Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar
mengklaim Dewan Pengupahan Nasional sudah menyelesaikan survei dan
pembahasan revisi komponen atau perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
Perubahan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan upah minimum
provinsi (UMP) pada 2013.
Setelah dilakukan uji lapangan, hasil revisi akan dibahas lebih lanjut oleh forum tripartit nasional untuk segera ditetapkan.
"Pembahasan akhir revisi KHL di tingkat
Dewan Pengupahan Nasional sudah selesai. Kemudian akan dibawa ke uji
lapangan," kata Muhaimin usai menyaksikan penandatanganan perjanjian
kerja bersama (PKB) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Chevron
Indonesia Company (CICO), CGS, dan CGI dengan Serikat Pekerja Nasional
Chevron (SPNC), Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), serta SPCI
dan SPNCI di Jakarta, Senin (28/5).
Muhaimin mengatakan, dalam membahasan
usulan revisi KHL sejak pertengahan Maret 2012, Dewan Pengupahan
Nasional melakukan pencarian fakta di lapanga di 15 kabupaten/kota di
seluruh Indonesia. Survei lapangan untuk mencari pendapat, data, dan
fakta dari ribuan pekerja mengenai komponen-komponen KHL yang hendak
direvisi. Selanjutnya, hasil revisi KHL itu akan dibandingkan terlebih
dahulu dengan komponen KHL yang lama, sehingga diketahui perbedaannya.
"Jadi, akan dilihat perbandingan
kenaikannya seberapa, terutama antara komponen lama dan komponen baru.
Setelah selesai, nanti segera disahkan. Mungkin bisa pada awal Juni
2012," ucapnya.
Muhaimin sendiri belum bersedia
mengungkapkan lebih jauh revisi yang dilakukan terhadap Permenakertrans
Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian
Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dalam hal ini, pihak perusahaan maupun
pekerja bisa menunggu hasil pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan
Nasional dan Tripartit Nasional.
Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005
mengatur mengenai penentuan nilai KHL saat ini, antara lain didasarkan
atas survei harga terhadap 46 komponen, seperti beras, minyak goreng,
sabun mandi, hingga biaya rekreasi dan lainnya.
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar
menyerahkan peralatan sekolah terhadap 2.010 pekerja anak di Jawa Timur
dalam rangka mendukung program keluarga harapan (PHK).
"Semoga peralatan sekolah ini membuat
anak yang sebelumnya bekerja bisa konsentrasi dan semangat menempuh
pendidikan. Artinya, juga bisa mendapat hak yang sama dengan pelajar
lainnya," katanya.
Berdasarkan hasil pendataan program
perlindungan sosial pada 2011, rumah tangga miskin yang mempunyai anak
usia 7-17 tahun yang tidak bersekolah dan sudah bekerja. Anak-anak yang
berstatus pekerja ini tersebar di 16 kabupaten di Jatim atau terdapat
12.955 orang.
Sumber: http://www.suarakarya-online.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar