Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Senin, 29 April 2013

Elemen Buruh Tolak Hasil Survei KHL

Sumber : Suara Merdeka
  • Diduga Ada Kecurangan
SEMARANG - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Semarang, Senin (29/4) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Semarang.
Mereka mengadukan terkait persoalan pengupahan buruh di Kota Semarang, yang dikhawatirkan pada 2014 akan jauh lebih rendah dari UMK 2013. Hal itu karena mereka melihat ada dugaan manipulasi hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan Dewan Pengupahan Kota Semarang selama beberapa bulan terakhir.
Aksi demo diawali dengan orasi di depan gedung DPRD Kota Semarang, dengan membawa poster. Kemudian para buruh berjalan kaki memutari gedung balai kota dan kembali ke depan gedung DPRD untuk melakukan orasi. Aksi demo dijaga oleh satuan anggota Polrestabes dan Satpol PP dan Linmas Kota Semarang.
Dalam orasinya, para buruh meneriakkan kekesalan yang menganggap hasil survei KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang (DPKS) tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat pada 8 Agustus 2012 lalu. Sementara hasil survei yang dilakukan Februari hingga April ini oleh Dewan Pengupahan, menghasilkan angka di bawah Rp 1,2 juta.
Banyak Kejanggalan
Koordinator aksi, Ahmad Zainudin mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dan penyimpangan dalam pelaksanaan survei. Antara lain dugaan manipulasi harga yang dilakukan pedagang di sejumlah pasar tradisional dan anggota Dewan Pengupahan.
“Ada yang tidak beres. Karena saat dilakukan survei di salah satu pasar tradisional, harga sapu dijawab oleh penjual Rp 7.000. Tetapi di saat yang sama, ketika kami ingin membelinya, disuruh membeli dengan harga Rp 10.000. Sama dengan harga-harga lain yang berbeda dari hasil survei dengan harga kenyataan. Kondisi ini terjadi di beberapa pedagang dan kami sepakat hasil survei dari Dewan Pengupahan tidak dapat digunakan sebagai dasar,” tegasnya.
Koordinator Aliansi Gerbang Heru Budi Utoyo menegaskan, pihaknya berharap DPRD mengabaikan usulan dari Dewan Pengupahan, jika usulan upah 2014 tidak lebih baik dari tahun sebelumnya.
Dari 34 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jateng, pada pengupahan 2013 masih menggunakan aturan Permenaker RI No 17 tahun 2005 yang sudah dicabut dan diganti dengan Permenaker RI No 13 tahun 2012.
Menanggapi aksi buruh tersebut, Kepala Disnakertrans Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan, tetap mengacu pada keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur. “Dalam waktu dekat, kami akan melakukan mediasi antara semua unsur dewan pengupahan untuk mencari titik temu dari masalah tersebut. Yang jelas tak ada kecurangan dalam hasil survei,” ujarnya.   
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Djunaidi mengatakan, pihaknya menyarankan ada survei bersama yang dilakukan secara intens terkait harga-harga di pasaran. “Lebih lanjut ini nanti akan dibahas di Komisi D, karena komisi yang membidangi masalah perburuhan masih dalam masa reses. Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan,” tandas Djunaidi.(H71,H35-75)

Buruh Semarang Demo Tuntut Upah Layak

Sumber : Ciputra News

Aksi diawali dengan berjalan kaki mengitari kompleks Gedung DPRD dan Balai Kota Semarang. Para demonstrans kemudian berakhir di depan Gedung DPRD untuk berorasi menyampaikan aspirasi mereka.

Sebagian dari mereka juga membawa poster di antaranya bertuliskan "Buruh Jangan Dimiskinkan", "Kebutuhan Hidup Layak minimal sesuai Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 bukan usulan keputusan Dewan Pengupahan, Dewan Pengupahan Kota Semarang Ilegal".

Setelah berorasi, para buruh kemudian diterima pada anggota dewan yakni Wakil Ketua DPRD Djunaedi, Ketua Komisi C DPRD Wiwin Subiono, Sekretaris Komisi C Agung Budi Margono, Ketua Komisi A Agung Prayitno, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Semarang Gunawan Saptogiri di ruang serba guna lantai dua DPRD Semarang.

Tuntutan upah layak tersebut dilakukan karena dari hasil survei yang dilakukan pada bulan Maret dan April 2013 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan lebih rendah dari hasil survei bulan September 2012.

"Bagaimana bisa hasil survei bulan Maret dan April justru lebih rendah dari UMK yang merupakan hasil survei bulan September 2012," kata aktivis Gerbang Ahmad Zainudin dalam orasinya.

Zainudin juga mengaku pihaknya menemukan sejumlah pedagang di sejumlah pasar tradisional sudah dikondisikan.

"Ada yang tidak beres di pedagang. Saat kami menanyakan harga sapu dijawab Rp7 ribu, tetapi saat kami membelinya dijual Rp10 ribu. Kondisi ini terjadi di beberapa pedagang dan kami sepakat hasil survei dari Dewan Pengupahan tidak dapat digunakan sebagai dasar," ucapnya.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo menambahkan bahwa hingga saat ini upah buruh di Kota Semarang masih di bawah KHL yang sebenarnya.

"Sebenarnya yang kami permasalahkan adalah sistem pengupahannya. Bahwa Upah layak itu jika sudah mencapai 100 persen KHL ditambah dengan laju inflasi, serta memperhatikan buruh yang sudah berkeluarga," tukasnya.

Kepala Disnakertrans Semarang Gunawan Saptogiri menegaskan bahwa pihaknya saat ini terus memperjuangkan seluruh aspirasi para buruh dengan mengacu kepada regulasi yang ada yakni Permenaker Nomor 13 Tahun 2012.

"Bukan masalah KHL yang belum sesuai, tetapi ini bisa karena survei di lapangan yang terjadi benturan dan kami akan berusaha mempertemukan seluruh tim dan seluruhnya mengacu pada Permenaker Nomor 13 Tahun 2012," demikian Gunawan Saptogiri. (ant/ed)


Senin, 15 April 2013

Tolak Sistem Jaminan Sosial, Buruh akan Turun ke Jalan

UNGARAN, suaramerdeka.com - Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah Suparno menyatakan pihaknya tetap menolak undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (SJSN-BPJS).
Hal itu secara resmi diputuskan oleh peserta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III DPD SPN Jawa Tengah di Bandungan yang berakhir, Sabtu (13/4) petang lalu.
Menurut dia, selain menolak SJSN-BPJS, peserta rakerda juga membahas program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja organisasi (APBO).
"Kami telah menetapkan rekomendasi aksi, diantaranya mendukung hari buruh (May day-red) pada 1 Mei mendatang dengan mengirimkan sekitar 1.000 anggota ke Jakarta bergabung bersama SPN se-Indonesia," kata Suparno.
Dijelaskan lebih rinci, pihaknya juga akan mendesak pemerintah untuk melakukan survei nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2011.
Tidak hanya itu, sebelum menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) instansi terkait juga diminta mempertimbangkan prediksi laju inflasi dari angka UMK yang sudah sudah ditandatangani bupati/walikota.
Adapun rekomendasi internal SPN, Suparno akan meminta pengurus dan anggota SPN Jawa Tengah untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan sejumlah serikat pekerja di Jawa Tengah.
"Semua rekomendasi yang kami sepakati akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Namun jika upaya yang kami lakukan dengan baik tidak ditanggapi, maka buruh akan melakukan aksi-aksi besar-besaran," jelasnya.
( Ranin Agung / CN34 / JBSM )

Pilkada Jawa Tengah: Ganjar Kontrak Politik dengan Pekerja

Penulis : Amanda Putri Nugrahanti | Jumat, 12 April 2013 | 18:05 WIB

Ganjar Kontrak Politik dengan Pekerja
Kontrak politik Ganjar Pranowo dengan Serikat Pekerja Nasional.

