Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Senin, 18 Juni 2012

Perubahan KHL Digunakan Sebagai Dasar UMP 2013


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengklaim Dewan Pengupahan Nasional sudah menyelesaikan survei dan pembahasan revisi komponen atau perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Perubahan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) pada 2013. 
Setelah dilakukan uji lapangan, hasil revisi akan dibahas lebih lanjut oleh forum tripartit nasional untuk segera ditetapkan. 
"Pembahasan akhir revisi KHL di tingkat Dewan Pengupahan Nasional sudah selesai. Kemudian akan dibawa ke uji lapangan," kata Muhaimin usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Chevron Indonesia Company (CICO), CGS, dan CGI dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron (SPNC), Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), serta SPCI dan SPNCI di Jakarta, Senin (28/5). 

Muhaimin mengatakan, dalam membahasan usulan revisi KHL sejak pertengahan Maret 2012, Dewan Pengupahan Nasional melakukan pencarian fakta di lapanga di 15 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Survei lapangan untuk mencari pendapat, data, dan fakta dari ribuan pekerja mengenai komponen-komponen KHL yang hendak direvisi. Selanjutnya, hasil revisi KHL itu akan dibandingkan terlebih dahulu dengan komponen KHL yang lama, sehingga diketahui perbedaannya. 
"Jadi, akan dilihat perbandingan kenaikannya seberapa, terutama antara komponen lama dan komponen baru. Setelah selesai, nanti segera disahkan. Mungkin bisa pada awal Juni 2012," ucapnya. 
Muhaimin sendiri belum bersedia mengungkapkan lebih jauh revisi yang dilakukan terhadap Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 
Dalam hal ini, pihak perusahaan maupun pekerja bisa menunggu hasil pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional. 
Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 mengatur mengenai penentuan nilai KHL saat ini, antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen, seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi dan lainnya. 
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar menyerahkan peralatan sekolah terhadap 2.010 pekerja anak di Jawa Timur dalam rangka mendukung program keluarga harapan (PHK). 
"Semoga peralatan sekolah ini membuat anak yang sebelumnya bekerja bisa konsentrasi dan semangat menempuh pendidikan. Artinya, juga bisa mendapat hak yang sama dengan pelajar lainnya," katanya. 
Berdasarkan hasil pendataan program perlindungan sosial pada 2011, rumah tangga miskin yang mempunyai anak usia 7-17 tahun yang tidak bersekolah dan sudah bekerja. Anak-anak yang berstatus pekerja ini tersebar di 16 kabupaten di Jatim atau terdapat 12.955 orang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar