Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Minggu, 26 Juli 2015

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA FEDERASI KESATUAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL

MUKADIMAH

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa bahwa sesungguhnya pembangunan Indonesia ditujukan untuk mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara secara adil dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bahwa untuk mewujudkan cita – cita tersebut, pekerja Indonesia mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang tinggi untuk mensukseskan pembangunan indonesia.

Bahwa kaum pekerja Indonesia sebagai masyarakat pelaku pembangunan ekonomi bangsa dijamin hak dan kepentingannya dalam politik dan ekonomi yang meliputi hak berserikat, berunding bersama dan memperoleh kehidupan yang layak selama bekerja hingga purna kerja.

Bahwa dengan didorong oleh keinginan yang luhur, untuk hidup sejahtera, merdeka  dan bermartabat, pekerja indonesia bersepakat bergabung kedalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.

Bahwa kemudian dari pada itu untuk menjadikan federasi serikat pekerja nasional sebagai organisasi yang bebas, mandiri, demokratis propesional, bertanggung jawab, yang melindungi hak dan kepentingan serta memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan dan meningkatkan tanggung jawab serta produktifitas kerja pada anggota, maka disusunlah dasar perjuangan organisasi didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.

BAB I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1
Pengertian Umum

Istilah – istilah yang ada didalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini, mengandung pengertian sebagai berikut :
  1. Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah Gabungan dari Serikat Pekerja yang bergerak dalam sektor Industri, Perdagangan dan Jasa
  2. Pengurus Unit Kerja adalah unit kerja pada sektor formal maupun informal yang merupakan Anggota afiliasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional pada tingkat perusahaan dalam menjalankan organisasinya berdasarkan AD/ART Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
  3. Perwakilan Anggota (PA) adalah perangkat PUK pada tingkat perusahaan yang bertindak sebagai perwakilan yang ada disetiap bagian/ department tempat pekerjaan.
  4. Anggota adalah setiap orang yang bekerja pada Sektor Industri, Perdagangan dan Jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
  5. Afiliasi adalah penggabungan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional kepada organisasi lain baik tingkat nasional maupun internasional yang visi dan misi perjuangannya searah dengan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
  6. Kepemimpinan kolektif adalah kebersamaan didalam pengambilan keputusan dan atau pertanggungjawaban organisasi.
  7. Delegasi adalah utusan dari unsur perangkat Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang mempunyai hak suara, berbicara, mengeluarkan pendapat, penyampaikan usulan dan menyokong usulan perubahan, perbaikan dan atau penyempurnaan terhadap rancangan ketetapan – ketetapan, utusan yang berhak mencalonkan, dicalonkan, memilih dan dipilih sesuai AD / ART Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.

BAB II
NAMA, BENTUK DAN SIFAT

Pasal 2
Nama

Nama dari perserikatan ini adalah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.

Pasal 3
Bentuk

Organisasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah berbentuk Federasi yang merupakan gabungan dari Serikat Pekerja pada tingkat perusahaan yang bergerak di sektor Industri, Perdagangan dan Jasa baik formal maupun informal.

Pasal 4
Sifat

Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah Organisasi pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, propesional serta bertanggungjawab.

BAB III
WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 5
Tanggal Berdiri

Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang berdiri di deklarasikan pada tanggal 20 Mei 2014 di Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6
Jenjang Organisasi dan Tempat Kedudukan

Perjenjangan organisasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional terdiri dari :
1)      Pada tingkat pusat disebut Dewan Pengurus Nasional Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia atau ditempat lain yang ditetapkan melalui Munas.
2)      Pada tingkat Provinsi disebut Dewan Pengurus Wilayah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, berkedudukan di ibu kota propinsi.
3)      Pada tingkat Kabupaten / Kota disebut Dewan Pengurus Daerah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, berkedudukan di ibu kota Kabupaten / Kota.
4)      Pada tingkat perusahaan disebut Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, yang berkedudukan ditingkat perusahaan.

BAB IV
ATRIBUT

Pasal 7
Lambang dan Bendera

1)      Lambang Kesatuan Serikat Pekerja Nasional bermakna sebagai symbol Pemersatu pekerja Indonesia yang bekerja pada sektor Industri, Perdagangan dan Jasa.
2)      Bendera Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang juga sebagai panji / pataka menggunakan warna dasar putih dengan berlogo Kesatuan Serikat Pekerja Nasional terletak ditengah tengah.
3)      Penjelasan mengenai warna dari pada lambang, bendera dan logo diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB V
DASAR PERSERIKATAN DAN WILAYAH HUKUM

Pasal 8
Azas

Kesatuan Serikat Pekerja Nasional berazaskan Pancasila.

Pasal 9
Landasan

1)      Landasan Konstitusi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)      Landasan Operasional Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta ketetapan-ketetapan Munas.

Pasal 10
Wilayah Hukum

Wilayah Hukum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional berlaku untuk pekerja yang bekerja dalam bidang Industri, Perdagangan dan Jasa, dalam wilayah Republik Indonesia.

BAB VI
TUJUAN

Pasal 11
Tujuan Organisasi

1)      Tujuan utama Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah mempersatukan dan menggalang solidaritas pekerja Indonesia untuk mencapai kesejahteraan pekerja beserta keluarganya tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama dan keyakinan, jenis kelamin, umur, kondisi fisik dan status perkawinan.

2)      Tujuan operasional Kesatuan Serikat Pekerja Nasional adalah :
a.        Memberikan jaminan perlindungan, pembelaan terhadap hak dan kepentingan pekerja sesuai dengan hukum kebiasaan yang berlaku.
b.        Memperbaiki dan meningkatkan kondisi kerja, syarat-syarat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja dan terjaminnya pekerjaan.
c.         Memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya yang layak bagi kemanusiaan melalui system pengupahan yang berkecukupan dan berkeadilan.
d.        Melaksanakan dan memperjuangkan peningkatan kualitas dan kuantitas Perjanjian Kerja Bersama.
e.         Memajukan dan memperbaiki kondisi ekonomi, social, politik untuk mempertahankan  hak dan memperjuangkan kaum pekerja.
f.          Memberikan bantuan, dorongan, bimbingan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan pekerja dalam memperkuat gerakan serikat pekerja dan hak berunding bersama.
g.        Meningkatkan dan mempererat kerja sama nasional dan internasional untuk memperkuat gerakan serikat pekerja dengan tidak mengurangi kebebasan dan kemandirian organisasi.
h.        Meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi pekerja melalui kegiatan usaha ekonomi seperti koperasi, usaha bersama, yayasan dan usaha lainnya yang sah.
i.          Memberikan informasi kepada para anggota mengenai masalah yang berhubungan dengan ekonomi, sosial politik dan lainnya yang mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan anggota.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Persyaratan

  1. Setiap orang yang bekerja pada perusahaan sektor Industri, Perdagangan dan Jasa dalam wilayah hukum Republik Indonesia berhak dan dapat menjadi anggota.
  2. Keanggotaan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional tidak memandang ras, agama atau keyakinan, suku bangsa, jenis kelamin, umur, setatus perkawinan dan status pekerjaan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan diatur dalam  Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Kewajiban dan Hak Anggota

  1. Kewajiban Anggota Kesatuan Serikat Pekerja Nasional :
a.    Mentaati Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga serta peraturan, keputusan, dan kewajiban organisasi yang dikeluarkan oleh Organisasi.
b.    Menjunjung tinggi nama baik organisasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
c.    Berani menentang setiap usaha dan tindakan dari siapa saja yang akan merugikan kepentingan organisasi dan anggota.
d.   Bicara langsung atau melalui perwakilan yang sah, selalu berusaha menghadiri semua rapat yang diadakan oleh organisasi.
e.    Memberitahu kepada Pengurus Unit Kerja setempat apabila ada perubahan alamat.
f.     Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran dan pembayaran iuran bulanan serta membayar kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan oleh Organisasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
g.    Tidak boleh menjadi anggota serikat pekerja lain selain Organisasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.

  1. Hak Anggota Kesatuan Serikat Pekerja Nasional :
a.    Memberikan Suara.
b.    Bicara dan Mengeluarkan Pendapat.
c.    Dicalonkan, memilih dan dipilih.
d.   Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi.
e.    Secara langsung atau melalui wakilnya yang sah, mengusulkan dan mendukung usulan perubahan terhadap kebijaksanaan organisasi di dalam forum kongres dan atau rapat.
f.     Secara langsung atau melalui wakilnya yang sah, menilai kebijaksanaan  pimpinan pada forum Munas, Muswil, Musda, Musta atau rapat – rapat Organisasi.
g.    Secara langsung atau melalui wakilnya yang sah, mengikuti kegiatan – kegiatan organisasi.
h.   Mendapat bimbingan, pendidikan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
i.      Membela diri.
j.      Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh organisasi.

Pasal 14
Aturan Uang Pangkal dan Iuran Angota

1)      Setiap Anggota wajib membayar uang pangkal 1 % (satu persen) dari upah sebulan pada waktu pendaftaran.
2)      Setiap anggota wajib membayar iuran minimal 0,5 % (setengah persen) perbulan dari ketentuan upah mnimum setempat.
3)      Uang iuran dibayarkan sebanyak 12 (dua belas) kali dalam setahun.

BAB VIII
BADAN ORGANISASI

Pasal 15
Badan Utama

Kesatuan Serikat Pekerja Nasional terdiri dari dua badan utama, yaitu :
  1. Badan Legeslatif
a)      Musyawarah Nasional (Munas).
b)      Musyawarah Wilayah (Muswil).
c)      Musyawarah Daerah (Musda).
d)     Musyawarah Anggota (Musta).
  1. Badan Eksekutif terdiri dari :
a)      DPN  (Dewan Pengurus Nasional)
b)      DPW (Dewan Pengurus Wilayah)
c)      DPD (Dewan Pengurus Daerah)
d)     PUK (Pengurus Unit Kerja)

BAB IX
BADAN LEGESLATIF

Pasal 16
Munas

1.      Munas merupakan badan tertinggi organisasi dan secara penuh memegang serta melaksanakan kedaulatan anggota Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
2.      Munas sebagaimana dimaksud ayat (1), mempunyai wewenang dan kekuatan penuh untuk :
a.        Menilai laporan Pertanggung Jawaban DPN.
b.        Menetapkan Program Kerja Nasional.
c.         Menetapkan Pedoman Keuangan Organisasi.
d.        Menetapkan keputusan-keputusan penting organisasi.
e.         Menetapkan dan mengesahkan AD/ART dan Perubahan / amandemen AD/ART.
f.          Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Dewan Pengurus Nasional.
3.      Munas Kesatuan Serikat Pekerja Nasional diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
4.      Ketentuan lebih lanjut tentang Munas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17
Munas Luar Biasa

  1. Munas Luar Biasa (Munaslub) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional dapat diselenggarakan apabila :
a.        Adanya Resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota seluruh Indonesia.
b.        Jumlah Pengurus DPN tinggal 5 (lima) orang.
  1. Ketentuan mengenai Munas Luar Biasa adalah sama dengan Munas.


10
 
 
Pasal 18
Musyawarah Wilayah

  1. Musyawarah Wilayah (Muswil) adalah badan permusyawaratan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional  di tingkat Wilayah Propinsi yang berwenang untuk :
a.        Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPW di tingkat daerah.
b.        Menetapkan skala prioritas pelaksanaan program kerja nasional sesuai dengan kondisi objektif pada daerah yang bersangkutan.
c.         Memilih dan menetapkan ketua dan pengurus DPW.
  1. Muswil diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang Muswil diatur dalam ART.

Pasal 19
Musyawarah Wilayah Luar Biasa

1.      Musyawarh Wilayah Luar Biasa dapat diselenggarakan, apabila :
a.        Adanya Resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota didaerah propinsi tersebut yang mempunyai reputasi baik dalam membayar iuran.
b.        Jumlah pengurus DPW tinggal 3 (tiga) orang.
2.      Ketentuan mengenai Muswilub adalah sama dengan Muswil.

Pasal 20
Musyawarah Daerah

1.    Musyawarah Daerah (Musda) adalah badan permusyawaratan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional di tingkat Daerah Kabupaten / Kota yang berwenang untuk :
a.        Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPD.
b.        Menetapkan skala prioritas program kerja sesuai dengan kondisi objektif Daerah yang bersangkutan.
c.         Memilih ketua dan pengurus DPD.
2.    Musda diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3.    Ketentuan lebih lanjut tentang Muscab diatur dalam ART.  

Pasal 21
Musyawarah Daerah Luar Biasa

1.      Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD dapat diselenggarakan,  apabila :
a.        Adanya Resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota didaerah kabupaten/Kota yang mempunyai reputasi baik dalam membayar iuran.
b.        Jumlah Pengurus DPD tinggal 3 (tiga) orang.
2.      Ketentuan mengenai Musdalub sama dengan Musda.

Pasal 22
Musyawarah Anggota

  1. Musyawarah Anggota (Musta) adalah badan permusyawaratan Pengurus Unit Kerja di tingkat Perusahaan yang berwenang untuk :
a.Menilai Laporan Pertanggungjawaban PUK.
b.      Membuat program kerja sesuai dengan kondisi objektif ditingkat perusahaan.
c. Memilih Ketua dan Pengurus PUK ditingkat Perusahaan.
  1. Musta diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang Musta diatur dalam ART.

Pasal 23
Musyawarah Anggota Luar Biasa

1.      Musyawarah Anggota Luar Biasa (Mustalub) PUK dapat diselenggarakan, apabila :
a.        Adanya resolusi dari mayoritas anggota setempat yang disampaikan kepada DPD setempat.
b.        Jumlah kepengurusan PUK tinggal 2 (dua) orang.
2.     
12
 
Ketentuan mengenai Mustalub sama dengan Musta.

BAB X
BADAN EKSEKUTIF

Pasal 24
Dewan Pengurus Nasional (DPN)

  1. Dewan Pengurus Nasional (DPN) adalah badan eksekutif tertinggi organisasi dan bertanggung jawab kepada Munas.
  2. Komposisi Personalia Pengurus DPN terdiri dari :
a.        Ketua Umum.
b.        Beberapa Orang Ketua.
c.         Sekretaris Umum.
d.        Beberapa Orang Sekretaris.
e.         Bendahara

Pasal 25
Dewan Pengurus Wilayah (DPW)

1.      Dewan Pengurus Wilayah (DPW) adalah badan pelaksana Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang berwenang mengatur kebijaksanaan organisasi berdasarkan AD dan ART serta program kerja nasional diwilayah Propinsi.
2.      Komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Wilayah terdiri dari :
a)      Seorang Ketua.
b)      Beberapa Orang Wakil Ketua.
c)      Seorang Sekretaris.
d)     Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
e)      Bendahara

Pasal 26
Dewan Pengurus Daerah (DPD)

1.      Dewan Pengurus Daerah (DPD) adalah badan pelaksana Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang berwenang mengatur kebijaksanaan organisasi berdasarkan AD dan ART serta program kerja nasional didaerah kabupaten / Kota.
2.      Komposisi Personalia DPD terdiri dari :
a)      Seorang Ketua.
b)      Beberapa Orang Wakil Ketua.
c)      Seorang Sekretaris.
d)     Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
e)      Bendahara

Pasal 27
Pengurus Unit Kerja (PUK)

1.      Pengurus Unit Kerja (PUK) adalah Pengurus Serikat Pekerja pada tingkat perusahaan yang merupakan Anggota Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, dalam menjalankan organisasi berdasarkan AD/ART.
2.      Komposisi dan Personalia Pengurus Unit Kerja (PUK) terdiri dari :
a)      Seorang Ketua.
b)      Beberapa Orang Wakil Ketua.
c)     
14
 
Seorang Sekretaris.
d)     Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
e)      Bendahara

Pasal 28
Perwakilan Anggota

  1. Perwakilan Anggota adalah kelengkapan PUK yang berfungsi :
a.      Sebagai Penyampai aspirasi anggota kepada pengurus PUK setempat.
b.      Menangani keluh kesah anggota.
c.       Ikut Merumuskan dan menetapkan kebijakan PUK.
d.      Meneruskan hasil-hasil keputusan rapat pengurus PUK.
  1. Perwakilan anggota dipilih langsung dan demokratis oleh para anggota di tiap departemen /bagian dalam perusahaan  tersebut.
  2. Jumlah perwakilan anggota disesuaikan menurut kebutuhan.

BAB XI
RAPAT - RAPAT BADAN EKSEKUTIF

Pasal 29
Rapat Kerja Nasional

  1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) adalah rapat Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ditingkat Nasional yang berwenang untuk :
a.        Mengevaluasi kegiatan program kerja nasional selama 1 (satu) tahun.
b.        Merencanakan dan menetapkan program kerja nasional 1 (satu) tahun kedepan.
c.         Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan.
  1. Rakernas diadakan 1 (satu)  tahun sekali.
  2. Peserta Rakernas adalah para pengurus DPN, DPW dan DPD
  3. Rakernas diselenggarakan dan dipimpin oleh DPN.

Pasal 30
Rapat Koordinasi Nasional

  1. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) dihadiri oleh DPN, para ketua dan sekretaris DPW dari seluruh Indonesia.
  2. Pelaksanaan Rakornas disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.
  3. RAKORNAS diselenggarakan oleh DPN.

