Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 30 Agustus 2012

Tuntut Upah Layak, 1 Juta Buruh akan Mogok di 14 Kota

MedanBisnis – Medan. Pasca Idul Fitri, sebanyak 1 juta buruh atau pekerja akan mogok serempak di 14 kota di Indonesia untuk menuntut upah layak 86 komponen dan mengangkat pekerja PKWT demi hukum menjadi PKWTT sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2012.
Mogok serempak yang diawali di Jakarta diperkirakan merupakan jumlah terbesar yang akan dilakukan di 14 kota industri yaitu Tangerang, Bekasi, Karawang, Bogor, Purwakarta, Cimahi, Bandung, Batam, Medan, Semarang, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan dan Surabaya.

Perjuangan kaum pekerja/buruh Indonesia ini merupakan lanjutan dari aksi serentak pada 12 Juli. Ini karena Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sampai saat ini belum memenuhi tuntutan para pekerja yaitu upah layak 86-122 komponen. Selain itu, akan ada juga tuntutan supaya Kemenakertrans membuat aturan baru tentang pelanggaran PKWT yang tidak memenuhi syarat agar demi hukum di jadikan menjadi pekerja tetap atau PKWTT.

Untuk wilayah Sumut, aksi mogok akan dipusatkan di Medan diikuti berbagai serikat pekerja. "Kita berharap pekerja bangkit dan bersatu untuk berjuang bersama di seluruh Indonesia untuk menuntut upah layak dan menolak sistem upah murah sebagaimana yang telah berlangsung sejak zaman orde baru dan orde reformasi saat ini. Kita sudah muak dengan alasan kalau upah tinggi maka perusahaan akan tutup,".

Dalam hal ini ada pembodohan dan kebohongan. Sebab, pengusaha sering menyampaikan bahwa persoalan upah bukan hal yang memberatkan asal saja pungli, pajak-pajak yang memberatkan dan energi seperti BBM, gas dan lain-lain, mudah didapatkan dengan harga murah dan tidak langka. Ini akan menghindarkan high cost bagi dunia usaha. Tapi kenyataannya, ada saja yang membayar upah tidak layak.
Padahal upah layak akan membuat pekerja loyal dan rasa memiliki terhadap perusahaan tinggi dan dengan sendirinya akan meningkatkan produktivitas produksi.

"Jika upah layak sudah diterapkan, daya beli akan meninggi dan dengan sendirinya barang-barang hasil produksi industri maupun pertanian akan laku di pasaran dan meningkatkan kemandirian ekonomi nasional. Pemerintah sudah saatnya membuat kebijakan yang meringankan beban dunia usaha agar dapat mampu membayar upah pekerja seperti tuntutan yg akan di sampaikan yaitu upah layak dengan 86-122 komponen,".

Mogok serempak di seluruh Indonesia dipastikan tidak main-main dan berpotensi besar untuk melumpuhkan perekonomian. Makanya para pekerja sebelum aksi tersebut berharap Kemenakertrans segera memenuhi tuntutan pekerja dan membuat kebijakan untuk meringankan beban dunia usaha.

"Kita dari Sumut selalu siap dengan instruksi dari DPP dan berharap aksi tersebut akan menjadi sejarah dalam pergerakan buruh di Indonesia dan akan dikenang sepanjang masa. Saat ini sedang dikonsolidasikan untuk gerakan tersebut berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya.

Senin, 13 Agustus 2012

Disnakertransduk Jateng Peringatkan PT SAI Apparel

SEMARANG, suaramerdeka.com - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng memperingatkan PT SAI Apparel Industries, Jl Brigjen Sudiarto KM11 Semarang untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada 6.000 karyawan perusahaan.
Sebab, perusahaan tekstil ini belum memenuhi hak karyawan akan THR yang semestinya dibagikan maksimal tujuh hari menjelang hari raya Idul Fitri setiap tahunnya. Ribuan karyawan ini baru diberikan THR separo dari gaji yang mereka terima setiap bulannya. Adapun, separo tunjangan ini pun baru diberikan hari Sabtu (11/8).
Padahal, pembayaran tunjangan itu paling lambat dilakukan pada hari Jumat (10/8). Hal ini diketahui dalam inspeksi mendadak (sidak) Kepala Disnakertransduk Jateng Petrus Edison Ambarura ke PT SAI Apparel, Senin (13/8). "Kami harap perusahaan (PT SAI- ) segera membayarkan separo THR tersisa. Apapun alasannya, tunjangan harus segera dipenuhi karena ini merupakan hak karyawan," katanya.
Edison masih memberikan kesempatan kepada perusahaan yang beritikad baik untuk membayarkan sisa tunjangan tersebut. Manajer Pabrik PT SAI Apparel Industries Chancel Gupta mengakui, THR belum sepenuhnya diberikan kepada karyawan perusahaan. Tunjangan ini baru dapat dibagikan pada Sabtu karena terkendala transaksi perbankan di kantor pusat Jakarta.
Menurut Chancel, perusahaan mengalokasikan dana untuk THR karyawan sebesar Rp 3,6 miliar. "Soal tunjangan hari raya ini sudah kami komunikasikan dengan kantor pusat, separo tunjangan akan dibayarkan hari ini (Senin, 13/8)," jelasnya.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengimbau Disnakertransduk untuk tidak mendadak mengawasi pembayaran THR. Alangkah baiknya, pengawasan dilakukan sebelum H-7 Lebaran atau hari terakhir batas waktu pemberian tunjangan.
Dengan demikian, perusahaan yang diawasi bisa mematuhi ketentuan sesuai dengan Permenakertrans Nomor 4/ 1994 tentang Tunjangan Hari Raya. "Hasil pantauan kami, masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya. Ini juga terjadi pada PT Sandratex di Jl Gajah, Semarang, di mana ada 87 orang karyawan yang belum mendapatkan THR," tegasnya.
Terkait hal ini, Edison Ambarura mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya akan mengecek karena memang belum mendapatkan laporan tersebut. "Kalau pun memang benar belum memberikan, kami akan memberikan teguran," tambahnya.
( Royce Wijaya / CN34 / JBSM )

Senin, 06 Agustus 2012

Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Buruh Ngadu ke Dewan


 
 
 
image
MENUNGGU: Salah satu mantan karyawan PT Sandratex yang ikut menunggu hasil audiensi rekannya di ruang Komisi D DPRD Kota Semarang, Senin (6/8). (suaramerdeka.com/Lanang Wibisono)
SEMARANG, suaramerdeka.com - Karena tak sabar menunggu pesangon atas kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan, sebanyak 70 eks-karyawan PT. Sandratex mengadu ke Komisi D DPRD Kota Semarang, Senin (6/8).
Dengan didampingi pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, para buruh mendesak anggota DPRD untuk membantu menyelesaikan masalah kasus PHK yang mereka alami. "Kami di-PHK sejak Januari 2012. Tapi hingga saat ini, seluruh karyawan belum ada yang menerima pesangon," kata Tumiran (58) mantan karyawan yang sudah 38 tahun bekerja di bagian teknik PT Sandratex Semarang.
Dirinya berharap, perusahaan bisa mengeluarkan pesangon seperti yang diatur dalam undang-undang. Jika pun tidak bisa memenuhi karena alasan keuangan, dirinya berharap besaran pesangon yang diberikan setimpal dengan masa kerja para karyawan.
"Selama ini perusahaan memang sudah memiliki niat untuk membayar pesangon. Tapi besaran pesangon yang ditawarkan sangat minim, dan metode penyerahan dengan cara diangsur bulanan. Kami tidak bisa menerimanya," kata dia.
Heru Budi Utoyo, Ketua DPC SPN Kota Semarang yang mendampingi para buruh mengatakan, permasalahan ini muncul awal 2012. Ketika itu PT Sandratex atas alasan kesulitan keuangan telah mem-PHK 70 karyawannya.
Tapi keputusan memberhentikan karyawan yang sebagian sudah berumur tersebut, tidak dibarengi dengan pemberian pesangon sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 156). Maka, pertengahan Januari para buruh mengadukan hal ini ke Disnakertrans Kota Semarang.
Dalam proses mediasi, pihak Disnakertrans (Mediator) memberikan rekomendasi / anjuran kepada perusahaan untuk segera memberikan pesangon yang besarannya sesuai dengan ketentuan UU 13/2003. "Tapi sayangnya hal itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan. Maka bulan Mei, para buruh membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hingga sidang ke sembilan, perusahaan belum juga sepakat atas besaran pesangon. Padahal dari hakim PHI, menyarankan untuk damai dan buruh juga siap berdamai," jelasnya.
Anang Budi Utomo, wakil ketua Komisi D DPRD Kota yang menemui para buruh mengatakan, dirinya belum bisa memberikan putusan atas kasus ini. Rencananya, tanggal 9 Agustus komisi D akan mengundang pimpinan perusahaan, Disnakertrans dan perwakilan buruh untuk melakukan pertemuan.
( Lanang Wibisono / CN31 / JBSM )
Bookmark and Share