Sumber : Suara Merdeka
- Diduga Ada Kecurangan
SEMARANG - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh
Berjuang (Gerbang) Semarang, Senin (29/4) menggelar aksi demonstrasi di
depan Gedung DPRD Kota Semarang.
Mereka mengadukan terkait persoalan pengupahan buruh di Kota
Semarang, yang dikhawatirkan pada 2014 akan jauh lebih rendah dari UMK
2013. Hal itu karena mereka melihat ada dugaan manipulasi hasil survei
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan Dewan Pengupahan Kota
Semarang selama beberapa bulan terakhir.
Aksi demo diawali dengan orasi di depan gedung DPRD Kota Semarang,
dengan membawa poster. Kemudian para buruh berjalan kaki memutari gedung
balai kota dan kembali ke depan gedung DPRD untuk melakukan orasi. Aksi
demo dijaga oleh satuan anggota Polrestabes dan Satpol PP dan Linmas
Kota Semarang.
Dalam orasinya, para buruh meneriakkan kekesalan yang menganggap
hasil survei KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang
(DPKS) tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat pada 8 Agustus
2012 lalu. Sementara hasil survei yang dilakukan Februari hingga April
ini oleh Dewan Pengupahan, menghasilkan angka di bawah Rp 1,2 juta.
Banyak Kejanggalan
Koordinator aksi, Ahmad Zainudin mengatakan, pihaknya menemukan
sejumlah kejanggalan dan penyimpangan dalam pelaksanaan survei. Antara
lain dugaan manipulasi harga yang dilakukan pedagang di sejumlah pasar
tradisional dan anggota Dewan Pengupahan.
“Ada yang tidak beres. Karena saat dilakukan survei di salah satu
pasar tradisional, harga sapu dijawab oleh penjual Rp 7.000. Tetapi di
saat yang sama, ketika kami ingin membelinya, disuruh membeli dengan
harga Rp 10.000. Sama dengan harga-harga lain yang berbeda dari hasil
survei dengan harga kenyataan. Kondisi ini terjadi di beberapa pedagang
dan kami sepakat hasil survei dari Dewan Pengupahan tidak dapat
digunakan sebagai dasar,” tegasnya.
Koordinator Aliansi Gerbang Heru Budi Utoyo menegaskan, pihaknya
berharap DPRD mengabaikan usulan dari Dewan Pengupahan, jika usulan upah
2014 tidak lebih baik dari tahun sebelumnya.
Dari 34 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jateng, pada pengupahan
2013 masih menggunakan aturan Permenaker RI No 17 tahun 2005 yang sudah
dicabut dan diganti dengan Permenaker RI No 13 tahun 2012.
Menanggapi aksi buruh tersebut, Kepala Disnakertrans Kota Semarang
Gunawan Saptogiri mengatakan, tetap mengacu pada keputusan yang telah
ditetapkan oleh Gubernur. “Dalam waktu dekat, kami akan melakukan
mediasi antara semua unsur dewan pengupahan untuk mencari titik temu
dari masalah tersebut. Yang jelas tak ada kecurangan dalam hasil
survei,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Djunaidi mengatakan,
pihaknya menyarankan ada survei bersama yang dilakukan secara intens
terkait harga-harga di pasaran. “Lebih lanjut ini nanti akan dibahas di
Komisi D, karena komisi yang membidangi masalah perburuhan masih dalam
masa reses. Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan,” tandas
Djunaidi.(H71,H35-75)