Pasal 31
Rapat Kerja Wilayah

1.      Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) adalah rapat permusyawaratan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ditingkat Propinsi yang berwenang untuk :
a.        Mengevaluasi kegiatan program kerja wilayah selama 1 (satu) tahun.
b.        Merencanakan dan menetapkan program kerja wilayah 1 (satu) tahun kedepan.
c.         Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan.
2.      Rakerwil diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali sebelum Rakernas.
3.      Peserta Rakerwil adalah pengurus DPW dan DPD Kabupaten / Kota.
4.      Rakerwil menghadirkan Pengurus DPN Kesatuan Serikat Pekerja Nasional sebagai nara sumber.
5.      Rakerwil diselenggarakan dan dipimpin oleh DPW.

Pasal 32
Rapat Koordinasi Wilayah

  1. Rapat Koordinasi Wilayah (RAKORWIL) dihadiri oleh pengurus DPW Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, para ketua dan sekretaris DPD.
  2. Pelaksanaan Rakorwil oleh DPW yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi

Pasal 33
Rapat Kerja Daerah

1.      Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) adalah rapat permusyawaratan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ditingkat Kabupaten / Kota  yang  berwenang untuk :
a.        Mengevaluasi kegiatan program kerja cabang selama 1 (satu) tahun.
b.        Merencanakan dan menetapkan program kerja cabang 1 (satu) tahun kedepan.
c.         Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan.
2.      Rakerda diadakan 1 (satu) tahun sekali.
3.      Peserta Rakerda adalah para pengurus DPD dan Ketua dan Sekretaris PUK tingkat Perusahaan.
4.      Rakerda menghadirkan DPW Kesatuan Serikat Pekerja Nasional sebagai narasumber.
5.      Rakerda diselenggarakan dan dipimpin oleh DPD.

Pasal 34
Rapat Koordinasi Daerah

  1. Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) dihadiri oleh pengurus DPD, dan para ketua dan sekretaris PUK.
  2. Pelaksanaan Rakorda oleh DPD yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.

Pasal 35
Rapat Kerja Anggota

  1. Rapat Kerja Anggota (RAKERTA) adalah rapat permusyawaratan Pengurus Unit Kerja ditingkat Perusahaan yang berwenang untuk :
a.        Mengevaluasi kegiatan program kerja PUK selama 1 (satu) tahun.
b.        Merencanakan dan menetapkan program kerja PUK 1 (satu) tahun kedepan.
c.         Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi 1 (satu) tahun kedepan.
  1. Rakerta diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali sebelum dilaksanakan Rakercab.
  2. Peserta Rakerta adalah Pengurus PUK dan perwakilan anggota.
  3. Rakerta menghadirkan DPD sebagai narasumber.
  4. Rakerta diselenggarakan dan dipimpin oleh PUK setempat.

Pasal 36
Rapat Koordinasi Anggota (RAKORTA)

1.      Rapat Koordinasi Anggota (RAKORTA) dihadiri oleh pengurus PUK dan Perwakilan Anggota (PA).
2.      Pelaksanaan RAKORTA oleh PUK yang disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi organisasi.

BAB XII
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN
SERIKAT PEKERJA

Pasal 37
Pembentukan Serikat Pekerja

  1. Pembentukan Serikat Pekerja tingkat perusahaan dilakukan oleh sedikitnya 10 (sepuluh) orang pekerja pada satu perusahaan.
  2. Pembentukan Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan oleh DPD setempat, atau oleh DPW bilamana didaerah tersebut belum terbentuk atau tidak terdapat DPD.
  3. Pembentukan Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilakukan secara demokratis.

Pasal 38
Pembubaran Serikat Pekerja

  1. Dalam hal suatu perusahaan tutup atau pailit, maka Serikat Pekerja tingkat perusahaan dapat dibubarkan setelah hak dan kewajiban anggota dinyatakan selesai.
  2. Pernyataan Pembubaran Serikat Pekerja dinyatakan dalam surat Keputusan DPD, setelah melakukan koordinasi dengan DPW, jika disuatu kabupaten atau kota belum atau tidak terdapat DPD maka dilakukan oleh DPW Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
  3. Pembubaran Serikat Pekerja oleh DPD dan atau DPW Kesatuan Serikat Pekerja Nasional dipertanggung jawabkan dalam Muscab dan atau Musda.

BAB XIII
KETENTUAN MENJADI PENGURUS BADAN EKSEKUTIF

Pasal 39
Ketentuan Menjadi Pengurus DPN

1.      Ketua umum DPN dipilih berdasarkan suara terbanayak melalui pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir dalam Munas.
2.      Kelengkapan komposisi personalia DPN disusun ketua umum terpilih selaku ketua formatur, dibantu oleh beberapa orang anggota formatur yang dipilih dan ditetapkan didalam Munas.
3.      Ketua umum dan pengurus DPN ditetapkan dan dilantik didalam Munas.
4.      Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan ketua umum diatur lebih lanjut dalam ART.

Pasal 40
Ketentuan menjadi pengurus DPW dan DPD

1.      Ketua DPW/DPD dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir dalam Muswil / Musda.
2.      Kelengkapan komposisi personalia DPW / DPD disusun oleh ketua terpilih selaku ketua formatur dibantu oleh beberapa anggota formatur yang dipilih dan ditetapkan dalam Muswil / Musda.
3.      Ketua dan pengurus DPW / DPD ditetapkan dan dilantik didalam Muswil / Musda.
4.      Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan peilihan ketua DPW/ DPD diatur lebih lanjut didalam ART.

Pasal 41
Ketentuan menjadi Pengurus Unit Kerja

1.      Ketua dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir dalam Musta.
2.      Kelengkapan komposisi personalia pengurus PUK disususun ketua terpilih selaku ketua formatur dibantu oleh beberapa anggota orang formatur yang dipilih dan ditetapkan dalam Musta.
3.      Ketua dan pengurus PUK ditetapkan dan dilantik didalam Musta oleh DPD.
4.      Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan ketua PUK diatur lebih lanjut didalam ART.

BAB XIV
AFILIASI DAN HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 42
Afiliasi

Kesatuan Serikat Pekerja Nasional tingkat pusat berafiliasi kepada Konfederasi Serikat Perkerja Nasional.

