajuan
Pemotongan Upah
Untuk Iuran Anggota
Melalui Perusahaan.
- Setiap PUK tingkat perusahaan berhak mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengusaha untuk melakukan pemungutan iuran bulanan anggota.
- Permohonan pengajuan pemungutan iuran anggota sebagaimana dimaksud ayat (1), dilengkapi dengan :
a.
Photo copy surat Nomor
Bukti Pencatatan
dari Disnaker setempat
b.
Photo copy AD/ART.
c.
Daftar Nama Anggota.
d.
Surat Kuasa Anggota secara kolektif maupun
perseorangan
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada perangkat Organisasi (DPD, DPW dan DPN).
- Setiap anggota dapat menarik kembali surat kuasa atas kehendaknya sendiri dengan ketentuan penarikan tersebut harus disampaikan kepada PUK dan pengusaha 3 bulan sebelumnya
- Anggota yang karena suatu sebab tidak dapat melanjutkan hubungan kerja diperusahaan dimana dia bekerja maka kuasa atas pemotongan upah untuk iuran gugur dengan sendirinya terhitung tanggal putusnya hubungan kerja.
- Dengan ditariknya surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) maka secara otomatis gugur pula hak dan kewajibannya sebagai anggota.
Pasal 68
Rekening Bank
- Untuk ketertiban lalulintas penerimaan dan pengeluaran uang organisasi serta guna memudahkan dalam pengawasannya, maka PUK, DPD, DPW dan DPN wajib membuka Rekening Bank.
- Nama, alamat dan rekening Bank yang telah dimiliki oleh setiap perangkat Organisasi diberitahukan kepada seluruh perangkat diatas dan dibawahnya.
Pasal 69
Laporan Penarikan
Iuran Anggota
- Setiap PUK wajib melaporkan hasil pemungutan iuran anggota kepada DPD, DPW dan DPN KSPN paling lambat setiap tiga bulan sekali
-
46
Pasal 70
Penggunaan Iuran
Anggota
- Uang iuran anggota digunakan untuk :
a.
Biaya rutin (sewa kantor, peralatan kantor, iuran afiliasi, staff, pengurus)
b.
Biaya perlengkapan kantor
c.
Biaya operasional (pendidikan, pembelaan, gerakan perempuan, aksi, sosek,
publikasi, rapat)
d.
Biaya mengikuti sidang-sidang
- Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam Rakerta, Rakercab, Rakerda dan Rakernas.
Pasal 71
Pembukuan Keuangan
Setiap perangkat organisasi (PUK, DPD, DPW dan DPN) wajib melaksanakan system pembukuan keuangan organisasi yang terbuka / transparan.
BAB XXV
SANKSI ORGANISASI
DAN PEMBELAAN DIRI
Pasal 72
Sanksi
Pendistribusian Iuran Anggota
1.
Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan berturut- turut pengurus PUK tidak
mendistribusikan iuran anggota yang diterima kepada perangkat organisasi
diatasnya sesuai AD/ART, maka kepada pengurus PUK dikenakan sanksi berupa
teguran.
2.
Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut - turut pengurus PUK tidak
mendistribusikan iuran anggota yang diterima kepada perangkat organisasi
diatasnya sesuai AD/ART, maka kepada pengurus PUK dilakukan pemanggilan dan
Pembekuan Kepengurusannya, dan diambil alih oleh DPD/DPW (apabila disuatu daerah belum ada
DPD.
3.
Dalam waktu 2 (dua) bulan, DPD / DPW harus sudah membentuk kepengurusan PUK baru.
4.
Dalam kurun waktu sebelum terbentuknya kepengurusan yang baru, maka DPD / DPW dapat menunjuk pelaksana tugas
harian organisasi (PTHO) sampai dengan terbentuknya kepengurusan baru.
Pasal 73
Sanksi Organisasi
1. Sanksi organisasi dikenakan kepada anggota dan pengurus disemua tingkatan yang
melakukan tindakan indispliner dalam bentuk :
a.
Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
b.
Skorsing.
c.
Pemecatan sementara.
d.
Pemecatan selamanya.
2. Surat peringatan I, II dan III
tidak harus diberikan secara berurutan tergantung besar kecilnya kesalahan
berdasarkan keputusan organisasi.
3. Skorsing, Pemecatan Sementara dan
Pemecatan selamanya yang diberikan berdasarkan keputusan organisasi.
Pasal 74
Berhenti Sebagai
Pengurus
Seorang pengurus disemua
tingkatan secara otomatis dinyatakan berhenti karena :
- Meninggal Dunia;
- Atas Permintaan Sendiri;
- Tidak Aktif selama enam bulan berturut-turut;
-
48
BAB XXVI
PERUBAHAN KHUSUS
Pasal 75
Perubahan Khusus
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- AD/ART dapat diubah berdasarkan resolusi tertulis dari 2/3 jumlah PUK.
- Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam Munas khusus.
- Munas khusus sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD, DPW.
- Munas khusus diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus DPN.
Pasal 76
Pembubaran
Organisasi
- PUK hanya dapat dibubarkan jika dikehendaki oleh seluruh anggota atau dinyatakan dengan keputusan pengadilan.
- Pembubaran Organisasi dilakukan didalam Munas khusus.
- Pengurus DPN dalam waktu satu bulan harus sudah memberitahukan kepada DPW, DPD dan PUK mengenai pelaksanaan Munas khusus.
- Dalam hal Organisasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada badan / lembaga sosial di Indonesia.
BAB XXVII
PENUTUP
Pasal 77
- Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).
- AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Di Tetapkan di: Bandung.
Pada Tanggal : 20 Mei 2014
DEWAN PENGURUS NASIONAL
KESATUAN SERIKAT PEKERJA
NASIONAL
TTD
|
TTD
|
R I S T A D I, ST
Ketua Umum
|
EDY ANTARA
Sekretaris Umum
|