Sumber : bisnis jateng.com
SEMARANG: Dewan Pengupahan Kota Semarang
hingga saat ini belum memiliki tata tertib, termasuk untuk penentuan
aturan survei kebutuhan hidup layak dan penentuan upah minimum
kabupaten/kota.
“Sampai sekarang tata tertib belum punya, karena setiap mau disusun
selalu gagal begitu sampai pada dasar hukum yang akan digunakan,” kata
Ketua Dewan Pengurus Apindo Kota Semarang Supandi dalam pertemuan dengan
Komisi D DPRD Kota Semarang, hari ini.
Dewan Pengupahan Kota Semarang beranggotakan birokrat, perwakilan
dari buruh, serta Apindo dan seluruh anggota diminta mengajukan usulan
atau rancangan tata tertib. Akan tetapi ketiganya tidak pernah bisa
duduk bersama untuk membahas tata tertib.
“Kita juga sudah menyiapkannya dan begitu mau membahas mengenai dasar
hukum Surat Edaran Hubungan Industrial dan Jamsostek, mereka yang dari
buruh langsung keluar,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan bahwa tata tertib sulit untuk
dibuat. Tiga tahun ini tida ada tata tertib.
Gunawan mengatakan sebenarnya di awal Februari hingga Mei 2012 sudah
ada titik terang, termasuk dalam hal survei yakni dilakukan survei
minyak tanah dan gas.
Langkah tersebut untuk mengantisipasi adanya revisi peraturan menteri
terkait penetapan UMK untuk tahun 2013 dan jika tidak ada revisi, maka
bisa hasil survei minyak tanah dan gas digabung untuk kemudian dibagi
menjadi dua.
“Hingga rapat pleno, tidak ada gejolak. Akan tetapi, dari rapat pleno
terakhir saat saya tidak datang, dari serikat pekerja tidak mau survei
dengan banyak alasan dan kami memperkirakan karena adanya komunikasi
yang belum cocok,” katanya.
Oleh karena itu, untuk kembali menyatukan antara buruh dan pengusaha,
tambah Gunawan, pihaknya mempersilakan dari pihak buruh dan pengusaha
untuk mengadu ke dewan.
Pada pekan lalu, buruh mengadu ke Komisi D DPRD Kota Semarang, pekan
ini oleh Apindo, dan pada Kamis (21/6) dan Jumat (22/6) buruh dan Apindo
secara bergantian akan mengadu ke Wakil Wali Kota Semarang.
“Setelah itu, kami akan mempertemukan antara buruh dan pengusaha,
kemudian akan membentuk tata tertib dengan kesepakatan bersama,” kata
Gunawan. (ANT/DOT)