BAB XV
KEUANGAN

Psal 43
Sumber Keuangan

Sumber keuangan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional didapat dari :
a.       Uang pangkal anggota;
b.      Iuran anggota;
c.       Pembuatan KTA;
d.      Bantuan-bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
e.       Solidaritas pekerja / anggota.
f.       Uang konsolidasi organisasi.
  
Pasal 44
Laporan Keuangan

Setiap perangkat Organisasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional wajib menyampaikan laporan  rekapitulasi penerimaan pengeluaran keuangan organisasi secara periodik minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada seluruh perangkat dibawah dan diatasnya sebagai berikut :
  1. PUK melaporkan kepada anggota dan kepada DPD, DPW dan DPN.
  2. DPD melaporkan kepada anggota melalui pengurus PUK , DPW  dan DPN
  3. DPW melaporkan kepada anggota melalui pengurus PUK , DPD  dan DPN.
  4. DPN melaporkan kepada anggota melalui pengurus PUK, DPD  dan DPW.

Pasal  45
Kontrol dan Pemeriksaan

Setiap anggota berhak melakukan control dan pemeriksaan keuangan organisasi setiap waktu tanpa boleh dihalang-halangi oleh siapapun, sepanjang dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak merusak serta menghilangkan data atau bukti-bukti keuangan.

BAB XVI
SANKSI ORGANISASI DAN PEMBELAAN DIRI

Pasal 46
Tindakan Indisipliner

  1. Seorang anggota dan Pengurus organisasi dapat dikenakan sanksi organisasi karena :
a.      Melanggar suatu ketentuan dalam AD/ART atau peraturan organisasi.
b.      Pengurus tidak pernah aktif sama sekali selama 3 bulan berturut-turut.
c.       Tidak mentaati perintah atau keputusan organisasi.
d.      Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
e.       Merangkap keanggotaan, jabatan atau kedudukan dalam organisasi pekerja selain.
f.        Terbukti menyalah gunakan hak milik dan atau uang organisasi untuk kepentingan pribadi.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai sangsi organisasi diatur dalam ART.

Pasal 47
Pembelaan Diri

  1. Pembelaan diri suatu upaya hukum diberikan kepada anggota seluas-luasnya menurut prosedur hukum dan mekanisme organisasi.
  2. Sanksi organisasi dan pembelaan diri diatur lebih lanjut dalam ART.

BAB  XVII
KETENTUAN MENGENAI KEANGGOTAAN

Pasal 48
Permohonan Menjadi Anggota

  1. Untuk menjadi anggota, seorang pekerja mengajukan dan membuat pernyataan kepada PUK tingkat perusahaan setempat
  2. Dalam hal disuatu perusahaan belum terbentuk PUK, permohonan diajukan kepada DPD Kabupaten/Kota setempat.
  3. Dalam hal disuatu wilayah belum/tidak terdapat DPD, pemohonan diajukan kepada DPW Provinsi setempat.
  4. Semua pemohon harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan pernyataan yang disediakan oleh PUK atau DPD/DPW.

Pasal 49
Tanggal berlaku dan Berakhir Keangotaan

  1. Seorang pekerja dinyatakan sebagai anggota pada tanggal permohonan keanggotannya disetujui oleh PUK atau DPD.
  2. Keanggotaan dinyatakan berakhir apabila : anggota mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan oleh organisasi berdasarkan AD/ART atau Peraturan Organisasi.

Pasal  50
Kartu Tanda Anggota

Kartu Tanda Anggota (KTA) diberikan kepada setiap anggota dan pengurus, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. KTA adalah sebagai tanda pengenal dan tanda adanya hak dan kewajiban anggota.
  2. Pencetakan, permohonan, pendistribusian KTA diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
  3. KTA dinyatakan tidak berlaku dalam  hal :
    1. Anggota meninggal dunia.
    2. Anggota mengundurkan diri.
    3. Atau diberhentikan dari keanggotaan.

BAB  XVIII
KETENTUAN MENGENAI MUNAS

Pasal 51
Jumlah dan Persyaratan Delegasi Munas


28
 
 

  1. Munas dihadiri oleh para delegasi dari unsur DPD, DPW dan DPN dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Jumlah delegasi dari setiap DPD dan / atau DPW yang tidak mempunyai perangkat DPD ditetapkan berdasarkan jumlah PUK yang taat mendistribusikan iuran anggota keseluruhan perangkat, yaitu ;
1)      Sampai dengan 10 (sepuluh) PUK, berhak diwalili oleh 3 (tiga) orang delegasi.
2)      Setiap kelipatan sampai dengan 10 (sepuluh) PUK, berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
c.       Jumlah delegasi dari setiap DPW ditetakan berdasarkan jumlah DPD, yaitu :
1)      Sampai dengan 10 (sepuluh) DPD, berhak diwalili oleh 3 (tiga) orang delegasi.
2)      Setiap kelipatan sampai dengan 10 (sepuluh) DPD berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
b.      Ketua Umum dan pengurus DPN lainnya adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir sebagai delegasi karena jabatannya.
  1. Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Munas dilaksanakan setiap perangkat organisasi harus mengirim kepada panitia Munas daftar lengkap seluruh delegasi.
  2. Surat mandat delegasi dari setiap perangkat harus sudah diterima panitia Munas paling lambat 1 (satu) hari sebelum Munas dilaksanakan.