SEMARANG, KOMPAS.com - Calon Gubernur Jawa Tengah yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo, menandatangani kontrak politik dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng. Kontrak politik itu berupa penetapan upah minimum kabupaten/kota yang layak.
Penandatanganan kontrak politik itu berlangsung di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng, Jumat (12/4/2013), bersamaan dengan rapat kerja DPD SPN Jateng. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Semarang Warnadi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng Frans Kongi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Agus Tusono, Pelaksana tugas Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, dan Ketua DPP SPN Bambang Wirahyoso.
Ketua DPD SPN Jateng, Suparno, mengatakan, SPN berkomitmen mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon gubernur Jateng. Diharapkan nantinya, jika terpilih sebagai gubernur Jateng, Ganjar dapat memperjuangkan hak-hak buruh atau pekerja.
"Kontrak politik ini sudah melalui pembahasan yang intensif di internal. Kami memiliki 140.000 anggota di 15 kabupaten/kota di Jateng. Kami secara sukarela akan berusaha memenangkan Ganjar-Heru. Tidak ada uang yang kami terima," katanya.
Ganjar mengapresiasi kontrak politik yang dinilainya "waras" dan dapat diterima nalar tersebut. "Nantinya akan lebih banyak transaksi ide dan gagasan, bukan transaksi uang," ujar Ganjar.
Dia juga berjanji jika terpilih sebagai gubernur Jateng akan memfasilitasi kepentingan buruh dan pengusaha di Jateng. Kebuntuan yang selama ini kerap terjadi diantara kedua pihak tersebut diharapkan mampu mencapai titik temu.

Minggu, 14 April 2013

Ganjar : Permasalahan Buruh Semestinya Bisa Dipecahkan

BANDUNGAN, suaramerdeka.com - Ganjar Pranowo sebagai calon gubernur Jawa Tengah yang diusung PDI Perjuangan, Jumat (12/4) sore melakukan kontrak sosial dengan DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah. Pada kesempatan tersebut, dirinya juga didaulat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III DPD SPN Jawa Tengah di Hotel Citra Dewi 3, Bandungan, Kabupaten Semarang yang dihadiri perwakilan seluruh DPC SPN se-Jawa Tengah.
Kepada pengurus SPN Ganjar berpesan untuk memanfaatkan benar momen Rakerda ini. Dia berjanji akan meneruskan aspirasi pekerja yang tertuang pada keputusan rakerda kepada pemerintah. "Saya akan membantu meneruskan aspirasi pekerja melalui kawan-kawan yang duduk di atas," ujarnya.
Menurutnya, permasalahan tenaga kerja di Jawa Tengah semestinya bisa dipecahkan. Salah satu solusinya, dengan melihat kemudian mengurai satu persatu masalah yang ada. Diantaranya dengan belajar dari perundingan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang yang bisa mencapai yakni Rp1.209.100.
"Coba belajar dari indikator dari masing-masing komponen, meliputi pekerja, perusahaan, dan konsumen. Apabila angkanya ketinggian ya diturunkan, dengan begitu saya optimis semua masalah tenaga kerja bisa teratasi," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPD SPN Jawa Tengah Suparno, dalam sambutannya menuturkan, saat ini SPN Jawa Tengah mempunyai anggota 140 ribu anggota yang terkoordinasi dengan 15 DPC. Dengan jumlah itu, menurut pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja SPN dinyatakan serikat pekerja yang paling
riil anggotanya.
"Semua buruh itu sopan, kalau ada satu atau dua buruh yang mungkin meminta tuntutan yang belum terpenuhi ya bukan berarti tidak santun. Untuk itu kami meminta kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar mendorong pengusaha yang belum memenuhi hak normatif buruh agar secepatnya merealisaikannya," tegas Suparno.
Tidak hanya dengan Apindo, SPN juga meminta kepada Ganjar jika terpilih menjadi gubernur untuk memperhatikan UMK di masing-masing daerah yang belum semuanya setara dengan apa yang dikerjakan dengan buruh.
"Gubernur menurut saya mempunyai kewenangan untuk menentukan UMK, tetapi yang terjadi saat ini tidak dilakukan. Bahkan pengalaman yang ada, lebih memilih mengembalikan usulan buruh kepada Bupati/Wali Kota atau kepada dewan pengupahan yang kami nilai tidak tepat," tukasnya.
( Ranin Agung / CN39 / JBSM )