BAB XIX
KEPANITIAAN MUNAS, MUSWIL, MUSDA DAN MUSTA

Pasal 52
Kepanitiaan Munas, Muswil, Musda dan Musta

1.      Panitia Munas, Muswil dan Musda ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan melalui Rakorwil/Rakorda.
2.      Panitia Musta ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan melalui Rapat pengurus PUK dengan perwakilan anggota.
3.      Komposisi panitia tersebut pada butir 1 dan 2 sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.      Seorang ketua.
b.      Seorang sekretaris.
c.       Seorang Bendahara
4.      Tugas dan wewenang panitia adalah :
a.      Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Munas
b.      Mempersiapkan materi sidang dan rapat-rapat serta rantus Munas/Muswil/Musda dan Musta  sesuai dengan kebutuhan untuk itu.
5.      Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia dilengkapi oleh :
a.      Panitia pelaksana (Organizing Comite)
b.      Panitia Perumus (Stering Comite)

BAB  XX
KETENTUAN MENGENAI DELEGASI MUSWIL, MUSDA DAN MUSTA

Pasal 53
Jumlah dan Persyaratan Delegasi Muswil

  1. Musyawarah Wilayah (Muswil) dihadiri oleh para delegasi dari unsur Pengurus Unit Kerja tingkat perusahaan, DPD dan DPD dengan ketentuan sebagai berikut
    1. Jumlah delegasi dari setiap Pimpinan Unit Kerja ditetapkan berdasarkan jumlah anggota pembayar iuran yaitu :
a.       Sampai dengan 3000 Anggota berhak diwakili oleh 2 (dua) orang delegasi
b.      Setiap kelipatan sampai dengan 3000 anggota berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi
    1. Jumlah delegasi dari setiap DPD ditetepkan berdasarkan jumlah PUK yang taat mendistribusikan iuran anggota keseluruh perangkat yaitu :
1)      Sampai dengan 5 (lima) PUK, berhak diwakili oleh 2 (dua) orang delegasi
2)      Setiap kelipatan sampai dengan 5 (lima) PUK berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
  1. Ketua dan pengurus DPW adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir karena jabatannya.
  2. Pengurus DPN berhak hadir dalam Muswil sebagai pengawas dan nara sumber.
  3. Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Muswil dilaksanakan DPW mengeluarkan surat pemberitahuan kepada DPD dan PUK untuk mengirim delegasinya ke Muswil.

Pasal 54
Jumlah dan Persyaratan Delegasi Musyawarah Daerah

Musyawarah Daerah (Musda) dihadiri oleh para delegasi dari unsur PUK dan DPD dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Jumlah delegasi dari setiap PUK ditetapkan berdasarkan jumlah anggota pembayar iuran yaitu :
a.       Sampai dengan 500 anggota berhak diwakili oleh 2 (dua) orang delegasi
b.      Setiap kelipatan sampai dengan 500 anggota berhak mendapat tambahan 1 (satu) orang delegasi.
c.       Ketua dan pengurus DPD adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir karena jabatanya.
d.      DPW berhak hadir dalam Muscab sebagai pengawas dan nara sumber.
2.      Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Musda dilaksanakan DPD mengeluarkan surat pemberitahuan kepada PUK untuk mengirim delegasinya ke Musda.

Pasal  55
Jumlah dan Persyaratan Musyawarah Anggota

  1. Musyawarah Anggota (Musta) dihadiri oleh :
a.      Seluruh anggota
b.      Jika tidak memungkinkan dapat ditetapkan berdasarkan sistem perwakilan anggota sebagai delegasi dengan ketentuan sekurang-kurangnya 5-10 % dari jumlah anggota.
c.       Para perwakilan anggota (PA).
d.      Ketua dan para pengurus PUK adalah delegasi yang berhak dan wajib hadir karena jabatannya
e.       DPD berhak hadir dalam Musta sebagai pengawas dan nara sumber

  1. Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Musta dilaksanakan PUK harus sudah mengumumkan secara tertulis kepada anggota untuk memilih delegasi dari setiap bagian / departemen yang bersangkutan.


34
 
 
BAB  XXI
HAK DELEGASI, QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal  56
Hak Delegasi

Setiap Delegasi yang hadir dalam Munas, Muswil, Musda dan Musta berhak :
  1. Memberikan suara.
  2. berbicara mengeluarkan pendapat, menyampaikan usul dan menyokong usul perubahan perbaikan dan atau penyempurnaan terhadap rancangan-rancangan ketetapan.
  3. Dicalonkan, memilih dan dipilih sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam AD/ART.

Pasal 57
Quorum

Munas, Muswil, Musda dan Musta dinyatakan sah :
  1. Apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) delegasi yang berhak hadir.
  2. Bilamana ternyata quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) tersebut tidak tercapai maka Munas, Muswil, Musda dan Musta dapat berlangsung terus dan sah jika disetujui oleh seluruh delegasi yang hadir.

Pasal 58
Pengambilan Keputusan

Pengambilan Keputusan dalam Munas, Muswil, Musda dan Musta dilakukan dengan cara :
  1. Musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila upaya mencapai mufakat melalui musyawarah tidak tercapai maka keputusan terakhir diambil berdasarkan suara terbanyak
  3. Keputusan yang diambil adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh delegasi yang hadir
     
BAB XXII
TATA CARA
PEMILIHAN BADAN EKSEKUTIF

Pasal 59
Persyaratan umum

  1. Seorang anggota atau pengurus berhak menjadi pengurus Badan Eksekutif pada tingkat DPN, DPW, DPD dan PUK dengan syarat :
a.      Warga Negara Republik Indonesia
b.      Tingkat PUK harus sudah terdaftar menjadi anggota minimal selama 6 (enam) bulan dan terbukti membayar iuran secara rutin kepada semua perangkat.
c.       Tingkat DPN, harus sudah menjadi anggota dan pernah menjadi pengurus
d.      Tingkat DPW, harus sudah menjadi anggota dan pernah menjadi pengurus di wilayah Propinsi setempat.
e.       Tingkat DPD, harus sudah menjadi anggota dan pernah menjadi pengurus di Daerah Kabupaten / Kota setempat.
f.        Memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
g.      Memiliki wawasan dan komitmen terhadap perjuangan pekerja.
h.      Memiliki integritas, loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi ;
i.        Tidak menjadi anggota atau pengurus pada salah satu serikat pekerja atau serikat buruh lain
  1. Seorang pengurus pada tingkat DPN, DPW, DPD dan PUK yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan pada pasal ini maka secara otomatis hak dan kewajibannya sebagai pengurus dinyatakan gugur

Pasal 60
Tata Cara Pengajuan Pencalonan
Ketua Umum, Ketua DPW, Ketua DPD dan Ketua PUK

1.      Setiap PUK berhak mencalonkan satu nama sebagai Calon ketua umum DPN, Calon Ketua DPW, dan Calon Ketua DPD Sebelum Munas, Muswil, Musda dilaksanakan dengan syarat :
a.      Memenuhi persyaratan umum;
b.      Daftar nama pencalonan ketua umum DPN, Ketua DPW, Ketua DPD harus sudah diajukan 15 hari sebelum berlangsungnya Munas, Muswil, Musda kepada panitia, yang selanjutnya bila memenuhi syarat untuk disahkan dalam Munas, Muswil, Musda menjadi calon Ketua Umum dan/atau Ketua.
c.       Bersedia mengisi formulir biodata dan menandatangani pernyataan tertulis yang telah disediakan oleh panitia pencalonan, mengenai kesanggupannya menjadi calon Ketua Umum dan ketua, dan melaksanakan AD/ART serta bersedia aktif penuh waktu.
d.      Menyerahkan pas photo ukuran post cart sebanyak 3 lembar

Pasal 61
Tata cara Pemilihan Ketua Umum DPN, Ketua DPW, Ketua DPD  

  1. Setiap delegasi berhak memberikan suara hanya kepada satu orang Calon.
  2. Para calon yang telah dinyatakan sah oleh pimpinan Munas, Muswil, Musda diumumkan melalui lembar pengumuman sampai dengan berlangsungnya pemungutan suara.
  3. Perhitungan suara dilakukan secara terbuka dihadapan seluruh delegasi dalam Munas, Muswil, Musda.
  4. Ketua umum / Ketua terpilih bertindak sebagai ketua Formatur.
  5. Pengurus selain ketua umum ditetapkan melalui rapat formatur.

Pasal  62
Tata Cara Pemilihan Pengurus Unit Kerja

  1. Setiap anggota PUK berhak dicalonkan sebagai ketua atau pengurus PUK dengan syarat :
a.      Memenuhi persyaratan umum.
b.      Untuk calon ketua harus terlebih dahulu mendapat dukungan tertulis paling sedikit 5 % (lima persen) dari jumlah anggota yang terdaftar di PUK dengan cara dicalonkan langsung oleh masing-masing anggota melalui surat suara / formulir yang disediakan oleh panitia.
c.       Bersedia mengisi formulir biodata dan menandatangani pernyataan tertulis yang telah disediakan oleh panitia pencalonan, mengenai kesanggupannya memenuhi dan melaksanakan AD/ART.
d.      Menyerahkan fas foto ukuran post cart sebanyak 3 lembar.
  1. Setiap delegasi berhak memberikan dukungan hanya kepada satu orang calon ketua.
  2. Para calon ketua yang telah dinyatakan sah oleh pimpinan Musta diumumkan melalui lembar pengumuman sampai dengan berlangsungnya pemungutan suara.
  3. Perhitungan suara dilaksanakan secara terbuka dihadapan seluruh delegasi dalam Musta dengan disaksikan oleh DPD.
  4. Ketua terpilih bertindak sebagai ketua formatur.
  5. Pengurus serikat pekerja selain ketua ditentukan melalui rapat formatur dalam Konferta.

BAB XXIII
ATURAN MENGENAI JABATAN

Pasal 63
Masa Bakti, Surat Keputusan dan Pelantikan Pengurus.

1.    Masa bakti suatu jabatan yang disandang oleh PUK, DPD, DPW, DPN baik melalui pemilihan atau penunjukan, mulai berlaku sejak pada tanggal dan bulan penetapan dan akan berakhir pada tanggal dan bulan yang sama dalam suatu periode tertentu.
2.    Surat Keputusan Pengesahan Pengurus untuk DPW dan DPD dikeluarkan oleh DPN.
3.    Surat Keputusan Pengesahan Pengurus PUK dikeluarkan oleh DPD atau DPW apabila didaerah tersebut belum terbentuk DPD.
4.    Surat Keputusan Pengesahan Pengurus DPN, dikeluarkan melalui Keputusan Munas atau Induk Konfederasi Organisasi.
5.    Pelantikan Pengurus Perangkat Organisasi dilakukan oleh Perangkat satu tingkat diatasnya, dan Untuk Pengurus DPN dilantik Oleh Pimpinan Sidang Munas.

Pasal 64
Pengisian Lowongan Jabatan

1.      Dalam hal Ketua PUK, DPD, DPW dan Ketua Umum DPN berhalangan tetap seperti: Mangkat atau berhenti tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya maka ia diganti oleh salah satu dari wakil ketua PUK/DPD/DPW/DPN sampai habis masa waktunya.
2.      Dalam hal salah satu pengurus selain Ketua Umum/Ketua berhalangan tetap seperti mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya jika dipandang perlu dapat dilakukan penggantian yang ditetapkan melalui rapat pengurus diperangkat organisasi masing-masing.

BAB XXIV
KETENTUAN MENGENAI KEUANGAN

Pasal 65
Penggunaan dan Pendistribusian Uang Pangkal

  1. Uang pangkal digunakan untuk keperluan :
a.      Pembuatan KTA
b.      Pembuatan Kop Surat dan Stemple.
c.       Pembelian buku-buku peraturan perundang - undangan, kesekretariatan,  administrasi pembukuan keuangan.
  1. Pendistribusian uang pangkal diatur sebagai berikut :
a.      70 % untuk PUK setempat
b.      30 % DPD atau DPW  bila disuatu wilayah belum / tidak ada DPD.

Pasal 66
Pendistribuasian Iuran Anggota

Mekanisme dan Tata Cara Pendistribusian Iuran Anggota diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi (PO).

Pasal 67
Pengajuan Pemotongan Upah
Untuk Iuran Anggota Melalui Perusahaan.

  1. Setiap PUK tingkat perusahaan berhak mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengusaha untuk melakukan pemungutan iuran bulanan anggota.
  2. Permohonan pengajuan pemungutan iuran anggota sebagaimana dimaksud ayat (1), dilengkapi dengan :
a.      Photo copy surat Nomor Bukti Pencatatan dari Disnaker setempat
b.      Photo copy AD/ART.
c.       Daftar Nama Anggota.
d.      Surat Kuasa Anggota secara kolektif maupun perseorangan
  1. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada perangkat Organisasi (DPD, DPW dan DPN).
  2. Setiap anggota dapat menarik kembali surat kuasa atas kehendaknya sendiri dengan ketentuan penarikan tersebut harus disampaikan kepada PUK dan pengusaha 3 bulan sebelumnya
  3. Anggota yang karena suatu sebab tidak dapat melanjutkan hubungan kerja diperusahaan dimana dia bekerja maka kuasa atas pemotongan upah untuk iuran gugur dengan sendirinya terhitung tanggal putusnya hubungan kerja.
  4. Dengan ditariknya surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) maka secara otomatis gugur pula hak dan kewajibannya sebagai anggota.

Pasal 68
Rekening Bank

  1. Untuk ketertiban lalulintas penerimaan dan pengeluaran uang organisasi serta guna memudahkan dalam pengawasannya, maka PUK, DPD, DPW dan DPN wajib membuka Rekening Bank.
  2. Nama, alamat dan rekening Bank yang telah dimiliki oleh setiap perangkat Organisasi diberitahukan kepada seluruh perangkat diatas dan dibawahnya.

Pasal 69
Laporan Penarikan Iuran Anggota

  1. Setiap PUK wajib melaporkan hasil pemungutan iuran anggota kepada DPD, DPW dan DPN KSPN paling lambat setiap tiga bulan sekali
  2. 46
     
    Setiap DPD, DPW wajib membuat laporan tentang PUK yang sudah dan atau belum melaksanakan pemungutan dan pendistribusian iuran anggota paling lambat setiap tiga bulan sekali

Pasal 70
Penggunaan Iuran Anggota

  1. Uang iuran anggota digunakan untuk :
a.      Biaya rutin (sewa kantor, peralatan kantor, iuran afiliasi, staff, pengurus)
b.      Biaya perlengkapan kantor
c.       Biaya operasional (pendidikan, pembelaan, gerakan perempuan, aksi, sosek, publikasi, rapat)
d.      Biaya mengikuti sidang-sidang
  1. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam Rakerta, Rakercab, Rakerda dan Rakernas.

Pasal 71
Pembukuan Keuangan

Setiap perangkat organisasi (PUK, DPD, DPW dan DPN) wajib melaksanakan system pembukuan keuangan organisasi yang terbuka / transparan.

BAB  XXV
SANKSI ORGANISASI DAN PEMBELAAN DIRI

Pasal  72
Sanksi Pendistribusian Iuran Anggota

1.      Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan berturut- turut pengurus PUK tidak mendistribusikan iuran anggota yang diterima kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai AD/ART, maka kepada pengurus PUK dikenakan sanksi berupa teguran.
2.      Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut - turut pengurus PUK tidak mendistribusikan iuran anggota yang diterima kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai AD/ART, maka kepada pengurus PUK dilakukan pemanggilan dan Pembekuan Kepengurusannya, dan diambil alih oleh DPD/DPW (apabila disuatu daerah belum ada DPD.
3.      Dalam waktu 2 (dua) bulan, DPD / DPW harus sudah membentuk kepengurusan PUK baru.
4.      Dalam kurun waktu sebelum terbentuknya kepengurusan yang baru, maka DPD / DPW dapat menunjuk pelaksana tugas harian organisasi (PTHO) sampai dengan terbentuknya kepengurusan baru.

Pasal 73
Sanksi Organisasi

1.      Sanksi organisasi dikenakan kepada anggota dan pengurus disemua tingkatan yang melakukan tindakan indispliner dalam bentuk :
a.      Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
b.      Skorsing.
c.       Pemecatan sementara.
d.      Pemecatan selamanya.
2.      Surat peringatan I, II dan III tidak harus diberikan secara berurutan tergantung besar kecilnya kesalahan berdasarkan keputusan organisasi.
3.      Skorsing, Pemecatan Sementara dan Pemecatan selamanya yang diberikan berdasarkan keputusan organisasi.

Pasal 74
Berhenti Sebagai Pengurus

Seorang pengurus disemua tingkatan secara otomatis dinyatakan berhenti karena :
  1. Meninggal Dunia;
  2. Atas Permintaan Sendiri;
  3. Tidak Aktif selama enam bulan berturut-turut;
  4. 48
     
    Terbukti terpilih sebagai pengurus dengan tidak memenuhi syarat.

BAB  XXVI
PERUBAHAN KHUSUS

Pasal 75
Perubahan Khusus Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

  1. AD/ART dapat diubah berdasarkan resolusi tertulis dari 2/3 jumlah PUK.
  2. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam Munas khusus.
  3. Munas khusus sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD, DPW.
  4. Munas khusus diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus DPN.

Pasal 76
Pembubaran Organisasi

  1. PUK hanya dapat dibubarkan jika dikehendaki oleh seluruh anggota atau dinyatakan dengan keputusan pengadilan.
  2. Pembubaran Organisasi dilakukan didalam Munas khusus.
  3. Pengurus DPN dalam waktu satu bulan harus sudah memberitahukan kepada DPW, DPD dan PUK mengenai pelaksanaan Munas khusus.
  4. Dalam hal Organisasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada badan / lembaga sosial di Indonesia.

BAB XXVII
PENUTUP

Pasal  77

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).
  2. AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Di Tetapkan di: Bandung.
Pada Tanggal   : 20 Mei 2014


DEWAN PENGURUS NASIONAL
KESATUAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL



TTD

TTD

R I S T A D I, ST
Ketua Umum

EDY ANTARA
Sekretaris Umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar